Lampiran

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR :

 

TENTANG

 

PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri :

Nama

:

............................................

NPWP

:

............................................

memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

 

Mengingat

:

l.

Pasal 4 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang

Nomor 10 Tahun 1994;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;

 

 

4.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1996 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

1.

Menunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan :

Nama

:

............................................

NPWP

:

............................................

Alamat

:

............................................

 

 

2.

Penunjukan ini berlaku sejak tanggal .......................

 

 

 

 

 

Ditetapkan di .....................

pada tanggal .....................

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

 

 

 

.....................................................................