PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) Formulir 1195

(KP.PPN.1.1 - 95)

 

I.

UMUM

1.

BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

 

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari Tahun 1995.

Selanjutnya telah diterbitkan pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

 

 

2.

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI(SPT MASA PPN).

 

SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang sebenarnya terutang dan melaporkan tentang :

 

-

pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;

 

-

pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak.

 

 

 

 

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan diterbitkannya beberapa ketentuan pelaksanaan pemungutan PPN dan PPn BM sebagaimana tersebut di atas serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995 tanggal 6 Februari 1995 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Memilih Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya, maka mulai Masa Pajak Januari 1995 dikenal 2 (dua) SPT Masa PPN yaitu:

 

-

SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195, yang wajib digunakan bagi PKP yang kegiatan usahanya bukan sebagai PKP Pedagang Eceran dan PKP Pedagang Eceran yang tidak menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

 

-

SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE, yang wajib digunakan bagi PKP yang kegiatan usahanya sebagai pedagang eceran (PKP Pedagang Eceran) yang memilih Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.

 

 

 

 

Bagi PKP Pedagang Eceran yang tidak memilih Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat PKP dikukuhkan dan melaporkan kewajiban PPN dengan menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195.

 

 

3.

BENTUK DAN ISI SPT MASA PPN

 

SPT Masa PPN serta keterangan dan dokumen yang harus dilampirkan dan petunjuk pengisiannya, masing-masing diberi nomor kode dan nama formula sebagai berikut :

 

No

Kode Formulir

Nama Formulir

Keterangan

 

1.

1195

(KP.PPN 1.1-95)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai(SPT Masa PPN)

Surat Pemberitahuan(SPT) Induk

 

2.

1195 A1

(KP.PPN 1.1.1-95)

Lampiran Pajak Keluaran - I Daftar Pajak Keluaran Dan PPn BM

Lampiran SPT Induk yang harus diisi setiap Masa Pajak.

 

3.

1195 A2

(KP.PPN 1.1.2-95)

Lampiran Pajak Keluaran - II Daftar Pajak Keluaran Dan PPn BM yang Tidak Dipungut/ Ditunda/ Ditangguhkan/ Dibebaskan/ Ditanggung Pemerintah(DTP)

Lampiran SPT Induk yang harus diisi setiap Masa Pajak

 

4.

1195 A3

(KP.PPN 1.1.3-95)

Lampiran Pajak Keluaran - III Daftar Pajak Keluaran Dan PPn BM kepada Pemungut PPN

Lampiran SPT Induk yang harus diisi setiap Masa Pajak

 

5.

1195 B1

(KP.PPN 1.1.4-95)

Lampiran Pajak Masukan - I Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan

Lampiran SPT Induk yang harus diisi setiap Masa Pajak

 

6.

1195 B2

(KP.PPN 1.1.5-95}

Lampiran Pajak Masukan - II Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan

Lampiran SPT Induk yang harus diisi setiap Masa Pajak

 

7.

1195 B3

(KP.PPN 1.1.6-95)

Lampiran Pajak Masukan - III Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) Yang Telah Dikreditkan/ Tidak Dipungut/ Ditangguhkan/ Dibebaskan.

Lampiran SPT Induk yang harus diisi pada suatu Masa Pajak selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Buku

 

8.

1195 B4

(KP.PPN 1.1.7-95)

Lampiran Pajak Masukan - IV Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan.

Lampiran SPT Induk yang harus diisi setiap Masa Pajak.

 

9.

1195 BM

(KP.PPN 1.1.8-95)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SPT Masa PPn BM) Lampiran SPT Induk yang harus diisi hanya oleh pengusaha yg.

Menghasilkan BKP Yang Tergolong Mewah

 

10.

KP.PPN 1.1.9-95

Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN formulir 1195

 

 

 

II.

HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI

 

 

 

 

1.

YANG WAJIB MENGISI SPT MASA PPN BENTUK FORMULIR 1195

 

 

Semua PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN ini, kecuali PKP Pedagang Eceran yang memilih menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

 

 

 

 

 

Dalam hal PKP juga bertindak sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (pengganti Pemungut Pajak eks Keppres Nomor 56 Tahun 1988), maka sebagai PKP harus mengisi SPT Masa PPN dan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai harus mengisi Surat Pemberitahuan Masa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa Pemungut PPN).

 

 

 

 

 

Formulir SPT Masa PPN beserta lampirannya disediakan secara cuma-cuma oleh Direktorat Jenderal Pajak atau dapat dicetak/difotokopy sendiri oleh PKP, sepanjang bentuk, ukuran dan isi sesuai dengan formulir dimaksud.

 

 

 

 

 

Dalam hal PKP menggunakan lebih dari satu halaman untuk lampiran SPT Masa PPN (Lampiran A1, A2, A3 atau Lampiran Bl, B2, B3, B4), maka setiap halaman agar diberi catatan pada kotak kode Formulir seperti contoh sebagai berikut :

 

 

Formulir 1195-A1 terdiri dari 20 lembar, maka pemberian catatan pada tiap halaman adalah Hal 1/20, Hal 2/20 dan seterusnya yang artinya:

 

 

Halaman 1 dari 20 halaman

 

 

Halaman 2 dari 20 halaman, dst.

 

 

Untuk halaman terakhir, dibuat catatan : Hal 20/20.

 

 

Sedangkan rekapitulasi, tanggal dan tanda tangan/nama jelas yang terdapat pada bagian bawah Formulir tersebut dapat dicantumkan pada halaman terakhir saja.

 

 

 

 

2.

TEMPAT, CARA DAN SAAT PENYAMPAIAN SPT MASA PPN

 

 

a.

Tempat pengambilan SPT Masa PPN

 

 

 

a.1.

Kantor Pelayanan Pajak,

 

 

 

a.2.

Kantor Penyuluhan Pajak,

 

 

 

a.3.

Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

b.

Tempat penyampaian SPT Masa PPN.

 

 

 

b.1.

Kantor Pelayanan Pajak ditempat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, atau

 

 

 

b.2.

Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

 

 

c.

Cara penyampaian SPT Masa PPN.

 

 

 

c.1.

Disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak seperti tersebut pada butir b diatas. PKP akan menerima catatan tanda terima pada lembar ke-2 SPT Masa PPN.

 

 

 

c.2.

Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat dan tanggal cap Pos dari Kantor Pos penerima SPT berfungsi sebagai tanggal penerimaan SPT Masa PPN.

 

 

d.

Saat penyampaian SPT Masa PPN

SPT Masa PPN harus disampaikan secara bulanan selambat-lambatnya pada dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak. Dalam hal hari ke-20 adalah hari libur, maka SPT Masa PPN harus disampaikan pada hari kerja sebelum hari libur.

 

 

 

 

 

 

PERHATIAN :

 

 

Untuk memudahkan pengisian SPT Masa PPN, diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

 

a.

Dalam hal terdapat kesulitan dalam pengisian agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

 

 

b.

Sebelum disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak setempat, jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pada SPT Induk dan lampiran-lampirannya.

SPT Induk maupun lampiran yang disampaikan namun tidak ditandatangani, dikategorikan sebagai SPT yang tidak lengkap, dan dianggap tidak disampaikan.

 

 

c.

SPT Masa PPN diisi dalam rangkap 2 (dua) :

 

 

 

Lembar ke-1

:

untuk Kantor Pelayanan Pajak,

 

 

 

Lembar ke-2

:

untuk Pengusaha Kena Pajak.

 

 

 

Lembar ke-2 akan dibubuhi cap tanda terima SPT oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak. Sedangkan lampiran-lampiran SPT Masa PPN (Lampiran Al, A2, A3, Bl, B2, B3, B4 dan SPT Masa PPn BM) diisi dalam rangkap 3 (tiga) :

 

 

 

-

Lembar ke-1 dan ke-3

:

untuk Kantor Pelayanan Pajak,

 

 

 

-

Lembar ke-2

:

untuk Pengusaha Kena Pajak.

 

 

d.

Jumlah rupiah dihitung dalam Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).

 

 

e.

Dalam hal jumlah Rupiah adalah NIHIL karena :

 

 

 

e.1.

tidak ada Penyerahan Kena Pajak dan/atau tidak ada pajak yang terutang (NIHIL);

 

 

 

e.2.

penjumlahan dan/atau pengurangan Rupiah menghasilkan NIHIL; maka dalam lajur kolom jumlah Rupiah yang bersangkutan diberi tanda strip (-) atau NIHIL.

 

 

III.

PETUNJUK PENGISIAN.

 

 

 

 

1.

LAJUR BAGIAN PALING ATAS SPT INDUK (Formulir 1195)

 

 

 

Masa Pajak .....................................................................................19 ......................

 

 

 

Pembetulan Masa Pajak .................................................................19.........ke..........

 

 

 

Diisi tanda X pada salah satu kotak yang sesuai dan Masa Pajak yang bersangkutan.

 

 

 

Misalnya

x

Masa Pajak : Januari 1995

 

 

 

Pembetulan Masa Pajak adalah pembetulan SPT Masa PPN dari suatu Masa Pajak yang salah. Dalam pembetulan ini yang perlu dilakukan adalah :

 

 

 

-

memberi tanda X pada

 

Pembetulan Masa Pajak.

 

 

 

-

mengisi Masa Pajak .................................................. 19........ dengan bulan dan tahun SPT yang dibetulkan. Ke-.............. diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.

 

 

 

-

mengisi keterangan dan angka-angka yang benar dan memberi tanda P (Pembetulan)

 

 

 

 

 

 

 

pada kolom dan lajur yang dibetulkan pada Formulir 1195 (Pembetulan) termasuk lampiran-lampirannya, kecuali bila tidak terdapat kesalahan.

 

 

 

Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Karena Memilih Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

 

 

 

Diisi tanda X

 

pada bagi Pengusaha Kena Pajak (hanya Wajib Pajak orang pribadi) yang

 

 

 

Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, yang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994 memilih dikenakan pajak dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

 

 

 

 

2.

KODE A. IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK.

 

 

1.

N P W P

 

 

 

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4-20). Dalam hal KP.PDIP.4-20 belum diperoleh, diisi dengan NPWP yang tercantum pada Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KP.PDIP.4-21).

 

 

 

KODE CABANG.

 

 

 

Diisi dengan kode cabang seperti yang tercantum pada Kartu NPWP.

 

 

2.

N P P K P dan Tanggal

 

 

 

Diisi dengan nomor pengukuhan dan tanggal mulai berlakunya pengukuhan PKP sesuai dengan Surat Keputusan/Pemberitahuan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

 

3.

Nama PKP.

 

 

 

Diisi dengan nama lengkap orang pribadi atau badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan Surat Keputusan/Pemberitahuan tersebut pada butir 2.

 

 

4.

Alamat dan Kode Pos

 

 

 

Diisi dengan alamat lengkap dan kode pos dari PKP sesuai dengan Surat Keputusan/Pemberitahuan tersebut pada butir 2.

 

 

5.

Nomor Telepon.

Diisi dengan nomor telepon PKP.

 

 

6.

Merek Usaha.

Diisi dengan merek usaha PKP.

 

 

7.

Nomor Ijin Sentralisasi dan Tanggal

Diisi dengan nomor dan tanggal surat ijin sentralisasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

8.

Jenis Usaha

 

 

 

Diisi semua jenis usaha yang menjadi kegiatan PKP.

 

 

 

Misalnya

:

-

Industri minyak goreng,

 

 

 

 

 

-

Importir,

 

 

 

 

 

-

Konsultan.

 

 

 

Catatan

:

Dengan mencantumkan jenis usaha baru di SPT ini, maka PKP tidak perlu lagi melaporkan tambahan jenis usaha tersebut.

 

 

 

 

 

-

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

Diisi dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha PKP.

Untuk pertama kalinya kode ini diisi oleh KPP dan selanjutnya diisi oleh PKP sendiri.

 

 

 

 

 

-

Perubahan Identitas

Dalam hal terdapat perubahan nama, alamat, nomor telepon dan jenis usaha yang mengalami perubahan, penambahan atau pengurangan, maka nomor 3, 4, 5 dan 8 diisi nama, alamat, nomor telepon dan jenis usaha, yang baru,kemudian diisi tanda X pada kotak nama baru, alamat baru, nomor telepon baru dan jenis usaha yang mengalami perubahan, penambahan atau pengurangan.

 

 

 

 

3.

KODE B. PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN), PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN JUMLAH PENYERAHAN

 

 

 

 

 

PERHATIAN :

 

 

1.

Yang diisi pada kode B ini adalah Penyerahan yang Terutang PPN, Penyerahan yang Tidak Terutang PPN berdasarkan ketentuan UU PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan UU Perubahan UU PPN 1984.

 

 

2.

Kolom “s.d Bulan ini” berakhir pada akhir Masa Pajak tahun buku yang bersangkutan, sehingga untuk setiap awal tahun buku kolom ini diisi dengan angka yang sama dengan kolom “Bulan ini”. Dengan demikian angka pada kolom “s.d. Bulan ini” hanya mencerminkan angka kumulatif tahun buku yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

 

Contoh :

 

 

a.

Tahun buku PT A mulai Januari s.d Desember 1995.

Dasar Pengenaan Pajak :

 

 

 

Januari 1995

=

Rp 11.000.000,-

 

 

 

Pebruari 1995

=

Rp 7.500.000.-

 

 

 

Maret 1995

=

Rp 12.000.000,-

 

 

 

April 1995

=

Rp 10.000.000,-

 

 

 

Mei 1995

=

Rp 15.000.000,-

 

 

 

 

 

Kolom “s.d. Bulan ini” SPT Masa PPN :

 

 

-

bulan Januari 1995 diisi dengan angka Rp 11.000.000

 

 

-

bulan April 1995 diisi angka Rp 40.500.000,- =(Rp 1 1.000.000.- + Rp 7.500.000,-+ Rp 12.000.000,- + Rp 10.000.000,-).

 

 

 

 

 

 

b.

Tahun buku PT B mulai April 1995 s.d. Maret 1996.

 

 

 

Dasar Pengenaan Pajak sama dengan PT A (Contoh a).

Misalnya Dasar Pengenaan Pajak April s.d. Desember 1994 sebesar Rp 99.000.000,- maka Kolom “s.d. Bulan ini” SPT Masa PPN :

 

 

-

bulan Januari 1995 diisi dengan angka Rp 110.000.000,- (Rp 99.000.000,- + Rp 11.000.000,)

 

 

-

bulan April 1995 (awal tahun buku) diisi angka Rp 10.000.000,- sama dengan angka kolom “bulan ini”

 

 

 

 

 

 

Contoh pengisian :

 

 

a.

Tahun buku PT A mulai Januari s.d. Desember 1995

 

 

 

Masa

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

 

 

 

Pajak Bulan ini

s.d. Bulan ini

 

 

 

Januari 1995

11.000.000,00

11.000.000,00

 

 

 

April 1995

10.000.000,00

40.500.000,00

 

 

b.

Tahun buku PT B mulai April s.d. Maret 1996

 

 

 

Masa

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

 

 

 

Pajak Bulan ini

s.d. Bulan ini

 

 

 

Januari 1995

11.000.000,00

110.000.000,00

 

 

 

April 1995

10.000.000,00

10.000.000,00

 

 

 

 

3.

Ketentuan khusus:

 

 

Bagi PKP yang tahun bukunya tidak berakhir pada tanggal 31 Desember 1994, maka untuk pengisian kolom “s.d. Bulan ini” pada SPT Masa Januari 1995,diberikan petunjuk sebagai berikut:

 

 

-

Kode B.1.2.1 (Ditunda) dan kode B.1.2.2 (Ditangguhkan) Formulir 1485 menjadi kode B.1.2.1 (Tidak Dipungut/Ditunda/Ditangguhkan) Formulir

1195;

 

 

-

Kode B.1.2.3 (Ditanggung Pemerintah) Formulir 1485 menjadi kode B.1.2.2 (Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah/DTP) Formulir 1195

 

 

 

 

 

B.1.

Penyerahan yang Terutang PPN.

 

B.1.1.

Ekspor.

 

 

B.1.1.1.

Dengan L/C

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan nilai ekspor dengan L/C yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bill of Lading (B/L) sebagai suatu kesatuan dokumen yang tidak dapat dipisahkan. Dasar Pengenaan Pajak atas ekspor ini dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai tanggal fiat muat pada PEB oleh Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai atau tanggal dokumen B/L.

 

 

B.1.1.2.

Tanpa L/C

 

 

 

Diisi sesuai dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan nilai ekspor tanpa L/C. Dalam kolom ekspor tanpa L/C ini dilaporkan juga penyerahan kaset isi kepada eksportir setelah memperoleh Surat Keterangan PPN Tidak dipungut atas penyerahan yang diekspor, yang diterbitkan Ditjen Pajak (Kanwil VI Ditjen Pajak Jakarta Raya Khusus). Penyerahan ini dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai dengan penerbitan Faktur Pajak atau dalam Masa Pajak diterbitkannya Surat Keterangan PPN Tidak dipungut oleh Kanwil VI Ditjen Pajak Jakarta Raya Khusus.

 

 

B.1.2.1.

Penyerahan yang PPN-nya Tidak dipungut/Ditunda/Ditangguhkan  Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nyaTidak dipungut/Ditunda/Ditangguhkan berdasarkan peraturan khusus yang berlaku yaitu :

 

 

 

a.

Keppres Nomor 18 Tahun 1986 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah Serta Penyerahan Emas Perhiasan;

 

 

 

b.

Keppres Nomor 22 Tahun 1989 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-sumber dan Pemboran Minyak, Gas Bumi Dan Panas Bumi Kepada Para Kontraktor Yang Belum Berproduksi;

 

 

 

c.

Keppres Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan PPh, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa Dan Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik.

 

 

 

d.

Keppres Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta;

 

 

 

e.

Keppres Nomor 96 Tahun 1993 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Pengenaan PPN dan PPn BM pada Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE),

 

 

 

f.

Keppres Nomor 58 Tahun 1985 Mengenai Perlakuan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM, dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri;

 

 

 

g.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.04/1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pemungutan PPN dan PPn BM atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan BKP atau JKP dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau Disekitarnya yang Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone);

 

 

 

h.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 109/KMK.00/1993 tentang Toko Bebas Bea (Duty Free Shop);

 

 

 

i.

Viena Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 jis Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 tentang Tata Cara Pemberian Restisusi/Pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada perwakilan negara asing dan badan-badan internasional serta pejabat/tenaga ahlinya.

 

 

B.1.2.2.

Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP). Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain :

 

 

 

a.

Keppres Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah.

 

 

 

b.

Keppres Nomor 2 Tahun 1990 tentang PPN Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum Dan Buku-buku Pelajaran Agama.

 

 

 

 

 

 

B.1.3.

Penyerahan yang Terutang PPN Selain Ekspor dan Yang PPN-nya Tidak Dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP)

 

 

B.1.3.1.

Penyerahan kepada Pemungut PPN.

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN.

 

 

 

Penyerahan kepada Pemungut PPN dilaporkan dalam Masa Pajak diterimanya pembayaran atas tagihan dari Pemungut PPN. Dalam hal Pemungut PPN adalah KPKN, maka penyerahan tersebut dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai dengan bulan "Cash Register" KPKN yang bersangkutan.

 

 

 

Contoh :

 

 

 

Oktober 1994  :

PT A menyerahkan BKP kepada :

 

 

 

-

PERTAMINA Rp 100 juta (tidak termasuk PPN);

 

 

 

-

Departemen Keuangan Rp 50 juta (tidak termasuk PPN);

 

 

 

 

 

 

 

 

Desember 1994 :

PT A mengajukan penagihan, Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) harus juga dibuat dalam bulan Desember 1994 tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

Januari 1995 :

Diterima pembayaran (tidak termasuk PPN) dari :

 

 

 

-

PERTAMINA Rp 100 juta;

 

 

 

-

Departemen Keuangan Rp 50 juta.

 

 

 

 

 

 

 

 

SSP baik dari PERTAMINA maupun Departemen Keuangan belum diterima.

 

 

 

 

 

 

 

Pebruari 1995 :

SSP dari PERTAMINA sebesar Rp 10 juta diterima.

 

 

 

Pelaporan :

Penyerahan ini tidak dilaporkan dalam SPT Masa bulan Oktober s.d. Desember 1994.

Dengan demikian kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP) masa bulan :

 

 

 

-

Oktober s.d Desember 1994 belum diisi,

 

 

 

-

Januari 1995 diisi dengan jumlah sebesar Rp 150 juta pada kode B.1.3.1 dan Pajak Keluaran sebesar Rp 15 juta pada kode C.4.1.2. (SSP belum diterima).

 

 

 

-

Pebruari 1995.

Lembar ke-3 SSP yang diterima dari PERTAMINA agar dilampirkan dengan memberi tanda X pada kode J.9 dan mengisi jumlah lembar dan rupiahnya serta tidak perlu dilaporkan pada kode C.4.1.1 dan kode C.4.1.2

 

 

 

 

 

 

B.1.3.2.

Penyerahan kepada pihak lain yang bukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN.

 

 

 

Dalam kode B.1.3.2 ini juga untuk melaporkan penyerahan kepada :

 

 

 

a.

Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

 

b.

Penyerahan yang PPN-nya telah disetor dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana dimaksud dengan kode C seperti :

 

 

 

 

-

Penyalur dan Grosir gula pasir/tepung terigu BULOG/DOLOG pada masa/saat menebus SPPB ke BULOG/DOLOG,

 

 

 

 

-

Importir pada Masa Pajak menyetor PPN ke Kas Negara/Bank Persepsi atas handling fee yang diterima karena penyerahan jasa impor inden.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penjelasan Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung besarnya pajak yang terutang adalah :

 

 

 

-

Harga Jual atau Penggantian atau

 

 

 

-

Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994, Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak antara lain :

 

 

 

a.

untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata,

 

 

 

b.

untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hail rata-rata per judul Film,

 

 

 

c.

untuk persediaan Barang Kena pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar,

 

 

 

d.

untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;

 

 

 

e.

untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

 

 

 

f.

untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

 

 

 

 

Contoh pengisian SPT Masa PPN bagi PKP-PKP tertentu atau PKP-PKP yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dapat dilihat pada halaman 29 s.d 35.

 

 

 

 

 

 

 

B.1.3.3.

Pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma.

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994, besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah :

Harga Jual atau Penggantian, tidak termasuk laba kotor.

 

 

 

B.1.3.4.

Jumlah (1.3.1 + 1.3.2 + 1.3.3)

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak dari (Kode B 1.3.1 + 1.3.2 + 1.3.3).

 

 

 

B.1.3.5.

Penyerahan dengan Tarif Efektif

 

 

 

Diisi dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kode B.1.3.5. ini digunakan untuk melaporkan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP bagi :

 

 

 

a.

PKP tertentu yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. PKP tertentu dimaksud adalah pengusaha :

 

 

 

 

a.1.

yang menghasilkan media rekaman suara atau gambar;

 

 

 

 

a.2.

yang menghasilkan film cerita;

 

 

 

 

a.3.

jasa biro perjalanan/pariwisata;

 

 

 

 

a.4.

jasa pengiriman paket.

 

 

 

 

Dengan ketentuan bahwa :

 

 

 

 

-

Bagi pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.1 dan a.2, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan BKP tersebut dapat dikreditkan.

 

 

 

 

-

Bagi pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf a. 3 dan a.4, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan BKP tersebut dapat dikreditkan.

 

 

 

b.

Pengusaha yang menghasilkan hasil tembakau buatan dalam negeri (pabrik rokok) tetap mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990. Contoh pengisian SPT dapat dilihat pada halaman 29 s.d. 35.

 

 

 

B.1.3.6.

Dikurangi Retur Penjualan dari Penyerahan yang Terutang PPN. Diisi dengan jumlah penyerahan yang tercantum pada Nota Retur dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur atau dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.

 

 

 

Contoh:

 

 

 

1.

Dilaporkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak Nota Retur dibuat.

 

 

 

2.

Atas penyerahan BKP bulan Oktober 1994, dikembalikan dan dibuat Nota Retur oleh pembeli pada tanggal 16 Januari 1995 dengan rincian:

 

 

 

 

DPP

=

Rp 10.000.000,-

 

 

 

 

PPN

=

Rp 1.000.000,-

 

 

 

 

Nota Retur diterima oleh PKP penjual tanggal 14 Pebruari 1995.

Karena pembayaran PPN yang terutang atas Masa Pajak Januari 1995, selambat-lambatnya tanggal 15 Pebruari 1995 dan penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 1995 tanggal 20 Pebruari 1995, maka atas DPP yang tercantum dalam Nota Retur tersebut masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 1995 pada Kode B.1.3.6.

 

 

 

 

Dilaporkan dalam Masa Pajak Nota Retur diterima

Dalam hal Nota Retur tersebut pada contoh Nomor 1 diterima oleh PKP penjual pada tanggal 16 Februari 1995, maka Nota Retur tidak dapat lagi dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 1995, tetapi dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Pebruari 1995 pada Kode B.1.3.6.

 

 

 

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994.

 

 

 

 

-

Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, sedangkan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajak Standar. maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.

 

 

 

 

-

Dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah phisik, jenis maupun harganya oleh PKP penjual Barang Kena Pajak tersebut, maka dapat tidak dibuat Nota Retur.

 

 

 

 

-

Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :

 

 

 

 

 

a.

Nomor urut;

 

 

 

 

 

b.

Nomor seri dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;

 

 

 

 

 

c.

Nama, alamat dan NPWP pembeli;

 

 

 

 

 

d.

Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;

 

 

 

 

 

e.

Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;

 

 

 

 

 

f.

Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;

 

 

 

 

 

g.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;

 

 

 

 

 

h.

Tanggal Pembuatan Nota Retur;

 

 

 

 

 

i.

Tanda tangan pembeli dan nama jelas.

 

 

 

 

 

 

 

 

B.1.4

Jumlah Penyerahan Yang Terutang PPN (1.1.1 + 1.1.2 + 1.2.1 + 1.2.2 + 1.3.4 +1.3.5 -1.3.6)

 

 

Diisi dengan jumlah pada (kode B.1.1.1 + 1.1.2 + 1.2.1 + 1.2.2 + 1.3.4 + 1.3.5 dikurangi jumlah pada kode B.1.3.6)

 

 

B.2.

Penyerahan yang Tidak Terutang PPN

 

B.2.1.

Penyerahan Seluruhnya

Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994.

 

B.2.2.

Dikurangi Retur Penjualan atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN.

Diisi dengan retur penjualan atas Penyerahan yang tidak terutang PPN yang terjadi dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

 

B.2.3.

Penyerahan yang Tidak Terutang PPN (2.1 - 2.2)

 

 

Diisi dengan angka pada kode B.2.1 dikurangi angka pada kode B.2.2.

 

 

 

B.3.

Jumlah Penyerahan (1.4 + 2.3).

Diisi dengan jumlah penyerahan yang terutang PPN (kode B.1.4) dan penyerahan yang tidak terulang PPN (kode B.2.3).

 

4.

KODE C. PAJAK KELUARAN

 

C.1.

Pajak Keluaran

 

 

C.1.1.

Dengan Tarif 10% yaitu 10% x (kode B.1.3.4)

Diisi dengan besarnya Pajak Keluaran, yaitu hasil perkalian tarif PPN sebesar 10% dari Jumlah Penyerahan Yang Terutang PPN yaitu Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada kode B.1.3.4.

 

 

C.1.2.

Dengan Tarif Etektif yaitu ...% x (kode B.1.3.5)

Diisi dengan besarnya Pajak Keluaran, yaitu hasil perkalian persentase tarif efektif dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada Kode B.1.3.5.

 

 

C.1.3.

Jumlah (1.1 + 1.2)

Diisi dengan jumlah Pajak Keluaran dari Kode C.1.1dan C.12

 

C.2.

Dikurangi PPN atas Retur Penjualan dari penyerahan yang terutang PPN Diisi dengan jumlah PPN atas retur penjualan yang tercantum dalam Nota Retur. PPN yang tercantum dalam Nota Retur mengurangi Pajak Keluaran :

 

 

-

dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur; atau

 

 

-

dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.

 

 

 

Contoh :

Dengan contoh yang sama seperti tersebut pada contoh kode B.1.3.6 (halaman 12), maka PPN atas retur penjualan sebesar Rp 1.000.000,- dapat dilaporkan  dalam Masa Pajak Januari 1995 atau Masa Pajak Pebruari 1995 Kode C.2.

 

C.3.

Jumlah (1.3 - 2)

Diisi dengan Pajak Keluaran (kode C.1.3) dikurangi dengan PPN atas Retur Penjualan dari penyerahan yang terutang PPN (kode C.2).

 

C.4.

Dikurangi :

 

 

C.4.1.

Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pemungut PPN

 

 

 

C.4.1.1.

SSP telah diterima (terlampir).

Diisi dengan jumlah PPN yang telah dipungut dan disetor oleh Pemungut PPN sesuai dengan SSP yang dilampirkan (hanya menyangkut SSP untuk Masa Pajak yang dilaporkan). Lihat Lampiran Pajak Keluaran III (Formulir 1195 A3).

 

 

 

C.4.1.2.

SSP belum diterima.

Diisi dengan jumlah PPN yang telah dipungut oleh Pemungut PPN akan tetapi SSP yang bersangkutan belum diterima oleh PKP sampai saat jatuh tempo pemasukan SPT Masa Pajak yang bersangkutan. Lihat Lampiran Pajak Keluaran III (Formulir 1195 A3).

 

 

 

 

Contoh :

 

 

 

 

Lihat contoh pada halaman 10.

 

 

 

 

SSP dari Departemen Keuangan misalnya baru diterima dalam Masa Pajak Maret 1995. Atas SSP tersebut tidak perlu dilapork lagi pada kode C.4.1.1. SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 1995, tetapi harus dilampirkan dengan cara memberi tanda x pada kode J.9 dan mengisi jumlah lembar dan rupiahnya, karena hal tersebut telah dilaporkan dalam Masa Pajak Januari 1995.

 

 

C.4.2.

PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama.

Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas sticker kaset rekaman suara (kaset isi), PPN Penyalur dan Grosir gula pasir/tepung terigu BULOG, PPN  atas jasa handling impor, PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri dan sebagainya.

 

 

 

Lembar ke-3 SSP supaya dilampirkan pada SPT Masa PPN dan memberi tanda X pada kode J.8 dan D kode C.4.2.

 

C.5.

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (3 - 4.1.1 - 4.1.2 - 4.2)

Diisi dengan angka pada kode C.3, dikurangi dengan angka pada kode C.4.1.1,

 

 

C.4.1.2. dan C.4.2. Dalam hal hasilnya negatif. angka tersebut diberi tanda kurung ( ).

 

 

5.

KODE D. PAJAK YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN.

 

D.1.

Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan :

 

 

PERHATIAN  :

Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

 

a.

Dikreditkan dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayut (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah dilibah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994;

Dalam hal Pajak Masukan belum dikreditkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan, maka dapat dikreditkan dalam Masa Pajak yang tidak sama (lihat kode D.1.3).

 

 

b.

Berkaitan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, dengan syarat bahwa pengeluaran tersebut ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.

 

 

c.

Pajak Masukan dicantumkan dalam Faktur Pajak Standar dan atau Dokumen-dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar seperti: PIUD yang dilampiri SSP, SPPB BULOG/DOLOG, PNBP

PERTAMINA, Kwitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi. Airway Bill, SSP atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP yang berasal dan luar Daerah Pabean, di dalam Daerah Pabean. Faktur Pajak Standar sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sekurang-kurangnya harus mencantumkan :

 

 

 

1)

Nomor Seri Faktur Pajak,

 

 

 

2)

Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Nomor dan Tanggal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

 

 

 

3)

Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,

 

 

 

4)

Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga,

 

 

 

5)

Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,

 

 

 

6)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut,

 

 

 

7)

Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran,

 

 

 

8)

Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak,

 

 

 

9)

Nama, Jabatan dan Tanda tangan yang berhak menanda tangani Faktur Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

D.1.1.

Pajak Masukan Impor.

Diisi dengan besarnya Pajak Masukan atas impor sebagaimana tercantum dalam PIUD atau Bukti  Pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan. Pajak Masukan ini dilaporkan pada Masa Pajak sesuai dengan tanggal SSP/Bukti Pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

 

D.1.2.

Pajak Masukan Dalam Negeri.

Diisi dengan Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP)/perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tercantum dalam Faktur Pajak untuk pembelian/perolehan dalam negeri.

Termasuk dalam pengertian Pajak Masukan Dalam Negeri adalah SSP PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Pajak Masukan ini dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai dengan tanggal Faktur Pajak.

 

 

 

D.1.3.

Pajak Masukan dari Masa Pajak yang tidak sama.

 

 

 

Perhatian :

 

 

 

Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya, dengan syarat :

 

 

 

-

Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan,

 

 

 

-

dikreditkan selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhimya tahun buku yang bersangkutan,

 

 

 

-

belum dibebankan sebagai biaya, dan

 

 

 

-

belum dilakukan pemeriksaan.

 

 

 

D.1.3.1.

PPN Impor.

Diisi dengan Pajak Masukan Impor dari Masa Pajak sebelumnya yang belum dikreditkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

 

 

 

D.1.3.2.

PPN Dalam Negeri.

Diisi sesuai dengan petunjuk pada kode D.1.3.1 untuk Pajak Masukan dalam negeri.

 

 

 

PIUD dan lembar ketiga SSP untuk impor dan/atau lembar ke-3 SSP untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dari Pajak Masukan ini supaya dilampirkan pada SPT Masa PPN dan memberi tanda pada Lampiran (Kode J.8), pada Kode D.1.3.1. dan Kode D.1.3.2.

 

 

 

D.1.4.

Dikurangi PPN atas Retur Pembelian.

Diisi dengan PPN atas Retur Pembelian sebagaimana tercantum pada Nota Retur dalam Masa Pajak Nota Retur dibuat.

 

 

 

D.1.5.

Lain-lain

Diisi dengan Pajak Masukan yang tidak termasuk kode D.1.1 s.d D.1.3.

 

 

 

D.1.6.

Jumlah (1.1 + 1.2 + 1.3.1 + 1.3.2 - 1.4 + 1.5)

Diisi dengan penjumlahan angka-angka pada (kode D 1.1 + 1.2 + 1.3.1+ 1.3.2 + 1.5) dikurangi angka pada kode D.1.4.

 

 

D.2.

Pajak Masukan yang Menggunakan Pedoman Pengkreditan PM Karena Memilih Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan Pedoman Pengkreditan PM karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 594/KMK.04/1994. Adapun besarnya angka Pajak Masukan yang dapat diisikan pada kolom ini adalah:

 

 

-

70% dari Pajak Keluaran dari Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan Barang Kena Pajak.

 

 

-

40% dari Pajak Keluaran dari Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan Jasa Kena Pajak.

 

 

 

 

D.3.

Kompensasi Kelebihan PPN Bulan Lalu

Diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari Masa Pajak sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan dalam bulan ini. Kelebihan pembayaran PPN pada akhir Masa Pajak tahun buku yang tidak dimintakan pengembalian (restitusi) dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

 

 

D.4.

Dikurangi :

 

 

D.4.1

Pembayaran Pendahuluan dari BAPEKSTA Keuangan Diisi dengan Pajak Masukan yang dikembalikan sesuai dengan Keputusan Pembayaran Pendahuluan dari BAPEKSTA Keuangan. Pembayaran Pendahuluan ini dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai dengan tanggal Keputusan Pembayaran Pendahuluan. Angka ini adalah pindahan dari Lampiran Pajak Masukan II Formulir 1195 B2.

 

 

D.4.2

Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan/Tidak Dipungut/Ditangguhkan/Dibebaskan. Diisi dengan hasil koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan/Tidak

dipungut/Ditangguhkan/Dibebaskan sehubungan dengan :

 

 

 

-

penggunaan BKP/JKP secara bersama-sama yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN termasuk penyerahan yang PPNnya Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP); dan atau

 

 

 

-

penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPN.

 

 

 

 

Angka ini adalah pindahan dari Lampiran Pajak Masukan III Formulir 1195 B3, Kode III.3

 

 

D.5.

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (1.6 + 3 - 4.1 - 4.2) atau (2 + 3) Diisi dengan penjumlahan angka pada (kode D.1.6 + 3) dikurangi angka pada (kode D.4.1 + 4.2) atau penjumlahan angka pada (kode D.2 + 3). Dalam hal hasilnya menunjukkan angka negatif, diberi tanda kurung ( ).

 

 

6.

KODE E. PAJAK YANG KURANG/LEBIH DIBAYAR.

 

E.1.

 

Kurang dibayar (C.5 - D.5)

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika Kode C.5 lebih besar dari Kode D.5, atau

 

E.2.

 

Lebih dibayar (D.5 - C.5)

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika Kode D.5 lebih besar dari Kode C.5. Jumlah pada Kode E.1 telah dilunasi tanggal .........

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro, yang tercantum pada SSP yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

Contoh : Pajak yang Kurang dibayar

 

 

Contoh

Kode dan Nomor

Bulan ini

 

 

Contoh 1

C.5

Rp 1.000.000,-

 

 

 

D.5

Rp    200.000,-

 

 

 

E.1

Rp    800.000,-

 

 

Contoh 2

C.5

Rp 1.000.000,-

 

 

 

D.5

Rp (300.000,-)

 

 

 

E.1

Rp 1.300.000,-

 

 

Contoh 3

C.5

Rp (300.000,-)

 

 

 

D.5

Rp (500.000,-)

 

 

 

E.1

Rp   200.000,-

 

 

 

 

 

 

 

Contoh : Pajak yang Lebih dibayar

 

 

Contoh

Kode dan Nomor

Bulan ini

 

 

Contoh 1

D.5

Rp   200.000,-

 

 

 

C.5

Rp   120.000,-

 

 

 

E.1

Rp    80.000,-

 

 

Contoh 2

D.5

Rp   300.000,-

 

 

 

C.5

Rp (200.000,-)

 

 

 

E.1

Rp   500.000,-

 

 

Contoh 3

D.5

Rp (300.000,-)

 

 

 

C.5

Rp (600.000,-)

 

 

 

E.1

Rp   300.000,-

 

7.

KODE F. JUMLAH PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN

 

Diisi dengan :

 

1.

Jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 joPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994

 

2.

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau peroehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

 

3.

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang PPN-nya Tidak Dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/ Ditanggung Pemerintah.

 

4.

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas kegiatan membangun sendiri yang tidak dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 Angka ini adalah pindahan dari Lampiran Pajak Masukan IV, Formulir 1195 B4

 

 

 

8.

KODE G. PEMBETULAN (HANYA DIISI JIKA TERDAPAT PEMBETULAN).

 

Hasil Pembetulan :

 

G.1.

 

Kurang dibayar

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika hasil pembetulan menimbulkan kurang dibayar, atau

 

G.2.

 

Lebih dibayar

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika hasil pembetulan menimbulkan lebih dibayar.

Jumlah pada Kode G.1 telah dilunasi tanggal ...............  Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang  tercantum pada SSP yang bersangkutan.

 

 

 

 

Contoh 1 :

 

PPN yang Kurang dibayar

 

(lajur E.1 SPT Masa PPN yang salah) .........................................

Rp. 1000.000,-

____________

 

PPN yang Kurang dibayar

(lajur E.1 SPT Masa PPN Pembetulan)..........................................

Rp. 1.100.000,-

 

Hasil Pembetulan 1

 

X

 

Kurang dibayar ......................................

Rp.   100.000,-

 

 

 

 

Contoh 2 :

 

 

PPN yang Lebih dibayar

(lajur E.2 SPT Masa PPN yang salah) ...........................................

Rp    100.000,-

 

PPN yang Kurang dibayar

(lajur E.1 SPT Masa PPN Pembetulan) .........................................

Rp     25.000,-

____________

 

Hasil Pembetulan 1

 

X

 

Kurang dibayar ......................................

Rp    125.000,-

 

 

 

 

Contoh 3 :

 

 

PPN yang Lebih dibayar

(lajur E.2 SPT Masa PPN yang salah) ............................................

Rp    300.000,-

 

PPN yang Lebih dibayar

(lajur E.2 SPT Masa PPN Pembetulan) ..........................................

Rp    200.000,-

____________

 

Hasil Pembetulan 1

 

X

 

Kurang dibayar ......................................

Rp   100.000,-

 

 

 

Khusus untuk contoh No.3

Jika SPT Masa PPN yang dibetulkan adalah SPT Lebih dibayar dan hasil pembetulannya (kode E.2) masih menunjukkan Lebih dibayar yang lebih kecil dari kode E2 yang salah, maka :

 

a.

Dalam hal kelebihan pembayaran yang tercantum dalam SPT semula telah direstitusi, PKP wajib menyetor PPN yang Kurang dibayar.

 

b.

Dalam hal kelebihan pembayaran yang tercantum dalam SPT telah dikompensasi, PKP dapat memilih alternatif sebagai berikut :

 

 

b.1.

menyetor PPN yang Kurang dibayar karena pembetulan dan kode G angka 1 diisi dengan angka PPN yang kurang dibayar tersebut, dan SPT Masa PPN berikutnya sudah dianggap benar dan tidak perlu dibetulkan.

 

 

b.2.

tidak menyetor PPN yang Kurang dibayar karena pembetulan, maka kode G angka 1 tidak perlu diisi namun SPT Masa PPN berikutnya harus diperbaiki sesuai hasil perbaikan SPT Masa PPN yang dibetulkan.

 

 

 

 

 

 

 

Contoh 4 :

 

 

 

PPN yang Kurang dibayar

(kode E.1 SPT Masa PPN yang salah)..............................................

Rp 14.000.000.-

 

 

 

PPN yang Kurang dibayar

(kode E.1 SPT Masa PPN Pembetulan) ...........................................

Rp 13.500.000,-

_____________

 

 

 

Hasil Pembetulan 2

 

X

 

Kurang dibayar ......................................

Rp     500.000,-

 

 

 

 

 

 

 

Contoh 5 :

 

 

 

PPN yang Kurang dibayar

(kode E.1 SPT Masa PPN yang salah)..............................................

Rp 1.000.000,-

 

 

 

PPN yang Kurang dibayar

(kode E.2 SPT Masa PPN Pembetulan) ...........................................

Rp    500.000,-

_____________

 

 

 

Hasil Pembetulan 2

 

X

 

Kurang dibayar ......................................

Rp 1.500.000,-

 

 

 

 

 

 

 

Contoh 6 :

 

 

 

PPN yang Lebih dibayar

(kode E.2 SPT Masa PPN yang salah)..............................................

Rp 17.000.000.-

 

 

 

PPN yang Lebih dibayar

(kode E.2 SPT Masa PPN Pembetulan) ...........................................

Rp 20.000.000.-

_____________

 

 

 

Hasil Pembetulan 2

 

X

 

Kurang dibayar ......................................

Rp   3.000.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

Khusus untuk contoh No. 4, 5 dan 6 alas kelebihan pembayaran pajak karena pembetulan tersebut, PKP dapat memilih :

 

 

 

-

Pengembalian (restitusi) atas hasil pembetulan tersebut pada kode G.2

 

 

 

-

Kompensasi

 

 

 

 

Kompensasi ini dapat menjadi pajak yang dapat diperhitungkan pada kode D.3 pada SPT Masa PPN berikutnya yang akan disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Contoh :

 

 

 

-

Dalam bulan Agustus 1995 dilakukan pembetulan SPT Masa PPN bulan April 1995 yang hasil pembetulannya kode G.2 menunjukkan kelebihan bayar sebesar Rp 3.000.000,- Kelebihan ini dapat dikompensasi (kode D.3) pada SPT Masa PPN bulan Agustus 1995. Apabila SPT Masa PPN bulan Agustus 1995 sudah disampaikan, maka dikompensasi pada SPT Masa PPN bulan September 1995.

 

 

 

-

Pada kode D.3 (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu) SPT Masa PPN bulan Agustus atau September 1995 ditambahkan keterangan “Termasuk perbaikan Masa Pajak April 1995 sebesar Rp 3.000.000,-“.

 

 

 

-

Selanjutnya pada SPT Masa PPN bulan Agustus atau September 1995, kode B sampai dengan D.1 Kolom “s.d. Bulan ini”, disesuaikan dengan angka kumulatif sesudah perbaikan.

 

 

 

-

SPT Masa PPN bulan Mei s.d. Juli atau Agustus tidak perlu dibetulkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan Kode G :

 

 

 

1.

Dalam hal Pajak Masukan yang dapat dikreditkan belum dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya s.d. bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Buku, maka Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan melalui pembetulan SPT Masa yang  bersangkutan.

 

 

 

2.

Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN, maka SPT Masa Pembetulan tersebut cukup dilampiri dengan lampiran-lampiran SPT Masa PPN yang dibetulkan saja.

 

 

 

Dengan demikian lampiran-lampiran yang tidak terdapat kesalahan tidak perlu dilampirkan lagi.

SPT Masa PPN Pembetulan yang demikian dikategorikan sebagai SPT Lengkap.

 

9.

KODE H. KOMPENSASI/PENGEMBALIAN (RESTITUSI)

 

Kelebihan PPN tersebut pada :

 

H.1.

 

Kode E.2.

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika pajak yang lebih dibayar berasal dari kode E.2.

 

H.2.

 

Kode G.2. (untuk pembetulan).

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika pajak yang lebih dibayar berasal dari kode G.2.

 

 

Diminta untuk :

 

H.3.

 

Dikompensasikan dengan PPN yang terutang dalam Masa Pajak berikutnya :

 

 

 

Rupiah

 

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak dan jumlah

Rupiah

dalam jika pajak yang lebih dibayar sebagaimana

 

 

 

tercantum pada kode E.2 atau kode G.2 diminta untuk dikompensasikan dengan Pajak Pertambahan Nilai dalam Masa Pajak berikutnya.

 

 

 

Dikembalikan (Restitusi) :

Rupiah

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak dan jumlah

Rupiah

dalam jika pajak yang lebih dibayar sebagaimana

 

 

 

tercantum pada kode E.2 atau kode G.2 diminta untuk dikembalikan.

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak dan jumlah Rupiah dalam jika pajak yang lebih dibayar sebagaimana

 

 

 

Catatan :

 

 

 

1.

Bagi PKP yang bukan Eksportir atau PKP yang tidak menyerahkan BKP/JKP kepada Pemungut PPN, pengisian kode H.4 hanya dilakukan pada SPT Masa PPN bulan terakhir tahun buku yang bersangkutan. Kelebihan bayar PPN untuk masa-masa pajak sebelumnya, cukup dengan mengisi kode H.3.

 

 

 

2.

Bagi PKP Eksportir atau PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada Pemungut PPN, pengisian kode H.3 dan kode H.4 dapat dilakukan sesuai dengan hasil penghitungan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ/1995.

 

H.4.

 

Dokumen dilampirkan.

Diisi dengan tanda X pada kotakjika dokumen permohonan pengembalian (restitusi) dilampirkan lengkap.

 

 

H.4.1.

 

Dokumen disusulkan.

 

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak jika dokumen permohonan pengembalian (restitusi) disusulkan atau diserahkan kemudian. Dalam hal kemudian dokumen disusulkan agar disertai dengan surat  pengantar yang dilampiri Daftar Perincian dokumen tersebut. Pengembalian (Restitusi) disebabkan :

 

 

H.4.3.

 

Ekspor BKP.

Diisi dengan tanda X pada kotak jika kelebihan PPN tersebut karena ekspor BKP

 

 

H.4.4.

 

Penyerahan kepada Pemungut PPN.

Diisi dengan tanda X pada kotak jika kelebihan PPN tersebut karena penyerahan kepada Pemungut PPN.

 

 

H.4.5.

 

Lain-lain .

 

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak jika kelebihan PPN tersebut disebabkan oleh selain kode H.4.3. dan H.4.4.

 

H.5.

Pengembalian (restitusi) yang diterima oleh PKP Eksportir atau PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selama 6 (enam) bulan terakhir (dalam ribuan rupiah).

 

 

Diisi sesuai dengan jumlah pengembalian (restitusi) yang diterima selama 6 (enam) bulan terakhir.

 

 

Pengisian masing-masing bulan didasarkan atas SKKPP/SKPLB yang diterbitkan unluk Masa Pajak bulan yang bersangkutan.

 

 

Untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 1995, pengisian kolom H.5 didasarkan atas SKKPP yang diterbitkan untuk Masa Pajak bulan Juli s.dDesember 1994.

 

 

Contoh :

 

 

-

SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 1994 lebih dibayar Rp 100 juta. SKKPP diterbitkan hulan September 1994.

 

 

-

SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 1994 kurang dibayar Rp 75 juta.

 

 

-

SPT Masa PPN Masa Pajak September 1994 lebih dibayar Rp 95 juta.SKKPP diterbitkan pada bulan Nopember 1994.

 

 

-

SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 1994 kurang dibayar Rp 25 Juta.

 

 

-

SPT Masa PPN Masa Pajak Nopember 1994 lebih dibayar Rp 60 juta. SKPLB diterbitkan bulan Januari 1995.

 

 

-

SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 1994 lebih dibayar Rp 45 juta. SKPLB diterbitkan pada tanggal 25 Pebruari 1995.

 

 

-

Pengisian kolom H.5. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 1995 adalah sebagai berikut:

 

 

 

-

bulan Juli 1994

=

Rp 100 juta

 

 

 

-

bulan Agustus 1994

=

Nihil

 

 

 

-

bulan September 1994

=

Rp 95 juta

 

 

 

-

bulan Oktober 1994

=

Nihil

 

 

 

-

bulan Nopember 1994

=

Rp 60 juta

 

 

 

-

bulan Desember 1994

=

Nihil,

 

 

 

karena pada saat penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 1995, SKPLB belum diterbitkan.

 

 

 

 

 

 

PERHATIAN :

 

 

a.

Dalam hal jumlah lebih dibayar diminta untuk dikembalikan, maka SPT Masa PPN ini sekaligus berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian (restitusi).

 

 

b.

Dokumen kelengkapan permohonan pengembalian yang harus dilampirkan atau disusulkan adalah bukti-bukti berupa :

 

 

 

b.l.

Faktur Pajak Masukan (Asli/bukan fotocopy) dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan Masa Pajak yang dimintakan pengembalian kelebihan Pajak Masukan.

 

 

 

b.2.

Dalam hal impor Barang Kena Pajak :

 

 

 

 

-

Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD),

 

 

 

 

-

Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

 

 

 

 

-

Lembar Pemeriksaan Surveyor (LPS), kecuali yang tidak wajib LPS.

 

 

 

b.3.

Dalam hal Ekspor Barang Kena Pajak :

 

 

 

 

-

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

 

 

 

 

-

Bill of Lading (B/L),

 

 

 

 

-

Wesel Ekspor atau Bukti Transfer,

 

 

 

b.4.

Dalam hal penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN :

 

 

 

 

-

Kontrak dan atau Surat Perintah Kerja (SPK)

 

 

 

 

-

SSP

 

 

c.

Dalam hal permohonan pengembalian (restitusi) yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak yang bersangkutan, kecuali dokumen yang pernah dilampirkan atau disusulkan berkaitan dengan penerbitan SKPLB.

 

 

d.

Tanggal diterimanya dokumen/bukti-bukti secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak dianggap sebagai tanggal diterimanya permohonan pengembalian (restitusi).

 

 

10.

KODE I.

Kegiatan Membangun Sendiri Dan Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan.

 

I.1.

Kegiatan Membangun Sendiri

 

 

I.1.1

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan.

 

 

 

DPP, diisi dengan hasil perkalian 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah (sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 594/KMK.04/1994 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan Tidak Dalam Lingkungan Perusahaan Atau Pekerjaan).

 

 

 

Contoh :

 

 

 

Pabrikan meubel membangun rumah tinggal/ruang pamer dengan pengeluaran biaya membangun dalam Masa Pajak yang bersangkutan sebesar Rp 150 juta DPP yang harus diisikan pada kode I.1.1 adalah sebesar 40% x Rp 150 juta = Rp 60 juta.

 

 

I.1.2

PPN yang terutang = 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Sesuai dengan contoh I.1.1, PPN yang terutang adalah sebesar 10% x Rp 60 juta = Rp 6 juta.

 

1.2.

Jumlah pada Kode I.1.2 telah dilunasi tanggal .... 

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SSP yang bersangkutan.

 

 

Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Kolom “Dasar Pengenaan Pajak” 

Diisi dengan harga jual.

 

 

Kolom PPN

Diisi dengan hasil perkalian 10% dari DPP.

Jumlah pada Kode 1.2 telah dilunasi tanggal.............

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang terakhir pada SSP yang bersangkutan.

 

 

 

11.

KODE J. LAMPIRAN

 

(1)

-

Diisi tanda X pada dan lampirkan Lampiran Pajak Keluaran -I Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1195 Al).

 

 

-

Diisi tanda X pada dan lampirkan Lampiran Pajak Keluaran -II Daftar Pajak  Keluaran dan PPn BM yang Tidak dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (Formulir 1195 A2).

 

 

-

Diisi tanda X pada dan lampirkan Lampiran Pajak Keluaran - III Daftar Pajak  Keluaran dan PPn BM kepada Pemungut PPN (Formulir 1195 A3).

 

(2)

-

Diisi tanda X pada dan lampirkan Lampiran Pajak Masukan - I Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan (Formulir 1195 Bl).

 

 

-

Diisi tanda X pada dan lampirkan Lampiran Pajak Masukan - II Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan (Formulir 1195 B2).

 

 

-

Diisi tanda X pada dan lampirkan Lampiran Pajak Masukan - III Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang Telah Dikreditkan/Tidak dipungut/Ditangguhkan/Dibebaskan (Formulir 1195 B3). Formulir 1195 B3 ini diisi pada suatu Masa Pajak selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Buku.

 

 

-

Diisi tanda X pada dan lampirkan Lampiran Pajak Masukan - IV Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan (Formulir 1195 B4).

 

(3)

-

Diisi tanda X pada dan lampirkan SPT Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Formulir 1195 BM).

Kode J.3 ini hanya diisi oleh PKP pabrikan BKP Yang Tergolong Mewah.

 

(4)

-

Diisi tanda X pada dan lampirkan Surat Keterangan tentang PPN Tidak dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP) seperti tersebut pada kode B.1.2.

 

(5) 

-

Diisi tanda X pada dan lampirkan lembar ke-3/fotokopi Faktur Pajak tentang PPN Tidak dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP) seperti tersebut pada kode B.1.2.

 

(6) 

-

Diisi tanda X pada dan cantumkan jumlah lembar dokumen seperti tersebut pada kode H.4.1.

 

(7) 

-

Diisi tanda X pada dan lampirkan Surat Kuasa Khusus tersebut pada kode K.2 jika SPT Masa PPN ini ditandatangani oleh kuasa. Dalam hal surat kuasa untuk menandatangani SPT Masa PPN dibuat dan berlaku tanpa batas waktu, maka surat kuasa asli tersebut dilampirkan satu kali saja sampai ada pencabutannya. Untuk SPT Masa PPN berikutnya cukup dilampirkan fotokopi surat kuasa

dimaksud.

 

(8) 

-

Diisi tanda X pada yang sesuai dan lampirkan lembar ke-3 SSP tersebut.

 

(9) 

-

Diisi tanda X pada dan lampirkan lembar ke-3 SSP yang diterima dalam bulan ini dari kode C.4.1.2 SPT Masa PPN bulan-bulan yang lalu dengan menyebutkan jumlah lembar dan nilai rupiahnya.

 

(10)

-

Diisi tanda X pada dan lampirkan Keputusan Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan (lembar yang diperuntukkan bagi Kantor Pelayanan Pajak).

 

(11)

........................................

Diisi tanda X pada jika ada dokumen yang dilampirkan selain dokumen yang tersebut pada nomor 1 s.d 10.

 

 

Catatan :

 

 

Lampiran kode J.l dan J.2 wajib dilampirkan (kecuali Formulir 1995 B3, hanya diisi dan dilampirkan untuk suatu Masa Pajak yang dipilih diantara 3 (tiga) Masa Pajak berikutnya setelah berakhirnya Tahun Buku) walaupun isinya strip (-) atau Nihil. sedangkan lampiran lainnya wajib dilampirkan sesuai ketentuan.

 

 

 

12.

KODE K. PERNYATAAN.

Pernyataan ini merupakan pertanggung jawaban PKP akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Masa PPN. Apabila diisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau kurang lengkap, maka PKP bertanggungjawab atas sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

-

SPT Lengkap adalah SPT yang semua unsur-unsur yang tercantum dalam SPT dan semua lampiran-lampiran yang disyaratkan telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak atau Kuasanya.

 

-

SPT Kurang Lengkap adalah SPT yang pengisian dan penyampaiannya telah memenuhi persyaratan formal yaitu :

 

 

-

SPT ditandatangani Pengusaha Kena Pajak atau;

 

 

-

SPT ditandatangani Kuasanya dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus dan;

 

 

-

SPT Kurang Bayar telah dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP). tetapi lampiran yang disyaratkan belum seluruhnya dilampirkan dan beberapa unsur SPT induk dan lampirannya kurang lengkap diisi.

 

-

SPT Tidak Lengkap adalah SPT yang pengisian dan penyampaiannya tidak memenuhi ketentuan Formal yaitu :

 

 

-

Nama dan NPWP tidak dicantumkan dalam SPT atau;

 

 

-

SPT tidak ditandatangani oleh Pengusaha Kena Pajak atau;

 

 

-

SPT ditandatangani oleh Kuasa Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak dilampiri Surat Kuasa Khusus atau;

 

 

-

SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri SSP atau:

 

 

-

SPT sama sekali tidak dilampiri dengan lampiran-lampiran yang disyaratkan. ................................................ tanggal ...............................................19.............

Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan dan tahun Formulir 1195 ditandatangani.

 

 

 

 

K.1.

PKP

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN adalah PKP sendiri.

 

 

Untuk Badan Usaha, SPT Masa PPN ditandatangani oleh pengurus atau direksi.

 

K.2.

Kuasa

Diisi dengan tanda X pada kotak jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN adalah kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan PKP.

 

 

Tanda tangan

:

 

 

 

Nama Jelas

:

 

 

 

Cap Perusahaan (jika ada)

Diisi tanda tangan, nama jelas PKP atau kuasanya dan stempel/cap perusahaan (jika ada).

 

 

13.

KODE L. DIISI OLEH DINAS

 

Kode ini hanya diisi oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak. Pada kolom “Diterima” diisi tanggal, bulan dan tahun diterimanya SPT Masa PPN serta tanda tangan, nama jelas dan NIP petugas penerima SPT Masa PPN.

 

L.1.

Tepat waktu

Diisi tanda X pada kotak jika SPT Masa PPN diterima pada waktunya oleh  petugas penerima SPT Masa PPN.

 

L.2.

Terlambat

Diisi tanda X pada kotak jika SPT Masa PPN beserta lampirannya diterima terlambat.

 

CATATAN :

 

1.

Jika SPT Masa PPN diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak melalui Pos tercatat, maka yang dicantumkan adalah tanggal dan bulan serta tahun sesuai dengan stempel pos Kantor Pos penerima SPT.

 

2.

Untuk SPT Pembetulan, kotak pada kode L angka 1 (tepat waktu) dan kode L angka 2 (terlambat) tidak perlu diisi.

 


CONTOH PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PKP-PKP TERTENTU

 

1.

INDUSTRI REKAMAN SUARA

 

PKP membayar PPN sebesar Rp 40 juta (sebanyak 100 ribu keping @ Rp 400) pada saat penebusan sticker kaset rekaman suara (kaset isi) dalam bulan Januari 1995. Penyerahan kaset isi dalam bulan Januari 1995 = Rp 20 juta.

Pajak Masukan dalam negeri yang dibayar bulan Januari 1995 = Rp 10 juta. Pajak Keluaran PKP Industri Rekaman Suara pada suatu Masa Pajak sama dengan PPN yang dibayar pada saat penebusan sticker kaset dalam Masa Pajak yang sama. Pengisian SPT Masa PPN bulan Januari 1995 bagi PKP Industri Rekaman Suara tersebut diatas sebagai berikut:

 

Kode C.1.1

Pajak Keluaran

=

Rp 40 juta

 

Kode C.4.2

PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

=

Rp 40 juta

 

Kode C.5

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

=

NIHIL

 

Kode D.1.2

Pajak Masukan Dalam Negeri

=

Rp 10 juta

 

Kode E.2

Pajak yang Lebih dibayar

=

Rp 10 juta

 

Kode B.1.3.5

Penyerahan dengan Tarif Efektif agar diisi dengan

 

 

 

100

x

Rp 40 juta

=

Rp 400 juta (penyerahan sebesar Rp 20 juta tidak diperhatikan).

 

10

 

 

2.

PENYALUR GULA PASIR BULOG

 

Dalam bulan Januari 1995, penyalur gula pasir BULOG melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

-

Membeli gula pasir dari BULOG jenis SHS IA/IB/IC/Standar sebanyak 1000 kuintal dengan harga per kuintal Rp 98.710,63 Sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, BULOG dan GAPEGTI, Penyalur pada saat membeli gula pasir dari BULOG dengan menebus DO/Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) harus membayar PPN Pabrikan, PPN Penyalur dan PPN Grosir setiap kuintal sebesar:

 

 

PPN Pabrikan

=

Rp 8.236,80

 

 

PPN Penyalur

=

Rp 1.900,00 +

 

 

Sub Jumlah

=

Rp 10.136,80

 

 

PPN Grosir

=

Rp 470,00 +

 

 

Jumlah

=

Rp 10.606.80

 

-

Menjual gula pasir sebanyak 500 kuintal dengan harga Rp 105.000,00 per kuintal.

 

-

Pajak Masukan yang dibayar untuk biaya distribusi sebesar Rp 1.500.000,00

 

 

Pengisian SPT Masa PPN Penyalur bulan Januari 1995 sebagai berikut :

 

 

Kode C.1.1 Pajak Keluaran (1000 x Rp 10.136,80)

=

Rp10.136.800,00

 

 

Kode C.4.2 PPN yang disetor dimuka dalam Masa

Pajak yang sama (1000 x Rp 1.900,00)

=

Rp 1.900.000,00

 

 

Kode C.5 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

=

Rp 8.236.800,00

 

 

Kode D.1.2 Pajak Masukan Dalam Negeri

(1000 x Rp 8.236,80)

=

Rp 8.236.800,00

 

 

Kode E.1 Pajak yang kurang dibayar

=

N I H I L

 

 

Kode B.1.3.2 Penyerahan kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN agar diisi dengan

 

 

100

x

Rp 10.136.800,00

=

Rp 101.368.000,00

 

 

10

 

 

CATATAN :

 

 

1.

Pajak Keluaran Penyalur pada suatu Masa Pajak adalah sama dengan jumlah PPN Pabrikan yang tercantum pada DO/SPPB ditambah PPN Penyalur yang tercantum pada SSP Penyalur yaitu :

 

 

 

1000 x (Rp 8.236,80) + 1000 x (Rp 1.900,00) =Rp 10.136.800,00

 

 

2.

Penyerahan sebanyak 500 kuintal dengan harga Rp 105.000,00 per kuintal tidak diperhatikan.

 

 

3.

Pajak Masukan yang dibayar untuk biaya distribusi sebesar Rp 1.500.000,00 tidak dapat dikreditkan lagi, karena dengan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, BULOG dan GAPEGTI, Pajak Masukan tersebut dianggap sudah dikreditkan.

 

 

3.

GROSIR GULA PASIR BULOG

 

Dalam bulan Januari 1995, Grosir gula pasir BULOG melakukan kegiatan sebagai berikut:

 

-

Membeli gula pasir dari Penyalur sebanyak 500 kuintal dengan harga per kuintal Rp 101.368,00

Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, BULOG dan GAPEGTI, PPN Grosir yang harus dibayar oleh Penyalur pada saat penebusan DO/SPPB sebesar Rp 470,00 per kuintal. Jadi Pajak Keluaran Grosir gula pasir sebesar Rp 10.136,80 + Rp 470,00 = Rp 10.606,80

Perinciannya sebagai berikut:

 

 

PPN Pabrikan

=

Rp 8.236,80

 

 

PPN Penyalur

=

Rp 1.900,00 +

 

 

Sub Jumlah

=

Rp 10.136,80

 

 

PPN Grosir

=

Rp 470,00 +

 

 

Jumlah

=

Rp 10.606,80

 

-

Menjual gula pasir sebanyak 100 kuintal dengan harga Rp 110.000,00 per kuintal.

 

-

Pajak Masukan yang dibayar untuk biaya distribusi sebesar Rp 100.000,00

Pengisian SPT Masa PPN Grosir bulan Januari 1995 sebagai berikut:

 

 

Kode C.1.1

Pajak Keluaran : (500 x Rp 10.606,80)

=

Rp 5.303.400,00

 

 

Kode C.4.2

PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama : (500 x Rp 470,00)

=

Rp 235.000,00

 

 

Kode C.5

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

=

Rp 5.068.400.00

 

 

Kode D.1.2

Pajak Masukan Dalam Negeri

=

Rp 5.068.400,00

 

 

Kode E.1

Pajak yang Kurang dibayar

=

N I H I L

 

 

Kode B.I.3.2

Penyerahan kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN agar diisi dengan

 

 

100

x

5.303.400.00

=

Rp 53.034.000,00

 

 

10

 

 

CATATAN :

 

 

1.

Pajak Keluaran Grosir pada suatu Masa Pajak adalah sama dengan jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penyalur ditambah PPN Grosir. 500 x (Rp 10.136,80) + 500 (Rp 470,00) = Rp 5.303.400,00

 

 

2.

Penyerahan sebanyak 100 kuintal dengan harga Rp 110.000,00 per kuintal tidak diperhatikan.

 

 

3.

Pajak Masukan yang dibayar untuk biaya distribusi sebesar Rp 100.000,00 tidak dapat dikreditkan lagi, karena dengan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak,BULOG dan GAPEGTI, Pajak Masukan tersebut dianggap sudah dikreditkan.

 

 

4.

PENYALUR/GROSIR TEPUNG TERIGU BULOG

 

 

 

Pengisian SPT Masa PPN bagi Penyalur/Grosir tepung terigu BULOG sama dengan contoh nomor 2 dan 3 di atas. PPN Pabrikan, PPN Penyalur dan PPN Grosir harus disetor oleh Penyalur pada saat penebusan PRINLOG (Perintah Logistik).

 

 

5.

PENYALUR GULA PASIR/TEPUNG TERIGU YANG MEMPUNYAI USAHA LAIN

 

 

 

Dalam bulan Januari 1995 Penyalur gula pasir/tepung terigu yang mempunyai usaha lain melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

 

-

Membeli dari BULOG sebanyak :

 

 

 

 

a.

1.000 kuintal gula pasir dengan jenis seperti tersebut pada butir 2 dengan harga per kuintal Rp 98.710,63

 

 

 

 

b.

2.000 zak tepung terigu Segitiga Biru/Kompas dengan harga per zak Rp 14.346,07

 

 

 

 

 

Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, BULOG dan GAPEGTI, Penyalur pada saat membeli gula pasir dari BULOG dengan menebus DO/SPPB harus membayar PPN Pabrikan, PPN Penyalur dan PPN Grosir setiap kuintal sebesar:

 

 

 

 

 

PPN Pabrikan

Rp 8.236,80

 

 

 

 

 

PPN Penyalur

Rp 1.900,00

 

 

 

 

 

 

Rp 10.136,80

 

 

 

 

 

PPN Grosir

Rp 470,00

 

 

 

 

 

Jumlah

Rp 10.606,80

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama tersebut di atas, untuk penebusan tepung terigu setiap zak harus membayar PPN sebagai berikut :

 

 

 

 

 

PPN Pabrikan

Rp 1.238,46

 

 

 

 

 

PPN Penyalur

Rp 211,40

 

 

 

 

 

 

Rp 1.449,86

 

 

 

 

 

PPN Grosir

Rp 68,60

 

 

 

 

 

Jumlah

Rp 1.518,46

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Membeli BKP barang dagangan (kegiatan usaha lain) Rp 60.000.000,00 dengan PPN Masukan sebesar Rp 6.000.000

 

 

 

 

-

Membeli/memperoleh BKP/JKP untuk keperluan distribusi, pemasaran dan management yang dipakai untuk seluruh kegiatan usaha Rp 5.000.000,00 dengan PPN Masukan sebesar Rp 500.000,00

 

 

 

 

-

Menjual kepada Grosir:

 

 

 

 

 

a.

1.000 kuintal Gula Pasir dengan harga per kuintal Rp 105.000.00

 

 

 

 

 

b.

2.000 zak Tepung Terigu dengan harga per zak Rp 14.500,00

 

 

 

 

 

c.

BKP lainnya Rp 40.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Pengisian SPT Masa PPN Penyalur gula pasir/tepung terigu yang mempunyai usaha lain bulan Januari 1995 sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

Kode B.1.3.2 Penyerahan kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN..............................................

= Rp 170.365.200,00

 

 

 

 

 

 

Dengan perhitungan sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

-

penyerahan gula pasir :

 

 

 

 

 

 

 

 

1000

x

100

(Rp 10.136,80)

=

Rp 101.368.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

10

 

 

 

 

 

 

 

-

penyerahan tepung terigu :

 

 

 

 

 

 

 

2000

x

100

(Rp 1.449,86)

=

Rp 28.997.200,00

 

 

 

 

 

 

 

 

10

 

 

 

 

 

 

 

 

Penyerahan barang dagangan lainnya

=

Rp 40.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

-

Penyerahan seluruhnya

=

Rp 170.365.200,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode C.1.1.

 

 

 

 

 

 

 

Pajak Keluaran .................................................

= Rp 17.036.520,00

 

 

 

 

 

 

dari hasil perhitungan sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

-

Gula Pasir : 1.000 x Rp 10.136,80

=

Rp 10.136.800,00

 

 

 

 

 

 

 

-

TepungTerigu : 2.000 xRp 1.449,86

=

Rp 2.899.720,00

 

 

 

 

 

 

 

-

Menjual BKP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

lainnya : 10% x Rp 40.000.000,00

=

Rp 4.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

=

Rp 17.036.520,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode C.4.2.

 

 

 

 

 

 

 

PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak

yang sama ....................................................................................

= Rp 2.322.800,00

 

 

 

 

 

 

dari hasil perhitungan sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

-

Gula Pasir : 1.000 x Rp 1.900,00

=

Rp 1.900.000,00

 

 

 

 

 

 

 

-

TepungTerigu : 2.000 x Rp 211,40

=

Rp 422.800,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode C.5

 

 

 

 

 

 

 

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri.............

= Rp 14.713.720,00

 

 

 

 

 

 

Kode D.1.2. Pajak Masukan Dalam Negeri..............................

= Rp 16.831.1 15,00

 

 

 

 

 

 

dari hasil perhitungan sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

-

Gula Pasir : 1.000 x Rp.8.236,80

=

Rp 8.236.800,00

 

 

 

 

 

 

 

-

Tepung Terigu : 2.000 x Rp. 1.238,46

=

Rp 2.476.920,00

 

 

 

 

 

 

 

-

BKP lainnya : 10% x Rp.60.000.000,00

=

Rp 6.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp 16.713.720,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKJP untuk biaya distribusi, pemasaran dan managemen adalah Rp 500.000,00 Pajak Masukan ini hanya dapat dikreditkan sebagian sebanding dengan jumlah penyerahan barang dagangan lainnya terhadap penyerahan seluruhnya. Perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

Rp 40.000.000,00

X

Rp.500.000,00

=

Rp 117.395,00

 

 

 

 

 

 

 

Rp 170.365.200,00

 

 

 

 

 

 

 

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ....................................

=

Rp 16.831.115,00

 

 

 

 

 

 

 

(Rp 16.713.720,00 + Rp 117.395,00)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode E.2 Pajak yang Lebih dibayar.............................................

=

Rp 2.117.395,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN :

 

 

 

 

 

 

Kelebihan pembayaran sebesar Rp.2.117.395,00 terjadi karena Barang Dagangan (kegiatan usaha lainnya) belum seluruhnya terjual dalam Masa Pajak yang bersangkutan dan Pajak Masukan yang digunakan secara bersama-sama sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

Pajak Masukan atas pembelian Barang Dagangan

 

 

 

 

 

 

10% x Rp.60.000.000,00

=

Rp 6.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Pajak Masukan yang digunakan bersama (yang dapat dikreditkan)

=

Rp 117.395,00

 

 

 

 

 

 

J u m l ah

=

Rp 6.117.395,00

 

 

 

 

 

 

Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Dagangan lainnya

=

Rp 4.000.000,00

 

 

 

 

 

 

Lebih dibayar

=

Rp 2.117.395,00

 

6.

PABRIKAN TEMBAKAU (ROKOK)

 

Pabrikan tembakau (rokok) dalam bulan Januari 1995 melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

-

Menebus pita cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai PPN sebesar Rp 1 milyar pada tanggal 27 Januari 1995.

 

-

Kelebihan PPN bulan Desember 1994 berdasarkan SPT Masa bulan Desember 1994 yang telah dilaporkan pada tanggal 20 Januari 1995 sebesar Rp 100 juta.

 

-

PPN yang harus dibayar pada saat penebusan pita cukai sebesar Rp 1 milyar – Rp100 juta = Rp 900 juta.

 

-

Menjual hasil produksi rokok sebesar Rp 9,5 milyar selama Masa Pajak Januari 1995.

 

-

Membeli bahan-bahan baku/pembantu produksi dengan membayar Pajak Masukan sebesar Rp 600 juta.

 

 

Pengisian SPT Masa PPN bulan Januari 1995 sebagai berikut :

 

 

KodeC.l.l

Pajak Keluaran

=

Rp 1.000.000.000,00

 

 

Kode C.4.2

Pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

=

Rp 900.000.000,00

 

 

Kode C.5

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

=

Rp 100.000.000,00

 

 

Kode D.1.2

Pajak Masukan Dalam Negeri

=

Rp 600.000.000,00

 

 

Kode D.3

Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu

=

Rp 100.000.000,00

 

 

Kode D.5

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

=

Rp 700.000.000,00

 

 

Kode E.2

Pajak yang Lebih dibayar

=

Rp 600.000.000,00

 

 

Kode B.1.3.5

agar diisi sebesar 100/8,2 X Rp 1.000.000.000,00

=

Rp 12.195.121.951,-

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN :

 

1.

Penjualan rokok sebesar Rp 9,5 milyar tidak diperhatikan karena kode B.1.3.5 diisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai.

 

2.

PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama dihitung dari Rp 1 milyar - Rp 100 juta (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu) = Rp 900 juta.

 

3.

Kelebihan PPN bulan Januari 1995 sebesar Rp 600 juta yang dilaporkan dalam SPT Masa Januari 1995 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus dibayar pada saat penebusan pita cukai bulan Pebruari 1995 atau bulan berikutnya.

 

 

 

7.

PENGUSAHA JASA BIRO PERJALANAN

 

Dalam bulan Januari 1995 melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

-

Paket wisata, dengan jumlah tagihan sebesar Rp 100 juta.

 

-

Penjualan tiket dari beberapa maskapai penerbangan dengan jumlah tagihan sebesar Rp 25 juta.

 

-

Membeli komputer untuk keperluan pelayanan penjualan dengan membayar Pajak Masukan sebesar Rp 400 ribu.

 

 

Pengisian SPT Masa PPN bulan Januari 1995 sebagai berikut :

 

 

Kode C.1.2.

Pajak Keluaran

=

Rp 1.250.000,-

 

 

 

10% x 10%(Rp 100 juta + Rp 25 juta)

 

 

 

 

Kode D.

Pajak yang Dapat Diperhitunskan

=

Rp -

 

 

Kode E.1.

Pajak Yang Kurang Dibayar

=

Rp 1.250.000

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN :

PPN yang dibayar sebesar Rp 400 ribu atas pembelian komputer tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain (10% dari jumlah tagihan) telah diperhitungkan Pajak Masukan atas pembelian/perolehan BKP dan/atau JKP dari PKP Jasa Biro Perjalanan/Pariwisata.

 

 


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1195 A 1

LAMPIRAN PAJAK KELUARAN - I

DAFTAR PAJAK KELUARAN DAN PPn BM

(KP.PPN 1.1.1 - 95)

 

1.

U M U M

Formulir 1195 A1 ini harus diisi dan dilampirkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (Pajak Keluaran) fomuilir ini tetap dibuat dan diisi dengan strip (-) atau NIHIL.

2.

Formulir ini dibuat dalam ukuran folio rangkap tiga. Apabila tidak mencukupi dapat dilanjutkan pada halaman  berikutnya asalkan diisi lengkap sesuai dengan petunjuk.

Penggunaan “Continuous form” dengan komputer sebagai pengganti formulir ini diperkenankan, sepanjang bentuk, ukuran dan isi sesuai.

 

 

II.

PETUNJUK PENGISIAN.

 

1.

 

Masa Pajak ................................. 19 ..... :

Diisi dengan tanda X pada kotak dan Masa Pajak yang bersangkutan.

 

2.

 

Pembetulan Masa Pajak ........................19...... Ke-... :

Diisi dengan tanda X pada kotak dan Masa Pajak yang bersangkutan serta mengisi angka kesekian kali, dalam hal PKP melakukan pembetulan.

 

3.

Nama PKP

:

Diisi dengan nama PKP.

 

4.

NPWP

:

Diisi dengan NPWP dari PKP.

 

5.

NPPKP

:

Diisi dengan Nomor Pengukuhan PKP.

 

6.

Tanggal Pengukuhan PKP

:

Diisi dengan tanggal mulai berlakunya Pengukuhan PKP

 

7.

Nomor (kolom 1)

:

Diisi dengan nomor urut.

 

8.

Nama Pembeli BKP/Penerima JKP (kolom 2).

 

 

Nomor Urut I

:

Faktur Pajak Sederhana.

Diisi hanya pada kolom PPN/kolom PPn BM saja yaitu jumlah PPN/PPn BM dari seluruh Faktur Pajak Sederhana yang dibuat dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

 

 

Nomor Urut II

:

Pemungut PPN (pindahan dari jumlah pada Formulir 1195 A3)

Diisi hanya pada kolom PPN/kolom PPn BM saja yaitu jumlah seluruh PPN/PPn BM yang dipungut oleh Pemungut PPN dalam Masa Pajak yang bersangkutan. Jumlah PPN ini harus sama dengan jumlah Pajak Keluaran yang tercantum dalam kode C.4.1 .1. dan kode C.4.1.2. Formulir 1195 (SPT Induk).

 

 

Nomor Urut III

:

Faktur Pajak Standar kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN

Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima JKP sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar yang dibuat dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

Pencantuman nama pembeli BKP/penerima JKP harus dilakukan sesuai dengan urutan nomor seri Faktur Pajak.

 

9.

NPWP (kolom 3).

Diisi dengan NPWP dari masing-masing pembeli BKP/penerima JKP sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak.

 

10.

Nomor Seri Faktur Pajak (kolom 4).

Diisi dengan nomor seri Faktur Pajak berdasarkan urutan dari masing-masing Faktur Pajak

 

11.

Tanggal Faktur Pajak (kolom 5).

Diisi dengan tanggal Faktur Pajak dari masing-masing Faktur Pajak.

 

12.

PPN (Rupiah) (kolom 6).

Diisi dengan PPN yang terutang seperti tercantum dalam Faktur Pajak.

 

13.

PPn BM (Rupiah) (kolom 7).

Diisi dengan PPn BM yang terutang seperti tercantum dalam Faktur Pajak.

 

 

 

 

 

CATATAN :

 

 

Dalam hal terdapat retur penjualan, maka kolom nama pembeli BKP/penerima JKP dan kolom NPWP diisi nama dan NPWP pembuat Nota Retur, sedangkan No. Seri Faktur Pajak, Tanggal Faktur Pajak dan PPN (Rp.) diisi dengan nomor dan tanggal  Nota Retur serta jumlah PPN/PPn BM seperti yang tercantum dalam Nota Retur. Nota  Retur ini dicantumkan pada baris berikutnya setelah laporan Pajak Keluaran. Angka PPN/PPn BM yang diretur diberi tanda kurung ( ) sebagai tanda pengurang.

 

14.

Jumlah (tidak termasuk Pajak Keluaran pada Formulir 1195 A2).

Diisi dengan penjumlahan PPN pada kolom (6) dan penjumlahan PPn BM pada kolom (7) setelah dikurangi PPN/PPn BM yang tercantum dalam Nota Retur (tidak termasuk PPN pada kolom (6) dan PPn BM pada kolom (7) Formulir 1195 A2).

 

15.

Rekapitulasi.

Diisi jumlah PPN/PPn BM sesuai dengan pengelompokan :

 

 

1.

Faktur Pajak (FP) Sederhana.

 

 

2.

Faktur Pajak (FP) kepada Pemungut PPN.

 

 

3.

Faktur Pajak (FP) Standar kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN.

 

 

4.

Jumlah PPN dan PPn BM.

 

 

5.

Dikurangi PPN dan PPn BM atas retur penjualan dari penyerahan yang terutang PPN.

 

 

6.

Jumlah.

 

16.

................ tgl. ............... 19...

Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan dan tahun Formulir 1195 A1 ditandatangani.

 

 

Tanda tangan

:

 

 

 

Nama Jelas

:

 

 

 

Diisi dengan tanda tangan dan nama jelas dari yang menandatangani Formulir 1195 (SPT Induk).

 

 


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1195 A2

LAMPIRAN PAJAK KELUARAN - II

DAFTAR PAJAK KELUARAN DAN PPn BM YANG TIDAK DIPUNGUT/

DITUNDA/DITANGGUHKAN/DIBEBASKAN/DITANGGUNG PEMERINTAH (DTP)

(KP.PPN 1.1.2 - 95)

 

I.

U M U M

1.

Formulir 1195 A2 ini harus diisi dan dilampirkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (Pajak Keluaran) dan PPn BM yang Tidak dipungut/ Ditunda/ Ditangguhkan/ Dibebaskan/ Ditanggung Pemerintah (DTP), maka formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan strip (-) atau NIHIL.

2.

Formulir ini dibuat dalam ukuran folio rangkap tiga. Apabila tidak mencukupi dapat dilanjutkan pada halaman berikutnya asalkan diisi lengkap sesuai dengan petunjuk. Penggunaan “Continuous form” dengan komputer sebagai pengganti  formulir ini diperkenankan, sepanjang bentuk, ukuran dan isi sesuai.

 

 

II.

PETUNJUK PENGISIAN.

 

1.

 

Masa Pajak .............19....

)

 

 

2.

 

Pembetulan Masa )

Pajak ......................19...... Ke-......

)

 

 

3.

Nama PKP,

)

Diisi sesuai dengan Petunjuk

 

4.

NPWP,

)

Pengisian Formulir 1195.A1

 

5.

N.P.P.K.P

)

angka II butir 1 s.d. 6

 

6.

Tanggal Pengukuhan PKP

)

 

 

7.

Nomor (kolom 1).

 

 

 

 

Diisi dengan nomor urut.

 

 

 

8.

Nama Pembeli BKP/Penerima JKP (kolom 2).

 

 

Nomor Urut I

:

Faktur Pajak Sederhana atas Penyerahan Yang PPN/PPn BM-nya Dibebaskan/DTP.

Diisi hanya pada kolom PPN/kolom PPn BM saja, yaitu jumlah PPN/PPn BM dari seluruh Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan yang PPN/PPn BM-nya Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP) yang dibuat dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

 

 

Nomor Urut II

:

Faktur Pajak Standar

Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima JKP sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar atas penyerahan yang PPN/PPn BM-nya Tidak dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/ Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah yang dibuat dalam Masa Pajak yang bersangkutan.

Pencantuman nama pembeli BKP/penerima JKP harus dilakukan sesuai urutan nomor seri Faktur Pajak.

 

9.

NPWP (kolom 3).

Diisi dengan NPWP dari masing-masing pembeli BKP/penerima JKP sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak.

 

10.

Nomor Seri Faktur Pajak (kolom 4).

Diisi dengan nomor seri Faktur Pajak berdasarkan urutan dari masing-masing Faktur Pajak.

 

11.

Tanggal Faktur Pajak (kolom 5).

Diisi dengan tanggal- Faktur Pajak dari masing-masing Faktur Pajak.

 

12.

PPN (Rupiah) (kolom 6).

Diisi dengan PPN yang Tidak dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/ Ditanggung Pemerintah (DTP) seperti tercantum dalam Faktur Pajak.

 

13.

PPn BM (Rupiah) (kolom 7).

Diisi dengan PPn BM yang Tidak dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/ Ditanggung Pemerintah (DTP) seperti tercantum dalam Faktur Pajak.

 

14.

Keterangan (kolom 8).

Diisi dengan Tidak dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai yang diperlukan.

 

 

CATATAN :

 

 

Dalam hal terdapat retur penjualan, maka kolom nama pembeli BKP/penerima JKP dan kolom NPWP diisi nama dan NPWP pembuat Nota Retur, sedangkan kolom No. Seri Faktur Pajak, Tanggal Faktur Pajak dan PPN (Rupiah) diisi dengan nomor dan tanggal Faktur Pajak serta jumlah PPN/PPn BM yang Tidak dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP) seperti yang tercantum dalam Nota Retur. Nota Retur ini dicantumkan pada baris berikutnya setelah laporan Pajak Keluaran.

Angka PPN/PPn BM yang Tidak dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/ Dibebaskan/ Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diretur diberi tanda kurung ( ) sebagai tanda pengurang.

 

15.

Jumlah

Diisi dengan penjumlahan PPN pada kolom (6) dan PPn BM pada kolom (7) yang Tidak dipungut/ Ditunda/ Ditangguhkan/ Dibebaskan/ Ditanggung Pemerintah (DTP) setelah dikurangi PPN/PPn BM yang tercantum dalam Nota Retur.

 

16.

Rekapitulasi.

Diisi jumlah PPN dan PPn BM sesuai dengan pengelompokan :

 

 

1.

Tidak dipungut/Ditunda/Ditangguhkan;

 

 

2.

Dibebaskan/DTP;

 

 

3.

Jumlah PPN/PPn BM:

 

 

4.

Dikurangi PPN/PPn BM atas Retur Penjualan dari penyerahan yang PPN/PPn BM-nya Tidak dipungut/ Ditunda/ Ditangguhkan/ Dibebaskan/DTP;

 

 

5.

Jumlah.

 

17.

................ tgl. ............... 19...

Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan dan tahun Formulir 1195 A2 ditandatangani.

 

18.

Tanda tangan

:

 

 

 

Nama Jelas

:

 

 

 

Diisi dengan tanda tangan dan nama jelas dari yang menandatangani Formulir 1195 (SPT Induk).

 

 


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1195 A3

LAMPIRAN PAJAK KELUARAN - III

DAFTAR PAJAK KELUARAN DAN PPn BM KEPADA PEMUNGUT PPN

(KP.PPN 1.1.3 - 95)

 

1.

U M U M

 

1.

Formulir 1195 A3 ini harus diisi dan dilampirkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan. Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN, maka Formulir 1195 A3 ini tetap dibuat dan diisi dengan strip (-) atau NIHIL.

 

2.

Formulir ini dibuat dalam ukuran folio rangkap tiga. Apabila tidak mencukupi dapat dilanjutkan pada halaman berikutnya asalkan diisi lengkap sesuai dengan petunjuk. Penggunaan “Continuous form” dengan komputer sebagai pengganti formulir ini diperkenankan, sepanjang bentuk, ukuran dan isi sesuai.

 

 

II.

PETUNJUK PENGISIAN.

 

1.

 

Masa Pajak .............19....

)

 

 

2.

 

Pembetulan Masa )

Pajak ......................19...... Ke-......

)

 

 

3.

Nama PKP ) Diisi sesuai dengan Petunjuk

)

Pengisian Formulir 1195 A 1

 

4.

NPWP,

)

angkA II butir 1 s.d. 6

 

5.

NPPKP

)

 

 

6.

Tanggal Pengukuhan PKP

)

 

 

7.

Nomor (kolom 1).

 

 

 

 

Diisi dengan nomor urut.

 

 

 

8.

Pemungut PPN (kolom 2).

Diisi dengan nama Pemungut PPN.

 

9.

NPWP (kolom 3).

Diisi dengan NPWP Pemungut PPN

 

10.

No. Seri Faktur Pajak (kolom 4).

Diisi dengan nomor seri Faktur Pajak berdasarkan urutan dari masing-masing Faktur Pajak yang dilaporkan baik yang SSP-nya sudah diterima maupun SSP-nya belum diterima.

 

11.

Tanggal Faktur Pajak (kolom 5).

Diisi dengan tanggal Faktur Pajak dari masing-masing Faktur Pajak.

 

12.

PPN (Rupiah) (kolom 6).

Diisi dengan PPN yang terutang seperti tercantum dalam Faktur Pajak.

 

13.

PPn BM (Rupiah) (kolom 7).

Diisi dengan PPn BM yang terutang seperti tercantum dalam Faktur Pajak.

 

14.

SSP diterima/belum diterima (kolom 8).

Diisi dengan “diterima” bila SSP telah diterima dan diisi dengan “belum diterima” bila SSP belum diterima.

 

15.

Jumlah

Diisi dengan penjumlahan PPN pada kolom (6) dan PPn BM pada kolom (7) dan pindahkan ke Formulir 1195 A 1 Nomor urut II kolom (6) dan kolom (7).

 

16.

Rekapitulasi.

Diisi jumlah PPN dan PPn BM sesuai dengan pengelompokan :

 

 

1.

Jumlah Pajak Keluaran yang SSP-nya telah diterima dan jumlah PPn BM.

 

 

2.

Jumlah Pajak Keluaran yang SSP-nya belum diterima dan jumlah PPn BM.

 

 

3.

Jumlah

 

17.

....................... tgl. ..................... 19.....

Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan dan tahun Formulir 1195 A3 ditandatangani.

 

18.

Tanda tangan

:

 

 

 

Nama Jelas

:

 

 

 

Diisi dengan tanda tangan dan nama jelas dari yang menandatangani Formulir 1195 (SPT Induk).

 

 


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1195 B1

LAMPIRAN PAJAK MASUKAN - I

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN

(KP.PPN 1.1.4. - 95)

 

1.

U M U M

 

1.

Formulir 1195 B1 ini harus diisi dan dilampirkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terdiri dari Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang sama dan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama.

 

2.

Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (PM), apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Faktur pajak (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan. Nomor urut I dan II Formulir ini tetap harus diisi dengan strip (-) atau NIHIL.

Pengisian Formulir ini meliputi kolom 1 s.d 7.

Nomor urut III Formulir ini tidak perlu diisi.

 

3.

Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (PM) karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, hanya mengisi Nomor urut III. Nomor urut I dan II Formulir ini tidak perlu diisi.

Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada penyerahan yang terutang PPN, diisi dengan strip (-) atau NIHIL.

 

4.

Formulir ini dibuat dalam ukuran folio rangkap tiga. Apabila tidak mencukupi dapat dilanjutkan pada halaman berikutnya asalkan diisi lengkap sesuai dengan petunjuk. Penggunaan "Continuous form" dengan komputer sebagai pengganti formulir ini diperkenankan, sepanjang bentuk, ukuran dan isi sesuai.

 

 

II.

PETUNJUK PENGISIAN.

 

1.

 

Masa Pajak .............19....

)

 

 

2.

 

Pembetulan Masa )

Pajak ......................19...... Ke-......

)

 

 

3.

Nama PKP ) Diisi sesuai dengan Petunjuk

)

Diisi sesuai dengan Petunjuk

 

4.

NPWP,

)

Pengisian Formulir 1195 A 1

 

5.

NPPKP

)

angkA II butir 1 s.d. 6

 

6.

Tanggal Pengukuhan PKP

)

 

 

7.

Nomor (kolom 1).

 

 

 

 

Diisi dengan nomor urut.

 

 

 

8.

Nama PKP Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Dit.Jen. Bea dan Cukai (kolom :2)

 

 

Nomor Urut I

:

Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (PM)

Diisi dengan nama PKP Penjual BKP/Pemberi JKP (termasuk nama Penjual BKP tidak berwujud/nama Pemberi JKP dari luar Daerah Pabean)/Bank Devisa/Kantor Dit.Jen. Bea dan Cukai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

Dalam hal impor, pengisian nomor PIUD dan tanggal SSP dikelompokkan per Bank Devisa atau per Kantor Dit.Jen. Bea dan Cukai tempat dilakukannya pembayaran atau dipungutnya

PPN impor. Dalam hal perolehan dalam negeri, Faktur Pajak dikelompokkan per NPWP Penjual BKP/ Pemberi JKP.

Tanggal SSP untuk impor, tanggal SSP atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dan tanggalFaktur Pajak untuk perolehan BKP/JKP dalam negeri agar dicantumkan satu per satu secara berurutan (kronologis).

SSP atas pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, termasuk dalam pengertian Pajak MasukanDalam Negeri.

 

 

Nomor Urut II

:

Lain-lain

Diisi dengan perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan khusus, selain Pajak Masukan pada nomor urut I dan III

 

 

Nomor urut III

:

Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

 

 

 

 

1.

Penyerahan Barang Kena Pajak = ..% X Rp...

 

 

 

 

2.

Penyerahan Jasa Kena Pajak = ..% X Rp...

 

 

 

 

 

Dalam hal PKP berdasarkan ketentuan yang berlaku, boleh menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 594/KMK.04/1994 atau ketentuan khusus lainnya, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung sesuai dengan ketentuan tersebut yaitu :

 

 

 

 

 

70% x Pajak Keluaran untuk penyerahan BKP

atau

40% X Pajak Keluaran untuk penyerahan JKP

 

9.

NPWP dan NP PKP (kolom 3).

Diisi dengan NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP masing-masing PKP Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Kantor Dit.Jen. Bea dan Cukai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

 

10.

Faktur Pajak/(PIUD+SSP)/SSP (kolom 4 dan 5).

Dalam hal Faktur Pajak dalam negeri berupa Faktur Pajak Standar, maka diisi dengan nomor seri dan tanggal Faktur Pajak yang bersangkutan. Dalam hal Faktur Pajak impor berupa PIUD + SSP, maka diisi nomor PIUD dan

tanggal SSP. Dalam hal Faktur Pajak berupa SSP, maka diisi tanggal SSP sedangkan nomor tidak perlu diisi.

 

11.

PPN (Rupiah) (kolom 6).

Diisi dengan PPN yang tercantum dalam masing-masing Faktur Pajak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

 

 

Catatan :

Dalam hal terdapat retur pembelian, maka kolom Nama PKP Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Dit.Jen. Bea dan Cukai dan kolom NPWP dan NPPKP diisi dengan nama dan NPWP dan NPPKP yang bersangkutan, sedangkan kolom Nomor seri Faktur Pajak/ (PIUD+SSP)/SSP, Tanggal Faktur Pajak/SSP serta kolom PPN diisi

dengan nomor dan tanggal Nota Retur serta jumlah PPN seperti yang tercantum dalam Nota Retur.

Nota Retur ini dicantumkan pada baris berikutnya setelah laporan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Angka PPN yang diretur diberi tanda kurung ( ) sebagai tanda pengurang.

 

12.

Keterangan (kolom 7).

 

 

-

Diisi dengan “Masa Tidak Sama (MTS)” bagi Faktur Pajak Masukan yangdikreditkan dalam Masa Pajak yang tidak sama.

 

13.

Jumlah (pindahkan ke Formulir 1195 kode D.1.6.).

Diisi dengan penjumlahan PPN pada kolom (6) setelah dikurangi PPN yang tercantum dalam Nota Retur.

 

 

-

Penjumlahan PPN pada kolom (6) angkA I dan II pindahkan ke Formulir 1195 kode D.1.6.

 

 

-

Penjumlahan PPN pada kolom (6) angkA III pindahkan ke Formulir 1195 kode D.2.

 

14.

Rekapitulasi :

 

 

A.

AngkA I dan II

Diisi jumlah PPN sesuai dengan pengelompokan :

 

 

 

1.

Pajak Masukan Impor Masa Pajak yang sama

 

 

 

2.

Pajak Masukan Dalam Negeri Masa Pajak yang sama

 

 

 

3.

Pajak Masukan Impor Masa Pajak yang tidak sama

 

 

 

4.

Pajak Masukan Dalam Negeri Masa Pajak yang tidak sama

 

 

 

5.

Jumlah Pajak Masukan

 

 

 

6.

Dikurangi PPN atas Retur Pembelian

 

 

 

7.

Lain-lain

 

 

 

8.

Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

 

15.

...................... tgl. .................... 19.....

Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan dan tahun Formulir 1195 Bl ditandatangani.

 

16.

Tanda tangan

:

 

 

 

Nama Jelas

:

 

 

 

Diisi dengan tanda tangan dan nama jelas dari yang menandatangani Formulir 1195 (SPT Induk).

 

 


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1995 B2

LAMPIRAN PAJAK MASUKAN - II

DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM YANG MEMPEROLEH

PEMBAYARAN PENDAHULUAN DARI BAPEKSTA KEUANGAN

(KP.PPN 1.1.5 - 95)

 

1.

U M U M

 

1.

Formulir 1995 B2 ini harus diisi dan dilampirkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (Pajak Masukan) dan PPn BM yang memperoleh pembayaran pendahuluan/pengembalian dari BAPEKSTA Keuangan, formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan strip (-) atau NIHIL.

 

2.

Formulir ini dibuat dalam ukuran folio rangkap tiga. Apabila tidak mencukupi dapat dilanjutkan pada halaman berikutnya asalkan diisi lengkap sesuai dengan petunjuk. Penggunaan “Continuous form” dengan komputer sebagai pengganti formulir ini diperkenankan, sepanjang bentuk, ukuran dan isi sesuai.

 

 

II.

PETUNJUK PENGISIAN.

 

1.

 

Masa Pajak .............19....

)

 

 

2.

 

Pembetulan Masa )

Pajak ......................19...... Ke-......

)

 

 

3.

Nama PKP )

)

Diisi sesuai dengan Petunjuk

 

4.

NPWP,

)

Pengisian Formulir 1195 A 1

 

5.

NPPKP

)

angkA II butir 1 s.d. 6

 

6.

Tanggal Pengukuhan PKP

)

 

 

7.

Nomor (kolom 1).

 

 

 

 

Diisi dengan nomor urut.

 

 

 

8.

Nama PKP Penjual BKP/Bank Devisa/Dit.Jen.Bea dan Cukai (kolom 2).

Diisi dengan nama PKP Penjual BKP/Bank Devisa/Kantor Dit.Jen.Bea dan Cukai yang tercantum dalam Faktur Pajak/(PIUD + SSP) yang telah memperoleh pembayaran pendahuluan dari BAPEKSTA Keuangan.

Dalam hal impor, pengisian nomor PIUD dan tanggal SSP dikelompokan per Bank Devisa atau per Kantor Dit.Jen. Bea dan Cukai tempat dilakukannya pembayaran atau dipungutnya PPN atas impor. Dalam hal perolehan dalam negeri Faktur Pajak dikelompokkan per NPWP Penjual. Tanggal SSP untuk impor dan tanggal Faktur Pajak untuk perolehan BKP dalam negeri agar dicantumkan satu per satu secara berurutan (kronologis).

 

9.

NPWP dan NP PKP (kolom 3).

Diisi dengan NPWP dan Nomor pengukuhan PKP masing-masing PKP Penjual BKP atau NPWP Bank Devisa/Kantor Dit.Jen. Bea dan Cukai yang tercantum dalam Faktur Pajak/(PIUD + SSP).

 

10.

Faktur Pajak/(PIUD + SSP) (kolom 4 dan 5).

Dalam hal Faktur Pajak dalam negeri berupa Faktur Pajak Standar, maka diisi dengan nomor seri dan tanggal Faktur Pajak yang bersangkutan. Dalam hal Faktur Pajak impor berupa PIUD + SSP, maka diisi nomor PIUD dan

tanggal SSP.

 

11.

PPN (Rupiah) (kolom 6).

Diisi dengan PPN yang tercantum dalam masing-masing Faktur Pajak/(PIUD + SSP) yang memperoleh pembayaran pendahuluan dari BAPEKSTA Keuangan.

 

12.

PPn BM (Rupiah) (kolom 7)

Diisi dengan PPn BM yang tercantum dalam masing-masing Faktur Pajak/(PIUD + SSP) yang memperoleh pembayaran pendahuluan dari BAPEKSTA Keuangan.

 

13.

Jumlah

Diisi dengan penjumlahan PPN pada kolom (6) dan penjumlahan PPn BM pada kolom (7). Pindahkan jumlah PPN pada kolom (6) ke Formulir 1195 kode D.4.1.

 

14.

.................. tgl....................19....

Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan dan tahun Formulir 1995 B2 ditandatangani.

 

15.

Tanda tangan

:

 

 

 

Nama Jelas

:

 

 

 

Diisi dengan tanda tangan dan nama jelas dari yang menandatangani Formulir 1195 (SPT Induk).

 

 


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1195 B3

LAMPIRAN PAJAK MASUKAN - III

HASIL PENGHIlTUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN (PM) YANG TELAH

DIKREDITKAN/TIDAK DIPUNGUT/DITANGGUHKAN/DIBEBASKAN

(KP.PPN 1.1.6 - 95)

 

1.

U M U M

 

1.

Formulir 1195 B3 ini harus diisi dan dilampirkan pada SPT Masa PPN dari salah satu Masa Pajak selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Buku.

 

2.

Apabila PKP dalam suatu Tahun Buku atau bagian Tahun Buku tidak:

 

 

-

menggunakan BKP/JKP secara bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN termasuk penyerahan yang PPNnya Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP); dan/atau

 

 

-

menggunakan Barang Modal untuk kegiatan lain maka Formulir 1195 B3 ini diisi dengan strip (-) atau NIHIL

 

3.

Formulir ini dibuat dalam ukuran folio rangkap tiga.

Apabila masing-masing BKP/JKP yang digunakan secara bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya ibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP) dan atau Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan lain, lebih dari satu, maka masing-maing BKP/JKP yang bersangkutan dilaporkan dalam Formulir 1995 B3 tersendiri.

 

 

II.

PETUNJUK PENGISIAN.

 

1.

Tahun Buku 19 .... (bulan ..... s/d bulan .....)

Diisi tahun buku dari PKP yang bersangkutan.

 

2.

 

Pembetulan Ke-...

Diisi dengan tanda silang pada kotak dalam hal PKP melakukan pembetulan.

 

3.

Nama PKP )

)

Diisi sesuai dengan Petunjuk

 

4.

NPWP,

)

Pengisian Formulir 1195 A 1

 

5.

NPPKP

)

angkA II butir 1 s.d. 6

 

6.

Tanggal Pengukuhan PKP

)

 

 

7.

Nomor (kolom 1); Uraian (kolom 2); dan Kode Rumus (kolom 3)

 

 

-

Cukup jelas.

 

 

8.

Penghitungan Kembali PM Unsur-unsur (kolom 4)

Hasil (kolom 5)

 

 

Nomor Urut I

:

Penggunaan BKP/JKP secara bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP).

 

 

 

 

a.

Untuk bukan Barang Modal

 

 

 

 

 

a.1.

Penyerahan yang Tidak Terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP).

Diisi dengan penjumlahan angka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kolom “s.d. Bulan ini” pada (kode B.1.2.2 + B.2.3) Formulir 1195 Masa Pajak akhir Tahun Buku.

 

 

 

 

 

a.2.

Jumlah Penyerahan

Diisi dengan penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN yaitu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kolom “s.d. Bulan ini” pada kode B.3 Formulir 1195 Masa Pajak akhir Tahun Buku.

 

 

 

 

 

a.3.

Pajak Masukan yang telah dikreditkan/Tidak dipungut/Ditangguhkan/ Dibebaskan.

Diisi dengan Pajak Masukan yang telah dikreditkan/Tidak dipungut/Ditangguhkan/Dibebaskan atas perolehan BKP yang bukan

merupakan Barang Modal/JKP yang digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP).

 

 

 

 

 

a.4.

Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan/Tidak dipungut/Ditangguhkan/Dibebankan (kolom 5)

 

 

 

 

 

 

Diisi dengan hasil penghitungan rumus

x

x

PM atau

 

 

 

 

 

 

 

y

 

 

 

 

 

 

angka tersebut pada a.1

x

angka tersebut pada a.3

 

 

 

 

 

 

angka tersebut pada a.2

 

 

 

 

b.

Untuk Barang modal

 

 

 

 

 

b.1.

Jenis Barang Modal

 

Bangunan

 

 

 

 

 

 

 

 

Barang Modal Lainnya

 

 

 

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak yang sesuai

 

 

 

 

 

b.2.

Masa manfaat Barang Modal :

 

Bangunan

: 10 Tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

Barang Modal Lainnya

: 5 Tahun

 

 

 

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak yang sesuai.

 

 

 

 

 

b.3.

Penyerahan yang Tidak Terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah (DTP).

Diisi dengan penjumlahan angka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kolom “s.d. Bulan ini” pada (kode B.1.2.2 + B.2.3) Formulir 1195 Masa Pajak akhir Tahun Buku.

 

 

 

 

 

b.4.

Jumlah Penyerahan

Diisi dengan penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN yaitu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kolom “s.d. Bulan ini” pada kode B.3 Formulir 1195 MasaPajak akhir Tahun Buku.

 

 

 

 

 

b.5.

Pajak Masukan yang telah dikreditkan/Tidak dipungut/Ditangguhkan/ Dibebaskan atas perolehan Barang Modal yang digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan/ Ditanggung Pemerintah (DTP).

 

 

 

 

 

b.6.

Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan/Ditangguhkan/Dibebaskan

 

 

 

 

 

 

Diisi dengan hasil penghitungan rumus

x

X

PM

atau

 

 

 

 

 

 

y

T

 

 

 

 

 

 

angka tersebut pada b.3

X

angka tersebut pada b.5

 

 

 

 

 

 

angka tersebut pada b.4

angka tersebut pada b.2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nomor urut II.

:

Penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain:

 

 

 

 

1.

Jenis Barang Modal:

 

Bangunan

 

 

 

 

 

 

 

Barang Modal Lainnya

 

 

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak yang sesuai

 

 

 

 

2.

Masa manfaat Barang Modal :

 

Bangunan

: 10 Tahun

 

 

 

 

 

 

 

Barang Modal Lainnya

: 5 Tahun

 

 

 

 

 

Diisi dengan tanda X pada kotak yang sesuai.

 

 

 

 

3.

Persentase rata-rata penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPN dalam satu Tahun Buku. Diisi dengan persentase rata-rata penggunaan Barang Modal dalam satu Tahun Buku yang bersangkutan sesuai dengan rincian perhitungan yang harus dilampirkan.

 

 

 

 

 

Contoh:

 

 

 

 

 

Generator listrik dibeli Januari 1995 dengan maksud untuk digunakan seluruhnya untuk kegiatan pabrik.

 

 

 

 

 

Nilai perolehan

Rp. 50.000.000,00

 

 

 

 

 

PPN (Pajak Masukan)

Rp. 5.000.000,00

 

 

 

 

 

(Pajak Masukan sudah dikreditkan seluruhnya dalam SPT Masa Pajak Januari 1995).

 

 

 

 

 

Selama tahun 1995 ternyata bahwa:

 

 

 

 

 

Untuk masa 6 bulan I digunakan :

 

 

 

 

 

-

30 % untuk perumahan karyawan dan direksi;

 

 

 

 

 

-

70 % untuk kegiatan pabrik.

 

 

 

 

 

Untuk masa 6 bulan II digunakan :

 

 

 

 

 

-

20 % untuk perumahan karyawan dan direksi;

 

 

 

 

 

-

80 % untuk kegiatan pabrik.

 

 

 

 

 

Rata-rata penggunaan di luar kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan usaha (p') adalah:

 

 

 

 

 

30% + 20%

= 25%

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

(Rincian perhitungan agar dilampirkan).

 

 

 

 

4.

Pajak Masukan yang telah dikreditkan/Tidak dipungut/Ditangguhkan/ Dibebaskan.

Diisi dengan Pajak Masukan yang telah dikreditkan/Tidak dipungut/ Ditangguhkan/Dibebaskan atau perolehan Barang Modal yang digunakan

bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan/Ditanggung

Pemerintah (DTP).

 

 

 

 

5.

Hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan/Tidak dipungut/Ditangguhkan/Dibebaskan.

 

 

 

 

 

Diisi dengan hasil penghitungan rumus p'

x

PM

yaitu

 

 

 

 

 

T

 

 

 

 

 

angka persentase tersebut pada II.3

x

angka tersebut pada II.4

 

 

 

 

 

angka tersebut pada II.2

 

 

 

 

 

 

 

Nomor urut III

:

Rekapitulasi:

 

 

 

 

Jumlah hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan/Tidak dipungut/Ditangguhkan/Dibebaskan.

Diisi dengan jumlah hasil penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai dengan pengelompokan:

 

 

 

 

1.

Penjumlahan angka I.c

 

 

 

 

2.

Penjumlahan angka II.5

 

 

 

 

3.

Jumlah

 

7.

.............. tgl...........19....

Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan dan tahun Formulir 1195 B3 ditandatangani.

 

8.

Tanda tangan

:

 

 

 

Nama Jelas

:

 

 

 

Diisi dengan tanda tangan dan nama jelas dari yang menandatangani Formulir 1195 (SPT Induk).

 

 


PETUNJUK PENGISIAN FORMUUR 1195 B4

LAMPIRAN PAJAK MASUKAN - IV

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN

(KP.PPN 1.1.7 - 95)

 

1.

U M U M

 

1.

Fomulir 1195 B4 ini harus diisi dan dilampirkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang tidak dapat dikreditkan, formulir ini tetap harus dibuat dan diisi dengan strip (-) atau NIHIL.

 

2.

Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih enggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, formulir ini diisi dengan strip (-) atau NIHIL.

 

3.

Formulir ini dibuat dalam ukuran folio rangkap tiga. Apabila tidak mencukupi dapat dilanjutkan pada halaman berikutnya asalkan diisi lengkap sesuai dengan petunjuk. Penggunaan “Continuous form” dengan komputer sebagai pengganti formulir ini diperkenankan, sepanjang bentuk, ukuran dan isi sesuai.

 

 

II.

PETUNJUK PENGISIAN.

 

1.

 

Masa Pajak .............19....

)

 

 

2.

 

Pembetulan Masa )

Pajak ......................19...... Ke-......

)

 

 

3.

Nama PKP )

)

Diisi sesuai dengan Petunjuk

 

4.

NPWP,

)

Pengisian Formulir 1195 A 1

 

5.

NPPKP

)

angkA II butir 1 s.d. 6

 

6.

Tanggal Pengukuhan PKP

)

 

 

7.

Nomor (kolom 1).

 

 

 

 

Diisi dengan nomor urut.

 

 

 

8.

Nama PKP Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Dit.Jen. Bea dan Cukai (kolom 2).

 

 

Nomor Urut I

:

Faktur Pajak Sederhana

Diisi hanya pada kolom PPN saja, yaitu jumlah PPN dari seluruh Faktur Pajak Sederhana yang diterima pada Masa Pajak yang bersangkutan.

 

 

Nomor Urut II

:

Faktur Pajak Standar

Diisi dengan Nomor PKP Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Kantor Ditjen Bea Dan Cukai sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak (Pajak Masukan) atau dokumen lainnya yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar

 

9.

NPWP dan NPPKP (kolom 3)

diisi dengan NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP masing-masing KPP penjual BKP/ Pemberi JKP atau NPWP Bank Devisa/Kantor Dit.Jen. Bea dan Cukai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

 

10.

Faktur Pajak/(PIUD+SSP)/SSP

Nomor Seri Faktur Pajak/nomor PIUD (kolom 4).

Tanggal Faktur Pajak/Tanggal SSP (kolom 5).

Dalam hal Faktur Pajak dalam negeri berupa Faktur Pajak Standar, maka diisi dengan nomor seri dan tanggal Faktur Pajak yang bersangkutan. Dalam hal Faktur Pajak impor berupa PIUD + SSP, maka diisi nomor PIUD dan

tanggal SSP.

Dalam hal impor, pengisian nomor PIUD dan tanggal SSP dikelompokkan per Bank Devisa atau per Kantor Dit.Jen. Bea dan Cukai tempat dilakukannya pembayaran atau dipungutnya PPN impor. Dalam hal perolehan dalam negeri Faktur Pajak dikelompokkan per Penjual BKP/Pemberi JKP. Tanggal SSP untuk impor, tanggal  SSP atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan tanggal Faktur Pajak untuk perolehan BKP/JKP dalam negeri agar dicantumkan satu per satu secara berurutan (kronologis).

 

11.

PPN (Rupiah) (kolom 6).

Diisi dengan PPN yang tercantum dalam masing-masing Faktur Pajak atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

 

12.

Keterangan (kolom 7).

Lihat catatan pada Formulir 1195 B4.

 

13.

Jumlah (pindahkan ke Formulir 1195 huruf F)

Diisi penjumlahan PPN pada kolom (6) dan pindahkan ke Formulir 1195 huruf F.

 

14.

...................... tgl. .................. 19.....

Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan dan tahun Formulir 1195 B4 ditandatangani.

 

15.

Tanda tangan

:

 

 

 

Nama Jelas

:

 

 

 

Diisi dengan tanda tangan dan nama jelas dari yang menandatangani Formulir 1195 (SPT Induk).

 

 


PETUNJUK PENGISIAN FORMUUR 1195 BM

SURAT PEMBERITAHUAN MASA

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

(SPT MASA PPn BM)

(KP.PPN 1.1.8 - 95)

 

1.

U M U M

 

1.

SPT Masa PPn BM (Formulir 1195 BM) hanya diisi oleh PKP yang menghasilkan BKP Yang Tergolong Mewah. SPT ini dibuat untuk setiap Masa Pajak dan dilampirkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan. Jika dalam suatu Masa Pajak tidak ada penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah, maka formulir ini tetap harus dibuat dan diisi dengan strip (-) atau NIHIL.

 

2.

Dalam hal terdapat pembetulan SPT Masa PPn BM saja tanpa ada pembetulan SPT Masa PPN, maka SPT Masa PPn BM Pembetulan dapat disampaikan tersendiri.

 

 

II.

PETUNJUK PENGISIAN.

 

1.

LAJUR BAGIAN ATAS MASA PPn BM

 

 

 

Masa Pajak .............19....

)

 

 

 

Pembetulan Masa ) Pajak ......................19...... Ke-......

 

 

Penjelasan, lihat petunjuk pengisian SPT Masa PPN (Formulir 1195) Nomor III.1 ( Halaman 5).

 

 

 

 

2.

KODE A. IDENTITAS PENGUSAHA KENA PAJAK

 

 

Penjelasan. Lihat petunjuk pengisian SPT Masa PPN (Formulir 1195)  kode A (halaman 5 dan 6).

 

 

 

 

3.

KODE D. EKSPOR DAN PENYERAHAN DALAM NEGERI

 

 

PERHATIAN :

 

 

Kolom “s.d. Bulan ini “ berakhir pada akhir Masa Pajak tahun buku yang bersangkutan, sehinggga untuk setiap awal tahun buku kolom ini diisi dengan angka yang sama dengan kolom “Bulan ini “. Lihat contoh petunjuk pengisian Formulir 1195 kode B butir 2, (halaman 7 dan 8).

 

 

1.

Ekspor.

 

 

 

1.1.

Dengan L/C.

 

 

 

 

Penjelasan, lihat petunjuk pengisian SPT Masa PPN (Formulir 1195) Kode B.1.1.1 (halaman 8)

 

 

 

1.2.

Tanpa L/C

 

 

 

 

Penjelasan, lihat petunjuk pengisian SPT Masa PPN (Formulir 1195) kode B.1.1.2. (halaman 8)

 

 

2.

Penyerahan Dalam Negeri

 

 

 

2.1.

Penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

 

 

2.1.1.

Dikenakan tarif 10%

 

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaaan Pajak atas penyerahan BKP yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 10 %

 

 

 

 

2.1.2.

Dikenakan tarif 20%

 

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaaan Pajak atas penyerahan BKP yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 20 %

 

 

 

 

2.1.3.

Dikenakan tarif 25%

 

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaaan Pajak atas penyerahan BKP yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 25%

 

 

 

 

2.1.4.

Dikenakan tarif 35%

 

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaaan Pajak atas penyerahan BKP yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 35 %

 

 

 

 

2.1.5.

Dikenakan tarif …%

 

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaaan Pajak atas penyerahan BKP yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif … %

 

 

 

 

2.1.6.

Jumlah (2.1. + 2.1.2 + 2.1.3 + 2.1.4 + 2.1.5.)

 

 

 

 

 

Diisi dengan penjumlahan angka-angka pada (kode B.2.1.1 + 2.1.2 + 2.1.3 + 2.1.4 + 2.1.5).

 

 

 

2.2.

Penyerahan kepada pihak lain yang bukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

 

 

2.2.1.

Dikenakan tarif 10%

 

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaaan Pajak atas penyerahan BKP yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 10 %

 

 

 

 

2.2.2.

Dikenakan tarif 20%

 

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaaan Pajak atas penyerahan BKP yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 20 %

 

 

 

 

2.2.3.

Dikenakan tarif 25%

 

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaaan Pajak atas penyerahan BKP yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 25%

 

 

 

 

2.2.4.

Dikenakan tarif 35%

 

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaaan Pajak atas penyerahan BKP yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif 35 %

 

 

 

 

2.2.5.

Dikenakan tarif …%

 

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaaan Pajak atas penyerahan BKP yang Tergolong Mewah di dalam negeri yang dikenakan tarif … %

 

 

 

 

2.2.6.

Jumlah (2.2.1. + 2.2.2 + 2.2.3 + 2.2.4 + 2.2.5.)

 

 

 

 

 

Diisi dengan penjumlahan angka-angka pada (kode B.2.2.1 + 2.2.2 + 2.2.3 + 2.2.4 + 2.2.5).

 

 

3.

Penyarahan yang PPn Bmnya Tidak Dipungut/ Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah.

 

 

 

Diisi dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP yang Tergolong Mewah didalam negeri yang PPn Bmnya Tidak Dipungut/ Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah sesuai dengan tarif PPn Bmnya 10 %,20%,25%,35% atau …%.

Termasuk juga penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional lainnya setelah mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

4.

Jumlah Penyerahan

Diisi dengan penjumlahan Dasar Pengenaan Pajak pada kode B (2.1.6 + 2.2.6 +3 ).

 

 

5.

Dikurangai Retur Penjualan

 

 

 

Diisi dengan jumlah penyerahan pada Nota Retur dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuat Nota Retur atau dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur  tersebut, baik BKP Yang Tergolong Mewah yang diretur berasal dari penyerahan yang terjadi dalam tahun buku yang berjalan maupun buku yang lau.

 

 

6.

Jumlah  Ekspor dan Penyerahan Dalam Negeri (1.1+1.2+4-5).

 

 

 

Diisi dengan penjumlahan Dasar Pengenaaan Pajak pada (kode B.1.1+1.2+4) dikurangi Dasar Pengenaan Pajak pada kode B.5.

 

 

 

 

 

3.

KODE C. PPn BM ATAS PENYERAHAN DALAM NEGERI

 

 

1.

Dikenakan tarif 10%

 

 

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang terutang sebagai hasil perkalian tarif 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada (kode B 2.1.1. + 2.2.1.)

 

 

2.

Dikenakan tarif 20%

 

 

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang terutang sebagai hasil perkalian tarif 20 % dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada (kode B 2.1.2. + 2.2.2.)

 

 

3.

Dikenakan tarif 25%

 

 

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang terutang sebagai hasil perkalian tarif 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada (kode B 2.1.3. + 2.2.3.)

 

 

4.

Dikenakan tarif 35%

 

 

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang terutang sebagai hasil perkalian tarif 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada (kode B 2.1.4. + 2.2.4.)

 

 

5.

Dikenakan tarif …%

 

 

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang terutang sebagai hasil perkalian tarif …… % dari Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada (kode B 2.1.5. + 2.2.5.)

 

 

6.

Jumlah (1+2+3+4+5).

Diisi dengan penjumlahan angka-angka pada (kode C 1+2-3+4+5).

 

 

7.

Dikurangi PPn BM atas Retur Penjualan

Diisi dengan jumlah PPn BM yan tercantum dalam Mota Retur masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur atau dalam Masa Pajak yang diterimanya Nota Retur tersebut, baik BKP yan g Tergolong Mewah yang diretur berasal dari penyerahan yang terjadi dalam tahun buku yang berjalan maupun tahun buku yang lalu.

 

 

8.

Dikurangi PPn BM yang Dipungut oleh Pemungut PPN.

 

 

 

8.1

SSP sudah diterima (terlampir).

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang telah dipungut dan disetor oleh Pemungut PPN sesuai dengan lembar ketiga SSP yang dilampirkan (hanya menyangkut SSP untuk Masa Pajak yang dilaporkan, Lihat lampiran Pajak Keluaran III Formulir 1195 A3).

 

 

 

8.2.

SSP belum diterima.

 

 

 

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang telah dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai akan tetapi SSP yang bersngkuan belum diterima oleh PKP sampai saat jatuh tempo penyampaian SPT Masa Pajak yang bersangkutan. Lihat lampiran Pajak Keluaran III 1195 A3.

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN :

 

 

Jika kemudian setelah penyampaian SPT Masa PPn BM ternyata diterima SSP-nya maka tidak perlu lagi dilaporkan pada kode C.8.1. dan C.8.2. SPT Masa PM Masa Pajak diterimanya SSP tersebut, tetapi cukup dilampirkan pada kode F.4 dengan menyebutkan jumlah lembar SSP dan jumlah rupiah PPn Bmnya.

 

 

9.

PPn BM yang harus disetor (6-7-8.1-8.2).

 

 

 

Diisi dengan angka pada kode C.6 dikurangi angka-angka pada kode C.7,C.8.1. dan C.8.2.

 

 

 

Dalam hal hasilnya negatif, angka tersebut diberi tanda kurung ().

 

 

 

Telah disetor tanggal :

 

 

 

Diisi sesuai tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SSP yan bersangkutan.

 

 

 

 

 

4.

KODE D. PPn BM ATAS IMPOR DAN PEROLEHAN DALAM NEGERI.

 

 

1.

Dikenakan tarif 10%

 

 

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang dibayar atas impor dan perolehan dalam negeri BKP Yang Tergolong Mewah tang dikenakan tarif 10 %.

 

 

2.

Dikenakan tarif 20%

 

 

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang dibayar atas impor dan perolehan dalam negeri BKP Yang Tergolong Mewah tang dikenakan tarif 20 %.

 

 

3.

Dikenakan tarif 25%

 

 

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang dibayar atas impor dan perolehan dalam negeri BKP Yang Tergolong Mewah tang dikenakan tarif 25 %.

 

 

4.

Dikenakan tarif 35%

 

 

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang dibayar atas impor dan perolehan dalam negeri BKP Yang Tergolong Mewah tang dikenakan tarif 35 %.

 

 

5.

Dikenakan tarif …%

 

 

 

Diisi dengan jumlah PPn BM yang dibayar atas impor dan perolehan dalam negeri BKP Yang Tergolong Mewah tang dikenakan tarif …… %.

 

 

6.

Jumlah (1+2+3+4+5).

Diisi dengan penjumlahan angka-angka pada (kode D 1+2-3+4+5).

 

5.

KODE E. PEMBETULAN (HANYA DIISI JIKA TERDAPAT PEMBETULAN).

 

 

Hasil pembetulan hanya dicantumkan pada “ Bulan ini “

 

 

1.

 

Kurang dibayar

 

 

2.

 

Lebih dibayar

 

 

 

 

 

 

 

Diisi tanda X pada :

 

 

Kotak angka 1

:

Apabila hasil pembetulan menimbulkan PPn BM yang Kurang dibayar.

 

 

Kotak angka 2

:

Apabila hasil pembetulan menimbulkan PPn BM yang lebih dibayar.

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah pada kode E.1. telah dilunasi tanggal …………………………

 

 

Diisi sesuai tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SSP yang bersangkutan.

 

 

1.

Contoh pembetulan SPT Masa PPn BM yang menimbulkan PPn BM yang Kurang dibayar.

 

 

 

Diberi tanda X pada

 

Apabila hasil pembetulan menimbulkan PPn BM yang Kurang dibayar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah PPn BM yang Kurang dibayar terjadi apabila jumlah PPn BM yang harus dibayar pada Kode C.9. SPT Pembetulan lebih besar dari Kode C.9. SPT yang salah.

 

 

 

 

 

 

 

Contoh 1 :

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar

Rp. 1.800.0000,-

 

 

 

(kode C.9. SPT yang salah)

 

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar

Rp. 2.000.000,-

 

 

 

(kode C.9. SPT yang Pembetulan)

____________

 

 

 

Hasil Pembetulan (Kode E.1) PPn BM yang Kurang dibayar

Rp. 200.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

Contoh 2 :

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar

Rp. (500.000,-)

 

 

 

(kode C.9. SPT yang salah)

 

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar

Rp. 2.000.000,-

 

 

 

(kode C.9. SPT yang Pembetulan)

____________

 

 

 

Hasil Pembetulan (Kode E.1) PPn BM yang Kurang dibayar

Rp. 2.500.000,-

 

 

 

 

 

 

 

Contoh 3 :

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar (telah dikembalikan)

Rp. (3.000.000,-)

 

 

 

(kode C.9. SPT yang salah)

 

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar

Rp. (2.000.000,-)

 

 

 

(kode C.9. SPT yang Pembetulan)

____________

 

 

 

Hasil Pembetulan (Kode E.1) PPn BM yang Kurang dibayar

Rp. 1.000.000,-

 

 

 

 

 

 

 

Contoh 4 :

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar (belum dikembalikan)

Rp. (3.000.000,-)

 

 

 

(kode C.9. SPT yang salah)

 

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar

Rp. (2.000.000,-)

 

 

 

(kode C.9. SPT yang Pembetulan)

____________

 

 

 

Hasil Pembetulan (Kode E.1) PPn BM yang Kurang dibayar

Rp. 1.000.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

Hasil pembetulan (Kode E.1) PPn BM yang Kurang dibayar sebesar Rp. 1.000.000,- tidak perlu disetor, karena PPn BM yang harus disetor (Kode C.9 SPT yang salah) sebesar (Rp. 3.000.000,-) belum dikembalikan. Dengan demikian mengajukan permohonan pengembalian sebesar Rp. 2.000.000,-.

 

 

2.

Contoh pembetulan SPT Masa PPn BM yang menimbulkan PPn BM yang Lebih dibayar (Kode E.2).

 

 

 

Diisi tanda X pada

 

Apabila hasil pembetulan menimbulkan PPn BM yang lebih dibayar.

 

 

 

Jumlah PPn BM lebih dibayar terjadi apabila jumlah PPn BM yang lebih dibayar.

 

 

 

Jumlah PPn BM lebih diabayr terjadi jumlah PPn BM yang harus dibayar pada Kode C.9. SPT Pembetulan lebih kecil dari Kode C.9. SPT yang salah.

 

 

 

Contoh 1 :

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar

Rp. 2.000.000.-

 

 

 

(kode C.9. SPT yang salah)

 

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar

Rp. 1.800.000,-

 

 

 

(kode C.9. SPT yang Pembetulan)

____________

 

 

 

Hasil Pembetulan (Kode E.2) PPn BM yang lebih dibayar

Rp. 200.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

Contoh 2 :

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar (telah dikembalikan)

Rp. (2.000.000.-)

 

 

 

(kode C.9. SPT yang salah)

 

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar

Rp. (3.000.000,-)

 

 

 

(kode C.9. SPT Pembetulan)

____________

 

 

 

Hasil Pembetulan (Kode E.2) PPn BM yang lebih dibayar

Rp. 1.000.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

Contoh 4:

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar (belum dikembalikan)

Rp. (2.000.000.-)

 

 

 

(kode C.9. SPT yang salah)

 

 

 

 

PPn BM yang harus dibayar

Rp. (3.000.000,-)

 

 

 

(kode C.9. SPT Pembetulan)

____________

 

 

 

Hasil Pembetulan (Kode E.2) PPn BM yang lebih dibayar

Rp. 1.000.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

Hasil pembetulan (Kode E.2.) PPn BM yang lebih dibayar sebesar Rp. 1000.000,- tidak perlu dikembalikan, karena PPn BM yang harus dibayar (kode C.9 SPT yang salah sebesar (Rp. 2.000.000,-) belum dikembalikan. Dengan demikian PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian sebesar Rp. 3.000.000,-

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN :

 

 

 

Apabila hasil pembetulan menimbulkan Lebih dibayar, maka kelebihan pembayaran PPn BM tersebut dapat dikembalikan dengan mengajukan permohonan tertulis secara tersendiri.

 

 

 

 

 

 

6.

KODE F. LAMPIRAN.

 

 

 

1.

Diisi tanda X pada Jika terdapat penyerahan yang PPn BMnya Tidak Dipungut/Ditunda/ Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah sebagaimana tersebut pada Kode B.3.

Dokumen yang harus dilampirkan adalah Surat Keterangan tentang PPn BM yang Tidak Dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah.

 

 

 

2.

Diisi tanda X pada dan lampirkan Surat Kuasa khusus tersebut pada kode G.2. jika SPT Masa PPn BM ini ditanda tangani oleh kuasa.

 

 

 

3.

Diisi tanda X pada sesuai dengan lembar ketiga SSP yang dilampirkan.

 

 

 

4.

Diisi tanda X pada dan lampirkan lembar ketiga SSP yang diterima dalam bulan ini dari kode C.8.2. SPT masa PPn BM bulan-bulan yang lalu dengan menyebutkan jumlah lembar dan nilai rupiahnya.

 

 

 

5.

Diisi tanda X pada jika ada dokumen yang lain yang perlu dilampirkan selain dokumen tersebut pada nomor 1 sampai dengan 4.

 

 

7.

KODE PERNYATAAN

 

 

 

…………………………… tanggal ………………………… 19……………

 

 

 

Diisi dokumen tempat (nama kota), tanggal, bulan dan tahun Formulir 1195 BM ditanda tangani.

 

 

 

1.

 

Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani Formulir 1195 BM adalah Pengusaha Kena Pajak sendiri. Untuk Badan Usaha, formulir ini ditandatangani oleh pengurus atau direksi.

 

 

 

2.

 

Diisi dengan tanda X pada kotak jika yang mengisi dan menandatangani Formulir 1195 BM adalah kuasa, berdasarkan surat kuasa khusus dari PKP.

 

 

 

Tanda tangan

:

 

 

 

 

Nama Jelas

:

 

 

 

 

Cap perusahaan (jika ada)

 

 

 

Diisi tanda tangan, nama jelas dan jabatan Pengusaha Kena Pajak atau kuasanya dan stempel/cap perusahaan (jika ada).

 

 

 

 

 

 

12.

KODE

 

 

 

Kode ini hanya diisi oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Masa PPN ( Formulir 1195) kode L (halaman 28).