Lampiran I Surat Edaran :

Nomor

:

SE-11/PJ.41/1995

Tanggal

:

28 Pebruari 1995

 

Contoh pengisian SPT Tahunan PPh bagi anggota Hiswana Migas yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata sebagai penyalur Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak Tanah

A.

I.

Data Wajib Pajak

 

 

PT."X" anggota Hiswana Migas.

 

 

-

usahanya semata-mata sebagai Penyalur Premium dan Solar.

 

 

-

Dalam tahun pajak 1994 tidak menerima/memperoleh penghasilan lain.

 

 

-

Penjualan dalam tahun 1994 berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak =

 

 

 

Premium

- 5.400.000 liter =

Rp. 3.780.000.000,00

 

 

 

Solar

- 1.800.000 liter = 

Rp.    684.000.000,00

 

 

 

 

 

Rp. 4.464.000.000,00

 

 

Penghasilan neto tahun pajak 1994 berdasarkan laporan keuangan = Rp. 55.400.000,00

 

 

-

Kompensasi kerugian tidak ada.

 

 

PPh yang telah disetor dalam tahun pajak 1994 berdasarkan Perjanjian Kerjasama yaitu :

 

 

 

Premium

 

Rp. 11.340.000,00

 

 

 

Solar 

 

Rp.   2.052.000,00

 

 

 

 

 

Rp. 13.392.000,00

 

 

A...

II.

Pengisian SPT Tahunan PPh Tahunn 1994

 

 

a.

Lampiran SPT Tahunan PPh diisi dengan jumlah-jumlah sesuai dengan laporan keuangan.

 

 

b.

1.

SPT Tahunan PPh Induk diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah yang diisikan dalam lampiran dan data lainnya kecuali untuk ruang :

-

Penghasilan Kena Pajak

-

PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri

-

Angsuran PPh Pasal 25 tahun 1995

 

 

 

 

2.

Ruang Penghasilan Kena Pajak diisi dengan Penghasilan Kena Pajak yang telah disesuaikan dengan jumlah PPh yang telah disetor dalam tahun pajak 1994 berdasarkan perjanjian kerjasama. PPh yang disetor berdasarkan perjanjian kerjasama adalah Rp. 13.392.000,00.
PPh sebesar Rp. 13.392.000,00 tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-undang PPh 1984, dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 55.405.000,00 (15% x Rp. 10.000.000,00 + 25% x Rp. 40.000.000,00 + 35% x Rp. 5.405.000,00) Dalam hal demikian perkalian antara Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh Pasal 17 tidak selalu dapat tepat sama dengan jumlah PPh yang telah dibayar pada waktu melakukan penebusan Premium dan Solar ke Pertamina.

Oleh karena itu PPh yang telah disetor Rp.13.392.000,00 juga disesuaikan agar diperoleh Penghasilan Kena Pajak yang PPh-nya mendekati dengan PPh yang telah disetor, dalam hal ini PPh-nya sebesar Rp. 13.391.750,00.

Jumlah sebesar Rp. 55.405.000,00 tersebut adalah penghasilan netto sebagai penyalur Premium dan Solar yang telah disesuaikan.

-

Jumlah sebesar Rp. 55.405.000,00 diisikan dalam ruang "Penghasilan Kena Pajak" diberi tanda "*/" menjadi Rp. 55.405.000,00 *.

 

Pada ruang kosong bagian bawah induk SPT Tahunan PPh ditulis */ sebagai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas yang ditanda tangani tanggal 8 Juli 1994.

 

Dengan demikian pada Induk SPT Tahunan PPh akan terdapat angka-angka sebagai berikut :

Jumlah penghasilan netto 

Rp.55.405.000,00

Kompensasi kerugian

           0
______________

Penghasilan Kena Pajak

Rp.55.405.000,00*

PPh terutang (tarif Pasal 17 UU-PPh 1984)

 Rp.13.391.750,00

Pengembalian/pengurangan PPh
Pasal 24 yang telah dikreditkan 

              0
______________

Jumlah PPh yang terutang

Rp.13.391.750,00

PPh yang telah dibayar

 Rp.13.391.750,00
______________

PPh yang masih harus dibayar/yang
lebih dibayar 

           NIHIL
=============

 

 

 

 

3.

Ruang "Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 1995" diisi "NIHIL".

Catatan : Apabila SPBU/Agen/Dealer Pertamina juga menyalurkan bahan bakar Premix, pengisian SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor SE-02/ PJ.41/1995 tanggal 8 Februari 1995 tentang pembayaran PPh Pasal 25 atas penebusan bahan bakar Premix (Seri PPh Umum No. 2) sama dengan contoh di atas.

 


 

Lampiran 2 Surat Edaran :

Nomor

:

SE-11/PJ.41/1995

Tanggal

:

28 Pebruari 1995

 

 

Contoh pengisian SPT Tahunan PPh bagi anggota Hiswana Migas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak semata-mata sebagai penyalur Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak Tanah, tapi juga mempunyai penghasilan lainnya.

1.

Data Wajib Pajak

PT. "X" anggota Hiswana Migas.

 

-

Usahanya sebagai penyalur Premium dan Solar (SPBU Swastanisasi) serta menerima/memperoleh penghasilan lainnya.

 

-

Tahun bukunya 1 Januari s/d Desember 1994.

 

PT. "X" telah melakukan pemisahan pembukuannya antara usaha penyaluran Premium, Solar dengan usaha lainnya, sehingga dalam Laporan Keuangan Tahun 1994-nya sebagai berikut :

Keterangan

Penyaluran produk Pertamina (Rp)

Usaha lain 
(Rp)

Jumlah
(Rp)

Penyaluran

 

1.000.000.000,00

 

1.000.000.000,00

Premium

3.780.000.000,00

 

 

 

3.780.000.000,00

Solar

684.000.000,00

 

 

 

684.000.000,00

Jumlah 

4.464.000.000,00

 

1.000.000.000,00

 

5.464.000.000,00

Harga Pokok Penjualan 

4.278.600.000,00

 

800.000.000,00

 

5.078.600.000,00

Laba Bruto 

185.400.000,00

 

200.000.000,00

 

 385.400.000,00

Biaya Usaha & Umum 

130.000.000,00

 

150.000.000,00

 

280.000.000,00

Laba bersih 

55.400.000,00

 

50.000.000,00

 

105.400.000,00

 

 

PPh yang telah dibayar sendiri

-

PPh yang disetor berdasarkan perjanjian kerjasama Rp.13.392.000,00

PPh Pasal 25 Rp.16.200.000,00 Jumlah  Rp.29.592.000,00

 

2.

Pengisian SPT Tahunan PPh Tahunan Pajak 1994

 

a.

Lampiran SPT Tahunan PPh diisi dengan jumlah-jumlah sesuai dengan laporan keuangan.

 

 

1.

Induk SPT Tahunan PPh diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah yang diisikan dalam lampiran dan data lainnya kecuali ruang "Penghasilan Kena Pajak".

 

 

2.

Ruang "Penghasilan Kena Pajak" diisi dengan jumlah penghasilan neto sebagai penyalur Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak tanah yang telah disesuaikan dengan jumlah PPh yang telah disetor berdasarkan Perjanjian Kerjasama ditambah dengan penghasilan neto lainnya, dengan penjelasan sebagai berikut :

 

 

 

2.1.

Apabila Laporan Keuangan WP sudah memisahkan masing-masing penghasilan netonya.

 

 

 

 

-

Penyesuaian penghasilan neto sebagai penyalur Premium dan Solar.
PPh yang telah disetor berdasarkan Perjanjian Kerjasama adalah sebesar Rp.13.392.000,00
PPh sebesar Rp.13.392.000,00 tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU PPh Tahunn 1984, dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.55.405.000,00 (15% x Rp.10.000.000,00 + 25% x Rp.40.000.000,00 + 35% x Rp.5.405.000,00).

 

 

 

 

-

Penghasilan neto usaha lainnya. 

Karena menurut Laporan Keuangan Wajib Pajak sudah dipisahkan masing-masing penghasilan netonya, maka penghasilan neto sesuai dengan Laporan Keuangan yaitu sebesar Rp.50.000.000,00.

 

 

 

 

-

Jumlah seluruh penghasilan neto.

Penghasilan neto Penyalur Premium dan Solar

Rp.  55.405.000,00 

Penghasilan neto usaha lainnya

Rp.  50.000.000,00

 

Rp.105.405.000,00

 

 

 

 

 

Jumlah sebesar Rp.105.405.000,00 diisikan dalam ruang "Penghasilan Kena Pajak" dan diberi tanda "*/"
(Rp.105.405.000,00) */.).

Pada ruang kosong bagian bawah Induk SPT Tahunan PPh ditulis : */. sebagai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas yang ditanda tangani pada tanggal 8 Juli 1994.

 

 

 

 

-

Dengan demikian pada Induk SPT Tahunan PPh akan terdapat angka-angka sebagai berikut :

Jumlah penghasilan neto

Rp. 105.400.000,00

Kompensasi kerugian

Rp.                            0

Penghasilan Kena Pajak

Rp. 105.405.000,00 */

PPh terutang (tarif Ps.17 UU PPh 1984)

Rp.   30.891.750,00

Pengembalian/pengurangan PPh

Ps.24 yang telah dikreditkan

 

Rp.                           0

Jumlah PPh terutang

Rp.   30.891.750,00

PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak

Rp.                           0

PPh yang harus dibayar sendiri

Rp.  30.891.750,00

PPh yang telah dibayar sendiri

Rp.  29.592.000,00

PPh yang masih harus dibayar

Rp.    1.299.750,00

 

 

 

 

2.2.

Apabila Laporan Keuangan Wajib Pajak belum memisahkan masing-masing penghasilan nettonya, tetapi berupa penjumlahan penghasilan netto.

Penyesuaian penghasilan netto sebagai penyalur Premium dan Solar PPh yang telah disetor berdasarkan Perjanjian Kerjasama adalah sebesar Rp. 13.392.000,00

PPh sebesar Rp. 13.392.000,00 tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU PPh 1984, dikenakan terhadap
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 55.405.000,00 (15% x Rp. 10.000.000,00 + 25% x Rp. 40.000.000,00 + 35% x Rp. 5.405.000,00).
Dalam hal demikian perkalian antara Penghasilan Kena Pajak dengan tarif PPh Pasal 17 tidak selalu dapat tepat sama dengan jumlah PPh yang telah dibayar pada waktu melakukan penebusan Premium dan Solar ke Pertamina.
Oleh karena itu PPh yang telah disetor Rp. 13.392.000,00 juga disesuaikan agar diperoleh Penghasilan Kena Pajak yang PPh-nya mendekati dengan PPh yang telah disetor, dalam hal ini PPh-nya sebesar Rp. 13.391.750,00
Jumlah sebesar Rp. 55.405.000,00 tersebut adalah penghasilan netto sebagai penyalur Premium dan Solar yang telah disesuaikan.

 

 

 

 

-

Penghitungan penghasilan neto lainnya :

Laba bruto dari usaha lainnya Rp. 200.000.000,00

Biaya yang diperlukan selain yang telah diperhitungkan dalam harga pokok Rp. 280.000.000,00

Laba bruto penyalur dari :

Premium =   5.400.000 lt x Rp. 28,00

Rp. 151.200.000,00

Solar = 1.800.000 lt x Rp. 19,00

Rp.   34.200.000,00

 

Rp. 185.400.000,00

 

 

 

 

 

Biaya yang telah diperhitungkan dalam usaha penyalur Premium, Solar = 68,14% x Rp. 185.400.000,00 = Rp. 126.331.500,00
Biaya yang dibebankan pada penghasilan bruto lainnya = Rp. 280.000.000,00 - Rp. 126.331.500,00 = Rp. 153.668.500,00
Penghasilan netto usaha lainnya = Rp. 200.000.000,00 - Rp. 153.668.500,00 = Rp. 46.331.500,00

 

 

 

 

-

Jumlah penghasilan netto = Rp. 55.405.000,00 + Rp. 46.331.500,00 = Rp. 101.736.500,00

Jumlah sebesar Rp. 101.736.500,00 diisikan dalam ruang Penghasilan Kena Pajak dan diberi tanda "*/"
(Rp. 101.736.500,00 */).

Pada ruang kosong bagian bawah SPT Induk ditulis :

*/ sebagai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas yang ditandatangani pada tanggal 8 Juli 1994.

Dengan demikian pada Induk SPT akan terdapat angka-angka sebagai berikut :

Jumlah penghasilan neto

Rp. 105.400.000,00

Kompensasi kerugian

Rp.                           0

Penghasilan Kena Pajak

Rp. 101.736.500,00 */

PPh terutang (tarif Ps.17 UU PPh Th.84)

Rp.   29.607.600,00

PPh yang dipotong/ dipungut pihak lain

Rp.                           0

PPh yang harus dibayar sendiri

Rp.   29.607.600,00

PPh yang telah dibayar sendiri

Rp.   29.592.000,00

PPh yang masih harus dibayar

Rp.           15.600,00

 

 

 

3.

Pengisian ruang "Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 1995".

 

 

 

3.1.

Penghitungan PPh Pasal 25 Tahun PPajak 1995 dari contoh lampiran 2 Nomor 2.1.

PPh terutang

Rp. 30.891.750,00

PPh yang dipotong/dipungut pihak lain

Rp.                         0 -/-

PPh yang harus dibayar sendiri

Rp. 30.891.750,00

PPh Pasal 25 atas penebusan Premium dan Solar 

Rp. 13.392.000,00-/-

PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri

 

selain PPh atas Premium dan Solar

Rp. 17.499.750,00

 

==============

 

 

 

 

Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 1995 = 1/12 x Rp. 17.499.750,00 = Rp. 1.458.312,50 atau Rp. 1.458.313,00
Dengan telah berlakunya tarif PPh yang baru terhadap lapisan Penghasilan Kena Pajak mulai 1 Januari 1995 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan dengan memperhatikan Surat Edaran tanggal 31 Januari 1995 No. SE-01/PJ.41/1995 tentang Angsuran bulanan PPh Pasal 25 untuk tahun 1995, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 dalam tahun 1995 sebesar Rp. 1.458.313,00 tersebut disesuaikan dengan tarif PPh baru, sehingga penghitungan angsuran PPh Pasal 25 mulai bulan Maret 1995 adalah sebagai berikut :

 

Dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 105.405.000,00 diterapkan tarif PPh baru, diperoleh PPh yang terutang sebesar Rp. 22.871.500,00.

 

Angsuran PPh Pasal 25 yang telah disesuaikan =

22.871.500

x Rp. 1.453.313,00 = Rp. 1.075.888,00

30.891.750

 

 

 

 

 

-

 

Jumlah sebesar Rp. 1.075.888,00 diisikan dalam ruang "Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 1995".

 

 

 

 

3.2.

Penghitungan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 1995 dari contoh Lampiran 2 No.2.2 :

PPh terutang

Rp.    29.607.600,00

PPh yang dipotong/dipungut pihak lain

Rp.                            0  -/-

PPh yang harus dibayar sendiri

Rp.    29.607.600,00

PPh Pasal 25 atas penebusan Premium dan Solar 

Rp.    13.392.000,00 -/-

PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri

 

selain PPh atas Premium dan Solar

Rp.    16.215.600,00

 

==============

 

 

 

 

Angsuran PPh Pasal 25 Tahunn 1995 = 1/12 x Rp. 16.215.600,00 = Rp. 1.351.300,00

Seperti contoh pada butir 3.1, maka angsuran bulanan Rp. 1.351.300,00 disesuaikan dengan tarif PPh baru, sehingga penghitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut :

Dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 101.736.000,00 diterapkan tarif PPh baru, diperoleh PPh yang terutang sebesar Rp. 21.770.800,00.

Angsuran PPh Pasal 25 yang telah disesuaikan =

21.770.800

x Rp. 1.351.300,00 = Rp. 993.611,00

29.607.600

 

 

 

 

Jumlah sebesar Rp. 993.611,00 diisikan dalam ruang "Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 1995".

 

 

 

 

 

Hal ini dilakukan oleh SPBU karena atas pembelian pelumas Pertamina kepada Dealer Pelumas tersebut pembayarannya dapat dengan tempo/kredit, dan bagi Dealer pelumas dilakukannya penjualan ke SPBU karena untuk memenuhi target penjualan pelumas yang ditentukan Pertamina yang berhubungan dengan besarnya pemberian bonus.

 

2.

Pelunasan Pajak Penghasilan atas penebusan pelumas Pertamina telah dibayar oleh Dealer pelumas sebesar 0,3% dari penjualan yang merupakan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan/bonus yang diberikan Pertamina untuk penyaluran pelumas Pertamina dengan harga menurut ketentuan Pertamina.

Dengan harga jual SPBU ke konsumen sama dengan harga yang ditentukan Pertamina sewaktu Dealer menebus ke Pertamina, maka berarti penghasilan yang diterima oleh SPBU dari penjualan pelumas Pertamina, merupakan sebagian dari bonus yang diberikan oleh Pertamina yang Pajak Penghasilnnya telah dibayar oleh Dealer sewaktu menebus pelumas ke Pertamina.

Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh SPBU dari penjualan pelumas Pertamina perlakuan Pajak Penghasilannya sudah final, karena penghasilan atas penjualan pelumas Pertamina telah dilunasi oleh SPBU dan Dealer Pertamina.

 

3.

Apabila SPBU melakukan pembelian pelumas yang bukan berasal dari Pertamina tetapi dari import atau lainnya, maka atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan pelumas tersebut merupakan penghasilan lainnya di luar ketentuan perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas, sehingga atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan menurut ketentuan umum yang berlaku.

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Penghasilan
 

ttd.
 
Drs. Ismael Manaf
NIP. 060008071.

 

 

Tembusan kepada Yth. :

1.

Bapak Direktur Jenderal Pajak (sebagai laporan);

2.

Sdr. Direktur Utama Pertamina;

3.

Sdr. Sekretaris Ditjen Pajak;

4.

Sdr. Para Direktur/Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Pajak;

5.

Sdr. Pengurus DPP Hiswana Migas.