Lampiran I

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK

Nomor

:

SE-09/PJ.51/1995

Tanggal  

:

17 Maret 1995

 

 

 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman Senayan
JAKARTA 10270
Telepone. No. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150, 5711151, 5711157

 

Nomor

:

97506/A/A1/B/94

20 Desember 1994

Lampiran

:

1 (satu) berkas

 

Perihal

:

Rekomendasi atas buku pelajaran umum yang PPN-nya di tanggung Pemerintah

 

Kepada
Yth.


:


Menteri Keuangan R.I.
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta

 

 

Menunjuk Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1738/A11.4/U/94 tanggal 9 Desember 1994 perihal seperti pada pokok surat, saya menilai bahwa buku dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.

 

Sehubungan dengan itu, saya rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (buku ke tiga puluh tujuh) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990.

 

Sebagai bahan pelengkap terlampir :

1.

Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1738/A11.4/U/94 tanggal 9 Desember 1994;

2.

Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia Nomor 561/PP/XI/94 tanggal 21 November 1994;

3.

Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.

 

Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

Sekretaris Jenderal,

 

 

 

Hasan Walinono

 

 

Tembusan :

1.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

2.

Kepala Pusat Perbukuan Depdikbud

3.

Kepala Biro Perlengkapan Depdikbud

4.

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia

5.

A r s i p

 

 

Lampiran I

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK

Nomor

:

SE-09/PJ.51/1995

Tanggal  

:

17 Maret 1995

 

 

 

DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh Husni Thamrin No. 6
Telp. 3147758 dan 3144509 P.O. Box 3688
J A K A R T A

 

      SURAT REKOMENDASI     
Nomor P.III/KU.03.1/316/1096/94

 

            Memperhatikan surat dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Nomor 562/PP/XI/94 tanggal 21 Nopember 1994 perihal permohonan rekomendasi buku-buku yang ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

1.

Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama sebagaimana tercantum dalam daftar usul IKAPI (buku ke tiga puluh tujuh), dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh Pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

2.

Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan ketentuan lain yang sah.

 

        Demikianlah atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.

 

 

 

 

 

Jakarta, 5 Desember 1994
AN. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA

H. A. HAFIZH DASUKI
NIP. 150 194 311

 

 

Tembusan :

1.

Yth. Bapak Menteri Agama R.I. (sebagai laporan)

2.

Yth. Bapak Kepala Badan Litbang Agama (sebagai laporan)

3.

Yth. Sdr. Jaksa Agung Muda Intelijen.

4.

A r s i p