Lampiran I

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan
JAKARTA 10270
Telp. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150, 5711151, 5711157.

Nomor 

: 57326/A/A4/B/94  

27 September 1994

Lampiran

: 1 (satu) berkas

 

Perihal 

: Rekomendasi atas buku-buku yang
  PPN-nya di tanggung Pemerintah

 

 

 

Kepada
Yth. : Menteri Keuangan R.I.
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta

 

 

Menunjuk surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1067/A11.4/U/94 tanggal 8 September 1994 perihal seperti pada pokok surat, saya menilai bahwa buku pelajaran umum dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.


Sehubungan dengan itu, saya rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (Buku Ketiga puluh Empat) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK/04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor  2 Tahun 1990.

Sebagai bahan pelengkap terlampir :

1.

Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1067/A11.4/U/94 tanggal 8 September 1994;

2. 

Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia Nomor. 405/PP/VIII/94 tanggal 24 Agustus 1994;

3.

Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.

 

 

 

Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.
SEKRETARIS JENDERAL

ttd

HASAN WALINONO

 

 


Lampiran II

 

DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin NO. 6
Telp. 3147758 dan 3144509 P.O. Box 3688
JAKARTA

 

SURAT REKOMENDASI
------------------------------------
NO. P.III/KU.03.1/193/784/94

 

Memperhatikan surat dari IKATAN PENERBIT INDONESIA Nomor. 404/PP/VIII/94 tanggal 24 Agustus 1994 perihal permohonan rekomendasi atas buku-buku yang ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

1. 

Buku-buku Keagamaan dan Kitab Suci yang tercantum dalam buku Ke Tiga Puluh Empat penerbit IKAPI, dimintakan supaya pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh Pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor 397/KMK-04/1990.

2.

Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keppres Nomor. 2 Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI. dan ketentuan lain yang sah.

 

Demikianlah, atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 2 September 1994
A.N. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA

ttd

HAFIZH DASUKI