JAKARTA STOCK EXCHANGE

  

Kepada Yth. :

1.

Direksi Emiten

2

Direksi Biro Administrasi Efek

    di -

    Tempat

 

SURAT EDARAN

No. SE-03/BEJ.I.2/II/1995

 

Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.41 tahun 1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek, telah ditetapkan peraturan pelaksanaan berupa Keputusan Menteri Keuangan RI No.81/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan SAham Di Bursa Efek (terlampir). Beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian para Emiten/Biro Administrasi Efek antara lain sebagai berikut :

 

1.

Pengertian Pendiri dan Saham Pendiri (Pasal 1)

2.

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan atas transaksi Saham Pendiri ditetapkan sebesar 5,1 % (Pasal 2)

3.

Wajib Pungut PPh atas transaksi perdagangan saham adalah Penyelenggara Bursa Efek melalui Pedagang Perantara Efek pada saat menerima pelunasan transaksi penjualan saham (Pasal 3)

4.

Pendiri yang melakukan penjualan saham di bursa efek, wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Perantara Pedagang Efek dan penyelenggara bursa efek tentang rincian jumlah saham pendiri dan saham bukan pendiri yang dijual (Pasal 4)

5.

Saat mulai berlaku pemungutan pajak penghasilan atas saham pendiri adalah tanggal 13 Pebruari 1995 (Pasal 7)

 

Sehubungan dengan hal tersebut, demi kelancaran pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tanggal 23 Desember 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995, dengan ini kami harapkan perhatian dan bantuan Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :

1.

Menyampaikan kepada PT BEJ Daftar pemegang saham pendiri terakhir beserta jumlah dan nomor saham yang dimiliki selambat-lambatnya tanggal 10 Pebruari 1995.

2.

Menginformasikan kepada para pemegang saham pendiri agar pada saat melakukan transaksi saham di bursa efek, menyampaikan surat pernyataan kepada perantara pedagang efek dan penyelenggara bursa efek tentang rincian jumlah saham pendiri dan saham bukan pendiri yang dijual.

3.

Menyampaikan informasi setiap adanya perubahan pemegang saham pendiri.

 

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 8 Pebruari 1995

PT. BURSA EFEK JAKARTA,

 

 

 

 

 

Hasan Zein Mahmud 

Direktur Utama

Tb. M. Hasjim

Direktur

 

 

 

Tembusan :

1.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal,

Departemen Keuangan Republik Indonesia

2

Direktur Jenderal Pajak

Departemen Keuangan Republik Indonesia

3.

Kepala Biro TLE Badan Pengawas Pasar Modal