Lampiran I |
||
Nomor |
: |
SE-30/PJ.51/1995 |
Tanggal |
: |
7 Juli 1995 |
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN DAN KEDUBAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman - Senayan
JAKARTA 10270
Telp. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150, 5711151, 5711157
Nomor |
: |
28013/A/A4/B/95 |
5 Juni 1995 |
Lampiran |
: |
1 (satu) berkas |
|
Perihal |
: |
Rekomendasi atas buku pelajaran umum |
|
Kepada |
|||
Yth. |
: |
Menteri Keuangan R.I. |
Menunjuk
surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
233/A11.4/U/95 tanggal 8 Mei 1995 perihal seperti pada pokok surat, kami
menilai bahwa buku dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.
Sehubungan
dengan itu, kami rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum
dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (buku ke empat puluh dua) yang
sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK/04/1990 untuk
ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden
Nomor 2 Tahun 1990.
Sebagai bahan pelengkap
terlampir :
1.
Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 233/A11.4/U/95 tanggal 8 Mei 1995;
2.
Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia Nomor 151/PP/VI/95
tanggal 24 April 1995;
3.
Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.
Atas perhatian dan bantuan
Saudara diucapkan terima kasih.
Sekretaris Jenderal,
ttd
Hasan Walinono
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
2. Kepala Pusat Perbukuan Depdikbud
3. Kepala Biro Perlengkapan Depdikbud
4. Ketua Ikatan Penerbit Indonesia
5. Arsip
Lampiran II |
||
Nomor |
: |
SE-30/PJ.51/1995 |
Tanggal |
: |
7 Juli 1995 |
DEPARTEMEN
AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin No. 6
Telp. 3147758 dan 3144509 P.O. Box 3688
JAKARTA
SURAT REKOMENDASI
------------------------------------------
No. P.III/KU.03.1/130/376/'95
Memperhatikan
surat dari IKATAN PENERBIT INDONESIA No. 152/PP/IV/95 tanggal 24 April 1995
perihal permohonan rekomendasi atas buku-buku yang ditanggung oleh Pemerintah,
dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait
lainnya.
1. |
Kitab
Suci dan Buku Pelajaran Agama yang terdaftar dalam daftar buku IKAPI ke EMPAT
PULUH DUA, menurut pendapat kami buku tersebut layak diterbitkan dan sesuai
dengan maksud SK Menteri Keuangan RI. No. 396/KMK-04/1990. |
2. |
Rekomendasi
ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun
1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI. dan
ketentuan lain yang sah. |
Demikianlah, atas perhatian dan
bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.
Jakarta, 27 April 1995
AN. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA
ttd
H.A. HAFIZH DASUKI
NIP. 150 094 311
Tembusan :
1. |
Yth.
Menteri Agama RI. |
2. |
Yth.
Kepala Badan Litbang Agama |
3. |
Yth.
Jaksa Agung Muda Bid. Intel |