Lampiran |
: |
I |
Keputusan
Menteri Keuangan |
||
Nomor |
: |
274/KMK.04/1995 |
Tanggal |
: |
28 Juni
1995 |
DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAAN DAN IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10 % (SEPULUH
PERSEN).
NO |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
||||
a. |
Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan / diragi ,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainya atau tidak, diberi aroma atau
tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian,
cocoa,atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak
yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/ dikemas, adalah : |
|
||||
a.1. |
Yoghurt, kephir, dan susu atau kepala susu yang diragi
atau diasamkan lainnya, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun
tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian
atau kokoa, yang dibotolkan/dikemas. |
0403.10.100 |
||||
a.2. |
Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, keju blue
veined, dan keju lainnya yang dibotolkan/dikemas. |
0406.20.000 |
||||
b. |
Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan
tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya
maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak,serta dibotolkan/dikemas, adalah
: |
|
||||
b.1. |
Air jeruk, air grapefruit, air buah jeruk lainnya, air
nenas, air tomat, air buah anggur, air apel, air buah |
2009.19.190 |
||||
c. |
Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma
maupun tidak, yang dibotolkan /
dikemas, serta air soda yang dibotolkan
/ dikemas, adalah : |
|
||||
c.1. |
Air termasuk air mineral alam atau buatan tidak
mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun aroma. |
2201.10.000 |
||||
c.2. |
Air soda tidak mengandung tambahan gula atau bahan
pemanis lainnya atau aroma. |
2201.10.000 |
||||
c.3. |
Air termasuk air mineral dan air soda, mengandung
tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma. |
2202.10.100 |
||||
c.4. |
Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya. |
2202.90.000 |
||||
d. |
Kelompok wangi-wangian, produk kecantikan untuk
pemeliha-raankulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya,
adalah : |
|
||||
d.1. |
Minyak wangi dan cairan pewangi mengandung spirit atau
tidak. |
3303.00.100 |
||||
d.2. |
Olahan kecantikan atau rias dan olahan untuk
perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk olahan penutup atau |
3304.10.000 |
||||
d.3. |
Olahan untuk digunakan pada rambut. |
3305.10.000 |
||||
d.4. |
Olahan yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu
mencukur atau sesudah mencukur, penghilang bau badan. olahan untuk mandi obat
untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetik atau olahan pewangi, tidak
dirinci atau termasuk pos lainnya, olahan penghilang bau dalam ruangan, diberi
minyak atrau mengandung obat pembasmi kuman. |
3307.10.100 |
||||
e. |
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat
pemanas, mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat
penerima siaran televisi, adalah : |
|
||||
e.1. |
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk
tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar,
anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga semacamnya,
dengan bahan bakar gas, dari besi atau baja. |
ex. 7321.11.900 |
||||
e.2. |
Lemari es dengan kapasitas tidak lebih dari 200 liter
yang dibuat di dalam negeri. |
ex. 8418.10.000 |
||||
e.3. |
Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan air yang
dipanasi dengan gas atau lainnya, yang digunakan untuk keperluan rumah
tangga. |
8419.11.110 |
||||
e.4. |
Mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang;
mesin jual otomatis untuk lagu. |
8476.11.000 |
||||
e.5. |
Pesawat bertenaga listrik, baterai atau surya, yang
langusung mengalirkan air yang dipanasi, dan pesawat pemanas air di dalam
tangki persediaan dan pencelup; pesawat pemanas ruang dan pesawat pemanas
tanah; pesawat penata rambut elektrotermal (misalnya pengering rambut,
pengikal rambut, pesawat pemanas jepit unutk pengeriting rambut), dan
pengering tangan; seterika kecuali dibuat da dalam negeri, tungku dan kompor
kecuali tungku microwave, alat elektro termik lainnya dari jenis yang
dihgunakan untuk keperluan rumah tangga; dispenser. |
8516.10.000 |
||||
e.6. |
Pesawat penerima siaran televisi berwarna, termasuk alat
penerima disatukan dengan alat perekam atau reproduksi suara, berukuan tidak
lebih dari 20 inch, dibuat di dalam negeri |
8528.10.100 |
||||
e.7. |
Pesawat penerima siaran berwarna disatukan dengan alat
perekam dan reproduksi gambar berukuran tidak lebih dari 20 inch, dibuat di
dalam negeri. |
8528.10.400 |
||||
f. |
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen,
kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah : |
|
||||
f.1. |
Rumah, yang luas seluruhnya 400 m2 atau lebih, atau
rumah yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 6600 watt. |
|
||||
f.2. |
Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, |
|
||||
Catatan :
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd MAR' IE MUHAMMAD |
Lampiran |
: |
II |
Keputusan
Menteri Keuangan |
||
Nomor |
: |
274/KMK.04/1995 |
Tanggal |
: |
28 Juni
1995 |
DAFTAR BARANG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20 % (DUA PULUH PERSEN).
NO |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
a. |
Kelompok semua jenis permadani selain yang termasuk
dalam Lampiran III, adalah : |
|
a.1. |
Semua jenis permadani selain yang termasuk dalam
Lampiran III. |
ex. 5701.90.000 |
b. |
Kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali
yang terbuat dari plastik, seng atau semen, adalah : |
|
b.1. |
Barang saniter dan bagian daripadanya, dari besi atau
baja. |
7324.10.000 |
c. |
Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik,
alat perekam suara atau gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media
rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi
dan bagiannya, adalah : |
|
c.1. |
Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak
disinari, dari bahan apapun lain daripada kertas, kertas karton atau tektil;
film cetak segera dalam gulunga peka cahaya, tidak disinari, kecuali film
gulungan lebih dari 14 meter. |
ex. 3702.20.900 |
c.2. |
Lensa obyektif, saringan dan bagian atau perlengkapan
untuk kamera, proyektor atau pesawat fotografi untuk membesarkan atau
mengecilkan. |
9002.11.000 |
c.3. |
Teropong ganda dan teropong tunggal kecuali untuk
keperluan negara. |
9005.10.000 |
c.4. |
Kamera fotogafi (lain daripada kamera sinematografi),
aparat cahaya kilat fotografi dan lampu cahaya lain daripada lampu pembuang
muatan listrik. |
9006.40.000 |
c.5. |
Microphone dan kakinya, pengeras suara dipasang pada
penutupnya atau tidak, handphone, earphone dan perangkat gabungan microphone
dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi; dan perangkat listrik
penguat suara, kecuali yang berkekuatan 25 watt ke bawah dibuat di dalam
negeri. |
8518.10.000 |
c.6. |
Aparat reproduksi suara lainnya, jenis kaset. |
8519.91.000 |
c.7. |
Pemutar piringan hitam, perangkat pemutar piringan
hitam, pemutar pita kaset dan aparat reproduksi suara lainnya, tidak
disatukan dengan alat perekam suara. |
8519.10.000 |
c.8. |
Pesawat perekam pita magnetik dan alat perekam suara
lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi suara. |
8520.10.000 |
c.9. |
Alat perekam atau reproduksi gambar. |
8521.10.000 |
c.10. |
Media kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau
gambar atau rekaman yang semacam itu dari fenomena lainnya, lain daripada
barang fotografi atau sinematografi. |
8523.11.000 |
c.11. |
Piringan hitam, pita dan media rekaman lainnya untuk
suara atau gambar atau penomena rekaman semacam itu lainnya, tidak termasuk
matres dan rekaman induk dalam pembuatan piringan hitam, tetapi tidak
termasuk barang fotografi atau sinematografi. |
8524.10.000 |
c.12. |
Pesawat penerima siaran televisi (termasuk video monitor
dan video proyektor), dikombinasikan atau tidak dalam tempat yang sama dengan
pesawat penerima siaran radio, alat perekam atau reproduksi gambra atau
suara, kecuali pesawat penerima siaran televisi hitam putih yang dibuat di
dalam negeri dan atau pesawat penerima siaran televisi yang sudah termasuk
dalam Lampiran I huruf e.6. dan e.7. |
8528.10.100 |
c.13. |
Antena parabola berikut bagian yang cocok untuk dipasang
pada antena tersebut. |
8529.10.100 |
d. |
Kelompok mesin pengatur suhu udara, pesawat pendingin
dan pesawat pemanas (kecuali yang sudah termasuk dalam Lampiran I), mesin
setrika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur
dan pesawat pangkas rambut, serta instrumen musik, adalah : |
|
d.1. |
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas dijalankan
dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk
mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara
tersendiri. |
8415.10.000 |
d.2. |
Lemari es, freezer dan pesawat pendingin dan pembeku
lainnya, listrik atau lainnya; pompa pembuang panas, kecuali yang termasuk
dalam Lampiran I huruf e.2 |
8418.10.000 |
d.3. |
Mesin pencuci piring (untuk jenis keperluan rumah
tangga). |
8422.11.000 |
d.4. |
Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga,
termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian. |
8450.11.100 |
d.5. |
Mesin pengering pakaian, mesin setrika dan tekan
(termasuk pengering dengan cara kempa) yang cocok untuk keperluan rumah
tangga. |
8451.21.210 |
d.6. |
Pesawat elektromagnetik untuk keperluan rumah tangga
dengan motor listrik yang terpasang didalamnya. |
8509.10.000 |
d.7. |
Pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut dengan motor
listrik terpasang di dalamnya. |
8510.10.000 |
d.8. |
Tungku microwave. |
8516.50.000 |
d.9. |
Piano termasuk piano otomatis; harpsicord dan instrumen
senar pakai keyboard lainnya. |
9201.10.100 |
d.10. |
Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkannya, ataun
harus dikaitkan dengan listrik (misalnya : organ, guitar, akordeon). |
9207.10.110 |
e. |
Kelompok alat-alat olah raga tertentu, dan untuk
permainan selain yang termasuk dalam Lampiran III, kecuali yang dibuat di
dalam negeri, adalah : |
|
e.1. |
Meja bilyard, tongkat bilyard, dan bola bilyard. |
9504.20.000 |
e.2. |
Peralatan otomatis untuk bowling dan bola bowling. |
ex. 9504.90.900 |
MENTERI KEUANGAN, ttd MAR' IE MUHAMMAD |