LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK

Nomor

:

KEP-22/PJ/1995

Tanggal

:

27 Pebruari 1995

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

NO. URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Memberikan bukti penerimaan pendaftaran WP dan bukti penerimaan laporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994

Kasubsi pendaftaran atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP

-

2.

Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menerbitkan NPWP secara jabatan.

Pasal 2 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1004

Kasi TUP/PDTUP

-

3.

Memberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan menerbitkan NPPKP secara jabatan

Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) UU No.5/1983 s.t.d.d UU No.9/1994

Kasi TUP/PDTUP

-

4.

Menerbitkan Keputusan Penghapusan NPWP dan Pencabutan NPPKP.

Pasal 2 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP.

-

5.

Memberikan Surat Izin Perpajakan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh

Pasal 3 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

-

6.

Mengeluarkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan PPh dan Kelengkapan SPT Masa PPN.

Pasal 4 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

-

Kasi TUP/PDTUP.

-

Untuk PPh;

-

Kasi PPN/PTLL.

-

Untuk PPN.

7.

Mengeluarkan Surat Pemberian Hasil Penelitian Pemeriksaan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN

Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 jo. Pasal 17A jo Pasal 17B ayat (1) UU No 6/1983 s.t.d.d UU No.9/1994

-

sKasi TUP/PDTUP;

-

Kasi TUP PDTUP

-

Kasi PPh;

 

dalam hal penelitian formal.

-

Kasi PPN/PTLL

-

Kasi PPh terkait/Kasi PPN/PTLL dalam hal pemeriksaan.

8.

Mengeluarkan Surat Permintaan Penjelasan mengenai biaya perusahaan dan bukti-bukti pembayaran pajak.

Pasal 4 ayat (4) jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 15 ayat (1) jo Pasal 17 jo Pasal 17A UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994

Kasi PPh terkait

-

9.

Menerbitkan Surat Teguran atas SPT Tahunan PPh yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak

Pasal 3 ayat (3) jo Paasal 13 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994

Kasi TUP/PDTUP

 

10.

Menerbitkan Surat Teguran atas SPT Masa PPh Pasal 23/Pasal 26 dan SPT Masa PPN.

Pasal 3 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (1) huruf b UU no. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994

-

Kasi PPh

 

-

Kasi PPN/PTLL

11.

Membubuhkan tanggal penerimaan dan tanda tangan pada SPT yang disampaikan langsung serta memberikan bukti penerimaan SPT Tahunan PPh yang disampaikan langsung/melalui pos oleh Wajib Pajak.

Pasal 6 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP dan Ka. Kapen di luar tempat kedudukan KPP.

 

12.

Memberikan bukti penerimaan permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Pasal 9 ayat (4) UU no.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP dan Ka. Kapen diluar tempat kedudukan KPP.

 

13.

Menerbitkan keputusan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

Pasal 9 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994

Kepala KPP.

 

14.

Menerbitkan Surat Ketapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh/PPN/Pn.BM.

Pasal 17 jo Pasal 17B ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/19994

Kepala KPP

-

15.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah melewati jangka waktu dua belas bulan atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 17B ayat (2) UU No.6/1983 s..t.d.d UU No.9/1994

Kepala KPP

-

16.

Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)

Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 17 jo Pasal 17B ayat (1) dan ayat (2) UU no.6/1983 s.t.d.d UU no.9/1994

Kepala KPP.

 

17.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP).

Pasal 11 ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.d UU No.9/1994

Kepala KPP

-

18.

Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Bunga (SKPB) atas :



 

Kepala KPP

-

keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

-

Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

 

-

-

keterlambatan penerbitan SKPLB;

-

Pasal 17B ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

 

 

-

kelebihan pembayaran karena diterimanya sebagian/seluruh permohonan keberatan/banding

-

Pasal 27A UU No.6/1983 s.t..d.d. UU No.9/1994

 

 

19.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Bunga (SPMB) atas :
 

 

 

 

 

Tata caranya ditetapkan dalam KepMen yang bersangkutan

-

keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ;

-

Pasal 11 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d UU No.9/1994.

Kepala KPP

Kepala KPP

-

keterlambatan penerbitan SKPLB;

-

Pasal 11 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d UU No.9/1994.

Kepala KPP

-

-

kelebihan pembayaran karena diterimanya sebagian /seluruh permohonan keberatan/banding.

-

Pasal 11 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d UU No.9/1994

Kepala KPP

-

20.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kep.Men yang bersangkutan

21.

Menerbitkan Surat Panggilan dalam rangka Pemerikssan Sederhana Kantor dan menerbitkan Surat Perintah Melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d UU No.9/1994

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kep.Men yang bersangkutan

22.

Menerbitkan surat Perintah Penelitian Lokasi Daerah Tertentu.

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kep.Men yang bersangkutan.

23.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Pasal 13 ayat (1) Uu No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala KPP.

-

24.

Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Pasal 14 ayat (1) UU. No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

-

Kepala KPP

-

Untuk produk Laporan Pemeriksaan Pajak

-

Kasi TUP/PDTUP

-

Pelanggaran yang diatur dalam Pasal 7, Pasal 14 ayat (1) huruf a,c,d, dan e dan Pasal 19 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

 

 

-

Kasi PPh terkait, Kasi PPN/ PTLL dan Kasi Penagihan membuat dan menandatangani Nota Penghitungan.

25.

Menerbitkan Surat Ketatapan Pajak Nihil (SKPN)

Pasal 17A UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP.

-

26.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

Pasal 15 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala KPP.

-

27.

Memberikan bukti Penerima surat permohonan peninjauan kembali surat ketatapan pajak

Pasal 16 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kasubi Keberatan PPh/PPN dan PTLL atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

-

28.

Menerbitkan keputusan pembetulan tulis kesalahn hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peratauran perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Pasal 16 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala KPP.

-

29.

Mengeluarkan Surat Teguran atas surat ketetapan pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran pajak.

Pasal 18 ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kep Penagihan

Tata caranya ditetapkan dalam Kep.Men yang bersangkutan

30.

Menerbitkan Surat Paksa.

Pasal 18 ayat 92) Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala KPP.

Tata caranya ditetapkan dalam Kep.Men yang bersangkutan.

31.

Menerbitkan Surat Perintah Penagihan Pajak seketika dan sekaligus.

Pasal 20 jo Pasal 18 ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala KPP.

-

32.

Menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).

Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP.

-

33.

Mengeluarkan Surat Pencabutan Sita.

Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP.

-

34.

Mengeluarkan Pengumuman Lelang.

Pasal 11 ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU No.19/1959.

Kepala KPP.

-

35.

Mengeluarkan Pembatalan Pengumuman Lelang.

Pasal 11 UU No. 19/1959

Kepala KPP.

-

36.

Menerbitkan perintah tertulis untuk menyanderakan Penanggung Pajak (setelah mendapat izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I).

Pasal 15 ayat (1) UU No.19/1959

Kepala KPP.

-

37.

Membuat daftar usulan penghapusan piutang pajak.

Pasal 24 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP.

Tata caranya ditetapkan dalam Kep.Men yang bersangkutan

38.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Keberatan Wajib Pajak.

Pasal 25 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kasubsi Keberatan PPh/PPN dan PTLL atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

-

39.

Mengeluarkan Surat Permintaan Kelengkapan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi Surat Keberatannya.

Pasal 26 ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kasi Penerimaan dan Keberatan

-

40.

Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa Surat Keberatannya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal.

Pasal 25 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

41.

Memberikan jawaban secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak atas permintaan Wajib Pajak.

Pasal 25 ayat (6) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

 -

42.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

-

1.

Untuk KPP Khusus:

(KPP Badora, PMA, PND, dan Perusahaan Go Public).

 

a.1.

Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) Pajak Penghasilan WP badan yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp.1.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.5.000.000.000,00

 

 

a.2.

Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) Pajak Penghasilan WP orang pribadi yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp.300.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.1.500.000.000,00

 

 

b.

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada Pemotong/ Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp.500.000.000,00

 

 

c.

Pemotongan/ pemungutan PPh (Pasal 21, 22, 23 dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya tidak lebih dari Rp.30.000.000,00

 

2.

Untuk KPP lainnya

 

 

a.1.

Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) Pajak Penghasilan WP badan yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp.150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.600.000.000,00

 

 

a.2.

Surat Ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) Pajak Penghasilan WP orang pribadi yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp.60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.300.000.000,00

 

 

b.

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada Pemotong/ Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23 dan 26) yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp.150.000.000,00

 

 

c.

Pemotongan, pemungutan PPh (Pasal 21, 22, 23 dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya tidak lebih dari Rp.15.000.000,00

 

43.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak PPN/PPn BM

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

-

1.

Untuk KPP Khusus:

 

 

(KPP Badora, PMA, PND, dan Perusahaan Go Public).
Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya tidak lebih dari Rp.2.000.000.000,00

 

2.

Untuk KPP lainnya

 

 

Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya tidak lebih dari Rp.500.000.000,00

 

44.

Menerbitkan keputusan mengenai surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu dua belas bulan.

Pasal 26 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Pelayanan Pajak sepanjang yang menjadi wewenangnya yang setelah melewati jangka waktu dua belas bulan tidak diputuskan.

-

45.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kasubsi Keberatan PPh/PPN dan PTLL atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP.

Tata caranya ditetapkan dalam Kep.Men yang bersangkutan.

46.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan

Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala KPP

-

1.

Untuk KPP Khusus:

 

 

(KPP Badora, PMA, PND, dan Perusahaan Go Public).
Sepanjang jumlah sanksi administrasinya tidak lebih dari Rp.300.000.000,00

 

2.

Untuk KPP lainnya

 

 

Sepanjang jumlah sanksi administrasinya tidak lebih dari Rp.60.000.000,00

 

47.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

-

1.

Untuk KPP Khusus:

(KPP Badora, PMA, PND, dan Perusahaan Go Public).

 

a.1.

Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) Pajak Penghasilan WP badan yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp.1.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.5.000.000.000,00

 

 

a.2.

Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) Pajak Penghasilan WP orang pribadi yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp.300.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.1.500.000.000,00

 

 

b.

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada Pemotong/ Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp.500.000.000,00

 

 

c.

Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya tidak lebih dari Rp.2.000.000.000,00

 

2.

Untuk KPP lainnya :

 

 

a.1.

Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Badan yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp.150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.600.000.000,00

 

 

a.2.

Surat Ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP orang pribadi yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp.60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.300.000.000,00

 

 

b.

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada Pemotong/ Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23 dan 26) yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp.150.000.000,00

 

 

c.

Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya tidak lebih dari Rp.500.000.000,00

 

48.

Menerbitkan keputusan persetujuan/ penolakan perubahan tahun pajak/tahun buku.

Pasal 28 ayat (8) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP.

Tata caranya ditetapkan dalam Kep. Men yang bersangkutan.

49.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan lokasi perusahaan yang memohon pemusatan PPh Pasal 21.

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP.

 

50.

Penunjukkan orang pribadi sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.

Pasal 23 ayat (3) UU No.7/1983 s.d.t.d. UU No.10/1994

Kepala KPP.

-

51.

Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan melakukan penyusutan mulai pada tahun harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atua pada saat harga yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Pasal 11 ayat (4) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.10/1994

Kepala KPP.

-

52.

Menerbitkan keputusan pembebasan dan pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23).

Pasal 35 UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.10/1994.

Kepala KPP.

Kewenangan Kepala KPP ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang bersangkutan.

53.

Menerbitkan keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

Pasal 25 ayat (6) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.10/1994

Kepala KPP.

-

54.

Menerbitkan Surat Pemberitahuan Uang Pewarganegaraan.

Keppres No.13/1980

Kepala KPP.

-

55.

Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).

Pasal 25 ayat (8) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.10/199.

Kepala KPP di luar Kanwil I, IV, VII, dan IX DJP.

-

56.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)

Pasal 25 ayat (8) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.10/1994

Kepala KPP di luar Kanwil I, IV, VII, dan IX DJP.

-

57.

Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan membukukan kerugian sejumlah nilai sisa buku harta sebagai beban masa diterimanya hasil penggantian asuransi.

Pasal 11 ayat (9) No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.10/1994

Kepala KPP.

-

58.

Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Pasal 14 ayat (2) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.10/1994

Kepala KPP.

-

59.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

Pasal 18 ayat (3) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.10/1994

Kepala KPP.

-

60.

Menerbitkan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah atas impor buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Keppres No.2/1990 jo. Kep.Men. Keu No. 397/KMK.04/1990

Kepala KPP.

-

61.

Menerbitkan Surat Izin Pemeteraian dengan menggunakan mesin teraan meterai

Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No.13/1983 jo.Kep.Men No.104/KMK.04/1986

Kepala KPP.

-

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
 
FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162

 

Catatan:

 

 

s.t.d.d.  

:

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

:

sebagaiman telah diubah terakhir dengan

 

 

 

 


 

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK

Nomor

:

KEP-22/PJ/1995

Tanggal           

:

27 Pebruari 1995

 

 

WEWENANG GDIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

NO. URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Memberikan bukti penerimaan SPOP.

Pasal 9 ayat (2) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994.

Kasubsi Klasifikasi dan Pemutakhiran Data atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB.

-

2.

Memberikan Surat Izin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPOP.

Pasal 3 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala KPPBB.

-

3.

Menerbitkan Surat Teguran SPOP

Pasal 9 ayat (2) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994 jo Kep.Men.Keu No.19/KMK.04/1986.

Kasi Pendataan dan Penilaian.

Kasi Pendataan dan Penilaian dapat menguasakan kepada Kasubsi Klasifikasi dan Pemutakhiran Data atau Kasubsi Menografi

4.

Menetapkan subjek pajak sebagai Wajib Pajak atas suatu objek yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya

Pasal 4 ayat (3) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala KPPBB.

-

5.

Membatalkan ketetapan sebagai Wajib Pajak suatu objek yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya.

Pasal 4 ayat (5) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994.

Kepala KPPBB.

-

6.

Menerbitkan keputusan penolakan atas keterangan tertulis bahwa ia bukan Wajib Pajak atas suatu objek pajak.

Pasal 4 ayat (6) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala KPPBB.

-

7.

Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pasal 10 ayat (1) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala KPPBB.

-

8.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB).

Pasal 10 ayat (2) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala KPPBB.

-

9.

Menerbitkan keputusan untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp.500.000.000,00

 

10.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Keberatan PBB.

Pasal 15 ayat (4) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kasubsi Keberatan/Kasubsi Keberatan dan Pengurangan/Pejabat yang ditunjuk Kepala KPPBB.

-

11.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Pengurangan PBB

Pasal 19 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994.

Kasubsi Keberatan/Kasubsi Keberatan dan Pengurangan/Pejabat yang ditunjuk Kepala KPPBB.

-

12.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, dan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan/ pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1) No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kasubsi Pengurangan/ Kasubsi Keberatan dan Pengurangan.

-

13.

Memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak kepada Wajib Pajak.

Pasal 15 ayat (5) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kasi Keberatan dan Pengurangan atau Kas P2K.

-

14.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT dan SKP PBB.

Pasal 16 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp.500.000.000,00

-

15.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan PBB.

Pasal 19 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994 jo. Kep. Men. Keu. No.158/KMK.04/1991

Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp.500.000.000,00

-

16.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi.

Pasal 20 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala KPPBB, sepanjang jumlah sanksi administrasinya tidak lebih dari Rp.50.000.000,00.

-

17.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan peninjauan kembali surat ketetapan pajak.

Pasal 16 UU No.6/1983 UU No.9/1994

Kasubsi Keberatan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB.

-

18.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SPPT dan/atau SKP PBB atau Surat Tagihan Pajak.

Pasal 16 UU No.6/1983 UU No.9/1994 jo Pasal 10 dan Pasal 11 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala KPPBB.

-

19.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PBB (SKPLB PBB)

Pasal 17 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPPBB, sepanjang penerbitan SKPLB PBB yang belum melewati jangka waktu duabelas bulan.

-

20.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak PBB (SPMKP PBB)

Pasal 11 ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPPBB.

 -

21.

Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Bunga (SKPB) atas kelebihan pembayaran karena diterimanya sebagian/seluruh permohonan keberatan/banding.

Pasal 27A UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPPBB

-

22.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Bunga (SPMB) atas kelebihan pembayaran karena diterimanya sebagian/seluruh permohonan keberatan/bandaing.

Pasal 11 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPPBB

 -

23.

Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Pasal 11 ayat (4) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala KPPBB.

-

24.

Menerbitkan Surat Teguran atas STP.

Pasal 18 ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kasi Penerimaan, Penagihan dan Keberatan/Kasubsi Penerimaan, Penagihan dan Keberatan/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPPBB.

-

25.

Menerbitkan Surat Paksa

Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo. UU No.19/1959 jo. Pasal 13 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala KPPBB

-

26.

Menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).

Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo. Pasal 9 ayat (1) UU No.19/1959.

Kepala KPPBB

-

27.

Mengeluarkan Surat Pencabutan Sita

Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPPBB

-

28.

Mengeluarkan Pengumuman Lelang.

Pasal 11 UU No.19/1959

Kepala KPPBB

-

29.

Mengeluarkan Pembatalan Pengumuman Lelang.

Pasal 11 UU No.19/1959

Kepala KPPBB

-

30.

Menerbikan perintah tertulis untuk menyanderakan Penanggung Pajak (setelah mendapat izin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I).

Pasal 15 ayat (1) UU No.19/1959

Kepala KPPBB

-

31.

Menerbitkan Surat Perintah Penagihan Pajak seketika dan sekaligus

Pasal 20 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPPBB

-

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 ttd.


FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162

 

Catatan:

 

 

s.t.d.d.  

:

sebagaimana telah diubah dengan

 

 


 

LAMPIRAN III
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK

Nomor

:

KEP-22/PJ/1995

Tanggal           

:

27 Pebruari 1995

 

   

WEWENANG GDIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK

 

NO. URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Karikpa

-

2.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Karikpa

-

3.

Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan

Pasal 44 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Karikpa

-

4.

Menerbitkan Surat Perintah Lengkap untuk Bukti Permulaan

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Karikpa

-

5.

Melakukan Pemeriksaan Lengkap untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain

Pasal 29 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Pemeriksa

-

6.

Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.

Pasal 30 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Pemeriksa

-

7.

Meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 35 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Karikpa.

-

8.

Memberitahukan Hasil Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Karikpa.

-

9.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

Pasal 18 ayat (3) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.10/1994

Kepala Karikpa

-

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
 
FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162

 

Catatan:

 

 

s.t.d.d.  

:

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

:

sebagaiman telah diubah terakhir dengan

 

 

 


 

LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK

Nomor

:

KEP-22/PJ/1995

Tanggal           

:

27 Pebruari 1995

 

  WEWENANG GDIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA KEPALA KANTOR PENYULUHAN PAJAK YANG BERKEDUDUKAN

DI LUAR KEDUDUKAN KPP/KPPBB

 

NO. URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Memberikan bukti penerimaan pendaftaran WP dan bukti penerimaan laporan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

Meneruskan ke KPP untuk penerbitan Kartu NPWP dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

2.

Memberikan tanggal penerimaan SPT yang disampaikan langsung oleh WP dan memberikan bukti penerimaan SPT Tahunan PPh yang disampaikan langsung/melalui Pos oleh Wajib Pajak.

Pasal 6 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

Meneruskan ke KPP.

3.

Memberikan bukti penerimaan permohonan WP untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Pasal 9 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

Meneruskan ke KPP

4.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pembetulan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak

Pasal 16 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

Meneruskan ke KPP

5.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi atau pengurangan/ pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

Meneruskan ke KPP

6.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan keberatan Wajib Pajak.

Pasal 25 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala Kantor Penyuluhan Pajak

Meneruskan ke KPP

7.

Mencari dan mengumpulkan data perpajakan.

Pasal 1 huruf s UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Penyuluhan Pajak

Meneruskan ke KPP/KPPBB

8.

Menyampaikan Surat Paksa

Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

 

9.

Memberikan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Pasal 6 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

Meneruskan ke KPPBB

10.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Keberatan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 15 ayat (4) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994.

Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

Meneruskan ke KPPBB

11.

Memberikan bukti penerimaan Surat Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 19 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

Meneruskan ke KPPBB

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 


FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162

 

Catatan:

 

 

s.t.d.d.  

:

sebagaimana telah diubah dengan

 

 


 

LAMPIRAN V
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK

Nomor

:

KEP-22/PJ/1995

Tanggal           

:

27 Pebruari 1995

 

      

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DITJEN PAJAK

  

NO. URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 

1.

Untuk Kanwil VI DJP :

 

a.1.

Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.1.000.000.000,00 s/d. Rp.2.500.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.5.000.000.000,00 s/d Rp. 10.000.000.000,00

a.2.

Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP orang pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.1.500.000.000,00 s/d Rp.3.000.000.000,00

b.

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada Pemotong/ Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya tidak lebih dari Rp.500.000.000,00 s/d Rp.1.000.000.000,00

c.

Pemotongan/ pemungutan PPh (Pasal 21, 22, 23 dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp.30.000.000,00 s/d Rp.60.000.000,00

2.

Untuk Kanwil DJP lainnya:

 

a.1.

Surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00 s/d Rp.3.000.000.000,00

a.2.

Surat Ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP orang pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00

b.

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada Pemotong/ Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23 dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.300.000.000,00

c.

Pemotongan, pemungutan PPh (Pasal 21, 22, 23 dan 26) oleh pihak ketiga yang jumlahnya lebih dari Rp.15.000.000,00 s/d Rp.30.000.000,00

2.

Menerbitkan keputusan mengenai beberapa surat keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali Pajak Penghasilan (PPh, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23/26) terhadap beberapa surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajka yang sama, yang wewenang penyelesaiannya pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah dan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Pasal 26 ayat (1), Pasal 16, atau Pasal 36 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

3.

Menerbitkan Keputusan Mengenai surat keberatan PPN/PPn BM yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

1.

Untuk Kanwil VI DJP :

Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp.2.000.000.000,00 s/d Rp.15.000.000.000,00.

2.

Untuk Kanwil DJP lainnya: Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp.500.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00

4.

Menerbitkan keputusan mengenai surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu duabelas bulan.

Pasal 26 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP sepanjang yang menjadi wewenangnya yang setelah melewati jangka waktu dua belas bulan tidak diputuskan.

-

5.

Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.

Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

1.

Kanwil VI DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00

 

2.

Kanwil DJP lainnya, sepanjang sanksi administrasinya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.300.000.000,00

 

6.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

1.

Untuk Kanwil VI DJP :

 

a.1.

Surat ketetapan pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.1.000.000.000,00 s/d. Rp.2.500.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.5.000.000.000,00 s/d Rp. 10.000.000.000,00

a.2.

Surat ketetapan pajak PPh WP orang pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.1.500.000.000,00 s/d Rp.3.000.000.000,00

b.

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada Pemotong/ Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.500.000.000,00 s/d Rp.1.000.000.000,00

c.

Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp.2.000.000.000,00 s/d Rp. 15.000.000.000,00

d.

Surat ketetapan pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00.

2.

Untuk Kanwil DJP lainnya:

 

a.1.

Surat ketetapan pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan tidak lebih dari Rp.600.000.000,00 s/d Rp.3.000.000.000,00

a.2.

Surat Ketetapan pajak PPh WP orang pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00

b.

Surat ketetapan pajak yang dikenakan kepada Pemotong/ Pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23 dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.300.000.000,00

c.

Surat ketetapan pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp.500.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00

d.

Surat ketetapan pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00

7.

Membuat menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada badan peradilan pajak atua Majelis Pertimbangan Pajak.

Pasal 27 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

Sepanjang penyelesaian keberatan diputuskan oleh Ka.KPP/Ka. KPPBB/Ka.Kanwil. Untuk banding dibuat oleh unit kantor yang berwenang memutuskan Surat Keberatan tersebut.

8.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa.

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

9.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

10.

Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan.

Pasal 44 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

11.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

12.

Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan

Pasal 44 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

13.

Melakukan Pemeriksaan Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain.

Pasal 29 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Pemeriksa.

-

14.

Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu.

Pasal 30 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Pemeriksa.

-

15.

Meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 35 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994.

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

16.

Memberitahukan Hasil Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

17.

Menetapkan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan.

Pasal 2 ayat (6) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.10/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

18.

Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).

Pasal 25 ayat (8) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.10/1994

Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII, dan IX DJP.

-

19.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pasal 25 ayat (8) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.10/1994.

Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII, dan IX DJP.

-

20.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

Pasal 18 ayat (3) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.10/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

-

21.

Memberikan persetujuan atas permohonan sticker PPN.

Pasal 1 huruf n UU No.8/1983 s.t.d.d. UU No.11/1994

Kepala Kantor Wilayah

-

22.

Menetapkan Klaisifikasi Bumi dan Bangunan

Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 2 ayat (2) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah

-

23.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT dan SKP PBB.

Pasal 16 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00

Termasuk apabila telah melewati jangka waktu dua belas bulan belum diterbitkan keputusan oleh Kepala KPPBB.

24.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan PBB.

Pasal 19 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994.

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajak lebih dari Rp.500.000.000,00

-

25.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi PBB.

Pasal 20 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994.

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp.50.000.000,00

-

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 ttd.
 
FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162

 

Catatan:

 

 

s.t.d.d.  

:

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

:

sebagaiman telah diubah terakhir dengan