LAMPIRAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP- 30/PJ/1995

TANGGAL

:

31  MARET 1995

 

                                                                         

BEBERAPA PENYEMPURNAAN CONTOH PENGHITUNGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ./1995 TANGGAL 9 JANUARI 1995

 

I.

Contoh penghitungan XIV angka I dan angka 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut :

 

“I.

A pegawai PT Sejahtera menerima gaji Rp. 2.000.000,00 sebulan.

PT Sejahtera mengikuti program Pensiun Iuran Pasti untuk para pegawainya PT Sejahtera Membayar Iuran Dana Pensiun Iuran Pasti untuk A sebesar Rp. 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Bahagia, yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan. A membayar iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Karena memerlukan biaya untuk memperbaiki rumah, A mengambil Iuran Dana Pensiun Iuran Pasti yang telah dibayar sendiri sebesar Rp. 5.000.000,00.  Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong oleh Dana Pensiun Bahagia atas pengambilan oleh A tersebut sama dengan Tarif Pasal 17 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 500.000,00.

 

2.

L seorang pengusaha yang berhasil. Dalam rangka memperoleh pensiun hari tua dia mengikuti program pensiun iuran pasti ke Dana Pensiun Bahagia tersebut pada angka I, dengan membayar iuran dana pensiun iuran pasti sebesar Rp. 500.000,00. Setelah 2 tahun ia mengambil iuran dana pensiun yang disetornya Rp. 12.000.000,00. Atas pengambilan iuran pensiun iuran pasti tersebut, Dana Pensiun Bahagia harus memotong Pajak Penghasilan  Pasal  21   sebesar  Tarif  Pasal   17  x Rp. 12.000.000,00 = Rp. 3.591.250.000,00”.

2.

Contoh penghitungan XIV huruf A angka I (Kantor Pusat Jakarta) bagian pengurangan iuran pensiun diubah sehingga menjadi sebagai berikut :

 

“2.

Iuran Pensiun.

5 x Rp. 15.000,00 = Rp. 75.000,00.

3.

Contoh penghitungan XIV huruf A angka 2 (Kator Cabang Surabaya) bagian PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk masa Juni  s.d. Desember 1995 di Surabaya diubah sehingga menjadi sebagai berikut :

“ PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk masa Juni  s.d.  Desember 1995 di Surabaya :

   7 x Rp. 50.600,00 = Rp. 354.200,00.