JAKARTA STOCK EXCHANGE
Kepada Yth. :
1. |
Direksi Emiten |
2 |
Direksi Biro Administrasi Efek |
di -
Tempat
SURAT EDARAN
No. SE-03/BEJ.I.2/II/1995
Sebagai tindak lanjut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.41 tahun 1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa
Efek, telah ditetapkan peraturan pelaksanaan berupa Keputusan Menteri Keuangan
RI No.81/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan SAham Di Bursa Efek
(terlampir). Beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian para
Emiten/Biro Administrasi Efek antara lain sebagai berikut :
1. |
Pengertian Pendiri dan Saham
Pendiri (Pasal 1) |
2. |
Besarnya pungutan Pajak
Penghasilan atas transaksi Saham Pendiri ditetapkan sebesar 5,1 % (Pasal 2) |
3. |
Wajib Pungut PPh atas transaksi
perdagangan saham adalah Penyelenggara Bursa Efek melalui Pedagang Perantara
Efek pada saat menerima pelunasan transaksi penjualan saham (Pasal 3) |
4. |
Pendiri yang melakukan penjualan
saham di bursa efek, wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Perantara
Pedagang Efek dan penyelenggara bursa efek tentang rincian jumlah saham
pendiri dan saham bukan pendiri yang dijual (Pasal 4) |
5. |
Saat mulai berlaku pemungutan
pajak penghasilan atas saham pendiri adalah tanggal 13 Pebruari 1995 (Pasal
7) |
Sehubungan dengan hal tersebut,
demi kelancaran pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41
tahun 1994 tanggal 23 Desember 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan RI No.
81/KMK.04/1995 tanggal 6 Pebruari 1995, dengan ini kami harapkan perhatian
dan bantuan Saudara untuk hal-hal sebagai berikut : |
|
1. |
Menyampaikan kepada PT BEJ Daftar
pemegang saham pendiri terakhir beserta jumlah dan nomor saham yang dimiliki
selambat-lambatnya tanggal 10 Pebruari 1995. |
2. |
Menginformasikan kepada para
pemegang saham pendiri agar pada saat melakukan transaksi saham di bursa
efek, menyampaikan surat pernyataan kepada perantara pedagang efek dan
penyelenggara bursa efek tentang rincian jumlah saham pendiri dan saham bukan
pendiri yang dijual. |
3. |
Menyampaikan informasi setiap
adanya perubahan pemegang saham pendiri. |
Atas perhatian dan kerjasama
Saudara, diucapkan terima kasih. |
Jakarta, 8 Pebruari 1995 PT. BURSA EFEK JAKARTA, |
|||
|
Hasan Zein Mahmud Direktur Utama |
Tb. M. Hasjim Direktur |
|
Tembusan :
1. |
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Departemen Keuangan Republik
Indonesia |
2 |
Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
Indonesia |
3. |
Kepala Biro TLE Badan Pengawas
Pasar Modal |