Lampiran I

 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
JALAN JENDERAL SUDIRMAN-SENAYAN
JAKARTA 10270
TELP. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150, 5711151, 5711157

20 April 1995

Nomor

: 21724/A/A4/B/95  

Lampiran

: 1 (satu) berkas

Perihal

: Rekomendasi atas buku pelajaran umum yang PPN-nya ditanggung Pemerintah


 Kepada

Yth. :

Menteri Keuangan R.I.
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta

 

 

Menunjuk surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 014/A11.4/U/95 tanggal 5 April 1995 perihal seperti pada pokok surat, kami menilai bahwa buku dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, kami rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (buku ke empat puluh satu) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK/04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor. 2 Tmor 1990.

Sebagai bahan pelengkap terlampir :

1.

Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  014/A11.4/U/95 tanggal 5 April 1995;

2.

Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia Nomor  087/PP/III/95 tanggal 20 Maret 1995;

3.

Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.

 

Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

 

SEKRETARIS JENDERAL,


ttd.


HASAN WALINONO

 

 

 


Lampiran II


DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin Nomor  6
Telp. 327758 dan 324509 P.O.Box 3688
JAKARTA

 

SURAT REKOMENDASI
--------------------------------------------
Nomor  P. III/KU.03.1/99/279/1995

 

Memperhatikan surat dari IKATAN PENERBIT INDONESIA Nomor  008/PP/III/95 tanggal 20 Maret 1995 perihal permohonan rekomendasi atas buku-buku yang ditanggung oleh pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

1.

Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama yang tercantum dalam Daftar Buku IKAPI (Buku ke empat puluh satu) dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor 396/KMK.04/1990.

2.

Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor  2 Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI. dan ketentuan lain yang sah.

 

Demikianlah, atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 27 Maret 1995
A.N. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA


ttd.


H.A. HAFIZH DASUKI