Lampiran I
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan
JAKARTA 10270
Telp. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150, 5711151, 5711157.
Nomor |
: 57326/A/A4/B/94 |
27
September 1994 |
Lampiran |
: 1 (satu) berkas |
|
Perihal |
: Rekomendasi atas buku-buku yang |
|
Kepada
Yth. : Menteri Keuangan R.I.
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta
Menunjuk surat
Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1067/A11.4/U/94 tanggal 8 September 1994 perihal seperti pada pokok surat, saya
menilai bahwa buku pelajaran umum dimaksud penting untuk pembangunan
pendidikan.
Sehubungan dengan itu, saya rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana
tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (Buku Ketiga puluh Empat)
yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK/04/1990
untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan
Presiden Nomor 2 Tahun 1990.
Sebagai
bahan pelengkap terlampir :
1. |
Surat Kepala Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1067/A11.4/U/94 tanggal 8
September 1994; |
2. |
Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia Nomor.
405/PP/VIII/94 tanggal 24 Agustus 1994; |
3. |
Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit
Indonesia. |
Atas perhatian dan bantuan
Saudara diucapkan terima kasih.
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
HASAN WALINONO
Lampiran II
DEPARTEMEN
AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin NO. 6
Telp. 3147758 dan 3144509 P.O. Box 3688
JAKARTA
SURAT
REKOMENDASI
------------------------------------
NO. P.III/KU.03.1/193/784/94
Memperhatikan surat dari IKATAN
PENERBIT INDONESIA Nomor. 404/PP/VIII/94 tanggal 24 Agustus 1994 perihal
permohonan rekomendasi atas buku-buku yang ditanggung oleh Pemerintah, dengan
ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.
1. |
Buku-buku
Keagamaan dan Kitab Suci yang tercantum dalam buku Ke Tiga Puluh Empat
penerbit IKAPI, dimintakan supaya pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh
Pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor
397/KMK-04/1990. |
2. |
Rekomendasi
ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keppres Nomor. 2 Tahun 1990 dan
berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI. dan ketentuan lain
yang sah. |
Demikianlah, atas perhatian dan
bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.
Jakarta, 2 September 1994
A.N. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA
ttd
HAFIZH DASUKI