LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP-53/PJ/1994

TANGGAL

:

29 Desember 1994

 

Lembar ke-1

:

Untuk Pembeli BKP/Penerima JKP

sebagai bukti Pajak Masukan

 

 

 

 

 

No.

 

Faktur Penjualan/

Kontrak Order *) :

 

FAKTUR PAJAK

STANDAR

 

Nomor Seri :

PENGUSAHA KENA PAJAK

Nama

:

 

Alamat

:

 

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NO. Pengukuhan PKP

:

No.

Tanggal :

Tanggal Penyerahan/Pembayaran *)

:

 

PEMBELI/PENERIMA JKP :

Nama

:

 

Alamat

:

 

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No. Urut

Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak

Kuantum

Harga Satuan

(Rp.)

Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn (Rp)

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn *)

 

Dikurangi potongan Harga

 

Dikurangi Uang Muka yang telah diterima

 

Dasar Pengenaan Pajak

 

PPN = 10 % X Dasar Pengenaan Pajak

 

Tarif

DPP

PPn BM

................%

Rp..........................

Rp..........................

...............%

Rp..........................

Rp..........................

...............%

Rp..........................

Rp..........................

...............%

Rp..........................

Rp..........................

TOTAL

Rp..........................

 

..................................tgl.......................

 

 

(.......................................................)

Nama

-----------

Jabatan

*) Coret yang tidak perlu

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP-53/PJ/1994

TANGGAL

:

29 Desember 1994

PETUNJUK PENGISIAN FAKTUR PAJAK STANDAR :

1.

Nomor Faktur Penjualan/Kontrak/Order :

Diisi Nomor Faktur Penjualan atas Kontrak Jual Beli atau Kontrak Penyerahan Jasa Kena Pajak atau order yang mendasari pembuatan Faktur Pajak Standar. Apabila kolom ini tidak mencukupi agar dicantumkan pada halaman sebaliknya.

 

2.

Nomor Seri :

Diisi dengan Nomor Seri yang terdiri dari sejumlah huruf dan angka yang akan diberitahukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

 

3.

Pengusaha Kena Pajak :

Diisi dengan Nomor, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor dan tanggal Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar dan tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran. Tanggal pembayaran diisi apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.

 

4.

Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak :

Diisi dengan Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak.

 

5.

Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan :

 

-

Nomor  urut :

Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.

 

-

Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak :

Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak yang diserahkan.

 

-

Kuantum:

Diisi dengan kuantum dari Barang Kena Pajak yang diserahkan.Dalam hal yang diserahkan adalah Jasa Kena Pajak, maka kuantum dapat tidak diisi.

 

-

Harga satuan :

Diisi dengan Harga Satuan dari Barang Kena Pajak yang diserahkan.Dalam hal yang diserahkan adalah Jasa Kena Pajak, maka harga satuan dapat tidak diisi.

 

-

Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn :

Harga Jual atau penggantian diisi dengan Harga Jual atau Penggantian sebelum dikurangi uang muka atau termijn. Dalam hal diterima uang muka atau termijn, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah uang muka atau jumlah termijn yang bersangkutan.

 

 

Catatan :

Dalam hal diterima uang muka atau termijn atau cicilan maka pada kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi keterangan misalnya, uang muka atau termijn pertama atau angsuran, sedangkan pada kolom kuantum dan kolom Harga Satuan dapat tidak diisi.

 

6.

Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn Diisi dengan penjumlahan Harga Jual atau Penggantian atau Uang Muka atau Termijn dari angka-angka tersebut dalam kolom Harga Jual atau Penggantian atau Uang Muka atau Termijn.

 

7.

Dikurangi potongan harga :

Diisi dengan potongan harga yang diperhitungkan sebagai pengurangan Harga Jual atau pengurangan Penggantian.

 

8.

Dikurangi Uang Muka yang telah diterima :

Diisi dengan uang muka yang telah diterima. Dalam hal terdapat angsuran yang telah dibuatkan Faktur Pajaknya, maka angsuran tersebut diisi pada kolom ini.

 

9.

Dasar Pengenaan Pajak :

Diisi dengan hasil pengurangan angka tersebut pada butir 6 dengan angka pada butir 7 dan butir 8.Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai termasuk dalam Harga Jual/Penggantian maka Dasar Pengenaan Pajak terlebih dahulu dicari dengan formula 100/110 x Hasil Pengurangan angka tersebut pada butir 6 dengan angka pada butir 7 dan butir 8 di atas.

Formula ini agar ditulis setelah kalimat Dasar Pengenaan Pajak dan hasilnya dimasukkan dalam kolom yang disediakan.

 

10.

PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak :
Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.

 

11.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah :
Kolom ini diisi jika atas penyerahannya disamping terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yaitu sebesar tarip Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

 

12.

.............tanggal.........19..
Diisi tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.

 

13.

(..................)
Nama
Jabatan
Diisi dengan Nama, Jabatan dan tanda tangan dari orang yang diberi wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak. (Tidak harus sama dengan orang yang berwenang menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai). Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd


FUAD BAWAZIER

 


 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP-53/PJ/1994

TANGGAL

:

29 Desember 1994

 

 

I.

TATACARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG HILANG.

 

1.

Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pengusaha Kena Pajak penjual dengan tindasan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli dan Pengusaha Kena Pajak penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

 

2.

Berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual dikukuhkan.Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :

- Lembar ke-1

: yang akan diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli melalui Pengusaha Kena Pajak penjual;

- Lembar ke-2

: arsip

 

 

 

3.

Legalisasi diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual dikukuhkan setelah meneliti Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual tersebut.

 

 

4.

Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli apakah Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau belum.

 

II.

TATACARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG RUSAK ATAU CACAT ATAU SALAH DALAM PENGISIAN ATAU SALAH DALAM PENULISAN.

 

1.

Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.

 

 

2.

Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain yang telah ditetapkan pada butir (1).

 

 

3.

Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak Standar yang biasa.

 

 

4.

Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.

 

 

5.

Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.

 

 

6.

Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti.

 

 

7.

Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER