Lampiran I
SE Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-30/PJ.51/1995

Tanggal

:

7 Juli 1995

 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEDUBAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman - Senayan
JAKARTA 10270
Telp. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150, 5711151, 5711157

Nomor

:

28013/A/A4/B/95 

5 Juni 1995

Lampiran

:

1 (satu) berkas

Perihal

:

Rekomendasi atas buku pelajaran umum
yang PPN-nya ditanggung Pemerintah

 

Kepada

Yth.

:

Menteri Keuangan R.I.
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta

 

 

Menunjuk surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 233/A11.4/U/95 tanggal 8 Mei 1995 perihal seperti pada pokok surat, kami menilai bahwa buku dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.

 

Sehubungan dengan itu, kami rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (buku ke empat puluh dua) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK/04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990.

 

Sebagai bahan pelengkap terlampir :

1.      Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 233/A11.4/U/95 tanggal 8 Mei 1995;

2.      Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia Nomor 151/PP/VI/95 tanggal 24 April 1995;

3.      Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.

 

Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

 

Sekretaris Jenderal,

ttd

Hasan Walinono

 

Tembusan :

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Kepala Pusat Perbukuan Depdikbud
3. Kepala Biro Perlengkapan Depdikbud
4. Ketua Ikatan Penerbit Indonesia
5. Arsip

 

 

 


 

Lampiran II
SE Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-30/PJ.51/1995

Tanggal

:

7 Juli 1995

 

DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin No. 6
Telp. 3147758 dan 3144509 P.O. Box 3688
JAKARTA


SURAT REKOMENDASI
------------------------------------------
No. P.III/KU.03.1/130/376/'95

 

Memperhatikan surat dari IKATAN PENERBIT INDONESIA No. 152/PP/IV/95 tanggal 24 April 1995 perihal permohonan rekomendasi atas buku-buku yang ditanggung oleh Pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

1.

Kitab Suci dan Buku Pelajaran Agama yang terdaftar dalam daftar buku IKAPI ke EMPAT PULUH DUA, menurut pendapat kami buku tersebut layak diterbitkan dan sesuai dengan maksud SK Menteri Keuangan RI. No. 396/KMK-04/1990.

2.

Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI. dan ketentuan lain yang sah.

Demikianlah, atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 27 April 1995

AN. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA


ttd


H.A. HAFIZH DASUKI
NIP. 150 094 311

 

Tembusan :

1.

Yth. Menteri Agama RI.

2.

Yth. Kepala Badan Litbang Agama
(sebagai laporan)

3.

Yth. Jaksa Agung Muda Bid. Intel