Lampiran I

 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan
JAKARTA 10270
Telp. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150, 5711151, 5711157

Nomor

: 64042/A/A4.B/94  

16 Nopember 1994

Lampiran

: 1 (satu) berkas

 

Perihal

: Rekomendasi atas buku impor yang PPN-nya di tanggung Pemerintah

 

 

 

Kepada
Yth. : Menteri Keuangan R.I.
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta

 

 

Menunjuk surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 1517/A11.4/U/94 tanggal 8 Nopember 1994 perihal seperti pada pokok surat, saya menilai bahwa buku dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, saya rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (buku ketiga puluh enam) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK/04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990.

Sebagai bahan pelengkap terlampir :

1.

Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1517/A11.4/U/94 tanggal 8 Nopember 1994;

2.

Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia Nomor  521/PP/X/94 tanggal 25 Oktober 1994;

3.

Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.

 

Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

 

SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

HASAN WALINONO

 

 

 

 


Lampiran II

 

DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin No. 6
Telp. 3147758 dan 3144509 P.O. Box 3688
JAKARTA

 

SURAT REKOMENDASI
----------------------------------------------
No. P.III/KU.03.1/292/1041/1994

 

Memperhatikan surat dari IKATAN PENERBIT INDONESIA Nomor 528/PP/XI/1994 tanggal 1 Nopember 1994 perihal permohonan rekomendasi atas buku-buku yang ditanggung oleh pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

1.

Buku-buku Keagamaan yang termasuk dalam daftar buku IKAPI (BUKU KE TIGA PULUH ENAM), dimintakan pembayaran PPN.nya supaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor. 397/KMK-04/1990.

2.

Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan berlaku
sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI. dan ketentuan lain yang sah.

 

Demikianlah atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.

 

 

Jakarta, 8 Nopember 1994
A.N. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA

ttd

H.A. HAFIZH DASUKI