Lampiran

:

SE-05/PJ.9/1995

Tanggal 

:

8 Mei 1995

 

PENYESUAIAN BUKU I PEDOMAN INDUK TUPRP 1994

 

BAB PENDAHULUAN :

Menyesuaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.04/1994, maka sebalai pelaksana TUPRP adalah Seksi Penerimaan dan Keberatan.


Menambahkan ketentuan pokok penatausahaan setoran penerimaan negara melalui Kantor Pos dan Giro (tercantum pada Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor : SE-73/A/51/0793 tanggal 31 Juli 1993) sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.03/1993 tanggal 10 Pebruari 1993 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara melalui Perum Pos dan Giro, sebagai berikut :

 

1.

Sentral Giro (SN / Sentral Giro Gabungan (SGG) membuka Rekening Kasa Negara Penerimaan, untuk   menampung :

 

a.

Semua penerimaan negara berupa penerimaan pajak, bea masuk, cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP);

 

b.

Penerimaan pemidahbukuan penerimaan PBB bagian 10% untuk Pemerintah Pusat dari Kantor Pos dan Giro Operasional V;

 

c.

Pengeluaran pemindahbukuan Saldo Rekening Kas Negara Penerimaan ke Rekening Kas Negara di Bank Tunggal / Bank Operasional (BT / BO 1)

2.

Dalam hal Sentral Giro / Sentral Giro Gabungan tidak selokasi dengan suatu KPKN, maka Kantor Pos dan Giro tersebut bertindak sebagai Sentral Giro Gabungan Khusus (SGGK) yang tugasnya mengelola Rekening Kas Negara Penerimaan KPKN bersangkutan, untuk menampung setoran penerimaan negara.

3.

Setiap hari kerja, SG / SGG / SGGK mengirimkan dokumen penerimaan negara ke KPKN berupa :

 

3.1.

Surat Pengantar Setoran (sps);

 

3.2.

Berita Saldo (Gir-52) tanggal pembukuan;

 

3.3.

Berita Tambah (Gir-8) per Jenis Penerimaan;

 

3.4.

Berita Kurang (Gir-9), apabila ada pemindahbukuan saldo ke Rekening Kas Negara di Bank Tunggal / Bank Operasional 1.


Tanda terima setoran pajak / SSP oleh Kantor Pos dan Giro :

Menurut surat edaran Direktur Operasi Perum Pos dan Giro Nomor : 44/42/GirPos/1993 tanggal 31 Maret 1993 mengenai Penghapusan Gir-5 Dalam Penyetoran Penerimaan Negara melalui Kantor Pos dan Giro (SE-08/Pj.9/1993 tanggal 5 Juli 1993), tanda terima pada SSP adalah sebagai berikut :

-

Resi Gir-6 ditempel pada SSP lembar ke-1 bagian bawah di tempat yang kosong, dibubuhi cap sebagian mengenai resi Gir-6 dan sebagian lagi mengenai SSP;

-

Pada SSP kolom bawah tengah dicantumkan : tanggal penerimaan setoran, nomor resi Gir-6, nomor KPKN, nama dan tandatangan petugas penerima setoran dan dibubuhi cap tanggal harian.

 

BAB I

SURAT SETORAN PAJAK / BUKTI PBK YANG DITATAUSAHAKAN

 

Butir 1.2 : Penerimaan Dokumen

 

Menyesuaikan dengan KEP-54/PJ.24/1994 tanggal 28 Desember 1994 tentang Penambahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak, maka SSP yang diterima dari KPKN / Kanwil Ditjen Pajak adalah lembar ke-2 SSP/KPPDIP5.1-95 (SSP "Umum") dan lembar ke-2 SSP/KPPDIP5.2-95 (SSP "FINAL").

BAB II

PENYORTIRAN SSP / BUKTI PBK, KOMPUTERISASI DAN PENYALURAN SSP / BUKTI PBK

 

Butir 2.1.1. Sortasi

 

Tambahan proses sortasi menyangkut pembayaran PPh Pasal 22 yang disetor oleh beberapa Wajib Pajak Industri sebagai pemungut pajak dan PPh Pasal 22 Bendaharawan, PPh Pasal 22-25 "FINAL" dan pembayaran PPh Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri ("Fiskal Luar Negeri") dimana pengelompokan dan kode rubrik pajaknya sebagai berikut :

 

 

Rubrik Pajak :

Kode Rubrik Pajak

 

 

PPh Pasal 22 Umum (dipungut oleh bebrapa WP Industri)

 

 

 

Setoran Masa

12.1.1

 

 

STP

12.1.3

 

 

SKPKB

12.1.4

 

 

PPh Pasal 22 Bendaharawan (Orang Pribadi)

12.0.6

 

 

PPh Pasal 22 Bendaharawan (Badan)

12.1.6

 

 

PPh Pasal 22 FINAL :

 

 

 

Orang Pribadi ex Penebusan Tepung Terigu/Gula Pasir

12.0.9

 

 

Orang Pribadi ex Penebusan Migas

12.0.8

 

 

Badan ex Penebusan Tepung Terigu/Gula Pasir

12.1.9

 

 

Badan ex Penebusan Migas

12.1.8

 

 

PPh Ps. 25 FINAL :

 

 

 

Ex Pengalihan Tanah/Bangunan

15.0.9

 

 

Ex Transaksi Sahan di Bursa Efek

15.1.8

 

 

Ex Hadiah Undian

15.1.7

 

 

PPh OP/LN (ex Fiskal Luar Negeri/SE-02/PJ.9/1995 tanggal 23 Februari 1995) :

 

 

Orang Pribadi

17.0.7

 

 

Ditanggung pemberi kerja (badan)

17.1.7

 

Untuk keperluan tersebut di atas, perlu dilakukan penyesuaian/editing jenis setoran pada beberapa SSP :

 

-

PPh Pasal 22 Umum :

SSP PPh Pasal 22 Bendaharawan supaya diedit menjadi 6 dan pada KPP yang melaksanakan aplikasi dengan kode rubrik pajak 12.0.6/12.1.6.

 

-

PPh Pasal 22/25 FINAL :
SSP "FINAL" diedit/disesuaikan menjadi :

 

 

PPh Ps. 22 Penebusan Migas

:

8

PPh atas Transaksi Saham di Bursa Efek

:

8

PPh atas Hadiah Undian

:

7

 

Pengelompokan per jenis transaksi/penghasilan, diketahui dari isian Bulan dan Tahun pada SSP "FINAL"
Editing kode Jenis Setoran ini harus dilakukan oleh KPP yang menggunakan aplikasi NPCS/SIP (Sistem Informasi Perpajakan) maupun monitoring.

 

Catatan :

 

Dalam hal penyetoran PPh Pasal 22/25 "FINAL" disetor menggunakan SSP "Umum" (KP.PDIP 5.1-95) maka pengelompokan per jenis transaksi/penghasilan supaya dilakukan dengan cara tersendiri misalnya berdasarkan penyetornya.

Rubrik pajak selengkapnya yang menjadi tujuan sortasi, lihat daftar berikut ini (penyesuaian halaman 12).

 

Halaman 12 : Rubrik Pajak dan Nomor Kode selengkapnya

 

(Tambahan dan pengelompokan baru dicetak dengan huruf tebal)

 

 

PAJAK PENGHASILAN

PPN / PPn BM dan Pajak Lainnya

No

Rubrik Pajak

Kode

No

Rubrik Pajak

Kode

No

Rubrik Pajak

Kode

No

Rubrik Pajak

Kode

1

PPh Ps. 21

 

8

PPh Ps. 25 Badan

 

1

PPN Orang

 

9

PPnBM Badan

 

 

1.1.

Masa

11.0.1

 

8.1.

Masa

15.1.1

 

Pribadi

 

 

Swasta

 

 

1.2.

Tahunan

11.0.2

 

8.2.

Tahunan

15.1.2

 

1.1.

Masa

21.0.1

 

9.1.

Masa

23.1.1

 

1.3.

STP

11.0.3

 

8.3.

STP

15.1.3

 

1.2.

STP

21.0.3

 

9.2.

STP

23.1.3

 

1.4.

SKP

11.0.4

 

8.4.

SKP/SKPKB

15.1.4

 

1.3.

SKP/SKPKB

21.0.4

 

9.3.

SKP/SKPKB

23.1.4

 

1.5.

SKPT

11.0.5

 

8.5.

SKPT/SKPKBT

15.1.5

 

1.4.

SKPT/SKPKBT

21.0.5

 

9.4.

SKPT/SKPKBT

23.1.5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

PPh Ps. 22

 

9

PPh Ps.25 BUMN/D

 

2

PPN Impor Orang

22.0.1

10

PPnBM Impor

24.1.1

 

2.1.

Op

12.0.6

 

9.1.

Masa

15.2.1

 

Pribadi

 

 

Badan

 

 

 

Bendhr

 

 

9.2.

Tahunan

15.2.2

 

 

 

 

 

 

 

2.2.

Badan

12.1.6

 

9.3.

STP

15.2.3

3

PPN Badan Swasta

 

11

PPnBM BUMN/D

 

 

 

Bendhr

 

 

9.4.

SKP/SKPKB

15.2.4

 

3.1.

Masa

21.1.1

 

11.1.

Masa

23.2.1

 

2.3.

Ex

12.1.1

 

9.5.

SKPT/SKPKBT

15.2.5

 

3.2.

STP

21.1.3

 

11.2.

STP

23.2.3

 

 

Pemungut

 

 

 

 

 

3.3.

SKP/SKPKB

21.1.4

 

11.3.

SKP/SKPKB

23.2.4

 

2.4.

STP

12.1.3

10

PPh Ps.25 FINAL

 

 

3.4.

SKPT/SKPKBT

21.1.5

 

11.4.

SKPT/SKPKBT

23.2.5

 

2.5.

SKPKB

12.1.4

 

10.1.

Ex Pengalihan

15.0.9

 

 

 

 

 

 

 

2.6.

SKPKBT

12.1.5

 

 

T/B

 

PPN Impor Badan

22.1.1

12

PPnBM Impor

24.2.1

 

  

  

  

10.2.

Ex Bursa Efek

15.1.8

 

 

 

 

 BUMN

 

3

PPh Ps.22

 

 

10.3.

Ex Hadiah

 

5

PPN BUMN/D

 

 

 

 

 

Impor

 

 

 

Undian

15.1.7

 

5.1.

Masa

21.2.1

13

Pemungutan

 

 

3.1.

Pers

13.0.1

 

 

 

 

5.2.

STP

21.2.3

 

 

 

 

3.2.

Badan

13.1.1

11

PPh OP / LN

 

 

5.3.

SKP/SKPKB

21.2.4

16

 

 

 

 

 

 

11.1.

Orang Pribadi

17.0.7

 

5.4.

SKPT/SKPKBT

21.2.5

 

16.1.

PPN

21.0.6

 4

PPh Ps. 22

 

 

11.2.

Badan

17.1.7

 

 

 

 

16.2.

PPnBM

23.0.6

 

FINAL

 

 

 

 

6

PPN Impor

22.2.1

 

 

 

 

4.1.

Op ex

12.0.9

 

 

 

 

BUMN/D

 

 

PAJAK LAINNYA

 

 

 

Tepung

 

 

 

 

 

 

 

1

Bunga Penagihan

31.0.1 

 

4.2.

Op ex

12.0.8

 

 

 

7

PPnBM Orang

 

 

PL

 

 

 

/Gula

 

 

 

 

 

Pribadi

 

2

PL Lainnya

32.0.1

 

 

Migas

 

 

 

 

 

7.1.

Masa

23.0.1

3

Bea Materai

33.0.1

 

4.3.

Badan ex

12.1.9

 

 

 

 

7.2.

STP

23.0.3

4

Bea Lelang

34.0.1

 

 

Tepung

 

 

 

 

 

7.3.

SKP/SKPKB

23.0.4

5

Bunga

35.0.3

 

 

/Gula

 

 

 

 

 

7.4.

SKPT/SKPKBT

23.0.5

 

Penagihan PTL

 

 

4.4.

Badan ex

12.1.8

 

 

 

 

 

 

6

PTL Lainnya

39.0.1 

 

 

Migas

 

 

 

 

8

PPnBM Orang

24.0.1

7

BPP

38.0.0

 

 

Badan

 

 

 

 

 

Pribadi Impor

 

8

Pemberian Bunga

151

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PLB

159

5

PPh Ps.23/26

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.1.

Masa

14.0.1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.2.

STP

14.0.3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.3.

SKP/SKPKB

14.0.4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.4.

SKPT/SKPKBT

14.0.5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

PPh Bunga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Deposito

16.0.1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

PPh Ps. 25 Orang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pribadi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.1.

Masa

15.0.1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.2.

STP

15.0.2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.3.

Tahunan

15.0.3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.4.

SKP

15.0.4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.5.

SKPT

15.0.5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perhatian :

-

Kode rubrik pajak untuk kelompok Pajak Lainnya mengalami perubahan/penggeseran, Sesudah program baru di-load, kelompok tersebut supaya diretur untuk dibukukan dengan kode jenis setoran/rubrik pajak yang baru (daftar di atas)

-

Sebelum program baru di-load, PLB masih direkam dengan kode lama (39.0.0) untuk memudahkan pembuatan Bukti Pbk Koreksi ke PLB baru (selanjutnya lihat Bab IV).

-

SSP/Kelompok SSP "FINAL" direkam dengan kode jenis setoran 1. Sesudah program baru di-load supaya diretur sesuai kode jenis setoran/kode rubrik pajak yang baru.

-

SPM Nihil ditatausahakan dengan kode lama dan disalurkan ke seksi yang bersangkutan. Program baru tidak akan membukukan rekaman SPM Nihil tersebut karena tidak akan dilaporkan.

 

 

    

 

Butir 6.2. Pelaksanaan Penyaluran AAP/Bukti Pbk

Sesuai dengan fungsi masing-masing SSP dan unit yang melakukan pengawasan, maka penyaluran SSP/Bukti Pbk dilakukan dengan prinsip-prinsip :

 

-

untuk pembayaran PPh Orang Pribadi selain STP/skp, disalurkan ke Seksi PPh Bers.

 

-

untuk pembayaran PPh Badan selain STP/skp, disalurkan ke Seksi PPh Badan

 

-

untuk menyetor PPh yang dilakukan oleh pemungut/pemotong pajak selain STP/skp, disalurkan ke Seksi Pemotongan dan Pemungutan PPh.

 

-

untuk pembayaran PPN/PTLL selain STP/skp, disalurkan ke Seksi PPN&PTLL

 

-

untuk pembayaran STP/skp (PPh/PPN/PPnBM) disalurkan ke Seksi Penagihan (Sub Seksi TUPP)

 

Penyaluran selengkapnya sebagai berikut :

 

 

Seksi PPh Peseorangan :

Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh
(KPP Type A) :

 

PPh Ps.25 Orang Pribadi Angsuran

PPh Ps.21 Masa

 

PPh Ps.25 Orang Pribadi Tahunan

PPh Ps.21 Tahunann

 

PPh Ps.25 FINAL ex Pengalihan Tanah/Bangunan

PPh Ps.22 Masa

 

PPh Ps.22 Bendaharawan/Impor Orang Pribadi

PPh Ps.23/26 Masa

 

"Fiskal Luar Negeri" Orang Pribadi

PPh atas  Bunga Deposito

 

PPh Ps.22 ex Penebusan Tepung Terigu/Gula Pasir OP

PPh Ps.25 ex Transaksi Saham

 

PPh Ps.22 ex Penebusan Migas OP

PPh Ps.25 ex Hadiah Undian

 

PL Lainnya OP

 

 

 

Seksi PPh Badan (KPP Type A) :

Sub Seksi TUPP :

 

PPh Ps.25 Badan Anggaran

SSP/Bukti Pbk untuk membayar

 

PPh Ps.25 Badan Tahunnan

STP/SKP/SKPKB/SKPT/SKPKBT

 

PPh Ps.22 Bendaharawan/Impor Orang Pribadi

 

 

PPh Ps.22 ex Penebusan Tepung Terigu/Gula Pasir OP

 

 

PPh Ps.22 ex Penebusan Migas

 

 

"FLN" yang ditanggung pemberi kerja (badan)

 

 

PL Lainnya OP

 

 

 

Seksi PPh Badan dan Pemotongan/Pemungutan

Sub Seksi Rekonsiliasi

 

(KPP Type B)

Semua SSP/Bukti Pbk untuk KPP lain

 

PPh Ps.25 Badan Anggaran

 

 

PPh Ps.25 Badan Tahunnan

 

 

PPh Ps.25 ex Transaksi Saham

 

 

PPh Ps.25 ex Hadiah Undian

Sub Seksi TUPPR :

 

PPh Ps.22 Bendaharawan/Impor Orang Pribadi

SSP - BPP

 

PPh Ps.22 ex Penebusan Tepung Terigu/Gula Pasir

 

 

PPh Ps.22 ex Penebusan Migas

 

 

"FLN" yang ditanggung pemberi kerja

Seksi PPN & PTLL :

 

(badan)

SSP/Bukti Pbk PPN/PPnBM Masa/Impor/

 

PPh Ps. 21 Masa

ex Pemungut PPN

 

PPh Ps. 21 Tahunann

Bea Materai

 

PPh Ps. 22 Masa

Bea Lelang

 

PPh Ps. 23/26 Masa

PTL Lainnya

 

PPh atas Bunga Deposito

 

 

PL Lainnya Badan

 

 

 

 

BAB III

SURAT PERHITUNGAN

 

 

Butir 1.1. Pengertian  ditambahkan

 

 

1.1.4.

SSP untuk membayar PPh Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri yang ditanggung oleh pemberi kerja tetapi terlanjur tidak ada identitas pemberi kerja, sepanjang ada permintaan dari Wajib Pajak supaya pada SSP tersebut dituliskan NPWP Pemberi kerja. Jika pemberi kerja terdaftar di KPP lain SSP-nya di-SPH-kan ke KPP tersebut (SE-02/PJ.9/1995 tanggal 23 Pebruari 1995).

 

Butir 2.1.6 Pengiriman ke KPP Penerima

Pengiriman SSP / Bukti Pbk dengan Pengantar Sph Antar KPP (KP PDIP 5.25)
dilakukan setiap minggu segera sesudah selesai diisi Buku Sph Kirim dengan benar, dan pengiriman dilakukan dengan Pos Perlakuan Khusus.

 

 

BAB IV

PEMINDAHBUKUAN

 

Butir 2 : Macam-macam Pemindahbukuan

 

Dalam rangka menyesuaikan pembukuan murni dan neto dengan stelsel kas dalam arti bahwa pengertian neto adalah penerimaan murni sesudah dikurangi dengan realisasi restitusi (SPMKP/SPMIB) yang telah diuangkan) maka macam pemindahbukuan menjadi sebagai berikut :

 

2.1.

Perhitungan Kelebihan Pembayaran Pajak dengan Utang Pajak

Dalam hal ini dilakukan pemindahbukuan langsung dari Rubrik  Pajak yang berkurang ke Rubrik Pajak yang bertambah/utang pajak berkurang.

Berbeda dengan sistem sebelumnya maka dalam hal restitusi, pemindahbukuan diawali dengan Pbk untuk kompensasi/perhitungan dengan utang pajak lainnya. Pemindahbukuan dari Rubrik Pajak yang berkurang ke PLB sebesar jumlah pajak yang dikembalikan, dilakukan jika restitusi/pemberian imbalan bunga sudah direalisir, dan dilakukan secara otomatis oleh komputer pada waktu merekam SPMKP/SPMIB yang telah diuangkan. Dengan demikian Pos PLB menunjukkan realisasi restitusi (sama dengan halaman 3 LPP II).

Contoh :

 

 

-

SKPLB PPN atas nama PT "B" diterbitkan sebesar Rp. 5.000,-

 

 

-

Kompensasi ke PPh/SKPKB sebesar Rp. 4.000,-

 

 

-

SPMKP diterbitkan sebesar Rp. 1.000,-

 

 

Pemindahbukuan :

 

 

-

Dibuat Bukti Pbk dari PPN Badan Masa ke PPh/SKP sebesar Rp. 4.000,-

 

 

-

Pada waktu merekam SPMKP Yang Telah Diuangkan, komputer mem-Pbk dari PPN Badan Masa ke PLB sebesar Rp. 1.000,-

 

Catatan :

 

Dalam rangka perubahan stelsel pembukuan restitusi, perlu dilakukan pembetulan/koreksi dengan membuat Bukti Pbk atas pembukuan TA (Tahun Anggaran) 1994/1995 maupun TA 1995/1996 sebagaimana penjelasan di bawah ini :

 

a.

Koreksi TA 1994/1995

Koreksi diperlukan dalam hal Bukti Pbk ke PLB dan dalam rangka kompensasi dibuat/direkam dalam TA 1995/1996 (untuk diterbitkan SPMKP pengganti).

Dalam hal ini, berdasarkan SPMKP TA 1994/1995 yang diterima kembali dari bank pembayar karena lewat tahun anggaran, dibuat Bukti Pbk Koreksi dari PLB (39.0.0) ke Rubrik Pajak yang semula dikurangi jumlah pajaknya sebesar tercantum pada SPMKP semula. Bukti Pbk tersebut direkam (tanpa menunggu program baru) untuk Bulan Maret 1995.

 

b.

Koreksi TA 1995/1996

Koreksi diperlukan dengan membuat Bukti Pbk Koreksi untuk memindahkan saldo Pos PLB (Lama/39.0.0) ke Pos PLB (Baru/159) dan pengurangan rubrik pajak yang bersangkutan, dengan memperhatikan keadaan pada awal "program baru" di-load sebagai berikut :

 

 

Proses Restitusi

Dibuat Bukti Pbk

 

 

 

 

dengan program lama

Dari

Ke

Rp. (Contoh)

 

 

 

 

 

 

 

 

b.1.

s/d perekaman SPMKP (Yang Telah Diuangkan) Pengganti

 

 

 

-

Kompensasi

PLB (39.0.0)

Utang Pajak

Rp.    300,-

 

 

 

Terbit SPMKP

--- 

--- 

Rp.    700,- 

 

 

 

-

KOREKSI

1.

PLB (159)

PLB (39.0.0)

Rp.    300,-

 

 

 

 

 

2.

Rubrik Pajak

PLB (159)

Rp. 1.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

b.2.

s/d perekaman SPMKP (Yang Telah Diuangkan) ex SKPLB 1995/1996

 

 

 

-

Pbk ke PLB

Rubrik Pajak

PLB (39.0.0)

Rp. 3.000,-

 

 

 

Kompensasi

PLB (39.0.0)

Utang Pajak

Rp. 1.300,-

 

 

 

-

Terbit SPMKP

 

 

Rp. 1.700,-

 

 

 

KOREKSI 

PLB (39.0.0) 

PLB (159) 

Rp. 1.700,- 

 

 

b.3.

s/d pembuatan Bukti Pbk dan SPMKP sebelum penyesuaian TUPRP 1994

 

 

 

-

Pbk ke PLB

Rubrik Pajak

PLB (39.0.0)

Rp. 5.000,-

 

 

 

Kompensasi

PLB (39.0.0)

Utang Pajak

Rp.    750,-

 

 

 

-

Terbit SPMKP

 

 

Rp. 4.250,-

 

 

 

-

KOREKSI

1.

Tidak merekam Pbk ke PLB (39.0.0)

 

 

 

 

 

 

 

2.

Mengganti PLB (39.0.0) pada Bukti Pbk ex Kompensasi menjadi Rubrik Pajak ybs.

 

 

 

 

 

 

 

3.

Membuat Bukti Pbk :

 

 

 

 

 

 

 

 

Dari Rubrik Pajak ke PLB (159)

 

Rp. 4.250,-

 

 

b.4.

s/d pembuatan Bukti Pbk dan SPMKP sesudah penyesuaian TUPRP 1994

 

 

 

-

Kompensasi

Rubrik Pajak

Utang Pajak

Rp. 6.000,-

 

 

 

-

Terbit SPMKP 

 

 

Rp. 2.100,- 

 

 

 

-

KOREKSI 

Rubrik Pajak 

PLB (159) 

Rp. 2.100,- 

 

 

 

 

 

Keterangan :

 

 

1.

Bukti Pbk Koreksi dapat dibuat gabungan untuk rubrik pajak/Pos PLB yang sama.

 

 

2.

Pada Bukti Pbk Koreksi supaya dibubuhi kata KOREKSI.

 

 

3.

Bukti Pbk Koreksi sebagaimana butir b.1. dan b.2. dapat dibuat mulai seterimanya surat edaran ini.

 

 

4.

Identifikasi butir b.1. dan b.2. dapat diketahui dari Daftar P8/KPL KPP 9.3 dan khusus butir b.1. memperhatikan Buku Restitusinya juga

 

 

5.

Bukti Pbk Koreksi direkam dengan program baru. 

 

 

 

 

2.2.

Perhitungan bunga / imbalan bunga dengan Utang Pajak; untuk maksud ini dilakukan pemindahan dari Rubrik Pajak "Pemberian Bunga" ke Jenis Pajak / Setoran yang bertambah. Sam halnya dengan butir 2.1., maka dalam hal dilakukan pembayaran bunga, dilakukan pemindahan dari "Perhitungan Bunga" ke PLB, dan dilakukan secara otomatis oleh komputer pada waktu merekam SPMB yang telah diuangkan.

 

2.3.

Adanya kejelasan SSP sebagai hasil penelusuran yang semula diadministrasikan dalam BPP; untuk maksud ini dilakukan pemindahbukuan dari BPP ke Rubrik Pajak yang benar.
Jika ketidakjelasan SSP karena isian Jenis Pajak / Kode / Jenis Setoran tidak diisi, tidak perlu dilakukan Pbk; penyesuaian dilakukan dengan mencantumkan Jenis Pajak / Kode / Jenis Setoran penjelasan Wajib Pajak (lihat juga pada Bab V butir 3.2.5); 

 

2.4.

Adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain yang dilakukan oleh WP sendiri atau Bendaharawan / Pemungut Pajak. Dalam hal ini dilakukan pemindahbukuan dari elemen yang salah ke elemen yang benar. 

 

 

Catatan :

 

 

Setoran Pajak / SSP dapat dipindahbukukan jika statusnya "bebas" dalam arti tidak terikat atau belum diperhitungkan dalam SPT, surat ketetapan pajak atau untuk dibetulkan sesuai Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PJUD)

 

2.5.

Adanya pemecahan surat setoran pajak dari satu SSP menjadi beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak, pemecahan ini diperlukan antara lain karena Bendaharawan menyetor Pasal 22 atas namanya sendiri atau SSP diisi dengan benar tetapi sifatnya hanya sementara, misalnya pembayaran PPh Pasal 25 atas nama penyelenggara hadiah undian dengan NPWP diisi nol dan kode KPP saja akan dipindahbukukan kepada pemenang. Dalam hal ini dilakukan dari WP semula ke WP Lainnya.

Pemecahan PPh Ps.25 dari penyelenggara hadiah / undian kepada pemenang hanya dilakukan sampai dengan penyetoran untuk Tahun Pajak 1994 karena sejak tahun 1995, SSP diisi atas nama Penyelenggara (Kep Dirjen Pajak Nomor : KEP-54/PJ.24/1994)

 

Butir 4.2.5 :

 

Menyesuaikan dengan pembukuan murni dan neto (sesudah dikurangi realisasi restitusi), maka pemindahan antar rubrik pajak yang dicantumkan pada Bukti Pbk adalah sebagai berikut :

 

a.

dalam rangka restitusi :

 

 

Dasar

Dari

Ke

 

 

-

Perhitungan utang pajak dengan kelabihan pembayaran pajak :

PPh Ps.25 (ex SKLPB)

PPh Ps. 25 Angsuran

Ketetapan/Jenis Setoran ybs.

 

 

 

PPh yang lain

Jenis Pajak Masa

s.d.a

 

 

 

PPh (ex kptsn. pembetulan/ keberatan/putusan banding)

PPh Ps. 25 Ketetapan ybs.
 

s.d.a
 

 

 

-

Perhitungan utang pajak dengan kelebihan pembayaran pajak :

 

 

 

 

 

PPN
 

PPN Masa Orang Pribadi/Badan/ BUMN-D

 

 

 

 

PPnBM
 

PPnBM Masa Orang Pribadi/ Badan/BUMN-D

s.d.a.

 

 

 

PPnBM (ex kptsn. pembetulan) /keberatan/putusan banding

PPN/PPnBM Ketetapan ybs.

s.d.a.

 

 

 

Pajak Lainnya
 

Jenis Pajak ybs.

s.d.a.

 

 

-

Perhitungan utang pajak dengan pemberian bunga :

"Penerimaan Bunga"

s.d.a.

 

b.

dalam rangka pembetulan SSP, sesuai permohonan Wajib Pajak

 

c. 

dalam rangka pemecahan SSP kepada beberapa Wajib Pajak, rubrik pajaknya tetap.

 

 

BAB V

BERMACAM-MACAM PENERIMAAN PAJAK (BPP)

 

Tidak ada perubahan.

 

 

BAB VI

TATA USAHA RESTITUSI DAN PEMBERIAN BUNGA

 

1.

Butir 1.1. Restitusi

 

 

Ditambahkan pengertian sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 119/KMK.04/1995 tanggal 16 Maret 1995 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagai berikut :

 

 

a.

Kelebihan Pembayaran Pajak adalah kelebihan yang tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 atau kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding ataupun karena pembayaran lebih atas utang yang tercantum pada STP, SKPKB dan SKPKBT.

 

 

b.

Utang Pajak adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak atau kantor cabangnya yang tercantum pada STP, SKPKB atau SKPKBT yang belum daluawarsa dan pajak lainnya yang sudah terutang.

 

2.

Butir 1.3. Perhitungan dengan Utang Pajak Lain.

 

 

Huruf a disesuaikan menjadi :

 

 

a.

Tanpa persetujuan Wajib Pajak {Ps. 11 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983}.

Pengertian utang pajak disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :119/KMK.04/1995 sebagaimana tersebut pada Butir 1.1. huruf b di atas. Termasuk dalam pengertian utang pajak adalah sanksi administrasi berupa uang dan / atau denda kecuali utang pajak yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu utang pajak yang ditatausahakan di KPP lain dan sampai saat penerbitan SPMKP tidak diketahui oleh KPP yang akan menerbitkan SPMKP.

Perhitungan dapat dilakukan antar jenis pajak yang berlainan, misalnya kelebihan PPN diperhitungkan dengan utang PPh atau sebaliknya.

 

 

 

 

3.

Butir 1.4. Pemberian Bunga / Imbalan Bunga

 

 

Melaksanakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, maka bagian ini disesuaikan menjadi "Pemberian Bungan/Imbalan Bunga" yang pengertiannya sebagai berikut :

 

 

a.

Diberikan bunga sebesar 2% per bulan karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan atau diterbitkannya SKPLB {Pasal 11 ayat (3)};

 

 

b.

Diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan karena SKPLB diterbitkan setelah jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah dua belas buku sejak permohonan diterima {Pasal 17B ayat (3)};

 

 

c.

Diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan/permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, dan selama-lamanya 24 bulan (Pasal 27A).

 

 

 

 

 

4.

Butir 1.5. Pelaksanaan

 

 

a.

Menyesuaikan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Kep Menkeu Nomor : 119/KMK.04/1995 maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, atau sejak diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, sedangkan jangka waktu satu bulan adalah jangka waktu yang sama dengan bulan takwim dimana permohonan diterima atau SKPLB diterbitkan {Pasal 3 ayat (6) Kep Menkeu Nomor : 119/KMK.04/1995}. Akhir jangka waktu tersebut tidak diundurkan sekalipun jatuh pada hari libur / bukan hari kerja.

 

 

 

Contoh :

 

 

 

-

SKPLB PPh diterbitkan tanggal 5 April 1997 (surat permohonan / SPT Lebih Bayar tanggal 10 Pebruari 1996), penerbitan SPMKP dilakukan paling lambat tanggal 4 Mei 1997.

 

 

 

-

SKPLB PPh diterbitkan tanggal 5 April 1997 (surat permohonan belum ada), permohonan diterima kemudian tanggal 16 April 1995, penerbitan SPMKP dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 1995. 

 

 

 

Untuk memudahkan pelaksanaan, maka hal tersebut diberlakukan juga untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menyangkut Tahun Pajak 1994 dan sebelumnya sekalipun sebenarnya untuk tahun-tahun itu masih berlaku ketentuan yang lama yaitu dalam jangka waktu satu bulan setelah diterbitkannya SKPLB (SE-03/PJ.9/1995 tanggal 24 Pebruari 1995). Dengan demikian apabila SPMKP untuk Tahun Pajak 1994 atau sebelumnya yang diterbitkan satu bulan setelah diterbitkannya SKPLB, maka penerbitan itu tidak terlambat dalam arti Wajib Pajak tidak akan memperoleh imbalan bunga.

 

 

b.

Berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-05/PJ.24/1995 tentang Bentuk STP dan Surat Ketetapan Pajak atas PPh, PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.9/1995 tanggal 24 Pebruari 1995, maka batas awal (sejak) pengembalian kelebihan pembayaran pajak berpedoman :

 

 

 

-

Apabila pada SKPLB PPh tercantum nomor atau tanggal permohonan, pengembalian dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB tersebut.

 

 

 

-

Apabila ada SKPLB PPh tidak tercantum nomor atau tanggal permohonan, berarti belum ada permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dan oleh karenanya pengembalian dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan.

 

 

 

-

Pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau PPnBM dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB karena penerbitan SKPLB didasarkan pada permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, yang tercantum pada SPT PPN atau permohonan pengembalian PPN/PPnBM yang tidak seharusnya terutang.
 

 

 

c.

Jika Wajib Pajak mempunyai cabang di KPP lain, supaya dimintakan konfirmasi mengenai utang pajak yang ditatausahakan di KPP itu. Penerbitan SPMKP dilakukan paling cepat satu minggu setelah permintaan tersebut tidak boleh lewat akhir batas waktu penerbitan SPMKP.

 

 

 

 

 

5.

Butir 2. Dokumen Dasar Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

 

 

a.

Menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, maka istilah SKKPP diganti menjadi SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)

 

 

b.

Data utang pajak, harus diminta pada Seksi Penagihan c.q. Sub Seksi TUPP dan Seksi PPh Perseorangan, Seksi PPh Badan.

 

 

 

 

 

6.

Butir 3. Prosedur Administrasi Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Dilakukan penyesuaian sehingga menjadi sebagai berikut :

 

 

3.1.

Pencatatan Dokumen Yang Diterima

 

 

 

-

SKPLB dan PLB (KP PDIP 5.29) sebagaimana tersebut pada Butir 2, dicocokkan dengan surat pengantarnya;

 

 

 

-

Setelah cocok, dicatat pada Buku Restitusi (KP PDIP 5.22)
  

 

 

3.2.

Penerimaan Surat Permohonan

 

 

 

Dalam hal Wajib Pajak belum mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (pada SKPLB tidak tertera nomor / tanggal permohonan), maka Seksi Penerimaa dan Keberatan akan menerima surat permohonan dari Wajib Pajak. Surat ini dicatat pada Buku Restitusi.

 

 

3.3.

Penerimaan Surat Permohonan

 

 

 

Setelah menerima SKPLB, Seksi Penerimaan dan Keberatan minta data utang pajak pada Seksi Penagihan dan Seksi PPh Perseorangan / Seksi PPh Badan dengan menggunakan formulir Permintaan Data Utang Pajak KP PDIP 5.4. Formulir dibuat dua lembar, disampaikan semuanya dimana lembar pertama yang diterima, dicatat pada Buku Restitusi dan Pemberian Bunga (KP PDIP 5.22).

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai cabang di KPP lain, perlu dimintakan konfirmasi apakah ada utang pajak dari Wajib Pajak tersebut yang ditatausahakan di KPP lain. Permintaan konfirmasi dilakukan per telepon atau melalui faksimili, sedangkan jawaban dari KPP lain dilakukan secara tertulis dalam waktu 7 hari sesudah menerima permintaan tersebut. 

 

 

3.4.

Berkas Restitusi dan Kartu Restitusi (KP PDIP 5.41)

 

 

 

3.4.1.

Dokumen tersebut pada Butir 3.1 s/d 3.3. digabung menjadi satu sebagai Berkas Restitusi. Selanjutnya restitusi diproses dengan Berkas Restitusi. Dokumen lain yang dibuat dalam rangka penyelesaian restitusi, digabung dalam berkas ini juga.

 

 

 

3.4.2.

Dibuat Kartu Restitusi (KP PDIP 5.41) untuk setiap Wajib Pajak yang berlaku untuk selamanya. Kartu tersebut memperlihatkan proses restitusi yang pernah dilakukan. Dengan melihat kartu tersebut akan dapat dicegah jangan sampai terjadi dua kali pemindahbukuan / pemberian restitusi atas satu SKPLB. Kartu ini dilampiri Daftar Realisasi Restitusi yang merupakan print out komputer yang dihasilkan dari program baru, baik dari aplikasi NPCS maupun Monitoring, dan dicetak per tahun anggaran.

 

 

3.5.

Pembuatan Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (NPPKPP / KP PDIP 5.28)

 

 

 

Proses restitusi diawali dengan pembuatan NPPKPP / KP PDIP 5.29 yang isinya adalah ringkasan data-data yang diperlukan untuk memproses restitusi yaitu kelebihan pembayaran pajak, utang pajak, dan permohonan (isi Berkas Restitusi).
Jika dalam Berkas Restitusi tidak ada permohonan sedang dalam SKPLB juga tidak dicantumkan adanya permohonan, restitusi belum diproses.

Dalam hal dimintakan konfirmasi utang pajak ke KPP lain, proses restitusi dilakukan paling cepat 7 hari sesudah KPP lain menerima permintaan konfirmasi, tetapi tidak lewat dari jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak atau diterbitkannya SKPLB.

 

 

3.6.

Pengamanan Restitusi

 

 

 

Pada Waktu memproses restitusi harus dicek apakah terhadap SKPLB dimaksud pernah dilakukan kompensasi (perhitungan dengan utang pajak lain) dan atau penerbitan SKPKPP dan SPMKP. Penelitian ini diperlukan agar jangan sampai KPP dua kali melakukan pemindahbukuan/menerbitkan SKPKPP/SPMKP terhadap satu SKPLB. Hal ini dilakukan dengan mengecek pada Buku Restitusi dan melampirkan Kartu Restitusi serta memperhatikan SKPLB (lihat juga butir 3.1.1). Untuk Wajib Pajak yang baru pertama kali mengajukan permohonan restitusi supaya dibuatkan Kartu Restitusi (lihat butir 3.4.2)

 

 

3.7.

Pembuatan Bukti Pemindahbukuan (KP PDIP 5.3)

 

 

 

Mengingat pembukuan pnerimaan murni dan neto adalah penerimaan murni dikurangi realisasi restirusi, maka yang langsung dilakukan pemindahbukuan menyangkut perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan utang pajak. Dalam rangka itu, dibuat Bukti Pbk dimana dilakukan pemindahan dari rubrik pajak yang lebih bayar ke rubrik pajak yang masih terutang (lihat juga Bab IV Butir 2.1 surat edaran ini)

Bukti Pbk tersebut merupakan data masukan pembukuan KPP dan akan direkam (lihat Bab II)>
Apabila ada pemisahan Petugas Pbk dengan Petugas Restitusi, Bukti Pbk dibuat oleh Petugas Pbk berdasarkan NPPKPP (KP PDIP 5.28)

 

 

3.8.

Pembuatan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP / KP PDIP 5.31) dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP / KP PDIP 5.32)

 

 

 

Jika setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak yang lain masih ada sisa kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan dengan menerbitkan SKPKPP dan SPMKP dalam jangka waktu satu bulan sejak permohonan diterima atau diterbitkannya SKPLB, lihat Butir 1.5.

Catatan :

 

 

 

-

SKPKPP merupakan keputusan untuk mengeluarkan uang dari kas negara, sedangkan SPMKP merupakan perintah kepada Bank Tunggal / Bank Operasional untuk mengeluarkan uang sesuai jumlah yang tercantum dalam SKPKPP/SPMKP. Ketentuan mengenai SKPKPP dan SPMKP ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank yang telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 120/KMK.04/1995. Perubahan mana menyangkut penyesuaian istilah SPMKP menjadi Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.

 

 

 

-

Pengetikan SKPKPP dan SPMKP harus dilaksanakan dengan cermat / rapi tanpa kesalahan, untuk menghindarkan dari penolakan oleh Bank Pembayar.

 

 

 

-

Apabila utang pajak yang lain jumlahnya sama atau lebih besar daripada jumlah pajak menurut SKPLB atau Perhitungan Lebih Bayar (PLB) atau pajak disumbangkan kepada negara, maka SKPKPP dan SPMKP tidak perlu dibuat.

 

 

3.9.

Penandatanganan SKPKPP dan SPMKP

 

 

 

Masih sama dengan Butir 3.6 yang lama yaitu :

Berkas Restitusi disertai Daftar Pengantar SKPLB disampaikan kepada Kasubsi TUPPR untuk selanjutnya diteruskan kepada Kasi Penerimaan dan Keberatan serta Kepala KPP. Restitusi diproses berurutan menurut diterimanya SKPLB kecuali dipandang perlu penelitian seperlunya. Disertakannya Daftar Pengantar SKPLB dimaksudkan agar pimpinan meyakini keabsahan SKPLB dimaksud

 

 

 

Catatan :

 

 

 

-

Lembar ke 1 dan 2 SKPKPP ditandatangani, sedangkan lembar lainnya dipergunakan stempel tandatangan.

 

 

 

-

Lembar ke 1 s/d 4 SKPKPP ditandatangani, sedangkan lembar lainnya dipergunakan stempel tandatangan.

 

 

3.10.

Pendistribusian Bukti Pbk, SKPKPP dan SPMKP

 

 

 

Butir ini menggantikan Butir 3.7 lama dan materinya tidak berbeda yaitu :

Setelah Bukti Pbk, SKPKPP dan SPMKP ditandatangani dan Berkas Restitusi diterima kembali oleh Sub Seksi TUPPR maka dilakukan pendistribusian dokumen sebagai berikut :

 

 

 

Bukti Pbk :

 

 

 

 

 

lembar ke-1

:

untuk Wajib Pajak

 

 

 

lembar ke-2

:

untuk Sub Seksi Rekonsiliasi

 

 

 

lembar ke-3

:

untuk Sub Seksi Rekonsiliasi

 

 

 

lembar ke-4

:

arsip Sub Seksi TUPPR
 

 

 

 

SKPKPP :

 

 

 

 

 

lembar ke-1

:

untuk Wajib Pajak

 

 

 

lembar ke-2

:

untuk Bank Pembayar

 

 

 

lembar ke-3

:

untuk KPKN

 

 

 

lembar ke-4

:

untuk Kantor Tata Usaha Anggaran

 

 

 

lembar ke-5

:

untuk Kanwil Ditjen Pajak

 

 

 

lembar ke-6

:

arsip (berkas Restitusi)
 

 

 

 

SPMKP :

 

 

 

 

 

lembar ke-1

:

untuk Bank Pembayar, sesudah diuangkan disampaikan ke KPKN

 

 

 

lembar ke-2

:

untuk Bank Pembayar, sesudah diuangkan disampaikan ke KPP

 

 

 

lembar ke-3

:

untuk Bank Pembayar

 

 

 

lembar ke-4

:

untuk Wajib Pajak

 

 

 

lembar ke-5

:

untuk KPKN

 

 

 

lembar ke-6

:

arsip KPP

 

 

 

lembar ke-7

:

untuk Biro Keuangan

 

 

 

lembar ke-8

:

untuk Kanwil Ditjen Pajak 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.11.

Penyimpanan Bukti Pbk, Berkas Restitusi dan Dokumen Lain

 

 

 

-

Sub Seksi TUPPR meneriman Lembar ke 3 Bukti Pbk dari Sub Seksi Rekonsiliasi, kemudian digabungkan dalam Berkas Restitusi .

 

 

 

-

Berkas Restitusi disimpan berurutan dan teratur dalam satu tahun.

 

 

 

-

Dokumen yang melengkapi KP PDIP 5.29 (Butir 2 b) dikempalikan ke unit yang semula menatausahakannya.

 

 

 

-

Kartu Restitusi disimpan tersendiri berurutan abjad (alphabetis lexicographis)

 

 

3.12.

Pengamanan SKPLB

 

 

 

Dalam rangka mengamankan dan melancarkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, KPP perlu melakukan koordinasi dengan Bank Pembayar (Bank Indonesia/Operasional) dan KPKN menyangkut :

 

 

 

a.

Kepala KPP menyampaikan spesimen tandatangannya dan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangan SPMKP (jika ia berhalangan) kepada Bank Pembayar.

 

 

 

b.

Bank Pembayar ditentukan oleh Ditjen Anggaran/KPKN.

 

 

 

c.

Penyampaian SPMKP ke Bank Pembayar dan KPKN dilakukan dengan ekspedisi khusus oelh petugas yang ditunjuk (Kep Men Keu No. : 1121/KMK.04/1991).

 

 

 

d.

Penyampaian SPMKP ke Bank Pembayar dan KPKN dilakukan segera setelah ditandatangani.

 

 

 

e.

Pemberitahuan ke KPKN apabila akan menerbitkan SPMKP dalam jumlah besar dengan tujuan agar dananya tersedia; dengan demikian penguangan SPMKP tidak tertunda.

 

 

3.14.

Penguangan / Pembayaran SPMKP

 

 

 

Dilakukan penyesuaian pada huruf c dan d, dan keseluruhannya menjadi sebagai berikut :

 

 

 

a.

Penguangan SPMKP dilaksanakan oleh Bank Pembayar dengan cara mentransfer / memindahbukukan jumlah pembayaran kelebihan pembayaran pajak ke rekening Wajib Pajak pada Bank yang tertera dalam SPMKP, sedangkan Wajib Pajak bersangkutan tidak perlu datang / tidak perlu membubuhkan tanda tangan penerimaan.

 

 

 

b.

Apabila dalam SPMKP tidak tertera Bank dan nomor rekening Wajib Pajak bersangkutan, maka pembayaran dilakukan setelah Wajib Pajak menandatangani lembar ke 1, 2,\ dan 3 SPMKP.

 

 

 

c.

Stelah SPMKP diuangkan, maka SPMKP lembar ke 2 akan diterima kembali oleh KPP dari Bank Pembayar; selanjutnya dicatat pada Buku Realisasi Restitusi (KP PDIP 5.36).

 

 

 

d.

SPMKP tersebut dicocokkan dengan Buku Restitusi. Setelah diketahui bahwa SPMKP Lembar ke 2 dimaksud benar, catat tanggal penguangan pada kolom keterangan / baris Wajib Pajak bersangkutan.

Pada lembar ke 2 SPMKP (sesudah kata-kata KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK......) dibubuhkan Kode JS (Jenis Setoran) dimana penerimaannya berkurang yaitu :

 

 

 

 

1

untuk mengurangi penerimaan Angsuran/Masa

 

 

 

 

2

untuk mengurangi penerimaan Penetapan/STP

 

 

 

 

4

untuk mengurangi penerimaan Penetapan/STP

 

 

 

 

5

untuk mengurangi penerimaan Penetapan/SKPT 

 

 

 

 

Angka 1 dicantumkan apabila ada kelebihan pembayaran pajak dinyatakan dalam SKPLB sedangkan yang lain diidentifikasi dari PLB (KP PDIP 5.29) bersangkutan. Angka tersebut merupakan salah satu elemen yang harus direkam.
Dengan merekam kode Jenis Pajak dan kode Jenis Setoran, maka komputer akan mengurangi pembukuan penerimaan rubrik pajak yang bersangkutan dan menambah Rubrik Pajak PLB (Perhitungan Lebih Bayar). Dengan tata cara ini tidak perlu lagi membuat Bukti Pbk ke PLB.

 

 

 

e.

Dilakukan perekaman atas SPMKP lembar ke 2, oleh Sub Seksi TUPPR atau Seksi Pengolahan Data dan Informasi / Pengolahan Data dan Tata Usaha Perpajakan sesuai program yang diaplikasikan pada KPP bersangkutan (lihat juga Bab II).

 

 

 

f.

SPMKP yang telah direkam, disimpan oleh Sub Seksi TUPPR berurutan tanggal penguangannya sebagaimana dicatat pada Buku Realisasi Restitusi.

 

 

3.15.

SPMKP Lewat Waktu

 

 

 

Ditambahkan butir 3.9.7. :

Pada waktu memproses / akan menerbitkan SKKPP / SPMKP Pengganti supaya diteliti apakah atas SKKPP / SPMKP terdahulu sudah pernah dibuatkan penggantinya. Dengan demikian agar dapat dihindari dua kali pemindahbukuan / penerbitan SKPKPP / SPMKP atas satu SKPLB.

 

 

3.16.

SPMKP/SKPKPP Hilang

 

 

 

Sama dengan Butir 3.10 Lama.

 

 

3.17.

Formulir SPMKP Yang Rusak

 

 

 

Sama dengan Butir 3.11 Lama.

 

 

 

 

6.

Butir 4. Restitusi melalui BAPEKSTA Keuangan (Pembayaran Pendahuluan PPN/PPnBM)

 

 

Menginformasikan bahwa restitusi / pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ/1994 dan Kepala BAPEKSTA Keuangan Nomor : SE-04/BE/1994 tanggal 31 Maret 1994. Isis Surat Edaran Bersama tersebut sama dengan Butir 4 Lama.

 

 

 

 

7.

Butir 6. Restitusi melalui BAPEKSTA Keuangan ( Pembayaran Pendahuluan PPN/PPnBM)

 

 

Menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dilakukan penyesuaian menjasi sebagai berikut :

 

 

6.1.

Dimaksud Bunga / Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak adalah Bunga / Imbalan Bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) atau Pasal 27A Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (lihat juga Butir 1.4 Bab VI).

 

 

6.2.

Tata cara pemberian dan pembayaran diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 163/KMK.04/1995 tanggal 21 April 1995 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak.

 

 

6.3.

Ringkasan  pengaturannya sebagai berikut :

 

 

 

a.

Wajib Pajak yang berhak atas imbalan bunga supaya mengajukan permohonan kepada Kepala KPP terkait dengan menyebutkan nomor dan tanggal dokumen yang mendasarinya (yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak berhak atas bunga / imbalan bunga).

 

 

 

b.

Besarnya imbalan bunga dihitung dengan rumus :

2 % x Masa Bunga x Dasar Penghitungan Bunga

 

 

 

c.

Penghitungan Bunga ex Pasal 11 ayat (3) :

 

 

 

 

Masa Bunga

:

Mulai akhir jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya SKPLB

 

 

 

 

Dasar Penghitungan Bunga

:

Kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPMKP.
 

 

 

 

 

Contoh :

SKPLB ex Ps. 17B (sudah ada permohonan) diterbitkan tgl. 16 Januari 1995. Ternyata SPMKP (Rp. 20 juta) diterbutkan tanggal 16 Maret 1995.

Masa Bunga dihitung mulai tgl. 16 Pebruari 1995 sampai dengan tanggal 16 Maret 1995, lamanya 1 bulan 1 hari dibulatkan menjadi 2 bulan.

 

 

 

 

Besarnya imbalan bunga

:

2 % x 2 x Rp. 20 juta = Rp. 800 ribu

 

 

 

d.

Penghitungan Imbalan Bungan ex Pasal 17B ayat (3)

 

 

 

 

Masa Bunga

:

sejak berakhirnya jangka waktu satu bulan setelah lewatnya dua belas bulan sejak permohonan diterima sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB. 

 

 

 

 

Dasar Penghitungan Bunga

:

Kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPMKP. 

 

 

 

 

Contoh :

SPT (Lebih Bayar) PPh Th. 1995, diterima tgl. 15 Maret 1996 (jangka waktu dua belas bulan sejak SPT diterima adalah tanggal 14 Maret 1997) debfab kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. 75 juta.SKPLB diterbitkan pada tanggal 15 Mei 1997 dengan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 40 juta (seharusnya paling lambat tanggal 14 April 1997 / satu bulan setelah tanggal 14 Maret 1997). Masa Bunga dihitung mulai tanggal 15 April 1997 (sejak berakhirnya jangka waktu satu bulan setelah tanggal 14 Maret 1997) sampai dengan tanggal 15 Mei 1997, lamanya 1 bulan 1 hari, dibulatkan menjadi 2 bulan

 

 

 

 

Besarnya imbalan bunga

:

2 % x 2 x Rp. 40 juta = Rp. 1.600.000,-

 

 

 

e.

Penghitungan Imbalan Bunga ex Pasal 27A :

 

 

 

 

Masa Bunga

:

Sejak satu bulan setelah tanggal penerbitan ketetapan sampai dengan saat diterbitkannya SPMKP dan / dilakukan perhitungan dengan utang pajak.

 

 

 

 

Dasar Penghitungan Bunga

:

Kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena pengajuan keberatan / permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya.

 

 

 

 

Contoh I :

SKPKB PPh Tahun1995 diterbitkan pada tgl. 5 Agustus 1996 diminta pajak yang masih harus dibayar Rp. 5 juta. Wajib Pajak mengajukankeberatan pada tanggal 5 September 1996. Wajib Pajak membayar Rp. 4 juta pada tanggal 6 Oktober 1996 da  Rp 1 juta pada tanggal 10 Desember 1996.

Keberatan diterima dan pajak yang masih harus dibayar berkurang menjadi Rp. 2 juta (SK Keberatan tanggal 6 Pebruari 1997). Dengan demikian besarnya kelebihan pembayaran pajak adalah Rp. 3 juta. Atas kelebihan itu diterbitkan SPMKP tanggal 4 Maret 1997.

 

 

 

 

Masa Bunga :

Dihitung sejak tanggal 6 September 1996 (satu bulan setelah tanggal penerbitan SKPKB) sampai dengan tanggal 4 Maret 1997 (penerbitan SPMKP), lamanya 5 bulan 27 hari, dibulatkan menjadi 6 bulan.

 

 

 

 

Besarnya imbalan bunga

:

2 % x 6 Rp. 3 juta = Rp. 360.000,-

 

 

 

 

Catatan :

Imbalan ini harus diperhitungkan dengan bunga atas kelambatan pembayaran SKPKB (STP Bunga Penagihan). Jika STP belum ada upaya diterbitkan dahulu, kemudian perhitungan dilakukan.

 

 

 

 

Contoh II:

SKPLB PPh Tahun1995 diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 1996 dimana kelebihan pembayaran pajak ditetapkan sebesar Rp. 10 juta. Wajib Pajak mengajukan keberatan tgl 5 September 1996. Keberatan diterima dan kelebihan pembayaran pajak diputuskan menjadi Rp. 17 juta. Dengan demikian ada kelabihan pembayaran sebesar Rp. 7 juta. Atas kelebihan Rp 7 juta tersebut diterbitkan SPMKP pada tgl. 14 Mei 1997.
Masa Bunga dihitung sejak tgl. 5 Sptember 1996 (satu bulan setelah tgl. SKPLB) sampai dengan tgl. 14 Mei 1997 (tgl. penerbitan SPMKP), lamanya 6 bln. 10 hari, dibulatkan menjadi 7 bulan.

 

 

 

 

Besarnya imbalan bunga

:

2 % x 7 x Rp. 7 juta = Rp. 980 ribu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.4.

Prosedur Pemberian dan Pembayaran Imbalan Bunga

 

 

 

a.

Surat permohonan Wajib Pajak dicatat pada Buku Restitusi dan Pemberian Bunga (KP PDIP 5.22), pada lajur pasal yang bersangkutan.

 

 

 

b.

Dilakukan penelitian kebenaran materiil atas permohonan Wajib Pajak sebagai berikut : 

 

 

 

 

Bunga ex Pasal 11 ayat (3) :

Cek kebenaran permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak/penerbitan SKPLB dan SPMKP pada Berkas Restitusi.

 

 

 

 

Imbalan Bunga ex Pasal 17B ayat (3) :

Cek penerimaan SPT Lebih Bayar pada berkas Wp dan SKPLB pada Berkas Restitusi; untuk maksud tersebut supaya dipinjam SPT bersangkutan, pada Seksi TUP/Seksi PD TUP.

 

 

 

 

Imbalan Bunga ex Pasal 27A :

Cek pembayaran yang akan dikembalikan/SKP Nihil/SKPLB dan keputusan keberatan/putusan banding pada Penghitungan Lebih Bayar (KP PDIP 5.29).

 

 

 

c.

Dimintakan data utang pajak pada Seksi Penagihan dan seksi yang melakukan pengawasan atas pembayaran PPh Pasal 25.

 

 

 

d.

Dokumen tersebut pada huruf a s/d c digabung dalam Berkas Bunga. Selanjutnya pemberian dan pembayaran bunga diproses dengan Berkas Bunga. Dokumen lain yang dibuat dalam rangka pemberian dan pembayaran bunga digabung dalam berkas ini juga

 

 

 

e.

Dibuat Nota Penghitungan Pemberian Bunga (NPPB/KP PDIP 5.37) sebagai proses awal pemberian dan pembayaran bunga.
Pada waktu menghitung imbalan bunga ex Pasal 27A yang semula berasal dari SKPKB, imbalan harus diperhitungkan dengan bunga atas kelambatan pembayaran SKPKB (lihat juga butir 6.3.c Contoh I)

 

 

 

f.

Dibuat bukti Pbk yang menyangkut perhitungan dengan utang pajak dari rubrik pajak "Pemberian Bunga" ke rubrik pajak yang masih terutang (lihat juga Bab IV Butir 2.2 surat edaran ini ).
Bukti Pbk tersebut merupakan data masukan pembukuan penerimaan KPP dan akan direkam (lihat Bab II).