Lampiran :

  

DAFTAR PERMASALAHAN PENGISIAN LAMPIRAN SPT MASA PPN

DAN PEDOMAN PENYELESAIANNYA

  

 

No.

FORMULIR

PERMASALAHAN

PEDOMAN KEGIATAN YANG HARUS DILAKUKAN PETUGAS PENERIMA SPT

KETERANGAN

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

1.

1485 A1/A2/ A3/B1/B2/B3

NPWP PKP Pelapor tidak diisi/diisi tidak lengkap/salah diisi

Diisi dari Kode A1 Form 1485 (SPT Induk).
Apabila Kode A1 Form 1485 tidak diisi, SPT dikembalikan (untuk diperbaiki oleh PKP Pelapor) dengan dilampiri KP Tipa 1.1

 

2.

1485/A1/A2/ B1/B2/B3

Nomor pengukuhan PKP Pelapor tidak diisi/diisi tidak lengkap/salah diisi.

Diisi dari kode A2 SPT Induk. Apabila kode A2 SPT Induk tidak diisi, SPT dikembalikan (untuk diperbaiki oleh PKP pelapor) dengan dilampiri KP Tipa 1.1.

 

3.

1485 A1/A2

Nama pembeli/penerima jasa (kol. 2)/NPWP (kol.3) Nomor Seri Faktur Pajak (kol.4)/ Tanggal Faktur Pajak (kol.5) tidak diisi/diisi tidak lengkap/salah diisi.

Untuk Form 1485 A1 : SPT tetap diterima sepanjang jumlah PPN (nomor 4 pada rekapitulasi) Form 1485 A1 sama dengan kode C.1.3 SPT Induk.
 

Untuk Form 1485 A2 :
SPT tetap diterima

Merupakan indikasi untuk pengenaan Sanksi pasal 13 ayat (8) UU PPN 1984, karena kemungkinan terdapat Pengisian Faktur Pajak Standar tidak lengkap

4.

1485 A3

Nama instansi/pemungut Pajak (kol.2)/NPWP (kol.3)/Nomor Seri Faktur Pajak (kol.4)/Tanggal Faktur Pajak (kol.5) tidak diisi/diisi tidak lengkap/salah diisi.

SPT tetap diterima.

s.d.a

5.

1485 B1/B2

Nama (kol.2)/NPWP dan Nomor PKP (kol.3)/Nomor Seri Faktur Pajak (kol.4)/Tanggal Faktur Pajak (kol.5) dari PKP penjual/Pemberi JKP tidak diisi/diisi tidak lengkap/salah diisi.

SPT tetap diterima sepanjang Jumlah Pajak Masukan (no.7 pada rekapitulasi Form 1485 B1 sama dengan kode D.1.5 SPT Induk.

Jumlah pada kolom 6 Form 1485 B2 sama dengan kode D.3 SPT Induk.

merupakan indikasi kemungkinan terdapat Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pelapor karena Faktur Pajak Masukan yang tidak lengkap.

6.

1485 A1/A2/ A3/B1/B2/B3

a.

Satu Seri Faktur Pajak terdiri dari beberapa nilai PPN.

a.

Satu seri Faktur Pajak seharusnya terdiri dari satu nilai PPN saja.

 

 

 

b.

Satu jumlah nilai PPN untuk beberapa seri Faktur Pajak.

b.

Satu jumlah nilai PPN untuk beberapa seri Faktur Pajak masih dapat dibenarkan sepanjang pembuatan faktur pajak telah sesuai dengan Surat Edaran Seri PPN 131 (Lampiran I angka III butir 2).

 

 

 

 

Apabila kesalahan a dan atau b terdapat pada Form 1485 A1/A2/A3, maka SPT dikembalikan (untuk diperbaiki oleh PKP Pelapor) dengan dilampiri KP. Tipa 1.1.

Apabila kesalahan a dan atau b terdapat pada form 1485 B1/B2/B3 dapat diterima. Kesalahan a dibetulkan dengan cara menjumlahkan nilai PPN tersebut untuk dijadikan satu nilai PPN-nya.

 

7.

1485 A1/A2/ A3/B1/B2/B3

 

SPT dikembalikan (untuk diperbaiki oleh PKP Pelapor) dengan dilampiri KP Tipa 1.1

 

8.

1485 A1

Faktur Pajak sederhana (kolom 2 nomor urut 1) dan/atau Pemungut Pajak eks Keppres 56 Th. 1988 (kolom 2 nomor urut 2) pada kolom 6 diisi beberapa nilai PPN.

SPT tetap diterima Baik untuk faktur pajak sederhana maupun untuk pemungut pajak eks Keppres 56 Th. 1988 hanya diisi dengan satu nilai PPN saja.

Oleh karena itu beberapa nilai PPN tersebut masing-masing dijumlahkan dalam satu nilai PPN

 

9.

1485 A1

Faktur Pajak sederhana atau Pemungut Pajak eks Keppres 56 Th. 1988 dirinci pada nomor urut 3.

SPT tetap diterima.
Faktur Pajak Standar seharusnya dimulai pada nomor urut 3 dan seterusnya.
Kesalahan membuat nomor urut cukup dilakukan pembetulan saja.

Faktur Pajak sederhana tidak perlu dirinci.
 
 
Pemungut Pajak eks Keppres 56 Th. 1988 tidak dirinci pada Formulir 1485 A1, tetapi pada Formulir 1485 A3.

Nomor urut 3 Form 1485 A1, adalah rincian untuk Faktur Pajak Standar, selain Pajak Keluaran yang ditunda/ditanggung Pemerintah/PPN terutang tidak dipungut.

10.

1485 A1

Faktur Pajak Standar

SPT tetap diterima.
Faktur Pajak Standar seharusnya dimulai pada nomor urut 3 dan seterusnya.
Kesalahan membuat nomor urut cukup cilakukan pembetulan saja.

 

11.

1485 A1/A2/ A3/B1/B2/B3

Semua lampiran SPT tidak diisi, tetapi melampirkan Faktur Pajak yang menunjukkan adanya transaksi.

SPT dan Faktur Pajak dikembalikan (untuk diperbaiki PKP Pelapor dengan dilampiri KP Tipa 1.1)

 

12.

1485 A1

Pengisian pemungut pajak eks Keppres 56 Th. 1988 dan faktur pajak standar digabung dan diisi di nomor urut 3 sehingga tidak dapat diketahui mana yang eks Keppres 56 Th. 1988 dan mana yang bukan.

SPT dikembalikan (untuk diperbaiki PKP Pelapor) dengan dilampiri KP Tipa 1.1.

Harus terlihat jelas perbedaan antara Penyerahan kepada Pemungut Pajak eks Keppres 56 Th 1988 (dilaporkan di nomor urut 2) dan penyerahan kepada pihak lain (harus dilaporkan di nomor urut 3)

13

1485 A1/A2/ A3/B1/B2/B3

Lampiran SPT pada kolom pembeli/penjual (kolom 2) diisi dengan nama barang yang dijual/dibeli maupun retur dan dilampiri print out komputer yang mirip dengan lampiran SPT tetapi isinya berbeda.

SPT dikembalikan (untuk diperbaiki oleh PKP Pelapor) dengan dilampiri KP Tipa 1.1.

 

14.

1485 A1/A2/ A3/B1/B2/B3

Diisi laporan gabungan untuk Kantor Pusat dan seluruh cabang masing-masing diawali dari nomor urut 1.

SPT tetap diterima sepanjang PKP telah mendapat ijin sentralisasi dan mengisi Kode A7 SPT Induk.

 

15.

1485 B1/B2/B3

Kolom 3 (NPWP dan NPKP) tidak diisi

SPT tetap diterima sepanjang :

 

-

Menyangkut Faktur Pajak khusus antara lain untuk PIUD dan SSP, kuitansi telkom (Form 1485 B1/B2/B3).

 

-

Menyangkut Faktur Pajak Sederhana yang dilaporkan oleh PKP Pemungut Pajak eks Keppres 56 Th. 1988 (untuk Form 1485 B1).

 

16.

1485 A1/A2/A3

Tidak diisi dengan keterangan tidak ada kegiatan

SPT tetap diterima dengan pembetulan berupa isian "nihil" atau "-"

Apabila tidak ada keterangan "tidak ada kegiatan", SPT dikembalikan (untuk diperbaiki oleh PKP Pelapor) dilampiri KP Tipa 1.1.

 

 

 

Faktur Pajak baru atau tidak diisi.

Faktur Pajak baru.

Apabila nomor seri Faktur Pajak (kolom 4) tidak diisi, SPT dikembalikan (untuk diperbaiki Oleh PKP Pelapor) dengan dilampiri KP Tipa 1.1.

Faktur Pajak yang lama maupun baru lazim terjadi, tergantung saat pembuatan Faktur Pajak oleh PKP Pelapor dan pembuatan nota retur diterima PKP Pelapor.