LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
KEP-53/PJ/1994 |
TANGGAL |
: |
29 Desember 1994 |
Lembar ke-1 |
: |
Untuk Pembeli
BKP/Penerima JKP sebagai bukti
Pajak Masukan |
|
FAKTUR PAJAK STANDAR |
Nomor Seri : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENGUSAHA KENA PAJAK
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PEMBELI/PENERIMA JKP :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
*) Coret yang tidak perlu
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
KEP-53/PJ/1994 |
TANGGAL |
: |
29 Desember 1994 |
PETUNJUK PENGISIAN FAKTUR PAJAK
STANDAR :
1. |
Nomor Faktur Penjualan/Kontrak/Order : Diisi Nomor Faktur Penjualan atas Kontrak Jual Beli atau
Kontrak Penyerahan Jasa Kena Pajak atau order yang mendasari pembuatan Faktur
Pajak Standar. Apabila kolom ini tidak mencukupi agar dicantumkan pada
halaman sebaliknya. |
||
2. |
Nomor Seri : Diisi dengan Nomor Seri yang terdiri dari sejumlah huruf
dan angka yang akan diberitahukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan. |
||
3. |
Pengusaha Kena Pajak : Diisi dengan Nomor, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak,
Nomor dan tanggal Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan
Faktur Pajak Standar dan tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran. Tanggal
pembayaran diisi apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena
Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak. |
||
4. |
Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak : Diisi dengan Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak
Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak. |
||
5. |
Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang
diserahkan : |
||
|
- |
Nomor urut : Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang diserahkan. |
|
|
- |
Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak : Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena
Pajak yang diserahkan. |
|
|
- |
Kuantum: Diisi dengan kuantum dari Barang Kena Pajak yang
diserahkan.Dalam hal yang diserahkan adalah Jasa Kena Pajak, maka kuantum
dapat tidak diisi. |
|
|
- |
Harga satuan : Diisi dengan Harga Satuan dari Barang Kena Pajak yang
diserahkan.Dalam hal yang diserahkan adalah Jasa Kena Pajak, maka harga
satuan dapat tidak diisi. |
|
|
- |
Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn : Harga Jual atau penggantian diisi dengan Harga Jual atau
Penggantian sebelum dikurangi uang muka atau termijn. Dalam hal diterima uang
muka atau termijn, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan
Nilai adalah jumlah uang muka atau jumlah termijn yang bersangkutan. |
|
|
|
Catatan : |
Dalam hal diterima uang muka atau termijn atau cicilan
maka pada kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi keterangan
misalnya, uang muka atau termijn pertama atau angsuran, sedangkan pada kolom
kuantum dan kolom Harga Satuan dapat tidak diisi. |
6. |
Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn Diisi
dengan penjumlahan Harga Jual atau Penggantian atau Uang Muka atau Termijn
dari angka-angka tersebut dalam kolom Harga Jual atau Penggantian atau Uang
Muka atau Termijn. |
||
7. |
Dikurangi potongan harga : Diisi dengan potongan harga yang diperhitungkan sebagai
pengurangan Harga Jual atau pengurangan Penggantian. |
||
8. |
Dikurangi Uang Muka yang telah diterima : Diisi dengan uang muka yang telah diterima. Dalam hal
terdapat angsuran yang telah dibuatkan Faktur Pajaknya, maka angsuran
tersebut diisi pada kolom ini. |
||
9. |
Dasar Pengenaan Pajak : Diisi dengan hasil pengurangan angka tersebut pada butir
6 dengan angka pada butir 7 dan butir 8.Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai
termasuk dalam Harga Jual/Penggantian maka Dasar Pengenaan Pajak terlebih
dahulu dicari dengan formula 100/110 x Hasil Pengurangan angka tersebut pada
butir 6 dengan angka pada butir 7 dan butir 8 di atas. Formula ini agar ditulis setelah kalimat Dasar Pengenaan
Pajak dan hasilnya dimasukkan dalam kolom yang disediakan. |
||
10. |
PPN =
10% x Dasar Pengenaan Pajak : |
||
11. |
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah : |
||
12. |
.............tanggal.........19.. |
||
13. |
(..................) |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
LAMPIRAN III KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
KEP-53/PJ/1994 |
TANGGAL |
: |
29 Desember 1994 |
I. |
TATACARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG HILANG. |
|||||
|
1. |
Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat mengajukan permohonan
tertulis kepada Pengusaha Kena Pajak penjual dengan tindasan kepada Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli dan Pengusaha Kena Pajak
penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
||||
|
2. |
Berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha Kena
Pajak pembeli, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat copy dari arsip
Faktur Pajak Standar yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, untuk
dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual
dikukuhkan.Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
|
||||
|
3. |
Legalisasi diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak penjual dikukuhkan setelah meneliti Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual tersebut. |
||||
|
4. |
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
pembeli dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli apakah Faktur Pajak
yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau
belum. |
||||
II. |
TATACARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG RUSAK ATAU
CACAT ATAU SALAH DALAM PENGISIAN ATAU SALAH DALAM PENULISAN. |
|||||
|
1. |
Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau
salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual
dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. |
||||
|
2. |
Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat
atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan
dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain yang
telah ditetapkan pada butir (1). |
||||
|
3. |
Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan
seperti halnya Faktur Pajak Standar yang biasa. |
||||
|
4. |
Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada
butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan
Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau
salah dalam pengisian tersebut. |
||||
|
5. |
Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud
pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal
Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. |
||||
|
6. |
Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan
Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti. |
||||
|
7. |
Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan
adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar
tersebut. |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER