LAMPIRAN  I

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

Nomor

:

232/KMK.05/1996

Tanggal

:

1 April 1996

                                                                                                  

                                                                                                  

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BEA MASUK CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK

 DALAM RANGKA IMPOR MELALUI BANK DEVISA PERSEPSI

 

1.

Bagi Impotir atau Wajib Bayar

 

1.1.

Mengisi formulir pemberitahuan Impor barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara lengkap dan benar.

 

1.2.

Menerima Nota Pembetulan, Surat pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) dari Kantor Pabean.

 

1.3.

Mengisi formulir SSBC dan SSP.

 

 

1.3.1.

Pembayaran Bea Masuk, cukai, Denda Administrasi, atau Bunga per Mata Anggaran Penerimaan (NAP) menggunakan formulir SSBC dalam rangkap 4 (empat).

Untuk pembayaran setiap jenis pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, atau Bunga per Mata Anggaran Penerimaan (NAP) menggunaakan satu formulir SSBC masing-masing dalam rangkap 4 (empat).

 

 

1.3.2.

Pembayaran Pajak (PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22) dalam rangka impor menggunakan SSP dalam rangkap 5 (lima).

Untuk pembayaran setiap jenis Pajak per Mata Anggaran Penerimaan (MAP) menggunakan satu formulir SSP masing-masing dalam rangkap 5 (lima).

 

1.4.

Menghubungi Bank Devisa Persepsi.

 

 

1.4.1.

Pembayaran dilakukan pada Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean, kecuali Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan lain.

 

 

1.4.2.

PIB, PIBK, Nota pembetulan, SPKPBM, dan SSBC serta SSP diserahkan kepada Bank Devisa Persepsi untuk pelunasan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor.

 

 

1.4.3.

Apabila SSBC dan SSP telah diisi secara lengkap dan benar maka Importir atau Wajib Bayar menyerahkan uang pembayaran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum pada SSBC dan SSP bersangkutan.

 

 

1.4.4.

Apabila SSBC dan SSP belum diisi secara lengkap dan benar, Importir atau Wajib Bayar menerima kembali dokumen tersebut dari Bank Devisa Persepsi untuk dilengkapi dan dibetulkan, kemudian diserahkan kembali beserta uang pembayaran sebagaimana dimaksud pada butir 1.4.3.

 

1.5.

Menerima kembali dokumen dari Bank Devisa Persepsi berupa :

 

 

a.

PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM, dan dokumen pelengkap pabean lainnya;

 

 

b.

SSBC lembar ke-1 dan ke-3;

 

 

c.

SSP lembar ke-1, ke-3 dan ke-5.

 

 

SSBC lembar ke-1, dan SSP lembar ke-5 diterima oleh Importir atau Wajib Bayar dalam amplop tertutup disampaikan kepada Kantor Pabean.

 

1.6.

Menyerahkan PIB, PIBK, Nota Pembetulan, dan SSBC serta SSP sebagaimana dimaksud dalam butir 1.5. diserahkan klepada Kantor Pabean yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan/atau pengurusan pengeluaran barang.

 

 

 

2.

Bagi Bank Devisa Persepsi

 

2.1.

Menerima PIB, PIBK, Nota Pembertulan, SPKPBM, dan SSBC serta SSP dari Importir atau Wajib Bayar.

 

2.2.

Meneliti kebenaran penghitungan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor, dalam PIB atau PIBK, dan SSBC serta SSP.

 

 

2.2.1.

Untuk SSBC, penelitian terutama mengenai :

 

 

 

a.

Jumlah uang, yang akan dibayar sesuai PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM dari Kantor Pabean;

 

 

 

b.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

c.

Jenis Penerimaan (Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Atau Bunga);

 

 

 

d.

Dokumen dasar (Nomor dan Tanggal PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM);

 

 

 

e.

Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.

 

 

2.2.2.

Untuk SSP, penelitian terutama mengenai :

 

 

 

a.

Jumlah uang yang akan dibayar sesuai PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM dari Kantor Pabean

 

 

 

b.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 

 

 

c.

Jenis Penerimaan Pajak;

 

 

 

d.

Kode Setoran.

 

 

2.2.3.

Untuk SSBC dan SSP dengan dokumen dasar pembayaran SPKPBM, selain mencocokkan jumlah yang dibayar yang tercantum dalam SSBC dan SSP dengan jumlah nominal yang tercantum dalam SPKPBM, juga meneliti apakah pembayaran yang dilakukanm harus dikenakan bunga 2% (dua persen) tiap bulan atau tidak.

 

2.3.

Menerima Uang Pembayaran.

 

 

2.3.1.

Apabila SSBC telah diisi secara lengkap dan benar, Bank Devisa Persepsi menerima uang pembayaran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum pada SSBC dan SSP bersangkutan.

 

 

2.3.2.

Apabila SSBC dan SSP belum diisi secara lengkap dan benar, dokumen tersebut dikembalikan kepada Importir atau Wajib Bayar untuk dilengkapi dan dibetulkan sebagaimana mestinya, kemudian menerima kembali dokumen tersebut beserta uang pembayaran sebagaimana dimaksud pada butir 2.3.1.

 

2.4.

Membubuhkan tanda terima pada SSBC dan SSP berupa :

 

 

a.

Tanggal penerimaan pembayaran, yaitu tanggal penerimaan uang atau tanggal kliring jika Importir atau Wajib Bayar membayar dengan uang giral;

 

 

b.

Nama dan tandatangan petugas penerima pembayaran;

 

 

c.

Cap Bank yang bersangkutan;

 

 

d.

Tanggal Pelunasan pada PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM.

 

2.5.

Menyerahkan kembali kepada Importir atau Wajib Bayar :

 

 

a.

PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM, dan dokumen pelengkap pabean lainnya;

 

 

b.

SSBC lembar ke-1 dan ke-3;

 

 

c.

SSP lembar ke-1, ke-3 dan ke-5.

 

 

SSBC lembar ke-1 dan SSBC lembar ke-5 dimasukkan ke dalam amplop tertutup untuk disampaikan kepada Kantor Pabean.

 

2.6.

Mendistribusikan SSBC dan SSP.

 

 

2.6.1.

Bank Devisa Persepsi mendistribusikan SSBC sebagai berikut :

 

 

 

-

Lembar ke-1 untuk pengeluaran barang;

 

 

 

-

Lembar ke-2 untuk KPKN;

 

 

 

-

Lembar ke-3 untuk Pembayaran;

 

 

 

-

Lembar ke-4 untuk Bank Devisa persepsi yang bersangkutan.

 

 

2.6.2.

Bank Devisa Persepsi mendistribusikan SSP sebagai berikut :

 

 

 

-

Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak;

 

 

 

-

Lembar ke-2 untuk KPP melalui KPKN;

 

 

 

-

Lembar ke-3 untuk KPP melalui Wajib Pajak;

 

 

 

-

Lembar ke-4 untuk Bank Devisa Persepsi yang bersangkutan; -Lembar ke-5 untuk Kantor Pabean.

 

2.7.

Menjawab permintaan konfirmasi.

Bank Devisa Persepsi diwajibkan menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran apabila ada permintaan dari Kantor Pabean atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

 

 

 

 

3.

Bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)

 

3.1.

Menerima SSBC lembar ke-2 dan SSP lembar ke-2 dari Bank devisa Persepsi.

 

3.2.

Mengirim SSP lembar ke-2 kepada KPP.

 

3.3.

Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu setoran apabila ada permintaan dari Kantor Pabean atau KPP.

 

 

 

4.

Bagi Kantor Pabean

 

4.1.

Menerima PIB, PIBK, Nota Pembetulan, dan SSBC serta SSP dari Importir atau Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada butir 1.5 dan 1.6 .

 

4.2.

Meneliti kebenaran dan kelengkapan PIB dan PIBK dan mencocokkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam SSBC dan SSP dengan jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.

Untuk pembayaran dengan dokumen dasar Nota Pembetulan, mencocokan jumlah yang dibayar yang tercantum dalam SSBC dan SSP dengan jumlah nominal yang tercantum dalam Nota Pembetulan.

 

4.3.

Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan impor termasuk data SSBC, setiap hari ditatausahakan sesuai petunjuk yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

4.4.

Meneliti SSBC.

 

 

4.4.1.

Antar Pabean dapat meminta konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor kepada bank Devisa Persepsi atau KPKN

 

 

4.4.2.

Meneliti SSBC lembar ke-1 yang diterima dari Bank Devisa Persepsi.

 

 

 

                                                                                         

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD

 


                                                                                                  

LAMPIRAN  II

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

Nomor

:

232/KMK.05/1996

Tanggal

:

1 April 1996

 


TATA CARA PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MELALUI KANTOR PABEAN

 

1.

Bagi Importir atau Wajib Bayar

 

1.1.

Mengisi formulir PIB atau PIBK secara lengkap dan benar.

 

1.2.

Menerima Nota Pembetulan atau SPKPBM dari Kantor Pabean.

 

1.3.

Menghubungi Kantor Pabean.

 

 

1.3.1.

Pembayaran dilakukan melalui Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean

 

 

1.3.2.

PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM diserahkan kepada Kantor Pabean guna pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor.

 

1.4.

Menyerahkan uang pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor kepada Kantor Pabean.

Importir atau Wajib Bayar menyerahkan uang pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum dalam PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM kepada Kantor Pabean.

 

1.5.

Menerima Bukti Pembayaran dari Kantor Pabean.

Atas pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor,menerima bukti pembayaran sebagai berikut :

 

 

a.

Bukti Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, atau Bunga yang bentuk dan isinya ditentukan oleh Deriktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

b.

Bukti Pembayaran Pajak atas Impor, yang bentuk isinya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

 

2.

Bagi Kantor Pabean

 

2.1.

Kantor Pabean berkewajiban memungut, menerima, menyimpan, menyetor, dan menatausahakan Bea masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

2.2.

Menerima PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM yang diajukan oleh Importir atau Wajib Bayar.

 

2.3.

Menerima pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor dari Importir atau Wajib Bayar.

 

 

2.3.1.

Kantor Pabean menerima uang pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum dalam PIB, PIBK, Nota Pembetulan, atau SPKPBM.

Untuk pembayaran dengan dokumen dasar SPKPBM disamping meneliti kebenaran jumlah setoran, juga meneliti apakah atas setoran tersebut harus

 

 

2.3.2.

Atas pembayaran bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor diberikan bukti sebagai berikut :

 

 

 

a.

Bukti Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, atau Bunga.

 

 

 

b.

Bukti pembayaran Pajak atas impor.

 

2.4.

Menyetorakan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor ke Kas Negara.

 

 

2.4.1.

Kantor Pabean menyetorkan seluruh penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi.

 

 

2.4.2

Apabila pada lokasi/kota di Kantor Pabean tidak terdapat Bank Devisa Persepsi maka penyetoran dapat dilakukan pada Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia.

 

2.5.

Penyetoran sebagaimana dimaksud pada butir2.4 dilakukan setiap hari dengan ketentuan

 

 

2.5.1

Seluruh penerimaan pada hari itu harus disetorkaan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

2.5.2.

Untuk penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, atau Bunga digunakan formulir SSBC dalam rangkap 4 (empat).

Untuk penyetoran setiap jenis pungutan per Mata Anggaran Penerimaan (MAP) manggunakan satu formulir SSBC, masing-masing dalam rangkap 4 (empat).

 

 

2.5.3.

Untuk PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 digunakan formulir SSP rangkap 5 (lima).

Untuk penyetoran setiap jenis pajak per Mata Anggaran Penerimaan (MAP) menggunakan satu formulir SSP, masing-masing dalam rangkap 5 (lima).

 

 

2.5.4.

Pengisian formulir SSBC dan SSP dilakukan secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisiannya.

 

 

2.5.5.

Formulir sebagaimana dimaksud pada butir 2.5.4. diserahkan kepada Bank Devisa Persepsi atau Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia beserta uang setoran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tercantum pada SSBC bersangkutan.

 

2.6.

Menerima bukti penyetoran.

Kantor Pabean menerima kembali SSBC lembar ke-1 dan ke-3 serta SSP lembar ke-1, ke-3 dan ke-5 yang telah dibubuhi penerimaan oleh Bank Devisa Persepsi.

 

2.7.

Menyampaikan pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

 

2.7.1.

Atas pemungutan dan penyetoran Pajak dalam rangka impor ke Rekening Kas Negara, Kantor Pabean menyampaikan pemberitahuan kepada KPP di tempat kedudukan Kantor Pabean.

 

 

2.7.2.

Pemberitahuan dimaksud menggunaakan formulir Surat Pemberitahuan Pajak dalam rangka impor yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dilampiri SSP lembar ke-3 yang diterima dari Bank Devisa Persepsi/Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia dan dokumen lainnya yang tersebut pada Surat Pemberitahuan itu.

 

 

2.7.3.

Penyampaian pemberitahuan akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.

 

 

 

 

3.

Bagi Bank Devisa Persepsi/ Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia

 

3.1.

Menerima setoran pembayaranBea Masuk, Cukai, denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor dari Kantor Pabean, dengan formulir penyetoran sebagai berikut :

 

 

a.

Untuk penyetoran Bea Masuk, Cukai, denda Administrasi dan Bunga menggunakan formulir SSBC;

 

 

b.

Untuk penyetoran Pajak (PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22) menggunakan formulir SSP.

 

3.2.

Menditribusikan SSBC dan SSP.

 

 

3.2.1.

Untuk formulir SSBC sebagai berikut :

 

 

 

a.

Lembar ke-1 , ke-3 untuk Penyetor (Kantor Pabean);

 

 

 

b.

Lembar ke-2 untuk KPKN;

 

 

 

c.

Lembar ke-4 untuk Bank Devisa persepsi/Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia.

 

 

3.2.2.

Untuk formulir SSP sebagai berikut :

 

 

 

a.

Lembaran ke-1 dan ke-5 untuk Penyetor (Kantor Pabean);

 

 

 

b.

Lembaran ke-2 untuk KPP melalui KPKN

 

 

 

c.

Lembaran ke-3 untuk KPP melalui Penyetor (Kantor Pabean);

 

 

 

d.

Lembaran ke-4 untuk Bank Devisa Persepsi/Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia.

 

 

 

4.

Bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).

Kewajiban bagi KPKN, dalam Tara Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang dilakukan oleh Kantor Pabean, berpedoman pada Lampiran I keputusan ini.

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD


 

LAMPIRAN  III

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

Nomor

:

232/KMK.05/1996

Tanggal

:

1 April 1996

 


TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN BEA MASUK, CUKAI,  DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MELALUI PT.(PERSERO) POS INDONESIA

 

1.

Bagi Importir atau penerima kiriman pabean

 

1.1.

Menerima Penetapan Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP).

 

 

1.1.1.

Atas kiriman pabean (impor barang melalui PT.(Persero) Pos Indonesia), penerima kiriman pabean menerima PPKP yang dibuat/ditetapkan oleh Kantor Pabean.

 

 

1.1.2.

Pada PPKP dicantumkan penetapan besarnya Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar oleh Penerima Kiriman Pabean.

 

1.2.

Mengisi formulir SSBC dan SSP.

 

 

1.2.1.

Penerima kiriman pabean mengisi formulir SSBC secara lengkap dan benar, berdasarkan PPKP untuk pembayaran Bea Masuk dan Cukai.

 

 

1.2.2.

Penerima kiriman pabean mengisi formulir SSP secara lengkap dan benar, berdasarkan PPKP untuk pembayaran Pajak (PPn, PPnBM, dan PPh Pasal 22).

 

1.3.

Membayar penerimaan negara.

Penerima kiriman pabean membayar Bea Masuk, Cukai, denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal yang tertulis pada SSBC dan SSP bersangkuran, langsung ke loket Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia.

 

1.4.

Menerima barang kiriman, SSBC, dan SSP.

Setelah  melaksanakan  pembayaran  Bea  Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor, penerima kiriman pabean akan menerima barang kiriman, SSBC, dan SSP.

 

 

 

2.

Bagi Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia

 

2.1.

Menerima pembayaran.

 

 

2.1.1.

Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia mencocokkan kebenaran pengisian SSBC dan SSP dengan data yang tercantum dalam PPKP, dan jumlah uangnya.

 

 

2.1.2.

Apabila dalam penelitian ternyata belum sesuai maka dokumen tersebut dikembalikan kepada penerima kiriman pabean untuk dilengkapi dan sebagimana mestinya.

 

 

2.1.3.

Apabila dalam penelitian ternyata telah sesuai atau telah dilakukan pembetulan dan dilengkapi sebagaimana mestinya, kemudian uang pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor diterima.

 

2.2.

Menyerahkan barang kiriman pabean, SSBC, dan SSP.

Setelah menerima pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor, menyerahkan barang kiriman pabean, SSBC, dan SSP kepada penerimaan kiriman pabean

 

2.3.

Mendistribusikan SSBC dan SSP.

 

 

2.3.1.

Mendistribusikan SSBC sebagai berikut :

 

 

 

a.

Lembar ke- 1 untuk pengeluaran barang;

 

 

 

b.

Lembar ke- 2 untuk KPKN;

 

 

 

c.

Lembar ke- 3 untuk Pembayar;

 

 

 

d.

Lembar ke- 4 untuk Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia.

 

 

2.3.2.

Mendistribusikan SSP sebagai berikut :

 

 

 

a.

Lembar ke- 1 untuk Pembayar;

 

 

 

b.

Lembar ke- 2 untuk KPP melalui KPKN;

 

 

 

c.

Lembar ke- 3 untuk KPP melalui Wajib Pajak;

 

 

 

d.

Lembar ke- 4 untuk Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia;

 

 

 

e.

Lembar ke- 5 untuk Kantor Pabean.

 

2.4.

Menjawab permintaan konfirmasi

Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia diwajibkan permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau penyetoran apabila ada permintaan dari Kantor Pabean atau KPP.

 

 

 

3.

Bagi Kantor Pabean

 

3.1.

Membuat.menetapkan PPKP.

 

 

3.1.1.

Atas kiriman pabean (impor barang melalui PT.(Persero) Pos Indonesia, Kantor Pabean membuat/menetapkan PPKPdalam rangkap 6 (enam):

 

 

 

a.

Lembar ke-1 untuk Kantor Pabean pada Kantor Pos Lalu Bea (setelah Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor dibayar);

 

 

 

b.

Lembar ke-2 untuk loket Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia;

 

 

 

c.

Lembar ke-3 untuk penerima kiriman pabean;

 

 

 

d.

Lembar ke-4 untuk Kantor Pusat PT.(Persero) Pos Indonesia;

 

 

 

e.

Lembar ke-5 untuk KPP;

 

 

 

f.

Lembar ke-6 untuk Kantor Pabean.

 

 

3.1.2.

pada PPKP dicantumkan besarnya penetapan Bea Masuk, Cukai, dan pajak dalam rangka impor yang harus dibayar oleh penerima kiriman pabean.

 

3.2.

Menyerahkan PPKP

 

 

3.2.1.

PPKP lembar ke 1 s/d 5 diserahkan kepada PT.(Persero) Pos Indonesia menyertai barang kiriman pabean yang telah diperiksa/dicacah dan telah ditetapkan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor.

 

 

3.2.2.

PPKP lembar ke-6 dikirimkan ke Kantor Pabean sebagai arsip.

 

3.3.

Menerima PPKP, SSBC, dan SSP.

Menerima PPKP lembar ke-1 dilampiri SSBC lembar ke-1, dan SSP lembar ke-5 dari Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia.

 

3.4.

Penatausahaan.

Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan barang pabean termasuk SSBC dan SSP, setiap hari ditatausahakan sesuai petunjuk yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

3.5.

Rekonsiliasi.

Meneliti/mencocokkan PPKP lembar ke-1, SSBC ke-1, dan SSP lembar ke-5 yang diterima dari Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia, dengan PPKP lembar ke-6 yang ada pada Kantor Pabean.

 

3.6.

Memberitahukan PPKP yang belum diselesaikan.

Setiap akhir bulan Kantor Pabean memberitahukan kepada Kantor PT.(Persero) Pos Indonesia apabila PPKP lembar ke-1 beserta lampirannya belum diterima sebagaimana dimaksud pada butir 3.3.

 

 

 

4.

Bagi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).

Kewajiban bagi KPKN dalam Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor yang dilakukan oleh PT.(Persero) Pos Indonesia berpedoman pada Lampiran I keputusan ini.

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD