LAMPIRAN

 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan
JAKARTA 10270

Nomor

:

13074/A/A4/B/1995

9 Maret 1995

Lampiran

:

1 (satu) berkas

Perihal

:

Rekomendasi Atas Buku Pelajaran Umum
Yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah

 

Kepada

Yth 

:

Menteri Keuangan R.I.
u.p Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta

 

Menunjuk surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 2052/A.11.4/U/95 tanggal 10 Pebruari 1995 perihal seperti pada pokok surat, kami menilai bahwa buku dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.

 

Sehubungan dengan itu, kami rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (buku ke tiga puluh sembilan) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990.

 

Sebagai bahan pelengkap terlampir :

1.

Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 2052/A.11.4/U/94 tanggal 10 Pebruari 1995;

2.

Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia No. 025/PP/I/95 tanggal 21 Januari 1995;

3.

Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.


Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

 

SEKRETARIS JENDERAL


ttd


HASAN WALINONO


 

DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin No.6
Telp. 327758 dan 324509 P.O. Box 3688
J A K A R T A

 

SURAT REKOMENDASI
No. P.III/KU.03.1/34/73/1995

 

Memperhatikan surat dari IKATAN PENERBIT INDONESIA No. 025.A/PP/I/95 tanggal 23 Januari 1995 perihal permohonan rekomendasi atas buku-buku yang ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

1.

Kitab Suci dan Buku-Buku Keagamaan yang tercantum dalam daftar buku IKAPI (Buku ke TIGAPULUH SEMBILAN) dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 397/KMK.04/1990.

2.

Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI dan ketentuan lain yang sah.

 

Demikianlah, atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.

 

 

 

 

Jakarta, 25 Januari 1995

A.N. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA


ttd


H.A. HAFIZH DASUKI