LAMPIRAN
I SE-22/PJ.51/1995 Tgl.
5 Mei 1995 |
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman - Senayan
JAKARTA 10270
Telp. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149,
5711150, 5711151, 5711157
Nomor |
: |
13103/A/A4/B/1995 |
22Maret 1995
|
Lampiran |
: |
1 (satu) berkas |
|
Perihal |
: |
Rekomendasi Atas Buku Pelajaran Umum |
Kepada |
||
Yth |
: |
Menteri Keuangan R.I. |
Menunjuk
surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 2187/A11.4/U/95 tangal 28
Februari 1995 perihal seperti pada pokok surat, kami menilai bahwa buku
dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, kami rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana
tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (buku ke empat
puluh) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
396/KMK.04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990.
Sebagai bahan pelengkap
terlampir :
1. Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 2187/A.11.4/U/94
tanggal 28 Pebruari
1995;
2. Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia No. 065/PP/I/95
tanggal 21 Januari 1995;
3. Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.
Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan
terima kasih.
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
HASAN WALINONO
Tembusan
:
1.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2.
Kepala Pusat Perbukuan Depdikbud
3.
Kepala Biro Perlengkapan Depdikbud
4.
Ketua Ikatan Penerbit Indonesia
5.
Arsip.
LAMPIRAN
II SE-22PJ.51/1995 Tgl.
5 Mei 1995 |
DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin No.6
Telp. 327758 dan 324509 P.O. Box 3688
JAKARTA
SURAT REKOMENDASI
--------------------------------------------
No.: P.III/KU.03.1/60/185/1995
Memperhatikan
surat dari IKATAN PENERBIT INDONESIA No 066. /PP/ II /95
tanggal perihal 21 Februai 1995 permohonan rekomendasi
atas buku-buku yang ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan
kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.
1. Kitab
Suci dan Buku-Buku Keagamaan yang tercantum dalam daftar buku IKAPI (Buku ke Empat
puluh) dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh Pemerintah
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 397/KMK.04/1990.
2. Rekomendasi
ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990
dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI dan ketentuan lain yang
sah.
Demikianlah,
atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima
kasih.
Jakarta, 22
Februari 1995 A.N. KEPALA BADAN LITBANG
AGAMA
NIP.
150 094 311 |
Tembusan
:
1. Yth.
Menteri Agama RI;
2. Yth.
Kepala Badan Litbang Agama
(sebagai laporan);
3. Yth.
Jaksa Agung Muda Intelijen.