Lampiran I Surat Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai |
||
Nomor |
: |
KEP-14/BC/1997 |
tanggal |
: |
21 Februari 1997 |
DEKLARASI
NILAI PABEAN
(DNP)
Nama
Pemberitahu |
: |
|
Nopen
PIB |
: |
…………… |
Alamat |
: |
|
Tanggal |
: |
…………… |
|
|
|
|
|
|
Nama
Importir |
: |
|
Jenis
Barang |
: |
…………… |
Alamat |
: |
|
|
|
…………… |
|
|
|
|
|
…………… |
|
|
|
|
|
…………… |
|
|
|
|
|
|
Nama
Penjual/Eksportir |
: |
|
|
|
|
Alamat |
: |
|
|
|
|
A. |
Persyaratan Nilai Transakai |
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|||
1. |
Apakah
terdapat persyaratan/pertimbangan atas pembelian barang impor Saudara yang
mempengaruhi harga barang impor tersebut, sehingga mengakibatkan harga barang
tidak dapat ditentukan ? |
|
|
|
|||
2. |
Apakah
terdapat keharusan Saudara mengirim proceeds atas transaksi jual-beli barang
impor Saudara kepada penjual (eksportir) ? Apakah
jawaban Saudara YA, proceeds harus dicantumkan pada huruf C.6 |
|
|
|
|||
3. |
Apakah
antara Saudara dengan penjual (eksportir) saling berhubungan ? Apakah
jawaban Saudara YA, apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga barang impor
Saudara ? Apabila
hubungan tersebut TIDAK mempengaruhi harga, lampirkan Nilai Pembanding (Test
value) pada DNP ini |
|
|
|
|||
4. |
Apakah
terdapat pembatasan atas pemakaian / pemanfaatan barang impor yang : |
|
|
|
|||
|
a. |
tidak
diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku diDaerah Pabean; |
|
|
|
||
|
b. |
tidak membatasi
wilayah geografis tempat penjualan kembali barang impor Saudara; dan/atau |
|
|
|
||
|
c. |
mempengaruhi
harga barang impor saudara secara substansial |
|
|
|
B. |
Harga
yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar ; |
|
1. |
Harga yang
tercantum dalam invoice |
……………………… |
2. |
Pembayaran
tidak langsung |
……………………… |
C. |
Biaya-biaya
yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sepanjang
biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar : |
|
1. |
Komisi
dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian |
……………………… |
2. |
Biaya
pengemasan |
……………………… |
3. |
Biaya
pengepakan |
……………………… |
4. |
Assist |
……………………… |
5. |
Royalti
dan biaya lisensi |
……………………… |
6. |
Proceeds |
……………………… |
7. |
Biaya
Transportasi |
……………………… |
8. |
Biaya
muat, bongkar dan penanganan berkaitan dengan pengangkutan barng impor yang belum
termasuk biaya transportasi |
……………………… |
9. |
Asuransi |
……………………… |
Jumlah
B dan C ( Pindahkan ke halaman berikut ) |
……………………… |
(
Pindahan dari halaman 1 ) |
……………………… |
D. |
Biaya-biaya
yang dikurangkan dari harga ya ng sebenarnya atau yang seharusnya dibayar
sepanjang biaya tersebut termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar. |
|
1. |
Biaya
pengangkutan dan/atau asuransi setelah pengimporan |
……………………… |
2. |
Biaya
kontruksi, pembangunan, perkaitan, perawatan, atau bantuan teknis setelah
pengimporan |
……………………… |
3. |
Biaya
lainya setelah pengimporan |
……………………… |
4. |
Bea
masuk, Cukai dan pajak dalam rangka impor |
……………………… |
Jumlah
D |
……………………… |
|
Nilai
Transaksi , jumlah B ditambah C dikurangi D |
……………………… |
Tempat
dan tanggal
Tandatangan
importir dan cap perusahaan
Catatan : huruf B, C dan D dalam
valuta asing
Direktur
Jenderal ttd. Soehardjo8 NIP.
060013988 |
Lampiran II Surat Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai |
||
Nomor |
: |
KEP-14/BC/1997 |
tanggal |
: |
21 Februari 1997 |
TATACARA
PENGISIAN DEKLARASI NILAI PABEAN
A. |
KETENTUAN UMUM |
||
|
1. |
Bentuk
Deklarasi Nilai Pabean (DNP) sebagaimana dimaksud pada Lampiran I berisi
pertanyaan yang disusun sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean
Untuk Penghitungan Bea Masuk yang harus diisi oleh importir atau kuasanya
guna mengetahui hal- hal yang berkaitan dengan transaksi jual-beli atas
barang impor yang bersangkutan. |
|
|
2. |
Pertanyaan-pertanyaan
yang terdapat dalam DNP tersebut diatas menuntun importir menghitung nilai
pabean barang yang diimpornya secara tepat dan cepat, dan jawaban yang
diberikan imoportir atas pertanyaan tersebut merupakan masukan yang
bermanfaat bagi Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menetapkan
nilai pabean atas barang impor yang bersangkutan. |
|
|
3. |
DNP
dibuat dalam rangka satu untuk setiap jenis barang yang tercantum dalam PIB
yang diwajibkan oleh Pejabat Direktorat Bea dan Cukai untuk dilakukan
penelitian nilai pabean lebih lanjut. |
|
|
4. |
DNP
diserahkan kepada Pejabat Direktorat Bea dan Cukai yang menerbitkan Informasi
Nilai Pabean dilampiri dengan asli atau foto kopi dokumen yang berkaitan
denagn transaksi jual-beli dan/atau importasi barang yang bersangkuatan,
yaitu antara lain : |
|
|
|
a. |
Kontrak
jual-beli (Sales¢s Contract) |
|
|
b. |
Purchase
order; |
|
|
c. |
Letter
of Credit; |
|
|
d. |
Dokumen
pengiriman uang untuk pembayaran transaksi jual-beli; |
|
|
e. |
Halaman
pada pembukuan-pembukuan importir yang membuktikan adanya pembayaran atas
transaksi jual-beli, pengiriman uang/wesel; |
|
|
f. |
Rekening
koran; |
B. |
TATACARA
PENGISIAN DEKLARASI NILAI PABEAN |
||||||
|
Tatacara
pengisian Deklarasi Nilai Pabean (DNP) adalah sebagai berikut : |
||||||
|
Nama Pemberitahu, alamat. Cukup jelas. Nama Importir, alamat. Cukup jelas. Nama Penjual / Eksportir dan
alamat. Cukup
jelas. Nopen PIB, tanggal PIB. Cukup jelas Jenis Barang. Cantumkan uraian jenis barang
yang menjadi subyek DNP ini. |
||||||
|
A. |
Persyaratan
Nilai Transaksi |
|||||
|
|
1. |
Apakah
terdapat persyaratan / pertimbangan atas pembelian barang impor saudara yang
mempengaruhi harga barang yang ersangkuatn, sehingga mengakibatkan harga
barang tidak dapat ditentukan ? |
||||
|
|
|
Yang
dimaksud dengan persyaratan / pertimbangan atas pembelian barang impor yang
mempengaruhi harga barang yang bersangkutan, sehingga mengakibatkanharga
barang tidak dapat ditentukan adalah persyaratan / pertimbangan yang
ditetapkan / diputuskan oleh penjual (eksportir) atas pembelian barang oleh
pembeli (importir). Persyaratan atau pertimbangan tersebut mempengaruhi harga
barang dan/atau menyebabkan harga barang yang bersangkutan tidak dapat
ditentukan,misalnya : |
||||
|
|
|
- |
Pihak
penjual (eksportir) menentukan harga barang senilai X dengan syarat
pihakpembeli (importir) membeli juga barang lain; |
|||
|
|
|
- |
Pihak
penjual (eksportir) menentukan harga barang senilai Y dengan syarat pihakpembeli
(importir) menjual kepada pihak penjual barang tertentu; |
|||
|
|
|
- |
Pihak
penjual menentukan harga barang berupa barang setengah jadiberdasarkan harga
barang jadi yang dijual oleh pihak pembeli / importir kepada pihak
penjual/eksportir. |
|||
|
|
|
Jawab
YA, apabila terdapat persyaratan atau pertimbangan sebagaimana tersebut
diatas atas pembelian barang impor Saudara. Jawab
TIDAK, apabila tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan sebagaimana tersebut
di atas atas pembelian barang impor Saudara. |
||||
|
|
|
|
||||
|
|
2. |
Apakah
terdapat keharusan Saudara mengirim proceeds kepada penjual (eksportir) atas
transaksi jual -beli barang impor Saudara ? |
||||
|
|
|
Yang
dimaksud dengan proceeds adalah bagian dari pendapatan yang Saudara peroleh
selaku pembeli (importir) atas penjualan kembali, pemakaian atau pemanfaatan
barang impor di Daerah Pabean (setelah pengimporan) yang kemudian diserahkan
/dikirim kepada penjual (eksportir) secara langsung atau tidak langsung. Dalam
suatau transaksi dimunglinkan terdapat persyaratan yang ditetapkan oleh pihak
penjual (eksportir) barang bahwa atas penjualan kembali atau pemakaian barang
setelah impor), pihak pembeli (importir) harus menyerahkan sejumlah tertentu
kepada penjual (eksportir). |
||||
|
|
|
Contoh, |
importir
a di jakarta membeli beberapa peralatan rumag tangga dari perusahaan X (pihak
penjual) di Singapura. Harga pembelian disepakati FOB SGD 500,000.- Atas
transaksi ini, pihak penjual menharuskan importir A membayar 2 % dari
keseluruhan nilai penjualan barang kepada para pedagang besar barang yang
bersangkutan di indonesia. Nilai
2 % dari keseluruhan nilai penjualan barang tersebut adalah nilai proceeds
atas penjualan barang impor yang bersangkutan dan nilai ini merupakan salah
satu unsur nilai transaksi, sehingga wajib ditambahkan pada harga yang sebenarnya
atau seharusnya dibayar untuk membentuk nilai transaksi. |
|||
|
|
|
Jawab YA, apabila dalam transaksi
pembelian barang impor, Saudara akan / harus menyerahkan / mengirim proceeds. Jawab TIDAK, apabila dalam
transaksi pembelian barang impor, Saudara tidak akan atau tidak ada keharusan
menyerahkan / mengirim proceeds. |
||||
|
|
|
Apabila jawaban Saudara YA, nilai
proceeds harus dicantumkan pada huruf C.6 |
||||
|
|
|
Agar
diperoleh nilai trnsaksi barang impor, Saudara harus menghitung dimuka
(memperkirakan) besarnya proceeds tersebut, dan mencantumkannya pada huruf
C.6 dari DNP ini. Kepastian
besarnya proceeds akan diketahui setelah Saudara mengirimkan semua Proceeds
kepada penjual (eksportir) yaitu setelah terjadi penjualan kembali,
pemanfaatan atau pemakaian barang impor di Daerah Pabean setelah pengimporan. Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan pembukuan untuk mengetahui
jumlah aktual proceeds yang Saudara kirimkan kepada penjual (eksportir) dan
menhitung ulang nilai pabean serta bea masuk dan pajak dalam rangka
impor.Apabila terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka
impor, Saudara dapat meminta pengembalian dan demikian juga sebaliknya
apabila terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor,
Saudara harus membayar kekurangannya. Apabila
Saudara tidak dapat menghitung besarnya proceeds, hal ini menyebabkan salah
satu komponen nilai transaksi tidak dapat dihitung sehingga besarnya nilai
transaksi tidak dapat diketahui, maka nilai pabean tidak dapat dihitung atau
ditetapkan berdasarkan Metode I (nilai transaksi barang impor yang
bersangkutan). Untuk itu nilai pabean dihitung dan ditetapkan berdasarkan
nilai transaksi barang identik (Metode II), nilai transaksi barang serupa
(Metode III), metode deduksi (Metode IV), metode komputasi (Metode V) atau
berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean (metode VI). |
||||
|
|
3. |
Apakah antara Saudara selaku
pembeli (importir) dengan penjual barang (eksportir) saling berhubungan ? |
||||
|
|
|
Ketentuan dua pihak dianggap
saling berhubungan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor: KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai
Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, yaitu: |
||||
|
|
|
i. |
mereka adalah pegawai atau
pimpinan pada satu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan
lainnya; |
|||
|
|
|
ii. |
mereka yang dikenal/diakui secara
hukum sebagai rekan dalam perdagangan; |
|||
|
|
|
iii. |
mereka pekerja dan pemberi kerja; |
|||
|
|
|
iv. |
mereka
yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung menguasai 5
persen atau lebih saham yang mereka miliki dalam perusahaan yang sama; |
|||
|
|
|
v. |
mereka
yang secara langsung atau tidak langsung mengawasi pihak lainny; |
|||
|
|
|
vi. |
mereka
yang secara langsung atau tidak langsung mengawasi pihak ketiga; |
|||
|
|
|
vii. |
mereka
yang merupakan anggota dari satu keluarga,. Yang dimaksud dengan anggota dari
satu keluarga adalah suami, istri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung
maupun tiri), kakek, nenek, cucu, paman dan keponakan,bibi dan keponakan,
mertu dan menantu, dan ipar. |
|||
|
|
|
Jawaban YA, apabila antara
Saudara dengan penjual (eksportir) terdapat hubungan sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas. Jawaban
TIDAK, apabila antara Saudara dengan penjual (eksportir) tidak terdapat
hubungan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas. |
||||
|
|
|
Apabila jawaban Saudara YA,
apakah hubungan tersebut mampengaruhi harga barang Saudara ? |
||||
|
|
|
Hubungan
antara pembeli (importir) dengan penjual (eksportir) dianggap mempengaruhi
harga adalah harga barang yang bersangkutan lebih rendah lebih dari 20 % dari
nilai transaksi barang identik atau barang serupa yang terjadi dari suatu
transaksi yang dilakukan oleh penjual (eksportir) tersebut dengan pembeli
(importir) yang keduanya tidak saling berhubungan dan transaksi tersebutdalam
jumlah dan kondisi yang sama. Salah
satu untuk mengetahui apakah hubungan Saudara dengan penjual (eksportir)
mempengaruhi harga barang atau tidak, Saudara perlu mencari Nilai Pembanding
(Test value) yaitu nilai transaksi yang tercantum dalam PIB-PIB yang jenis
barangnya identik atau serupa dengan barang impor yang sedang Saudara hitung
nilai pabeannya dan nilai transaksi dalam PIB-PIB tersebut telah diterima dan
ditetapkan oleh Kantor Pabean
sebagai nilai pabean. Nilai
transaksi dari PIB-PIB yang dipakai sebagai Nilai Pembanding tersebut harus
memenuhi syarat yaitu tanggal B/L atau AWB-nya sama atau 30 hari sebelum atau
sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor Saudara yang sedang dihitung nilai
pabeannya dan antara pembeli (importir) dan penjual (eksportir) yang
melakuakan transaksi tidak saling berhubungan. Apabila
telah ditemukan Nilai Pembanding yang memenuhi syarat,selanjutnya Saudara
bandingkan nilai transaksi antara barang impor saudara yang sedang dihitung nilai
pabeannya dengan nilai transaksi Nilai Pembanding. Apabila
kedapatan nilai transaksi barang impor yang sedang Saudara hitung nilai
pabeannya ini besarnya sama dengan, lebih tinggi atau lebih rendah tidak
lebih dari 20% dari nilai transaksi barang, maka dianggap hubungan antara
Saudara dengan penjual(eksportir) tidak mempengaruhi harga, dan nilai
transaksi barang impor yang sedang di hitung ini dapat digunakan dan
ditetapkan sebagai nilai pabean. Sebaliknya
apabila nilai transaksi barang impor Saudara lebih rendah lebih dari 20 %, maka hubungan antara Saudara
dengan penjual (eksportir) dianggap mempengaruhi harga. Hal ini menyebabkan
nilai transaksi barang impor Saudara tidak dapat digunakan dan ditetapkan
sebagai nilai pabean, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi
barang identik (Metode II), nilai transaksi barang serupa (Metode III),
metode deduksi (Metode IV), metode komputasi (Metode V) atau berdasarkan data
yang tersedia di Daerah Pabean (Metode VI). Jawaban
YA, apabila harga barang impor Saudara dipengaruhi oleh hubungan antara
saudara (importir) dengan penjual (eksportir) Jawaban
TIDAK, apabila harga barang impor Saudara tidak dipengaruhi oleh hubungan
antara Saudara (importir) dengan penjual (eksportir). Apabila hubungan tersebut TIDAK
mempengaruhi harga, lampirkan Nilai Pembanding (Test Value) pada DNP
ini. Cukup
jelas |
||||
|
|
4. |
Apakah terdapat pembatasan atas
pemakaian/pemanfaatn barang impor yang : |
||||
|
|
|
a. |
tidak diatur oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean; |
|||
|
|
|
b. |
tidak membatasi wilayah geografis
tempat penjualan kembali barang impor Saudara; dan/atau |
|||
|
|
|
c. |
mempengaruhi harga impor Saudara
secara substansial ? |
|||
|
|
|
|
Pembatasan
yang dimaksud dalam angka 4 ini adalah pembatasan yang diberlakukan kepada
pihak pembeli (importir) oleh pihak penjual (eksportir) sehubungan dengan pembelian
barang yang bersangkutan, misalnya : |
|||
|
|
|
|
- |
barang
impor hanya diizinkan untuk dijual kepada pegawai negeri ; |
||
|
|
|
|
- |
barang
impor dalam jumlah relatif banyak hanya diizinkan untuk dipakai sendiri; |
||
|
|
|
|
Namun
apabila terdapat pembatasan yang memenuhi kriteria a,b, c tersebut di atas,
pembatasan tersebut tidak mengakibatkan nilai transaksi tidak dapat digunakan
sebagai nilai pabean. Dengan perkataan lain, adanya pembatasan berdasarkan
ketiga kriteria di atas, nilai transaksi tetap dapat digunakan sebagai nilai
pabean. Contoh pembatasan berdasarkan tiga kriteria tersebut yaitu : |
|||
|
|
|
- |
diatur
oleh peraturan peundang-undangan yang berlaku di Daerah Pabean, antara lain
adalah ketentuan tata niaga atas barang-barang tertentu, larangan impor
limbah B3, larangan perdagangan flora/fauna yang termasuk dalam CITES, dan
pembatasan impor obat-obatan yang termasuk daftar G. |
|||
|
|
|
- |
pembatasan
atas pemakaian barang-barang yang membatasi wilayah geografis tempat penualan
barang antara lain adalah pihak penjual/eksportir hanya mengizinkan barang
yang dibeli importir di jual Jakarta saja. |
|||
|
|
|
- |
Mempengaruhi harga barang secra
substansial antara lain barang impor diizinkan dijual ke peredaran bebas
setelah model lama habis terjual atau barang impor diizinkan dijual melalui
tv media dengan pembayaran memakai wesel atau kartu kredit. |
|||
|
|
|
Jawab YA, apabila terdapat
pembatasan atas pemakaian barang impor Saudara yang bukan diatur dalam
kriteria a,b dan c di atas. Jawab TIDAK, apabila tidak terdapat
pembatasan atas pemakaian barang impor Saudara yang bukan diatur dalam
kriteria a, b, dan c di atas. |
||||
|
C. |
Harga yang sebenarnya atau uang
seharusnya dibayar : |
|||||
|
|
Yang
dimaksud dengan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar adalah
total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli (importir)
kepada atau untuk kepentingan penjual (eksportir) atas pembelian (transaksi
jual beli) barang impor yang bersangkutan. Harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar pada umumnya merupakan penjumlahan dari harga yang
tercantum dalam invoice dengan pembayaran tidak langsung. |
|||||
|
|
1. |
Harga yang tercantum dalam
invoice |
||||
|
|
|
Cantumkan
harga yang tercantum dalam invoice dan kondisi transaksi (FOB,C&F atau
CIF) pada tempat yang disediakan. Apabila
dalam invoice terdapat pembayaran tidak langung, cantumkan nilai pembayaran
tidak langsung tersebut pada huruf B angka 2, dan nilai pembayaran langsung
pada huruf B angka 1. |
||||
|
|
2. |
Pembayaran tidak langsung |
||||
|
|
|
Pembayaran dari suatu transaksi
jual beli dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Contoh pembayaran tidak
langsung,yaitu : |
||||
|
|
|
a. |
Penjual
barang (eksportir) mempunyai hutang kepada pembeli (importir). Pada waktu
pembeli akan membayar barang impor, penjual meminta pembayaran barang
tersebut dikurangi/dikompensasi dengan hutang penjual. Nilai hutang penjual inilah
yang dinamakan pembayaran tidak langsung. |
|||
|
|
|
b. |
Pembeli
mengirimkan sejumlah uang kepada penjual untuk pembelian material pengepakan
barang yang dibelinya. Nilai uang yang dikirim oleh pembeli tersebut merupakan
pembayaran tidak langsung atas pembelian barang tersebut Pembayaran
langsung dan tidak langsung adalah merupakan bagian dari harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
Cantumkan nilai pembayaran tidak langsung dalam valuta asing pada tempat yang
disediakan. |
|||
C. |
Biaya-biaya
yang perlu ditambahkan/disesuaikan pada harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. |
||||
|
Biaya-biaya
tertentu yang perlu ditambahkan/disesuaikan pada harga yang sebenarnya
dibayar adalah sebagai berikut : |
||||
|
1. |
Komisi
atau jasa perantara, kecuali komisi pembelian. |
|||
|
|
Dalam
hal-hal tertentu, suatu transaksi barang impor melibatkan agen/perantara yang
bertugas mewakili penjual atau pembeli atau mempertemukan kedua belah pihak
dalam proses transaksi. Agen/perantara
yang mewakili penjual disebut agen penjualan (selling agent) dan yang
mewakili pembeli disebut agen pembelian (buying agent), Imbalan untuk
agen/perantara dinamakan komisi penjualan, sedangkan untuk agen.perantara
pembeli dinamakan komisi pembelian. Agen/perantara
bertugas mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi dinamakan broker
atau intermediary. Imbalan atas jasa yang diberikan kepada broker atau
intermediary ini diperoleh dari penjual dan/atau pembeli dan dinamakan jasa
perantara. Untuk
menemukan apakaha suatu pihak bertindak sebagai selling atau buying agent
atau broker/intermediary harus dilihat fungsi pihak tersebut dalam transaksi
perdagangan yang bersangkutan bertindak mewakili kepentingan siapa. Selain
komisi pembelian, semua komisi dan jasa yang dibayar oleh pembeli (importir
merupakan bagian dari nilai transaksi. Apabila
transaksi barang impor Saudara melibatkan agen / perantara sebagaimana
tersebut diatas, cantumkan nilai komisi atau jasa perantara, kecuali komosi
pembelian, yang Saudara bayar / tanggung dalam valuta asing pada tempat yang
disediakan sepanjang biaya untuk komisi atau jasa perantara tersebut belum
termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharnya dibayar. |
|||
|
2. |
Biaya
pengemasan |
|||
|
|
Yang
dimaksud dengan biaya pengemasan adalah biaya untuk mengemas (membungkus)
barang yang dibuat sedemikian rupa sehingga pengemasan tersebut merupakan
bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan. Contoh
dari pengemasan ini antara lain yaitu kotak arloji, kaleng biskuit, karton
pembungkus tv / tape, karung tepung terigu, botol kecap dan botol plastik
untuk sampo. Apabila
biaya pengemasan tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau
yang seharunya dibayar, cantumkan biaya pengemasan pada tempat yang
disediakan dalam valuta asing. |
|||
|
3. |
Biaya
pengepakan. |
|||
|
|
Yang dimaksud dengan biaya
perlengkapan adalah segala biaya termasuk material dan tenaga kerja yang dikeluarkan
untuk mengepak barang dalam bentuk sedemikian rupa untuk melindungi barang
dalam pengiriman sampai barang diterima oleh importir. Contoh dari pengepakan ini antara
lain adalah kotak karton, peti kayu, palet kayu,karung plastik dijahit
berbentuk kotak untuk membungkus empat karton spare part mobil, drum dari
besi, karton atau plastik isi zat kimia. Pengemas atau pengepakan yang
merupakan bagian sarana transportasi yang dapat dipakai berulang-ulang,
misalnya peti kemas 20 atau 40 kaki, palet kargo pesawat/kapal laut, drum
yang telah dikosongkan dikirim ke luar negeri kembali tidak termasuk pengemas
atau pengepakan sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan nomor 2 dan 3. Apabila
biaya pengepakan tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau
yang seharusnya dibayar, cantumkan biaya pengepakan pada tempat yang
disediakan dalam valuta asing. |
|||
|
3. |
Nilai
assist (nilai bantuan ) |
|||
|
|
Yang
dimaksud dengan assist adalah : |
|||
|
|
a. |
material,komponen,
bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; |
||
|
|
b. |
peralatan,cetakan
dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor; |
||
|
|
c. |
material
yang dikonsumsi dalam pembuatan barang impor; dan/atau |
||
|
|
d. |
teknik,
penegembangan,karya seni, desain, perencanaan-perencanaan dan sketsa yang
dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang
impor, yang dipasok oleh pembeli (importir)kepada penjual (eksportir) secara
langsung atau tidak langsung. |
||
|
|
Nilai
assist ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar apabila
atas diterimanya assist, penjual (eksportir) tidak membayar atau membayar
sebagian harga asssist (harga diturnkan) kepada pembeli (importir) dan nilai
assist belum termasuk pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar. Namun
apabila atas diterimanya assist, penjual (eksportir) membayar sepenuhnya
harga asssist tersebut, maka nilai assist bukan merupakan salah satu komponen
nilai transaksi, sehingga tidak ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau
yang seharusnya dibayar. Contoh
assist untuk masing-masing jenis adalah : |
|||
|
|
a. |
material,komponen,bagian
dan barang sejenis yang terkandung dalam barang impor. |
||
|
|
|
Misalnya
: |
barangimpor
berupa speaker yang kotak kayunya dipasok oleh importir dan berasal dari
Daerah Pabean. Kotak kayu tersebut menjadi satu dengan/terkandung dalam
barang impor dan diimpor kembali ke Daerah Pabean. |
|
|
|
b. |
peralatan,cetakan,barang
sejenis yang digunakan dalam pembuatan barang impor. |
||
|
|
|
Misalnya
: |
barang
impor berupa sepatu yang cetakannya dipasok oleh importir dan berasal dari
Daerah Pabean. Cetakan sepatu tersebut digunakan dalam pembuatan barang impor
dan tidak menjadi satu dengan barang impor, tetapi berada di tempat pembuatan
sepatu di luar negeri. Barang-barang
yang dipasok oleh importir yang tidak ada hubungan dengan pembuatan barang
impor, misalnya forklift, lampu,alat pengatur suhu udara, komputer untuk
kepentingan umum kantor, tidak termasuk assist sebagaimana dimaksu dalam
ketentuan ini. |
|
|
|
c. |
material yang dikonsumsi dalam
pembuatan barang impor. |
||
|
|
|
Misalnya : |
barang
impor berupa mobil yang salah satu material untuk pembuatannya berupa gas
untuk mengelas (welding gas) dipasok oleh importir dan berasal dari Daerah
pabean. Gas ini habis terpakai (terkonsumsi) pada saat pembuatan mobil di
luar negeri dan tidak melekat/terkandung dalam barang impor. |
|
|
|
d. |
teknik, pengembangan, desain dan
perencanaan dan sketsa-sketsa dan lain-lain sejenis yang dibuat di luar
Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barangimpor yang dipasok secara
langsung atau tidak langsung oleh importir kepada eksportir. |
||
|
|
|
Misalnya : |
barang
impor berupa sepeda motor yang desainnya dibuat oleh seseorang di Italia atas
permintaan importir Indonesia. Desain tersebut walaupun tidak
melekat/terkandung dalam barang impor, merupakan bantuan yang diperlukan
dalam pem,buatan barang impor. |
|
|
|
Hal-hal
yang diuraikan di atas adalah untuk menentukan ada atau tidaknya suatu assist
dan kategorinya.Setelah ditentukan adanya assist dan kategorinya dalam
pembuatan barang impor yang bersangkutan, maka selanjutnya dilakukan
penghitungan nilai assist tersebut,yaitu sebagai berikut : |
|||
|
|
- |
dalam
hal assist SaudaraProduksi, nilai assist adalah biaya produksnya; |
||
|
|
- |
dalam
hal assist Saudara beli, nilai assist adalah harga pembeliannya; |
||
|
|
- |
dalam
hal assist saudara sewa,nilai assist adalah harga sewanya; |
||
|
|
- |
dalam
hal assist dilindungi hak atas kekayaan intelektual, biaya untuk memperoleh
hak memproduksi atau menggunakan adalah bagian dari nilai bantuan. |
||
|
|
|
Tatacara
penambahan kepada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar diserahkan
sepenuhnya kepada keinginan Saudara. Nilai assist dapat ditambahkan pada : |
||
|
|
|
a. |
pengapalan
pertama barang impor yang bersangkutan; |
|
|
|
|
b. |
sejumlah
unit tertentu dari jumlah barang yang dikapalkan pada pengapalan pertama; |
|
|
|
|
c. |
keseluruhan
jumlah produksi yang direncanakan; |
|
|
|
|
d. |
keseluruhan
jumlah produksi yang dihasilkan selama umur barang dan jasa; atau |
|
|
|
|
e. |
dengan
cara lain sepanjang sesuai dengan prinsip-prinsip umum akuntansi yang
berlaku. |
|
|
|
|
Apabila
unutuk pembuatan barang impor yang bersangkutan,Saudara memasok assist
sebagaimana dimaksud diatas, cantumkan nilai dari assist tersebut pada tempat
yang disediakan dalam valuta asing, sepanjang nilai assist belum termasuk
dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. |
||
|
4. |
Royalti atau biaya lisensi |
|||
|
|
Yang
dimaksud dengan royalti dan biaya lisensi adalah pembayaran yang berkaitan
dengan pembuatan, penggunaan atau perdagangan barang-barang yang dilindungi
hak atas kekayaan intelektual (misalnya hak atas merk,hak cipta dan hak
paten). Royalti
dan lisensi ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar
sepanjang royalti dan biaya lisensi belum termasuk dalam harga dimaksud,
dengan syarat : |
|||
|
|
a. |
Royalti
dan biaya lisensi berkaitan dengan barang impor yang bersangkutan; |
||
|
|
b. |
Merupakan
persyaratan pembelian barang; dan |
||
|
|
c. |
Royalti
dan biaya lisensi dibayar secara langsung atau tidak langsung oleh importir. Contoh
: |
||
|
|
|
a. |
Importir A di Jakarta adalah agen
tunggal pemegang merk kendaraan bermotor membeli 1000 unit mobil dari Ford
USA, mobil ini akan dijual di Indonesia. Merk ,logo,desain dan
sistem kerja mesin mobil adalah hal-hal yang dilindungi berdasarkan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual (hak atas merek,hak cipta dan hak
paten). Dalam kontrak penjualan antara penjualan Ford USA dengan Importir A
harus membayar royalti 3% dari harga
FOB langsung kepada Ford USA bersamaan dengan pelunasan pembelian mobil. |
|
|
|
|
b. |
Importir
Z di jakarta membeli kamera Merek Fuji buatan Jepang dari agen Fuji camera di
Singapura. Cara kerja kamera tersebut dilindungi denganhak paten dan telah
didaftarkan ke seluruh dunia. Dalam kontrak penjualan antara Importir Z
dengan agen Fuji kamera Singapura diwajibkan bahwa Importir Z harus mrembayar
royalti 2% dari harga agen. Royalti dibayarkan kepada perusahaan A di
Hongkong yang merupakan pemegangroyalti atas semua produk Fuji di Asia yang
ditunjuk untuk mengurus dan mengumpulkan royalti produk tersebut oleh pabrik
Fuji di Jepang. |
|
|
|
|
c. |
Importir
G,pengusah pabrik garmen di Surabaya, membeli mesin jahit industri merek Z
dari penjual X di Sinngapura. Mesin jahit merek Z tersebut dibuat oleh pabrik
Y di Korea Sealatan. Sistem kerja mesin jahit dilindungi dengan hak paten dan
telah terdaftar. Kontrak penjualan antara importir G dengan
penjual X hanya mencantumkan harga, waktu pembayaran dan cara pengiriman
tidak terdapat syarat tentang pembayaran royalti atas mesin jahit tersebut.
Di satu pihak, anatar importir G dengan pabrik mesin jahit tersebut terdapat
perjanjian pembayaran royalti atas penggunaan mesin jahit tersebut. Atas
pembelian mesin jahit tersebut, importir G membayar royalti yang dihitung
sebesar persentase tertentu dari harga jual penjual X. Dari
contoh a dan b di atas, royalti harus ditambahkan pada harga yang sebenarnya
atau yang seharusnya dibayar, sepanjang belum termasuk dalam
pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Sedangkan dari
contoh c di atas, royalti tidak ditambahkan pada harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. |
|
|
|
|
Pembayaran
atas royalti dan biaya lisensi untuk hak memproduksi ulang tidak ditambahkan
dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Contoh
: |
||
|
|
|
a. |
PT.
MS di Jakarta berusaha di bidang penggandaan dan penjualan lagu dan film asing.
PT MS membeli 1 master album lagu dan 1 master film pertunjukan musisi PC
dari Fa.Ltd. di Singapura. Pemegang hak cipta lagu dan film pertunjukan
musisi PC tersebut adalah perusahaan perekaman lagu AR di Inggris. Dalam
kontrak penjualan dinyatakan bahwa PT.MS akan menggandakan master album
menjadi 50.000 kaset dan 20.000 cd, film pertunjukan menjadi 10.000 laser
disc dan 3.000 video cd.Untuk penggandaan itu PT. MS harus membayar royalti
5% dari hasil seluruh penggandaan tersebut. Royalti dihitung dari harga jual
tangan pertama (harga jual dari PT.MS kepada penyalur) di pasaran Indonesia.
Royalti dibayarkan kepada X record di Singapura yang merupakan perwakilan AR
untuk Asia Tenggara paling lama satu bulan setelah proses penggandaan selwsai
untuk jumlah tersebut di atas. Apabila
dari hasil pemasaran kaset,laser disc atau video cd sangat memuaskan sehingga
perlu dilakukan penggandaan ulang, maka atas penggandaan ulang tersebut wajib
dibayar royalti 4% dari harga tangan pertama. Royalti
atas penggandaan sebesar 5% dan 4% tidak ditambahkan pada harga yang
sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Alasan royalti tersebut tidak
ditambahkan karena tidak ada kaitannya dengan barang impor dan sasaran
royalti bukan pada barang impor. |
|
|
|
|
b. |
Pabrik
tekstil FMT di Pekalongan membeli mesin tekstil model terbaru dari AB Mfg. Di
RRC.Mesin tersebut mempunyai cara kerja khusus yang dilindungi hak paten dan
telah didaftarkan ke seluruh Asia. Atas tekstil yang dihasilkan dengan mesin
tersebut di Indonesia, FMT harus membayar royalti
2% per yards dari harga eks pabrikKetentuan ini diatur dalam kontrak
penjualan mesin yang bersangkutan. Royalti
2% tersebut tidak ditambahkanpada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar. Alasan royalti tersebut tidak ditambahkan karena tidak ada kaitannya
dengan barang impor, disamping itu sasaran royalti bukan pada barang impor,
barang impor adalah mesin tekstil sedangkan sasaran royalti adalah hasil
mesin berupa kain tekstil. |
|
|
|
|
Penghitungan
besarnya royalti dan biaya lisensi tergantung kepada penghitungan yang
disepakati antara importir dan eksportir yang dapat diketahui dari kontrak
jual beli (sales's contract) atau perjanjian pembayaran royalti (royalty
agreement). Apabila
dalam transaksi pembelian barang impor terdapat persyaratan bahwa Saudara
harus membayar royalti atau biaya lisensi dan royalti atau biaya lisensi
tersebut belum masuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar, cantumkan nilai royalti atau biaya lisensi pada tempat yang
disediakan dalam valuta asing. |
||
|
6. |
Proceeds |
|||
|
|
Yang
dimaksud dengan Proceeds adalah sebagian dari pendapatan yang Saudara peroleh
dari penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor di Daerah Pabean
(penjualan/pemanfaatan/pemakaian barang setelah pengimporan) yang kemudian
Saudara kirimkan/serahkan kepada Penjual ( eksportir) barang impor Saudara
secara langsung atau tidak langsung. Proceeds
merupakan bagian dari nilai transaksi dengan tanpa mengindahkan apakah
merupakan persyaratan atas pembelian barang impor atau bukan. Sepanjang
Saudara akan mengirimkan/menyerahkan sejumlah uang yang merupakan sebagian
hasil penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor di Daerah Pabean
kepada pewnjual barang, maka nilai darai uang tersebut harus ditambahkan pada
harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Penjelasan
lebih lanjut mengenai proceeds telah diuraikan pada huruf A mengenai
persyaratan nilai transaksi pada angka 2. Apabila
atas pembelian barang impor, saudara akan/harus menyerahkan proceeds kepada
penjual(eksportir) barang yang bersangkutan,hitunglah besarnya proceeds
tersebut dan cantumkanlah nilainya pada tepat yang disediakan dalam valuta
asing. |
|||
|
7. |
Biaya
transportasi |
|||
|
|
Yang
dimaksud dengan Biaya Transportasi adalah biaya pengangkutan yang Saudara
keluarkan/tanggung atas pengangkutan barang impor yang bersangkutan dari tempat
asal barang sampai ke pelabuhan/tempat pengimporan di Daerah Pabean. Biaya
transportasi adalah biaya transportasi yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar yang umumnya tercantum dalam B/L atau AWB. Apabila
Biaya Transportasi sebagaimana tercantum dalam B/L atau AWB tersebut bukan
biaya transportasi yang sebenarnya atau yang seharusnya Saudara bayar
sepanjang saudara mempunyai bukti nyata berupa dokumen yang menjadi dasar
perhitungan biaya transportasi tersebut. Apabila
saudara tidak memiliki bukti nyata dimaksud, maka biaya transportasi dihitung
sebagai berikut : |
|||
|
|
- |
Untuk
transportasi laut, |
||
|
|
|
a. |
15%
dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Eropa, Amerika dan Afrika; |
|
|
|
|
b. |
10%
dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non Asean dan Australia; |
|
|
|
|
c. |
5%
dari harga FOB untuk barang yang berasal dari negara Asean. |
|
|
|
- |
Untuk
transportasi udara besarnya biaya transportasi ditetapkan berdasarkan tarif
IATA (Internasional Air Transport Association). |
||
|
|
|
Dalam
hal terdapat lebih dari satu jenis barang yang tercantum dalam PIB,besarnya biaya
transportasi untuk tiap-tiap jenis barang ditetapkan berdasarkan perbandingan
harga tiap jenis barang dengan harga keseluruhan barang,dikalikan jumlah
keseluruhan biaya transportasi. Cantumkan
biaya transportasi sesui ketentuan diatas pada tempat yang disediakan dalam
valuta asing, sepanjang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar. |
||
|
8. |
Biaya
muat,bongkar dan penanganan (handling charges) di luar negeri yang belum
termasuk dalam biatya transportasi. |
|||
|
|
Biaya
ini meliputi biaya pelabuhan muat, biaya transportasi di darat di luar negeri
(inland freight), biaya pembongkaran, penyimpanan, pemuatan,biaya penanganan
(handling charges) dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pengangkutan barang
impor ke pelabuhan atau tempat impor. Pada umumnya keseluruhan biaya ini
telah termasuk dalam biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 di
atas. Apabila
biaya ini belum termasuk dalam biaya transportasi, maka perlu ditambahkan
pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, dan besarnya biaya
tersebut ditetapkan berdasarkan biaya yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar untuk pemuatan,pembongkaran, penyimpanan,penanangan(handling charges)
dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke
pelabuhan atau
tempat impor di daerah pabean. Apabila
biaya transportasi sebagaimana Saudara cantumkan pada angka 7 di atas belum
termasuk biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan, penanganan (hanling
charges) dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pengankutan barang impor ke
pelabuhan atau tempat impor, cantumkan biaya- biaya tersebut pada tempat yang
disediakan dalam valuta asing, sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk
dalam harga
yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. |
|||
|
9. |
Asuransi |
|||
|
|
Yang
dimaksud dengan asuransi adalah asuransi yang berkaitan dengan pengangkutan
barang impor Saudara. Biaya yang Saudara keluarkan/tanggung untuk asuransi tersebut
merupakan bagian dari nilai transaksi. Biaya asuransi adalah sebagaimana
tercantum dalam polis asuransi. Apabila
asuransi ditutup di dalam negeri,maka nilai rupiah dari premi asuransi dalam
menetapkan nilai pabean dianggap nihil. Untuk itu Saudara harus melampirkan
polis asuransi yang bersangkutan. Apabila
Saudara tidak mengasuransikan barang impor Saudara, besarnya biaya asuransi
ditetapkan setengah per seratus (0,5%) dari harga C danF (Cost and Freight). Apabila
terdapat lebih dari satu jenis barang yang recantum dalam PIB,besarnya biaya
asuransi untuk tiap-tiap jenis barang ditetapkan berdasarkan perbandingan
harga tiap jenis barang dengan harga keseluruhan barang dikalikan jumlah
keseluruhan biaya asuransi. Cantumkan
biaya asuransi pada tempat yang disediakan dalam valuta asing,sepanjang belum
termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Jumlah
B dan C Jumlahkanlah
: |
|||
|
|
- |
huruf
B,yaitu harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;dan |
||
|
|
- |
huruf C,yaitu biaya-biaya yang
perlu ditambahkan/disesuaikan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar. |
||
D. |
Biaya-biaya
yang dikurangkan dari harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sepanjang
biaya-biaya yang bersangkutan termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang
seharusnya dibayar, yaitu: |
||
|
1. |
Biaya
pengangkutan dan/atau asuransi setelah pengimporan; |
|
|
2. |
Biaya
konstruksi, pembangunan, perakitan,perawatan atau bantuan teknis setelah
pengimporan; |
|
|
3. |
Biaya
lainnya setelah pengimporan; |
|
|
4. |
Bea
masuk,cukai dan pajak-pajak. |
|
|
|
Biaya-biaya
tersebut di atas adalah biaya yang timbul setelah pengimporan barang dan/atau
biaya yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh pembeli (importir) untuk
kepentingannya sendiri.Biaya-biaya tersebut bukan merupakan bagian dari nilai
transaksi, sehingga biaya-biaya itu perlu dikurangkan dari nilai transaksi
apabila sudah termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya
dibayar. Biaya
nomor 1,2 dan 4 cukup jelas. Biaya
nomor 3,yaitu biaya lainnya setelah pengimporan misalnya: |
|
|
|
- |
biaya
reklame yang dikweluarkan importir; |
|
|
- |
biaya
pembuatan ruang pamer di Jakarta; |
|
|
- |
biaya
uji coba di tempat perakitan di Surabaya; |
|
|
- |
biaya
pembukaanL/C untuk pengimporan barang di suatu bank devisa di Jakarta. |
|
|
Jumlah C(no.1-4), cukup jelas. Nilai transaksi,jumlah B dan C dikurangi jumlah
D. Cukup jelas. |
Direktur
Jenderal ttd. Soehardjo NIP.
060013988 |