Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai

Nomor

:

KEP-10/BC/1997

Tanggal

:

31 Januari 1997

 

TATA CARA PENELITIAN DAN PENETAPAN NILAI PABEAN

 

Tata cara penelitian dan penetapan nilai pabean diatur sebagai berikut :

1.

Atas PIB jalur hijau, Pejabat melakukan pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB, dengan cara membandingkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan :

 

(i)

data harga barang idenntik yang terdapat dalam Profl Harga; atau

 

(ii)

data harga barang serupa yang terdapat dalam Profil Harga, dalam hal tidak terdapat data harga barang identik

 

Apabila hasil perbandingan tersebut menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan :

a.

Lebih rendah lebih dari 20% dari data harga barang identik atau barang serupa, Pejabat membuat dan menyampaikan Informasi Nilai Pabean kepada importir yang berisi pemberitahuan untuk menyerahkan DNP beserta dokumen pelengkap pabean.

 

setelah Pejabat menerima DNP dan dokumen pelengkap pabean, Pejabat melakukan penelitian dan menetapkan nilai pabean berdasarkan hasil penelitian DNP dan dokumen pelengkap pabean tersebut. Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat dapat meminta importir menyerahkan dokumen kainnya yang berkaitan dengan pengimporan dan/atau transaksi barang yang bersangkutan.

 

 

b.

Lebih rendah 20% atau kurang dari data harga barang identik atau barang serupa, sama dengan atau lebih dari data harga identik atau barang serupa, Pejabat menerima pemberitahuan nilai pabean dan meneruskan berkas PIB kepada Pajabat yang melaksanakan pendistribusian dokumen untuk penyelesaian lebih lanjut.

 

 

c.

Apabila tidak terdapat data harga barang identik atau barang serupa dari Profil Harga, pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dilakukan berdasarkan keputusan atas dasar profesi (Professional Judgement) Yang dimaksud dengan pengujian kewajaran dilakukan berdasarkan keputusan atas dasar profesi  (Profesional

 

Judgement) adalah pengujian kewajaran berdasarkan pengalaman, pengetahuan dan ketrampilan Pajabat dalam bentuk kemampuan analisa resiko untuk mengidentifikasi pemberitahuan nilai pabean yang tidak wajar.

 

 

 

Pengujian kewajaran tersebut dengan memperhatikan antara lain faktor-faktor :

 

-

 negara asal;

 

-

 bahan baku;

 

-

 proses pembuatan;

 

-

 musim saat transaksi;

 

-

 mutu barang;

 

Apabila hasil pengujian kewajaran nilai pabean berdasarkan keputusan atas dasar profesi (Professional Judgement) me

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 April 1997.

    

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Mei 1997

Direktur Jenderal,

 

ttd.

 

Soehardjo

NIP 060013988