Lampiran

:

I

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

274/KMK.04/1995

Tanggal

:

28 Juni 1995

 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10 % (SEPULUH PERSEN).

NO

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan / diragi , mengandung tambahan gula atau pemanis lainya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, cocoa,atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/ dikemas, adalah :

 

a.1.

Yoghurt, kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi atau diasamkan lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian atau kokoa, yang dibotolkan/dikemas.

 

0403.10.100
0403.10.900
0403.90.900

a.2.

Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju blue veined, dan keju lainnya yang dibotolkan/dikemas.

 

0406.20.000
0406.40.000
0406.90.000

b.

Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak,serta dibotolkan/dikemas, adalah :

 

b.1.

Air jeruk, air grapefruit, air buah jeruk lainnya, air nenas, air tomat, air buah anggur, air apel, air buah
lainnya, air sayuran, campuran air buah atau campuran air sayuran.

 

2009.19.190
2009.19.990
2009.20.100
2009.20.910
2009.30.100
2009.30.910
2009.40.100
2009.40.910
2009.50.100
2009.50.910
2009.60.100
2009.60.910
2009.70.100
2009.70.910
2009.80.100
2009.80.910
2009.90.100
2009.90.910

c.

Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan  / dikemas, serta air soda yang dibotolkan  / dikemas, adalah :

 

c.1.

Air termasuk air mineral alam atau buatan tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun aroma.

2201.10.000

c.2.

Air soda tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma.

2201.10.000

c.3.

Air termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma.

2202.10.100
2202.10.200
2202.10.900

c.4.

Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya.

2202.90.000

d.

Kelompok wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliha-raankulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya, adalah :

 

 

d.1.

Minyak wangi dan cairan pewangi mengandung spirit atau tidak.

3303.00.100
3303.00.900

d.2.

Olahan kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk olahan penutup atau
pewarna kulit sebagai pelindung sinar matahari; olahan untuk pengobatan atau perawatan tangan atau kaki.

3304.10.000
3304.20.000
3304.30.100
3304.30.200
3304.30.900
3304.91.200
3304.99.100
3304.99.200
3304.99.300
3304.99.400
3304.99.500
3304.99.900

d.3.

Olahan untuk digunakan pada rambut.

3305.10.000
3305.20.000
3305.30.000
3305.90.100
3305.90.200
3305.90.300
3305.90.900

d.4.

Olahan yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur atau sesudah mencukur, penghilang bau badan. olahan untuk mandi obat untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetik atau olahan pewangi, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya, olahan penghilang bau dalam ruangan, diberi minyak atrau mengandung obat pembasmi kuman.

3307.10.100
3307.10.900
3307.20.000
3307.30.000
3307.41.100
3307.41.200
3307.41.900
3307.49.100
3307.49.900
3307.90.100
3307.90.900

e.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerima siaran televisi, adalah :

 

 

e.1.

Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga semacamnya, dengan bahan bakar gas, dari besi atau baja.

ex. 7321.11.900
ex. 7321.81.000

e.2.

Lemari es dengan kapasitas tidak lebih dari 200 liter yang dibuat di dalam negeri.

 

ex. 8418.10.000
ex. 8418.21.000
ex. 8418.22.000
ex. 8418.69.000

e.3.

Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang dipanasi dengan gas atau lainnya, yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

8419.11.110
8419.11.120
8419.19.110
8419.19.120

e.4.

Mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang; mesin jual otomatis untuk lagu.

8476.11.000
8476.19.000
ex. 8476.89.200

e.5.

Pesawat bertenaga listrik, baterai atau surya, yang langusung mengalirkan air yang dipanasi, dan pesawat pemanas air di dalam tangki persediaan dan pencelup; pesawat pemanas ruang dan pesawat pemanas tanah; pesawat penata rambut elektrotermal (misalnya pengering rambut, pengikal rambut, pesawat pemanas jepit unutk pengeriting rambut), dan pengering tangan; seterika kecuali dibuat da dalam negeri, tungku dan kompor kecuali tungku microwave, alat elektro termik lainnya dari jenis yang dihgunakan untuk keperluan rumah tangga; dispenser.

8516.10.000
8516.21.000
8516.29.000
8516.31.000
8516.32.000
8516.33.000
8516.40.000
8516.60.110
8516.60.190
8516.60.910
8516.60.990
8516.71.000
8516.72.000
8516.79.100
8516.79.900

e.6.

Pesawat penerima siaran televisi berwarna, termasuk alat penerima disatukan dengan alat perekam atau reproduksi suara, berukuan tidak lebih dari 20 inch, dibuat di dalam negeri

8528.10.100

e.7.

Pesawat penerima siaran berwarna disatukan dengan alat perekam dan reproduksi gambar berukuran tidak lebih dari 20 inch, dibuat di dalam negeri.

8528.10.400

f.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah :

 

f.1.

Rumah, yang luas seluruhnya 400 m2 atau lebih, atau rumah yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 6600 watt.

 

f.2.

Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya,

 

Catatan  :
Pajak penjualan Atas Barang Mewah atas kelompok hunian mewah dihitung dengan cara :

a.

10 % x harga jual rumah, atau

b.

10 % x 50 % harga jual rumah dan tanah.

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

MAR' IE MUHAMMAD

 

 

 

 


 

Lampiran

:

II

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

274/KMK.04/1995

Tanggal

:

28 Juni 1995

 

 

DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20 % (DUA PULUH PERSEN).

 

NO

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kelompok semua jenis permadani selain yang termasuk dalam Lampiran III, adalah :

 

a.1.

Semua jenis permadani selain yang termasuk dalam Lampiran III.

 

ex. 5701.90.000
ex. 5702.10.000
5702.20.000
5702.32.000
ex. 5702.39.000
5702.42.000
ex. 5702.49.000
5702.52.000
ex. 5702.59.000
5702.92.000
ex. 5702.99.000
5703.20.110
5703.20.190
5703.20.900
5703.30.110
5703.30.190
5703.30.900
ex. 5703.90.110
ex. 5703.90.190
5703.90.920
5703.90.930
5703.90.990
ex. 5704.10.000
ex. 5704.90.100
5704.90.900
5705.00.200
5705.00.400
5705.00.500
5705.00.900

b.

Kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau semen, adalah :

 

 

b.1.

Barang saniter dan bagian daripadanya, dari besi atau baja.

7324.10.000
7324.21.000
7324.29.000
7324.90.100
7324.90.900
8479.89.600

c.

Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi dan bagiannya, adalah :

 

c.1.

Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, dari bahan apapun lain daripada kertas, kertas karton atau tektil; film cetak segera dalam gulunga peka cahaya, tidak disinari, kecuali film gulungan lebih dari 14 meter.

 

ex. 3702.20.900
ex. 3702.31.900
ex. 3702.32.900
ex. 3702.39.900
ex. 3702.43.990
ex. 3702.44.990
3702.51.000
ex. 3702.53.000
ex. 3702.54.000
ex. 3702.56.900
ex. 3702.91.900
ex. 3702.93.900
ex. 3702.95.900

c.2.

Lensa obyektif, saringan dan bagian atau perlengkapan untuk kamera, proyektor atau pesawat fotografi untuk membesarkan atau mengecilkan.

9002.11.000
9002.20.100
ex. 9002.20.900
9002.90.100
ex. 9002.90.900

c.3.

Teropong ganda dan teropong tunggal kecuali untuk keperluan negara.

9005.10.000
ex. 9005.80.100
ex. 9005.80.900

c.4.

Kamera fotogafi (lain daripada kamera sinematografi), aparat cahaya kilat fotografi dan lampu cahaya lain daripada lampu pembuang muatan listrik.

9006.40.000
9006.51.100
9006.52.100
9006.53.100
9006.59.100
9006.61.000
9006.62.000
9006.69.000

c.5.

Microphone dan kakinya, pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak, handphone, earphone dan perangkat gabungan microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi; dan perangkat listrik penguat suara, kecuali yang berkekuatan 25 watt ke bawah dibuat di dalam negeri.

8518.10.000
8518.21.000
8518.22.000
8518.29.000
8518.30.000
8518.40.000
8518.50.000

c.6.

Aparat reproduksi suara lainnya, jenis kaset.

8519.91.000

c.7.

Pemutar piringan hitam, perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi suara lainnya, tidak disatukan dengan alat perekam suara.

8519.10.000
8519.21.000
8519.29.000
8519.31.000
8519.39.000
8519.40.000
8519.99.100
8519.99.200
8519.99.900

c.8.

Pesawat perekam pita magnetik dan alat perekam suara lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi suara.

8520.10.000
8520.31.000
8520.39.000
8520.90.100
8520.90.200
8520.90.900

c.9.

Alat perekam atau reproduksi gambar.

8521.10.000
8521.90.000

c.10.

Media kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari fenomena lainnya, lain daripada barang fotografi atau sinematografi.

8523.11.000
8523.12.000
8523.13.000
8523.20.100
8523.20.900
8523.90.900

c.11.

Piringan hitam, pita dan media rekaman lainnya untuk suara atau gambar atau penomena rekaman semacam itu lainnya, tidak termasuk matres dan rekaman induk dalam pembuatan piringan hitam, tetapi tidak termasuk barang fotografi atau sinematografi.

8524.10.000
8524.21.100
8524.21.900
8524.22.100
8524.22.900
8524.23.100
8524.23.900
8524.90.100
ex. 8524.90.900

c.12.

Pesawat penerima siaran televisi (termasuk video monitor dan video proyektor), dikombinasikan atau tidak dalam tempat yang sama dengan pesawat penerima siaran radio, alat perekam atau reproduksi gambra atau suara, kecuali pesawat penerima siaran televisi hitam putih yang dibuat di dalam negeri dan atau pesawat penerima siaran televisi yang sudah termasuk dalam Lampiran I huruf e.6. dan e.7.

8528.10.100
8528.10.200
8528.10.300
8528.10.400
8528.10.900
8528.20.100
8528.20.200
8528.20.300
8528.20.900

c.13.

Antena parabola berikut bagian yang cocok untuk dipasang pada antena tersebut.

8529.10.100
ex. 8529.10.200
ex. 8529.10.300
ex. 8529.10.910
ex. 8529.10.990

d.

Kelompok mesin pengatur suhu udara, pesawat pendingin dan pesawat pemanas (kecuali yang sudah termasuk dalam Lampiran I), mesin setrika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut, serta instrumen musik, adalah :

 

d.1.

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri.

8415.10.000
8415.81.100
8415.81.900
8415.82.100
8415.82.900
8415.83.100
8415.83.900

d.2.

Lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa pembuang panas, kecuali yang termasuk dalam Lampiran I huruf e.2

8418.10.000
8418.21.000
8418.22.000
8418.29.000
8418.30.000
8418.40.000
8418.61.000
8418.69.000

d.3.

Mesin pencuci piring (untuk jenis keperluan rumah tangga).

8422.11.000

d.4.

Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian.

 

8450.11.100
8450.12.100
8450.19.100

d.5.

Mesin pengering pakaian, mesin setrika dan tekan (termasuk pengering dengan cara kempa) yang cocok untuk keperluan rumah tangga.

8451.21.210
8451.30.100

d.6.

Pesawat elektromagnetik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik yang terpasang didalamnya.

8509.10.000
8509.20.000
8509.30.000
8509.40.000
8509.80.000

d.7.

Pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut dengan motor listrik terpasang di dalamnya.

8510.10.000
8510.21.000

d.8.

Tungku microwave.

8516.50.000

d.9.

Piano termasuk piano otomatis; harpsicord dan instrumen senar pakai keyboard lainnya.

9201.10.100
9201.10.900
9201.20.100
9201.20.900
9201.90.000

d.10.

Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkannya, ataun harus dikaitkan dengan listrik (misalnya : organ, guitar, akordeon).

9207.10.110
9207.10.190
9207.10.900
9207.90.000

e.

Kelompok alat-alat olah raga tertentu, dan untuk permainan selain yang termasuk dalam Lampiran III, kecuali yang dibuat di dalam negeri, adalah :

 

e.1.

Meja bilyard, tongkat bilyard, dan bola bilyard.

9504.20.000

e.2.

Peralatan otomatis untuk bowling dan bola bowling.

ex. 9504.90.900

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

MAR' IE MUHAMMAD