LAMPIRAN KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
KEP- 30/PJ/1995 |
TANGGAL |
: |
31 MARET 1995 |
I. |
Contoh penghitungan XIV angka I
dan angka 2 diubah sehingga menjadi sebagai berikut :
|
|
|
“I. |
A
pegawai PT Sejahtera menerima gaji Rp. 2.000.000,00 sebulan. PT Sejahtera mengikuti program Pensiun
Iuran Pasti untuk para pegawainya PT Sejahtera Membayar Iuran Dana Pensiun
Iuran Pasti untuk A sebesar Rp. 100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Bahagia,
yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan. A membayar iuran serupa ke
dana pensiun yang sama sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Karena memerlukan biaya
untuk memperbaiki rumah, A mengambil Iuran Dana Pensiun Iuran Pasti yang
telah dibayar sendiri sebesar Rp. 5.000.000,00. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus
dipotong oleh Dana Pensiun Bahagia atas pengambilan oleh A tersebut sama
dengan Tarif Pasal 17 x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 500.000,00.
|
|
2. |
L seorang pengusaha yang
berhasil. Dalam rangka memperoleh pensiun hari tua dia mengikuti program pensiun
iuran pasti ke Dana Pensiun Bahagia tersebut pada angka I, dengan membayar
iuran dana pensiun iuran pasti sebesar Rp. 500.000,00. Setelah 2 tahun ia
mengambil iuran dana pensiun yang disetornya Rp. 12.000.000,00. Atas
pengambilan iuran pensiun iuran pasti tersebut, Dana Pensiun Bahagia harus
memotong Pajak Penghasilan Pasal 21
sebesar Tarif Pasal
17 x Rp. 12.000.000,00 = Rp.
3.591.250.000,00”.
|
2. |
Contoh penghitungan XIV huruf A
angka I (Kantor Pusat Jakarta) bagian pengurangan iuran pensiun diubah
sehingga menjadi sebagai berikut :
|
|
|
“2. |
Iuran
Pensiun. 5 x Rp. 15.000,00 = Rp.
75.000,00.
|
3. |
Contoh penghitungan XIV huruf A angka 2 (Kator Cabang
Surabaya) bagian PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk masa Juni s.d. Desember 1995 di Surabaya diubah
sehingga menjadi sebagai berikut : “ PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk masa
Juni s.d. Desember 1995 di Surabaya :
7 x Rp. 50.600,00 = Rp. 354.200,00.
|