Lampiran :
DAFTAR
PERMASALAHAN PENGISIAN LAMPIRAN SPT MASA PPN
DAN
PEDOMAN PENYELESAIANNYA
No. |
FORMULIR |
PERMASALAHAN |
PEDOMAN
KEGIATAN YANG HARUS DILAKUKAN PETUGAS PENERIMA SPT |
KETERANGAN |
||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
||
1. |
1485 A1/A2/ A3/B1/B2/B3 |
NPWP PKP Pelapor tidak diisi/diisi tidak
lengkap/salah diisi |
Diisi dari Kode A1 Form 1485 (SPT Induk). |
|
||
2. |
1485/A1/A2/ B1/B2/B3 |
Nomor pengukuhan PKP Pelapor tidak diisi/diisi
tidak lengkap/salah diisi. |
Diisi dari kode A2 SPT Induk. Apabila kode A2 SPT
Induk tidak diisi, SPT dikembalikan (untuk diperbaiki oleh PKP pelapor)
dengan dilampiri KP Tipa 1.1. |
|
||
3. |
1485 A1/A2 |
Nama pembeli/penerima jasa (kol. 2)/NPWP (kol.3)
Nomor Seri Faktur Pajak (kol.4)/ Tanggal Faktur Pajak (kol.5) tidak
diisi/diisi tidak lengkap/salah diisi. |
Untuk Form 1485 A1 : SPT tetap diterima sepanjang
jumlah PPN (nomor 4 pada rekapitulasi) Form 1485 A1 sama dengan kode C.1.3
SPT Induk. Untuk Form 1485 A2 : |
Merupakan indikasi untuk pengenaan Sanksi pasal
13 ayat (8) UU PPN 1984, karena kemungkinan terdapat Pengisian Faktur Pajak
Standar tidak lengkap |
||
4. |
1485 A3 |
Nama instansi/pemungut Pajak (kol.2)/NPWP
(kol.3)/Nomor Seri Faktur Pajak (kol.4)/Tanggal Faktur Pajak (kol.5) tidak
diisi/diisi tidak lengkap/salah diisi. |
SPT tetap diterima. |
s.d.a |
||
5. |
1485 B1/B2 |
Nama (kol.2)/NPWP dan Nomor PKP (kol.3)/Nomor
Seri Faktur Pajak (kol.4)/Tanggal Faktur Pajak (kol.5) dari PKP penjual/Pemberi
JKP tidak diisi/diisi tidak lengkap/salah diisi. |
SPT tetap diterima sepanjang Jumlah Pajak Masukan
(no.7 pada rekapitulasi Form 1485 B1 sama dengan kode D.1.5 SPT Induk. Jumlah pada kolom 6 Form 1485 B2 sama dengan kode
D.3 SPT Induk. |
merupakan indikasi kemungkinan terdapat Pajak
Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pelapor karena Faktur Pajak
Masukan yang tidak lengkap. |
||
6. |
1485 A1/A2/ A3/B1/B2/B3 |
a. |
Satu Seri Faktur Pajak terdiri dari beberapa
nilai PPN. |
a. |
Satu seri Faktur Pajak seharusnya terdiri dari
satu nilai PPN saja. |
|
|
|
b. |
Satu jumlah nilai PPN untuk beberapa seri Faktur
Pajak. |
b. |
Satu jumlah nilai PPN untuk beberapa seri Faktur
Pajak masih dapat dibenarkan sepanjang pembuatan faktur pajak telah sesuai
dengan Surat Edaran Seri PPN 131 (Lampiran I angka III butir 2). |
|
|
|
|
Apabila kesalahan a dan atau b terdapat pada Form
1485 A1/A2/A3, maka SPT dikembalikan (untuk diperbaiki oleh PKP Pelapor)
dengan dilampiri KP. Tipa 1.1. Apabila kesalahan a dan atau b terdapat pada form
1485 B1/B2/B3 dapat diterima. Kesalahan a dibetulkan dengan cara menjumlahkan
nilai PPN tersebut untuk dijadikan satu nilai PPN-nya. |
|
||
7. |
1485 A1/A2/ A3/B1/B2/B3 |
|
SPT dikembalikan (untuk diperbaiki oleh PKP
Pelapor) dengan dilampiri KP Tipa 1.1 |
|
||
8. |
1485 A1 |
Faktur Pajak sederhana (kolom 2 nomor urut 1)
dan/atau Pemungut Pajak eks Keppres 56 Th. 1988 (kolom 2 nomor urut 2) pada
kolom 6 diisi beberapa nilai PPN. |
SPT tetap diterima Baik untuk faktur pajak
sederhana maupun untuk pemungut pajak eks Keppres 56 Th. 1988 hanya diisi
dengan satu nilai PPN saja. Oleh karena itu beberapa nilai PPN tersebut
masing-masing dijumlahkan dalam satu nilai PPN |
|
||
9. |
1485 A1 |
Faktur Pajak sederhana atau Pemungut Pajak eks
Keppres 56 Th. 1988 dirinci pada nomor urut 3. |
SPT tetap diterima. |
Faktur Pajak sederhana tidak perlu dirinci. Nomor urut 3 Form 1485 A1, adalah rincian untuk
Faktur Pajak Standar, selain Pajak Keluaran yang ditunda/ditanggung Pemerintah/PPN
terutang tidak dipungut. |
||
10. |
1485 A1 |
Faktur Pajak Standar |
SPT tetap diterima. |
|
||
11. |
1485 A1/A2/ A3/B1/B2/B3 |
Semua lampiran SPT tidak diisi, tetapi
melampirkan Faktur Pajak yang menunjukkan adanya transaksi. |
SPT dan Faktur Pajak dikembalikan (untuk
diperbaiki PKP Pelapor dengan dilampiri KP Tipa 1.1) |
|
||
12. |
1485 A1 |
Pengisian pemungut pajak eks Keppres 56 Th. 1988
dan faktur pajak standar digabung dan diisi di nomor urut 3 sehingga tidak
dapat diketahui mana yang eks Keppres 56 Th. 1988 dan mana yang bukan. |
SPT dikembalikan (untuk diperbaiki PKP Pelapor)
dengan dilampiri KP Tipa 1.1. |
Harus terlihat jelas perbedaan antara Penyerahan
kepada Pemungut Pajak eks Keppres 56 Th 1988 (dilaporkan di nomor urut 2) dan
penyerahan kepada pihak lain (harus dilaporkan di nomor urut 3) |
||
13 |
1485 A1/A2/ A3/B1/B2/B3 |
Lampiran SPT pada kolom pembeli/penjual (kolom 2)
diisi dengan nama barang yang dijual/dibeli maupun retur dan dilampiri print
out komputer yang mirip dengan lampiran SPT tetapi isinya berbeda. |
SPT dikembalikan (untuk diperbaiki oleh PKP
Pelapor) dengan dilampiri KP Tipa 1.1. |
|
||
14. |
1485 A1/A2/ A3/B1/B2/B3 |
Diisi laporan gabungan untuk Kantor Pusat dan
seluruh cabang masing-masing diawali dari nomor urut 1. |
SPT tetap diterima sepanjang PKP telah mendapat
ijin sentralisasi dan mengisi Kode A7 SPT Induk. |
|
||
15. |
1485 B1/B2/B3 |
Kolom 3 (NPWP dan NPKP) tidak diisi |
SPT tetap diterima sepanjang : |
|
||
- |
Menyangkut Faktur Pajak khusus antara lain untuk
PIUD dan SSP, kuitansi telkom (Form 1485 B1/B2/B3). |
|
||||
- |
Menyangkut Faktur Pajak Sederhana yang dilaporkan
oleh PKP Pemungut Pajak eks Keppres 56 Th. 1988 (untuk Form 1485 B1). |
|
||||
16. |
1485 A1/A2/A3 |
Tidak diisi dengan keterangan tidak ada kegiatan |
SPT tetap diterima dengan pembetulan berupa isian
"nihil" atau "-" Apabila tidak ada keterangan "tidak ada
kegiatan", SPT dikembalikan (untuk diperbaiki oleh PKP Pelapor)
dilampiri KP Tipa 1.1. |
|
||
|
|
Faktur Pajak baru atau tidak diisi. |
Faktur Pajak baru. Apabila nomor seri Faktur Pajak (kolom 4) tidak
diisi, SPT dikembalikan (untuk diperbaiki Oleh PKP Pelapor) dengan dilampiri
KP Tipa 1.1. |
Faktur Pajak yang lama maupun baru lazim terjadi,
tergantung saat pembuatan Faktur Pajak oleh PKP Pelapor dan pembuatan nota
retur diterima PKP Pelapor. |