LAMPIRAN I

 

Nomor

: SE-17/PJ.51/1995

 

 

Tanggal

: 24 April 1995

 

 

 

 

 

 

JAKARTA, 3 April 1995

No.

:

S-173/MK.04/1995

 

 

Lampiran

:

-

 

KEPADA

Perihal

:

Penangguhan PPN atas impor barang modal tertentu

Yth. Sdr.

MENTERI NEGARA PENGGERAK DANA INVESTASI/KETUA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
di -
       JAKARTA

 

 

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 132/A.1/1995 tanggal 10 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN/PPnBM.

2.

Namun demikian, dalam masa peralihan dari Undang-Undang yang lama ke Undang-Undang yang baru, kami dapat menyetujui agar diberlakukan ketentuan peralihan yang akan ditetapkan oleh Saudara Direktur Jenderal Pajak.

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD

 

Tembusan disampaikan kepada Yth. :

Direktur Jenderal Pajak.