LAMPIRAN I

CONTOH 1

: PEMBERIAN NOMOR KODE SERI FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK LAMA

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH.................
KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

Nomor

:

 

Kepada Yth.

Lampiran

:

1 (satu) set

Sdr....................

Hal

:

Pemberian Nomor Kode

.........................

 

 

Seri Faktur Pajak

di-

 

 

NPWP:................ 

......................

 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

 

1.

Mulai tanggal 1 April 1995 semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah harus mempergunakan Faktur Pajak yang baru dengan memakai Nomor Kode Seri Faktur Pajak yang baru.

2.

Faktur Pajak dimaksud harus Saudara cetak sendiri dengan ukuran kwarto sedangkan bentuk serta isinya seperti contoh terlampir. Mengenai warnanya baik untuk lembar kesatu, lembar kedua dan seterusnya (apabila diperlukan) dapat terdiri dari warna putih. Namun bila dikehendaki, untuk lembar kedua dan lembar berikutnya dapat dipergunakan warna lain yang diinginkan.

3.

Untuk Faktur Pajak Saudara diberi Kode Seri: .............. dan dimulai dari nomor 0000001 sampai dengan 9999999. Sebelum Faktur Pajak dicetak, Saudara diminta melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak .................. berapa jumlah Faktur Pajak yang akan Saudara cetak.

4.

Dalam hal Nomor Seri Faktur Pajak yang dicetak telah habis terpakai dan Saudara bermaksud akan mencetak lagi, diminta agar Saudara melapor ke Kantor Pelayanan Pajak ................ untuk diberikan Nomor Seri yang baru.

5.

Sisa Faktur Pajak lama yang Nomor Serinya belum terpakai sampai dengan tanggal 31 Maret 1995 agar dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak ................ paling lambat tanggal 10 April 1995.

 

Demikianlah untuk dimaklumi dan atas kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

 

 

 

.............. Tanggal ................. 1995

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK
......................

u.b.
KASI TUP

 

 

 

...........................
NIP

 

Tindasan,Yth :

1.

Sdr. Kasi PPN dan PTLL;

2.

Arsip.

 


LAMPIRAN II

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK ..................

Nomor

 

Jakarta,

Perihal 

:

Penggantian Kode Seri

Kepada Yth

 

 

Faktur Pajak 

 

 

 

NPWP :.....................

 

 
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, maka dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan yang selama ini menggunakan Kode Seri Faktur :

 

Semula terdiri dari 2 (dua) huruf yaitu : AB (misalnya)

Menjadi 5 (lima) huruf yaitu : ABCDE (misalnya)

·                                  

sehingga Nomor Kode Seri Faktur Pajak yang baru adalah :

ABCDE-002-0000001

s/d

ABCDE-002-9999999 (misalnya).

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK
......................

u.b.
KASI TUP

 

 

 

...........................
NIP

 


LAMPIRAN III

CONTOH 3 :

PEMBERITAHUAN NOMOR KODE SERI FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BARU.

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH ....................
KANTOR PELAYANAN PAJAK..............................

Nomor

:

 

Kepada Yth.

Lampiran 

:

1 (satu) set 

Sdr ........................

Hal 

:

Pemberian Nomor Kode

........................

 

 

Seri Faktur Pajak 

di-

 

 

NPWP: ............. 

....................

 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.

Mulai tanggal 1 April 1995 semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah harus mempergunakan Faktur Pajak yang baru dengan memakai Nomor Kode Seri Faktur Pajak yang baru.

2.

Faktur Pajak dimaksud harus Saudara cetak sendiri dengan ukuran kwarto sedangkan bentuk serta isinya seperti contoh terlampir. Mengenai warnanya baik untuk lembar kesatu, lembar kedua dan seterusnya (apabila diperlukan) dapat terdiri dari warna putih. Namun bila dikehendaki, untuk lembar kedua dan lembar berikutnya dapat dipergunakan warna lain yang diinginkan.

3.

Untuk Faktur Pajak Saudara diberi Kode Seri: ............ dan dimulai dari nomor 0000001 sampai dengan 9999999. Sebelum Faktur Pajak dicetak, Saudara diminta melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak ................ berapa jumlah Faktur Pajak yang akan Saudara cetak.

4.

Dalam hal Nomor Seri Faktur Pajak yang dicetak telah habis terpakai dan Saudara bermaksud akan mencetak lagi, diminta agar Saudara melapor ke Kantor Pelayanan Pajak .................untuk diberikan Nomor Seri yang baru.

5.

Demikianlah untuk dimaklumi dan atas kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

 

.............. Tanggal ................. 1995

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK
......................

u.b.
KASI TUP

 

 

 

...........................
NIP

Tindasan, Yth :

1.

Sdr. Kasi PPN dan PTLL;

2.

Arsip.

 


LAMPIRAN IV

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK ................

Nomor 

:

 

Jakarta,

Perihal

:

Pengukuhan Pengusaha

Kepada

 

 

Kena Pajak................. 

Yth.

 

Setelah mempertimbangkan bahwa :

1.

Nama Pengusaha

:

2.

Merek Usaha

:

3.

Alamat 

:

4.

NPWP

:

 

telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 beserta peraturan pelaksanaannya, maka Pengusaha tersebut ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak :

Terhitung Tanggal

:

Nomor Pengukuhan

:

Kode Seri Faktur Pajak

 

 

dengan ketentuan bahwa Ketetapan ini akan diperbaiki apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.

A.N. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK
KASI PPN & PTPL

 

 

…………………
NIP

 


(KP.PDIP 4.22)