Lampiran I |
||
Keputusan
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai |
||
Nomor |
: |
KEP-10/BC/1997 |
Tanggal |
: |
31
Januari 1997 |
TATA
CARA PENELITIAN DAN PENETAPAN NILAI PABEAN
Tata
cara penelitian dan penetapan nilai pabean diatur sebagai berikut :
1. |
Atas
PIB jalur hijau, Pejabat melakukan pengujian kewajaran nilai pabean yang
diberitahukan dalam PIB, dengan cara membandingkan nilai pabean yang
diberitahukan dalam PIB dengan : |
||
|
(i) |
data
harga barang idenntik yang terdapat dalam Profl Harga; atau |
|
|
(ii) |
data
harga barang serupa yang terdapat dalam Profil Harga, dalam hal tidak
terdapat data harga barang identik |
|
|
Apabila
hasil perbandingan tersebut menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan : |
||
a. |
Lebih
rendah lebih dari 20% dari data harga barang identik atau barang serupa,
Pejabat membuat dan menyampaikan Informasi Nilai Pabean kepada importir yang
berisi pemberitahuan untuk menyerahkan DNP beserta dokumen pelengkap pabean. |
||
|
setelah
Pejabat menerima DNP dan dokumen pelengkap pabean, Pejabat melakukan
penelitian dan menetapkan nilai pabean berdasarkan hasil penelitian DNP dan
dokumen pelengkap pabean tersebut. Dalam rangka menetapkan nilai pabean,
Pejabat dapat meminta importir menyerahkan dokumen kainnya yang berkaitan
dengan pengimporan dan/atau transaksi barang yang bersangkutan. |
||
|
|
||
b. |
Lebih rendah
20% atau kurang dari data harga barang identik atau barang serupa, sama
dengan atau lebih dari data harga identik atau barang serupa, Pejabat
menerima pemberitahuan nilai pabean dan meneruskan berkas PIB kepada Pajabat
yang melaksanakan pendistribusian dokumen untuk penyelesaian lebih lanjut. |
||
|
|
||
c. |
Apabila
tidak terdapat data harga barang identik atau barang serupa dari Profil
Harga, pengujian kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dilakukan
berdasarkan keputusan atas dasar profesi (Professional Judgement) Yang
dimaksud dengan pengujian kewajaran dilakukan berdasarkan keputusan atas
dasar profesi (Profesional |
||
|
Judgement)
adalah pengujian kewajaran berdasarkan pengalaman, pengetahuan dan ketrampilan
Pajabat dalam bentuk kemampuan analisa resiko untuk mengidentifikasi
pemberitahuan nilai pabean yang tidak wajar. |
||
|
|
||
|
Pengujian kewajaran tersebut
dengan memperhatikan antara lain faktor-faktor : |
||
|
- |
negara asal; |
|
|
- |
bahan |
|
|
- |
proses pembuatan; |
|
|
- |
musim saat transaksi; |
|
|
- |
mutu barang; |
|
|
Apabila hasil pengujian kewajaran
nilai pabean berdasarkan keputusan atas dasar profesi (Professional
Judgement) me |
||
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak
tanggal
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Mei 1997 Direktur Jenderal, ttd. Soehardjo NIP 060013988 |