Lampiran A.I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN/PEREKAMAN SPT

 

I.

UNIT PELAKSANA

 

1.

Unit pelaksana penilaian kelengkapan SPT adalah Seksi PPN & PTLL dan Kantor Penyuluhan Pajak (Petugas I).

 

2.

Unit pelaksana pengecekan kebenaran formal pengisian SPT adalah Seksi PPN & PTLL (Petugas II).

 

3.

Unit pelaksana pengolahan/perekaman SPT adalah Seksi PDI/PDTUP (Petugas III).

 

4.

Unit pelaksana penyimpanan sementara SPT adalah Seksi PPN & PTLL (Petugas IV).

 

5.

Unit pelaksana penyimpanan akhir SPT adalah Seksi TUP/PDTUP (Petugas V).

II.

PROSEDUR PENERIMAAN, PENCATATAN, EDITING, DAN PEREKAMAN SPT

 

A.

Petugas I

 

 

A.1 

Kegiatan Penerimaan SPT di KPP

 

 

 

1.

Menerima SPT baik yang disampaikan langsung oleh PKP atau Kuasanya, maupun SPT yang dikirim melalui pos atau ekspedisi dari KPP lain.

2.

Melakukan pengecekan atas kelengkapan SPT. Lihat Lampiran A.II. angka romawi IIA butir 1 dan 2.

3.

Mengembalikan SPT yang tidak lengkap kepada PKP, dengan penjelasan seperlunya (jika PKP menyampaikan SPT secara langsung), atau dengan pemberitahuan KP.Tipa PPN 1.1-96 (Lampiran D.1) kepada PKP yang menyampaikan SPT melalui pos.

4.

Menyerahkan lembar ke-2 SPT kepada PKP sebagai tanda terima untuk SPT yang lengkap.

Melakukan pengelompokkan SPT per jenis usaha. Lihat Lampiran A.II. angka romawi II.A. butir 3.1.b.

5.

Membuat KP.PPN 1.8 yang berfungsi sebagai batch header untuk setiap kelompok SPT, dengan maksimal 20 SPT untuk setiap KP.PPN 1.8.

6.

Mengirim SPT yang telah diterima dengan lengkap ke Petugas II dengan KP.PPN 1.8.

7.

Menerima kembali KP.PPN.1.8. berikut SPT nya dari Petugas II karena jumlahnya tidak cocok.

8.

Menerima dan membukukan tembusan pertama KP.Tipa PPN 1.1-96 yang dikirim oleh Kantor Penyuluhan Pajak.

 

 

A.2

Kegiatan penerimaan SPT di Kantor Penyuluhan Pajak

 

 

 

1.

Melaksanakan tugas pada butir A.1.1 s.d. A.1.6.

Catatan :

Dalam hal Kantor Penyuluhan Pajak menerbitkan KP.Tipa PPN 1.1-96 dibuat rangkap 3, tanpa membuat Buku Register.

2.

Mengirim SPT yang telah dikelompokkan ke Seksi PPN & PTLL (Petugas II) dengan KP.PPN 1.8. pada hari kerja berikutnya.

 

B.

Petugas II

 

 

1.

Menerima dari Petugas I SPT Lengkap berikut KP.PPN 1.8 rangkap 4 (empat) yang dibuat per jenis usaha dan telah dikelompokkan.

 

 

2.

Mengecek kebenaran jumlah SPT apakah telah sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam KP.PPN 1.8.

 

 

3.

Memaraf lembar ke-1 KP.PPN 1.8 dan mengembalikannya kepada Petugas I sebagai tanda terima bila jumlahnya cocok.

 

 

4.

Mengembalikan KP.PPN 1.8 berikut SPT-nya kepada Petugas I bila jumlahnya tidak cocok.

 

 

5.

Mencatat data-data yang tercantum dalam SPT pada Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPN (KP.PPN 1.6) dan/atau Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPnBM (KP.PPN 1.7) yang disimpan dalam Kotak I.

 

 

6.

Memindahkan KP.PPN 1.6 dan/atau KP.PPN 1.7 yang telah diisi ke Kotak II.

 

 

7.

Meneliti kecocokan dan penjumlahan angka-angka dalam SPT Induk dengan lampirannya.

Lihat Lampiran A.II angka romawi III huruf f.

 

 

8.

Melakukan editing SPT dengan cara memberikan tanda V dengan tinta/spidol warna hitam/biru pada elemen-elemen data SPT yang direkam dalam komputer, baik yang terdapat dikolom "Bulan ini" maupun yang terdapat dikolom "s/d Bulan ini" yaitu elemen :

 

 

 

-

SPT 1195 yang direkam adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran D.2;

-

SPT 1195 PE yang direkam adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran D.3;

-

SPT 1195 BM yang direkam adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran D.4;

 

 

9.

Mengirim SPT yang telah diedit beserta lampirannya kepada Petugas III di Seksi PDI/PDTUP secara berangsur-angsur dengan menggunakan formulir KP.PPN 1.8  lembar ke-2, ke-3 dan ke-4 yang sekaligus berfungsi sebagai batch header SPT yang telah diedit, dan menerima KP.PPN 1.8 lembar ke-2 yang telah diparaf oleh Petugas II sebagai tanda terima.

Khusus untuk SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian (restitusi) dalam rangka ekspor atau penyerahan kepada Pemungut PPN agar editing dan pengirimannya ke Petugas III didahulukan.

 

 

10.

Menerima dari Petugas III secara berangsur-angsur :

 

 

 

a.

SPT yang sudah direkam disertai KP.PPN 1.8 lembar ke-3 dan ke-4 dan mengembalikan lembar ke-4 KP.PPN 1.8 kepada Petugas III sebagai tanda terima,

b.

SPT dengan kesalahan matematis disertai Lembar Penelitian SPT dengan Komputer (Lampiran D.5/D.6/D.7) untuk dilakukan koreksi/dibalancekan.

Catatan :

 

 

 

 

-

SPT Lengkap yang unbalance dibetulkan sendiri oleh Petugas II dengan menggunakan data yang ada pada KPP maupun yang disampaikan oleh PKP untuk dibuat menjadi balance.

 

 

 

 

-

Untuk memperoleh data dari PKP sehubungan dengan SPT unbalance, Petugas II harus membuat Surat Permintaan Penjelasan Pengisian SPT/KP.Tipa PPN 1.2-96 (Lampiran D.8) dan mengirimkan secepatnya kepada PKP.

 

 

 

 

-

Dalam hal PKP tidak memberikan tanggapan KP.Tipa PPN 1.2-96 sehingga SPT tidak dapat dibalancekan, maka dikirim ke Petugas PSK untuk dilakukan PSK.

 

 

 

 

-

Hasil koreksi SPT yang unbalance diberitahukan kepada PKP dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pengecekan SPT/KP.Tipa PPN 1.3-96 (Lampiran D.9).

 

 

11.

Mengirim kembali SPT yang sudah dikoreksi/dibalancekan ke Petugas III untuk direkam ulang, pengiriman dilakukan dengan membuat KP.PPN.1.8 baru dengan jumlah maksimal 20 (dua puluh) SPT untuk setiap KP.PPN 1.8.

 

 

12.

Membuat Nota Penghitungan atas koreksi yang disebut pada butir 10 huruf b sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

13.

Menerima dari Petugas III melalui Kepala Seksi PPN & PTLL, hasil perekaman komputer yang terdiri dari :

 

 

 

a.

Daftar PKP yang tidak memasukkan SPT per jenis usaha :

 

 

 

 

-

Industri

 

 

 

 

-

Perdagangan

 

 

 

 

-

Pedagang Eceran

 

 

 

 

-

Jasa.

 

 

 

b.

Daftar SPT Lebih Bayar yang meminta Pengembalian/Kompensasi per Masa Pajak per jenis usaha.

 

 

 

c.

Surat Teguran.

 

 

14.

Mengirim Surat Teguran (yang diterima dari Petugas III) kepada PKP setelah sebelumnya mengecek apakah PKP yang akan ditegur benar-benar tidak menyampaikan SPT Lengkap.

Catatan :

 

 

 

-

Pengecekan sebelum pengiriman Surat Teguran harus dilakukan, karena Surat Teguran hanya dikirim kepada PKP yang benar-benar tidak memasukkan SPT.

 

 

 

-

PKP yang menyampaikan SPT Lengkap akan tetapi telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a KUP, tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000,- (Pasal 7 KUP).

 

 

15.

Mengirim ke Petugas PSK :

 

 

 

a.

Kelompok SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian (restitusi) karena ekspor atau penyerahan kepada Pemungut PPN yang telah selesai direkam berikut KP.PPN.1.8.

 

 

 

b.

SPT unbalance yang telah ditindaklanjuti dengan KP.Tipa PPN 1.2-96 yang dalam waktu tertentu tidak ada tanggapan, sehingga tidak dapat dibalancekan, disertai Daftar SPT tersebut secara manual.

 

 

16.

Mengirim ke Petugas PSL, SPT Lebih Bayar yang merupakan akumulasi dari beberapa Masa Pajak sebelumnya yang meminta pengembalian (restitusi) pada akhir Tahun Pajak dengan menggunakan buku ekspedisi.

Catatan :

Dalam hal PKP mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) dan dokumen pendukungnya belum dilengkapi, maka petugas PSK/PSL harus segera mengirim permintaan kelengkapan dokumen tersebut, dengan memakai Formulir KP.Tipa PPN 1.4-96 (Lampiran D.11)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut pada formulir KP.Tipa PPN 1.4-96 tidak dipenuhi, maka harus dikirimkan Formulir Penegasan Proses Penyelesaian Restitusi PPN dengan memakai formulir KP.Tipa PPN 1.5-96 (Lampiran D.12).

 

 

17.

Mengirim ke Petugas IV kelompok SPT lainnya (sesuai SPT yang termasuk pada butir 15 dan 16) yang telah selesai direkam berikut KP.PPN 1.8.

 

D.

Petugas III

 

 

15.

Menerima SPT yang telah diedit dan lampirannya dari Petugas II dengan disertai KP.PPN 1.8 lembar ke-2, ke-3, dan ke-4.

 

 

16.

Mengecek dan mencocokkan jumlah SPT dengan isi batch. Apabila telah sesuai, membubuhkan paraf tanda terima dan mengirimkan kembali KP.PPN 1.8 lembar ke 2 kepada Petugas II.
Dalam hal isi batch tidak sesuai dengan jumlah fisik SPT, maka batch tersebut harus dikembalikan kepada Petugas II untuk dilengkapi/diperbaiki.

 

 

17.

Merekam elemen SPT Induk ynag telah diberi tanda V, dengan mendahulukan SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian (restitusi) dalam rangka ekspor dan penyerahan kepada Pemugut PPN.

 

 

18.

Melakukan penelitian kebenaran formal pengisian SPT dengan dukungan komputer pada saat perekaman SPT, antara lain dengan meneliti :

 

 

 

a.

ketepatan penyampaian SPT pada kode L.1 dan L.2 Formulir 1195 serta kode H.1 dan H.2 Formulir 1195 BM/PE;

 

 

 

b.

apakah ada kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung;

 

 

 

c.

ketepatan waktu dan jumlah penyetoran PPN/PPn BM yang kurang dibayar;

 

 

 

d.

unsur lainnya dalam SPT, lihat Lembar Penelitian SPT dengan komputer (Lampiran D.5/D.6/D.7).

 

 

19.

Mengisi Lembar Penelitian SPT dengan Komputer (Lampiran D.5/D.6/D.7) bagi SPT yang menurut komputer terdapat kesalahan matematis dan/atau terlambat disampaikan/dibayar, kemudian melekatkan lembar tersebut pada SPT yang bersangkutan.

 

 

20.

Mengirim SPT dengan kesalahan matematis disertai Lembar Penelitian SPT dengan Komputer (Lampiran D.5/D.6/D.7) kepada Petugas II untuk dilakukan koreksi. Untuk memudahkan penelitian oleh Petugas II, maka SPT unbalance tersebut oleh Petugas III diberi nomor dalam lingkaran sesuai dengan nomor urut pada KP.PPN 1.8 yang bersangkutan dan dilampiri Lembar Penelitian SPT dengan Komputer (Lampiran D.5/D.6/D.7) untuk dibalancekan.

 

 

21.

Menerima kembali dan merekam ulang SPT yang telah dibalancekan oleh Petugas II dan Petugas PSK.

 

 

22.

Mengirim SPT yang sudah direkam ke Petugas II disertai KP.PPN 1.8 lembar ke-3 dan ke-4 dan menerima kembali KP.PPN 1.8 lembar ke-3 yang telah diparaf Petugas II sebagai tanda terima.

 

 

23.

Menerima Daftar Kesimpulan Hasil PSK (DKHPSK) dan Daftar Kesimpulan Hasil PSL (DKHPSL) untuk direkam.

 

 

24.

Mencetak :

 

 

 

a.

Daftar PKP yang tidak memasukkan SPT per jenis usaha :

 

 

 

 

-

Industri

 

 

 

 

-

Perdagangan

 

 

 

 

-

Pedagang Eceran

 

 

 

 

-

Jasa.

 

 

 

b.

Daftar SPT Lebih Bayar yang meminta Pengembalian/Kompensasi per Masa Pajak per jenis usaha;

 

 

 

c.

Surat Teguran;

 

 

 

d.

Laporan KPL.KPP 5.1.1, 5.1.2, 5.1.3, 5.2.1, 5.2.2, 5.2.3, 5.3.1, 5.3.2, 5.3.3, dan 5.12;

 

 

25.

Mengirim hasil dari kegiatan pada butir 10 di atas ke Seksi PPN & PTLL.

 

E.

Petugas IV

 

 

15.

Menerima SPT dari Petugas II untuk disimpan sementara.

 

 

16.

Mengirim SPT yang akan dilakukan pemeriksaan.

 

F.

Petugas V

 

 

15.

Menerima Nota Penghitungan dari Petugas II dan Pemeriksa untuk direkam dengan komputer.

 

 

16.

Menerima SPT dari Petugas IV untuk disimpan dalam rumah berkas.

 

 

17.

Mencetak dan mengirim produk hukum berupa surat ketetapan pajak kepada PKP sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

 

Lampiran A.II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

TATA CARA PENELITIAN SPT

 

I.

UNIT PELAKSANA

 

1.

Unit pelaksana penilaian kelengkapan SPT adalah Seksi PPN & PTLL dan Kantor Penyuluhan Pajak (Petugas I).

 

2.

Unit pelaksana pengecekan kelengkapan formal pengisian SPT adalah Seksi PPN & PTLL (Petugas II).

II.

PENILAIAN KELENGKAPAN SPT (Petugas I)

 

A.

Kegiatan di KPP

 

1.

Penilaian kelengkapan SPT meliputi pengecekan tentang :

 

 

a.

kelengkapan pengisian SPT dan kelengkapan lampirannya;

b.

adanya tanda tangan dan nama jelas PKP atau Kuasanya;

c.

adanya Surat Kuasa Khusus apabila SPT ditandatangani oleh kuasa PKP;

d.

adanya SSP, dalam hal SPT Kurang Bayar atau SSP yang seharusnya dilampirkan pada kode J.8 Formulir 1195, kode F.3 Formulir 1195 BM atau kode F.3 Formulir 1195 PE.

 

2.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengecekan adalah :

 

 

a.

Kolom Masa Pajak.

Mengecek apakah pengisian kolom Masa Pajak tersebut sudah sesuai dengan masa yang seharusnya dilaporkan;

b.

Kolom Pembetulan Masa Pajak

Dalam hal terjadi pembetulan SPT, agar dicek pengisian kolom Masa Pajaknya, dan pembetulan yang keberapa;

c.

Kolom menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM.

Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto maka Kode D.2 Formulir 1195 harus diisi;

 

3.

Hasil pengecekan dapat berupa :

 

 

-

SPT Lengkap

-

SPT Tidak Lengkap

 

 

3.1 

Apabila dari hasil pengecekan ternyata bahwa SPT Lengkap maka Petugas I :

 

 

 

a.

Membubuhkan tanggal, tanda tangan, nama jelas, NIP dan Cap Kantor pada kolom SPT yang disediakan serta memberi tanda X pada kota Tepat Waktu atau Terlambat. Selanjutnya, menyerahkan lembar ke-2 SPT kepada PKP sebagai tanda terima

 

 

 

b.

Mengirim lembar ke-1 SPT Lengkap kepada Petugas II dengan menggunakan formulir Register Harian Penerimaan SPT (KP.PPN 1.8) rangkap 4 (empat) yang dibuat per kelompok jenis usaha :

 

 

 

 

-

Industri;

-

Perdagangan;

-

Pedagang Eceran;

-

Jasa.

 

 

 

 

Masing-masing kelompok jenis usaha terdiri dari :

 

 

 

 

-

Lebih bayar;

-

Nihil; dan

-

Kurang bayar

 

 

 

 

Untuk SPT Lebih Bayar terbagi lagi atas :

 

 

 

 

-

Kompensasi;

-

Pengembalian (restitusi) yang dipisah menurut alasannya :

 

 

 

 

 

-

Ekspor Barang Kena Pajak;

 

 

 

 

 

-

Penyerahan kepada Pemungut PPN;

 

 

 

 

 

-

Lain-lain.

 

 

 

 

 

Khusus untuk SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian (restitusi), agar dikirim secara terpisah dengan menggunakan KP. PPN 1.8 rangkap 4 (empat), dibuat per jenis usaha dan pada kolom keterangan diberikan penjelasan alasan pengembalian (resitusi) yang diminta, serta didahulukan pengirimannya. Pengiriman SPT dari Petugas I kepada Petugas II agar dilakukan secara berangsur-angsur setiap KP. PPN 1.8 maksimal terdiri dari 20 (dua puluh) SPT.

 

 

3.2

Apabila dari hasil pengecekan ternyata bahwa SPT Tidak Lengkap maka Petugas I :

 

 

 

a.

Dalam hal SPT disampaikan langsung oleh PKP, harus dikembalikan kepada PKP dengan penjelasan seperlunya;

 

 

 

b.

dalam hal SPT diterima melalui pos atau ekspedisi dari KPP lainnya, harus dikembalikan kepada PKP dengan surat tercatat. SPT yang dikembalikan tersebut dilampiri dengan KP Tipa PPN 1.1-96, dan menyimpan lembar kedua KP.Tipa PPN 1.1-96 sebagai arsip.

 

 

 

c.

Membukukan KP.Tipa PPN 1.1-96 dalam buku Register KP.Tipa PPN 1.1-96 termasuk tembusan pertama KP.Tipa PPN 1.1-96 yang diterima dari Kantor Penyuluhan Pajak, yang merupakan alat pengawasan SPT yang tidak lengkap.Buku Register tersebut dibuat dengan kolom-kolom sebagai berikut :

 

 

 

 

-

Nomor Urut;

-

NPWP dan NPPKP;

-

Masa Pajak;

 

 

 

 

-

Tanggal pengiriman;

-

Tanggal diterimanya SPT Lengkap dari PKP;

-

Alamat SPT Tidak Lengkap.

 

B.

Kegiatan di Kantor Penyuluhan Pajak

 

1.

Pelaksanaan penilaian kelengkapan SPT di Kantor Penyuluhan Pajak pada dasarnya sama dengan yang dilakukan di KPP, termasuk dalam pembuatan KP PPN.1.8.

 

2.

Penyaluran SPT yang diterima oleh Kantor Penyuluhan Pajak ke KPP harus dilakukan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

3.

Dalam hal Kantor Penyuluhan Pajak menerima SPT Tidak Lengkap melalui pos, maka SPT tersebut harus dikembalikan kepada PKP dengan surat tercatat serta dilampiri dengan KP.Tipa PPN 1.1-96, tembusan pertama KP.Tipa PPN 1.1-96 dikirim ke KPP dan tembusan kedua sebagai arsip.

IV.

PENGECEKAN KEBENARAN FORMAL PENGISIAN SPT (Petugas III)

Berdasarkan Lampiran D.5, D.6, D.7 dan SPT unbalance yang diterima dari Petugas III dilakukan pengecekan kebenaran formal pengisian SPT untuk ditindaklanjuti.

Pengecekan meliputi :

 

b.

Ketepatan waktu penyampaian SPT.

 

c.

Ketepatan penyetoran PPN/PPn BM terutang.

 

d.

Kelengkapan pengisian kolom-kolom SPT.

 

e.

Kebenaran penulisan dan/atau kebenaran perhitungan.

 

f.

Mencocokkan tanggal penerbitan Faktur Pajak dengan tanggal Pengukuhan PKP.

 

g.

Mencocokkan angka-angka dalam SPT Induk dengan angka-angka yang tercantum dalam lampirannya :

 

f.1. 

SPT 1195 dan SPT 1195 BM

 

 

1. 

Pajak Keluaran

 

 

 

-

mencocokkan Kode C.1.3 Formulir 1195, Kode C.6 Formulir 1195 BM dengan rekapitulasi (angka 4) Formulir 1195 A1;

-

mencocokkan Kode C.2 Formulir 1195, Kode C.7 Formulir 1195 BM dengan Rekapitulasi (angka 5) Formulir 1195 A1;

-

mencocokkan Kode C.4.1.1. Formulir 1195, Kode C.8.1, Formulir 1195 BM dengan Rekapitulasi (angka 1) Formulir 1195 A3;

-

mencocokkan Kode C.4.1.2. Formulir 1195, Kode C.8.2, Formulir 1195 BM dengan Rekapitulasi (angka 2) Formulir 1195 A3.

 

 

2.

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

 

 

 

-

mencocokkan Kode D.1.1. Formulir 1195 dengan Rekapitulasi (angka 1) Formulir 1195 B1;

 

 

 

-

mencocokkan Kode D.1.2. Formulir 1195 dengan Rekapitulasi (angka 2) Formulir 1195 B1;

 

 

 

-

mencocokkan Kode D.1.3.1. Formulir 1195 dengan Rekapitulasi (angka 3) Formulir 1195 B1;

 

 

 

-

mencocokkan Kode D.1.3.2. Formulir 1195 dengan Rekapitulasi (angka 4) Formulir 1195 B1;

 

 

 

-

mencocokkan Kode D.1.4. Formulir 1195 dengan Rekapitulasi (angka 6) Formulir 1195 B1;

 

 

3.

Mencocokkan Pajak Masukan dan PPn BM yang memperoleh pembayaran pendahuluan dari BAPEKSTA Keuangan (Kode D.4.1. Formulir 1195) dengan angka yang tercantum dalam Formulir 1195 B2.

 

 

4.

Mencocokkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (Kode F Formulir 1195) dengan angka yang tercantum dalam Formulir 1195 B4.

 

f.2.

SPT 1195 PE

 

 

1.

Penyerahan Barang Dagangan

 

 

 

-

mencocokkan Kode B.2. Formulir 1195 PE dengan Retur Penjualan pada angka IV kolom 6 Formulir 1195 PE-1;

 

 

 

-

mencocokkan Kode B.3. Formulir 1195 PE dengan JUMLAH kolom 6 Formulir 1195 PE-1;

 

 

2.

PPN yang harus dibayar

 

 

 

-

mencocokkan Kode C.1. Formulir 1195 PE dengan JUMLAH pada kolom 7 Formulir 1195 PE-1;

 

 

 

-

mencocokkan Kode C.2.1 Formulir 1195 PE dengan Rekapitulasi (angka 1) Formulir 1195 PE-2;

 

 

 

-

mencocokkan Kode C.2.2 Formulir 1195 PE dengan Rekapitulasi (angka 2) Formulir 1195 PE-2;

V.

HASIL KEGIATAN PENILAIAN KELENGKAPAN SPT DAN PENGECEKAN KEBENARAN FORMAL PENGISIAN SPT (Petugas I dan II)

Hasil kegiatan penilaian kelengkapan dan pengecekan kebenaran formal SPT dapat berupa :

 

1.

Tanda terima SPT Lengkap berupa pengisian tanggal, tanda tangan, nama jelas, NIP, Cap Kantor dan tanda [X] kotak Tepat waktu atau Terlambat pada Kode L Formulir 1195 atau Kode H Formulir 1195 BM/PE. Baik pada SPT asli maupun tindasannya.

 

2.

Surat Pemberitahuan Tentang Ketidaklengkapan SPT Masa PPN (KP.Tipa PPN 1.1-96).

 

3.

Surat Permintaan Penjelasan Pengisian SPT Masa PPN (KP.Tipa PPN 1.2-96).

 

4.

Surat Pemberitahuan Hasil Pengecekan SPT Masa PPN (KP.Tipa PPN 1.3-96) dalam hal SPT unbalance dapat dibalancekan.

 

5.

Surat Teguran dalam hal PKP tidak menyampaikan SPT.

 

6.

Nota Penghitungan, dalam hal SPT tidak dimasukkan atau terlambat dimasukkan dan/atau pajak yang terutang terlambat disetor dan/atau terdapat kekurangan pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

VI.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 

1.

Penilaian kelengkapan SPT harus diselesaikan dalam jangka waktu :

 

 

a.

pada saat diterima, dalam hal SPT disampaikan langsung oleh PKP.

 

 

b.

selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diterima, dalam hal SPT disampaikan melalui pos.

 

2.

Pengiriman kembali SPT Tidak Lengkap yang diterima melalui pos, dilakukan selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPT.

 

3.

Pengecekan kebenaran formal pengisian SPT harus diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SPT Lengkap diterima, kecuali :

 

 

a.

SPT unbalance yang telah dikirimi KP.Tipa PPN 1.2-96 harus diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) kerja sejak tanggal KP.Tipa PPN 1.2-96 dikirim (PKP harus menanggapi KP.Tipa PPN 1.2-96 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal KP.Tipa PPN 1.2-96) dikirim;

 

 

b.

untuk SPT yang akan dilakukan pemeriksaan, pengecekan kebenaran formal dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

 

 

Catatan :
Dalam hal SPT diterima di Kantor Penyuluhan Pajak, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja dihitung sejak tanggal SPT diterima di Kantor Penyuluhan Pajak.

 

Lampiran B.I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN/PEREKAMAN SPT

 

I.

UNIT PELAKSANA

 

1.

Unit pelaksana penilaian kelengkapan SPT adalah TPT di KPP dan Kantor Penyuluhan Pajak (Petugas I).

 

2.

Unit pelaksana pengecekan kebenaran formal pengisian SPT adalah Seksi PPN & PTLL (Petugas II).

 

3.

Unit pelaksana pengolahan/perekaman SPT adalah Seksi PPN & PTLL (Petugas III).

 

4.

Unit pelaksana penyimpanan sementara SPT adalah Seksi PPN & PTLL (Petugas IV).

 

5.

Unit pelaksana penyimpanan akhir SPT adalah Seksi TUP/PDTUP (Petugas V).

II.

PROSEDUR PENERIMAAN, PENCATATAN, EDITING, DAN PEREKAMAN SPT

 

A.

Petugas I

 

 

A.1 

Kegiatan Penerimaan SPT di KPP

 

 

 

1.

Menerima SPT baik yang disampaikan langsung oleh PKP atau Kuasanya, maupun SPT yang dikirim melalui pos atau ekspedisi dari KPP lain.

2.

Melakukan pengecekan atas kelengkapan SPT.

Lihat Lampiran B.II. angka romawi IIA butir 1 dan 2.

3.

Mengembalikan SPT yang tidak lengkap kepada PKP, dengan penjelasan seperlunya (jika PKP menyampaikan SPT secara langsung), atau dengan pemberitahuan KP.Tipa PPN 1.1-96 (Lampiran D.1) kepada PKP yang menyampaikan SPT melalui pos.

4.

Merekam unsur SPT yang telah diterima dengan lengkap antara lain : NPWP, Masa Pajak, Kode Jenis Usaha, Kode Jenis SPT, Kode Kurang, Lebih, Nihil, Kode Kompensasi/Restitusi SPT Lebih Bayar dan Kode Alasannya, untuk keperluan tanda terima SPT, dan mencetak tanda terima SPT, membubuhkan tanda tangan, nama jelas, NIP dan Cap Kantor pada tanda terima SPT hasil keluaran komputer. Tanda terima SPT terdiri dari dua bagian, yaitu Lembar Pengawasan Arus Dokumen (bagian atas) dan Bukti Penerimaan Surat (bagian bawah). Selanjutnya menyerahkan lembar ke-2 SPT kepada PKP dan disertai dengan tanda terima hasil keluaran komputer;

Catatan :

(Dalam hal komputer tidak dapat dioperasikan)

 

-

membubuhkan tanggal, tanda tangan, nama jelas, NIP dan Cap Kantor pada kolom SPT yang disediakan serta memberikan tanda X pada kotak Tepat waktu atau Terlambat. Selanjutnya menyerahkan lembar ke-2 SPT kepada PKP sebagai tanda terima;

-

perekaman tanda terima SPT tetap dilakukan setelah komputer dapat dioperasikan kembali termasuk SPT yang diterima dari Kantor Penyuluhan Pajak tetapi tanpa mencetak tanda terima.

5.

Melakukan pengelompokkan SPT per jenis usaha. Lihat Lampiran B.II. angka II.A. butir 3.1.b.

6.

Mencetak KP.PPN 1.8 yang berfungsi sebagai batch header untuk setiap kelompok SPT, dengan maksimal 20 (dua puluh) SPT untuk setiap KP.PPN 1.8.

7.

Menerima dan merekam SPT dari Kantor Penyuluhan Pajak pada menu perekaman tanda terima SPT.

8.

Mengirim SPT yang telah diterima dengan lengkap ke Petugas II disertai dengan KP.PPN.1.8.

 

 

 

9.

Menerima kembali KP.PPN 1.8 berikut SPT-nya dari Petugas II karena jumlahnya tidak cocok.

 

 

 

10.

Menerima dan membukukan tembusan pertama KP.Tipa PPN 1.1-96 yang dikirim oleh Kantor Penyuluhan Pajak.

 

 

A.2 

Kegiatan Penerimaan SPT di Kantor Penyuluhan Pajak :

 

 

 

1.

Melaksanakan tugas pada butir A.1.1 s.d. A.1.3 :

Catatan :

Dalam hal Kantor Penyuluhan Pajak menerbitkan KP.Tipa PPN 1.1-96 dibuat rangkap 3, maka tidak perlu membuat Buku Register, KP.Tipa PPN 1.1-96.

2.

Menyerahkan lembar ke-2 SPT kepada PKP sebagai tanda terima untuk SPT yang lengkap.

3.

Melakukan pengelompokkan SPT Lihat Lampiran B.II angka II.A. butir 3.1.b;

4.

Membuat KP.PPN 1.8 yang berfungsi sebagai batch header untuk setiap kelompok SPT dengan maksimal 20 (dua puluh) SPT untuk setiap KP.PPN 1.8;

 

 

 

5.

Mengirim SPT yang telah dikelompokkan ke TPT dengan KP.PPN 1.8 pada hari kerja berikutnya.

 

B.

Petugas II

 

 

1.

Menerima dari Petugas I SPT Lengkap berikut KP.PPN 1.8 rangkap 4 (empat) yang telah dikelompokkan.

 

 

2.

Mengecek kebenaran jumlah SPT apakah telah sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam KP.PPN 1.8.

 

 

3.

Memaraf lembar ke-1 KP.PPN 1.8 dan mengembalikannya kepada Petugas I sebagai tanda terima bila jumlahnya cocok.

 

 

4.

Mengembalikan KP.PPN 1.8 berikut SPT-nya kepada Petugas I bila jumlahnya tidak cocok.

 

 

5.

Meneliti kecocokan dan penjumlahan angka-angka dalam SPT Induk dengan lampirannya.
Lihat Lampiran B.II. angka III huruf f.

 

 

6.

Melakukan editing SPT dengan cara memberikan tanda V dengan tinta/spidol warna hitam/biru pada elemen-elemen data SPT yang direkam dalam komputer, baik yang terdapat pada kolom "Bulan ini" maupun yang terdapat pada kolom "s/d Bulan ini", yaitu elemen :

 

 

 

-

SPT 1195 yang direkam adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran D.2;

-

SPT 1195 PE yang direkam adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran D.3;

-

SPT 1195 BM yang direkam adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran D.4;

 

 

7.

Mengirim SPT yang telah diedit beserta lampirannya kepada Petugas III secara berangsur-angsur dengan menggunakan formulir KP.PPN 1.8  lembar ke-2, ke-3 dan ke-4 yang sekaligus berfungsi sebagai batch header SPT yang telah diedit, dan menerima KP.PPN 1.8 lembar ke-2 yang telah diparaf oleh Petugas II sebagai tanda terima.

Khusus untuk SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian (restitusi) dalam rangka ekspor atau penyerahan kepada Pemungut PPN, editing dan pengirimannya ke Petugas III agar didahulukan.

 

 

8.

Menerima dari Petugas III secara berangsur-angsur :

 

 

 

a.

SPT yang sudah direkam disertai KP.PPN 1.8 lembar ke-3 dan ke-4 dan mengembalikan lembar ke-4 KP.PPN 1.8 kepada Petugas III sebagai tanda terima,

b.

SPT dengan kesalahan matematis disertai Lembar Penelitian SPT dengan Komputer (Lampiran D.5/D.6/D.7) untuk dilakukan koreksi/dibalancekan.

 

 

 

 

Catatan :

 

 

 

 

-

SPT Lengkap yang unbalance dibetulkan sendiri oleh Petugas II dengan menggunakan data yang ada pada KPP maupun yang disampaikan oleh PKP untuk dibuat menjadi balance.

 

 

 

 

-

Untuk memperoleh data dari PKP sehubungan dengan SPT unbalance, Petugas II harus membuat Surat Permintaan Penjelasan Pengisian SPT/KP.Tipa PPN 1.2-96 (Lampiran D.8) dan mengirimkan secepatnya kepada PKP.

 

 

 

 

-

Dalam hal PKP tidak memberikan tanggapan KP.Tipa PPN 1.2-96 sehingga SPT tidak dapat dibalancekan, maka dikirim ke Petugas PSK untuk dilakukan PSK.

 

 

 

 

-

Hasil koreksi SPT yang unbalance diberitahukan kepada PKP dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pengecekan SPT/KP.Tipa PPN 1.3-96 (Lampiran D.9).

 

 

9.

Mengirim kembali SPT yang sudah dikoreksi/dibalancekan ke Petugas III untuk direkam ulang, pengiriman dilakukan dengan membuat KP.PPN.1.8 baru dengan jumlah maksimal 20 (dua puluh) SPT untuk setiap KP.PPN 1.8.

 

 

10.

Membuat Nota Penghitungan atas koreksi yang disebut pada butir 10 huruf b sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

11.

Menerima dari Petugas III Surat Teguran hasil keluaran komputer.

 

 

12.

Melihat pada layar Komputer (mencetak dalam hal diperlukan) daftar PKP yang tidak memasukkan SPT.

 

 

13.

Mengirim Surat Teguran kepada PKP setelah sebelumnya mengecek apakah PKP yang akan ditegur benar-benar tidak menyampaikan SPT Lengkap.

 

 

 

Catatan :

 

 

 

-

Pengecekan sebelum pengiriman Surat Teguran harus dilakukan, karena Surat Teguran hanya dikirim kepada PKP yang benar-benar tidak memasukkan SPT.

-

PKP yang menyampaikan SPT Lengkap akan tetapi telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a KUP, tetap dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 25.000,- (Pasal 7 KUP).

 

 

14.

Mengirim ke Petugas PSK :

 

 

 

a.

Kelompok SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian (restitusi) karena ekspor atau penyerahan kepada Pemungut PPN yang telah selesai direkam berikut KP.PPN.1.8.

b.

SPT unbalance yang telah ditindaklanjuti dengan KP.Tipa PPN 1.2-96-nya sehingga tidak dapat dibalancekan disertai daftar SPT tersebut secara manual.

 

 

15.

Mengirim ke Petugas PSL, SPT Lebih Bayar yang merupakan akumulasi dari beberapa Masa Pajak sebelumnya yang meminta pengembalian (restitusi) pada akhir Tahun Pajak dengan menggunakan buku ekspedisi.
Catatan :

Dalam hal PKP mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) dengan dokumen pendukung yang belum dilengkapi, maka petugas PSK/PSL harus segera mengirim permintaan kelengkapan dokumen tersebut, dengan memakai KP.Tipa PPN 1.4-96 (Lampiran D.11)
Bila dalam jangka waktu tersebut pada formulir KP.Tipa PPN 1.4-96 permintaan kelengkapan tidak dipenuhi, maka harus dikirimkan Formulir Penegasan Proses Penyelesaian Restitusi PPN dengan memakai formulir KP.Tipa PPN 1.5-96 (Lampiran D.12).

 

 

16.

Mengirim ke Petugas IV kelompok SPT lainnya (sesuai SPT yang termasuk pada butir 14 dan 15) yang telah selesai direkam berikut KP.PPN 1.8.

 

D.

Petugas III

 

 

14.

Menerima SPT yang telah diedit dan lampirannya dari Petugas II dengan disertai KP.PPN 1.8 lembar ke-2, ke-3, dan ke-4.

 

 

15.

Mengecek dan mencocokkan jumlah SPT dengan isi batch. Apabila telah sesuai, membubuhkan paraf tanda terima dan mengirimkan kembali KP.PPN 1.8 lembar ke 2 kepada Petugas II.
Dalam hal isi batch tidak sesuai dengan jumlah fisik SPT, maka batch tersebut harus dikembalikan kepada Petugas II untuk dilengkapi/diperbaiki.

 

 

16.

Merekam elemen SPT Induk ynag telah diberi tanda V beserta lampiran-lampirannya, dengan mendahulukan SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian (restitusi) dalam rangka ekspor dan penyerahan kepada Pemugut PPN.

Lampiran-lampiran yang direkam terdiri dari formulir 1195 A1, 1195 A2, 1195 A3, 1195 B1, 1195 B2, dan 1195 B4.

Elemen lampiran yang direkam untuk baris data dengan :

 

 

 

a.

Nilai PPN kurang dari Rp 200.000,00 adalah nilai PPN yang tercantum pada kolom 6.

b.

Nilai PPN Rp 200.000,00 ke atas adalah nilai PPN yang tercantum pada kolom 6 serta data yang tercantum pada kolom 2, 3, 4, dan 5.

 

 

17.

Melakukan penelitian kebenaran formal pengisian SPT dengan dukungan komputer pada saat perekaman SPT, antara lain dengan meneliti :

 

 

 

a.

ketepatan penyampaian SPT pada kode L.1 dan L.2 Formulir 1195 serta kode H.1 dan H.2 Formulir 1195 BM/1195 PE;

b.

apakah ada kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung;

 

 

 

c.

ketepatan waktu dan jumlah penyetoran PPN/PPn BM yang kurang dibayar;

 

 

 

d.

unsur lainnya dalam SPT, lihat Lembar Penelitian SPT dengan komputer (Lampiran D.5/D.6/D.7).

 

 

18.

Mengisi Lembar Penelitian SPT dengan Komputer (Lampiran D.5/D.6/D.7) bagi SPT yang menurut komputer terdapat kesalahan matematis dan/atau terlambat disampaikan/dibayar, kemudian melekatkan lembar tersebut pada SPT yang bersangkutan.

 

 

19.

Mengirim SPT dengan kesalahan matematis disertai Lembar Penelitian SPT dengan Komputer (Lampiran D.5/D.6/D.7) kepada Petugas II untuk dilakukan koreksi. Untuk memudahkan penelitian oleh Petugas II, maka SPT unbalance tersebut oleh Petugas III diberi nomor dalam lingkaran sesuai dengan nomor urut pada KP.PPN 1.8 yang bersangkutan dan dilampiri Lembar Penelitian SPT dengan Komputer (Lampiran D.5/D.6/D.7) untuk dibalancekan.

 

 

20.

Menerima kembali dan merekam ulang SPT yang telah dibalancekan oleh Petugas II dan Petugas PSK.

 

 

21.

Mengirim SPT yang sudah direkam ke Petugas II disertai KP.PPN 1.8 lembar ke-3 dan ke-4 dan menerima kembali KP.PPN 1.8 lembar ke-3 yang telah diparaf Petugas II sebagai tanda terima.

 

 

22.

Menerima Daftar Kesimpulan Hasil PSK (DKHPSK) dan Daftar Kesimpulan Hasil PSL (DKHPSL) dari Petugas PSK dan Petugas PSL untuk direkam.

 

 

23.

Mencetak :

 

 

 

a.

Surat Teguran;

b.

Laporan KPL.KPP 5.1.1, 5.1.2, 5.1.3, 5.2.1, 5.2.2, 5.2.3, 5.3.1, 5.3.2, 5.3.3, dan 5.12.

 

 

 

Catatan :

 

 

 

Dalam hal diperlukan, daftar SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian/kompensasi per masa pajak per jenis usaha dapat dicetak.

 

 

24

Mengirim hasil dari kegiatan pada butir 10 huruf a berupa Surat Teguran kepada Petugas II dan Laporan KPL.KPP kepada Kasubsi terkait.

 

D.

Petugas IV

 

 

14.

Menerima SPT dari Petugas II untuk disimpan sementara.

 

 

15.

Mengirim SPT yang akan dilakukan pemeriksaan.

 

E.

Petugas V

 

 

14.

Menerima Nota Penghitungan dari Petugas II dan Pemeriksa untuk direkam dengan komputer.

 

 

15.

Menerima SPT dari Petugas IV untuk disimpan dalam rumah berkas.

 

 

16.

Mencetak dan mengirim produk hukum berupa surat ketetapan pajak kepada PKP sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

 

Lampiran B.II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

TATA CARA PENELITIAN SPT

 

I.

UNIT PELAKSANA

 

1.

Unit pelaksana penilaian kelengkapan SPT adalah Seksi PPN & PTLL dan Kantor Penyuluhan Pajak (Petugas I).

 

2.

Unit pelaksana pengecekan kelengkapan formal pengisian SPT adalah Seksi PPN & PTLL (Petugas II).

II.

PENILAIAN KELENGKAPAN SPT (Petugas I)

 

A.

Kegiatan di KPP

 

 

1.

Penilaian kelengkapan SPT meliputi pengecekan tentang :

 

 

 

a.

kelengkapan pengisian SPT dan kelengkapan lampirannya;

b.

adanya tanda tangan dan nama jelas PKP atau Kuasanya;

c.

adanya Surat Kuasa Khusus apabila SPT ditandatangani oleh kuasa PKP;

d.

adanya SSP, dalam hal SPT Kurang Bayar atau SSP yang seharusnya dilampirkan pada kode J.8 Formulir 1195, kode F.3 Formulir 1195 BM atau kode F.3 Formulir 1195 PE.

 

 

2.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengecekan adalah :

 

 

 

a.

Kolom Masa Pajak.
Mengecek apakah pengisian kolom Masa Pajak tersebut sudah sesuai dengan masa yang seharusnya dilaporkan;

b.

Kolom Pembetulan Masa Pajak
Dalam hal terjadi pembetulan SPT, agar dicek pengisian kolom Masa Pajaknya, dan pembetulan yang keberapa;

c.

Kolom menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM.
Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto maka Kode D.2 Formulir 1195 harus diisi;

d.

Identitas PKP

Mengecek pengisian elemen-elemen identitas PKP pada SPT dan mencocokkannya dengan identitas PKP yang terlihat pada layar komputer. Apabila ada perubahan identitas PKP seperti perubahan nama, alamat, nomor telepon, dan perubahan/penambahan/pengurangan jenis usaha, agar perubahan tersebut dicatat pada Kartu KP.PPN 1.5 dan sekaligus mencatat tanggal SPT diterima. Untuk selanjutnya agar diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftar dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

 

 

 

e.

Penyetoran Pajak

Mengecek dan mencocokkan jumlah pajak yang tercantum pada :

 

 

 

 

-

Formulir 1195

:

kode C.4.1.1; kode C.4.2; kode D.1.1; kode D.1.3.1; kode E.1; kode G.1; kode I.1.2; kode I.2.

 

 

 

 

-

Formulir 1195 BM

:

kode C.8.1; kode C.9; kode D.6; kode E.1;

 

 

 

 

-

Formulir 1195 PE

:

kode C.2.1; kode C.4.1; kode D.1; kode E.1.2; kode E.2.

 

 

 

 

dengan jumlah yang tercantum dalam SSP yang bersangkutan.

 

 

 

f.

Kompensasi atau Pengembalian

Dalam hal ada kelebihan pembayaran pajak, agar dicek apakah atas kelebihan pembayaran tersebut dimintakan kompensasi atau pengembalian, dengan cara mengecek tanda X pada kotak-kotak kode H.3, atau H.4 Formulir 1195, kode C.4.2 atau D.2 Formulir 1195 PE.
Apabila dimintakan pengembalian agar dicek tanda X pada kotak-kotak kode H.4.3., H.4.4. atau H.4.5. Formulir 1195;

 

 

 

g.

Lampiran
Mengecek apakah kotak-kotak pada kode J Formulir 1195, kode F Formulir 1195 BM/PE yang telah diberi tanda X sudah disertai dengan lampiran yang berkenaan. Dalam hal PKP mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan, agar dihitung pula jumlah lembar dokumen yang dilampirkan PKP sebagaimana dimaksud pada kode H.4.1. Formulir 1195;

 

 

 

h.

Pernyataan
Mengecek apakah SPT Induk beserta lampirannya telah ditandatangani dan dibubuhi nama jelas. Apabila penandatanganan SPT tersebut dilakukan oleh kuasa PKP, maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus dari PKP yang bersangkutan. Dalam hal Surat Kuasa Khusus berlaku untuk lebih dari satu masa pajak, misalnya satu tahun, maka untuk yang pertama kali harus dilampirkan asli dari Surat Kuasa Khusus tersebut dan untuk masa pajak berikutnya dapat menggunakan fotokopi Surat Kuasa Khusus dimaksud.

 

 

3.

Hasil pengecekan dapat berupa :

 

 

 

-

SPT Lengkap

 

 

 

-

SPT Tidak Lengkap

 

 

 

3.1 

Apabila dari hasil pengecekan ternyata bahwa SPT Lengkap, maka Petugas I :

 

 

 

 

a.

Merekam dan mencetak tanda terima SPT. Lihat Lampiran B.I. angka romawi II.A. butir 4.

 

 

 

 

b.

Mengirim lembar ke-1 SPT Lengkap kepada Petugas II dengan menggunakan formulir Register Harian Penerimaan SPT (KP.PPN 1.8) rangkap 4 (empat) hasil keluaran komputer, yang dicetak per kelompok jenis usaha :

 

 

 

 

 

-

Industri;

-

Perdagangan;

-

Pedagang Eceran;

-

Jasa.

 

 

 

 

 

Masing -masing kelompok jenis usaha terdiri dari :

 

 

 

 

 

-

Lebih bayar;

-

Nihil; dan

-

Kurang bayar

 

 

 

 

 

Untuk SPT Lebih Bayar terbagi lagi atas :

 

 

 

 

 

-

Kompensasi;

-

Pengembalian (restitusi) yang dipisah menurut alasannya :

 

 

 

 

 

 

-

Ekspor Barang Kena Pajak;

 

 

 

 

 

 

-

Penyerahan kepada Pemungut PPN;

 

 

 

 

 

 

-

Lain-lain.

 

 

 

 

 

 

Khusus untuk SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian (restitusi), agar didahulukan pengirimannya dan pengirim SPT kepada Petugas II dilakukan secara berangsur-angsur.

Catatan :

Dalam hal komputer tidak dapat dioperasikan, pembuatan KP.PPN.1.8. dilakukan secara manual.

 

 

 

3.2

Apabila dari hasil pengecekan ternyata bahwa SPT Tidak Lengkap maka Petugas I :

 

 

 

 

a.

Dalam hal SPT disampaikan langsung oleh PKP, harus dikembalikan kepada PKP dengan penjelasan seperlunya;

 

 

 

 

b.

dalam hal SPT diterima melalui pos atau ekspedisi dari KPP lainnya, harus dikembalikan kepada PKP dengan surat tercatat. SPT yang dikembalikan tersebut dilampiri dengan KP Tipa PPN 1.1-96, dan menyimpan lembar kedua KP.Tipa PPN 1.1-96 sebagai arsip.

 

 

 

 

c.

Membukukan KP.Tipa PPN 1.1-96 dalam buku Register KP.Tipa PPN 1.1-96 termasuk tembusan pertama KP.Tipa PPN 1.1-96 yang diterima dari Kantor Penyuluhan Pajak, yang merupakan alat pengawasan SPT yang tidak lengkap.

Buku Register tersebut dibuat dengan kolom-kolom sebagai berikut :

 

 

 

 

 

-

Nomor Urut;

-

NPWP dan NPPKP;

-

Masa Pajak;

 

 

 

 

 

-

Tanggal pengiriman;

 

 

 

 

 

-

Tanggal diterima SPT Lengkap dari PKP;

 

 

 

 

 

-

Alamat SPT Tidak Lengkap.

 

B.

Kegiatan di Kantor Penyuluhan Pajak

 

 

1.

Pelaksanaan penilaian kelengkapan SPT di Kantor Penyuluhan Pajak pada dasarnya sama dengan yang dilakukan di KPP, termasuk dalam pembuatan KP PPN.1.8.;

 

 

2.

Penyaluran SPT yang diterima oleh Kantor Penyuluhan Pajak ke KPP harus dilakukan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.

 

 

3.

Dalam hal Kantor Penyuluhan Pajak menerima SPT Tidak Lengkap melalui pos, maka SPT tersebut harus dikembalikan kepada PKP dengan surat tercatat serta dilampiri dengan KP.Tipa PPN 1.1-96, tembusan KP.Tipa PPN 1.1-96 pertama dikirim ke KPP dan tembusan kedua sebagai arsip.

IV.

PENGECEKAN KEBENARAN FORMAL PENGISIAN SPT (Petugas III)

Berdasarkan Lampiran D.5, D.6, D.7 dan SPT unbalance yang diterima dari Petugas III dilakukan pengecekan kebenaran formal pengisian SPT untuk ditindaklanjuti.

 

Pengecekan meliputi :

 

b.

Ketepatan waktu penyampaian SPT.

 

c.

Ketepatan penyetoran PPN/PPn BM terutang.

 

d.

Kelengkapan pengisian kolom-kolom SPT.

 

e.

Kebenaran penulisan dan/atau kebenaran perhitungan.

 

f.

Mencocokkan tanggal penerbitan Faktur Pajak dengan tanggal Pengukuhan PKP.

 

g.

Mencocokkan angka-angka dalam SPT Induk dengan angka-angka yang tercantum dalam lampirannya :

 

f.1. 

SPT 1195 dan SPT 1195 BM

 

 

1. 

Pajak Keluaran

 

 

 

-

mencocokkan Kode C.1.3 Formulir 1195, Kode C.6 Formulir 1195 BM dengan rekapitulasi (angka 4) Formulir 1195 A1;

-

mencocokkan Kode C.2 Formulir 1195, Kode C.7 Formulir 1195 BM dengan Rekapitulasi (angka 5) Formulir 1195 A1;

-

mencocokkan Kode C.4.1.1. Formulir 1195, Kode C.8.1, Formulir 1195 BM dengan Rekapitulasi (angka 1) Formulir 1195 A3;

-

mencocokkan Kode C.4.1.2. Formulir 1195, Kode C.8.2, Formulir 1195 BM dengan Rekapitulasi (angka 2) Formulir 1195 A3.

 

 

2.

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

 

 

 

-

mencocokkan Kode D.1.1. Formulir 1195 dengan Rekapitulasi (angka 1) Formulir 1195 B1;

 

 

 

-

mencocokkan Kode D.1.2. Formulir 1195 dengan Rekapitulasi (angka 2) Formulir 1195 B1;

 

 

 

-

mencocokkan Kode D.1.3.1. Formulir 1195 dengan Rekapitulasi (angka 3) Formulir 1195 B1;

 

 

 

-

mencocokkan Kode D.1.3.2. Formulir 1195 dengan Rekapitulasi (angka 4) Formulir 1195 B1;

 

 

 

-

mencocokkan Kode D.1.4. Formulir 1195 dengan Rekapitulasi (angka 6) Formulir 1195 B1;

 

 

3.

Mencocokkan Pajak Masukan dan PPn BM yang memperoleh pembayaran pendahuluan dari BAPEKSTA Keuangan (Kode D.4.1. Formulir 1195) dengan angka yang tercantum dalam Formulir 1195 B2.

 

 

4.

Mencocokkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (Kode F Formulir 1195) dengan angka yang tercantum dalam Formulir 1195 B4.

 

f.2.

SPT 1195 PE

 

 

1.

Penyerahan Barang Dagangan

 

 

 

-

mencocokkan Kode B.2. Formulir 1195 PE dengan Retur Penjualan pada angka IV kolom 6 Formulir 1195 PE-1;

 

 

 

-

mencocokkan Kode B.3. Formulir 1195 PE dengan JUMLAH kolom 6 Formulir 1195 PE-1;

 

 

2.

PPN yang harus dibayar

 

 

 

-

mencocokkan Kode C.1. Formulir 1195 PE dengan JUMLAH pada kolom 7 Formulir 1195 PE-1;

 

 

 

-

mencocokkan Kode C.2.1 Formulir 1195 PE dengan Rekapitulasi (angka 1) Formulir 1195 PE-2;

 

 

 

-

mencocokkan Kode C.2.2 Formulir 1195 PE dengan Rekapitulasi (angka 2) Formulir 1195 PE-2;

V.

HASIL KEGIATAN PENILAIAN KELENGKAPAN SPT DAN PENGECEKAN KEBENARAN FORMAL PENGISIAN SPT (Petugas I dan II)

Hasil kegiatan penilaian kelengkapan dan pengecekan kebenaran formal SPT dapat berupa :

 

1.

Tanda terima SPT Lengkap berupa pengisian tanggal, tanda tangan, nama jelas, NIP, Cap Kantor dan tanda [X] kotak Tepat waktu atau Terlambat pada Kode L Formulir 1195 atau Kode H Formulir 1195 BM/PE. Baik pada SPT asli maupun tindasannya.

 

2.

Surat Pemberitahuan Tentang Ketidaklengkapan SPT Masa PPN (KP.Tipa PPN 1.1-96).

 

3.

Surat Permintaan Penjelasan Pengisian SPT Masa PPN (KP.Tipa PPN 1.2-96).

 

4.

Surat Pemberitahuan Hasil Pengecekan SPT Masa PPN (KP.Tipa PPN 1.3-96) dalam hal SPT unbalance dapat dibalancekan.

 

5.

Surat Teguran dalam hal PKP tidak memasukkan SPT.

 

6.

Nota Penghitungan, dalam hal SPT tidak dimasukkan atau terlambat dimasukkan dan/atau pajak yang terutang terlambat disetor dan/atau terdapat kekurangan pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

VI.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 

1.

Penilaian kelengkapan SPT harus diselesaikan dalam jangka waktu :

 

 

a.

pada saat diterima, dalam hal SPT disampaikan langsung oleh PKP.

 

 

b.

selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diterima, dalam hal SPT disampaikan melalui pos.

 

2.

Pengiriman kembali SPT Tidak Lengkap yang diterima melalui pos, dilakukan selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPT.

 

3.

Pengecekan kebenaran formal pengisian SPT harus diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SPT Lengkap diterima, kecuali :

 

 

a.

SPT unbalance yang telah dikirimi KP.Tipa PPN 1.2-96 harus diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) kerja sejak tanggal KP.Tipa PPN 1.2-96 dikirim (PKP harus menanggapi KP.Tipa PPN 1.2-96 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal KP.Tipa PPN 1.2-96) dikirim;

 

 

b.

untuk SPT yang akan dilakukan pemeriksaan, pengecekan kebenaran formal dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

 

 

Catatan :
Dalam hal SPT diterima di Kantor Penyuluhan Pajak, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja dihitung sejak tanggal SPT diterima di Kantor Penyuluhan Pajak.

 

Lampiran C

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

KEGIATAN ADMINISTRASI PERSIAPAN PSK DAN PSL

 

I.

UNIT PELAKSANA

Unit pelaksana kegiatan administrasi persiapan PSK dan PSL atas SPT adalah Petugas PSK dan Petugas PSL pada Seksi PPN & PTLL.

II.

Menerima dari Petugas II SPT yang telah direkam berupa :

 

1.

Penilaian kelengkapan SPT harus diselesaikan dalam jangka waktu :

 

 

a.

SPT Lebih Bayar karena ekspor atau karena penyerahan kepada Pemungut PPN yang meminta pengembalian (restitusi).

 

 

b.

SPT unbalance yang tidak ditanggapi KP.Tipa PPN 1.2-96 - nya sehingga tidak dapat dibalancekan disertai daftar SPT tersebut secara manual.

 

 

c.

SPT Lebih Bayar yang merupakan akumulasi dari beberapa Masa Pajak sebelumnya yang meminta pengembalian (resitutsi) pada akhir Tahun Pajak.

 

 

d.

SPT Lebih Bayar yang merupakan akumulasi dari beberapa Masa Pajak sebelumnya yang meminta pengembalian (restitusi) pada akhir Tahun Pajak, atas pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

2.

Menerima dari Petugas III, melalui kepala Seksi PPN & PTLL, hasil rekaman komputer berupa daftar SPT Lebih Bayar karena ekspor atau karena penyerahan kepada Pemungut PPN yang meminta pengembalian (restitusi). Untuk KPP yang melaksanakan SIP, daftar SPT tersebut dapat dilihat pada layar komputer.

 

3.

Membuat dan mengirim Daftar Usulan PSK atau SPT Lebih Bayar yang merupakan akumulasi dari beberapa Masa Pajak sebelumnya yang meminta pengembalian (restitusi) pada akhir Tahun Pajak ke Kantor Wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formulir KP.PPN.1.6 (Lampiran D.13).

 

4.

Membuat daftar PKP untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor/Lapangan. (Lampiran D.10)

Catatan :

Untuk permohonan pengembalian (restitusi) PPN, PKP tidak perlu mengajukan surat permohonan khusus kepada Kepala KPP tetapi cukup dengan memberi tanda X pada kode H.4 Formulir 1195 sesuai SE 16/PJ.5/1993 tanggal 31 Mei 1993.

 

Lampiran D

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

DAFTAR FORMULIR

 

No.

Nama Formulir

Kode

Indeks

1.

Pemberitahuan Tentang Ketidaklengkapan SPT Masa PPN

KP. Tipa PPN 1.1-96

Lampiran D.1

2.

Petunjuk Pelaksanaan Editing Pada Persiapan Data Untuk Perekaman SPT Masa PPN (Formulir 1195)

-----

Lampiran D.2

3.

Petunjuk Pelaksanaan Editing Pada Persiapan Data Untuk Perekaman SPT Masa PPN (Formulir 1195 PE)

-----

Lampiran D.3

4.

Petunjuk Pelaksanaan Editing Pada Persiapan Data Untuk Perekaman SPT Masa PPn BM (Formulir 1195 BM)

-----

Lampiran D.4

5.

Lembar Penelitian SPT Masa PPN (1195) dengan Komputer

-----

Lampiran D.5

6.

Lembar Penelitian SPT Masa PPN (1195 PE) dengan Komputer

-----

Lampiran D.6

7.

Lembar Penelitian SPT Masa PPn BM (1195 BM) dengan Komputer

-----

Lampiran D.7

8.

Permintaan Penjelasan Pengisian SPT Masa PPN

KP.Tipa PPN 1.2-96

Lampiran D.8

9.

Hasil Pengecekan SPT Masa PPN

KP.Tipa PPN 1.3-96

Lampiran D.9

10.

Daftar PKP untuk Pemeriksaan Sederhana Kantor/Lapangan

-----

Lampiran D.10

11.

Permintaan Kelengkapan Permohonan Restitusi PPN

KP.Tipa PPN 1.4-96

Lampiran D.11

12.

Penegasan Proses Penyelesaian Restitusi PPN

KP.Tipa PPN 1.5-96

Lampiran D.12

13.

Daftar Usulan PSK atas SPT Lebih Bayar yang Merupakan Akumulasi dari Masa Pajak Sebelumnya yang Meminta Pengembalian (Restitusi) pada Akhir Tahun Pajak

KP.Tipa PPN 1.6-96

Lampiran D.13

 

Lampiran D.1

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ..............
KANTOR PELAYANAN PAJAK
...............................................

 

Kepada Yth :

 

Sdr.

............................
............................

 

di -

 

 

 

 

............................

 

Nomor

:

 

Tanggal

:

 

Perihal

:

Pemberitahuan Tentang Ketidaklengkapan SPT Masa PPN

                       

Bersama ini dikirimkan kembali SPT Masa PPN Masa ...............19..., yang Saudara kirim melalui pos tanggal .............. karena berdasarkan pengecekan, SPT tersebut belum dilampirkan/terdapat kekurangan :

 

1.

 

Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1195 A1) /

 

 

Daftar PPN yang harus dibayar (Formulir 1195 PE-I);

2.

 

Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM yang tidak dipungut/ditangguhkan/dibebaskan/ Ditanggung Pemerintah (Formulir 1195 A2);

3.

 

Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM kepada Pemungut PPN (Formulir 1195 A3)/

 

 

Daftar PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN (Formulir 1195 PE-2).

4.

 

Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (Formulir 1195 B1);

5.

 

Daftar Pajak Masukan dan PPn BM yang memperoleh pembayaran pendahuluan dari BAPEKSTA Keuangan (Formulir 1195 B2);

6.

 

Hasil penghitungan kembali Pajak Masukan (PM) yang telah dikreditkan/ Tidak Dipungut/ Ditangguhkan/ Dibebaskan (Formulir 1195 B3);

7.

 

Daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (Formulir 1195 B4);

8.

 

SPT Masa PPn BM (Formulir 1195 BM);

9.

 

Surat Keterangan PPN Tidak Dipungut/ Ditunda/ Ditangguhkan/ Dibebaskan/ Ditanggung Pemerintah tersebut pada kode B.1.2 (Formulir 1195);

10.

 

Faktur Pajak tentang PPN Tidak Dipungut/ Ditangguhkan/ Dibebaskan/ Ditanggung Pemerintah tersebut pada kode B.1.2 (Formulir 1195);

11.

 

Dokumen tentang permintaan pengembalian (restitusi) kelebihan PPN tersebut pada kode 14.4.1 (Formulir 1195);

12.

 

Surat Kuasa Khusus tersebut pada kode K.2 (Formulir 1195);
Surat Kuasa Khusus tersebut pada kode G.2 (Formulir 1195 PE);

13.

 

Lembar ke-3 SSP tersebut pada :

 

 

Formulir 1195 :

 

Formulir 1195 BM :

Formulir 1195 PU :

 

 

 

kode C.4.1.1;
kode D.1.1;
kode D.1.3.2;
kode G.1;
kode I.2;

kode C.4.2;
kode D.1.3.1;
kode E.1;
kode I.1.2;

 

kode C.8.1;
kode C.9;
kode E.1;

 

kode C.2.1;
kode C.4.1;
kode D.1;
kode E.1.2;
kode F.2;

14.

 

Keputusan Pembayaran Pendahuluan dari BAPEKSTA Keuangan pada Kode D.4.1 (Formulir 1195);

15.

 

.......................

 

Kekurangan tersebut agar dapat Saudara lengkapi, karena berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan dokumen yang ditentukan.

 

 

 

............,.................. 19.....
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
.................................

..................................
NIP. .........................

KP.Tipa PPn 1.1-96

 

 

Lampiran D.1

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

PETUNJUK PELAKSANAAN EDITING PADA PERSIAPAN DATA UNTUK PEREKAMAN SPT MASA PPN (FORMULIR 1195)

 

Editing/pemberian kode dan tanda (V) oleh Petugas II

 

No.

NAMA ELEMEN

SUMBER

 

FORMULIR 1195 (INDUK)

 

1.

Kode SPT

Tertulis pada bagian atas SPT diberi kode :

0

=

SPT Normal

1

=

SPT Pembetulan

2.

Masa Pajak/Pembetulan Masa Pajak

Bagian atas tengah SPT (dibawah kop)

3.

Tahun Pajak

Bagian atas tengah SPT (dibawah kop)

4.

Kode Penghitungan Pengkreditan PM

Di atas baris identitas PKP

0

=

pengkreditan PM biasa

1

=

pengkreditan PM Norma

5.

NPWP

Baris A1 (kiri)

6.

Kode Cabang

Baris A1 (kanan)

7.

Nomor Pengukuhan

Baris A2 (kiri)

8.

Kode ijin Sentralisasi

Baris A7 (kiri)

0

=

Tidak ada

1

=

Ada

9.

Kode Jenis Usaha

Baris A8 (kanan)
KLU 5 digit

 

PENYERAHAN YANG TERUTANG PPN

 

10.

Ekspor dengan L/C bulan ini

Baris B.1.1.1. (kiri)

11.

Ekspor tanpa L/C bulan ini

Baris B.1.1.2. (kiri)

12.

Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut/Ditunda/Ditangguhkan bulan ini

Baris B.1.2.1. (kiri)

13.

Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah bulan ini

Baris B.1.2.2. (kiri)

14.

Penyerahan kepada Pemungut PPN bulan ini

Baris B.1.3.1. (kiri)

15.

Penyerahan kepada bukan Pemungut PPN bulan ini

Baris B.1.3.2. (kiri)

16.

Pemakaian sendiri/pemberian cuma-cuma bulan ini

Baris B.1.3.3. (kiri)

17.

Jumlah penyerahan bulan ini

Baris B.1.3.4. (kiri)

18.

Penyerahan dengan tarif efektif bulan ini.

Baris B.1.3.5. (kiri)

19.

Retur Penjualan bulan ini

Baris B.1.3.6. (kiri)

20.

Jumlah penyerahan yang terutang PPN bulan ini

Baris B.1.4. (kiri)

 

Jumlah penyerahan yang terutang PPN s/d bulan ini

Baris B.1.4. (kanan)

 

PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PPN

 

21.

Penyerahan seluruhnya bulan ini

Baris B.2.1. (kiri)

22.

Retur penjualan atas penyerahan yang tidak terutang PPN

Baris B.2.2. (kiri)

23.

Jumlah penyerahan tidak terutang PPN bulan ini

Baris B.2.3. (kiri)

24.

Jumlah penyerahan bulan ini

Baris B.3 (kiri)

 

Jumlah penyerahan s/d bulan ini

Baris B.3 (kanan)

 

PAJAK KELUARAN

 

25.

Pajak Keluaran dengan tarif 10% bulan ini

Baris C.1.1 (kiri)

26.

Pajak Keluaran dengan tarif efektif bulan ini

Baris C.1.2 (kiri)

27.

Jumlah Pajak Keluaran bulan ini

Baris C.1.3 (kiri)

28.

Retur Pejualan dari penyerahan yang terutang PPN bulan ini

Baris C.2 (kiri)

29.

Jumlah Pajak Keluaran bulan ini

Baris C.3 (kiri)

30.

Pajak Keluaran SSP telah diterima bulan ini

Baris C.4.1.1 (kiri)

31.

Pajak Keluaran SSP belum diterima bulan ini

Baris C.4.1.2 (kiri)

32.

PPN disetor dimuka bulan ini

Baris C.4.2 (kiri)

33.

Pajak Keluaran harus dipungut sendiri bulan ini

Baris C.5 (kiri)

 

Pajak Keluaran harus dipungut sendiri s/d bulan ini

Baris C.5 (kanan)

 

PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN

 

34.

Pajak Masukan Impor bulan ini

Baris D.1.1 (kiri)

35.

Pajak Masukan dalam negeri bulan ini

Baris D.1.2 (kiri)

 

PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN DARI MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA

 

36.

PPN Impor bulan ini

Baris D.1.3.1 (kiri)

37.

PPN dalam negeri bulan ini

Baris D.1.3.2 (kiri)

38.

PPN atas retur pembelian bulan ini

Baris D.1.4 (kiri)

39.

Lain-lain bulan ini

Baris D.1.5 (kiri)

40.

Jumlah bulan ini

Baris D.1.6 (kiri)

41.

Pajak Masukan yang menggunakan Pedoman Pengkreditan PM bulan ini

Baris D.2 (kiri)

42.

Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu

Baris D.3 (kiri)

43.

Pembayaran Pendahuluan dari Bapeksta bulan ini

Baris D.4.1 (kiri)

44.

Hasil penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan

Baris D.4.2 (kiri)

45.

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan bulan ini

Baris D.5 (kiri)

 

PAJAK KURANG/LEBIH DIBAYAR

 

46.

Kode kurang/lebih dibayar

Baris E.1 atau E.2

0

=

Nihil

1

=

Kurang Bayar

2

=

Lebih Bayar

47.

Jumlah kurang/lebih dibayar

Baris E.1 atau E.2

48.

Tanggal pelunasan

Dibawah bari E.2

49.

JUMLAH PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN BULAN INI

Baris F (kiri)

 

PEMBETULAN

 

50.

Kode kurang/lebih dibayar

Baris G.1 atau G.2

0

=

Nihil

1

=

Kurang Bayar

2

=

Lebih Bayar

51.

Jumlah kurang/lebih dibayar

Baris G.1 atau G.2

52.

Tanggal pelunasan

Dibawah Baris G.2

 

KOMPENSASI/RESTITUSI

 

53.

Kode Kompensasi

Baris H.3 (kiri)

0

=

Tidak ada

1

=

Ada

54.

Jumlah kompensasi

Baris H.3 (kanan)

55.

Kode restitusi

Baris H.4 (kiri)

0

=

Tidak ada

1

=

Ada

56.

Jumlah restitusi

Baris H.4 (kanan)

57.

Dokumen restitusi

Kode H.1/H.4.2

0

=

dokumen dilampirkan

1

=

dokumen disusulkan

58.

Alasan restitusi

Kode H.4.3/H.4.4/H.4.5

1

=

Karena ekspor BKP

2

=

Karena penyerahan kepada Pemungut PPN

3

=

Karena lain-lain

 

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI/PENYERAHAN AKTIVA

 

59.

Kegiatan membangun sendiri

Baris I.1.1 (DPP)

60.

PPN terutang

Baris I.1.2 (PPN)

61.

Tanggal pelunasan

Dibawah bari I.1.2

62.

Penyerahan aktiva

Baris I.2 (DPP)

63.

PPN terutang

Baris I.2 (PPN)

64.

Tanggal pelunasan

Dibawah baris I.2

65.

Kode Form 1195 - BM

Baris J.3

0

=

Tidak ada

1

=

Ada

 

Catatan :

Semua elemen berisi jumlah rupiah dengan nilai rupiah penuh tanpa sen

 

Lampiran D.3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

PETUNJUK PELAKSANAAN EDITING PADA PERSIAPAN DATA UNTUK PEREKAMAN SPT MASA PPN 1195PE

Editing/pemberian kode dan tanda (V) oleh Petugas II

 

No.

NAMA ELEMEN

SUMBER

 

FORMULIR 1195 PE (INDUK)

 

1.

Kode SPT

Tertulis pada bagian atas SPT diberi kode :

0

=

SPT Normal

1

=

SPT Pembetulan

2.

Masa Pajak/Pembetulan Masa Pajak

Bagian atas tengah SPT (dibawah kop)

3.

Tahun Pajak

Bagian atas tengah SPT (dibawah kop)

4.

NPWP

Baris A1 (kiri)

5

Kode Cabang

Baris A1 (kanan)

6

Nomor Pengukuhan

Baris A2 (kiri)

7

Kode ijin Sentralisasi

Baris A7 (kiri)

0

=

Tidak ada

1

=

Ada

8

Kode Jenis Usaha

Baris A8 (kanan)
KLU 5 digit

9

PENYERAHAN BARANG DAGANGAN

Baris B.1 (kiri)

10

Penyerahan seluruhnya bulan ini

Baris B.2 (kiri)

11

Retur penjualan

Baris B.3 (kiri)

 

Jumlah bulan ini

Baris B.3 (kanan)

12

Jumlah penyerahan s/d bulan ini

Baris C.1 (kiri)

13

PPN yang harus dibayar bulan ini

Baris C.2.1 (kiri)

14

SSP telah diterima bulan ini

Baris C.2.2 (kiri)

15

SSP belum diterima bulan ini

Baris C.3

 

Kompensasi kelebihan bulan lalu

 

 

PAJAK KURANG/LEBIH BAYAR

 

16

Kode Kurang/Lebih bayar

Baris C.4.1 atau C.4.2

0

=

Nihil

1

=

Kurang bayar

2

=

Lebih bayar

17

Jumlah Kurang/Lebih bayar

 

18

Tanggal Pelunasan

Baris C.1 atau C.4.2

 

PEMBETULAN

Dibawah Baris C.4.2

19

Kode Kurang/Lebih Bayar

Baris D.1 atau D.2

0

=

Nihil

1

=

Kurang bayar

2

=

Lebih bayar

20

Tanggal pelunasan

Dibawah baris D.2

 

KEGIATAN MEMBANGUN/PENYERAHAN AKTIVA

 

21

Kegiatan Membangun Sendiri

Baris E.1.1 (DPP)

22

PPN terutang

Baris E.1.2 (PPN)

23

Tanggal pelunasan

Dibawah Baris B.1.2

24

Penyerahan aktiva

Baris F.2 (DPP)

25

PPN terutang

Baris F.2 (DPP)

26

Tanggal pelunasan

Dibawah baris F.2

 

Catatan :

Semua elemen berisi jumlah rupiah dengan nilai rupiah penuh tanpa sen

 

Lampiran D.4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

PETUNJUK PELAKSANAAN EDITING PADA PERSIAPAN DATA UNTUK PEREKAMAN SPT MASA PPn BM (FORMULIR 1195BM)

 

Editing/pemberian kode dan tanda (V) oleh Petugas II

 

No.

NAMA ELEMEN

SUMBER

 

FORMULIR 1195 PE (INDUK)

 

1.

Kode SPT

Tertulis pada bagian atas SPT diberi kode :

0

=

SPT Normal

1

=

SPT Pembetulan

2

Masa Pajak/Pembetulan Masa Pajak

Bagian atas tengah SPT (dibawah kop)

3

Tahun Pajak

Bagian atas tengah SPT (dibawah kop)

4

NPWP

Baris A1 (kiri)

5

Kode Cabang

Baris A1 (kanan)

6

Nomor Pengukuhan

Baris A2 (kiri)

7

Kode ijin Sentralisasi

Baris A7 (kiri)

0

=

Tidak ada

1

=

Ada

8

Kode Jenis Usaha

Baris A8 (kanan)
KLU 5 digit

 

EKSPOR DAN PENYERAHAN DALAM NEGERI

 

9

Ekspor dengan L/C bulan ini

Baris 1.1 (kiri)

10

Ekspor tanpa L/C bulan ini

Baris 1.2 (kiri)

 

PENYERAHAN DALAM NEGERI KEPADA PEMUNGUT PPN

 

11

Tarif 10% bulan ini

Baris B.2.1.1 (kiri)

12

Tarif 20% bulan ini

Baris B.2.1.2 (kiri)

13

Tarif 25% bulan ini

Baris B.2.1.3 (kiri)

14

Tarif 35% bulan ini

Baris B.2.1.4 (kiri)

15

Tarif ...% bulan ini

Baris B.2.1.5 (kiri)

16

Jumlah bulan ini

Baris B.2.1.6 (kiri)

 

PENYERAHAN DALAM NEGERI KEPADA NON PEMUNGUT PPN

 

17

Tarif 10% bulan ini

Baris B.2.2.1 (kiri)

18

Tarif 20% bulan ini

Baris B.2.2.2 (kiri)

19

Tarif 25% bulan ini

Baris B.2.2.3 (kiri)

20

Tarif 35% bulan ini

Baris B.2.2.4 (kiri)

21

Tarif ...% bulan ini

Baris B.2.2.5 (kiri)

22

Jumlah bulan ini

Baris B.2.2.6 (kiri)

23

Penyerahan yang PPn BMnya tidak Dipungut/ Ditunda/ Ditangguhkan/ Dibebaskan/DTP bulan ini

Baris B.3 (kiri)

24

Penyerahan dalam negeri bulan ini

Baris B.4 (kiri)

25

Retur penjualan bulan ini

Baris B.5 (kiri)

26

Jumlah penyerahan ekspor dan dalam negeri bulan ini

Baris B.6 (kiri)

 

PPn BM DALAM NEGERI

 

27

Tarif 10% bulan ini

Baris C.1 (kiri)

28

Tarif 20% bulan ini

Baris C.2 (kiri)

29

Tarif 25% bulan ini

Baris C.3 (kiri)

30

Tarif 35% bulan ini

Baris C.4 (kiri)

31

Tarif ...% bulan ini

Baris C.5 (kiri)

32

Jumlah bulan ini

Baris C.6 (kiri)

33

Retur penjualan bulan ini

Baris C.7 (kiri)

 

PPn BM DIPUNGUT OLEH PEMUNGUT PPN

 

34

SSP sudah diterima bulan ini

Baris C.8.1 (kiri)

35

SSP belum diterima bulan ini

Baris C.8.2 (kiri)

36

Jumlah PPn BM yang harus disetor bulan ini

Baris C.9 (kiri)

37

Tanggal dilunasi

Dibawah baris C.9

 

PPn BM ATAS IMPOR DAN PEROLEHAN DALAM NEGERI

 

38

Tarif  10% bulan ini

Baris D.1 (kiri)

39

Tarif  20% bulan ini

Baris D.2 (kiri)

40

Tarif  25% bulan ini

Baris D.3 (kiri)

41

Tarif  35% bulan ini

Baris D.4 (kiri)

42

Tarif ...% bulan ini

Baris D.5 (kiri)

43

Jumlah bulan ini

Baris D.6 (kiri)

 

PEMBETULAN

 

44

Kode Kurang/Lebih Bayar

Baris A7 (kiri)

0

=

Nihil

1

=

Kurang Bayar

2

=

Lebih Bayar

45

Jumlah Kurang/Lebih Bayar

Baris E.1 atau E.2

46

Tanggal disetor

Dibawah baris E.2 (kiri)

 

Catatan :

Semua elemen berisi jumlah rupiah dengan nilai rupiah penuh tanpa sen

 

Lampiran D.5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

LEMBAR PENELITIAN SPT MASA PPN (1195) DENGAN KOMPUTER

 

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Wajib Pajak

:

 

NPPKP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Masa Pajak

:

 

 

I.

KETEPATAN WAKTU MENYAMPAIKAN SPT DAN MENYETOR SSP DAN TANGGAL PENERBITAN FAKTUR PAJAK

 

 

Tanggal Pengukuhan PKP > tanggal Faktur Pajak Keluaran (Formulir 1195 A1)

 

 

Tanggal Pengukuhan PKP > tanggal Faktur Pajak Masukan (Formulir 1195 B1)

 

 

SPT disampaikan terlambat (L.2)

 

 

SSP tidak sesuai dengan E.1; G.1; I.1.2; I.2.

II.

UNSUR-UNSUR DALAM SPT YANG SALAH/SEHARUSNYA DIISI :

 

 

B.1.3.4 # (B.1.3.1 + B.1.3.2 - B.1.3.3)

 

 

B.1.4 # (B.1.1.1 + B.1.1.2 + B.1.2.1 + B.1.2.2 + B.1.3.4 + B.1.3.5 - B.1.3.6)

 

 

B.2.3 # (B.2.1 - B.2.2)

 

 

B.3 # (B.1.4 + B.2.3)

 

 

C.1.1 # (10% X B.1.3.4)

 

 

C.1.3 # (C.1.1 + C.1.2)

 

 

C.3 # (C.1.3 - C.2)

 

 

C.5 # (C.3 - C.4.1.1 - C.4.1.2 - C.4.2)

 

 

D.1.6 # (D.1.1 + D.1.2 + D.1.3.2 + D.1.3.2 - D.1.4 + D.1.5)

 

 

D.5 # (D.1.6 + D.3 - D.4.1 - D.4.2) atau

 

 

D.5 # (D.2 + D.3)

 

 

E (Kode Kurang/Lebih Bayar atau Nihil) tidak sesuai dengan perhitungan C.5 - D.5 atau D.5 - C.5

 

 

H (Kode Kompensasi/Restitusi) tidak sesuai dengan Kode Kurang/Lebih Bayar atau Nihil

 

 

H (Kode sebab Restitusi) tidak sesuai dengan Kode Restitusi)

 

 

I.1.2 # 10% x I.1.1

 

 

I.2. (PPN) # 10% x I.2. (DPP).

 

 

 

 

 

.................................... 19.........

 

 


Petugas Operator

 

Lampiran D.6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

LEMBAR PENELITIAN SPT MASA PPN (1195 PE) DENGAN KOMPUTER

 

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Wajib Pajak

:

 

NPPKP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Masa Pajak

:

 

 

UNSUR-UNSUR DALAM SPT YANG SALAH/SEHARUSNYA DIISI :

 

B.3 # (B.1 - B.2)

 

C.4.1 # (C.1 - C.2.1 - C.2.2 - C.3) atau C.4.2 # (C.2.1 + C.2.2 + C.3 - C.1)

 

E.1.2 # 10% X E.1.1

 

E.2 PPN # 10% X E.2 DPP

 

SSP tidak sesuai dengan C.4.1; D.1; E.1.2; E.2

 

SPT disampaikan terlambat (H.2)

 

 

 

 

 

 

.................................... 19.........
PETUGAS OPERATOR

 

 

 

(..............................)
NIP. .................

 

Lampiran D.7

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

LEMBAR PENELITIAN SPT MASA PPn BM (1195 BM) DENGAN KOMPUTER

 

NPWP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Wajib Pajak

:

 

NPPKP

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Masa Pajak

:

 

 

 

UNSUR-UNSUR DALAM SPT YANG SALAH/SEHARUSNYA DIISI :

 

B.2.1.6 # (B.2.1.1 + B.2.1.2 + B.2.1.3 + B.2.1.4 + B.2.1.5)

 

B.2.2.6 # (B.2.2.1 + B.2.2.2 + B.2.2.3 - B.2.2.4 - B.2.2.5)

 

B.4 # (B.2.1.6 - B.2.2.6 + B.3)

 

B.6 # (B.1.1 + B.1.2 + B.4 - B.5)

 

C.1 # [10% X (B.2.1.1 + B.2.2.1)]

 

C.2 # [20% X (B.2.1.2 + B.2.2.2)]

 

C.3 # [25% X (B.2.1.3 - B.2.2.3)]

 

C.4 # [35% X (B.2.1.4 + B.2.2.4)]

 

C.5 # [...% X ...% X (B.2.1.5 + B.2.2.5)]

 

C.6 # (C.1 + C.2 + C.3 + C.4 + C.5)

 

C.9 # (C.6 - C.7 - C.8.1 - C.8.2)

 

D.6 # (D.1 + D.2 + D.3 + D.4 + D.5)

 

SSP tidak sesuai dengan C.9; E.1

 

SPT disampaikan terlambat (H.2)

 

 

 

 

 

.................................... 19.........
PETUGAS OPERATOR

 

 

 

(..............................)
NIP. .................

 

Lampiran D.8

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ..................
KANTOR PELAYANAN PAJAK
...............................................

 

 

 

Nomor

:

Kepada Yth. :

Perihal

: Permintaan Penjelasan Pengisian SPT Masa PPN

Sdr. ..........................
di -
    .............................

 

Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan pengecekan terhadap SPT Masa PPn bulan ......... ternyata terdapat kesalahan/kekurangan sebagai berikut :

 

A.

Unsur-unsur dalam SPT yang terdapat kesalahan :

 

1.

..............................

 

2.

..............................

 

3.

..............................

 

4.

..............................

B.

Terdapat kesalahan/kekurangan dalam pemindahan angka-angka :

 

1.

..............................

 

2.

..............................

 

3.

..............................

 

4.

..............................

 

Atas kesalahan/kekurangan tersebut agar Saudara memberikan penjelasan secara tertulis kepada kami paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal surat ini.

 

Demikian agar dimaklumi

 

 

.......................... 19.......
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

 

......................................
NIP.

PPN 1.2-96

 

 

Lampiran D.9

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ..................
KANTOR PELAYANAN PAJAK
...............................................

 

 

 

Nomor

:

Kepada Yth. :

Perihal

: Hasil Pengecekan SPT Masa PPN

Sdr. ..........................
di -
    .............................

 

Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil pengecekan SPT Masa PPN bulan ..................... terdapat perbedaan angka-angka sebagai berikut :

 

No. Urut

Unsur-Unsur

Menurut PKP

Menurut Fiskus

Selisih

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Saudara untuk selanjutnya dalam mengisi SPT Masa PPn menyesuaikan dengan hasil pengecekan kami.

 

Demikian harap maklum.

 

 

 

 

 

.......................... 19.......
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

 

......................................
NIP.

KP.Tipa PPN 1.3-96

 

Lampiran D.10

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

DAFTAR PKP UNTUK
PEMERIKSAAN SENDERHANA KANTOR/LAPANGAN *)

 

No. Urut

Nama PKP

NPWP

Keterangan

(1)

(2)

(3)

(4)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.......................... 19.......
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

 

......................................
NIP.

 



Catatan :

Kolom 2 dan 3 diisi dengan nama dan NPWP dari PKP yang akan dilakukan :

a.

PSK :

 

1.

SPT Unbalance yang telah ditindak lanjuti dengan KP.Tipa PPN 1.2-96 yang dalam waktu tertentu tidak ada tanggapan sehingga tidak dapat dibalancekan.

 

2.

SPT Lebih Bayar karena ekspor atau karena penyerahan kepada Pemungut PPN yang meminta pengembalian (restitusi).

 

3.

SPT Lebih Bayar yang merupakan akumulasi dari Masa Pajak sebelumnya yang meminta pengembalian (restitusi) pada akhir Tahun Pajak, atas pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

b.

PSL :

 

SPT Lebih Bayar yang merupakan akumulasi dari Masa Pajak sebelumnya yang meminta pengembalian (restitusi) pada akhir Tahun Pajak.

*) Coret yang tidak perlu.

 

Lampiran D.11

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ..................
KANTOR PELAYANAN PAJAK
...............................................

 

 

 

Nomor

:

Kepada Yth. :

Perihal

: Permintaan kelengkapan permohonan restitusi PPN

Sdr. ..........................
di -
    .............................

        Dari penelitian kami atas permohonan restitusi PPN/PPn BM yang Saudara sampaikan tanggal ................19... ternyata permohonan tersebut belum dilengkapi dengan :

 

..........................

..........................

..........................

..........................

..........................

..........................

..........................

..........................

 

            Mengingat dokumen di atas merupakan bagian dari kelengkapan yang harus Saudara penuhi, maka diminta agar Saudara menyampaikannya dalam tempo 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal surat ini. Apabila pada batas waktu tersebut Saudara tidak menyampaikannya, maka permohonan restitusi Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami proses.

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

.......................... 19.......
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

 

......................................
NIP.

Tembusan :
Yth. Kakanwil ....................... (sebagai laporan)

KP.Tipa PPN 1.4-96

 

 

Lampiran D.12

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ..................
KANTOR PELAYANAN PAJAK
...............................................

 

 

 

Nomor

:

Kepada Yth. :

Perihal

: Penegasan Proses Penyelesaian Registrasi PPN

Sdr. ..........................
di -
    .............................

 

        Dengan ini diberitahukan bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Saudara tidak memenuhi Kelengkapan Permohonan Restitusi PPN yang kami mintakan dengan surat kami Nomor : ..................... tanggal ..........19...


        Dengan demikian permohonan restitusi PPN Masa Pajak .................19.......... yang Saudara ajukan tanggal .................19.... akan kami proses berdasarkan data yang ada pada kami.


        Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

.......................... 19.......
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

 

......................................
NIP.

Tembusan :
Yth. Kakanwil ............................ (sebagai laporan)

KP.Tipa PPn 1.5-96

 

Lampiran D.12

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-15/PJ/1996

Tanggal           

:

15 Maret 1996

 

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ..................
KANTOR PELAYANAN PAJAK
...............................................

 

DAFTAR USULAN PSK ATAS SPT LEBIH BAYAR YANG MERUPAKAN AKUMULASI DARI MASA PAJAK SEBELUMNYA YANG MEMINTA PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PADA AKHIR TAHUN PAJAK

 

No.

NAMA / ALAMAT / NPWP

ALASAN USUL PSK

TANDA PERSETUJUAN

(1)

(2)

(3)

(4)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menyetujui :
KEPALA KANTOR WILAYAH

 

.................................
NIP.

.......................... 19.......
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

 

......................................
NIP.

KP.Tipa PPN 1.6-96