Lampiran I

 

DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin Nomor 6
Telp. 3147758 dan 3144509 P.O. Box 3688
JAKARTA

 

 

SURAT REKOMENDASI
NO. P.III/KU.03.1/229/893/1994

 

Memperhatikan surat dari IKATAN PENERBIT INDONESIA Nomor. 446/PP/IX/94 tanggal 21 September 1994 perihal permohonan rekomendasi atas buku-buku yang ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

1.

Buku-Buku Keagamaan dan Kitab Suci yang tercantum dalam buku Ke Tiga Puluh Lima penerbit IKAPI, dimintakan supaya pembayaran PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor. 397/KMK-04/1990.

2.

Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI. dan ketentuan lain yang sah.

 

Demikianlah, atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 29 September 1994
A.N. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA

ttd

H.A. HAFIZH DASUKI

 


Lampiran II

 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan
JAKARTA 10270
Telp. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150, 5711151, 5711157

 

Nomor

: 64016/A/A4.B/94 

4 Nopember 1994

Lampiran

: 1 (satu) berkas

 

Perihal

: Rekomendasi atas buku-buku yang
  PPN-nya di tanggung Pemerintah

 

 

 

Kepada

Yth. :

Menteri Keuangan R.I
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta

 

 

Menunjuk surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  1315/A11.4/U/93 tanggal 19 Oktober 1994 perihal seperti pada pokok surat, saya menilai bahwa buku pelajaran umum dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.

Sehubungan dengan itu, saya rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (buku ke tigapuluh lima) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK/04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor  2 Tahun 1990.

 

Sebagai bahan pelengkap terlampir :

1.

Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1315/A11.4/U/94 tanggal 19 Oktober 1994;

2.

Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia Nomor  445/PP/IX/94 tanggal 21 September 1994;

3.

Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.

 

Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

 

SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

HASAN WALINONO