LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

88/KMK.01/1995

TANGGAL

:

14 Pebruari 1995

 

                                                                                                           

 

 

 

EPTE - 1-A

Nomor

:

 

Kepada

Lampiran

:

 

Yth Bapak Menteri Keuangan

Perihal

:

Permohonan izin Usaha EPTE

melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

 

 

di-

 

 

 

Jakarta

 

                       

1.

Dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ..../KMK.00/1993 tentang Entrepot  Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), dengan ini kami mengajukan Izin Usaha EPTE.

2.

Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan satu berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud terdiri dari :

 

a.

Foto copy Surat Persetujuan Prinsip (SPP)/Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Persetujuan Prinsip/Ijin Usaha Industri dan Menteri Teknis terkait;*)

 

b.

Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

 

c.

Foto copy penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT Tahunan PPh Tahun terakhir bagi Perusahaan yang sudah wajib;

 

d.

Rencana penggunaan barang dan/atau bahan beserta hasil olahannya;

 

e.

Keterangan tertulis dari Pemilik Kawasan Industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Industri yang bersangkutan disertai peta lokasi dan tata letak bangunan.

3.

Demikian permohonan kami, jika diterima, kami menyatakan bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

                                                                                                       

.................................

Pemohon

 

 

................

 

Keterangan :

*) Coret yang tidak perlu          

 

 

                                                                                                       

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD