PENERIMAAN PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT DIALOKASIKAN SECARA MERATA

KEPADA SELURUH DAERAH TINGKAT II

 

1.

Pidato Presiden pada tanggal 6 Januari 1994 tentang Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 1994/1995 pada Sidang Paripurna DPR antara lain menyatakan bahwa penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat yang sebesar 10% dari total penerimaan PBB akan diserahkan kepada Daerah Tingkat II dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah Tingkat II yang bersangkutan.

2.

Untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat kepada Daerah Tingkat II dan untuk lebih mempercepat pelaksanaan pembangunan regional (daerah), maka dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1994 tanggal 19 Maret 1994 ditetapkan bahwa terhitung sejak Tahun Anggaran 1994/1995 penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% dari total penerimaan PBB yang selama ini merupakan porsi penerimaan Pemerintah Pusat dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II.

3.

Dengan adanya pembagian secara merata tersebut sebenarnya telah terjadi "subsidi silang" antara daerah Tingkat II yang penerimaan PBB-nya relatif tinggi kepada Daerah Tingkat II yang penerimaan PBB-nya relatif rendah, tanpa merugikan Daerah Tingkat II manapun juga sebab kebijaksanaan ini berarti setiap Daerah Tingkat II memperoleh tambahan pendapatan.

4.

Berdasarkan Rencana Penerimaan PBB tahun 1994/1995 sebesar Rp.1.628,7 milyar, maka bagian Pemerintah Pusat yang akan dialokasikan kepada Daerah Tingkat II adalah sebesar Rp.162,87 milyar, atau tiap Daerah Tingkat II diperkirakan akan memperoleh tambahan sumber penerimaan sebesar Rp.532,3 juta. Dana tersebut sebelumnya dipergunakan oleh Pemerintah Pusat untuk menunjang pembangunan sektoral, sehingga dengan dibagikannya bagian Pemerintah Pusat tersebut, terjadi pengalihan sumber dana dari semula sebagai dana sektoral menjadi dana regional (Daerah Tingkat II). Hal ini sesuai dengan tekad Pemerintah Pusat untuk memperkuat pelaksanaan Pembangunan Regional khususnya bagi daerah Tingkat II yang relatif rendah potensi penerimaannya.

 

           

 

 

 

Jakarta, 23 Maret 1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd,

 

FUAD BAWAZIER