Lampiran I Surat Edaran : |
||
Nomor |
: |
SE-11/PJ.41/1995 |
Tanggal |
: |
28 Pebruari 1995 |
Contoh pengisian SPT Tahunan PPh
bagi anggota Hiswana Migas yang menerima atau memperoleh penghasilan
semata-mata sebagai penyalur Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak Tanah
A. |
I. |
Data Wajib Pajak |
||||
|
|
PT."X" anggota Hiswana Migas. |
||||
|
|
- |
usahanya semata-mata sebagai Penyalur Premium dan Solar. |
|||
|
|
- |
Dalam tahun pajak 1994 tidak menerima/memperoleh
penghasilan lain. |
|||
|
|
- |
Penjualan dalam tahun 1994 berdasarkan laporan keuangan
Wajib Pajak = |
|||
|
|
|
Premium |
- 5.400.000 liter = |
Rp. 3.780.000.000,00 |
|
|
|
|
Solar |
- 1.800.000 liter = |
Rp. 684.000.000,00 |
|
|
|
|
|
|
Rp. 4.464.000.000,00 |
|
|
|
- |
Penghasilan neto tahun pajak 1994 berdasarkan laporan
keuangan = Rp. 55.400.000,00 |
|||
|
|
- |
Kompensasi kerugian tidak ada. |
|||
|
|
- |
PPh yang telah disetor dalam tahun pajak 1994
berdasarkan Perjanjian Kerjasama yaitu : |
|||
|
|
|
Premium |
|
Rp. 11.340.000,00 |
|
|
|
|
Solar |
|
Rp. 2.052.000,00 |
|
|
|
|
|
|
Rp. 13.392.000,00 |
|
A... |
II. |
Pengisian SPT Tahunan PPh Tahunn 1994 |
||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Lampiran SPT Tahunan PPh diisi dengan jumlah-jumlah
sesuai dengan laporan keuangan. |
|||||||||||||||||||
|
|
b. |
1. |
SPT Tahunan PPh Induk diisi
dengan jumlah sesuai dengan jumlah yang diisikan dalam lampiran dan data
lainnya kecuali untuk ruang :
|
||||||||||||||||||
|
|
|
2. |
Ruang Penghasilan Kena Pajak
diisi dengan Penghasilan Kena Pajak yang telah disesuaikan dengan jumlah PPh
yang telah disetor dalam tahun pajak 1994 berdasarkan perjanjian kerjasama.
PPh yang disetor berdasarkan perjanjian kerjasama adalah Rp. 13.392.000,00. Oleh karena itu PPh yang telah
disetor Rp.13.392.000,00 juga disesuaikan agar diperoleh Penghasilan Kena
Pajak yang PPh-nya mendekati dengan PPh yang telah disetor, dalam hal ini
PPh-nya sebesar Rp. 13.391.750,00. Jumlah sebesar Rp. 55.405.000,00
tersebut adalah penghasilan netto sebagai penyalur Premium dan Solar yang
telah disesuaikan.
Pada ruang kosong bagian bawah
induk SPT Tahunan PPh ditulis */ sebagai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama
antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas yang ditanda tangani tanggal
8 Juli 1994. Dengan demikian pada Induk SPT
Tahunan PPh akan terdapat angka-angka sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||
|
|
|
3. |
Ruang "Angsuran PPh Pasal 25
Tahun 1995" diisi "NIHIL". Catatan : Apabila
SPBU/Agen/Dealer Pertamina juga menyalurkan bahan bakar Premix, pengisian SPT
Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor SE-02/ PJ.41/1995
tanggal 8 Februari 1995 tentang pembayaran PPh Pasal 25 atas penebusan bahan
bakar Premix (Seri PPh Umum No. 2) sama dengan contoh di atas. |
Lampiran 2 Surat Edaran : |
||
Nomor |
: |
SE-11/PJ.41/1995 |
Tanggal |
: |
28 Pebruari 1995 |
Contoh pengisian SPT Tahunan PPh
bagi anggota Hiswana Migas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak
semata-mata sebagai penyalur Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak Tanah,
tapi juga mempunyai penghasilan lainnya.
1. |
Data Wajib Pajak PT. "X" anggota Hiswana
Migas. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Usahanya sebagai penyalur Premium
dan Solar (SPBU Swastanisasi) serta menerima/memperoleh penghasilan lainnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
- |
Tahun bukunya 1 Januari s/d
Desember 1994. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PT. "X" telah melakukan
pemisahan pembukuannya antara usaha penyaluran Premium, Solar dengan usaha
lainnya, sehingga dalam Laporan Keuangan Tahun 1994-nya sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PPh yang telah dibayar sendiri
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Pengisian SPT Tahunan PPh Tahunan
Pajak 1994 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
Lampiran SPT Tahunan PPh diisi
dengan jumlah-jumlah sesuai dengan laporan keuangan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Induk SPT Tahunan PPh diisi
dengan jumlah sesuai dengan jumlah yang diisikan dalam lampiran dan data
lainnya kecuali ruang "Penghasilan Kena Pajak". |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Ruang "Penghasilan Kena
Pajak" diisi dengan jumlah penghasilan neto sebagai penyalur Premium,
Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak tanah yang telah disesuaikan dengan jumlah
PPh yang telah disetor berdasarkan Perjanjian Kerjasama ditambah dengan penghasilan
neto lainnya, dengan penjelasan sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.1. |
Apabila Laporan Keuangan WP sudah
memisahkan masing-masing penghasilan netonya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Penyesuaian penghasilan neto
sebagai penyalur Premium dan Solar. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Penghasilan neto usaha
lainnya. Karena menurut Laporan Keuangan
Wajib Pajak sudah dipisahkan masing-masing penghasilan netonya, maka
penghasilan neto sesuai dengan Laporan Keuangan yaitu sebesar
Rp.50.000.000,00. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Jumlah seluruh penghasilan neto.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Jumlah sebesar Rp.105.405.000,00
diisikan dalam ruang "Penghasilan Kena Pajak" dan diberi tanda
"*/" Pada ruang kosong bagian bawah
Induk SPT Tahunan PPh ditulis : */. sebagai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama
antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas yang ditanda tangani pada
tanggal 8 Juli 1994. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Dengan demikian pada Induk SPT
Tahunan PPh akan terdapat angka-angka sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.2. |
Apabila Laporan Keuangan Wajib
Pajak belum memisahkan masing-masing penghasilan nettonya, tetapi berupa
penjumlahan penghasilan netto. Penyesuaian penghasilan netto
sebagai penyalur Premium dan Solar PPh yang telah disetor berdasarkan
Perjanjian Kerjasama adalah sebesar Rp. 13.392.000,00 PPh sebesar Rp. 13.392.000,00
tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU PPh 1984, dikenakan terhadap |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Penghitungan penghasilan neto
lainnya : Laba bruto dari usaha lainnya Rp.
200.000.000,00 Biaya yang diperlukan selain yang
telah diperhitungkan dalam harga pokok Rp. 280.000.000,00 Laba bruto penyalur dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
Biaya yang telah diperhitungkan
dalam usaha penyalur Premium, Solar = 68,14% x Rp. 185.400.000,00 = Rp.
126.331.500,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Jumlah penghasilan netto = Rp.
55.405.000,00 + Rp. 46.331.500,00 = Rp. 101.736.500,00 Jumlah sebesar Rp. 101.736.500,00
diisikan dalam ruang Penghasilan Kena Pajak dan diberi tanda "*/" Pada ruang kosong bagian bawah
SPT Induk ditulis : */ sebagai pelaksanaan Perjanjian
Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas yang
ditandatangani pada tanggal 8 Juli 1994. Dengan demikian pada Induk SPT
akan terdapat angka-angka sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. |
Pengisian ruang "Angsuran
PPh Pasal 25 Tahun 1995". |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.1. |
Penghitungan PPh Pasal 25 Tahun
PPajak 1995 dari contoh lampiran 2 Nomor 2.1.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 1995
= 1/12 x Rp. 17.499.750,00 = Rp. 1.458.312,50 atau Rp. 1.458.313,00 Dari Penghasilan Kena Pajak
sebesar Rp. 105.405.000,00 diterapkan tarif PPh baru, diperoleh PPh yang terutang
sebesar Rp. 22.871.500,00. Angsuran PPh Pasal 25 yang telah
disesuaikan =
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
- |
Jumlah sebesar Rp. 1.075.888,00
diisikan dalam ruang "Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 1995". |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.2. |
Penghitungan PPh Pasal 25 Tahun
Pajak 1995 dari contoh Lampiran 2 No.2.2 :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Angsuran PPh Pasal 25 Tahunn 1995 = 1/12 x Rp.
16.215.600,00 = Rp. 1.351.300,00 Seperti contoh pada butir 3.1, maka angsuran bulanan Rp.
1.351.300,00 disesuaikan dengan tarif PPh baru, sehingga penghitungan
angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut : Dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 101.736.000,00
diterapkan tarif PPh baru, diperoleh PPh yang terutang sebesar Rp.
21.770.800,00. Angsuran PPh Pasal 25 yang telah disesuaikan =
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Jumlah sebesar Rp. 993.611,00
diisikan dalam ruang "Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 1995". |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Hal ini dilakukan oleh SPBU
karena atas pembelian pelumas Pertamina kepada Dealer Pelumas tersebut
pembayarannya dapat dengan tempo/kredit, dan bagi Dealer pelumas dilakukannya
penjualan ke SPBU karena untuk memenuhi target penjualan pelumas yang
ditentukan Pertamina yang berhubungan dengan besarnya pemberian bonus. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Pelunasan Pajak Penghasilan atas
penebusan pelumas Pertamina telah dibayar oleh Dealer pelumas sebesar 0,3%
dari penjualan yang merupakan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan/bonus
yang diberikan Pertamina untuk penyaluran pelumas Pertamina dengan harga
menurut ketentuan Pertamina. Dengan harga jual SPBU ke
konsumen sama dengan harga yang ditentukan Pertamina sewaktu Dealer menebus
ke Pertamina, maka berarti penghasilan yang diterima oleh SPBU dari penjualan
pelumas Pertamina, merupakan sebagian dari bonus yang diberikan oleh
Pertamina yang Pajak Penghasilnnya telah dibayar oleh Dealer sewaktu menebus
pelumas ke Pertamina. Dengan demikian atas penghasilan
yang diterima oleh SPBU dari penjualan pelumas Pertamina perlakuan Pajak
Penghasilannya sudah final, karena penghasilan atas penjualan pelumas
Pertamina telah dilunasi oleh SPBU dan Dealer Pertamina. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Apabila
SPBU melakukan pembelian pelumas yang bukan berasal dari Pertamina tetapi
dari import atau lainnya, maka atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan
pelumas tersebut merupakan penghasilan lainnya di luar ketentuan perjanjian
kerjasama yang dilakukan antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas,
sehingga atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan menurut
ketentuan umum yang berlaku. |
Demikian
untuk dimaklumi.
A.n.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Penghasilan
ttd.
Drs. Ismael Manaf
NIP. 060008071.
Tembusan kepada Yth. :
1. |
Bapak Direktur Jenderal Pajak (sebagai laporan); |
2. |
Sdr. Direktur Utama Pertamina; |
3. |
Sdr. Sekretaris Ditjen Pajak; |
4. |
Sdr. Para Direktur/Kepala Pusat di lingkungan Ditjen
Pajak; |
5. |
Sdr. Pengurus DPP Hiswana Migas. |