Lampiran

Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Nomor

:

KEP- 25/BC/1997

Tanggal

:

31 Maret

 

TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI

MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR

 

1.

Importir Minuman mengandung Etil Alkohol mengajukan pemesanan pita cukai dengan mengisi CK-1A secara benar dan jelas serta menandatanganinya.

 

CK-1A dibuat dalam rangkap 7 dengan perincian sebagai berikut :

 

-

Lembar ke-1 dan ke-3

:

untuk Direktorat Cukai cq. Subdirektorat Pita Cukai;

 

-

Lembar ke-2

:

untuk Bendaharawan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

-

Lembar ke-4

:

untuk importir atau yang dikuasakan;

 

-

Lembar ke-5

:

untuk Seksi Verifikasi Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan;

 

-

Lembar ke-6

:

untuk Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

 

-

Lembar ke-7

:

untuk bank Persepsi atau Kantor Pos

 

 

Untuk pemesanan pita cukai secara tunai, Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol melakukan pembayaran cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol pada Bank Persepsi atau Kantor PT. (PERSERO) Pos Indonesia.

 

 

Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol menyerahkan CK-1A ke Seksi Perbendaharaan pada Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan.

2.

Pejabat Penerima dokumen pada Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan melakukanpenelitian kelengkapan dan pemeriksaan kebenaran pengisian dokumen CK-1 meliputi :

 

-

Nama Importir;

 

-

Nama Perusahaan dan Alamat Perusahaan Importir;

 

-

Nomor dan Tanggal NPPBKC;

 

-

Merk, Golongan, tarif cukai, kadar, Harga Jual Eceran, dan volume/isi tiap kemasan;

 

-

 Jumlah lembar, dan seri Pita Cukai;

 

-

 Jumlah Cukai;

 

-

 Jaminan Kredit (kalau ada);

 

Kemudian mengirimkan CK-1A kepada Pejabat Pembukuan Pemberitahuan.

3.

Pejabat Pembukuan Pemberitahuan pada Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan menerima CK-1 dan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

-

mencatat data CK-1A pada Buku Daftar Pemesanan Pita Cukai (BDCK-3A);

 

-

memberi nomor CK-1A dariBDCK-3A;

 

-

meneruskan CK-1A kepada Pejabat Perbendaharaan Penerimaan.

4.

Pejabat Perbendaharaan Perbendaharaan Penerimaan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan menerima CK-1A dan melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

-

apabila dipertaruhkan jaminan Bank, memeriksa Buku Jaminan Bank untuk CK-1A Kredit;

 

-

untuk CK-1A Kredit, hutang cukai dicatat pada Buku Rekening Kredit (BCK-7A) dan pada carik I CK-1A;

 

-

untuk CK-1A tunai, mencatat nomor dan tanggal SBBC pada carik I CK-1A;

 

-

CK-1A diteruskan ke Kasi Perbendaharaan.

5.

Kasi Perbendaharaan setelah menerima CK-1A melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

-

apabila kedapatan telah sesuai dan benar menandatangani CK-1A;

 

-

untuk CK-1A Kredit dengan jaminan Bank Swata, menandatangani jaminan Bank

 

-

CK-1A lembar ke-1 dan ke-3 diserahkan kepada importir dalam amplop tertutup untuk diteruskan kepada Kasubdit Pita Cukai pada Direktorat Cukai di Jakarta;

 

-

CK-1A lainnya dikirimkan kepada Pejabat Pembukuan Pemberitahuan untuk didistribusikan.

6.

 

Importir/kuasanya di Jakarta menyerahkan CK-1A lembar ke-1 dan ke-3 dalam amplop tertutup kepada Kasubdit Pita Cukai pada Direktorat Cukai untuk penerimaan pita cukainya.

7.

Kasubdit Pita Cukai kemudian meneruskan CK-1A kepada Kasi Penyaluran Pita Cukai.

8.

Kasi Penyaluran Pita Cukai menerima CK-1A kemudian :

 

-

memeriksa ulang kebenaran pengisian CK-1A meliputi merek, golongan, tarif cukai, kadar, harga jual eceran, volume/isi tiap kemasan, jumlah dan seri pita cukai;

 

-

mencatat pada BDCK-3A (Buku Daftar CK-1A);

 

-

apabila kedapatan benar dan sesuai memberikan persetujuan penerahan pita cukai kepada Importir/Kuasanya;

 

-

CK-1A diteruskan kepada Kasi Pengadaan Pita Cukai untuk penyediaan pita cukainya.

9.

Kasi Pengadaan Pita Cukai menyediakan dan mengirim pita cukai sesuai permintaan yang tertera pada CK-1A kepada Kasi Penyaluran Pita Cukai.

10.

Kasi Penyaluran Pita Cukai menerima pita cukai kemudian :

 

-

menyerahkan pita cukai kepada Importir/Kuasanya;

 

-

mengirim carik III CK-1A lembar ke-1 (bukti penyerahan pita cukai) kepada Kasi Perbendaharaan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan;

 

-

untuk CK-1A kredit mengirim carik I lembar ke-1 CK-1A kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan.

11.

Importir/Kuasanya :

 

-

menerima pita cukai dari Kasi Penyaluran Pita Cukai sesuai jumlah permintaan dalam CK-1A.

 

-

Menandatangani carik II lembar ke-1 dan struk bukti penerimaan pita cukai