LAMPIRAN I

SE-22/PJ.51/1995

Tgl. 5 Mei 1995

 

 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Jalan Jenderal Sudirman - Senayan

JAKARTA 10270

Telp. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150, 5711151, 5711157

Nomor

:

13103/A/A4/B/1995

22Maret 1995

Lampiran

:

1 (satu) berkas

Perihal

:

Rekomendasi Atas Buku Pelajaran Umum
Yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah

 

 

Kepada

Yth 

:

Menteri Keuangan R.I.
u.p Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta

 

Menunjuk surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan  No. 2187/A11.4/U/95 tangal 28 Februari 1995 perihal seperti pada pokok surat, kami menilai bahwa buku dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, kami rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (buku ke
empat puluh) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990.

 

Sebagai bahan pelengkap terlampir :
1. Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No.
2187/A.11.4/U/94 tanggal  28 Pebruari 1995;
2. Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia No.
065/PP/I/95 tanggal 21 Januari 1995;
3. Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.

 Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

SEKRETARIS JENDERAL


ttd


HASAN WALINONO

 

Tembusan :

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

2. Kepala Pusat Perbukuan Depdikbud

3. Kepala Biro Perlengkapan Depdikbud

4. Ketua Ikatan Penerbit Indonesia

5. Arsip.

 

 

 


 

LAMPIRAN II

SE-22PJ.51/1995

Tgl. 5 Mei 1995

 

 

DEPARTEMEN AGAMA

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA

Jln. Moh. Husni Thamrin No.6

Telp. 327758 dan 324509 P.O. Box 3688

JAKARTA

 

 

SURAT REKOMENDASI

--------------------------------------------

No.: P.III/KU.03.1/60/185/1995

 

Memperhatikan surat dari IKATAN PENERBIT INDONESIA No 066. /PP/ II /95 tanggal perihal 21 Februai 1995 permohonan rekomendasi atas buku-buku yang ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

1.      Kitab Suci dan Buku-Buku Keagamaan yang tercantum dalam daftar buku IKAPI (Buku ke Empat puluh) dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 397/KMK.04/1990.

2.      Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI dan ketentuan lain yang sah.

 

Demikianlah, atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.

 

 

 

           

Jakarta, 22 Februari 1995

A.N. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA


ttd


H.A. HAFIZH DASUKI

NIP. 150 094 311

 

Tembusan :

1. Yth. Menteri Agama RI;

2. Yth. Kepala Badan Litbang Agama

    (sebagai laporan);

3. Yth. Jaksa Agung Muda Intelijen.