Lampiran I
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan
JAKARTA 10270
Telp. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150, 5711151, 5711157
Nomor |
: 64042/A/A4.B/94 |
16
Nopember 1994 |
Lampiran |
: 1 (satu) berkas |
|
Perihal |
: Rekomendasi atas buku impor yang PPN-nya di tanggung
Pemerintah |
|
Kepada
Yth. : Menteri Keuangan R.I.
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta
Menunjuk
surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor.
1517/A11.4/U/94 tanggal 8 Nopember 1994 perihal seperti pada pokok surat, saya
menilai bahwa buku dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, saya rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana
tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (buku ketiga puluh enam) yang
sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK/04/1990 untuk
ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden
Nomor 2 Tahun 1990.
Sebagai
bahan pelengkap terlampir :
1. |
Surat Kepala Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1517/A11.4/U/94 tanggal 8 Nopember
1994; |
2. |
Surat Ketua Ikatan Penerbit
Indonesia Nomor 521/PP/X/94 tanggal 25 Oktober 1994; |
3. |
Daftar buku yang diusulkan
oleh Ikatan Penerbit Indonesia. |
Atas perhatian dan bantuan
Saudara diucapkan terima kasih.
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
HASAN WALINONO
Lampiran II
DEPARTEMEN
AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin No. 6
Telp. 3147758 dan 3144509 P.O. Box 3688
JAKARTA
SURAT
REKOMENDASI
----------------------------------------------
No. P.III/KU.03.1/292/1041/1994
Memperhatikan
surat dari IKATAN PENERBIT INDONESIA Nomor 528/PP/XI/1994 tanggal 1 Nopember
1994 perihal permohonan rekomendasi atas buku-buku yang ditanggung oleh
pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak
terkait lainnya.
1. |
Buku-buku
Keagamaan yang termasuk dalam daftar buku IKAPI (BUKU KE TIGA PULUH ENAM),
dimintakan pembayaran PPN.nya supaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor. 397/KMK-04/1990. |
2. |
Rekomendasi
ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun
1990 dan berlaku |
Demikianlah atas perhatian dan
bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.
Jakarta, 8 Nopember 1994
A.N. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA
ttd
H.A. HAFIZH DASUKI