Lampiran

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor 480/KMK.04/1997

Tanggal 29 September 1997

 

 

CONTOH PENGHITUNGAN IMBALAN BUNGA ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN AKIBAT KEPUTUSAN KEBERATAN ATAU PUTUSAN BANDING

 

1.

Dalam hal jumlah pembayaran lebih besar daripada jumlah yang masih harus dibayar menurut keputusan keberatan atau putusan banding.

 

-

SKPKB PPh WP Badan Tahun Pajak 1995 diterbitkan pada tanggal 5 Januari 1997 dengan rincian sebagai berikut :

                  

Pokok Pajak Terhutang  ………………………..

Rp. 150.000.000,00

 

Kredit Pajak ………………………………………

Rp.   75.000.000,00

 

Pajak kurang dibayar ……………………

Rp.  75.000.000,00

Sanksi Pasal 13 (2) UU No. 9/1994 …….

Rp.  19.500.000,00

Pajak yang masih harus dibayar ………………….

Rp.  94.500.000,00

=============

                                                                                                              

-

Atas SKPKB tersebut Wajib Pajak mengajukan keberatan.

-

Pada tanggal 30 Januari 1997 WP membayar kekurangan bayar tersebut sebesar Rp. 94.500.000,00 (lunas).

-

Pada tanggal 25 Juli 1995 diterbitkan Surat Keputusan Keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan rincian menjadi sebagai berikut :

Pokok Pajak Terhutang  ………………………..

Rp. 100.000.000,00

 

Kredit Pajak ………………………………………

Rp.   75.000.000,00

 

Pajak kurang dibayar ……………………

Rp.  25.000.000,00

Sanksi Pasal 13 (2) UU No. 9/1994 …….

Rp.    6.500.000,00

Pajak yang masih harus dibayar ………………….

Rp.  31.500.000,00

=============

 

-

Berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut diterbitkan SPMKP pada tanggal 2  Agustus 1997 dengan jumlah kelebihan pembayaran sebesar Rp. 63.000.000,00 (Rp 94.500.000,00 dikurangi Rp 31.500.000,00).

-

Berdasarkan data di atas, maka penghitungan imbalan bunganya adalah sebagai berikut :

 

-

Dasar penghitungan imbalan bunga adalah Rp 63.000.000,00

 

-

Jumlah bulan sejak tanggal 30 Januari 1997 sampai dengan tanggal 2 Agustus 1997 adalah = 7 (tujuh) bulan.

 

-

Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada WP adalah :

7 x 2%x Rp 63.000.000,00 = Rp 8.820.000,00

 

 

2.

Seperti contoh butir 1 di atas, tetapi keputusan keberatannya menyatakan nihil.

 

Pokok Pajak Terhutang  ………………………..

Rp.  75.000.000,00

Kredit Pajak ………………………………………

Rp.  75.000.000,00

Kurang dibayar ………………………………..

Rp.      N I H I L

=============

 

-

Berdasarkan keputusan  keberatan  tersebut, diterbitkan SPMKP pada tanggal 2 Agustus 1997 dengan jumlah kelebihan pembayaran sebesar Rp 94.500.000,00 (Rp 94.500.000, dikurangi Rp.0,00)

-

Penghitungan imbalan bunganya adalah sebagai berikut :

 

-

Dasar penghitungan imbalan bunga adalah Rp 94.500.000,00

 

-

Jumlah bulan sejak tanggal 30 Januari 1997 sampai dengan 2 Agustus 1997 adalah = 7 (tujuh) bulan.

 

-

Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada WP adalah :

7 x 2% x Rp 94.500.000,00 = Rp 13.230.000,00

 

 

3.

Seperti contoh dalam butir 1 di atas, tetapi keputusan keberatannya menyatakan lebih bayar.

           

Pokok Pajak Terhutang  ………………………..

Rp.  65.000.000,00

Kredit Pajak ………………………………………

Rp.  75.000.000,00

Pajak lebih dibayar …………………………..

Rp.  10.000.000,00

=============

 

-

Berdasarkan keputusan keberatan tersebut, diterbitkan SPMKP pada tanggal 2  Agustus 1997 dengan jumlah kelebihan pembayaran sebesar Rp 104.500.000,00 (Rp 94.500.000,00 ditambah Rp 10.000.000,00)

-

Penghitungan imbalan bunganya adalah sebagai berikut :

 

-

Dasar penghitungan imbalan bunga adalah Rp 94.500.000,00 dan Rp 10.000.000,00

 

-

Jumlah bulan untuk :

 

 

a.

Dasar penghitungan sebesar Rp 94.500.000,00,- terhitung sejak tanggal 30 Januari    1997 sampai dengan 2 Agustus 1997 adalah = 7 (tujuh) bulan.

 

 

b.

Dasar penghitungan sebesar Rp 10.000.000,00, terhitung sejak tanggal 5 Pebruari 1997 sampai dengan 2 Agustus 1997 adalah = 6(enam) bulan.

-

Imbalan bunga yang diberikan kepada WP adalah :

7x2%x Rp 94.500.000,00

 

Rp   13.230.000,00

6x2%x Rp 10.000.000,00

 

Rp     1.200.000,00 

 

 

Rp.  14.430.000,00

=============

 

4.

Dalam hal ketetapan pajak semula nihil, sedangkan keputusan keberatannya menjadi lebih bayar

 

-

SKP NIHIL PPh WP Badan Tahun Pajak 1995 diterbitkan pada tanggal 5 Januari 1997 dengan rincian sebagai berikut :

 

Pokok Pajak Terhutang  ………………………..

Rp. 150.000.000,00

Kredit Pajak ………………………………………

Rp. 150.000.000,00

Pajak kurang dibayar

Rp.      N I H I L

==============

 

-

Atas SKP NIHIL tersebut WP mengajukan keberatan.

-

Pada tanggal 25 Juli 1997 diterbitkan surat keputusan keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan rincian menjadi sebagai berikut :

Pokok Pajak Terhutang  ………………………..

Rp.  125.000.000,00

Kredit Pajak ………………………………………

Rp.  150.000.000,00

Pajak lebih dibayar …………………………..

Rp.    25.000.000,00

=============

 

-

Berdasarkan keputusan keberatan tersebut, diterbitkan SPMKP pada tanggal 2 Agustus 1997 dengan jumlah lebih bayar sebesar Rp. 25.000.000,00.

-

Berdasarkan data diatas, maka penghitungan imbalan bunganya adalah sebagai berikut :

 

-

Dasar penghitungan imbalan bunga = Rp. 25.000.000,00

 

-

Jumlah bulan sejak 5 Pebruari sampai dengan 2 Agustus 1997 adalah = 6 (enam) bulan.

 

-

Imbalan bunga yang diberian kepada WP adalah :

6x 2 % x Rp. 25.000.000,00 = Rp.3.000.000,00

 

 

5.

Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran menurut keputusan keberatan atau putusan banding lebih besar daripada kelebihan pembayaran yang telah diterima oleh Wajib Pajak berdasarkan ketetapan pajak semula.

 

-

SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 1995 diterbitkan Pada tanggal 5 Januari 1997 dengan rincian sebagai berikut :

 

Pokok Pajak Terhutang  ………………………..

Rp.  150.000.000,00

Kredit Pajak ………………………………………

Rp.  175.000.000,00

Pajak lebih dibayar …………………………..

Rp.    25.000.000,00

=============

 

-

Pada tanggal 2 Pebruari 1997 diterbitkan SPMKP.

-

Atas SKPLB tersebut WP mengajukan keberatan.

-

Pada tanggal 25 Juli 1997 diterbitkan Surat Keputusan Keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan rincian menjadi sebagai berikut :

Pokok Pajak Terhutang  ………………………..

Rp.  125.000.000,00

Kredit Pajak ………………………………………

Rp.  175.000.000,00

Pajak lebih dibayar …………………………..

Rp.    50.000.000,00

=============

 

-

Berdasarkan keputusan keberatan tersebut, diterbitkan SPMKP pada tanggal 2 Agustus  1997 dengan jumlah kelebihan bayar sebesar Rp 25.000.000,00 (Rp 50.000.000,00 dikurangi Rp 25.000.000,00).

-

Berdasarkan data di atas, maka penghitungan imbalan bunganya adalah sebagai berikut :

 

-

Dasar Penghitungan imbalan bunga adalah Rp  25.000.000,00

 

-

Jumlah bulan sejak tanggal 2 Februari 1997 sampai dengan 2 Agustus 1997adalah = 6 (enam) bulan.

 

-

Imbalan bunga yang diberikan kepada WP adalah :

6x2%xRp 25.000.000,00 = Rp 3.000.000,00