Lampiran I
SE Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-45/PJ.51/1995

Tanggal

:

11 September 1995

 

 

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan
JAKARTA 10270
Telp. 5711144, 5711145, 5711147, 5711148, 5711149, 5711150, 5711151, 5711157

Nomor

:

48259/A/A4/B/95

23 Agustus 1995

Lampiran

:

1 (satu) berkas

Perihal

:

Rekomendasi atas buku pelajaran umum
yang PPN-nya ditanggung Pemerintah

 

 

Kepada

Yth.

:

Menteri Keuangan R.I.
u.p. Direktur Jenderal Pajak
Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta

 

 

Menunjuk surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 662/A.11.4/U/95 tanggal 1 Agustus 1995 perihal seperti pada pokok surat, kami menilai bahwa buku dimaksud penting untuk pembangunan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, kami rekomendasikan buku-buku pelajaran umum sebagaimana tercantum dalam daftar usul Ikatan Penerbit Indonesia (buku ke empat puluh lima) yang sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 untuk ditanggung PPN-nya oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990.

Sebagai bahan pelengkap terlampir :
1. Surat Kepala Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 2052/A.11.4/U/94 tanggal 10 Pebruari 1995;
2. Surat Ketua Ikatan Penerbit Indonesia No. 025/PP/I/95 tanggal 21 Januari 1995;
3. Daftar buku yang diusulkan oleh Ikatan Penerbit Indonesia.

 

 

 

Atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.

 

 

SEKRETARIS JENDERAL


ttd

 

HASAN WALINONO

 

 

Tembusan :

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
2. Kepala Pusat Perbukuan Depdikbud
3. Kepala Biro Perlengkapan Depdikbu
4. Ketua Ikatan Penerbit Indonesia
5. Arsip

 

 

 


 

Lampiran II
SE Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-45/PJ.51/1995

Tanggal

:

11 September 1995

 

DEPARTEMEN AGAMA
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Jln. Moh. Husni Thamrin No. 6
Telp. 3147758 dan 3144509 P.O. Box 3688
JAKARTA


SURAT REKOMENDASI
-----------------------------------------------
No. P.III/4/KU.03.1/188/728/1995

 

Memperhatikan surat dari IKATAN PENERBIT INDONESIA No. 334/PP/VII/1995 Tanggal 22 Juli 1995 perihal permohonan rekomendasi atas buku-buku yang ditanggung Pemerintah, dengan ini kami rekomendasikan kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya.

1.

Kitab Suci dan Buku-Buku Keagamaan yang terdapat dalam daftar buku IKAPI yang ke EMPAT PULUH LIMA dimintakan pembayaran PPN-nya supaya ditanggung oleh Pemerintah. Menurut pendapat kami buku t ersebut layak diterbitkan dan sesuai dengan maksud SK. Menteri Keuangan RI. No. 396/KMK-04/1990.

2.

Rekomendasi ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 dan berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain dari pihak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung RI. dan ketentuan lain yang sah.

 

Demikianlah, atas perhatian dan bantuan semua pihak kami sampaikan penghargaan dan terima kasih.

 

 

 

Jakarta, 27 Juli 1995
AN. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA
KEPALA PUSLITBANG LEKTUR AGAMA

ttd


H.A. HAFIZH DASUKI
-----------------------------
NIP. : 150 094 311

 

 

Tembusan :

1. Yth. Menteri Agama RI.
2. Yth. Kepala Badan Litbang Agama
    (sebagai laporan)
3. Yth. Jaksa Agung Muda Intelijen.