Lampiran I

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

82/KMK.04/1995

Tanggal

:

7 Pebruari 1995

 

Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk Dalam Kelompok 1

 

Nomor Urut

Jenis usaha

Jenis Harta

1.

Semua jenis usaha

a.

Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.

b.

Mesin kantor seperti mesin ketik, mesin hitung, duplikator, mesin photo copy, accounting machine dan sejenisnya.

c.

Perlengkapan lainnya seperti ampifier, tape/cassette, video recorder, televisi, dan sejenisnya.

d.

Sepeda motor, sepeda dan becak.

e.

Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.

f.

Alat dapur untuk memasak, makanan dan minuman.

2.

Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan

Alat yang digerakkan bukan dengan mesin.

3.

Industri makanan dan minuman

Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.

4.

Perhubungan, pergudangan dan komunikasi

Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.


                                                                                                       

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD

 

 

 

 

 


                                                                                    

Lampiran II

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

82/KMK.04/1995

Tanggal

:

7 Pebruari 1995

           
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk Dalam Kelompok 2

 

Nomor urut

Jenis usaha

Jenis Harta

1.

Semua jenis usaha

a.

Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, almari, dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin, dan sejenisnya.

b.

Komputer, printer, scanner, dan sejenisnya.

c.

Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.

d.

Container dan sejenisnya.

2.

Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan.

a.

Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.

b.

Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan dan perikanan.

3.

Industri makanan dan minuman

a.

Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan.

b.

Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarine, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka

c.

Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.

d.

Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.

4.

Industri Mesin

Mesin yang menghasilkan/produksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).

 

5.

Perkayuan

Mesin dan perlatan penebangan kayu.

 

6.

Konstruksi

Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.

 

7.

Perhubungan, pergudangan dan komunikasi

a.

Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truck peron, truck ngangkang dan sejenisnya.

b.

Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT.

c.

Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT.

d.

Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT.

e.

Kapal balon

8.

Telekomunikasi

a.

Perangkat pesawat telepon.

b.

Pesawat telegraf, termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.

 


                                                                                                       

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

MAR'IE MUHAMMAD

 

 

 

 


 

Lampiran III

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

82/KMK.04/1995

Tanggal

:

7 Pebruari 1995

 

Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk Dalam Kelompok 3

 

Nomor urut

Jenis usaha

Jenis Harta

1.

Pertambangan selain minyak dan gas.

Mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.

2.

Pemintalan, Pertenunan dan Pencelupan

a.

Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).

b.

Mesin untuk yarn preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.

3.

Perkayuan

a.

Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.

b.

Mesin dan peralatan penggergajian kayu.

4.

Industri Kimia

a.

Mesin dan peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dari logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinoida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.

b.

Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).

5.

Industri Mesin

Mesin yang menghasilkan/produksi mesin menegah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).

6.

Perhubungan dan Komunikasi

a.

Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.

b.

Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat diatas 100 DWT sampai dengan 1000 DWT.

c.

Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat diatas 100 DWT sampai dengan 1000 DWT.

d.

Dok terapung

e.

Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat diatas 250 DWT.

f.

Pesawat terbang dan, helikopter-helikopter segala jenis.

7.

Lain-lain

Aktiva berwujud lainnya yang tidak termasuk dalam Kelompok I, II, dan IV

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD

 

 

 


 

Lampiran IV

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

82/KMK.04/1995

Tanggal

:

7 Pebruari 1995

 

Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk Dalam Kelompok 4

 

Nomor urut

Jenis usaha

Jenis Harta

1.

Konstruksi

Mesin berat untuk konstruksi.

2.

Perhubungan dan Telekomunikasi

a.

Lokomotif uap dan tender atas rel.

b.

Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.

c.

Lokomotif atas rel lainnya.

d.

Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontener khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.

e.

Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sebagainya, yang mempunyai berat diatas 1000 DWT.

f.

Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat diatas 1000 DWT.

g.

Dok-dok terapung.

 

                                                                                                       

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

MAR'IE MUHAMMAD