Lampiran

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-03/PJ.4/1995

Tanggal  

:

8 Pebruari 1995

 

CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

DALAM HAL-HAL TERTENTU

 

a.

Dalam hal Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh-nya terdapat kompensasi atas kerugian fiskal tahun pajak yang lalu.

 

CONTOH 1 :

 

1.

Misalnya SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 disampaikan pada tanggal 30 Maret 1996, dengan data sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto

 

Rp. 500.000.000,00

 

 

-

Kerugian fiskal tahun pajak 1994

Rp. 600.000.000,00

 

 

 

-

Dikompensasikan fiskal tahun pajak 1994
yang belum dikompensasikan 

 
Rp. 100.000.000,00

 

 

 

-

Penghasilan Kena Pajak 1995

 

          N i h i l

 

 

-

Pajak Penghasilan terutang

 

          N i h i l

 

 

-

PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat
dikreditkan

 

 
Rp.   51.250.000,00

 

2.

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Desember 1995 adalah Nihil (karena untuk tahun pajak 1994 diderita kerugian fiskal), dan rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995 sebesar Rp. 1.000.000,00 (yang didasarkan pada PPh Pasal 25 masa Januari sampai dengan Pebruari 1995).

 

PPh Pasal 25 tahun pajak 1996 :

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa bulan Januari dan Pebruari 1996 adalah :

 

 

-

sama besarnya dengan rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995 yaitu sebesar Rp. 1.000.000,00 *)

 

 

*)

karena PPh Pasal 25 masa bulan Desember 1995 lebih kecil, maka dipakai rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995.

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret s.d. Desember 1996 dihitung sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto 1995

 

Rp. 500.000.000,00 *)

 

 

-

Kerugian fiskal 1994 yang belum dikompensasi

 

Rp. 100.000.000,00

 

 

-

Penghasilan Kena Pajak
sebagai dasar penghitungan

 

 
Rp. 400.000.000,00

 

 

-

PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak sebesar
adalah :

Rp. 400.000.000,00

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 350.000.000,00

Rp. 105.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 111.250.000,00

 

 

-

PPh Ps.22, Ps.23, dan Ps.24 tahun pajak 1995

 

Rp.   51.250.000,00

 

 

 

 

 

Rp.   60.000.000,00

 

 

-

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret s.d. Desember 1996 :

 

 

 

Rp. 60.000.000,00 : 12 = Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan.

 

 

*)

Dalam hal sebelum tanggal 30 Maret 1996 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1993 yang penghasilan netonya lebih besar dari penghasilan neto menurut SPT Tahunan PPh 1995, maka dipakai penghasilan neto menurut ketetapan pajak;

 

 

CONTOH 2 :

 

1.

Misalnya SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 disampaikan pada tanggal 30 Maret 1996, dengan data sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto

 

Rp. 500.000.000,00

 

 

-

Kerugian fiskal tahun pajak 1994

 

Rp. 200.000.000,00

 

 

-

Penghasilan Kena Pajak 1995

 

Rp. 300.000.000,00

 

 

-

Pajak Penghasilan 1995 terutang :

 

 

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 250.000.000,00

Rp.   75.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp.   81.250.000,00

 

 

-

PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat
dikreditkan

 

   
Rp.   51.250.000,00

 

2.

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Desember 1995 adalah Nihil (karena untuk tahun pajak 1994 diderita kerugian ), dan rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995 sebesar Rp. 1.000.000,00 (yang didasarkan pada PPh Pasal 25 masa bulan Januari sampai dengan Pebruari 1995).

 

PPh Pasal 25 tahun pajak 1996 :

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa bulan Januari dan Pebruari 1996 adalah :

 

 

-

sama besarnya dengan rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995 yaitu sebesar Rp. 1.000.000,00 *)

 

 

*)

karena PPh Pasal 25 masa bulan Desember 1995 lebih kecil, maka dipakai rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995.

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d. Desember 1996 dihitung sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto 1995/Penghasilan Kena Pajak
sebagai dasar penghitungan

 

   
Rp. 500.000.000,00 *)

 

 

-

PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak sebesar
adalah :

Rp. 500.000.000,00

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 450.000.000,00

Rp. 135.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 141.250.000,00

 

 

-

PPh Ps.22, Ps.23, dan Ps.24 tahun pajak 1995

 

Rp.   51.250.000,00

 

 

 

 

 

Rp.   90.000.000,00

 

 

-

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret s.d. Desember 1996 :

 

 

 

Rp. 90.000.000,00 : 12 = Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

 

 

*)

Dalam hal sebelum tanggal 30 Maret 1996 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1993 atau 1994 yang penghasilan netonya lebih besar dari penghasilan neto menurut SPT Tahunan PPh 1995, maka dipakai penghasilan neto menurut ketetapan pajak;

 

 

CONTOH 3 :

 

1.

Misalnya SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 disampaikan pada tanggal 30 Maret 1996, dengan data sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto

 

Rp. 500.000.000,00

 

 

-

Kerugian fiskal tahun pajak 1990
yang belum dikompensasi sebesar

  
Rp. 600.000.000,00

 

 

 

 

dikompensasi dengan
penghasilan neto 1995

Rp. 500.000.000,00

Rp. 500.000.000,00 -

 

 

 

sisa kerugian 1990 sebesar tidak dapat dikompensasi lagi.

Rp. 100.000.000,00

 

 

 

-

Penghasilan Kena Pajak 1995

 

        N i h i l

 

 

-

Pajak Penghasilan 1995 terutang

 

        N i h i l

 

 

-

PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat
dikreditkan

 

   
Rp.   51.250.000,00

 

2.

Selama tahun pajak 1995 PPh Pasal 25 adalah Nihil karena untuk tahun pajak 1990 diderita kerugian fiskal yang belum habis dikompensasikan sampai dengan tahun pajak 1994.

 

PPh Pasal 25 tahun pajak 1996 :

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa bulan Januari dan Pebruari 1996 adalah Nihil.

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d. Desember 1996 dihitung sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto 1995/Penghasilan Kena Pajak
sebagai dasar penghitungan

 

   
Rp. 500.000.000,00 *)

 

 

-

PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak sebesar
adalah :

Rp. 500.000.000,00

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 450.000.000,00

Rp. 135.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 141.250.000,00

 

 

-

PPh Ps.22, Ps.23, dan Ps.24 tahun pajak 1995

 

Rp.   51.250.000,00

 

 

-

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret s.d. Desember 1996 :

 

 

 

(Rp. 141.250.000,00 - Rp. 51.250.000,00) : 12 = Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

 

 

*)

Dalam hal sebelum tanggal 30 Maret 1996 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1993 atau 1994 yang penghasilan netonya lebih besar dari penghasilan neto menurut SPT Tahunan PPh 1995, maka dipakai penghasilan neto menurut ketetapan pajak;

 

b.

Dalam hal Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh-nya melaporkan adanya penerimaan atau perolehan penghasilan tidak teratur.

 

CONTOH 4 :

 

1.

Misalnya SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 disampaikan pada tanggal 30 Maret 1996, dengan data sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto seluruhnya
Penghasilan tidak teratur neto
Penghasilan teratur neto

 

Rp. 500.000.000,00
Rp. 200.000.000,00
Rp. 300.000.000,00

 

 

-

Penghasilan Kena Pajak 1995

 

Rp. 500.000.000,00

 

 

-

Pajak Penghasilan terutang :

 

 

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 450.000.000,00

Rp. 135.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 141.250.000,00

 

 

-

PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat
dikreditkan

 

 
Rp.   51.250.000,00

 

2.

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Desember 1995 sebesar Rp. 4.750.000,00, dan rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995 sebesar Rp. 5.000.000,00.

 

PPh Pasal 25 tahun pajak 1996 :

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa bulan Januari dan Pebruari 1996 adalah :

 

 

-

sama besarnya dengan rata-rata PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 1995, yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00 *)

 

 

*)

Karena PPh Pasal 25 masa bulan Desember 1995 lebih kecil, maka dipakai rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995.

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret s.d. Desember 1996 dihitung sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto 1995

 

Rp. 500.000.000,00 *)

 

 

-

Penghasilan tidak teratur

 

Rp. 200.000.000,00

 

 

-

Penghasilan Kena Pajak
sebagai dasar penghitungan

 

 
Rp. 300.000.000,00

 

 

-

PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak sebesar
adalah :

Rp. 300.000.000,00

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 250.000.000,00

Rp.   75.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp.   81.250.000,00

 

 

-

PPh Ps.22, Ps.23, dan Ps.24 tahun pajak 1995

 

Rp.   51.250.000,00

 

 

-

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret s.d. Desember 1996 :

 

 

 

(Rp. 81.250.000,00 - Rp. 51.250.000,00) : 12 = Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

 

 

*)

Dalam hal sebelum tanggal 30 Maret 1996 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1993 atau 1994  yang penghasilan netonya lebih besar dari penghasilan neto menurut SPT Tahunan PPh 1995, maka dipakai penghasilan neto menurut ketetapan pajak;

 

c.

Dalam hal Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh melewati batas waktu 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak dan kepada Wajib Pajak tidak diberikan ijin perpanjangan jangka waktu penyampaiannya.

 

CONTOH 5 :

 

Misalnya :

 

1.

SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 disampaikan pada tanggal 30 Mei 1996, dengan data sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak

 

Rp. 500.000.000,00

 

 

-

Pajak Penghasilan terutang :

 

 

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 450.000.000,00

Rp. 135.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 141.250.000,00

 

 

-

PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat
dikreditkan

 

 
Rp.   51.250.000,00

 

2.

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Desember 1995 sebesar Rp. 5.000.000,00, dan rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995 sebesar Rp. 4.750.000,00.

 

PPh Pasal 25 tahun pajak 1996 :

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa bulan Januari dan Pebruari 1996 masing-masing adalah :

 

 

-

sama besarnya dengan PPh Pasal 25 untuk masa bulan Desember 1995, yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00 *)

 

 

*)

Karena rata-rata PPh Pasal 25 tahun pajak 1995 lebih kecil, maka dipakai PPh Pasal 25 masa bulan Desember 1995.

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d. April 1996 masing-masing adalah :

 

 

-

Sama besarnya dengan PPh Pasal 25 untuk masa bulan Desember 1995, yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00.

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d. Desember 1996 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto 1995 / Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan,
adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 *)

 

 

-

PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 500.000.000,00 adalah :

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 450.000.000,00

Rp. 135.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 141.250.000,00

 

 

-

PPh Ps.22, Ps.23, dan Ps.24 tahun pajak 1995

 

Rp.   51.250.000,00
Rp.   90.000.000,00

 

 

-

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret s.d. Desember 1996 :

 

 

 

Rp. 90.000.000,00 : 12 = Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

 

 

*)

Dalam hal sebelum tanggal 30 Maret 1996 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1993 atau 1994 yang penghasilan netonya lebih besar dari penghasilan neto teratur menurut SPT Tahunan PPh 1995, maka dipakai penghasilan neto menurut ketetapan pajak;

 

-

Oleh karena PPh Pasal 25 masa bulan Maret s.d April 1995 yang telah disetor masing-masing sebesar Rp.5.000.000,00, maka atas kekurangan masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 harus disetor dan terutang bunga sebesar :

 

 

-

Untuk masa Maret sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 April 1996 sampai dengan tanggal penyetoran;

 

 

-

Untuk masa April 1995 sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 Mei 1996 sampai dengan tanggal penyetoran.

 

Catatan :

 

-

Dalam hal penghitungan kembali PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d Desember 1996 menghasilkan jumlah yang lebih kecil dari jumlah PPh Pasal 25 masa bulan Maret s.d. April 1996, maka kelebihan setoran bulan Maret dan April 1996 dapat diperhitungkan dengan setoran bulan April 1996 dan seterusnya.

 

d.

Dalam hal Wajib Pajak memperoleh ijin perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh-nya.

 

CONTOH 6 :

 

Misalnya :

 

1.

Permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 disampaikan pada tanggal 10 Januari 1996, dengan menyampaikan penghitungan sementara sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto

 

Rp. 400.000.000,00

 

 

-

Pajak Penghasilan terutang :

 

 

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 350.000.000,00

Rp. 105.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 111.250.000,00

 

 

-

PPh Ps.22, Ps.23, dan Ps.24 tahun pajak 1995

 

Rp.   51.250.000,00

 

2.

Diberikan ijin perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 sampai dengan 30 Juni 1996;

 

3.

PPh Pasal 25 masa Desember 1995 sebesar Rp. 4.000.000,00, dan rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995 sebesar Rp. 3.750.000,00.

 

4.

SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 disampaikan pada tanggal 5 Juni 1996, dengan data sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak

 

Rp. 500.000.000,00

 

 

-

Pajak Penghasilan terutang :

 

 

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 450.000.000,00

Rp. 135.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 141.250.000,00

 

 

-

PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat dikreditkan

 

   
Rp.   51.250.000,00

 

PPh Pasal 25 tahun pajak 1996 :

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa bulan Januari dan Pebruari 1996 masing-masing adalah sama besarnya dengan PPh Pasal 25 untuk masa Desember 1995, yaitu sebesar Rp. 4.000.000,00 *)

 

 

*)

karena rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995 lebih kecil, maka dipakai PPh Pasal 25 masa bulan Desember 1995.

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d. Mei 1996 masing-masing adalah :

 

 

-

Sama besarnya dengan PPh Pasal 25 menurut penghitungan sementara, yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00 *)

 

 

*)

karena PPh Pasal 25 masa bulan Desember 1995 maupun rata-rata selama tahun pajak 1995 lebih kecil, maka didasarkan pada penghitungan sementara.

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d. Desember 1996 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto 1995 / Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan,
adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 *)

 

 

-

PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 500.000.000,00 adalah :

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 450.000.000,00

Rp. 135.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 141.250.000,00

 

 

-

PPh Ps.22, Ps.23, dan Ps.24 tahun pajak 1995

 

Rp.   51.250.000,00
Rp.   90.000.000,00

 

 

-

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret s.d. Desember 1996 :

 

 

 

Rp. 90.000.000,00 : 12 = Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

 

 

*)

Dalam hal sebelum tanggal 30 Maret 1996 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1993 atau 1994 yang penghasilan netonya lebih besar dari penghasilan neto teratur menurut SPT Tahunan PPh 1995, maka dipakai penghasilan neto menurut ketetapan pajak;

 

-

Oleh karena PPh Pasal 25 masa bulan Maret s.d Mei 1996 yang telah disetor masing-masing sebesar Rp.5.000.000,00, maka atas kekurangan masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 harus disetor dan terutang bunga sebesar :

 

 

-

Untuk masa Maret sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 April 1996 sampai dengan tanggal penyetoran;

 

 

-

Untuk masa April 1996 sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 Mei 1996 sampai dengan tanggal penyetoran.

 

 

-

Untuk masa Mei 1996 sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 Juni 1996 sampai dengan tanggal penyetoran.

 

Catatan :

 

-

Dalam hal penghitungan kembali PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d Desember 1996 menghasilkan jumlah yang lebih kecil dari jumlah PPh Pasal 25 masa bulan Maret s.d. Mei 1996, maka kelebihan setoran bulan Maret s.d Mei 1996 dapat diperhitungkan dengan setoran bulan Juni 1996 dan seterusnya.

     

 

CONTOH 7 :

 

Misalnya :

 

1.

Permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 disampaikan pada tanggal 10 Januari 1996, dengan menyampaikan penghitungan sementara sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto

 

Rp. 400.000.000,00

 

 

-

Pajak Penghasilan terutang :

 

 

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 350.000.000,00

Rp. 105.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 111.250.000,00

 

 

-

PPh Ps.22, Ps.23, dan Ps.24 tahun pajak 1995

 

Rp.   51.250.000,00

 

2.

Diberikan ijin perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 sampai dengan 30 Juni 1996;

 

3.

PPh Pasal 25 masa Desember 1995 sebesar Rp. 4.000.000,00, dan rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995 sebesar Rp. 3.750.000,00.

 

4.

SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 disampaikan pada tanggal 5 Agustus 1996, dengan data sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak

 

Rp. 500.000.000,00

 

 

-

Pajak Penghasilan terutang :

 

 

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 450.000.000,00

Rp. 135.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 141.250.000,00

 

 

-

PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat dikreditkan

 

   
Rp.   51.250.000,00

 

PPh Pasal 25 tahun pajak 1996 :

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa bulan Januari dan Pebruari 1996 masing-masing adalah sama besarnya dengan PPh Pasal 25 untuk masa Desember 1995, yaitu sebesar Rp. 4.000.000,00 *)

 

*)

 

karena rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995 lebih kecil, maka dipakai PPh Pasal 25 masa bulan Desember 1995.

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d. Juni 1996 masing-masing adalah :

 

 

-

Sama besarnya dengan PPh Pasal 25 menurut penghitungan sementara, yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00 *)

 

 

*)

karena PPh Pasal 25 masa bulan Desember 1995 maupun rata-rata selama tahun pajak 1995 lebih kecil, maka didasarkan pada penghitungan sementara.

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d. Desember 1996 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto 1995 / Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan,
adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 *)

 

 

-

PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 500.000.000,00 adalah :

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 450.000.000,00

Rp. 135.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 141.250.000,00

 

 

-

PPh Ps.22, Ps.23, dan Ps.24 tahun pajak 1995

 

Rp.   51.250.000,00
Rp.   90.000.000,00

 

 

-

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret s.d. Desember 1996 :

 

 

 

Rp. 90.000.000,00 : 12 = Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

 

 

*)

Dalam hal sebelum tanggal 30 Maret 1996 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1993 atau 1994 yang penghasilan netonya lebih besar dari penghasilan neto teratur menurut SPT Tahunan PPh 1995, maka dipakai penghasilan neto menurut ketetapan pajak;

 

-

Oleh karena PPh Pasal 25 masa bulan Maret s.d Juni 1996 yang telah disetor masing-masing sebesar Rp.5.000.000,00, maka atas kekurangan masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 harus disetor dan terutang bunga sebesar :

 

 

-

Untuk masa Maret sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 April 1996 sampai dengan tanggal penyetoran;

 

 

-

Untuk masa April 1996 sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 Mei 1996 sampai dengan tanggal penyetoran.

 

 

-

Untuk masa Mei 1996 sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 Juni 1996 sampai dengan tanggal penyetoran.

 

 

-

Untuk masa Juni 1996 sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 Juli 1996 sampai dengan tanggal penyetoran.

 

Catatan :

 

-

Dalam hal penghitungan kembali PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d Desember 1996 menghasilkan jumlah yang lebih kecil dari jumlah PPh Pasal 25 masa bulan Maret s.d. Juli 1996, maka kelebihan setoran bulan Maret s.d Juli 1996 dapat diperhitungkan dengan setoran bulan Agustus 1996 dan seterusnya.

 

e.

Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun berjalan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelumnya.

 

CONTOH 8 :

 

Misalnya :

 

1.

SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 disampaikan tanggal 25 Maret 1996, dengan data sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto/Penghasilan Kena Pajak

 

Rp. 500.000.000,00

 

 

-

Pajak Penghasilan terutang :

 

 

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 450.000.000,00

Rp. 135.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 141.250.000,00

 

 

-

PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat dikreditkan

 

 
Rp.   51.250.000,00

 

2.

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Desember 1995 sebesar Rp. 5.000.000,00 dan rata-rata PPh Pasal 25 selama tahun pajak 1995 sebesar Rp. 4.750.000,00.

 

3.

Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 pada tanggal 16 Agustus 1996, dengan data baru sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan neto tahun pajak 1995

 

Rp. 600.000.000,00

 

 

-

Pajak Penghasilan yang terutang :

 

 

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 550.000.000,00

Rp. 165.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 171.250.000,00

 

 

-

PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dapat dikreditkan

 

 
Rp.   51.250.000,00

 

PPh Pasal 25 tahun pajak 1996 :

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa bulan Januari dan Pebruari 1996 masing-masing adalah :

 

 

-

sama besarnya dengan PPh Pasal 25 untuk masa bulan Desember 1995, yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00 *)

 

 

*)

karena rata-rata PPh Pasal 25 tahun pajak 1995 lebih kecil, maka dipakai PPh Pasal 25 masa bulan Desember 1995.

 

-

Besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d. Juli 1996 dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 1995 sebelum pembetulan, sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto 1995 / Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan,
adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 *)

 

 

-

PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 500.000.000,00 adalah :

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 450.000.000,00

Rp. 135.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 141.250.000,00

 

 

-

PPh Ps.22, Ps.23, dan Ps.24 tahun pajak 1995

 

Rp.   51.250.000,00
Rp.   90.000.000,00

 

 

-

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret s.d. Desember 1996 :

 

 

 

Rp. 90.000.000,00 : 12 = Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

 

 

*)

Dalam hal sebelum tanggal 30 Maret 1996 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1993 atau 1994 yang penghasilan netonya lebih besar dari penghasilan neto teratur menurut SPT Tahunan PPh 1995, maka dipakai penghasilan neto menurut ketetapan pajak;

 

-

Dengan adanya pembetulan SPT Tahunan PPh pada tanggal 16 Agustus 1996, maka besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d Desember 1996 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPH untuk tahun pajak 1995 sesudah pembetulan, sebagai berikut :

 

 

-

Penghasilan Neto 1995 / Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan,
adalah sebesar Rp.600.000.000,00 *)

 

 

-

PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 600.000.000,00 adalah :

 

 

 

10 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     2.500.000,00

 

 

 

 

15 % X Rp.   25.000.000,00

Rp.     3.750.000,00

 

 

 

 

30 % X Rp. 550.000.000,00

Rp. 165.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Rp. 171.250.000,00

 

 

-

PPh Ps.22, Ps.23, dan Ps.24 tahun pajak 1995

 

Rp.   51.250.000,00
Rp. 120.000.000,00

 

 

-

PPh Pasal 25 untuk masa bulan Maret s.d. Desember 1996 :

 

 

 

Rp. 120.000.000,00 : 12 = Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan.

 

 

*)

Dalam hal sebelum tanggal 16 Agustus 1996 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 1993 atau 1994 yang penghasilan netonya lebih besar dari penghasilan neto teratur menurut SPT Tahunan PPh 1995 sesudah pembetulan, maka dipakai penghasilan neto menurut ketetapan pajak;

 

-

Oleh karena PPh Pasal 25 masa bulan Maret s.d Juli 1996 yang telah disetor masing-masing sebesar Rp. 7.500.000,00, maka atas kekurangan masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 harus disetor dan terutang bunga sebesar :

 

 

-

Untuk masa Maret 1996 sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 April 1996 sampai dengan tanggal penyetoran.

 

 

-

Untuk masa April 1996 sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 Mei 1996 sampai dengan tanggal penyetoran.

 

 

-

Untuk masa Mei 1996 sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 Juni 1996 sampai dengan tanggal penyetoran.

 

 

-

Untuk masa Juni 1996 sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 Juli 1996 sampai dengan tanggal penyetoran.

 

 

-

Untuk masa Juli 1996 sebesar 2% per bulan dihitung sejak 16 Agustus 1996 sampai dengan tanggal penyetoran.

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

  

  

FUAD BAWAZIER

NIP. 060041162