Lampiran

:

I

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

272/KMK.04/1995

Tanggal

:

28 Juni 1995

 

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

NO

URAIAN BARANG

KECUALI

I.

Dikenakan PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen) :

 

 

a.

Kelompok semua jenis kendaraan bermotor beroda dua :

1.

kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

a.1.

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, dengan motor bakar cetus api, yang isi silindernya 250cc atau kurang, dalam keadaan terbongkar (Completey Knocked Down).

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan

b.

Kelompok kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan , station wagon, jip, kombi, minibus, van, dan pick up :*)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

b.1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan dan station wagon dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar dengan nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan tenaga mesin yang isi silindernya 1600cc atau kurang, dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen).

 

b.2.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis jip dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar dengan nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain, dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen).

 

b.3.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, dan van dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

b.4.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, dan van dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down).

 

b.5.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat kategori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jip atau modifikasi dari pick up, dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi, dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen).

 

b.6.

Pick up dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

b.7.

Pick up dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down).

 

 

II.

Dikenakan PPn BM sebesar 25% (dua puluh lima persen)

 

a.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, van, dan pick up dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

a.1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus,dan van dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

a.2.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, dan van dengan motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dalam keadaan terbongkar (Completely Kocked Down).

 

a.3.

Pick up dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

 

a.4.

Pick up dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down).

 

 

III.

Dikenakan PPn BM sebesar 35% (tiga puluh lima persen) :

 

a.

Kelompok semua jenis kendaraan bermotor beroda dua :

1.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

a.1.

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, dengan motor bakar cetus api, yang isi silindernya lebih dari 250cc.

 

a.2.

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, dengan motor bakar cetus api, yang isi silindernya lebih dari 250cc, dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down).

 

a.3.

Segala jenis kereta pasangan sisi.

 

a.4.

Segala jenis kereta pasangan sisi, dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down).

 

b.

Kelompok kendaraan jenis bus : *)

1.

.Kendaraan bermotor untuk kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

.Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

b.1.

Kendaraan bermotor jenis bus dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala komprensi (diesel atau semi diesel atau tenaga lain, dalam keadaan terbongkar (Completely Kocked Down).

 

c.

Kelompok kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan, station wagon, dan jip selain yang sudah termasuk dalam angka I huruf a.1, a.2, dan a.4, mobil balap dan caravan :*)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegeraan.

c.1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan, station wagon, dan mobil balap dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

c.2.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan, station wagon, dan mobil balap dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain, dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down).

 

c.3.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan dalam keadaan terpasang asal impor.

 

c.4.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis jip dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

c.5.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis jip dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain, dalam keadaan terbongkar (Completely Kocked Down).

 

c.6.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat kategori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jip, dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

c.7.

Caravan.

 

c.8.

Caravan, dalam keadaan terbongkar (Completely Kocked Down).

 

c.9.

Mobil bermotor dan kendaraan bermotor beroda empat lainnya yang dibuat untuk pengangkutan orang, kecuali yang sudah termasuk dalam angka I huruf a.1, a.2, dan a.4. dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain dan segala jenis mobil balap.

 

c.1.0.

Mobil bermotor dan kendaraan bermotor beroda empat lainnya yang dibuat untuk pengangkutan orang, kecuali yang sudah termasuk dalam angka I huruf a.1,a.2, dan a.4, dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain dan segala jenis mobil balap, dalam keadaan terbongkar (Completely Knocked Down).

 

*)

PPn BM yang dibayar dapat dimintakan restitusi, apabila kendaraan bermotor digunakan untuk kendaraan angkutan atau angkutan barang.

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD

 

 

 


                                                                                         

Lampiran

:

II

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

272/KMK.04/1995

Tanggal

:

28 Juni 1995

 


DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS IMPORNYA DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

No

URAIAN BARANG

KECUALI

NO.HS

I.

Dikenakan PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen) :

 

 

a.

Kelompok semua jenis kendaraan bermotor beroda dua :

1.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaran.

 

a.1.

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, dengan motor bakar cetus api, yang isi silindernya 250cc atau kurang.

 

ex. 8711.10.000
ex. 8711.20.000

b.

Kelompok kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, van, dan pick up:*)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

b.1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, dan van dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

ex. 8702.90.100
ex. 8703.21.200
ex. 8703.21.900
ex. 8703.22.200
ex. 8703.22.900
ex. 8703.23.200
ex. 8703.23.900
ex. 8703.24.200
ex. 8703.24.900
ex. 8703.90.000

b.2.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat kategori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari pick up dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain dengan tenaga motor jenis kompresi (diesel atau semi diesel).

 

ex. 8702.90.100
ex. 8703.21.900
ex. 8703.22.900
ex. 8703.23.900
ex. 8703.90.000

b.3.

Pick up dengan motor bakar cetus api atau tenaga lain selain dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel).

 

ex. 8704.31.000
ex. 8704.32.900
ex. 8704.90.900

 

II.

Dikenakan PPn BM sebesar 25% (dua puluh lima persen) :

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, van, dan pick up :*)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

a.1.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis kombi, minibus, dan van dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

 

 

ex. 8702.10.100
ex. 8703.31.100
ex. 8703.31.900
ex. 8703.32.200
ex. 8703.32.900
ex. 8703.33.200
ex. 8703.33.900

a.2.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat kategori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari pick up dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

 

 

ex. 8702.10.100
ex. 8703.31.900
ex. 8703.32.900
ex. 8703.33.900

a.3.

Pick up dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)

 

 

ex. 8704.21.000
ex. 8704.22.000

 

III.

Dikenakan PPn BM sebesar 35% (tiga puluh lima persen) :

 

 

 

a.

Kelompok semua jenis kendaraan bermotor beroda dua :

 

1.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

a.1.

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, dengan motor bakar cetus api, yang isi silindernya lebih dari 250cc.

 

ex. 8711.30.000
ex. 8711.40.000
ex. 8711.50.000

a.2.

Segala jenis kereta pasangan sisi.

 

ex. 8711.90.000

b.

Kelompok kendaraan jenis bus :*)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

b.1.

Kendaraan bermotor jenis bus dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

8702.10.200
8702.10.990
8702.10.200
8702.90.990

c.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis sedan, station wagon, jip, mobil balap, dan caravan*)

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI.

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

c.1.

Kendaraan/mobil khusus dibuat untuk perjalanan diatas salju. mobil golf, dan kendaraan semacam itu

 

ex. 8703.10.000

c.2.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis station wagon, dan mobil balap dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

ex. 8703.21.300
ex. 8703.21.900
ex. 8703.22.300
ex. 8703.22.900
ex. 8703.23.300
ex. 8703.23.900
ex. 8703.24.300
ex. 8703.24.900
ex. 8703.31.200
ex. 8703.31.900
ex. 8703.32.300
ex. 8703.32.900
ex. 8703.33.300
ex. 8703.33.900
ex. 8703.90.000

c.3.

Kendaraan bermotor beroda empat jenis jip dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

ex. 8703.21.100
ex. 8703.22.100
ex. 8703.23.100
ex. 8703.24.100
ex. 8703.31.900
ex. 8703.32.100
ex. 8703.33.100
ex. 8703.90.000

c.4.

Kendaraan bermotor niaga beroda empat kategori I untuk angkutan orang yang merupakan modifikasi dari jip, dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

ex. 8702.10.100
ex. 8702.90.100
ex. 8703.21.900
ex. 8703.22.900
ex. 8703.23.900
ex. 8703.31.900
ex. 8703.32.900
ex. 8703.33.900
ex. 8703.90.000

c.5.

Trailer dan semi trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

 

ex. 8716.10.000

c.6.

 

Kendaraan bermotor beroda empat lainnya yang dibuat untuk pengangkutan orang, dan segala jenis mobil balap, dengan motor bakar cetus api maupun dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau tenaga lain.

 

8703.21.900
8703.22.900
8703.23.900
8703.24.900
8703.31.900
8703.32.900
8703.33.900
8703.90.000

*)

PPn BM yang dibayar dapat dimintakan restitusi, apabila kendaraan bermotor digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD