Lampiran A

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

273/KMK.04/1995

Tanggal

:

28 Juni 1995

 

 

PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
USAHA BIDANG PERKEBUNAN

 

I.

BUMI

 

1.

Tanah Produktif adalah tanah yang sudah ditanam dengan komoditas perkebunan dan telah menghasilkan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah di sekitarnya/sekelilingnya yang sejenis ditambah dengan 100% (seratus persen) Standar Investasi Tanaman.

 

2.

Tanah belum produktif adalah tanah yang dapat menghasilkan tetapi belum dimanfaatkan, yang meliputi:

 

 

a.

Tanah yang tidak/belum ditanami, yaitu tanah yang dapat menghasilkan komoditas perkebunan, tetapi tidak/belum dimanfaatkan, seperti tanah cadangan, tanah bero dan tanah persiapan tanaman. Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah di sekitarnya/sekelilingnya yang sejenis;

 

 

b.

Tanah yang belum menghasilkan, yaitu tanah yang sudah ditanami komoditas perkebunan tetapi belum menghasilkan, seperti: tanah pembibitan/peremajaan dan tanah yang sudah ditanami komoditas perkebunan. Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan sebesar Nilai Jual Objek Pajak tanah seperti tersebut pada huruf a ditambah dengan 50% (lima puluh persen) dari Standar Investasi Tanaman.

 

3.

Tanah tidak produktif adalah tanah yang tidak dapat ditanami seperti rawa, cadas, tanah garapan, jurang dan tanah lainnya yang tidak dapat dimanfaatkan oleh perkebunan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah di sekitarnya/sekelilingnya yang sejenis.

 

4.

Tanah emplasemen, yaitu tanah yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak bedasarkan klasifikasi sebagaimana Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993.

 

 

 

II.

BANGUNAN

 

Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perseorangan dan/atau badan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993.

 

 

 

                                                                                         

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD

 

 


 

Lampiran B

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

273/KMK.04/1995

Tanggal

:

28 Juni 1995

 

 

PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
USAHA BIDANG PERHUTANAN

 

I.

BUMI

 

1.

Tanah Produktif adalah tanah yang sudah menghasilkan komoditas perhutanan yang berupa kayu tebangan, rotan, damar dan komoditas perhutanan lainnya, yang meliputi:

 

 

a.

Tanah hutan yang telah dikenakan IHH, Nilai Objek Pajaknya tidak perlu ditentukan karena pengenaan dan pembayaran PBB-nya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990;

 

 

b.

Tanah hutan yang telah menghasilkan di luar pengusahaan berdasarkan HPH, HPHH dan HPHTI, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah sekitarnya, serendah-rendahnya kelas 46 berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993.

 

2.

Tanah belum produktif adalah tanah yang dapat menghasilkan dan sewaktu-waktu akan menghasilkan, yang meliputi:

 

 

a.

Tanah hutan Non Blok Tebangan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah sekitarnya, serendah-rendahnya kelas 47 berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor  : 174/KMK.04/1993;

 

 

b.

Tanah hutan Non Blok Tebangan yang dibudidayakan dengan tanaman seperti sonokeling, jati, kayu manis dan lainnya, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993;

 

 

c.

Tanah hutan Non Blok Tebangan yang ditanami dengan tanaman industri (Hutan Tanaman Industri/HTI), Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah sekitarnya, serendah-rendahnya kelas 49 berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor :  174/KMK.04/1993.

 

3.

Tanah tidak produktif adalah areal yng tidak ada tegaknya seperti rawa, payau, hutan yang digunakan pihak ketiga, waduk/danau dan lainnya, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek tanah disekitarnya / sekelilingnya.

 

4.

Tanah emplasemen, yaitu tanah yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor  : 174/KMK.04/1993.

 

 

 

II.

BANGUNAN

 

Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perseorangan dan/atau badan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993.

 

 

    

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD

 

 


 

Lampiran C

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

273/KMK.04/1995

Tanggal

:

28 Juni 1995

 

 

PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
USAHA BIDANG PERTAMBANGAN

 

I.

BUMI

 

A.

PERTAMBANGAN MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI

 

 

1.

Bumi Produktif adalah bumi yang dimanfaatkan untuk usaha bidang pertambangan minyak, gas dan panas bumi dalam tahap eksploitasi/penambangan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditetapkan sebesar nilai kapitalisasi Objek Pajak yaitu 10 x hasil bruto dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

 

 

2.

Bumi belum produktif, meliputi :

 

 

 

a.

Daratan (on shore) / perairan (off shore) untuk penyelidikan/ eksplorasi yang sedang/ akan dilakukan penelitian dalam usaha bidang pertambangan minyak, gas dan panas bumi, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah sekitarnya, serendah-rendahnya kelas 46 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993;

 

 

 

b.

Bumi Non Producing Open adalah yang dimanfaatkan untuk usaha bidang pertambangan minyak, gas dan panas bumi dalam tahap eksploitasi/ penambangan tetapi belum dilaksanakan penambangannya, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah disekitarnya/ sekelilingnya;

 

 

 

c.

Bumi Non Producing Plug / Abandon adalah bumi yang telah selesai ditambang dan untuk sementara ditinggalkan atau ditutup, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak disekitarnya/ sekelilingnya;

 

 

 

d.

Perairan yang dimanfaatkan untuk tujuan yang sama dengan huruf b atau c, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan serendah-rendahnya kelas 45 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993.

 

 

3.

Tanah kosong (tidak termasuk tanah kosong yang dilakukan penyelidikan umum, eksplorasi, penambangan, tanah pengamanan dan tanah emplasemen), Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah disekitarnya/ sekelilingnya.

 

 

4.

Tanah pengamanan, yaitu tanah yang disediakan/ berfungsi untuk pengamanan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah yang berada disekitarnya/ sekelilingnya.

 

 

5.

Tanah emplasemen, yaitu tanah yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993.

 

 

 

 

 

B.

PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK, GAS DAN PANAS BUMI

 

 

1.

Bumi produktif, adalah bumi yang dimanfaatkan pada tahap eksploitasi/ penambangan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditetapkan sama dengan nilai kapitalisasi Objek Pajak yaitu 10 kali harga jual hasil tambang di mulut tambang (ROM) dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
Besarnya harga jual hasil tambang di mulut tambang, dihitung berdasarkan suatu persentase tertentu atas harga jual FOB/FOR hasil tambang tersebut.

 

 

2.

Bumi belum produktif, meliputi:

 

 

 

a.

Bumi yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan dalam tahap kegiatan penambangan Nilai Jual Objek Pajaknya ditetapkan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.1.

Daratan/ perairan penyelidikan umum, yaitu areal di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang akan/ sedang dilaksanakan penyelidikan secara geologi umum atau geofisika di daratan, perairan atau dari udara, dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan 5% x NJOP tanah di sekitarnya serendah-rendahnya kelas 49 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993;

 

 

 

 

a.2.

Daratan/ perairan eksplorasi, yaitu daratan/ perairan di dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) yang diperkirakan mengandung bahan galian dan karenanya perlu diteliti/ diselidiki secara geologi pertambangan guna menetapkan lebih teliti/ seksama jumlah cadangan, kadar dan sifat bahan galian, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

-

Tahun kesatu s/d kelima : 20% x NJOP tanah sekitarnya serendah-rendahnya kelas 49 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993;

 

 

 

 

 

-

Untuk perpanjangan I dan II : 50% x NJOP tanah di sekitarnya serendah-rendahnya kelas 49 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993;

 

 

 

 

a.3.

Daratan/perairan persiapan fasilitas eksploitasi, yaitu daratan/perairan yang dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana yang berhubungan langsung dengan kegiatan penambangan, tahun kesatu s/d ketiga Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah di sekitarnya serendah-rendahnya kelas 49 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993.

 

 

 

b.

Bumi yang dipergunakan untuk cadangan tambang, yaitu bumi yang selesai dieksplorasi dan sewaktu-waktu siap untuk ditambang, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah di sekitarnya serendah-rendahnya kelas 45 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993.

 

 

3.

Tanah kosong (tidak termasuk tanah kosong yang dilakukan penyelidikan umum, eksplorasi, penambangan, tanah pengamanan dan tanah emplasemen), Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah disekitarnya/sekelilingnya.

 

 

 

Tanah pengamanan, yaitu tanah yang disediakan/berfungsi untuk pngamanan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah yang berada di sekitarnya/sekelilingnya.

 

 

5.

Tanah emplasemen, yaitu tanah yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993.

 

II.

BANGUNAN

 

Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perseorangan dan/atau badan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993.

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD

 

 


 

Lampiran D

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

273/KMK.04/1995

Tanggal

:

28 Juni 1995

 

 

PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
USAHA BIDANG PERIKANAN DAN PETERNAKAN

 

I.

BUMI

 

1.

Tanah/perairan yang dipergunakan untuk usaha bidang perikanan meliputi perikanan laut, perikanan darat, tambak dan budidaya mutiara, Nilai Jual Objek Pajaknya ditetapkan sebagai berikut:

 

 

a.

Untuk usaha bidang Perikanan Laut seperti: bagan, jermal dan tangkul, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan serendah-rendahnya kelas 45 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor  : 174/KMK.04/1993;

 

 

b.

Untuk usaha bidang Perikanan Darat, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah di sekitar/sekelilingnya;

 

 

c.

Untuk usaha bidang Tambak, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah disekitarnya/sekelilingnya ditambah dengan Biaya Investasi Tambak;

 

 

d.

Untuk usaha bidang Budidaya Mutiara, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan serendah-rendahnya pada kelas 45 sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993.

 

2.

Tanah/perairan yang dipergunakan untuk usaha bidang Peternakan, Nilai Jual Objek Pajaknya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak tanah disekitar/sekelilingnya.

 

3.

Tanah emplasemen, yaitu tanah yang diatasnya terdapat bangunan-bangunan dan pekarangan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan klasifikasi sebagaimana lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993.

 

 

 

II.

BANGUNAN

 

Bangunan, termasuk jalan lingkungan yang dipergunakan oleh perseorangan dan/atau badan, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993.

    

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD