Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-09/BC/1997

Tanggal

:

31 Januari 1997

 

TATA CARA MEMPEROLEH PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN GUDANG

BERIKAT (PGB)

 

1.

Pemohon menunjukan permohonan persetujuan PGB kepada menteri u.p. Direktur Jenderal menggunakan formulir Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 dengan melampirkan:

 

a.

Foto copy izin usaha di bidang jasa pergudangan dan/atau izin lainnya yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait.

 

b.

Foto copy NPWP, penetapan sebagai PKP, dan SPT PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi suatu perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

 

c.

Foto copy bukti/dokumen kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas dan peralatan kerja guna mendukung terlaksananya kegiatan di GB;

 

d.

Foto copy Kartu Angka Pengenal Impor (API) atau Angka Pengenal Impor Terbatas (APIT);

 

e.

Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang berbentuk badan hukum Indonesia yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang;

 

f.

Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan GB dan tata letak GB;

 

g.

Berita Acara Pemeriksaan lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor.

2.

Permohonan dimaksud butir 1 wajib dilengkapi dengan pengisian daftar isian sebagaimana contoh Lampiran I-A Keputusan ini.

3.

Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 1g telah dipenuhi oleh pemohon, yang hasilnya dituangkan dalam formulir  sebagaimana contoh Lampiran I-B Keputusan ini.

4.

Apabila pada waktu pemeriksaan di lokasi peryaratan fisik danpersyaratan seperti tersebut butir 2 belum dipenuhi, agar segera diberitahukan dengan surat kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.

5.

Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 3 atau surat pemberitahuan sebagaimana tersebut butir 4 harus sudah selesai selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor.

6.

Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud butir 1, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.

7.

Apabila ternyata persyaratan yang diajukan kurang lengkap/tidak benar, Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya memberitahukan kepada pemohon dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran I-C Keputusan ini.

8.

Persetujuan PGB diberikan dengan menggunakan formulir Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud butir 6.

 

 

 

 

Direktur Jenderal

 

ttd.

 

Soehardjo

NIP 060013988

 


 

Lampiran IA

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-09/BC/1997

Tanggal

:

31 Januari 1997

 

DAFTAR ISIAN KELENGKAPAN PERMOHONAN PERSETUJUAN

PENYELENGGARAAN GUDANG BERIKAT (PGB)/PENGUSAHA PADA

GUDANG BERIKAT (PPGB) **)

PT ………………………… DI …………………………

 

 

I.

IDENTITAS PERUSAHAAN

 

 

1.

Nama Perusahaan

:

Status Perusahaan

:

 

 

 

 

 

No & tgl. Izin usaha                            

:

 

 

2.

Alamat Kantor Perusahaan

:

No. & tgl. Referensi bank

:

 

 

 

 

 

No. & tgl. API/APIT

:

 

 

3.

Nama Pemilik/Penanggung jawab

:

No. & tgl. Akte pendirian perusahaan    

:

 

 

4.

Alamat Pemilik/Penanggung jawab

:

 

 

 

 

 

 

 

Nama akuntan publik  

:

 

 

5.

NPWP Perusahaan

:

 

 

 

II.

RENCANA LOKASI DAN KEGIATAN GUDANG BERIKAT

 

-

 Alamat lokas

:

 

 

-

 No. & tgl. Dukomen bukti kepemilikan/penguasaan lokasi

:

 

 

-

 Luas lokasi

:

 

 

-

 Dengan rencana *)

:

 

 

 

a.

Luas gudang

:

 

 

 

b.

Luas lapangan

:

 

 

 

c.

Ruang pengepakan

:

 

 

 

d.

Ruang penyortiran

:

 

 

 

e.

……………………

:

 

 

-

Gudang Berikat yang dimohon

:

dikelola sendiri/tidak dikelola sendiri **)

 

-

Kegiatan yang dilakukan

:

Penimbunan/pengemasan/penyortiran/pengepakan/pemberian merk atau label pemotongan/…………**)

 

 

Keterangan pemagaran

:

 

 

 

Bukti keikutsertaan asuransi *)

:

 

 

 

Nama perusahaan pengurusan jasa Kepabeanan yang akan menangani *)

:

 

III.

SARANA DAN PRASARANA YANG DIMILIKI/DIKUASAI DAN BUKTI KEPEMILIKAN/PENGUASAAN

 

……………………………………………………………………………………………………………………………………………………

IV.

PENJELASAN STRUKSTUR ORGANISASI PGB/PPGB **)

V.

LAIN-LAIN

 

Demikian daftar isian ini kami buat dengan sebenarnya dan terlampir dokumen tersebut di atas.

 

                                                                                      

…………………, ………………………

Pimpinan Perusahaan

           

           

           

(Materai Rp. 2.000)

*) Bila ada                                                                      

**) Coret yang tidak perlu                                             


 

Lampiran I-B

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-09/BC/1997

Tanggal

:

31 Januari 1997

 

BERITA ACARA PEMERIKSAAN

 

Pada hari ini …….tanggal ………… (…………) bulan …………tahun ……… Kami yang bertanda tangan di bawah ini sesuai dengan surat tugas Kepala Kantor ……… No. ………… tanggal …… serta sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep- …/BC/19…… tanggal …… tentang ………, telah melakukan pemeriksaan lokasi terhadap :

1.

Nama Perusahaan :

2.

Alamat perusahaan :

3.

Nama pemilik/penanggung jawab :

4.

Alamat pemilik/penanggung jawab :

5.

Jenis usaha :

6.

NPWP Perusahaan :

7.

Lokasi yang dimohon untuk diberi status Gudang Berikat :

 

-

 Alamat :

 

-

 Desa/Kelurahan :

 

-

 Kecamatan :

 

-

 Propinsi :

 

-

 Nomor telepon :

 

-

 Nomor fax. :

 

Keadaan fisik tempat/bangunan yang dimohon untuk diberi status Gudang Berikat :

 

a.

Luas lokasi

 

 

Luas keseluruhan lokasi Gudang Berikat …………………

 

b.

Pagar keliling lokasi

 

 

-

tinggi vertikal :

 

 

-

keliling pagar :

 

 

-

konstruksi :

 

 

-

keadaan :

 

c.

Batas

 

 

Sebelah timur

:

berbatasan dengan ……………………

 

 

Sebelah barat

:

berbatasan dengan ……………………

 

 

Sebelah utara

:

berbatasan dengan ……………………

 

 

Sebelah selatan

:

berbatasan dengan ……………………

 

d.

Hubungan dengan bangunan lainnya *)

 

 

-

Batas ……… berhubungan langsung dengan bangunan lainnya.

 

 

-

Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lainnya.

 

e.

Jalan ke tempat lokasi *)

 

 

-

Lokasi yang ada dapat dimasuki/tidak dapat dimasuki dari jalan umum.

 

 

-

Dapat/tidak dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut barang.

 

f.

Fasilitas sistem satu pintu utama *)

 

 

Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari lokasi yang diberi status Gudang Berikat mempunyai sistem satu/lebih dari satu pintu utama.

Pintu utama terletak di sebelah …………………

 

g.

Bidang usaha yang akan dilakukan PGB *)

 

 

a.

Seluruh lokasi Guang Berikat akan diusahan sendiri oleh PGB (PGB merangkap sebagai PPGB).

 

 

b.

Seluruh lokasi Gudang Berikat akan diusahakan oleh perusahaan lain (PGB tidak merangkap sebagai PPGB).

 

 

c.

Sebagian lokasi Gudang Berikat akan diusahakan sendiri oleh PGB.

 

 

d.

…………………………………………………

 

h.

Uraian fasilitas bangunan *)

 

 

Lapangan Penimbunan I:

 

 

-

Peti kemas isi

:

…… ha/m, ukuran kapasitas tampung ………………

 

 

-

Peti kemas kosong

:

…… ha/m, ukuran kapasitas tampung ………………

 

 

-

Cargo/non-container

:

…… ha/m, ukuran kapasitas tampung ………………

 

 

-

Reefer yard

:

…… ha/m, ukuran kapasitas tampung ……………

 

 

-

…………………

 

 

Gudang Tertutup II :  ……… ha/m, ukuran kapasitas tampung ……………… Dan seterusnya (bila ada)

 

i.

Ruangan bagi Petugas Bea dan Cukai (luas dan ukuran)

 

j.

Fasilitas yang dimiliki

 

 

a.

Alat mekanik

 

 

 

-

forklift

 

 

 

-

truk

 

 

 

-

timbangan

 

 

 

-

……………………

 

 

b.

Sistem pelayanan:

 

 

 

-

sistem komputer

 

 

 

-

sistem manual

 

k.

Lampiran

 

 

1.

Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat.

 

 

2.

Tata letak (lay out) Gudang Berikat.

 

 

3.

Foto-foto Gudang Berikat.

 

l.

Lain- lain

 

m.

Kesimpulan

 

Dengan Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya.

 

Pimpinan Perusahaan

 

 

_________________

 

 

Mengetahui

Kepala Kantor

 

 

_______________

…………………………,………………………………

Pemeriksa

 

 

_________________

 

 

_________________

 

 

_________________

*) Coret yang tidak perlu


 

Lampiran I- C

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-09/BC/1997

Tanggal

:

31 Januari 1997

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Jl. Jenderal A. Yani Jakarta-13230/Kotak Pos 108 Jakarta-10002

Telepon 4890308, Telex DJBC Jakarta 49326-49115-49179

Nomor

:

 

tanggal ……………

Sifat

:

 

 

Lampiran

:

 

 

Perihal

 

 

:

Pemberitahuan kekuranglengkapan Permohonan

Persetujuan Penyelenggaran Gudang Berikat (PGB)/

Pengusaha pada Gudang Berikat (PPGB) *)

 

 

Kepada:

………………………

………………………

 

di-

 

 

________________

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ………………… tanggal ………… Perihal permohonan persetujuan penyelenggaran Gudang Berikat dan setelah penelitian terhadap permohonan Saudara, ternyata masih terdapat kekurangan :

1.

 

2.

 

3.

 

 

Untuk itu diminta agar Saudara segera melengkapi surat-surat sebagimana dimaksud.

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

Direktur Jenderal

 

 

 

……………………………

NIP

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     

 

Tembusan:

1.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

2.

Kepala Kantor Wilayah …………………;

3.

Kepala Kantor ………………;

 


 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-09/BC/1997

Tanggal

:

31 Januari 1997

 

TATA CARA MEMPEROLEH PERSETUJUAN PRINSIP PENDIRIAN GUDANG BERIKAT

 

1.

Pemohon mengajukan permohonan persetujuan prisip pendirian GB kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor dengan menggunakan formulir Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan nomor 399/KMK.01/1996, dengan melampirkan:

 

a.

Foto copy izin usaha di bidang jasa pergudangan dan atau izin lainnya yang dikeluarkan dari instasni teknis terkait;

 

b.

Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang;

 

c.

Foto copy NPWP dan penetapan sebagai PKP;

 

d.

Peta lokasi atau tempat yang akan dijadikan GB dan rencana lay out GB;

 

e.

Foto copy bukti/dokumen kepemilikan atau penguasaan sautu bangunan, tempat atau kawasan mempunyai batas-batas yang jelas.

2.

Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud butir 1 yang telah dilengkapi dengan pendapat Kepala Kantor, Direktur jenderal atau pejabat yang ditunjukan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.

3.

Dalam hal permohonan tersebut telah lengkap dan benar, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan prinsip-prinsip pendirian Gudang Berikat dengan menggunakan formulir Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996.

4.

Pengusaha pemegang persetujuan prinsip yang telah siap operasional mengajukan permohonan izin dengan menggunakan formulir Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan nomor 399/KMK.01/1996 dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Keputusan ini kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor.

 

Direktur Jenderal

 

ttd

 

Soehardjo

NIP 060013988

 


 

Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-09/BC/1997

Tanggal

:

31 Januari 1997

 

TATA CARA MEMPEROLEH PERSETUJUAN PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB)

 

1.

Pengusaha mengajukan permohonan persetujuan PPGB kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996, dengan melampirkan:

 

a.

Foto copy izin di bidang jasa pergudangan dan/atau izin lainnya yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait;

 

b.

Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang;

 

c.

Foto copy API atau APIT;

 

d.

Foto copy NPWP, penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT tahunan PPH Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

 

e.

Rekomendasi dari PGB dan bukti pengusaan lokasi yang akan dijadikan GB dalam hal pemohon tidak bertindak sebagai PGB;

 

f.

Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan yang besarnya sesuai dengan Pasal 10 ayat (2);

 

g.

Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan GB dan tata letak GB;

 

h.

Berita Acara Pemeriksaan lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor;

2.

Permohonan dimaksud butir 1 wajib dilengkapi dengan pengisian daftar isian sebagaimana contoh Lampiran I-A Keputusan ini.

3.

Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 1.h dilakukan apabila persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 16 Keputusan ini telah dipenuhi oleh pemohon, yang hasilnya dituangkan dalam formulir sebagaimana contoh Lampiran I-B Keputasan in.

4.

Apabila pada waktu pemeriksaan di lokasi persyaratan fisik dan persyaratan seperti tersebut butir 2 belum dipenuhi, agar segera diberitahukan dengan surat kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah DJBC setempat.

5.

Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 3 atau surat pemberitahuan sebagaimana tersebut butir 4 harus sudah selesai selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar oleh Kepala Kantor.

6.

Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud butir 1, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya memberitahukan kepada pemohon dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran I-C Keputusan ini.

7.

Apabila ternyata persyaratan yang diajukan kurang lengkap/tidak benar, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuknya memberitahukan kepada pemohon dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh Lampiran I-C Keputusan ini.

8.

Persetujuan PPGB diberikan dengan menggunakan formulir Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996, dan diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud butir 6.

 

Direktur Jenderal

 

ttd

 

Soehardjo

NIP 060013988


 


Lampiran IV

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-09/BC/1997

Tanggal

:

31 Januari 1997

 

TATA CARA PEMASUKAN BARANG KE GUDANG BERIKAT OLEH PPGB

 

1.

Pemasukan barang ke GB dilakukan dengan menggunakan formulir BC.2.3.

2.

Formulir BC.2.3. dibuat dalam rangkap tiga, dengan peruntukan:

 

a.

Lembar ke-1 untuk dokumen pelindung pengangkutan

 

b.

Lembar ke-2 untuk Pejabat Bea dan Cukai di Pelabuhan Bongkar/TPS

 

c.

Lembar ke-3 untuk PPGB

 

d.

Copy lembar ke –1 untuk Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB.

3.

Formulir BC.2.3. yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh PPGB, diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB dengan dilampiri copy BL/AWB/ invoice, packing list.

Dalam hal pemindahan barang menggunakan lebih dari satu alat angkut, maka diperlukan foto copy formulir BC.2.3. lembar ke-1 yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB guna melindungi setiap alat angkut.

4.

Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB meneliti kebernaran dan kelengkapan BC.2.3. Apabila formulir BC.2.3. telah lengkap dan benar, Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB melakukan:

 

a.

memberi nomor dan tanggal pendaftaran pada formulir BC.2.3.

 

b.

menyerahkan formulir BC.2.3. lembar ke-1, 2, dan 3 dan menahan copy lembar ke-1 sebagai lembar kontrol.

5.

PPGB atau kuasanya menyerahkan formulir BC.2.3. lembar ke-1, 2, dan 3 kepada Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan bongkar dengan dilampiri copy AWB/BL, invoice, packing list.

6.

Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan bongkar setelah menerima berkas formulir BC.2.3. lembar ke 1, 2, dan 3 melakukan kegiatan:

 

a.

meneliti kebenaran dan kelengkapan formulir BC.2.3.

 

b.

menunjukan petugas Bea dan Cukai untuk melakukan pencocokan merk, nomor, jenis, ukuran dan jumlah peti kemas/kemasan barang.

7.

Petugas Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pencocokan merk, nomor, jenis, ukuran dan jumlah peti kemas/kemasan barang berdasarkan data pada formulir BC.2.3., dalam hal sesuai Petugas Bea dan Cukai menerakan segel atau tanda pengaman pada peti kemas/kemasan barang serta mencatat nomor jeis segel serta identitas alat angkut pada formulir BC.2.3. lembar ke-1,2, dan 3.

8.

Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan bongkar menerima kembali formulir BC.2.3. lemabr ke1-1, 2, dan 3 serta meneliti berkas formulir BC.2.3. Apabila kedapatan sesuai, memberikan catatan persetujuan keluar dan menandatangani. Selanjutnya menyerahkan formulir BC.2.3. lembar ke-1, 2, dan 3 kepada Petugas Bea dan Cukai di pintu keluar pelabuhan bongkar melalui PPGB atau kuasanya unutk pengeluaran barang.

9.

Petugas Bea dan Cukai di pintu keluar pelabuhab bongkar melakukan kegiatan:

 

a.

Menerima formulir BC.2.3. lembar ke-1, 2, dan 3 dari PPGB atau kuasanya.

 

b.

Melakukan pengecekan mengenai keadaan, jenis dan nomor segel pada peti kemas/kemasan barang serta identitas alat angkut.

 

c.

Apabila sesuai membubuhkan cap/stempel “SELASAI KELUAR” serta mencantumkan tanggal dan jam berangkat pada fomulir BC.2.3.

 

d.

Menyerahkan formulir BC.2.3. lembar ke-1,2, dan 3 kepada PPGB atau kuasanya untuk melindungi pengangkutan barang dari pelabuhan bongkar ke GB.

 

e.

Menyerahkan kembali formulir BC.2.3. lembar ke-2 kepada Pejabat Bea dan Cukai pelabuhan bongkar untuk ditatausahakan dalam buku yang disediakan khusus untuk itu dan segera diteruskan kepada Bendaharawan Bea dan Cukai pelabuhan bongkar dengan dilampiri copy BL/AWB untuk penutupan pos PU.

10.

Setelah barang tiba di GB, Pejabat Bea dan Cukai melakukan kegiatan:

 

a.

Menerima berkas formulir BC.2.3. lembar ke-1 dan ke-3 dari PPGB atau kuasanya.

 

b.

Mengecek mengenai keadaan jenis dan nomor segel pada peti kemas/kemasan barang serta identitas alat angkut.

 

c.

Membuka segel pengawasan stuffing dari peti kemas/kemasan ke tempat penimbunan dalam hal kedapatan sesuai.

 

d.

Bilamana tidak sesuai melakukan tindakan pengamanan sementara terhadap peti kemas/kemasan barang serta melaporkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi GB untuk penyelesaian lebih lanjut.

 

e.

Memberi catatan “SELESAI MASUK” serta mencantumkan tanggal, jam, dan paraf pada formulir BC.2.3. lembar ke-1 dan ke-3.

 

f.

Mengadakan rekonsiliasi formulir BC.2.3. lembar ke-1 dengan copy lembar ke-1 serta menatausahakan.

 

Direktur Jenderal

 

ttd

 

Soehardjo

NIP 060013988

 


 

Lampiran V

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-09/BC/1997

Tanggal

:

31 Januari 1997

 

TATA CARA PENGELUARAN BARANG EKSPOR KEMBALI DARI GB

 

1.

Pengeluaran barang dari GB yang akan diekspor kembali melalui Pelabuhan Muat/TPS dilakukan dengan menggunakan formulir BC.2.3. dilampiri dengan dokumen asal barang dan untuk pemuatannya menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT).

2.

Formulir BC.2.3. dibuat dalam rangkap tiga dengan peruntukan:

 

a.

Lembar ke-1 untuk dokumen pelindung pengangkutan;

 

b.

Lembar ke-2 untuk Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi;

 

c.

Lembar ke-3 untuk PPGB;

 

d.

Copy lembar ke-1 untuk Pejabat Bea dan Cukai di Pelabuhan Muat/TPS.

3.

PPGB atau kuasanya mengajukan formulir BC.2.3. dan PEBT yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB menunjuk dan melampirkan formulir BC.2.3. saat pemasukan.

Dalam hal pemindahan barang ekspor kembali menggunakan lebih dari satu alat angkut, maka menggunakan lebih dari satu alat angkut, maka diperlukan foto copy formulir BC.2.3. lembar ke-1 yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB sebagai dokumen pelindung pengangkutan pada setiap sarana pengangkutan.

4.

Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB meneliti kebenaran dan kelngkapan BC.2.3., memberi nomor pendaftaran dan menandasahkan serta melakukan kegiatan:

 

a.

Menyerahkan formulir BC.2.3. lembar ke-1, 3 dan copy lembar ke-1 kepada PPGB untuk melindungi pengangkutan barang dari GB ke TPS.

 

b.

Menyerahkan PEBT yang telah diberi catatan nomor dan tanggal BC.2.3. yang bersangkutan untuk keperluan penyelesaian lebih lanjut di TPS.

5.

PPGB atau kuasanya menyerahkan formulir BC.2.3. dan PEBT sebagaimana dimaksud butir 4 kepada Petugas Bea dan Cukai GB.

6.

Petugas Bea dan Cukai di GB melakukan pemeriksaan dengan cara mencocokan jumlah dan jenis barang sesuai dengan data yang tercantum dalam formulir BC.2.3. dan PEBT.

7.

Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 6 sesuai, Pejabat Bea dan Cukai di GB melakukan pengawasan stuffing ke peti kemas/kemasan barang serta memberikan persetujuan pengeluaran pada formulir BC.2.3. dan PEBT.

8.

Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksus butir 6 tidak sesuai, pejabat Bea dan Cukai mengembalikan formulir BC.2.3. kepada PPGB untuk diperbaiki dan didaftarkan kembali.

9.

PPGB berkewajiban untuk menyerahkan formulir BC.2.3. lembar ke-1 yang telah diberi catatan nomor dan tanggal PEBT dari Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan muat/TPS kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari setelah barang selesai dimasukan ke TPS.

10.

Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB melakukan rekonsiliasi lembar ke-2 dan lembar ke-1 yang diterima dari PPGB.

11.

Kepala Kantor di TPS menyelesaikan PEBT sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-76/BC/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

12.

Petugas Bea dan Cukai di pintu masuk pelabuhan muat/TPS melakukan pencocokan/penelitian keutuhan segel, peti kemas/kemasan barang dan identitas alat angkut.

 

a.

apabila kedapatan sesuai membukukan stempel “SELESAI MASUK” pada PEBT serta BC.2.3. lembar ke-1, 3 dan copy lembar ke-1 dengan mencantumkan tanggal dan jam pemasukan kemudian menyerahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan muat melalui PPGB atau kuasanya.

 

b.

apabila kedapatan tidak sesuai atau segel dalam keadaan rusak, barang untuk sementara ditegah dan segera melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di pelabuhan muat untuk dilakukan penyelidikan.

 

Direktur Jenderal

 

ttd

 

Soehardjo

NIP 060013988