Lampiran I Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-14/BC/1997

tanggal

:

21 Februari 1997

 

DEKLARASI NILAI PABEAN

(DNP)

 

Nama Pemberitahu

:

 

Nopen PIB

:

……………

Alamat

:

 

Tanggal

:

……………

 

 

 

 

 

 

Nama Importir

:

 

Jenis Barang

:

……………

Alamat

:

 

 

 

……………

 

 

 

 

 

……………

 

 

 

 

 

……………

 

 

 

 

 

 

Nama Penjual/Eksportir

:

 

 

 

 

Alamat

:

 

 

 

 

 

 

 

A.

Persyaratan Nilai Transakai

Ya

 

Tidak

 

 

 

 

 

1.

Apakah terdapat persyaratan/pertimbangan atas pembelian barang impor Saudara yang mempengaruhi harga barang impor tersebut, sehingga mengakibatkan harga barang tidak dapat ditentukan ?

 

 

 

2.

Apakah terdapat keharusan Saudara mengirim proceeds atas transaksi jual-beli barang impor Saudara kepada penjual (eksportir) ?

Apakah jawaban Saudara YA, proceeds harus dicantumkan pada huruf C.6

 

 

 

3.

Apakah antara Saudara dengan penjual (eksportir) saling berhubungan ?

Apakah jawaban Saudara YA, apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga barang impor Saudara ?

Apabila hubungan tersebut TIDAK mempengaruhi harga, lampirkan Nilai Pembanding (Test value) pada DNP ini

 

 

 

4.

Apakah terdapat pembatasan atas pemakaian / pemanfaatan barang impor yang :

 

 

 

 

a.

tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku diDaerah Pabean;

 

 

 

 

b.

tidak membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang impor Saudara; dan/atau

 

 

 

 

c.

mempengaruhi harga barang impor saudara secara substansial

 

 

 

 

 

B.

Harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar ;

 

1.

Harga yang tercantum dalam invoice

………………………

2.

Pembayaran tidak langsung

………………………

 

 

C.

Biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar :

1.

Komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian

………………………

2.

Biaya pengemasan

………………………

3.

Biaya pengepakan

………………………

4.

Assist

………………………

5.

Royalti dan biaya lisensi

………………………

6.

Proceeds

………………………

7.

Biaya Transportasi

………………………

8.

Biaya muat, bongkar dan penanganan berkaitan dengan pengangkutan barng impor yang belum termasuk biaya transportasi

………………………

9.

Asuransi

………………………

 

Jumlah B dan C ( Pindahkan ke halaman berikut )

………………………

 

( Pindahan dari halaman 1 )

………………………

 

 

D.

Biaya-biaya yang dikurangkan dari harga ya ng sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sepanjang biaya tersebut termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

1.

Biaya pengangkutan dan/atau asuransi setelah pengimporan

………………………

2.

Biaya kontruksi, pembangunan, perkaitan, perawatan, atau bantuan teknis setelah pengimporan

………………………

3.

Biaya lainya setelah pengimporan

………………………

4.

Bea masuk, Cukai dan pajak dalam rangka impor

 

………………………

Jumlah D

 

………………………

Nilai Transaksi , jumlah B ditambah C dikurangi D

 

………………………

 

 

      Tempat dan tanggal

Tandatangan importir dan cap perusahaan

 

 

Catatan : huruf B, C dan D dalam valuta asing

 

 

 

Direktur Jenderal

 

ttd.

 

Soehardjo8

NIP. 060013988

 


 

Lampiran II Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP-14/BC/1997

tanggal

:

21 Februari 1997

 

TATACARA PENGISIAN DEKLARASI NILAI PABEAN

 

A.

KETENTUAN UMUM

 

1.

Bentuk Deklarasi Nilai Pabean (DNP) sebagaimana dimaksud pada Lampiran I berisi pertanyaan yang disusun sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk yang harus diisi oleh importir atau kuasanya guna mengetahui hal- hal yang berkaitan dengan transaksi jual-beli atas barang impor yang bersangkutan.

 

2.

Pertanyaan-pertanyaan yang terdapat dalam DNP tersebut diatas menuntun importir menghitung nilai pabean barang yang diimpornya secara tepat dan cepat, dan jawaban yang diberikan imoportir atas pertanyaan tersebut merupakan masukan yang bermanfaat bagi Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menetapkan nilai pabean atas barang impor yang bersangkutan.

 

3.

DNP dibuat dalam rangka satu untuk setiap jenis barang yang tercantum dalam PIB yang diwajibkan oleh Pejabat Direktorat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian nilai pabean lebih lanjut.

 

4.

DNP diserahkan kepada Pejabat Direktorat Bea dan Cukai yang menerbitkan Informasi Nilai Pabean dilampiri dengan asli atau foto kopi dokumen yang berkaitan denagn transaksi jual-beli dan/atau importasi barang yang bersangkuatan, yaitu antara lain :

 

 

a.

Kontrak jual-beli (Sales¢s Contract)

 

 

b.

Purchase order;

 

 

c.

Letter of Credit;

 

 

d.

Dokumen pengiriman uang untuk pembayaran transaksi jual-beli;

 

 

e.

Halaman pada pembukuan-pembukuan importir yang membuktikan adanya pembayaran atas transaksi jual-beli, pengiriman uang/wesel;

 

 

f.

Rekening koran;

 

B.

TATACARA PENGISIAN DEKLARASI NILAI PABEAN

 

Tatacara pengisian Deklarasi Nilai Pabean (DNP) adalah sebagai berikut :

 

Nama Pemberitahu, alamat. Cukup jelas.

Nama Importir, alamat. Cukup jelas.

Nama Penjual / Eksportir dan alamat. Cukup jelas.

Nopen PIB, tanggal PIB. Cukup jelas

Jenis Barang.

 

Cantumkan uraian jenis barang yang menjadi subyek DNP ini.

 

A.

Persyaratan Nilai Transaksi

 

 

1.

Apakah terdapat persyaratan / pertimbangan atas pembelian barang impor saudara yang mempengaruhi harga barang yang ersangkuatn, sehingga mengakibatkan harga barang tidak dapat ditentukan ?

 

 

 

Yang dimaksud dengan persyaratan / pertimbangan atas pembelian barang impor yang mempengaruhi harga barang yang bersangkutan, sehingga mengakibatkanharga barang tidak dapat ditentukan adalah persyaratan / pertimbangan yang ditetapkan / diputuskan oleh penjual (eksportir) atas pembelian barang oleh pembeli (importir). Persyaratan atau pertimbangan tersebut mempengaruhi harga barang dan/atau menyebabkan harga barang yang bersangkutan tidak dapat ditentukan,misalnya :

 

 

 

-

Pihak penjual (eksportir) menentukan harga barang senilai X dengan syarat pihakpembeli (importir) membeli juga barang lain;

 

 

 

-

Pihak penjual (eksportir) menentukan harga barang senilai Y dengan syarat pihakpembeli (importir) menjual kepada pihak penjual barang tertentu;

 

 

 

-

Pihak penjual menentukan harga barang berupa barang setengah jadiberdasarkan harga barang jadi yang dijual oleh pihak pembeli / importir kepada

pihak penjual/eksportir.

 

 

 

 

Jawab YA, apabila terdapat persyaratan atau pertimbangan sebagaimana tersebut diatas atas pembelian barang impor Saudara.

Jawab TIDAK, apabila tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan sebagaimana tersebut di atas atas pembelian barang impor Saudara.

 

 

 

 

 

 

2.

Apakah terdapat keharusan Saudara mengirim proceeds kepada penjual (eksportir) atas transaksi jual -beli barang impor Saudara ?

 

 

 

Yang dimaksud dengan proceeds adalah bagian dari pendapatan yang Saudara peroleh selaku pembeli (importir) atas penjualan kembali, pemakaian atau pemanfaatan barang impor di Daerah Pabean (setelah pengimporan) yang kemudian diserahkan /dikirim kepada penjual (eksportir) secara langsung atau tidak langsung.

Dalam suatau transaksi dimunglinkan terdapat persyaratan yang ditetapkan oleh pihak penjual (eksportir) barang bahwa atas penjualan kembali atau pemakaian barang setelah impor), pihak pembeli (importir) harus menyerahkan sejumlah tertentu kepada penjual (eksportir).

 

 

 

 

Contoh,

importir a di jakarta membeli beberapa peralatan rumag tangga dari perusahaan X (pihak penjual) di Singapura. Harga pembelian disepakati FOB SGD 500,000.- Atas transaksi ini, pihak penjual menharuskan importir A membayar 2 % dari keseluruhan nilai penjualan barang kepada para pedagang besar barang yang bersangkutan di indonesia.

Nilai 2 % dari keseluruhan nilai penjualan barang tersebut adalah nilai proceeds atas penjualan barang impor yang bersangkutan dan nilai ini merupakan salah satu unsur nilai transaksi, sehingga wajib ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar untuk membentuk nilai transaksi.

 

 

 

Jawab YA, apabila dalam transaksi pembelian barang impor, Saudara akan / harus menyerahkan / mengirim proceeds.

Jawab TIDAK, apabila dalam transaksi pembelian barang impor, Saudara tidak akan atau tidak ada keharusan menyerahkan / mengirim proceeds.

 

 

 

 

Apabila jawaban Saudara YA, nilai proceeds harus dicantumkan pada huruf C.6

 

 

 

 

Agar diperoleh nilai trnsaksi barang impor, Saudara harus menghitung dimuka (memperkirakan) besarnya proceeds tersebut, dan mencantumkannya pada huruf C.6 dari DNP ini.

 

Kepastian besarnya proceeds akan diketahui setelah Saudara mengirimkan semua Proceeds kepada penjual (eksportir) yaitu setelah terjadi penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor di Daerah Pabean setelah pengimporan.

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan pembukuan untuk mengetahui jumlah aktual proceeds yang Saudara kirimkan kepada penjual (eksportir) dan menhitung ulang nilai pabean serta bea masuk dan pajak dalam rangka impor.Apabila terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor, Saudara dapat meminta pengembalian dan demikian juga sebaliknya apabila terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor, Saudara harus membayar kekurangannya.

 

Apabila Saudara tidak dapat menghitung besarnya proceeds, hal ini menyebabkan salah satu komponen nilai transaksi tidak dapat dihitung sehingga besarnya nilai transaksi tidak dapat diketahui, maka nilai pabean tidak dapat dihitung atau ditetapkan berdasarkan Metode I (nilai transaksi barang impor yang bersangkutan). Untuk itu nilai pabean dihitung dan ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik (Metode II), nilai transaksi barang serupa (Metode III), metode deduksi (Metode IV), metode komputasi (Metode V) atau berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean (metode VI).

 

 

 

3.

Apakah antara Saudara selaku pembeli (importir) dengan penjual barang (eksportir) saling berhubungan ?

 

 

 

Ketentuan dua pihak dianggap saling berhubungan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, yaitu:

 

 

 

i.

mereka adalah pegawai atau pimpinan pada satu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lainnya;

 

 

 

ii.

mereka yang dikenal/diakui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;

 

 

 

iii.

mereka pekerja dan pemberi kerja;

 

 

 

iv.

mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung menguasai 5 persen atau lebih saham yang mereka miliki dalam perusahaan yang sama;

 

 

 

v.

mereka yang secara langsung atau tidak langsung mengawasi pihak lainny;

 

 

 

vi.

mereka yang secara langsung atau tidak langsung mengawasi pihak ketiga;

 

 

 

vii.

mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga,. Yang dimaksud dengan anggota dari satu keluarga adalah suami, istri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung maupun tiri), kakek, nenek, cucu, paman dan keponakan,bibi dan keponakan, mertu dan menantu, dan ipar.

 

 

 

Jawaban YA, apabila antara Saudara dengan penjual (eksportir) terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas.

 

Jawaban TIDAK, apabila antara Saudara dengan penjual (eksportir) tidak terdapat hubungan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas.

 

 

 

 

Apabila jawaban Saudara YA, apakah hubungan tersebut mampengaruhi harga barang Saudara ?

 

 

 

 

Hubungan antara pembeli (importir) dengan penjual (eksportir) dianggap mempengaruhi harga adalah harga barang yang bersangkutan lebih rendah lebih dari 20 % dari nilai transaksi barang identik atau barang serupa yang terjadi dari suatu transaksi yang dilakukan oleh penjual (eksportir) tersebut dengan pembeli (importir) yang keduanya tidak saling berhubungan dan transaksi tersebutdalam jumlah dan kondisi yang sama.

 

Salah satu untuk mengetahui apakah hubungan Saudara dengan penjual (eksportir) mempengaruhi harga barang atau tidak, Saudara perlu mencari Nilai Pembanding (Test value) yaitu nilai transaksi yang tercantum dalam PIB-PIB yang jenis barangnya identik atau serupa dengan barang impor yang sedang Saudara hitung nilai pabeannya dan nilai transaksi dalam PIB-PIB tersebut telah diterima dan ditetapkan oleh Kantor

Pabean sebagai nilai pabean.

 

Nilai transaksi dari PIB-PIB yang dipakai sebagai Nilai Pembanding tersebut harus memenuhi syarat yaitu tanggal B/L atau AWB-nya sama atau 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor Saudara yang sedang dihitung nilai pabeannya dan antara pembeli (importir) dan penjual (eksportir) yang melakuakan transaksi tidak saling berhubungan.

 

Apabila telah ditemukan Nilai Pembanding yang memenuhi syarat,selanjutnya Saudara bandingkan nilai transaksi antara barang impor saudara yang sedang dihitung nilai pabeannya dengan nilai transaksi Nilai Pembanding.

 

Apabila kedapatan nilai transaksi barang impor yang sedang Saudara hitung nilai pabeannya ini besarnya sama dengan, lebih tinggi atau lebih rendah tidak lebih dari 20% dari nilai transaksi barang, maka dianggap hubungan antara Saudara dengan penjual(eksportir) tidak mempengaruhi harga, dan nilai transaksi barang impor yang sedang di hitung ini dapat digunakan dan ditetapkan sebagai nilai pabean.

 

Sebaliknya apabila nilai transaksi barang impor Saudara lebih rendah lebih dari 20 %, maka hubungan antara Saudara dengan penjual (eksportir) dianggap mempengaruhi harga. Hal ini menyebabkan nilai transaksi barang impor Saudara tidak dapat digunakan dan ditetapkan sebagai nilai pabean, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik (Metode II), nilai transaksi barang serupa (Metode III), metode deduksi (Metode IV), metode komputasi (Metode V) atau berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean (Metode VI).

 

Jawaban YA, apabila harga barang impor Saudara dipengaruhi oleh hubungan antara saudara (importir) dengan penjual (eksportir)

 

Jawaban TIDAK, apabila harga barang impor Saudara tidak dipengaruhi oleh hubungan antara Saudara (importir) dengan penjual (eksportir).

 

Apabila hubungan tersebut TIDAK mempengaruhi harga, lampirkan Nilai Pembanding (Test Value) pada DNP ini.

 

Cukup jelas

 

 

4.

Apakah terdapat pembatasan atas pemakaian/pemanfaatn barang impor yang :

 

 

 

a.

tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean;

 

 

 

b.

tidak membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang impor Saudara; dan/atau

 

 

 

c.

mempengaruhi harga impor Saudara secara substansial ?

 

 

 

 

Pembatasan yang dimaksud dalam angka 4 ini adalah pembatasan yang diberlakukan kepada pihak pembeli (importir) oleh pihak penjual (eksportir) sehubungan dengan pembelian barang yang bersangkutan, misalnya :

 

 

 

 

-

barang impor hanya diizinkan untuk dijual kepada pegawai negeri ;

 

 

 

 

-

barang impor dalam jumlah relatif banyak hanya diizinkan untuk dipakai sendiri;

 

 

 

 

 

Namun apabila terdapat pembatasan yang memenuhi kriteria a,b, c tersebut di atas, pembatasan tersebut tidak mengakibatkan nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean. Dengan perkataan lain, adanya pembatasan berdasarkan ketiga kriteria di atas, nilai transaksi tetap dapat digunakan sebagai nilai pabean. Contoh pembatasan berdasarkan tiga kriteria tersebut yaitu :

 

 

 

-

diatur oleh peraturan peundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean, antara lain adalah ketentuan tata niaga atas barang-barang tertentu, larangan impor limbah B3, larangan perdagangan flora/fauna yang termasuk dalam CITES, dan pembatasan impor obat-obatan yang termasuk daftar G.

 

 

 

-

pembatasan atas pemakaian barang-barang yang membatasi wilayah geografis tempat penualan barang antara lain adalah pihak penjual/eksportir hanya mengizinkan barang yang dibeli importir di jual Jakarta saja.

 

 

 

-

Mempengaruhi harga barang secra substansial antara lain barang impor diizinkan dijual ke peredaran bebas setelah model lama habis terjual atau barang impor diizinkan dijual melalui tv media dengan pembayaran memakai wesel atau kartu kredit.

 

 

 

Jawab YA, apabila terdapat pembatasan atas pemakaian barang impor Saudara yang bukan diatur dalam kriteria a,b dan c di atas.

Jawab TIDAK, apabila tidak terdapat pembatasan atas pemakaian barang impor Saudara yang bukan diatur dalam kriteria a, b, dan c di atas.

 

C.

Harga yang sebenarnya atau uang seharusnya dibayar :

 

 

Yang dimaksud dengan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar adalah total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli (importir) kepada atau untuk kepentingan penjual (eksportir) atas pembelian (transaksi jual beli) barang impor yang bersangkutan.

 

Harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar pada umumnya merupakan penjumlahan dari harga yang tercantum dalam invoice dengan pembayaran tidak langsung.

 

 

 

1.

Harga yang tercantum dalam invoice

 

 

 

Cantumkan harga yang tercantum dalam invoice dan kondisi transaksi (FOB,C&F atau CIF) pada tempat yang disediakan.

 

Apabila dalam invoice terdapat pembayaran tidak langung, cantumkan nilai pembayaran tidak langsung tersebut pada huruf B angka 2, dan nilai pembayaran langsung pada huruf B angka 1.

 

 

2.

Pembayaran tidak langsung

 

 

 

Pembayaran dari suatu transaksi jual beli dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

Contoh pembayaran tidak langsung,yaitu :

 

 

 

a.

Penjual barang (eksportir) mempunyai hutang kepada pembeli (importir). Pada waktu pembeli akan membayar barang impor, penjual meminta pembayaran barang tersebut dikurangi/dikompensasi dengan hutang penjual. Nilai hutang penjual inilah yang dinamakan pembayaran tidak langsung.

 

 

 

b.

Pembeli mengirimkan sejumlah uang kepada penjual untuk pembelian material pengepakan barang yang dibelinya. Nilai uang yang dikirim oleh pembeli tersebut merupakan pembayaran tidak langsung atas pembelian barang tersebut

 

Pembayaran langsung dan tidak langsung adalah merupakan bagian dari harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan. Cantumkan nilai pembayaran tidak langsung dalam valuta asing pada tempat yang disediakan.

 

C.

Biaya-biaya yang perlu ditambahkan/disesuaikan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

 

Biaya-biaya tertentu yang perlu ditambahkan/disesuaikan pada harga yang sebenarnya dibayar adalah sebagai berikut :

 

 

1.

Komisi atau jasa perantara, kecuali komisi pembelian.

 

 

Dalam hal-hal tertentu, suatu transaksi barang impor melibatkan agen/perantara yang bertugas mewakili penjual atau pembeli atau mempertemukan kedua belah pihak dalam proses transaksi.

 

Agen/perantara yang mewakili penjual disebut agen penjualan (selling agent) dan yang mewakili pembeli disebut agen pembelian (buying agent), Imbalan untuk agen/perantara dinamakan komisi penjualan, sedangkan untuk agen.perantara pembeli dinamakan komisi pembelian.

 

Agen/perantara bertugas mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi dinamakan broker atau intermediary. Imbalan atas jasa yang diberikan kepada broker atau intermediary ini diperoleh dari penjual dan/atau pembeli dan dinamakan jasa perantara.

 

Untuk menemukan apakaha suatu pihak bertindak sebagai selling atau buying agent atau broker/intermediary harus dilihat fungsi pihak tersebut dalam transaksi perdagangan yang bersangkutan bertindak mewakili kepentingan siapa.

 

Selain komisi pembelian, semua komisi dan jasa yang dibayar oleh pembeli (importir merupakan bagian dari nilai transaksi.

 

Apabila transaksi barang impor Saudara melibatkan agen / perantara sebagaimana tersebut diatas, cantumkan nilai komisi atau jasa perantara, kecuali komosi pembelian, yang Saudara bayar / tanggung dalam valuta asing pada tempat yang disediakan sepanjang biaya untuk komisi atau jasa perantara tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharnya dibayar.

 

 

2.

Biaya pengemasan

 

 

Yang dimaksud dengan biaya pengemasan adalah biaya untuk mengemas (membungkus) barang yang dibuat sedemikian rupa sehingga pengemasan tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.

 

Contoh dari pengemasan ini antara lain yaitu kotak arloji, kaleng biskuit, karton pembungkus tv / tape, karung tepung terigu, botol kecap dan botol plastik untuk sampo.

 

Apabila biaya pengemasan tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharunya dibayar, cantumkan biaya pengemasan pada tempat yang disediakan dalam valuta asing.

 

 

3.

Biaya pengepakan.

 

 

Yang dimaksud dengan biaya perlengkapan adalah segala biaya termasuk material dan tenaga kerja yang dikeluarkan untuk mengepak barang dalam bentuk sedemikian rupa untuk melindungi barang dalam pengiriman sampai barang

diterima oleh importir.

 

Contoh dari pengepakan ini antara lain adalah kotak karton, peti kayu, palet kayu,karung plastik dijahit berbentuk kotak untuk membungkus empat karton spare part mobil, drum dari besi, karton atau plastik isi zat kimia.

Pengemas atau pengepakan yang merupakan bagian sarana transportasi yang dapat dipakai berulang-ulang, misalnya peti kemas 20 atau 40 kaki, palet kargo pesawat/kapal laut, drum yang telah dikosongkan dikirim ke luar negeri kembali tidak termasuk pengemas atau pengepakan sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan nomor 2 dan 3.

 

Apabila biaya pengepakan tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, cantumkan biaya pengepakan pada tempat yang disediakan dalam valuta asing.

 

3.

Nilai assist (nilai bantuan )

 

 

Yang dimaksud dengan assist adalah :

 

 

a.

material,komponen, bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

 

 

b.

peralatan,cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

 

 

c.

material yang dikonsumsi dalam pembuatan barang impor; dan/atau

 

 

d.

teknik, penegembangan,karya seni, desain, perencanaan-perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok oleh pembeli (importir)kepada penjual (eksportir) secara langsung atau tidak langsung.

 

 

Nilai assist ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar apabila atas diterimanya assist, penjual (eksportir) tidak membayar atau membayar sebagian harga asssist (harga diturnkan) kepada pembeli (importir) dan nilai assist belum termasuk pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

 

Namun apabila atas diterimanya assist, penjual (eksportir) membayar sepenuhnya harga asssist tersebut, maka nilai assist bukan merupakan salah satu komponen nilai transaksi, sehingga tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang  seharusnya dibayar.

 

Contoh assist untuk masing-masing jenis adalah :

 

 

a.

material,komponen,bagian dan barang sejenis yang terkandung dalam barang impor.

 

 

 

Misalnya :

barangimpor berupa speaker yang kotak kayunya dipasok oleh importir dan berasal dari Daerah Pabean. Kotak kayu tersebut menjadi satu dengan/terkandung dalam barang impor dan diimpor kembali ke Daerah Pabean.

 

 

b.

peralatan,cetakan,barang sejenis yang digunakan dalam pembuatan barang impor.

 

 

 

Misalnya :

barang impor berupa sepatu yang cetakannya dipasok oleh importir dan berasal dari Daerah Pabean. Cetakan sepatu tersebut digunakan dalam pembuatan barang impor dan tidak menjadi satu dengan barang impor, tetapi berada di tempat pembuatan sepatu di luar negeri.

 

Barang-barang yang dipasok oleh importir yang tidak ada hubungan dengan pembuatan barang impor, misalnya forklift, lampu,alat pengatur suhu udara, komputer untuk kepentingan umum kantor, tidak termasuk assist sebagaimana dimaksu dalam ketentuan ini.

 

 

c.

material yang dikonsumsi dalam pembuatan barang impor.

 

 

 

Misalnya :

barang impor berupa mobil yang salah satu material untuk pembuatannya berupa gas untuk mengelas (welding gas) dipasok oleh importir dan berasal dari Daerah pabean. Gas ini habis terpakai (terkonsumsi) pada saat pembuatan mobil di luar negeri dan tidak melekat/terkandung dalam barang impor.

 

 

d.

teknik, pengembangan, desain dan perencanaan dan sketsa-sketsa dan lain-lain sejenis yang dibuat di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barangimpor yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh importir kepada eksportir.

 

 

 

Misalnya :

barang impor berupa sepeda motor yang desainnya dibuat oleh seseorang di Italia atas permintaan importir Indonesia. Desain tersebut walaupun tidak melekat/terkandung dalam barang impor, merupakan bantuan yang diperlukan dalam pem,buatan barang impor.

 

 

Hal-hal yang diuraikan di atas adalah untuk menentukan ada atau tidaknya suatu assist dan kategorinya.Setelah ditentukan adanya assist dan kategorinya dalam pembuatan barang impor yang bersangkutan, maka selanjutnya dilakukan penghitungan nilai assist tersebut,yaitu sebagai berikut :

 

 

-

dalam hal assist SaudaraProduksi, nilai assist adalah biaya produksnya;

 

 

-

dalam hal assist Saudara beli, nilai assist adalah harga pembeliannya;

 

 

-

dalam hal assist saudara sewa,nilai assist adalah harga sewanya;

 

 

-

dalam hal assist dilindungi hak atas kekayaan intelektual, biaya untuk memperoleh hak memproduksi atau menggunakan adalah bagian dari nilai bantuan.

 

 

 

Tatacara penambahan kepada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar diserahkan sepenuhnya kepada keinginan Saudara. Nilai assist dapat ditambahkan pada :

 

 

 

a.

pengapalan pertama barang impor yang bersangkutan;

 

 

 

b.

sejumlah unit tertentu dari jumlah barang yang dikapalkan pada pengapalan pertama;

 

 

 

c.

keseluruhan jumlah produksi yang direncanakan;

 

 

 

d.

keseluruhan jumlah produksi yang dihasilkan selama umur barang dan jasa; atau

 

 

 

e.

dengan cara lain sepanjang sesuai dengan prinsip-prinsip umum akuntansi yang berlaku.

 

 

 

 

Apabila unutuk pembuatan barang impor yang bersangkutan,Saudara memasok assist sebagaimana dimaksud diatas, cantumkan nilai dari assist tersebut pada tempat yang disediakan dalam valuta asing, sepanjang nilai assist belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

 

 

4.

Royalti atau biaya lisensi

 

 

Yang dimaksud dengan royalti dan biaya lisensi adalah pembayaran yang berkaitan dengan pembuatan, penggunaan atau perdagangan barang-barang yang dilindungi hak atas kekayaan intelektual (misalnya hak atas merk,hak cipta dan hak paten).

 

Royalti dan lisensi ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sepanjang royalti dan biaya lisensi belum termasuk dalam harga dimaksud, dengan syarat :

 

 

a.

Royalti dan biaya lisensi berkaitan dengan barang impor yang bersangkutan;

 

 

b.

Merupakan persyaratan pembelian barang; dan

 

 

c.

Royalti dan biaya lisensi dibayar secara langsung atau tidak langsung oleh importir.

 

Contoh :

 

 

 

a.

Importir A di Jakarta adalah agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor membeli 1000 unit mobil dari Ford USA, mobil ini akan dijual di

Indonesia. Merk ,logo,desain dan sistem kerja mesin mobil adalah hal-hal yang dilindungi berdasarkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual

(hak atas merek,hak cipta dan hak paten). Dalam kontrak penjualan antara penjualan Ford USA dengan Importir A harus membayar royalti 3% dari

harga FOB langsung kepada Ford USA bersamaan dengan pelunasan pembelian mobil.

 

 

 

 

b.

Importir Z di jakarta membeli kamera Merek Fuji buatan Jepang dari agen Fuji camera di Singapura. Cara kerja kamera tersebut dilindungi denganhak paten dan telah didaftarkan ke seluruh dunia. Dalam kontrak penjualan antara Importir Z dengan agen Fuji kamera Singapura diwajibkan bahwa Importir Z harus mrembayar royalti 2% dari harga agen. Royalti dibayarkan kepada perusahaan A di Hongkong yang merupakan pemegangroyalti atas semua produk Fuji di Asia yang ditunjuk untuk mengurus dan mengumpulkan royalti produk tersebut oleh pabrik Fuji di Jepang.

 

 

 

 

c.

Importir G,pengusah pabrik garmen di Surabaya, membeli mesin jahit industri merek Z dari penjual X di Sinngapura. Mesin jahit merek Z tersebut dibuat oleh pabrik Y di Korea Sealatan. Sistem kerja mesin jahit dilindungi dengan hak paten dan telah terdaftar. Kontrak penjualan antara importir G

dengan penjual X hanya mencantumkan harga, waktu pembayaran dan cara pengiriman tidak terdapat syarat tentang pembayaran royalti atas mesin jahit tersebut. Di satu pihak, anatar importir G dengan pabrik mesin jahit tersebut terdapat perjanjian pembayaran royalti atas penggunaan mesin jahit tersebut. Atas pembelian mesin jahit tersebut, importir G membayar royalti yang dihitung sebesar persentase tertentu dari harga jual penjual X.

Dari contoh a dan b di atas, royalti harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sepanjang belum termasuk

dalam pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Sedangkan dari contoh c di atas, royalti tidak ditambahkan pada harga

yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

 

 

 

 

Pembayaran atas royalti dan biaya lisensi untuk hak memproduksi ulang tidak ditambahkan dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

 

Contoh :

 

 

 

a.

PT. MS di Jakarta berusaha di bidang penggandaan dan penjualan lagu dan film asing. PT MS membeli 1 master album lagu dan 1 master film pertunjukan musisi PC dari Fa.Ltd. di Singapura. Pemegang hak cipta lagu dan film pertunjukan musisi PC tersebut adalah perusahaan perekaman lagu AR di Inggris.

 

Dalam kontrak penjualan dinyatakan bahwa PT.MS akan menggandakan master album menjadi 50.000 kaset dan 20.000 cd, film pertunjukan menjadi 10.000 laser disc dan 3.000 video cd.Untuk penggandaan itu PT. MS harus membayar royalti 5% dari hasil seluruh penggandaan tersebut. Royalti dihitung dari harga jual tangan pertama (harga jual dari PT.MS kepada penyalur) di pasaran Indonesia. Royalti dibayarkan kepada X record di Singapura yang merupakan perwakilan AR untuk Asia Tenggara paling lama satu bulan setelah proses penggandaan selwsai untuk jumlah tersebut di atas.

 

Apabila dari hasil pemasaran kaset,laser disc atau video cd sangat memuaskan sehingga perlu dilakukan penggandaan ulang, maka atas penggandaan ulang tersebut wajib dibayar royalti 4% dari harga tangan pertama.

 

Royalti atas penggandaan sebesar 5% dan 4% tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Alasan royalti tersebut tidak ditambahkan karena tidak ada kaitannya dengan barang impor dan sasaran royalti bukan pada barang impor.

 

 

 

b.

Pabrik tekstil FMT di Pekalongan membeli mesin tekstil model terbaru dari AB Mfg. Di RRC.Mesin tersebut mempunyai cara kerja khusus yang dilindungi hak paten dan telah didaftarkan ke seluruh Asia. Atas tekstil yang dihasilkan dengan mesin tersebut di Indonesia, FMT harus membayar

royalti 2% per yards dari harga eks pabrikKetentuan ini diatur dalam kontrak penjualan mesin yang bersangkutan.

 

Royalti 2% tersebut tidak ditambahkanpada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Alasan royalti tersebut tidak ditambahkan karena tidak ada kaitannya dengan barang impor, disamping itu sasaran royalti bukan pada barang impor, barang impor adalah mesin tekstil sedangkan sasaran royalti adalah hasil mesin berupa kain tekstil.

 

 

 

Penghitungan besarnya royalti dan biaya lisensi tergantung kepada penghitungan yang disepakati antara importir dan eksportir yang dapat diketahui dari kontrak jual beli (sales's contract) atau perjanjian pembayaran royalti (royalty agreement).

 

Apabila dalam transaksi pembelian barang impor terdapat persyaratan bahwa Saudara harus membayar royalti atau biaya lisensi dan royalti atau biaya lisensi tersebut belum masuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, cantumkan nilai royalti atau biaya lisensi pada tempat yang disediakan dalam valuta asing.

 

 

6.

Proceeds

 

 

Yang dimaksud dengan Proceeds adalah sebagian dari pendapatan yang Saudara peroleh dari penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor di Daerah Pabean (penjualan/pemanfaatan/pemakaian barang setelah pengimporan) yang kemudian Saudara kirimkan/serahkan kepada Penjual ( eksportir) barang impor Saudara secara langsung atau tidak langsung.

 

Proceeds merupakan bagian dari nilai transaksi dengan tanpa mengindahkan apakah merupakan persyaratan atas pembelian barang impor atau bukan. Sepanjang Saudara akan mengirimkan/menyerahkan sejumlah uang yang merupakan sebagian hasil penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor di Daerah Pabean kepada pewnjual barang, maka nilai darai uang tersebut harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

 

Penjelasan lebih lanjut mengenai proceeds telah diuraikan pada huruf A mengenai persyaratan nilai transaksi pada angka 2.

 

Apabila atas pembelian barang impor, saudara akan/harus menyerahkan proceeds kepada penjual(eksportir) barang yang bersangkutan,hitunglah besarnya proceeds tersebut dan cantumkanlah nilainya pada tepat yang disediakan dalam valuta asing.

 

 

7.

Biaya transportasi

 

 

Yang dimaksud dengan Biaya Transportasi adalah biaya pengangkutan yang Saudara keluarkan/tanggung atas pengangkutan barang impor yang bersangkutan dari tempat asal barang sampai ke pelabuhan/tempat pengimporan di Daerah Pabean.

 

Biaya transportasi adalah biaya transportasi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar yang umumnya tercantum dalam B/L atau AWB.

 

Apabila Biaya Transportasi sebagaimana tercantum dalam B/L atau AWB tersebut bukan biaya transportasi yang sebenarnya atau yang seharusnya Saudara bayar sepanjang saudara mempunyai bukti nyata berupa dokumen yang menjadi dasar perhitungan biaya transportasi tersebut.

 

Apabila saudara tidak memiliki bukti nyata dimaksud, maka biaya transportasi dihitung sebagai berikut :

 

 

-

Untuk transportasi laut,

 

 

 

a.

15% dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Eropa, Amerika dan Afrika;

 

 

 

b.

10% dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non Asean dan Australia;

 

 

 

c.

5% dari harga FOB untuk barang yang berasal dari negara Asean.

 

 

-

Untuk transportasi udara besarnya biaya transportasi ditetapkan berdasarkan tarif IATA (Internasional Air Transport Association).

 

 

 

Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang yang tercantum dalam PIB,besarnya biaya transportasi untuk tiap-tiap jenis barang ditetapkan berdasarkan perbandingan harga tiap jenis barang dengan harga keseluruhan barang,dikalikan jumlah keseluruhan biaya transportasi.

Cantumkan biaya transportasi sesui ketentuan diatas pada tempat yang disediakan dalam valuta asing, sepanjang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

 

 

8.

Biaya muat,bongkar dan penanganan (handling charges) di luar negeri yang belum termasuk dalam biatya transportasi.

 

 

Biaya ini meliputi biaya pelabuhan muat, biaya transportasi di darat di luar negeri (inland freight), biaya pembongkaran, penyimpanan, pemuatan,biaya penanganan (handling charges) dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor. Pada umumnya keseluruhan biaya ini telah termasuk dalam biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 di atas.

 

Apabila biaya ini belum termasuk dalam biaya transportasi, maka perlu ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, dan besarnya biaya tersebut ditetapkan berdasarkan biaya yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar untuk pemuatan,pembongkaran, penyimpanan,penanangan(handling charges) dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan

atau tempat impor di daerah pabean.

 

Apabila biaya transportasi sebagaimana Saudara cantumkan pada angka 7 di atas belum termasuk biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan, penanganan (hanling charges) dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pengankutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor, cantumkan biaya- biaya tersebut pada tempat yang disediakan dalam valuta asing, sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam

harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

 

 

9.

Asuransi

 

 

Yang dimaksud dengan asuransi adalah asuransi yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor Saudara. Biaya yang Saudara keluarkan/tanggung untuk asuransi tersebut merupakan bagian dari nilai transaksi. Biaya asuransi adalah sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.

 

Apabila asuransi ditutup di dalam negeri,maka nilai rupiah dari premi asuransi dalam menetapkan nilai pabean dianggap nihil. Untuk itu Saudara harus

melampirkan polis asuransi yang bersangkutan.

 

Apabila Saudara tidak mengasuransikan barang impor Saudara, besarnya biaya asuransi ditetapkan setengah per seratus (0,5%) dari harga C danF (Cost and Freight).

 

Apabila terdapat lebih dari satu jenis barang yang recantum dalam PIB,besarnya biaya asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditetapkan berdasarkan perbandingan harga tiap jenis barang dengan harga keseluruhan barang dikalikan jumlah keseluruhan biaya asuransi.

 

Cantumkan biaya asuransi pada tempat yang disediakan dalam valuta asing,sepanjang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

 

Jumlah B dan C

 

Jumlahkanlah :

 

 

-

huruf B,yaitu harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;dan

 

 

-

huruf C,yaitu biaya-biaya yang perlu ditambahkan/disesuaikan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

 

D.

Biaya-biaya yang dikurangkan dari harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sepanjang biaya-biaya yang bersangkutan termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, yaitu:

 

1.

Biaya pengangkutan dan/atau asuransi setelah pengimporan;

 

2.

Biaya konstruksi, pembangunan, perakitan,perawatan atau bantuan teknis setelah pengimporan;

 

3.

Biaya lainnya setelah pengimporan;

 

4.

Bea masuk,cukai dan pajak-pajak.

 

 

Biaya-biaya tersebut di atas adalah biaya yang timbul setelah pengimporan barang dan/atau biaya yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli (importir) untuk kepentingannya sendiri.Biaya-biaya tersebut bukan merupakan bagian dari nilai transaksi, sehingga biaya-biaya itu perlu dikurangkan dari nilai transaksi apabila sudah termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

 

Biaya nomor 1,2 dan 4 cukup jelas.

Biaya nomor 3,yaitu biaya lainnya setelah pengimporan misalnya:

 

 

-

biaya reklame yang dikweluarkan importir;

 

 

-

biaya pembuatan ruang pamer di Jakarta;

 

 

-

biaya uji coba di tempat perakitan di Surabaya;

 

 

-

biaya pembukaanL/C untuk pengimporan barang di suatu bank devisa di Jakarta.

 

 

 

Jumlah C(no.1-4), cukup jelas.

Nilai transaksi,jumlah B dan C dikurangi jumlah D.

            Cukup jelas.

 

 

Direktur Jenderal

 

ttd.

 

Soehardjo

NIP. 060013988