Lampiran

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-45/PJ.6/1996

Tanggal           

:

22 Juli 1996

 

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

 

I.

UMUM

 

1.

Tata usaha piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seharusnya menggambarkan jumlah piutang pajak yang menjadi hak negara yang mungkin dapat ditagih kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu piutang pajak yang sudah tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi harus dihapuskan dari tata usaha piutang PBB agar diperoleh data besarnya piutang PBB yang benar dan dapat ditagih atau dicairkan secara efektif.

 

2.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tidak mengatur ketentuan tentang penghapusan piutang PBB, tetapi berdasarkan Pasal 23 Undang-undang tersebut dapat diberlakukan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.

Tata cara pelaksanaan penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan berdasarkan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

3.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.04/1996 tanggal 13 Mei 1996 telah ditetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, yang merupakan acuan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tata cara penghapusan piutang PBB dan penetapan besarnya penghapusan.

 

4.

Piutang PBB yang dapat dihapuskan adalah piutang PBB yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, ahli waris tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa atau karena sebab lain.

 

5.

Keputusan untuk menghapuskan piutang PBB merupakan wewenang Menteri Keuangan atas usul dari Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu Kepala Kantor Pelayanan PBB dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan penelitian administrasi dan/atau penelitian setempat, serta menyelenggarakan penatausahaan yang berkaitan dengan penghapusan piutang PBB secara tertib dan benar sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penghapusan Piutang PBB dan Penetapan Besarnya Penghapusan.

II.

TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PBB DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.

 

Yang dimaksud dengan Piutang PBB adalah jumlah yang masih harus ditagih sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP yang meliputi pokok pajak dan/atau denda administrasi.

 

1.

Piutang PBB dapat dihapuskan apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

 

 

a.

Piutang PBB tersebut tercantum dalam SPPT, SKP atau STP.

Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa piutang PBB tersebut benar-benar telah ditatausahakan sebagai piutang pajak berdasarkan peraturan yang ada.

 

 

b.

Piutang PBB tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena :

 

 

 

b.1.

Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan:

 

 

 

 

b.1.1.

Dalam hal Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, maka diperlukan dokumen-dokumen untuk mendukung alasan penghapusan piutang PBB tersebut, berupa:

 

 

-

Surat keterangan meninggal dunia dari pejabat daerah setempat (minimal Kepala Desa/Lurah) atau rumah sakit (jika Wajib Pajak meninggal di rumah sakit);

-

Surat keterangan dari pejabat daerah setempat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai ahli waris dan tidak meninggalkan harta warisan.

b.1.2.

Dalam hal Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan ahli waris tidak dapat ditemukan, maka dalam hal ini diperlukan dokumen-dokumen untuk mendukung alasan penghapusan piutang PBB, berupa:

 

 

 

 

 

-

Surat keterangan meninggal dunia dari pejabat daerah setempat (minimal Kepala Desa/Lurah) atau rumah sakit (jika Wajib Pajak meninggal di rumah sakit);

-

Surat keterangan dari pejabat daerah setempat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan harta warisan karena telah dibagi kepada ahli waris;

-

Laporan Hasil Penelitian Setempat dari Petugas yang menyatakan ahli waris tidak ditemukan.

 

 

 

b.2.

Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi. Dalam hal Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dapat dijadikan obyek sita, misalnya: Penggarap tanah kehutanan atau tanah negara, penyewa/ pengontrak rumah, maka untuk pembuktiannya diperlukan dokumen-dokumen yang mendukung alasan penghapusan piutang PBB, berupa: Surat keterangan tidak mempunyai harta kekayaan lagi dari instansi terkait antara lain:

 

 

 

 

-

dari Kepala Desa/Lurah untuk penyewa atau pengontrak rumah tinggal.

-

dari Dinas Kehutanan untuk penggarap tanah kehutanan.

 

 

 

b.3.

Hak unuk melakukan penagihan sudah daluwarsa Piutang PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP atau STP juga dapat dihapuskan apablila hak iuntuk melakukan penagihan sudah daluwarsa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.

 

 

 

b.4.

Sebab lain Piutang PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP atau STP dapat dihapuskan oleh karena sebab lain, misalnya karena Wajib Pajak tidak dapat ditemukan, akibat bencana alam, atau administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan/ditelusuri lagi dan sebagainya.
Penelitian Administrasi dan penelitian setempat, yang disebabkan oleh karena sebab lain harus mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.

 

2.

Besarnya penghapusan piutang PBB.

 

 

Besarnya piutang PBB yang dapat dihapuskan adalah sebesar sisa piutang PBB yang tercantum dalam SPPT/SKP/STP yang meliputi pokok pajak dan/atau denda administrasi yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak dan memenuhi syarat-syarat untuk dihapuskan.

III.

PETUNJUK PENYUSUNAN DAFTAR USULAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

1.

Daftar Piutang PBB yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.

 

 

a.

Penyusunan Daftar Piutang PBB yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, bersumber dari :

 

 

 

-

Daftar Wajib Pajak yang belum membayar PBB yang tercantum dalam DHPP/Buku Induk/Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran PBB (DHKP);

-

Daftar piutang PBB hasil keluaran komputer;

 

 

b.

Setiap akhir bulan dibuat daftar piutang PBB yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi (KP.PBB.5.55) yang bersumber dari DHPP/Buku Induk/DHKP dan daftar piutang hasil keluaran komputer;

 

 

c.

Kasi Penerimaan dan Penagihan/Kasi Penerimaan Penagihan dan Keberatan mengajukan daftar piutang PBB yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi (KP.PBB.5.55) untuk diadakan penelitian setempat dan penelitian administrasi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), kepada Kepala KP.PBB untuk mendapat persetujuannya sedangkan yang berdasarkan Pasal 2 ayat (3) diteruskan  ke Kanwil yang bersangkutan untuk mendapat persetujuan;

 

 

d.

Kepala KP.PBB memberikan disposisi dan mengembalikan kepada Kasi Penerimaan dan Penagihan/Kasi Penerimaan Penagihan dan Keberatan untuk dilaksanakan.

 

2.

Penelitian Setempat

 

 

a.

Penelitian setempat adalah penelitian yang dilakukan di tempat Wajib Pajak dan/atau Obyek Pajak sehubungan dengan piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan karena:

 

 

 

1.

Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan;

2.

Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi:

3.

Sebab lain.

 

 

b.

Kepala KP.PBB dapat menunjuk Juru Sita Pajak Negara atau Petugas Peneliti untuk melakukan penelitian setempat per Wajib Pajak atau kolektif per desa/kelurahan, per sektor dan per Tahun Pajak dengan mengeluarkan Surat Perintah Penelitian Setempat (KP.PBB.5.56).

 

 

c.

Juru Sita Pajak Negara atau Petugas Peneliti membuat Laporan Hasil Penelitian Setempat (KP.PBB.5.57) per Wajib Pajak atau kolektif per desa/kelurahan, per sektor dan per Tahun Pajak yang menggambarkan keadaan Wajib Pajak dan Obyek Pajak bersangkutan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung dari instansi/pejabat berwenang yang akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang PBB yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi

 

 

d.

Laporan Hasil Penelitian Setempat dibuat rangkap dua oleh Juru Sita Pajak Negara/Petugas Peneliti dan disampaikan kepada Kasubsi Tata Usaha Piutang Pajak/Kasubsi Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan untuk diteliti dan diparaf kemudian diteruskan kepada Kasi Penerimaan dan Penagihan/ Kasi Penerimaan Penagihan dan Keberatan untuk ditandatangani, selanjutnya disampaikan kepada Kepala KP.PBB untuk mendapat persetujuan :

 

 

 

-

Lembar pertama laporan diteruskan kepada Kasubsi Tata Usaha Piutang Pajak/ Kasubsi Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan untuk ditatausahakan;

-

Lembar kedua arsip Juru Sita Pajak Negara/Petugas Peneliti.

 

3.

Penelitian Administrasi

 

 

a.

Penelitian administrasi adalah penelitian yang dilakukan di Kantor, baik di KP.PBB maupun Kantor Pemerintah Daerah, meliputi hal-hal yang mengakibatkan hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.

 

 

b.

Kepala KP.PBB menunjuk Petugas Peneliti untuk melakukan penelitian administrasi per Wajib Pajak atau kolektif per desa/kelurahan, per sektor dan per Tahun Pajak.

 

 

c.

Petugas Peneliti membuat Laporan Hasil Penelitian Administrasi (KP.PBB.5.58) per Wajib Pajak atau kolektif per desa/kelurahan, per sektor dan per Tahun Pajak yang menggambarkan secara jelas alasan kedaluwarsaan piutang PBB.

 

 

d.

Laporan Hasil Penelitian Administrasi setelah disetujui oleh Kepala KP.PBB

 

 

 

-

Lembar pertama laporan diteruskan kepada Kasubsi Tata Usaha Piutang Pajak Kasubsi Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan untuk ditatausahakan;

-

Lembar kedua arsip Juru Sita Pajak Negara/Petugas Peneliti.

 

4.

Pembukuan Laporan Hasil Penelitian Setempat/Hasil Penelitian Administrasi

 

 

a.

Kasubsi Tata Usaha Piutang Pajak/Kasubsi Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan menatausahakan Laporan Hasil Penelitian Setempat atau Laporan Hasil Penelitian Administrasi dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB (KP.PBB 5.59)

 

 

b.

Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB diisi setiap kali ada laporan Hasil Penelitian Setempat atau Laporan Hasil Penelitian Administrasi yang diterima dari kepala KP.PBB dan ditutup setiap akhir bulan.

 

 

c.

Setiap bulan Kepala KP.PBB mengirim kutipan Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB tersebut ke Kakanwil atasannya dan apabila perlu dapat melakukan penelitian ulang sekiranya data yang diterima meragukan.
Hasil penelitian oleh Kakanwil diberitahukan kepada Kepala KP.PBB yang bersangkutan untuk dilakukan penyesuaian sehingga Buku Register tersebut akan memuat daftar piutang PBB yang betul-betul tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.

 

5.

Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB.

 

 

a.

Setiap akhir tahun takwim, Kasubsi Tata Usaha Piutang Pajak/Kasubsi Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB (KP.PBB.5.60) dalam rangkap 6 (enam) :

 

 

 

-

Lembar 1 dan 2 berlogo (Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia).

-

Lembar 3, 4, 5 dan 6 tidak berlogo (Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB).

 

 

b.

Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB untuk sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan dibuat per Wajib Pajak, sedangkan untuk sektor Pedesaan dan Perkotaan disesuaikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6).

 

 

c.

Kasi Penerimaan dan Penagihan/Kasi Penerimaan Penagihan dan Keberatan meneliti kebenaran Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB dan diteruskan kepada Kepala KP PBB untuk mendapatkan persetujuan.

 

 

d.

Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB yang telah disetujui oleh Kepala KP.PBB dikirimkan kepadal Kakanwil atasannya selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

 

 

e.

Apabila perlu, Kakanwil dapat melakukan penelitian ulang terhadap piutang PBB yang masih diragukan kebenarannya untuk dihapuskan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Kakanwil memberitahukan kepada Kepala KP.PBB yang bersangkutan untuk membuat atau melakukan penyesuaian dan membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB yang sudah diperbaharui dalam rangkap 6 (enam):

 

 

 

-

Lembar 1, 2, 3 dan 4 untuk Kantor Pusat.

-

Lembar 5 untuk arsip Kanwil.

 

 

 

 

Lembar 6 untuk arsip KP.PBB.

 

 

 

Apabila Kakanwil telah menyetujui mengenai kebenaran Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB tersebut, maka Kakanwil membubuhkan tandatangannya pada lembar yang tidak berlogo (lembar 3 sampai lembar 6).

 

 

g.

Kakanwil melakukan penelitian paling lambat dalam waktu satu bulan sejak diterimanya Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB.

 

 

h.

Kakanwil setelah memberikan persetujuan terhadap Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB (KP.PBB.5.60) kemudian membuat Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Daftar Rekapitulasi Piutang PBB (KP.PBB.5.61) dalam rangkap 5 (lima) berlogo. KP.PBB.5.60 lembar 1 sampai dengan lembar 4 dan KP.PBB.5.61 lembar 1 sampai dengan lembar 4 diteruskan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pemeriksaan Pajak.

 

6.

Pembuatan Konsep Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang PBB.

 

 

a.

Subdit Penagihan pada Direktorat Pemeriksaan Pajak menatausahakan Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB yang diterima dari Kanwil dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB.

 

 

b.

Paling lambat satu bulan sejak diterimanya Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB tersebut, harus sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan.

 

7.

Penatausahaan Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang PBB.

 

 

a.

Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

a.1.

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menerima Salinan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang PBB yang telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

 

a.2.

Subdit Penagihan pada Direktorat Pemeriksaan Pajak dan Subdit Penerimaan dan Penagihan pada Direktorat PBB mencatat nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta jumlah Piutang PBB yang dihapuskan ke dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada butir 6.a.

 

 

b.

Pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

b.1.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak menerima Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penghapusan Piutang PBB beserta Lampiran I (KP.PBB 5.61) dan Lampiran II (KP.PBB 5.60).

 

 

 

b.2.

Kanwil mencatat nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan RI serta jumlah piutang PBB yang dihapuskan ke dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB.

 

 

c.

Pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

 

 

 

c.1.

Kasi Penerimaan dan Penagihan/Kasi Penerimaan Penagihan dan Keberatan pada Kantor Pelayanan PBB mencatat nomor dan tanggal Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut, serta jumlah piutang PBB yang dihapuskan ke dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang PBB (KP.PBB 5.59).

 

 

 

c.2.

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.1. dihimpun dan dipakai sebagai dasar untuk mengurangi pokok ketetapan/sisa pajak terutang dan sumber pengisian laporan piutang PBB dan BI-PBB, DHPP atau DHKP untuk masing-masing Daerah Tingkat I/II yang bersangkutan.

 

 

 

c.3.

Untuk penghapusan karena Wajib Pajak meninggal dunia atau tidak ditemukan maka diadakan pengecekan kembali untuk menentukan Wajib Pajak yang baru, sedangkan untuk penghapusan karena Obyek Pajak tidak ditemukan maka datanya harus dihapuskan dari Basis Data PBB sehingga tidak terbit lagi SPPT untuk tahun mendatang.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

 

 

FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162

 

DAFTAR PIUTANG PBB YANG DIPERKIRAKAN TIDAK DAPAT
ATAU TIDAK MUNGKIN DITAGIH LAGI

 

SEKTOR

:

 

KELURAHAN/DESA

:

 

KECAMATAN

:

 

DATI II

:

 

 

No.

NAMA DAN ALAMAT
WAJIB PAJAK/DESA

NOP

SPPT/SKP/STP

TAHUN
PAJAK

JUMLAH PAJAK
YANG HARUS
DIBAYAR
(Rp)

JUMLAH PAJAK
YANG TELAH
DIBAYAR
(Rp)

JUMLAH SISA
PIUTANG PAJAK
(Rp)

TINDAKAN
PENAGIHAN
S.D.

KETERANGAN

DISPOSISI KA
KP.PBB

TANGGAL

NOMOR

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
......................., ............................ 19...
KEPALA SEKSI .................................

 

................................................
NIP. 0600

 

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTOR JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PBB ...............................

 

 

SURAT PERINTAH PENELITIAN SETEMPAT
Nomor:                                       

 

Diperintahkan kepada:

 

 

1.

Nama

:

 

 

 

Pangkat/Golongan

:

 

 

2.

Nama

:

 

 

 

Pangkat/Golongan

:

 

 

untuk melakukan Penelitian Setempat dalam rangka penghapusan piutang PBB atas nama:

 

No.

NAMA DAN ALAMAT
WP ATAU PP

NOP

SPPT/STP/SKP

KETERANGAN

TANGGAL

NOMOR

1

2

3

4

5

6

 

 

 

 

 

 

 

 
......................., ...............................

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB
........................................................

 

........................................................
NIP.

KP.PBB 5.56

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTOR JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PBB ...............................

 

 

LAPORAN HASIL PENELITIAN SETEMPAT
Nomor:   

                                    

Surat Perintah Penelitian Setempat Nomor

:

 

Tanggal Penelitian

:

 

 

 

I.

Data mengenai Wajib Pajak atau Penanggung Pajak:

 

1.

NOP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

No. Seri/SPPT/SKP/STP

:

 

 

4.

Alamat

:

 

RT/RW:

 

 

Desa/Kelurahan

:

 

 

 

Kecamatan

:

 

 

 

Dati II

:

 

 

5.

Nama dan alamat

 

 

 

 

Ahli Waris WP

:

1.

 

2.

 

3.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.

Pekerjaan/Usaha

:

 

 

7.

Nama/Merk Perusahaan

:

 

 

 

Alamat

:

 

 

 

Nomor Telepon

:

 

 

 

Alamat Cabang

:

1.

 

2.

 

3.

 

 

 

Nama, jabatan dan alamat

 

 

 

 

pengurus menurut akte

 

 

 

 

notaris terakhir

:

 

 

II.

Data mengenai Tunggakan PBB:

 

NO.

TAHUN
PAJAK

NOP

NO & TGL
SPPT/SKP/STP

JUMLAH PAJAK
YG HARUS
DIBAYAR

JUMLAH PAJAK YG TELAH
DIBAYAR

JUMLAH SISA
PIUTANG
PAJAK

TANGGAL

Rp.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan :  Fotocopy Surat Setoran Pajak (SSP)/Surat Tanda Terima Setoran (STTS) agar dilampirkan

 

 

 

III.

Data lainnya yang berkenaan dengan penagihan:

 

 

1.

Keputusan angsuran/penundaan pembayaran pajak

:

 

 

2.

Surat Keberatan/Banding

:

 

 

3.

Nomor dan Tanggal Surat Tegoran

:

 

 

4.

Nomor dan Tanggal Surat Paksa

:

 

 

5.

Nomor dan Tanggal Surat Perintah Sita dan Risalah Sita

:

 

 

6.

Tanggal Pelelangan

:

 

 

IV.

Hasil Penelitian Administrasi:

 

 

...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................

 

 

 

V.

Lampiran (surat-surat yang dianggap penting):

 

 

1.

.......................................................................................................................................................................

 

 

2.

.......................................................................................................................................................................

 

 

3.

.......................................................................................................................................................................

 

 

 

VI.

Kesimpulan dan Usul:

 

 

...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................

 

 

 

 

  

Mengetahui,
KASI           

 

 

____________________
NIP.                              

PENELITI I
 

 

 

____________________
NIP.                              

PENELITI II
 

 

 

____________________
NIP.                              

 

  

Menyetujui,
KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB

 

 

____________________
NIP.                              

 

KP.PBB 5.57

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTOR JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PBB ...............................

 

 

LAPORAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI
Nomor: ..................................... 

 

I.

Data mengenai wajib pajak atau penanggung pajak yang telah dilakukan penelitian administrasi adalah sebagai berikut :

 

 

Daerah Tk.II

:

 

 

Sektor

:

 

 

Tahun

:

 

 

No.

NAMA DAN ALAMAT
WAJIB PAJAK/DESA

NOP

SPPT/SKP/STP

JUMLAH PBB
TERUTANG
(Rp)

PEMBAYARAN
(Rp)

JUMLAH SISA
PIUTANG PBB
(Rp)

TINDAKAN
PENAGIHAN
S.D.

KETERANGAN

TANGGAL

NOMOR

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.

KESIMPULAN DAN SARAN :

 

...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................

 

 

............................. 19....

Mengetahui,
KASI ..........................

   

 

____________________
NIP. 0600                       

   

PENELITI
 

 

 

____________________
NIP. 0600                      

 

  Menyetujui,
KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB

 

____________________
NIP. 0600                     

 

 

 

BUKU REGISTER USULAN PENGHAPUSAN PIUTANG PBB TAHUN PAJAK 19...

 

SEKTOR

:

 

KELURAHAN/DESA

:

 

KECAMATAN

:

 

DATI II

:

 

 

No.

NAMA & ALAMAT WP

NOP

SPPT/SKP/STP

JUMLAH PBB
TERUTANG
(Rp)

PEMBAYARAN
(Rp)

JUMLAH SISA
PIUTANG PBB
(Rp)

TINDAKAN
PENAGIHAN
S.D.

KOREKSI
KANWIL DJP
(Rp)

DIUSULKAN
DIHAPUSKAN
OLEH KANWIL
(Rp)

DISETUJUI
MENKEU

KETERANGAN

NOMOR

TANGGAL

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

  

 

 

DAFTAR USULAN PENGHAPUSAN PIUTANG PBB PADA KANTOR WILAYAH ................ DJP ..............................
PROPINSI DATI I .................................
 

 

KP.PBB

:

 

Daerah Tk. II

:

 

Sektor

:

 

Tahun

:

 

 

No.

NAMA DAN ALAMAT
WAJIB PAJAK/DESA

NOP

SPPT/SKP/STP

JUMLAH PBB
TERUTANG
(Rp)

PEMBAYARAN
(Rp)

JUMLAH SISA
PIUTANG PBB
(Rp)

TINDAKAN
PENAGIHAN
S.D.

KETERANGAN

TANGGAL

NOMOR

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

....................................... 19...

Menyetujui,
KEPALA KANWIL ............. DJP ................

 

________________________
NIP. 0600                            

 

KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB
.........................................

 

________________________
NIP. 0600                            

KP.PBB 5.60

 

 

 

 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

:

 

TANGGAL

:

 

 

DAFTAR PENGHAPUSAN PIUTANG PBB PADA KANTOR WILAYAH ................. DJP .................................
PROPINSI DATI I .....................................

 

KP.PBB

:

 

Daerah Tk. II

:

 

Sektor

:

 

Tahun

:

 

 

No.

NAMA DAN ALAMAT
WAJIB PAJAK/DESA

NOP

SPPT/SKP/STP

JUMLAH PBB
TERUTANG
(Rp)

PEMBAYARAN
(Rp)

JUMLAH SISA
PIUTANG PBB
(Rp)

TINDAKAN
PENAGIHAN
S.D.

KETERANGAN

TANGGAL

NOMOR

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

MAR'IE MUHAMMAD

KP.PBB 5.60