Lampiran I
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman Senayan
JAKARTA 10270
Telp. No. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150,5711151, 5711157
Nomor |
: |
4127/A/D/'94 |
15
Januari 1994 |
Lampiran |
: |
Satu berkas |
|
Perihal |
: |
Rekomendasi atas buku-buku
yang PPN-nya ditanggung |
|
Kepada |
|
Yth : |
Menteri Keuangan R.I. |
Menunjuk surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 2193/A11.4/U/93 tanggal 4 Januari 1994 perihal seperti pada pokok
surat, saya menilai bahwa buku pelajaran umum dimaksud penting untuk
pembangunan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, saya rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana
tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Buku Indonesia (Buku Ke Dua Puluh
Tujuh) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
396/KMK.04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh pemerintah dalam rangka
pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 1990.
Sebagai
bahan pelengkap :
1. Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
2193/A11.4/U/93 tanggal 4 Januari 1994;
2. Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia Nomor 560/PP/XII/1993 tanggal 16
Desember 1994;
3. Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.
Atas
perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
HASAN WALINONO
Lampiran II
DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jl. Moh. Husni Thamrin No.6
Telp. 327758 dan 324509 P.O. Box 3688
JAKARTA
SURAT REKOMENDASI
----------------------------------------------
NO. P.III/KU.03.1/374/1250/1993
Memperhatikan
surat dari Ikatan Penerbitan Indonesia (IKAPI) Nomor 561/PP/XII/93
tanggal 16 Desember 1993 perihal permohonan rekomendasi PPN atas buku-buku yang
ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan
dan pihak terkait lainnya.
1. |
Kitab
Suci dan buku-buku Pelajaran Agama sebagaimana tercantum dalam daftar usul
IKAPI (BUKU KEDUAPULUH TUJUH), dimintakan pembayaran PPN-nya supaya
ditanggung oleh Pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I.
Nomor 397/KMK/1990. |
2. |
Rekomendasi
ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2
Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak
Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung R.I. dan ketentuan lainnya yang sah. |
Demikianlah, atas perhatian dan
bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.
Jakarta, 22 Desember 1993
AN. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA
ttd
H.A. HAFIZH DASUKI