|
|
LAMPIRAN I |
|
|
Nomor |
: SE-17/PJ.51/1995 |
|
|
|
Tanggal |
: 24 April 1995 |
|
|
|
|
JAKARTA, 3 April 1995 |
No. |
: |
S-173/MK.04/1995 |
|
|
Lampiran |
: |
- |
|
KEPADA |
Perihal |
: |
Penangguhan PPN atas impor
barang modal tertentu |
Yth. Sdr. |
MENTERI NEGARA PENGGERAK DANA
INVESTASI/KETUA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL |
Sehubungan
dengan surat Saudara Nomor 132/A.1/1995 tanggal 10 Februari 1995 perihal
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut
:
1. |
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, terhitung
sejak tanggal 1 Januari 1995, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum
dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN/PPnBM. |
2. |
Namun
demikian, dalam masa peralihan dari Undang-Undang yang lama ke Undang-Undang
yang baru, kami dapat menyetujui agar diberlakukan ketentuan peralihan yang
akan ditetapkan oleh Saudara Direktur Jenderal Pajak. |
Demikian
untuk dimaklumi.
|
MENTERI
KEUANGAN ttd MAR'IE
MUHAMMAD |
Tembusan disampaikan kepada Yth.
:
Direktur Jenderal Pajak.