LAMPIRAN |
||
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-08/PJ.4/1995 |
Tanggal |
: |
21 Februari 1995 |
DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
____________________________________________________________________________________
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-50/PJ/1994
TENTANG
PENUNJUKAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1983 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang |
: |
bahwa Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam negeri : |
|||
|
|
Nama |
: |
........................... |
|
NPWP |
: |
.......................... |
|||
|
|
memenuhi
syarat untuk ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1994. |
|||
|
|
|
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; |
||
2. |
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang
Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu Sebagai Pemotong
Pajak Penghasilan Pasal 23. |
||||
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
1. |
Menunjuk
sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994,
atas pembayaran sewa dan/atau pembayaran lain sehubungan dengan penggunaan
harta. |
||
|
|
|
Nama |
: |
........................... |
|
NPWP |
: |
.......................... |
||
|
|
|
Alamat |
: |
.......................... |
|
|
|
|
||
|
|
2. |
Penunjukan
ini berlaku sejak tanggal ............................ |
|
Ditetapkan di
............................ A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ............................ |