Lampiran I |
||
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK |
||
Nomor |
: |
SE-09/PJ.51/1995 |
Tanggal |
: |
17 Maret 1995 |
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor |
: |
97506/A/A1/B/94 |
20 Desember 1994 |
Lampiran |
: |
1 (satu) berkas |
|
Perihal |
: |
Rekomendasi atas buku pelajaran
umum yang PPN-nya di tanggung Pemerintah |
|
Kepada |
|
|
|
Menunjuk
Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1738/A11.4/U/94
tanggal 9 Desember 1994 perihal seperti pada pokok surat, saya menilai bahwa
buku dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.
Sehubungan
dengan itu, saya rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum
dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (buku ke tiga puluh tujuh) yang
sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 untuk
ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden
Nomor 2 Tahun 1990.
Sebagai bahan pelengkap
terlampir :
1. |
Surat Kepala Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1738/A11.4/U/94 tanggal 9 Desember
1994; |
2. |
Surat Ketua Ikatan Penerbit
Indonesia Nomor 561/PP/XI/94 tanggal 21 November 1994; |
3. |
Daftar buku yang diusulkan
oleh Ikatan Penerbit Indonesia. |
Atas perhatian dan bantuan
Saudara diucapkan terima kasih.
|
Sekretaris Jenderal, Hasan Walinono |
Tembusan :
1. |
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan |
2. |
Kepala Pusat Perbukuan
Depdikbud |
3. |
Kepala Biro Perlengkapan
Depdikbud |
4. |
Ketua Ikatan Penerbit
Indonesia |
5. |
A r s i p |
Lampiran I |
||
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK |
||
Nomor |
: |
SE-09/PJ.51/1995 |
Tanggal |
: |
17 Maret 1995 |
DEPARTEMEN
AGAMA |
SURAT REKOMENDASI
Nomor P.III/KU.03.1/316/1096/94
Memperhatikan surat dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Nomor 562/PP/XI/94
tanggal 21 Nopember 1994 perihal permohonan rekomendasi buku-buku yang
ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang
bersangkutan dan pihak terkait lainnya.
1. |
Kitab Suci dan Buku-buku
Pelajaran Agama sebagaimana tercantum dalam daftar usul IKAPI (buku ke tiga
puluh tujuh), dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh
Pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990. |
2. |
Rekomendasi ini dikeluarkan
dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan berlaku
sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Keuangan, Kejaksaan
Agung Republik Indonesia dan ketentuan lain yang sah. |
Demikianlah atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan
dan terima kasih.
|
Jakarta,
5 Desember 1994 H. A.
HAFIZH DASUKI |
Tembusan :
1. |
Yth. Bapak Menteri Agama R.I.
(sebagai laporan) |
2. |
Yth. Bapak Kepala Badan
Litbang Agama (sebagai laporan) |
3. |
Yth. Sdr. Jaksa Agung Muda
Intelijen. |
4. |
A r s i p |