Lampiran I

 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan
JAKARTA 10270
Telp. No. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150, 5711151, 5711157.

 

26 Agustus 1994

Nomor

:

47009/A/A4/B/94

Lampiran

:

1 (satu) berkas

Perihal

:

Rekomendasi atas buku-buku yang
PPN-nya di tanggung Pemerintah

 

Kepada

Yth.

:

Menteri Keuangan R.I.
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta

 

 

Menunjuk surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 846/A11.4/U/94 tanggal 10 Agustus 1994 perihal seperti pada pokok surat, saya menilai bahwa buku pelajaran umum dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.

 

Sehubungan dengan itu, saya rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (Buku Ke Tiga Puluh Tiga) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan No. 396/KMK/04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990.

 

Sebagai bahan pelengkap terlampir :

1.

Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 846/A11.4/U/94 tanggal 10 Agustus 1994;

2.

Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia No. 327/PP/VII/94 tanggal 23 Juli 1994;

3.

Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.

 

Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

 

SEKRETARIS JENDERAL
YANG MEWAKILI

ttd

PROF. MAHMUD ZAKI, M.Sc
INSPEKTUR JENDERAL

 

 


Lampiran II

 

DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin No. 6
Telp. 327758 dan 324509 P.O. Box 3688
JAKARTA

 


SURAT REKOMENDASI
NO. P.III/KU.03.1/167/685/1994

 

 

Memperhatikan surat dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Nomor 328/PP/VII/94 tanggal 23 Juli 1994 perihal permohonan rekomendasi atas buku-buku yang ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

1.

Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama yang tercantum dalam buku KETIGA PULUH TIGA (terlampir) dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh Pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 397/KMK-04/1990.

2.

Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung R.I. dan ketentuan lain yang sah.

 

Demikianlah, atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 2 Agustus 1994

A.N. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA

ttd

H.A. HAFIZH DASUKI