Lampiran SE-11/PJ.6/1995

Tanggal  

:

24 Pebruari 1995

 

DAFTAR RENCANA KEGIATAN PENILAIAN INDIVIDUAL

TAHUN ANGGARAN 1995 / 1996

KP.PBB ..........................................

 

NO

NAMA DAN ALAMAT
WAJIB PAJAK

ALAMAT OBJEK
PAJAK

JENIS PENG

GUNAAN BANGUNAN

L U A S

JUMLAH PEGAWAI YANG DITUGASKAN

LAMANYA PEKERJAAN

KETERANGAN

BUMI
(M2)

BANGUNAN
(M2)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah tenaga fungsional penilai PBB ..... orang

-

....................

-

....................

 

 

 

 

..............................., ............................. 1995

Kepala Kantor Pelayanan PBB

..................................................

 

 

 

(                                        )

NIP.                                 

 

 

PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR RENCANA KEGIATAN

PENILAIAN INDIVIDUAL

 

I.

U M U M

 

Kegiatan penilaian individual diutamakan pada penilaian obyek pajak non standar antara lain berpedoman pada :

 

1.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : Kep-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP.

 

2.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-65/PJ.6/1993 tanggal 15 Desember 1993 tentang Daftar Biaya Komponen Bangunan Untuk Penilaian Obyek Non Standar.

 

3.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-60/PJ.6/1993 tanggal 9 Nopember 1993 tentang Pedoman Penilaian Bangunan Industri Semen.

 

4.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-36/PJ.6/1994 tanggal 20 Juni 1994 tentang Petunjuk Penilaian Lapangan Golf.

 

5.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-37/PJ.6/1994 tanggal 20 Juni 1994 tentang Petunjuk Penilaian Bandar Udara.

 

6.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-38/PJ.6/1994 tanggal 20 Juni 1994 tentang Petunjuk Penilaian Bangunan Pelabuhan Laut.

II.

PENGISIAN KOLOM

 

Selain kolom 9, setiap kolom diisi dengan data yang diperlukan untuk setiap obyek pajak yang akan dinilai sebagaimana disebutkan dalam kolom 2.

 

1.

Kolom 1

:

cukup jelas

 

2.

Kolom 2

:

diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak yang obyek pajaknya akan dinilai secara individual.

 

3.

Kolom 3

:

diisi dengan alamat obyek pajak jika berbeda dengan alamat wajib pajak. Jika sama cukup diisi kata "sama".

 

4.

Kolom 4

:

diisi dengan jenis penggunaan bangunan obyek yang akan dinilai, misalnya supermarket, pabrik semen, lapangan golf dan sebagainya.

 

5.

Kolom 5

:

diisi dengan luas bumi berdasarkan data terakhir yang ada. Jika obyek dimaksud merupakan obyek baru, diisi dengan "perkiraan" luasnya.

 

6.

Kolom 6

:

diisi dengan luas bangunan berdasarkan data terakhir yang ada. Jika bangunan tersebut merupakan bangunan baru, diisi dengan "perkiraan" luasnya.

 

7.

Kolom 7

:

diisi dengan jumlah pegawai yang akan ditugaskan untuk melaksanakan penilaian obyek pajak dimaksud.

 

8.

Kolom 8

:

diisi dengan perkiraan jumlah hari yang diperlukan untuk menyelesaikan penilaian obyek pajak dimaksud.

 

9.

Kolom 9

:

selain diisi dengan jumlah tenaga fungsional penilai PBB antara lain dapat diisi keterangan, misalnya tentang adanya perluasan bangunan sehingga perlu dilakukan penilaian individual.

 

 

PENGANTAR SISMIOP RILIS 2.0.0. STATUS 20 PEBRUARI 1995

(REVISI STATUS 10 PEBRUARI 1995)

 

1.

Latar Belakang

 

Perbaikan aplikasi Sismiop Rilis 2.0.0. status tanggal 10 Pebruari 1995 dilakukan dengan adanya kasus dan tuntutan sebagai berikut :

 

-

Media disket untuk distribusi banyak menyebabkan error pada saat instalasi, sehingga gagal/mengganggu integritas program aplikasi.

 

-

Pencetakan massal untuk beberapa desa/kelurahan terjadi kegagalan/error sedang desa/kelurahan lainnya berhasil diproses karena adanya kondisi data tertentu yang tidak dapat ditangani program aplikasi.

 

-

Tuntutan sissusul yang lebih flexible adalam penentuan tahun dan tanggal terbit serta jatuh tempo untuk penanganan kasus-kasus khusus.

 

-

Proses penilaian massal yang lambat sehingga mengkhawatirkan target jadual pencetakan massal tidak tercapai.

 

-

Kebutuhan fleksibilitas pemakai untuk mengoperasikan Sismiop Rilis 1.0.0. atau Sismiop Rilis 2.0.0.

 

Dengan dikeluarkannya program aplikasi Sismiop status tanggal 20 Pebruari 1995, diharapkan dapat menyelesaikan semua permasalahan di atas dengan adanya penyempurnaan dan efisiensi program.

 

 

2.

Cara installasi

 

Program installasi terdiri dari 2 disket, syarat sebelum installasi :

 

-

Sudah terinstall Sismiop Rilis 1.0.0. terutama bagi yang masih melaksanakan konversi Rilis 1.0.0 ke Rilis 2.0.0.

 

-

Sudah terinstall Sismiop Rilis 2.0.0. status sebelumnya, tidak harus status terakhir sebelum tanggal 20 Pebruari 1995.

 

 

 

Tahap installasi :

 

-

Ketikkan perintah custom-m/dev/rfd1135ds18, jika drive 3,5" berfungsi sebagai drive B

 

-

Jika disk drive 3,5" berfungsi sebagai drive A maka cukup mengetikkan perintah custom

 

-

Pilih Install dan kemudian New Product

 

-

Masukkan disket ke dalam drive dan tekan <ENTER>

 

-

Ikuti perintah yang diminta oleh komputer sampai diminta memasukkan disket yang kedua, maka pada layar akan muncul :

 

 

>

Penggabungan Sismiop2.dbo

 

 

>

Perbaikan recital untuk konversi (dbconvert)

 

 

>

Penyesuaian Parameter Kernel (bila parameter belum sesuai)

 

 

>

re-link parameter kernel yang baru

 

-

Reboot kembali komputer untuk mengaktifkan konfigurasi kernel yang baru.

 

 

3.

Catatan Sismiop Rilis 2.0.0. status tanggal 20 Pebruari 1995

 

-

Pencetakan massal untuk sementara tidak dapat dilakukan sekaligus dalam satuan kecamatan atau Dati II, tetapi diproses persatuan kelurahan.

 

-

Pencetakan DHKP cetak tunggal masih loncat satu halaman.

 

-

Semua catatan yang menjadi pengantar Sismiop Rilis 2.0.0. tanggal 10 Pebruari 1995, tetap berlaku untuk status tanggal 20 Pebruari 1995.