Lampiran I


DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman Senayan
JAKARTA 10270
Telp. No. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150,5711151, 5711157

Nomor

:

 4127/A/D/'94

15 Januari 1994

Lampiran

:

Satu berkas

 

Perihal

:

Rekomendasi atas buku-buku yang PPN-nya ditanggung
Pemerintah

 

 

 

Kepada

Yth :

Menteri Keuangan R.I.
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta


Menunjuk surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  2193/A11.4/U/93 tanggal 4 Januari 1994 perihal seperti pada pokok surat, saya menilai bahwa buku pelajaran umum dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.


Sehubungan dengan itu, saya rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Buku Indonesia (Buku Ke Dua Puluh Tujuh) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor  2 tahun 1990.

Sebagai bahan pelengkap :
1. Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2193/A11.4/U/93 tanggal 4 Januari 1994;
2. Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia Nomor 560/PP/XII/1993 tanggal 16 Desember 1994;
3. Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.

Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

SEKRETARIS JENDERAL

ttd


HASAN WALINONO

 

 

 


Lampiran II


DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jl. Moh. Husni Thamrin No.6
Telp. 327758 dan 324509 P.O. Box 3688
JAKARTA

 

SURAT REKOMENDASI
----------------------------------------------
NO. P.III/KU.03.1/374/1250/1993

 

Memperhatikan surat dari Ikatan Penerbitan Indonesia (IKAPI) Nomor  561/PP/XII/93 tanggal 16 Desember 1993 perihal permohonan rekomendasi PPN atas buku-buku yang ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

1.

Kitab Suci dan buku-buku Pelajaran Agama sebagaimana tercantum dalam daftar usul IKAPI (BUKU KEDUAPULUH TUJUH), dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh Pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor  397/KMK/1990.

2.

Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor  2 Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung R.I. dan ketentuan lainnya yang sah.

 

Demikianlah, atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 22 Desember 1993

AN. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA

ttd

H.A. HAFIZH DASUKI