LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP-46/PJ.6/1996

TANGGAL

:

22 Juli 1996

 

PETUNJUK PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

I.

U M U M

 

1.

Dasar hukum penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) adalah Pasal 11, 12 dan 13 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.

 

2.

Pengertian STP.

 

 

STP Pajak Bumi dan Bangunan adalah Surat Tagihan Pajak PBB yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan karena pajak yang terutang dalam SPPT atau SKP beserta denda administrasinya tidak atau kurang dibayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayan, yang meliputi :

 

 

a.

Utang pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan/atau

 

 

b.

Utang pajak dalam SKP (Surat Ketetapan Pajak), termasuk denda administrasinya.

 

3.

STP, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak.

 

4.

Jumlah pajak yang terutang dan denda administrasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak, yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran dapat ditagih dengan Surat Paksa.

 

5.

Yang dimaksud dengan Surat Paksa adalah Surat Perintah kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959.

 

6.

Yang dimaksud dengan Penyitaan adalah tindakan Juru Sita untuk melakukan penagihan pajak dengan menyita sejumlah barang bergerak, dan jika tidak ada atau ternyata tidak cukup barang demikian itu sejumlah barang tak bergerak kepunyaan penanggung pajak yang dipandang mencukupi akan pengganti jumlah utang pajak menurut Surat Paksa seta pula biaya pelaksanaannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959.

 

II.

KEBIJAKAN PENERBITAN STP

 

1.

Penerbitan STP dilakukan secara selektif, dan tidak didahului dengan penerbitan Surat Tegoran.

 

2.

Setelah diterimanya STP oleh Wajib Pajak maka Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan/atau Surat Ketetapan Pajak, yang merupakan dasar penerbitan STP tersebut, tidak lagi dianggap sebagai dasar penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

 

3.

Jatuh tempo STP sesuai dengan pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.

 

III.

PROSES PENERBITAN STP

 

1.

Seksi PP/P2K

 

 

1.1.

Membuat Daftar Penjagaan penerbitan STP (KP.PBB 5.32) yang dikutip dari DHKP.

 

 

1.2.

Daftar Penjagaan Penerbitan STP dibuat rangkap 2 dengan penggunaan untuk :

 

 

 

-

Lembar ke-1 untuk Seksi Penetapan, dan

-

Lembar ke-2 untuk arsip Seksi PP.KP.PBB type A/P2K.KP.PBB type B.

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

 

 

Menetapkan Wajib Pajak yang akan diterbitkan STP dengan cara mencantumkan paraf pada nomor Wajib Pajakyang disetujui berdasarkan Daftar sebagaimana tersebut pada butir 1.2.

 

3.

Seksi Penetapan

 

 

3.1.

Menerima dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan daftar nama-nama wajib pajak yang telah diparaf untuk diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

 

 

3.2.

Membukukan nama-nama Wajib Pajak yang akan dikeluarkan STP-nya dalam Daftar Penjagaan Penerbitan STP (KP.PBB 5.32) dibuat rangkap 2 dengan penggunaan :

 

 

 

-

Lembar ke-1 untuk Seksi Pengolahan Data dan Informasi

-

Lembar ke-2 untuk arsip Seksi Penetapan

 

4.

Seksi Pengolahan Data dan Informasi

 

 

Berdasarkan Daftar Penjagaan Penerbitan STP (KP.PBB 5.32 Seksi Pengolahan Data dan Informasi :

 

 

4.1.

Mencetak STP rangkap 2

 

 

 

-

Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak

-

Lembar ke-2 untuk arsip Seksi PP/P2K

 

 

4.2.

Menyerahkan hasil cetakan STP kepada Seksi Penetapan

 

IV.

PELAKSANAAN PENAGIHAN

 

Tindakan pelaksanaan penagihan diawali dengan pengeluaran Surat Tegoran, namun demikian dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, pemberitahuan melalui telepon, surat atau cara lain sebelum lewat saat jatuh tempo pembayaran hendaknya dilakukan. Tindakan pelaksanaan penagihan harus dilakukan sampai tuntas, dengan hasil akhir berupa pelunasan utang pajak.

 

A.

Penerbitan Surat Tegoran

 

 

1.

Seksi PP/P2K

 

 

 

Sebelum dikeluarkan Surat Tegoran maka Seksi PP/P2K harus melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

 

 

 

1.

Melakukan penelitian terhadap tindakan Surat Tagihan Pajak yang telah lewat 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo tetapi belum dibayar luas oleh Wajib Pajak, dan hasilnya dituangkan dalam Daftar Himpunan STP (KP.PBB 3.11) dibuat rangkap 2 (dua).

 

 

 

 

-

Lembar ke-1 untuk Seksi Pengolahan Data dan Informasi

-

Lembar ke-2 untuk arsip Seksi PP/P2K

 

 

 

2.

Meneruskan Surat Tegoran yang diterima dari Seksi Pengolahan Data dan Informasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

 

 

 

3.

Menyampaikan Surat Tegoran kepada Wajib Pajak melalui Kantor Pos dan Giro secara tercatat atau melalui cara lain yang ada bukti tanda pengiriman/tanda terimanya, dan tindasannya sebagai arsip untuk dicatat dalam Daftar Pengawasan Penagiahn (KP.PBB 5.46).

 

 

2.

Seksi Pengolahan Data dan Informasi

 

 

 

Berdasarkan Daftar Himpunan STP (KP.PBB 3.11) Seksi Pengolahan Data dan Informasi

 

 

 

-

Mencetak Surat Tegoran rangkap 2 (dua)

 

 

 

-

Menyerahkan hasil cetakan Surat Tegoran kepada Seksi PP/P2K

 

B.

Penerbitan Surat Kuasa

 

 

a.

Berdasarkan data pada kolom 8 huruf b Daftar Pengawasan Tindakan Penagihan (KP.PBB.5.35) dalam rangkap 2 (dua) :

 

 

 

-

Lembar ke-1 (asli) untuk pertinggal

 

 

 

-

Lembar ke-2 (salinan) untuk Wajib Pajak

 

 

b.

Pelaksanaan penagihan PBB dengan Surat Paksa tersebut adalah sebagai berikut :

 

 

 

b.1.

Juru Sita mendatangi tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak, dengan memperlihatkan tanda pengenal diri sebagai Juru Sita Pajak Negara. Juru Sita mengemukakan maksud kedatangannya untuk memberitahukan Surat Paksa dengan pernyataan/menandatangani Berita Acara dan menyerahkan salinan Surat Paksa dimaksud.

 

 

 

b.2.

Sebelum memberitahukan Surat Paksa dan menandatangani Berita Acara penyampaian Surat Paksa, jika Juru Sita bertemu langsung dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak maka diminta agar Wajib Pajak/Penanggung Pajak memperlihatkan surat-surat keterangan pajak yang ada untuk diteliti :

 

 

 

 

-

Apakah sisa PBB terutang menurut STP cocok dengan jumlah sisa pajak terutang yang tercantum dalam Surat Paksa.

 

 

 

 

-

Apakah ada surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan.

 

 

 

 

-

Apakah ada kelebihan pembayaran dari tahun/PBB lainnya yang belum diperhitungkan.

 

 

c.

Kalau Juru Sita menjumpai Wajib Pajak/Penanggung Pajak, maka Salinan Surat Paksa tersebut dapat diserahkan kepada :

 

 

 

c.1.

Keluarga penanggung pajak atau orang yang bertempat tinggal bersama Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang akil balig (dewasa dan sehat mental).

 

 

 

Wajib Pajak/Penanggung Pajak  (Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 tahun 1959) oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan mengeluarkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan. Nomor dan tanggal Surat Perintah Melakukan Penyitaan dicatat dalam Daftar Pengawasan Tindakan Penagihan.

 

 

2.

Sebelum melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak atau aktiva milik perusahaan, maka Juru Sita hendaknya mengumpulkan dan mempelajari data mengenai harta kekayaan/aktiva yang akan disita tersebut. Data ini dapat diperoleh antara lain dari :

 

 

 

- SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)

 

 

 

- Laporan petugas pendata

 

 

 

- Laporan Pelaksanaan Surat Paksa.

 

 

3.

Dalam melaksanakan penyitaan supaya diikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

 

 

 

3.1.

Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita bersama-sama dengan 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat :

 

 

 

 

-

Warga negara (penduduk) Indonesia

 

 

 

 

-

Sudah mencapai usia 21 tahun

 

 

 

 

-

Dikenal oleh juru sita

 

 

 

 

-

Dapat dipercaya.

 

 

 

3.2.

Pertama-tama yang disita adalah barang bergerak. Jika jumlah nilai barang bergerak tidak mencukupi maka dapat diteruskan dengan menyita barang tak bergerak sampai jumlah mencukupi untuk membayar utang pajak tersebut serta biaya penagiannya.

 

 

 

3.3.

Dibuat Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB.5.39).

 

 

4.

Dalam hal membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

-

Berita Acara harus dibuat secara jelas, benar dan lengkap.

 

 

 

-

Pencantuman taksiran harga barang yang dimaksudkan untuk dapat membatasi sampai jumlah berapa penyitaan itu dilakukan, dan taksiran harga dilakukan berdasarkan harga yang wajar.

 

 

 

-

Mencantumkan sebab-sebab jika penyitaan tidak dapat dilakukan.

 

 

 

-

Para saksi yang nama, pekerjaan dan alamat tempat tinggalnya disebut dalam Berita Acara, ikut menandatangani Berita Acara serta salinan-salinannya.

 

 

5.

Barang-barang gerak yang disita dititipkan kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak dan hal tersebut dapat diberitahukan kepada polisi yang harus menjaga supaya jangan ada barang-barang yang diambil orang, dipindah tangankan, digadaikan dan sebagainya.

 

 

6.

Juru Sita memberitahukan kepada Wajib Pajak maksud dari penyitaan yaitu bahwa barang-barang yang disita akan dijual melalui pelelangan dengan perantaraan Kantor Lelang Negara apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya. Selembar dari salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita ditempelkan di tempat umum atau di tempat-tempat di mana barang-barang terak dan tak gerak kepunyaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak disita. Penempelan tersebut berlaku sebagai pemberitahuan maksud tindakan Juru Sita kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak . Selain penempelan Berita Acara Pelaksanaan Sita, maka Segel Sita juga ditempelkan pada barang-barang yang disita. Penyitaan atas barang tak gerak harus didaftarkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional/Syahbandar/Kantor Pengadilan Negeri setempat.

 

 

7.

Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita :

 

 

 

7.1.

Dalam hal yang disita adalah barang gerak, Berita Acara Pelaksanaan Sita dibuat dalam rangkap 2 (dua)

 

 

 

 

-

Lembar ke-1 (asli) Berita Acara diserahkan kepada Kasi PP/P2K untuk selanjutnya digabungkan ke dalam berkas penagihan Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

 

 

 

-

Lembar ke-2 (salinan) untuk ditempelkan di tempat umum atau di tempat-tempat di mana barang berak dan tak gerak kepunyaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak disita.

 

 

 

7.2.

Dalam hal penyitaan atas barang tak gerak, maka Berita Acara dibuat rangkap 3 (tiga), satu salinan untuk diserahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional/Syahbandar/Kantor Pengadilan Negeri setempat.

 

 

8.

Apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak sudah melunasi utang pajaknya sebelum permintaan penetapan tanggal pelelangan diajukan kepada Kepala Kantor Lelang Negara setempat, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan harus segera menerbitkan surat Pencabutan Sita (KP.PBB.5.42.)

 

D.

Pencabutan Sita

 

 

1.

Surat Pencabutan Sita (KP.PBB.5.42)

 

 

 

-

Lembar ke-1 dikirimkan kepada Wajib Pajak.

 

 

 

-

Lembar ke-2 dimasukkan ke dalam Berkas Penagihan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bersangkutan.

 

 

2.

Dalam hal penyitaan atas barang tak gerak, maka surat Pencabutan Sita dibuat rangkap tiga, untuk diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional/Syahbandar/Kantor Pengadilan setempat.

 

E.

Pengajuan permintaan jadwal waktu dan tempat pelelangan

 

 

1.

Jika telah lampau 10 hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Wajib Pajak/Penanggung Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengajukan permintaan penetapan jadwal waktu dan tempat pelelangan kepada Kantor Lelang Negara setempat (KP.PBB.4.43).

 

 

2.

Setelah mendapat kepastian tentang tanggal dan tempat pelelangan akan dilaksanakan, maka Juru Sita memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak dengan segera dan secara tertulis. Hal ini dimaksudkan sebagai peringatan terakhir kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

 

F.

Pengumuman Lelang

 

 

1.

Kasi PP/P2K membuat konsep Pengumuman Lelang dan meneruskan konsep pengumuman ini kepada KP PBB untuk diiklankan dalam surat kabar.

 

 

2.

Apabila pengumuman lelang sudah dimuat dalam surat kabar, maka tanggal pemuatan dicatat dalam Daftar Pengawasan Tindakan Penagihan dan tindakan STP.

 

 

3.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengadakan pengumuman lelang :

 

 

 

3.1.

Apabila barang yang dilelang hanya barang gerak saja maka pengumumannya dilakukan menurut kebiasaan setempat (tidak diharuskan melalui iklan di surat kabar) misalnya menggunakan surat selebaran atau diumumkan melalui Pemerintah Daerah setempat dan lain-lain cara. Penjualan dengan lelang dari barang-barang tersebut tidak boleh dilakukan sebelum 1 (satu) minggu dari saat pengumuman itu dilakukan.

 

 

 

3.2.

Apabila selain barang gerak yang tidak mudah juga akan dilelang harta tak gerak, maka pengumuman dilakukan dua kali dengan berselang lima belas hari, dimana paling tidak satu kali pengumuman tersebut dilakukan melalui iklan di surat kabar setempat atau apabila di tempat tersebut tidak terbit sebuah harianpun, dalam harian di tempat yang berdekatan. Penjualan dilakukan serentak dan baru dapat dilakukan setelah empat belas hari sejak pengumuman yang dilakukan melalui iklan di surat kabar.

 

G.

Pembatalan Pengumuman Lelang

 

 

Apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak melunasi utang-utang pajak serta biaya penagihannya sebelum pelaksanaan lelang, maka pengumuman lelang itu harus dibatalkan dengan memuat iklan pembatalan lelang/dalam surat kabar pula. Pembatalan Pengumuman Lelang baru dapat dilakukan apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak menunjukkan bukti pembayaran utang pajak serta membayar biaya penagihannya, termasuk biaya pengumuman lelang serta biaya pembatalan pengumuman lelang.

 

H.

Jangka Waktu Tindakan Pelaksanaan Penagihan

 

 

Kegiatan tindakan pelaksanaan penagihan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan pengajuan permintaan penetapan tanggal dan tempat pelelangan meliputi jangka waktu 39 hari. Penentuan jangka wkatu 39 hari tersebut dijelaskan sebagai berikut :

 

 

1.

Penerbitan Surat Tegoran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam STP.

 

 

2.

Apabila Surat Tegoran tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak, maka diterbitkan Surat Paksa. Jangka waktu penerbitan Surat Paksa paling lambat 21 hari sejak pengeluaran Surat Tegoran.

 

 

3.

Surat Paksa memuat perintah kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya dalam waktu 1 x 24 jam sejak tanggal pemberitahuan surat paksa. Jika dalam jangka waktu tersebut utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak maka diterbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan.

 

 

4.

Pengajuan Permintaan penetapan tanggal dan tempat pelaksanana lelang dilakukan paling cepat 10 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan. Dalam jangka waktu tersebut dilakukan persiapan-persiapan yang menyangkut kelengkapan-kelengkapan :

 

 

 

-

Dokumen-dokumen piutang pajak (tindasan STP)

 

 

 

-

Dokumen-dokumen yang menyangkut tindakan pelaksanaan penagihan (Surat Tegoran, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Berita Acara Pelaksanaan Sita dan lain-lain).

 

I.

Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus

 

 

Jumlah Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak ditagih seketika menggunakan formulir KP.PBB.5.33), dalam hal :

 

 

1.

Wajib Pajak/Penanggung Pajak atau wakilnya/kuasanya akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.

 

 

2.

Wajib Pajak/Penanggung Pajak atau wakilnya/kuasanya memindah tangankan barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai.

 

 

3.

Pembubaran Badan atau niat untuk membubarkannya, dan/atau dinyatakan pailit.

 

 

Pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus dilaksanakan tidak mengikuti jadwal penagihan yang ada, dimaksudkan agar tindakan penagihan terhadap golongan-golongan Wajib Pajak tersebut dapat dilaksanakan sehingga utang pajak yang tercantum dalam STP dilunasi oleh yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan meninggalkan Indonesia / membubarkan usahanya, oleh karena itu fiskus harus selalu waspada dan tanggap terhadap gerak-gerik Wajib Pajak.

 

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP-46/PJ.6/1996

TANGGAL

:

22 Juli 1996

 

NO

NAMA FORMULIR

KODE

RANGKAP

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Daftar Penjagaan Penerbitan STP

KP.PBB 5.32.

1.

Seksi Penetapan

 

2.

Arsip Seksi P2K/PP

2.

Surat Tagihan Pajak (STP)

KP.PBB.3.10.

1.

Wajib Pajak

 

2.

Seksi P2K/PP

3.

Daftar Himpunan STP

KP.PBB.3.11.

1.

Seksi Penetapan

 

2.

Seksi DAI

4.

Surat Perintah Penagihan Pajak

Seketika dan Sekaligus

KP.PBB.5.33.

1.

Wajib Pajak

 

2.

Arsip

5.

Surat Tegoran PBB

KP.PBB.5.34.

1.

Wajib Pajak

 

2.

Arsip

6.

Surat Paksa

KP.PBB.5.35.

1.

Asli untuk Arsip

 

2.

Salinan untuk WP

7.

Berita Acara Penyampaian Surat Paksa

KP.PBB.5.36.

1.

Asli untuk Arsip

 

2.

Salinan untuk WP

8.

Laporan Pelaksanaan Surat Paksa

KP.PBB.5.37.

1.

KP.PBB

 

2.

Arsip

9.

Surat Perintah Melakukan Penyitaan

KP.PBB.5.38.

1.

Asli untuk KP.PBB

 

2.

Salinan untuk WP

10.

Berita Acara Pelaksanan Sita

KP.PBB.5.39.

a.

Rangkap 2 (dua)

1.

Asli untuk P2K/PP

b.

Rangkap 3 (tiga)

2.

Lembar dua (salinan) untuk ditempel di tempat umum atau di tempat barang yang disita

 

 

 

 

 

3.

Lembar tiga untuk

BPN/Syahbandar/

Kantor Pengadilan Negeri setempat

11.

Setel Sita

KP.PBB.5.40.

1.

Barang yang disita

 

2.

ditempel pada BPN

12.

Pemberitahuan Penyitaan Barang

KP.PBB.5.41.

1.

Arsip

 

13.

Surat Pencabutan Sita

KP.PBB.5.42.

1.

Rangkap 2 (dua)

 

2.

Rangkap 3 (tiga)

14.

Permintaan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan

KP.PBB.5.43.

1.

Untuk KLN

 

2.

Arsip

15.

Tanda Terima Biaya Penagihan

Pajak Negara

KP.PBB.5.44.

 

1.

Wajib Pajak

 

2.

Arsip

16.

Tanda TErima Biaya Pelaksanaan

Surat Paksa/Penagihan

KP.PBB.5.45.

1.

Rangkap 5 (lima)

 

17.

Daftar Pengawasan Tindakan

Penagihan

KP.PBB.5.46.

1.

Rangkap 1 (satu)

 

 

 


DAFTAR PENJAGAAN PENERBITAN STP

SEKTOR .......................... BULAN ..............................

 

No.

NAMA DAN ALAMAT WP/OP YANG

DIUSULKAN DITERBITKAN STP

TGL. JATUH TEMPO SPPT/SKP

SISA PAJAK TERUTANG

BESARNYA DENDA ADMINISTRASI

JUMLAH PAJAK TERUTANG PADA STP

PERSETUJUAN KP.PBB

KETERANGAN

1

2

3

4

5

6

7

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP.PBB.5.32.

 

PETUNJUK PENGISIAN

Daftar Penjagaan untuk penerbitan STP

-

Tahun diisi tahun penerbitan

-

Sektor, bulan, cukup jelas

-

Kolom 1, cukup jelas

-

Kolom 2 diisi nama WP dan alamat WP/OP

-

Kolom 3 diisi Tgl. jatuh tempo SPPT/SKPPBB

-

Kolom 4 diisi sisa pajak terutang dalam SPPT/SKPPBB

-

Kolom 5 diisi 2% x bulan x sisa Pajak terutang

-

Kolom 6 diisi jumlah kolom (4+5)

-

Kolom 7 diisi parap Kepala KP.PBB

-

Kolom 8 cukup jelas untuk catatan yang dianggap perlu

 

 

 

 


 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

............................................................

 

SURAT TAGIHAN PAJAK

                                        PAJAK BUMI DAN BANGUNAN                           TAHUN :

NOP :

Pajak Terutang : Rp.

 

 

Letak Objek Pajak

Nama dan Alamat Wajib Pajak

 

 

 

NPWP :

Kabupaten/Kodya   

:

 

Kecamatan  

:

 

Desa/Kelurahan

:

 

Alamat

:

 

 

 

Perincian Pajak Terutang :

 

1.

Sisa Pajak Terutang pada SPPT/SKP Tahun

:

Rp.

2.

Denda Administrsi  2 % x   Bln x Rp. Jumlah Pajak Terutang

:

Rp.______________________________ +

 

 

:

Rp.

 

Tanggal Jatuh Tempo :

 

 

Tempat Pembayaran :

Perhatian :

1.

Surat Tagihan Pajak (STP) ini harus dilunasi satu bulan sejak  tanggal diterima (Pasal 11 ayat (4) UU No. 12/1985 sebagaimana  telah diubah dengan UU No. 12/1994).

 

2.

Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo jumlah utang pajak belum dilunasi dapat ditagih dengan Surat Paksa, Sita dan Lelang, (UU No. 19, tahun 1959 dan Pasal 13 UU No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12  tahun 1994).

3.

Apabila setelah lewat saat jatuh tempo tersebut Surat Tagihan Pajak (STP) ini belum dilunasi akan tetapi belum diterbitkan surat paksa, maka jumlah pajak yang beserta denda administrasi 2 % sebulan dari sisa pajak terutang dihitung sejak saat jatuh tempo STP sampai dengan saat  pembayaran (sesuai pasal 11 ayat (3) UU No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 1994).

 

"---------------------------------------------------- Potong disini dan kirim kembali ke Kantor Pelayanan PBB --------------------------------------------------------

STP Tahun 

:

 

Diterima tgl .....................................

Oleh :

 

 

Tanda tangan :

Nama   

:

 

Alamat 

:

 

Letak OP   

:

Kecamatan Desa/Kelurahan

NOP 

:

Jumlah Pajak Terutang Rp.

KP.PBB 3.10

 

 


DAFTAR  HIMPUNAN  STP

BULAN  : ...... TAHUN .......

SEKTOR : .........................

 

TEMPAT PEMBAYARAN

:

 

BUKU 

:

 

KELURAHAN

:

 

HAL

:

 

NO.

NOP

NAMA WAJIB PAJAK ALAMAT WAJIB PAJAK

LETAK OBJEK PAJAK

SISA PAJAK TERUTANG,

DENDA

JUMLAH PAJAK TERUTANG

TANGGAL

SURAT TEGORAN

KETERANGAN

JATUH TEMPO

PEMBAYARAN

1

2

3

4

5

6

7

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP.PBB.3.11

 

 

 


 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB..........................................

 

 

SURAT PERINTAH PENAGIHAN PAJAK SEKETIKA DAN SEKALIGUS

Nomor ...............................................

 

 

             Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini diperintahkan kepada :

 

Nama WP/Penanggung Pajak

:

 

A l a m a t

:

 

N O P

:

 

 

untuk melunasi sekaligus hutang pajak sejumlah Rp. ........................................ dengan rincian sebagaiberikut :

 

Tahun Pajak

Nomor dan Tanggal

STP

Tanggal jatuh tempo

pembayaran

Jumlah sisa Pajak

Terutang

1

2

3

4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

J u m l a h  

=  Rp. ............................

 ( .................................................................................................................................................................................... )

 pada hari .................................... tanggal ...................... bulan ........................................... tahun ...................

 

 

.............................., ...................................... 19 ..........

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB

..................................

 

 

 

 

...................................................

NIP.                                            

KP. PBB.5.33.

 

 

 

 


 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB..........................................

 

 

SURAT TEGORAN PBB

NOMOR .......................

 

Menurut tata usaha kami pada Surat Tegoran Pajak atas nama :

Nama WP/Penanggung Pajak

:

 

Alamat Wajib Pajak

:

 

    

    

 

Nomor Objek Pajak

:

 

masih mempunyai sisa pajak terutang sebesar Rp. ............................................. ( ......................................................... .............................................................................................................................. ) dengan perincian sebagai berikut :

Pajak terutang dalam STP tahun ...................

: Rp. ............................................

Telah dibayar

: Rp. ............................................

Sisa Pajak

 

: Rp. ............................................

 

 

 

 

        Diminta agar Saudara segera melunasi sisa pajak terutang tersebut di atas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah diterimanya Surat Tegoran ini.

 

        Apabila setelah saat jatuh tempo Surat Tegoran ini tidak dilunasi akan ditagih dengan Surat Paksa.

 

 

 

.............................., ...................................... 19 ..........

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB

..................................

 

 

 

 

...................................................

NIP.                                            

 

  

Gunting disini "...............................................................................................................................................................

 

Potongan ini

kembali ke Kantor

Pelayanan PBB

1.

Surat Tegoran No. ........................................................................

Rp. .............................................................................................

Tanda tangan

Wajib Pajak

 

 

 

Nama Jelas

2.

Nama Wajib Pajak ........................................................................

....................................................................................................

3.

Alamat Wajib Pajak .......................................................................

....................................................................................................

4.

NOP  ...........................................................................................

5.

Tgl. Diterima .................................................................................

KP.PBB.5.34.

 

 


 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB..........................................

 

 

S U R A T   P A K S A

Nomor : ............................................

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB

 

Menimbang bahwa

:

 

Nama WP/Penanggung Pajak .......................................................................................................................................

NOP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

..........................................................................................................................................

 

      ..........................................................................................................................................

 

Sisa utang pajak sebagaimana tercantum di bawah ini :

 

Tahun Pajak

Nomor dan Tanggal STP

Jumlah Pajak Terutang (Rp.)

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                              J u m l a h     =    Rp. .................................................

 

( .................................................................................................................................................................................... )

 

Dengan ini :

1.

Memerintahkan kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk membayar jumlah sisa utang pajak tersebut kepada Bank Pemerintah/Kantor Pos dan Giro/Bank Persepsi, ditambah dengan biaya penagihan dalam waktu 1 (satu) x 24 jam sesudah pemberitahuan Surat Paksa ini.

2.

Memerintahkan kepada Juru Sita yang melaksanakan Surat Paksa ini atau Juru Sita lain yang ditunjuk untuk melakukan pelaksanaan Surat Paksa, dan melakukan penyitaan atas barang-barang milik, Wajib Pajak/Penanggung Pajak apabila dalam waktu 1 x 24 jam Surat Paksa ini tidak dipenuhi.

 

 

Ditetapkan di : ....................................................

Pada tanggal : ....................................................

 

KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB

..................................

 

 

 

...................................................

NIP.                                            

KP.PBB.5.35.

 

 

 


BERITA ACARA PENYAMPAIAN SURAT PAKSA

 

 

Pada hari ini .............................. tanggal ......................................... atas permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang memilih tempat kedudukan di kantor ................................................. di ............................................. saya .................................................................... Juru Sita Pajak Negara Pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan bertempat kedudukan di ....................................................................

 

MEMBERITAHUKAN DENGAN RESMI

 

Kepada Saudara ................................................... bertempat tinggal di ............................................................... berkedudukan sebagai .............................................. Surat Paksa No. ................................... tanggal ......................................... terlampir.

 

Saya, Juru Sita Pajak Negara, berdasarkan kekuatan Surat Paksa tersebut memerintahkan kepada penanggung pajak, supaya dalam waktu empat jam, memenuhi Surat Paksa ini dan oleh karena itu harus menyetor di Bank Pemerintah/Kantor Pos dan Giro/Bank Persepsi ............................................................... sebanyak Rp. ....................................... dengan tidak mengurangi kewajiban untuk membayar biaya-biaya penagihan ini dan biaya selanjutnya.

 

Jika ia tidak membayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya baik yang berupa barang bergerak maupun barang tak bergerak akan disita dan dijual di muka umum dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang pajak, dendan, bunga dan biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan penagihan ini.

 

Surat Paksa ini dapat dilanjutkan dengan tindakan PENYANDERAAN.

 

Saya Juru Sita Pajak Negara, telah menyerahkan salinan Surat Paksa ini kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak, dan saya lakukan di tempat tinggal/kedudukan orang/badan yang menanggung pajak.

 

Penyerahan salinan Surat Paksa ini dilakukan kepada .................................................................................... bertempat tinggal di .............................................................. disebabkan .................................................................................. ...........................................................................................................

 

Yang menerima salinan Surat Paksa

 

 

 

( ......................................... )

Jabatan ...............................

 

Juru Sita Pajak Negara

 

 

 

( ......................................... )

 

Biaya pelaksanaan Surat Paksa sebagai berikut :

-

Biaya harian Juru Sita

:

Rp. ...................................

 

-

Biaya perjalanan

:

Rp. ...................................

 

 

J u m l a h

 

Rp. ...................................

KP.PBB.5.36.

 

 

 


 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB..........................................

 

 

LAPORAN PELAKSANAAN SURAT PAKSA

NOMOR : ..................................................

 

I.

Nama

:

............................................

 

A l a m a t

:

............................................

 

 

:

............................................

 

NOP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.

Pelaksanaan :

 

1.

Penyerahan Salinan Surat Paksa dilaksanakan pada tanggal, .....................................

 

2.

Berita Acara pelaksanaan Surat Paksa terlampir.

 

3.

Utang PBB sebagai berikut :

 

Tahun

Pajak

Nomor dan

tanggal STP

Jumlah Pajak

yang masih

harus dibayar

Jumlah Pajak yang telah

dibayar

Jumlah Pajak yang masih

harus dibayar

Menurut

Surat Paksa

Menurut

Wajib Pajak

Menurut

Surat Paksa

Menurut

Wajib Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

III.

Data mengenai Wajib Pajak/Penanggung Pajak

 

A.

Pengajuan/Penyelesaian Surat Keberatan/Pengurangan

 

Tahun

Pajak

Nomor dan

tanggal STP

Tanggal Surat

Keberatan/

Pengurangan

Penyelesaian Surat Keberatan/Pengurangan

Tanggal

Diterima/

Ditolak

Sisa Utang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.

Objek Sita

 

 

1. Jenis barang gerak

terletak di :

Taksiran harga :

 

 

...............................................

...............................................

Rp. ..........................................

 

 

...............................................

...............................................

Rp. ..........................................

 

 

...............................................

...............................................

Rp. ..........................................

 

 

2. Jenis barang tak gerak

terletak di :

Taksiran harga :

 

 

...............................................

...............................................

Rp. ..........................................

 

 

...............................................

...............................................

Rp. ..........................................

 

 

...............................................

...............................................

Rp. ..........................................

 

 

 

 

 

 

Apabila halaman ini tidak cukup pergunakan halaman sebaliknya.

 

IV.

kesan-kesan dan usul Juru Sita :

.......................................................................................................................................................................................

.......................................................................................................................................................................................

 

 

Mengetahui :

KEPALA SEKSI P2K/PP

 

 

 

( ...................................... )

............................., ............................... 19 ...........

JURU SITA PAJAK NEGARA

 

 

 

( ...................................... )

KP.PBB.5.37.

 

 

 


 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB..........................................

 

 

SURAT PERINTAH MELAKUKAN PENYITAAN

NOMOR : ......................................................

 

 

Oleh karena Wajib Pajak/Penanggung Pajak :

    

 

 

Nama

:

..........................................................................................................................................

Alamat

:

..........................................................................................................................................

 

 

..........................................................................................................................................

NOP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

telah dilakukan penagihan dengan Surat Paksa Nomor ...................................................... tanggal ..................................hingga saat ini belumjuga melunasi jumlah pajak ayng masih harus dibayarnya, maka dengan ini diperintahkan kepada :

 

 

 

Nama

:

............................................................................

NIP

:

............................................................................

Jabatan

:

Juru Sita Pajak Negara pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

 

 

.............................................................

  

untuk melakukan penyitaan barang-barang (barang gerak dan barang tak gerak milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak baik yang berada di tempat Wajib Pajak/Penanggung Pajak maupun yang berada di tangan orang lain.

 

Penyitaan agar dilakukan bersama-sama dengan 2 (dua) orang saksi warga negara Indonesia yang telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan dapat dipercaya.

 

Berita Acara Penyitaan supaya disampaikan dalam waktu paling lambat : ....................................................... hari setelah pelaksanaan penyitaan.

 

 

 

............................, ...................................... 19......  

KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB

..................................

 

 

 

...................................................

NIP.                                            

KP.PBB.5.38.

 

 

 

 


BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA

NOMOR : ...........................................

 

Pada hari ini .......................................... tanggal .......................................... tahun 19........ atas kekuatan Surat Perintah Melakukan Penyitaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ...................................................................... Nomor : .................................................. tanggal ................................. yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini memilih domisili di Kantor ............................................................... berdasarkan Surat Paksa yang dikeluarkan pada tanggal ............................... Nomor : ............................................ yang telah diberitahukan dengan resmi kepada Wajib Pajak/Penanggng Pajak yang akan disebut di bawah ini, maka saya Juru Sita Pajak Negara Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, bertempat tinggal di ...................................................................... dengan dibantu 2 (dua) orang saksi warga negara Indonesia, dan telah dewasa serta boleh dipercaya yaitu :

 

1.

 

pekerjaan :

.........................................................................................

...............................................................................

2.

 

pekerjaan :

.........................................................................................

...............................................................................

 

telah datang di rumah/perusahaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak

Nama

:

..........................................................................................................................................

Alamat

:

..........................................................................................................................................

 

 

..........................................................................................................................................

NOP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

untuk melaksanakan Perintah Penyitaan termaksud atas barang-barang milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak karena yang bersangkutan masih menunggak pajak tersebut di bawah ini :

  

Jenis Pajak

Jumlah Pajak yang masih harus dibayar

..............................................................................

..............................................................................

..............................................................................

..............................................................................

..............................................................................

..............................................................................

..............................................................................

..............................................................................

  

Surat Perintah Melakukan Penyitaan telah dilaksanakan dengan hasil sebagai berikut :

 

Penyitaan dapat dilaksanakan dengan rincian barang-barang yang telah disita adalah sebagai berikut :

 

I. Jenis barang gerak

terletak di :

Taksiran harga :

...............................................

...............................................

Rp. ..........................................

...............................................

...............................................

Rp. ..........................................

...............................................

...............................................

Rp. ..........................................

II. Jenis barang tak gerak

terletak di :

Taksiran harga :

...............................................

...............................................

Rp. ..........................................

...............................................

...............................................

Rp. ..........................................

...............................................

...............................................

Rp. ..........................................

 

 

 

 

Penyitaan tidak dapat dilaksanakan karena :

.........................................................................................................................................................................................

.........................................................................................................................................................................................

.........................................................................................................................................................................................

 

Kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak dijelaskan bahwa barang yang telah disita tersebut akan dijual di muka umum dengan perantaraan Kantor Lelang pada tanggal dan di tempat yang akan ditetapkan kemudian.

 

Untuk menyimpan barang-barang yang telah disita, saya, Juru Sita Pajak Negara menunjuk ................................................ sebagai penyimpan dan untuk itu penyimpan tersebut menandatangani berita acara dan salinan-salinannya sebagai bukti bahwa ia menerima penunjukan itu.

 

Penunjukan sebagai penyimpanan ini dilakukan di depan kedua saksi di atas, yang turut pula menandatangani berita acara dan salinan-salinannya.

 

Salinan berita acara ini disampaikan kepada penyimpanan barang dan Wajib Pajak/Penanggung Pajak.

Wajib Pajak/Penanggung Pajak

 

 

 

( ........................................ )

 

Juru Sita Pajak Negara :
.................................
 

 

( ........................................ )

Penyimpan

 

 

 

( ........................................ )

 

Saksi :

1.

.....................................

 

 

 

( ........................................ )

 

 

 

2.

.....................................

 

 

 

( ........................................ )

Biaya penagihan yaitu :

-

Biaya harian Juru Sita

:

Rp. ...................................

 

-

Biaya perjalanan

:

Rp. ...................................

 

 

J u m l a h

 

Rp. ...................................

  

telah/belum dilunasi

CATATAN  :

Memindahkan, merusak atau menggelapkan barang-barang sitaan ini adalah perbuatan yang diancum hukuman penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 231, 372 dan 375 KUHP Pidana.

KP.PBB.5.39.

 

  

 


 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB..........................................

 

 

D I S I T A

 

KUTIPAN BERITA ACARA SITA ATAS BARANG-BARANG

GERAK/TAK GERAK NOMOR .......................................

TANGGAL .............................................

 

 

BARANG INI TERMASUK DALAM BARANG-BARANG YANG DISITA NEGARA, BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA

 

MEMINDAHKANTANGANKAN/MENGGELAPKAN/MERUSAK

 

BARANG INI, DAPAT DITUNTUT BERDASARKAN PASAL 231 KUHP, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN SELAMA-LAMANYA 4 TAHUN.

 

 

 

 

JURU SITA

 

 

 

.........................................

NIP.                                  

KP.PBB.5.40.

 

 

  


 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB..........................................

 

 

Nomor

:

 

 

..........................., .............................. 19.......

Lampiran

:

................. (berkas)

 

 

Perihal

:

Pemberitahuan penyitaan

Barang Tak Gerak atas

nama WP/Penanggung Pajak

 

 

 

 

  

 

       Kepada Yth. :

Sdr. KEPALA KANTOR

       PERTANIAN NASIONAL,

       SYAHBANDAR*)

       ......................................................

       di

       ......................................................

 

           Dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa barang tak gerak berupa tanah / bangunan / kapal yang terletak di ............................................................... dan terdaftar pada ................................................. dengan nomor sertifikat ................................................. tanggal ..................................... atas nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak.

 

Nama

:

..........................................................................................................................................

Alamat

:

..........................................................................................................................................

 

 

..........................................................................................................................................

NOP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sebagai tercantum dalam Berita Acara Sita Nomor .......................................................... tanggal ................................... terlampir, berada dalam penyitaan sebagai jaminan atas utang pajak kepada negara oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bersangkutan.

 

Diharapkan bantuan Saudara untuk mencatatnya dalam Buku Pendaftaran tanah/Bangunan/Kapal*)

 

  

           Atas bantuan dan kerjasama yang baik dari pihak Saudara, diucapkan terima kasih.

 

 

 

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB

..................................

 

 

 

...................................................

NIP.                                            

*) coret yang tidak perlu

 KP.PBB.5.41.

  

 

 


 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB..........................................

 

 

Nomor

:

 

 

..........................., .............................. 19.......

Lampiran

:

 

 

 

Perihal

:

Pencabutan Sita

 

Kepada Yth. :

 

 

Nama

:

..........................................................................................................................................

Alamat

:

..........................................................................................................................................

 

 

..........................................................................................................................................

NOP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                   di

 

 

                                                                                        ..................................................

 

Berhubung Saudara telah melunasi pajak, maka penyitaan atas barang-barang milik Saudara yang telah dilakukan pada tanggal ......................................... oleh Juru Sita Pajak Negara bernama ......................................................................... dengan ini dicabut.

 

 

 

KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB

..................................

 

 

 

...................................................

NIP.                                            

 

TINDASAN:

1.

Kepala Seksi P2K/PP

2.

..........................................

3.

..........................................

KP.PBB.5.42.

 

 


 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB..........................................

 

 

Nomor

:

 

 

..........................., .............................. 19.......

Lampiran

:

................. (berkas)

 

 

Perihal

:

Permintaan jadwal waktu

 dan tempat pelelangan

 

 

 

 

  

 

             Kepada Yth. :

Sdr. Kepala Kantor Lelang

       Negara Kelas .................................

       di

       ......................................................

 

 Sehubungan dengan telah dilakukan penyitaan atas barang-barang gerak/tak gerak milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak, bersama ini kami sampaikan ............................ berkas penyitaan sebagai bahan yang diperlukan untuk persiapan pelelangan dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak seperti tersebut di bawah ini :

 

Oleh karena Wajib Pajak/Penanggung Pajak :

    

 

 

Nama

:

...............................................................................................

Alamat

:

...............................................................................................

 

 

...............................................................................................

NOP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

....................................... terletak di ......................................

 

 

 

....................................... terletak di ......................................

 

 

 

....................................... terletak di ......................................

 

 

 

....................................... terletak di ......................................

 

 

 

 

2.

Nama Wajib Pajak/Penanggung Pajak :

 

dst. ........................................................
(apabila lebih dari satu Wajib Pajak/Penanggung Pajak dapat dilanjutkan seperti angka 1)

 

        Berdasarkan hal tersebut di atas diminta Saudara untuk menetapkan jadwal waktu dan tempat pelaksanaan lelang agar kami dapat mengumumkan tanggal dan tempat pelelangan barang-barang tersebut di atas kepada masyarakat.

 

        Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

  

 

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB

.....................................

 

 

...................................................

NIP.                                            

 KP.PBB.5.43.

 

 

 


 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB..........................................

 

 

TANDA TERIMA BIAYA PENAGIHAN PAJAK NEGARA

 

Telah diterima secara langsung / melalui Kantor Pos Giro / Bank dari ........................................... ) dari :*)

 

Nama

:

..........................................................................................................................................

Alamat

:

..........................................................................................................................................

 

 

..........................................................................................................................................

NOP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Untuk sejumlah : Rp. ................................................... ( ................................................................................................... ...................................................................................................................................................................................... ) untuk pembayaran biaya : **)

 

 

Pelaksanaan Surat Paksa

 

Pelaksanaan Penyitaan

 

 

 

 

 

Biaya lainnya, sehubungan dengan

 

Surat Paksa

 

 

 

 

 

Surat Perintah Melakukan Penyitaan

 

 

Nomor ................................................. tanggal ..................................... sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ................................................. tanggal ..................................... 

 

 

 

................................., .................................. 19......

BENDAHARAWAN

KANTOR PELAYANAN PBB

.................................... 

 

 

...................................................

NIP.                                            

 

*)

-

Coret yang tidak perlu 

 

-

Isi nama Bank Pemerintah yang bersangkutan.

**)

-

Beri tanda X pada  

 

 yang sesuai 

KP.PBB.5.44.

 

 


 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB..........................................

 

 

TANDA TERIMA BIAYA PELAKSANAAN SURAT PAKSA /

PELAKSANAAN PENYITAAN *)

 

Telah diterima dari Bendaharawan Kantor Pelayanan PBB ........................................................................................ Uang sejumlah : Rp. ............................................... (.................................................................................................................... ) untuk pembayaran biaya : **)

 

 

Pelaksanaan Surat Paksa

 

Pelaksanaan Penyitaan, sehubungan dengan

 

 

 

 

 

Surat Paksa

 

Surat Perintah Melakukan

 

Nomor ................................................. tanggal ..................................... sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ................................................. tanggal ..................................... 

 

 

 

................................., .................................. 19......

JURU SITA

KANTOR PELAYANAN PBB

.................................... 

 

 

...................................................

NIP.                                            

 

 

*)

-

Coret yang tidak perlu 

 

-

Isi nama Bank Pemerintah yang bersangkutan.

**)

-

Beri tanda X pada  

 

 yang sesuai 

KP.PBB.5.45.

 

  

 


DAFTAR PENGAWASAN TINDAKAN PENAGIHAN PBB

 

No.

 

Nama dan Alamat WP

 

NOP

 

Tahun Pajak

 

SURAT TAGIHAN PAJAK

 

SURAT TEGORAN

 

SURAT

PAKSA

SITA

LELANG

 

JUMLAH PEMBAYARAN

 

KET.

a. Tgl Penerbitan

b. Tgl diterima WP

c. Tgl Jatuh Tempo

a. Pajak terutang

b. Pembayaran

c. Sisa (a-b)

Tgl/No.

a. Penerbitan

b. Diterima WP

a. Pembayaran

b. Sisa

a. Tgl Penerbitan

b. Tgl diterima WP

c. Pembayaran

a. Tgl. penyampaian

b. Pembayaran

a. Tgl/No Penyampaian lelang

b. Pembayaran

c. Tgl/No. Pencabutan Pengumuman Lelang

d. Tgl Pelaksanaan Lelang

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP.PBB.5.46

 

PETUNJUK PENGISIAN :

 

1.

Kolom 1

:

Diisi Nomor Urut

2.

Kolom 2

:

Cukup jelas

3.

Kolom 3 s/d 7

:

Cukup jelas

4.

Kolom 8

:

a.

Diisi pembayaran setelah Surat Tegoran

b.

Diisi butir C kolom 6 dikurangi butir a kolom ini setelah jatuh tempo Surat Tegoran masih terdapat sisa pajak terutang, segera diterbitkan Surat Paksa,

5.

Kolom 9

:

a, b, Cukup jelas c, Diisi pembayaran Pajak Terutang setelah diterima SP

6.

Kolom 10

:

Cukup Jelas, b, Diisi tanggal dan jumlah pembayaran setelah disita

7.

Kolom 11

:

a, c, d, Cukup Jelas,  b, Diisi Pembayaran sebelum dilelang

8.

Kolom 12

:

Diisi Jumlah Pembayaran setelah lelang

9.

Kolom 13

:

Cukup Jelas

 

 


UNDANG-UNDANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA

DENGAN SURAT PAKSA

(UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1959)

 

PASAL 1

 

          Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat Nomor 27 tahun 1957 tentang penagihan pajak negara dengan surat paksa" ditetapkan sebagai undang-undang dengan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut;

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :

 

a.

Penanggung Pajak, ialah seorang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

b.

Pelaksana ialah pejabat yang telah mengeluarkan surat paksa.

c.

Juru sita, ialah petugas yang ditunjuk oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan untuk melaksanakan surat paksa.

d.

Pengadilan Negeri, ialah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat dimana dilakukan pelaksanaan surat paksa.

 

 

Pasal 2

 

 1)

Pajak yang diadakan oleh negara, termasuk opsen, kenaikan denda yang tidak bersifat pidana, bunga uang dan biaya yang bersangkutan dengan itu, dapat ditagih dengan surat paksa yang memberi hak pelaksanaan langsung terhadap barang gerak dan barang-barang lain mengingat peraturan-peraturan pajak yang bersangkutan tanpa putusan hakim, dan untuk memaksa penanggung pajak membayar dengan ancaman penyanderaan tanpa hakim.

(2)

Ketentuan ayat (1) berlaku juga terhadap opsen yang diadakan atas pajak negara oleh suatu daerah bagian negara.

(3)

Yang dimaksud dengan biaya termasuk pula biaya penagihan.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Surat paksa berkepala kata-kata "Atas Nama Keadilan" serta memuat nama-nama penanggung pajak, keterangan cukup tentang alasan-alasan yang mejadi dasar penagihan, serta pula perintah membayar.

(2)

Surat paksa mempunyai kekuatan yang sama seperti grosse dari keputusan hakim dalam perkara perdata, yang tidak dapat diminta banding lagi pada hakim atasan.

 

 

Pasal 4

 

Yang berwenang untuk mengeluarkan surat paksa ialah pejabat yang ditunjuk sebagai demikian oleh Menteri Keuangan untuk pajak yang bersangkutan (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 268/KMK.04/1995 tanggal 26 Juni 1995)

 

 

Pasal 5

 

Surat paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut mengingat peraturan pajak yang bersangkutan.

 

 

Pasal 6

 

(1)

Surat paksa diberitahukan oleh juru sita dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa tersebut kepada penanggung pajak pribadi, tempat tinggalnya atau kantornya.

(2)

Menyinggung dari ketentuan dalam ayat (1) maka pemberitahuan surat paksa :

 

a.

terhadap badan hukum umum dilakukan kepada ketua atau salah seorang anggota pengurus (Direksi) pribadi, atau kepada ketua atau salah seorang dari Dewan Pengawas (Komisaris) pribadi di tempat tinggalnya atau di tempat pengurus (Direksi) atau Dewan Pengawas (Komisaris) tersebut bersidang atau berkantor.

 

b.

terhadap badan lain dilakukan kepada salah seorang anggota pengurus pribadi atau di tempat tinggalnya atau, setelah pembubaran, kepada salah seorang dari pada yang membubarbereskan pribadi atau di tempat tinggalnya, atau di tempat kedudukan atau kantor badan tersebut.

 

c.

terhadap perseroan firma atau perseroan komanditer dilakukan kepada salah seorang persero, pengurus, atau setelah pembubaran, kepada salah seorang dari pada yang membubarbereskan pribadi atau di tempat tinggalnya, atau di kantor perseroan tersebut.

 

d.

terhadap seorang yang meninggal dunia, hanya dalam waktu enam bulan setelah ia meninggal, dilakukan kepada salah seorang dari pada ahli warisnya pribadi atau di tempat tinggalnya, kepada pelaksana Surat Warisan pribadi atau di tempat tinggalnya atau kepada pelaku kuasa warisan pribadi atau di tempat tinggalnya.
Setelah lampau enam bulan dari meninggalnya maka surat paksa mengenai hutang pajak yang meninggal itu harus dibuat atas nama para ahli waris, tiap orang tersendiri pro rata parte; sebagai penanggung pajak.

(3)

Jika Juru Sita tidak mempunyai seseorang di tempat tinggalnya atau di tempat sidang, tempat kedudukan atau kantor seperti dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2), maka ia denagn segera datang pada Kepala Daerah Kabupaten atau Kepala Kotapraja atau pegawai-pegawai cuma pada surat paksa tersebut dan salinannya sebagai tanda diketahuinya dengan menyebutkan tanggal dan menyampakan salinannya kepada penanggung pajak atau seorang yang menggantinya untuk itu menurut ayat (2). Juru sita tersebut tercatat apa yang dilakukannya pada surat paksa serta pada salinan yang ditinggalkannya.

(4)

Untuk melakukan ayat-ayat yang baru lalu, maka yang dimaksud dengan tempat tinggal mengenai orang-orang yang tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia yang dikenal ialah tempat kediamannya sesungguhnya.

(5)

Pemberitahuan surat paksa terhadap orang yang di Indonesia tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal dan tidak pula mempunyai tempat kediaman yang dikenal, serta pula surat paksa terhadap badan atau perseroan yang masih ada atau telah dibubarkan, yang sepanjang pengetahuan tidak mempunyai kantor dan pengurus, perserroan pengurus atau yang membubar-bereskan dengan tempat tinggal atau tempat kediaman di Indonesia yang dikenal, dilakukan dengan menempelkan suatu salinan surat paksa tersebut pada pintu utama Inspeksi Keuangan dari tempat dimana surat-surat paksa dikeluarkan.

Selain dari pada itu surat paksa tersebut dapat dimuat dalam Berita Negara serta pula dalam salah satu harian yang terbit di tempat tersebut di atas, dan jika di tempat tersebut di atas tidak diterbitkan harian, dalam salah satu harian yang berdekatan.

 

 

Pasal 7

 

 1)

Jika pelaksanaan surat paksa harus dilakukan seluruhnya atau sebagian di luar wilayah jabatan pelaksana, maka ia minta dengan tertulis perantaraan teman sejawatnya yang di dalam wilayahnya pelaksanaan tersebut harus dilakukan.

(2)

Pejabat yang diminta perantaraannya memberitahukan tindakan-tindakan yang telah dilakukan dalam waktu dua kali dua puluh empat jam kepada pelaksana tersebut, dan kemudian hasil selanjutnya.

(3)

Sanggahan terhadap pelaksanaan, juga dari pihak ketiga berdasarkan hak milik atas barang-barang yang disita menurut pengakuannya, diajukan kepada dan diadili oleh Pengadilan Negeri.

 

Hakim Pengadilan Negeri memberitahukan dengan tertulis baik perselisihan yang terjadi maupun putusan tentang hal itu, kepada pelaksana dalam waktu dua kali dua puluh empat jam.

Pelaksanaan surat paksa tidak dilanjutkan sebelum waktu dua puluh empat jam berlalu setelah surat paksa diberitahukan oleh juru sita menurut pasal 6.

 

 

BAB II
S I T A

 

Pasal 8

 

Pelaksanaan surat paksa tidak dilanjutkan sebelum waktu dua puluh empat jam berlalu setelah surat paksa diberitahukan oleh juru sita menurut pasal 6.

 

Pasal 9

 

 1)

Jika setelah lewat waktu yang dimaksudkan pada pasal 8 hutang pajak tidak dilunasi, maka pelaksanaan mengeluarkan perintah tertulis untuk menyita sejumlah barang bergerak, dan jika tidak ada atau ternyata tidak cukup barang demikian, sejumlah barang tak gerak kepunyaan penanggung pajak yang dipandang mencukupi akan pengganti jumlah hutang pajak menurut surat paksa serta pula biaya pelaksanaannya.

(2)

Penyitaan dilakukan oleh juru sita, dibantu oleh dua orang saksi, penduduk Indonesia yang telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan oleh juru sita dikenal sebagai orang yang boleh dipercaya.

(3)

Juru sita membuat berita acara tentang apa yang telah dilakukan dan memberitahukan maksud tindakannya kepada yang disita. Selembar dari salinan berita acara ditempelkan di tempat umum atau di tempat dimana barang-baran gerak dan tak gerak kepunyaan penanggung pajak disita. Penempelan salinan atau salinan-salinan berita acara tersebut, berlaku sebagai maksud tindakan juru sita kepada penanggung pajak. Saksi-saksi yang namanya, pekerjaannya dan tempat tinggalnya disebutkan dalam berita acara termaksud, ikut serta menandatangani berita acara itu serta salinan-salinannya.

(4)

Penyitaan barang gerak kepunyaan penanggung pajak, termasuk uang tunai dan surat-surat berharga meliputi juga barang gerak yang berwujud yang berada di tangan orang lain, kecuali :

 

a.

Tempat tidur beserta perlengkapannya dari penanggung pajak dan anaknya, demikian pula pakaian-pakaian mereka.

 

b.

Perlengkaan penanggung pajak yang bersifat dinas pada angkatan perang menurut dinas dan pangkatnya.

 

c.

Alat-alat pertukangan yang termasuk usaha penanggung pajak.

 

d.

Persediaan makanan dan minuman untuk satu bulan yang berada di rumah.

 

e.

Buku-buku yang bertalian dengan jabatan/pekerjaan penanggung pajak sampai seharga dua ribu rupiah atas pilihannya, demikian pula perkakas-perkakas dan alat-alat yang dipergunakan utnuk pendidikan, maupun untuk kebudayaan dan keilmuan sampai jumlah yang sama.

 

f.

Ternak yang semata-mata dipergunakan untuk menjalankan perusahaan penanggung pajak.

(5)

Juru sita menyerahkan barang gerak atau sebagian dari dari itu kepada yang disita untuk dititipkan kepadanya, atau menurut keadaan yang memindahkan barang tersebut atau sebagian dari itu ke tempat titipan yang baik. Dalam hal pertama dapat diberitahukannya kepada polisi yang harus menjaga supaya jangan ada barang yang diambil orang. Bangunan-bangunan tidak boleh dipindahkan.

 

 

Pasal 10

 

(1)

Pada penyitaan barang tak bergerak berita acara diumumkan dengan mengingat apakah barang tersebut telah atau dimasukkan daftar berdasarkan "Ordinantie op de Overschrijving van de eigendom van vaste foedoren en het inschrijven van hypotheken op dezelve in Indonesie" dengan menyalin berita acara tersebut dalam daftar yang dimaksud pada pasal 50 "berpalingen omtrent de invoering van en de overgang de neeuwe wetgeving" (Staatsblad 1998 Nomor 10), atau dalam daftar yang disediakan untuk itu di kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam kedua hal dengan menyebutkan jam, hari, bulan dan tahun dalam waktu mana diminta pengumuman tersebut, sedangkan berturut-turut pegawai pendaftaran atau panitera pengadilan menyebutkan jam, hari, bulan dan tahun tersebut pada berita acara asli yang diperlihatkan kepadanya.

(2)

Selain dari pada itu juru sita minta kepada Pemerintah Daerah Swatantra bersangkutan untuk mengumumkan seluas-luasnya penyitaan itu menurut cara yang lazin di tempat itu.

(3)

Penanggung pajak tidak boleh memindahkan hak, memberatkan atau menyewakan barang tak bergerak yang disita mulai dari hari pengumuman berita acara tersebut.

(4)

Perjanjian yang diadakan bertentangan dengan larangan ini, tidak dapat dipergunakan terhadap pelaksana.

 

 

Pasal 11

 

(1)

Pelaksana menentukan, apakah penjualan barang yanhg disita dilakukan dengan perantaraan suatu Kantor Lelang, atau tergantung dari keadaan dilakukan oleh juru sita atau oleh seorang lain yang cakap dan boleh dipercaya yang untuk itu ditunjuk oleh pelaksana yang bertempat tinggal di tempat di mana harus dilakukan penjualan tersebut, atau di sekitarnya.

(2)

Tetapi jika penjualan seperti termasud dalam ayat (1) harus dilakukan untuk melaksankaan surat paksa untuk membayar suatu jumlah uang yang tidak melebihi seribu rupiah, atua jika sekiranya barang yang disita tidak akan menghasilkan lebih dari seribu rupiah, atua jika sekiranya barang yang disita tidak boleh dilaksanakan dengan perantaraan kantor lelang.

(3)

Kantor lelang, juru sita atau orang yang diserahi penjualan melaporkan dengan tertulis tentang hal penjualan tersebut kepada pelaksana.

(4)

Penanggung pajak berhak untuk menentukan urutan menurut mana barang yang disita akan dijual.

(5)

Jika hasil penjualan barang telah mencapai jumlah yang penagihannya sedang dilaksanakan ditambah biaya pelaksanaannya, maka penjualan tersebut dihentikan dan sisa barang dikembalikan dengan segera kepada penanggung pajak.

(6)

Penjualan barang gerak dilakukan setelah diumumkan pada waktunya menurut kebiasaan setempat, penjualan tersebut tidak boleh dilakukan sebelum hari ke-8 sesudah barang tersebut disita.

(7)

Jika serentak dengan barang gerak disita barang tak gerak dan barang gerak itu tidak akan lekas rusak, maka penjualannya akan dilakukan serentak, dengan mengingat urutan, tetapi dalam hal ini hanya setelah diadakan dua kali pengumuman berturut-turut dan berseling lima belas hari.

(8)

Jika hanya barang tak bergerak yang disita, maka cara-cara yang disebut dalam ayat (7) dipergunakan untuk penjualan.

(9)

Penjualan barang tak gerak yang melebihi nilai uang tiga ribu rupiah akan diumumkan satu kali, selambat-lambatnya empat belas hari sebelum hari penjualan, dalam harian di tempat penjualan dan dimana tidak ada harian demikian, dalam harian di tempat yang berdekatan.

(10)

Hak orang yang disita atas barang tak gerak yang dijual, berpindah ke tangan pembeli yang tawarannya diterima, segera setelah ia memenuhi syarat-syarat tersebut oleh kantor lelang atau orang yang ditugaskan penjualan tersebut.

(11)

Jika orang yang disita menolak untuk meninggalkan barang tak gerak tersebut, maka hakim Pengadilan Negeri mengeluarkan perintah tertulis kepada seorang yang berhak melaksanakan surat juru sita untuk berusaha supaya barang tersebut ditinggalkan dan dikosongkan oleh yang disita dengan keluarganya serta barang miliknya, dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri atau pegawai lain yang ditunjuk oleh hakim, jika perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.

 

 

Pasal 12

 

(1)

Atas barang yang disita terlebih dahulu untuk orang lain yang berpiutang, tidak dapat dilakukan penyitaan. Jika juru sita mendapatkan barang demikian, ia dapat memberikan salinan surat paksa sebelum tanggal penjualan barang tersebut kepada hakim Pengadilan Negeri yang selanjutnya menentukan, bahwa penyitaan yang telah dilakukan atas barang itu akan juga dipergunakan sebagai jaminan untuk pembayaran hutang menurut surat paksa.

(2)

Apabila, setelah dilakukan penyitaan, tetapi sebelum dilakukan penjualan barang yang disita, diajukan permintaan untuk melaksanakan suatu putusan hakim yang dijatuhkan terhadap penanggung pajak, maka penyitaan yang telah dilakukan itu dipergunakan juga sebagai jaminan untuk pembayaran hutang menurut putusan hakim itu, dan hakim Pengadilan Negeri jika perlu memberi perintah untuk melanjutkan penyitaan atas sekian banyak barang yang belum disita lebih dahulu sehingga akan dapat mencukupi untuk membayar jumlah uang menurut putusan-putusan itu dan biaya penyitaan lanjutan itu.

(3)

Dalam hal yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) hakim Pengadilan Negeri menentukan cara perbandingan hasil penjualan antara pelaksana dan orang yang berpiutang setelah mengadakan pemeriksaan atau melakukan panggilan selayaknya, terhadap penanggung jawab pajak, pelaksana dan orang berpiutang.

(4)

Pelaksana dan orang yang berpiutang yang telah menghadap atau panggilan termasuk dalam ayat (3) dapat minta banding pada Pengadilan Tinggi atas penentuan pembagian tersebut.

(5)

Segera setelah putusan tentang pembagian tersebut mendapat kekuatan pasti, maka hakim Pengadilan Negeri mengirimkan suatu daftar pembagian kepada juru lelang atau orang yang ditugaskan melakukan penjualan umum untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian uang penjualan.

 

 

Pasal 13

 

(1)

Sanggahan penangung pajak terhadap pelaksanaan baik dalam hal penyitaan barang gerak maupun penyitaan barang tak gerak, harus diajukan olehnya, baik secara tertulis maupun dengan lisan, kepada hakim Pengadilan Negeri yang akan menyuruh mencatatnya jika sanggahan tersebut dilakukan dengan lisan.

(2)

Perkara tersebut kemudian diajukan dalam sidang Pengadilan Negeri pada hari sidang yang terdekat untuk diputus setelah diadakan pemeriksaan atau dilakukan panggilan selayaknya terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

(3)

Sambil menunggu putusan hakim, sanggahan tersebut menunda lanjutan pelaksanaan.

(4)

Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap sahnya atau kebenarannya ketetapan pajak, sekedar mengenai ketetapan pajak itu diperkenankan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak menurut peraturan pajak yang bersangkutan.

 

 

Pasal 14

 

(1)

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 13 berlaku juga dalam hal seorang pihak ketiga menyanggah pelaksanaan berdasarkan pengakuan hak miliknya atas barang yang disita itu.

(2)

Terhadap putusan yang dijatuhkan menurut pasal ini dan pasal 13 berlaku peraturan umum mengenai bandingan.

 

 

BAB  III
PENYANDERAAN

 

Pasal 15

 

(1)

Apabila tidak ada atau tidak cukup barang untuk menanggung tuntutan jumlah uang yang terhutang menurut surat paksa serta biaya tambahan, pelaksana atau teman sejawat dimaksud dalam pasal 7 dapat mengeluarkan perintah tertulis untk menyanderakan penanggung pajak, tetapi hanya setelah didapat ijin tertulis dari Kepala Daerah Swatantra Tingkat I dalam wilayah siapa terletak tempat tinggal penanggugn pajak.

(2)

Dalam perintah tersebut disebutkan ijin yang diperoleh serta lama waktu penanggung pajak akan disanderakan mengingat ketentuan dalam pasal yang berikut.

 

 

 

Pasal 16

 

Penyanderaan dapat diperintahkan untuk waktu selama-lamanya enam bulan, jika uang yang terhitung menurut surat paksa berjumlah lima ribu rupiah atau kurang; selama-lamanya satu tahun, jika uang tersebut berjumlah lebih dari pada lima ribu rupiah.

 

 

Pasal 17

 

(1)

Perintah untuk menyanderakan diberitahukan oleh juru sita kepada penanggung pajak sesuai dengan apa yang ditentukan pada pasal 6 dan 7.

(2)

Lanjutan pelaksanaan perintah itu tidak dilakukan sebelum lampau dua minggu setelah pemberitahuan perintah diterima oleh penanggung pajak.

 

Keputusan Daerah Swatantra Tingkat I dalam wilayah siapay terletak tempat tinggal atau tempat kediaman sesungguhnya dari penanggung pajak, berwenang untuk memerintahkan pelaksanaan segera dengan putusan yang beralasan, jika ia memandang perlu untuk kepentingan umum, tetapi tidak dalam 24 jam setelah surat perintah diberitahukan.

(3)

Penanggung pajak tidak boleh disanderakan :

 

1.

di tempat ibadah selama ibadah itu dilakukan.

 

2.

di tempat sidang resmi selama sidang itu diadakan.

 

3.

di bursa selama waktu bursa.

 

4.

di tempat pemilihan umum selama pemilihan umum.

 

Pasal 18

 

(1)

Penyanderaan dilaksanakan oleh juru sita, dibantu oleh dua orang saksi penduduk Indonesia yang telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan oleh juru sita dikenal sebagai orang yang boleh dipercaya.

(2)

Penanggung pajak yang tidak mengajukan sanggahan menurut cara yang ditentukan pada pasal 20 atau sanggahannya oleh juru sita ke dalam penjara yang telah ditentukan untuk penyanderaan di tempat penahanan itu, dan jika di tempat itu tidak terdapat penjara yang sedemikian, ke dalam penjara yang sedemikian di suatu tempat yang berdekatan.

(3)

Jika terjadi perlawanan, maka juru sita dapat minta pertolongan polisi setempat.

(4)

Juru sita membuat berita acara dari apa yang telah dilakukannya. Saksi-saksi, yang namanya, pekerjaan dan tempat tinggalnya disebut dalam berita acara itu, ikut menandatangani berita acara tersebut serta salinan-salinannya.

(5)

Salinan berita acara dan perintah untuk menyanderakan diberikan kepada kepala penjara.

 

 

Pasal 19

 

Biaya keperluan hidup penanggng pajak dalam penjara ditanggung oleh pelaksana.

 

 

Pasal 20

 

(1)

Penanggung pajak dapat mengajukan sanggahan terhadap perintah penyanderaan karena dianggapnya tidak sah.

Sanggahan ini diberitahukannya secara tertulis kepada hakim Pengadilan Negeri.

(2)

Jika penanggung pajak tidak dapat menulis, ia akan diberi kesempatan untuk mengajukan keberatannya kepada hakim Pengadilan Negeri yang akan mencatatkan atau menyuruh mencatatkan hal ini.

(3)

Perkara tersebut diajukan oleh hakim Pengadilan Negeri dalam sidang pada hari sidang yang terdekat dan kemudian memberi keputusan menurut kebijaksanaan, jika perlu setelah mendengar penanggng pajak dalam pelaksanaan.

(4)

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 13 ayat (4) beserta pasal 14 ayat (2) berlaku pula dalam hal ini.

(5)

Penanggung pajak yang tidak mengajukan sanggahan menurut ketentuan disebut pada ayat (1), dan tidak kehilangan haknya untuk meminta pembatalan penyanderaan yang telah dilaksanakan. Permintaan ini diajukan secara tertulis kepada hakim Pengadilan Negeri dengan perantaraan kepala penjara.

 

 

Pasal 21

 

(1)

Penanggugn pajak yang disanderakan dengan sah dilepaskan dengan mutlak :

 

1.

Apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam perintah penyanderaan itu telah lampau.

 

2.

Atas perintah Kepala Daerah Swatantra Tingkat I, jika pejabat tersebut, setelah mempertimbangkan lebih lanjut, mendapatkan alasan untuk mencabut ijin penyanderaan itu.

 

3.

Dengan persetujuan pelaksana.

 

4.

Karena dibayarnya jumlah hutang menurut surat paksa serta biaya pelaksanaan, termasuk yang dimaksud dalam pasal 19.

(2)

Dalam hal-hal dimaksud pada 2, 3 dan 4 pelaksana memberitahukan dengan segera kepada kepala Penjara alasan melepaskannya.

 

 

Pasal 22

 

(1)

Penanggung pajak yang dibatalkan penyanderaannya setelah dilakukan sanggahan, hanya dapat disanderakan lagi untuk hutang pajak itu juga, setelah lampau sedikit-dikitnya delapan hari setelah ia dilepaskan.

(2)

Waktu penyanderaan yang telah dijalankan akan dikurangkan dari waktu yang diijinkan untuk penyanderaan itu.

(3)

Penanggung pajak yang melarikandiri dari penyanderaan dapat segera disanderakan lagi atas perintah yang dahulu telah dikeluarkan terhadapnya, dengan tidak mengurangi penggantian kerugian dan biaya yang timbul karena pelarian itu.

 

Pasal 23

 

Walaupun telah dilakukan penyanderaan, harta benda penanggung pajak tetap jadi tanggungan jumlah hutang menurut surat paksa serta biaya pelaksanaannya.

 

 

BAB IV
PERATURAN PERALIHAN

 

Pasal 24

 

Di daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri dimana Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah Nomor 1 tahun 1957 belum dilaksanakan, maka wewenang Kepala Daerah Swatantra Tingkat I dimaksudkan dalam undang-undang ini, dilaksanakan oleh Gubernur.

 

 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 25

 

Pelaksanaan surat paksa di luar cara yang diatur dalam Undang-undang ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan putusan hakim dalam perkara perdata.

 

 

Pasal 26

 

(1)

Peraturan-peraturan tersebut di bawah ini ditarik kembali, yakni :

 

a.

"Koninklijk Besluit" 3 Juli 1879 (Staatsblad 1879 Nomor 267) dengan perubahannya.

 

b.

Pasal-pasal 119a dan 119b Aturan Bea Meterai 1921.

 

c.

Pasal-pasal 20a dan 20b Ordonansi Bea Balik Nama.

 

d.

Pasal-pasal 67 dan 67a Ordonansi Bea Balik Nama.

 

e.

Pasal 13 ayat (2) Ordonansi Cukai Gula.

 

f.

Pasal 17 ayat (2) Ordonansi Cukai Tembakau.

(2)

Pasal 9a Undang-undang Pajak Radio (Undang-undang Nomor 12 tahun 1947, diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 1948) dibaca sebagai berikut :

"Pasal 9a" "Pasal I19c Aturan Bea Materai 1921 berlaku untuk undang-undang ini".

 

 

Pasal 27

 

(1)

Surat paksa yang telah dikeluarkan sebelum tanggal berlakunya Undang-undang Darurat Nomor 227 tahun 1957 dan yang belum diberitahukan dilaksanakan menurut peraturan yang dimuat dalam undang-undang ini.

(2)

Surat paksa yang telah dikeluarkan sebelum tanggal berlakunya Undang-undang Darurat Nomor 27 tahun 1957 dan yang telah diberitahuman akan tetapi belum diadakan penyitaan, dilaksanakan lebih lanjut menurut peraturan yang dimuat dalam undang-undang ini.

(3)

Surat paksa yang telah dikeluarkan sebelum tanggal berlakunya Undang-undang Darurat Nomor 27 tahun 1957 dan yang telah diberitahukan serta diadakan penyitaan, dilaksanakan lebih lanjut menurut peraturan yang dipergunakan sebelum Undang-undang Darurat Nomor 27 tahun 1957 tersebut berlaku.

 

 

Pasal 28

 

Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan peraturan yang perlu untuk melaksanakan Undang-undang ini.

 

 

PASAL II

 

(1)

Undang-undang ini dapat dinamakan "Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa".

(2)

Undang-undang ini mulai berlaku mulai hari diundangkannya.