LAMPIRAN


PENGUMUMAN


TENTANG


48 PERUSAHAAN YANG DICABUT NOMOR PENGUKUHANNYA SEBAGAI
PENGUSAHA KENA PAJAK
(No. PENG-63/PJ/1995)

 

Kepada masyarakat dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 yang ternyata terdapat ketidaksesuaian antara keadaan yang mendasari diberikannya pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan kenyataan di lapangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 serta untuk melindungi kepentingan umum dan pengamanan penerimaan negara, terhitung sejak tanggal 25 Juli 1995 pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari perusahaan-perusahaan di bawah ini telah dicabut dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.

 

NO.

NAMA WAJIB PAJAK

N P W P

1.

AGUNG WIDODO, CV

1.075.284.4-042

2.

AMS EMPEK INDONESIA, PT

1.681.037.6-015

3.

ANEKA CITRA LUHUR ANUGRAH

1.661.975.1-001

4.

BANDERA ROSARI, PT

1.653.776.3-042

5.

BINAWIRA PERSADA RAYA, PT

1.650.874.9-407

6.

BUANA NIAGA SEPAKAT, PT

1.675.434.5-011

7.

BUANA KASIH PERMAI, PT

1.632.053.3-003

8.

BUMI LEMBAH TIDAR, PT

1.626.462.4-015

9.

DEWI MAYA SAKTI, PT

1.707.105.1-021

10.

DIWANDRA PUTUKARYA, PT

1.668.556.2-002

11.

DWI KARYA JAYA, CV

1.324.903.2-023

12.

FAJAR GEMILANG, CV

1.358.738.1-001

13.

GALAMAS GEMILANG, PT

1.628.717.9-003

14.

GIMBAL JAYA MANDIRI, PT

1.615.006.2-011

15.

HARPATEX DINNIS SAYOGA, PT

1.680.915.4-015

16.

IKA TOURSINA, CV

1.693.423.5-013

17.

INDRA MUARA PERMAI

1.324.824.0-024

18.

JARAS RISUMA GAPAR, PT

1.628.322.8-001

19.

JASUMAMITRA NUGRAHA CIPTA, PT

1.674.176.1-003

20.

KARANG SEKAR SEWU LESTARI, PT

1.717.937.5-025

21.

KHARISMA ALAM PERKASA, PT

1.662.715.9-034

22.

 KUMBANG SETA SAKTI, PT

1.662.097.3-001

23.

LENTERA YUDHA SEJATI

1.347.272.5-016

24.

LESTRA UNGGUL PIAWAI, PT

1.351.963.2-027

25.

LEUSERMAS PERKASA, PT

1.669.787.2-042

26.

MEUGUMBAK MAS, PT

1.368.033.5-022

27.

MULTI SUKSES PRIMAHUTAMA, PT

1.674.017.7-003

28.

MUNTORA PERKASA, PT

1.351.942.6-027

29.

MUSTIKA MEGA ARTHA, CV

1.351.446.8-031

30.

NAGA CAHYA SINAR ABADI, PT

1.593.651.1-407

31.

NUGRAHA, CV

1.332.378.7-042

32.

PANCUR MUARA BATU, PT

1.392.952.6-001

33.

PERCA PERSADA INDAH, PT

1.577.898.8-025

34.

PUDI ARGO SETO, PT

1.662.098.1-001

35.

PURI KARTIKA ABADI, PT

1.683.808.8-024

36.

PURNAMA JAYA PERKASA, CV

1.573.716.6-034

37.

PUTRI MORENA TUNGGAL, PT

1.668.190.0-002

38.

SAMYA KARYA SAMBADA SAKTI, PT

1.503.212.0-042

39.

SEMPALA JATI LUBERS

1.351.439.3-031

40.

SENDANG TIRTA BENING RAYA, PT

1.603.524.8-042

41.

SOKA ADI KUSUMA, PT

1.355.960.4-032

42.

SUKAMAJU INTI BERSAMA, PT

1.680.631.7-015

43.

SUKANEGARA RAYA, CV

1.362.568.6-017

44.

SUKAP AGUNG RAHARDJO, PT

1.337.601.7-001

45.

TANJUNG MAS JAYA

1.305.265.3-002

46.

TIRTA BEJANA SURYAPRANA, PT

1.542.795.8.011

47.

TUJUH SAMPAN NAULI, PT

1.586.251.9-003

48.

URKHOMI, PT

1.573.097.1-025

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diberitahukan pula kepada masyarakat bahwa perusahaan-perusahaan yang telah dicabut pengukuhannya sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. Sebagai konsekuensinya kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah dicabut Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut di atas.

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

Jakarta, 25 Juli 1995
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DITJEN PAJAK

ttd

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO