Lampiran I
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
JALAN JENDERAL SUDIRMAN-SENAYAN
JAKARTA 10270
TELP. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150, 5711151, 5711157
20 April 1995
Nomor |
: 21724/A/A4/B/95 |
Lampiran |
: 1 (satu) berkas |
Perihal |
: Rekomendasi atas buku
pelajaran umum yang PPN-nya ditanggung Pemerintah |
Kepada
Yth. : |
Menteri Keuangan R.I. |
Menunjuk
surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor.
014/A11.4/U/95 tanggal 5 April 1995 perihal seperti pada pokok surat, kami
menilai bahwa buku dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, kami rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana
tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (buku ke empat puluh
satu) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
396/KMK/04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka
pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor. 2 Tmor 1990.
Sebagai
bahan pelengkap terlampir :
1. |
Surat
Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
014/A11.4/U/95 tanggal 5 April 1995; |
2. |
Surat
Ketua Ikatan Penerbit Indonesia Nomor 087/PP/III/95 tanggal 20 Maret
1995; |
3. |
Daftar
buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia. |
Atas perhatian dan bantuan
Saudara diucapkan terima kasih.
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd.
HASAN WALINONO
Lampiran II
DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin Nomor 6
Telp. 327758 dan 324509 P.O.Box 3688
JAKARTA
SURAT
REKOMENDASI
--------------------------------------------
Nomor P. III/KU.03.1/99/279/1995
Memperhatikan
surat dari IKATAN PENERBIT INDONESIA Nomor 008/PP/III/95 tanggal 20 Maret
1995 perihal permohonan rekomendasi atas buku-buku yang ditanggung oleh
pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak
terkait lainnya.
1. |
Kitab
Suci dan Buku Pelajaran Agama yang tercantum dalam Daftar Buku IKAPI (Buku ke
empat puluh satu) dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh
pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor
396/KMK.04/1990. |
2. |
Rekomendasi
ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2
Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI.
dan ketentuan lain yang sah. |
Demikianlah,
atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima
kasih.
Jakarta, 27 Maret 1995
A.N. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA
ttd.
H.A. HAFIZH DASUKI