LAMPIRAN

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-08/PJ.4/1995

Tanggal  

:

21 Februari 1995

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

____________________________________________________________________________________

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-50/PJ/1994

 

TENTANG

 

PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri :

 

 

Nama

:

...........................

NPWP

:

..........................

 

 

memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.

 

 

 

Mengingat

:

1.

Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;

2.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

1.

Menunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, atas pembayaran sewa dan/atau pembayaran lain sehubungan dengan penggunaan harta.

 

 

 

Nama

:

...........................

 

NPWP

:

..........................

 

 

 

Alamat

:

..........................

 

 

 

 

 

 

2.

Penunjukan ini berlaku sejak tanggal ............................

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di ............................
pada tanggal ............................

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK
............................

 

 

............................
NIP