Lampiran 1

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

SE-03/PJ.101/1996

Tanggal  

:

29 Maret 1996

 

DAFTAR P3B DAN TARIF PPh PASAL 26
SAMPAI DENGAN PER 1 MARET 1996

 

NO

NEGARA

BERLAKU MULAI

DIVIDEN

BUNGA

ROYALTI

PPh PASAL 26 AYAT (4)

PORTOFILIO

PENYERTAAN LANGSUNG

UMUM

KEADAAN TERTENTU

BANK SENTRAL

UMUM

KHUSUS

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1

Australia

01-07-1993

15%

15%

10%

--

0%

15%

10%

15%

2

Austria

01-01-1989

15%

10%

10%

--

0%

10%

--

12%

3

Belgium

01-01-1975

15%

15%

15%

10%1)

0%

10%

--

15%

4

Bulgaria

01-01-1993

15%

15%

10%

--

0%

10%

--

15%

5

Canada

01-01-1980

15%

15%

15%

--

0%

15%

--

15%

6

Denmark

01-01-1987

20%

10%

10%

--

0%

15%

--

15%

7

Finland

01-01-1990

15%

10%

10%

--

0%

15%

10%

15%

8

France

01-01-1981

15%

10%

10%

10%2)

0%

10%

--

10%

9

Germany

01-01-1992

15%

10%

10%

--

0%

15%

10% / 7,5%3)

10%

10

Hungary

01-01-1994

15%

15%

15%

--

0%

15%

--

--4)

11

India

01-01-1988

15%

10%

10%

--

0%

15%

--

10%

12

Italy

01-01-1996

15%

10%

10%

--

0%

15%

10%

12%

13

Japan

01-01-1983

15%

10%

10%

--

0%

10%

--

10%

14

Luxemburg

01-01-1995

15%

10%

10%

--

0%

12,5%

10%

10%

15

Malaysia

01-01-1987

15%

15%

15%

--

0%

15%

--

12,5%

16

Netherland

01-01-1971

15%

10%

10%

--

0%

20%

10% / 5%5)

9%

 

-

Renegosiasi

01-06-1994

15%

10%

10%

--

0%

10%

--

9%

17

New Zealand

01-01-1989

15%

15%

10%

--

0%

15%

--

... 4)

18

Norway

01-01-1991

15%

15%

10%

--

0%

15%

10%

15%

19

Pakistan

01-01-1991

15%

10%

15%

--

0%

15%

--

10%

20

Philippines

01-01-1983

20%

15%

15%

10%6)

0%

15%

--

20%

21

Poland

01-01-1994

15%

10%

10%

--

0%

15%

--

10%

22

Saudi Arabia 7)

01-01-1989

--

--

--

--

--

--

--

--

23

Singapore

01-01-1992

15%

10%

10%

--

0%

15%

--

15%

24

South Korea

01-01-1990

15%

10%

10%

--

0%

15%

--

10%

25

Srilanka

01-01-1995

15%

15%

15%

--

0%

15%

--

20%

26

Sweden

01-01-1990

15%

10%

10%

--

0%

15%

10%

15%

27

Switzerland

01-01-1990

15%

10%

10%

--

0%

12,5%

--

10%

28

Taiwan

01-01-1996

10%

10%

10%

--

0%

10%

--

5%

29

Thailand

01-01-1982

15%

15%

15%

--

0%

15%

10%

20%

30

Tunisia

01-01-1994

12%

12%

12%

--

0%

15%

--

12%

31

U. Kingdom

01-01-1976

15%

10%

10%

--

0%

15%

10%

10%

 

-

Renegosiasi

01-01-1995

15%

10%

10%

--

0%

15%

10%

10%

32

USA

01-02-1991

15%

15%

15%

--

0%

15%

10%

15%

 

Catatan :

 

1) 

Bunga dibayar oleh bank, lembaga keuangan, atau perusahaan yang berusaha dalam bidang usaha tertentu kepada bank atau lembaga keuangan.

2)

Bunga dibayar oleh suatu bank, lembaga keuangan, atau perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha tertentu kepada suatu bank atau perusahaan lainnya.

3)

10% untuk penggunaan atau hak penggunaan perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
7,5% untuk imbalan jasa teknik.

4)

Hungary

 

-

apabila tidak ditransfer, tidak dikenakan PPh Pasal 26

 

-

apabila ditransfer, dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%

 

New Zealand
Tidak diatur dalam treaty dengan negara yang bersangkutan

5)

10% untuk royalti atas hak cipta dibidang ilmiah atau pemakaian peralatan perindustrian, perniagaan atau ilmiah.
5% untuk hak pemakaian penemuan dibidang teknologi dan industri (paten) atau pemberian keterangan pengalaman dibidang produksi dari pemasaran (know how).

6)

Bunga obligasi umum, surat hutang atau kewajiban sejenis lainnya.

7)

Treaty dengan Saudi Arabia hanya treaty di bidang perusahaan penerbangan.

 

Khusus kolom 7 dan kolom 10 yang tidak ada angka/persentase berarti dalam P3B yang bersangkutan tidak dibedakan antara bunga umum dan keadaan tertentu dan antara royalti umum dan khusus.