Lampiran I Surat Edaran : |
||
Nomor |
: |
SE-22/PJ.41/1994 |
Tanggal |
: |
29 Desember 1994 |
Contoh Penghitungan kekurangan PPh
Pasal 25 atas penebusan produk Pertamina bulan Januari s/d Juli 1994 bagi Wajib
Pajak yang usahanya semata-mata menyalurkan produk Pertamina Premium, Solar,
Pelumas, Gas LPG dan Minyak Tanah.
WP "X" orang pribadi yang
usahanya semata-mata SPBU yang menyalurkan premium, solar dan pelumas, dengan
status K/3.
- |
Dari SPT Tahunan PPh 1993 diketahui besarnya angsuran
PPh Pasal 25 setiap bulan dalam tahun 1994 = Rp. 242.479,00. |
||||||||||||||||||||||
- |
PPh Pasal 25 bulan Januari s/d Juli 1994 yang telah
disetor sebesar Rp. 1.697.353,00. |
||||||||||||||||||||||
- |
Untuk masa Januari s/d Juli 1994 telah menebus bahan
bakar ke Pertamina sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||
|
Penghitungan PPh Pasal 25 yang kurang disetor sebagai
berikut : |
||||||||||||||||||||||
|
Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Januari s/d Juli 1994
yang dihitung menurut Perjanjian Kerjasama:
|
||||||||||||||||||||||
|
- |
Apabila kekurangan PPh Pasal 25 untuk bulan Januari s/d
Juli 1994 dibayar pada bulan Januari 1995, maka diterbitkan Surat Tagihan
Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sebesar : 2% x Rp.
1.500.647,00 = Rp. 30.013,00. |
|||||||||||||||||||||
- |
Apabila kekurangan PPh Pasal 25 untuk bulan Januari s/d
Juli 1994 belum dibayar dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan pada bulan
Januari 1995, maka penghitungannya adalah sebagai berikut :
|
Lampiran II Surat Edaran : |
||
Nomor |
: |
SE-22/PJ.41/1994 |
Tanggal |
: |
29 Desember 1994 |
Contoh Penghitungan kekurangan PPh
Pasal 25 atas penebusan produk Pertamina bulan Januari s/d Juli 1994 bagi Wajib
Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain menyalurkan
produk Pertamina Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak tanah.
WP "Y" orang pribadi menerima penghasilan berupa jasa angkutan BBM
dan penyaluran Premium, dengan status K/3.
- |
Dari SPT Tahunan PPh 1993 diketahui besarnya angsuran
PPh Pasal 25 setiap bulan dalam tahun 1994 = Rp. 374.188,00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Data menurut laporan keuangan tahun 1993 WP
"Y" sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Laba Bruto Usaha
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dalam tahun
1994 = Rp. 374.188,00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
PPh Pasal 25 tahun 1994 yang telah disetor sebagai
berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Untuk masa Januari s/d Juli 1994 telah menebus Premium
ke Pertamina sebesar : 3.850.000 liter. Penghitungan PPh Pasal 25 yang kurang disetor sebagai
berikut : PPh Januari s/d Juli 1994 yang dihitung menurut
Perjanjian Kerjasama atas Premium : 3.850 x Rp. 2.100,00 = Rp. 8.085.000,00. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Untuk menentukan pembagian PPh yang telah disetor
Januari s/d Juli 1994 menjadi PPh atas penghasilan dari premium dengan PPh
atas penghasilan dari hasil angkutan, maka dasar yang wajar adalah data yang
disajikan WP "Y" dalam laporan keuangan tahun 1993, yaitu perbandingan
dari laba bruto sebesar 33,46% : 66,54%. Pembagian PPh Pasal 25 tahun 1994 yang telah dibayar
menjadi : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
PPh dari penghasilan Premium
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PPh dari penghasilan jasa angkutan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kekurangan PPh Pasal 25 Januari s/d Juli 1994 atas
penebusan premium
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Apabila kekurangan PPh Pasal 25 untuk bulan Januari s/d
Juli 1994 dibayar pada bulan Januari 1995 maka diterbitkan Surat Tagihan
Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sebesar : 2% x Rp.
7.225.078,00 = Rp. 144.502,00 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Apabila kekurangan PPh Pasal 25 untuk bulan Januari s/d
Juli 1994 belum dibayar dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan pada bulan
Januari 1995, maka penghitungannya adalah sebagai berikut :
|