Lampiran
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
NOMOR :
TENTANG
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang |
: |
bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri :
memenuhi syarat untuk
ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan
tanah dan/atau bangunan. |
|||||||
Mengingat |
: |
l. |
Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undangundang Nomor 10 Tahun 1994; |
||||||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah RI
Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah
dan/atau Bangunan; |
||||||
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan; |
||||||
|
|
4. |
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-50/PJ/1996 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah
dan/atau Bangunan. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
1. |
Menunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan :
|
|||||||||
|
|
2. |
Penunjukan ini berlaku sejak tanggal
....................... |
Ditetapkan di .....................
pada tanggal .....................
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK
.....................................................................