PENERIMAAN PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT
DIALOKASIKAN SECARA MERATA KEPADA SELURUH DAERAH TINGKAT II |
1. |
Pidato Presiden pada tanggal 6
Januari 1994 tentang Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 1994/1995 pada Sidang
Paripurna DPR antara lain menyatakan bahwa penerimaan PBB bagian Pemerintah
Pusat yang sebesar 10% dari total penerimaan PBB akan diserahkan kepada
Daerah Tingkat II dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan
daerah Tingkat II yang bersangkutan. |
2. |
Untuk menunjang pelaksanaan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat kepada
Daerah Tingkat II dan untuk lebih mempercepat pelaksanaan pembangunan
regional (daerah), maka dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1994
tanggal 19 Maret 1994 ditetapkan bahwa terhitung sejak Tahun Anggaran
1994/1995 penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% dari total
penerimaan PBB yang selama ini merupakan porsi penerimaan Pemerintah Pusat
dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II. |
3. |
Dengan adanya pembagian secara
merata tersebut sebenarnya telah terjadi "subsidi silang" antara
daerah Tingkat II yang penerimaan PBB-nya relatif tinggi kepada Daerah
Tingkat II yang penerimaan PBB-nya relatif rendah, tanpa merugikan Daerah
Tingkat II manapun juga sebab kebijaksanaan ini berarti setiap Daerah Tingkat
II memperoleh tambahan pendapatan. |
4. |
Berdasarkan Rencana Penerimaan
PBB tahun 1994/1995 sebesar Rp.1.628,7 milyar, maka bagian Pemerintah Pusat
yang akan dialokasikan kepada Daerah Tingkat II adalah sebesar Rp.162,87
milyar, atau tiap Daerah Tingkat II diperkirakan akan memperoleh tambahan
sumber penerimaan sebesar Rp.532,3 juta. Dana tersebut sebelumnya
dipergunakan oleh Pemerintah Pusat untuk menunjang pembangunan sektoral,
sehingga dengan dibagikannya bagian Pemerintah Pusat tersebut, terjadi
pengalihan sumber dana dari semula sebagai dana sektoral menjadi dana
regional (Daerah Tingkat II). Hal ini sesuai dengan tekad Pemerintah Pusat
untuk memperkuat pelaksanaan Pembangunan Regional khususnya bagi daerah
Tingkat II yang relatif rendah potensi penerimaannya. |
Jakarta, 23 Maret 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd, FUAD
BAWAZIER |