Lampiran I

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

139/KMK.05/1997

Tanggal

:

31 Maret 1997

 

NOMOR

NAMA BARANG

URAIAN

1

2

3

I.

 

Alat Utama

 

 

1

Kendaraan tempur

-   Tank, Panser, Kendaraan Angkut Tank, Kendaraan Penarik Meriam, Kendaraan Patroli Khusus, Truck Tempur/Angkut Pasukan, Kendaraan Penarik Radar, Kendaraan Komando, Kendaraan Penarik Peluru Kendali.

 

2.

Senjata

-   Infantri, Artileri, Kavaleri, Senjata Peluru Kendali, Sistem Senjata Udara, Sistem Senjata Kapal.

 

3.

Amunisi

-   Infantri, Artileri, Kavaleri, Ranjau, Bomb, Roket, Peluru Kendali Berikut Peluncurnya, Bahan Peledak, Amunisi, Peralatan Arsenal, Torpedo, Amunisi Sistem Udara.

 

4.

Pesawat Terbang

-   Fixed, Wings, Rotary Wings Berikut Perlengkapannya.

 

5.

Alat Berat

-   Fuel Tank Truck, Dump Truck, Dozer, Crane, Motor Grader, Wheel Loader, Wheel Roller, Trailer, Rock Crusher, Mixer, Shop Maintenance Truck, Pontoon Brigde, Bailley Brigde dan Sejenisnya.

 

6.

Penjinak Bahan Peledak

-   Metal Detector, Demolition Set, Kendaraan Penjinak Ranjau Dan Alat Penjinak Sejenisnya.

 

7.

Perlengkapan Tempur Perorangan

-   Perlengkapan Selam, Perlengkapan Terjun, Perlengkapan Penerbang, Perlengkapan Pengendalian Huruhara, Perlengkapan Pasukan Khusus, Perlengkapan Inteligent, Perlengkapan Keamanan Kerja, Perlengkapan Pendakian Gunung, Perlengkapan Perang Nubika, Kompas, Teropong, Kendali Tembak, Jaket Anti Peluru.

 

8.

Radar

-   Radar Darat, Radar Laut, Radar Udara (Berikut Perlengkapannya)

 

9.

Kapal

-   Kapal Atas Air, Kapal Bawah Air.

II.

 

Alat Pendukung

 

 

1

Peralatan Fasilitas Pangkalan
(Statis dan Mobile)

-   Peralatan Dock Kapal, Peralatan Refueling Unit, Peralatan Pemadam Kebakaran, Peralatan Tambel, Floating Crane, Peralatan Bengkel, Kanal Tunda, Kapal Keruk, Tongkang, Mesin Pembangkit Kapal, Peralatan Angkat dan Angkut, Peralatan SAR, Ground Support Equipment, Runway Sweeper, Perekam Meteorologi dan lalu Lintas Udara, Flood Light, Arresting Barrier.

 

2.

Komunikasi dan Navigasi

-   Jamming, Directing Finder, Tranceiver, Repeater, Faximile, Telex, Telegraph, Cryptograph, Peralatan Navigasi, Alat Komunikasi Khusus.

 

3.

Peralatan Suvey dan Pemetaan

-   Peralatan Hidrografi, Peralatan Topografi, Peralatan Sunfa Dan Pemotretan Udara, Peralatan Kartografi, Peralatan Garfika

 

4.

Peralatan Kesehatan

-   Peralatan Kedokteran, Peralatan Produksi Farmasi dan Perlengkapannya.

 

5.

Peralatan Laboratorium

-   Lab Senjata dan Amunisi, Lab Elektronika, Lab Kimia, Lab Mesin, Lab Kesehatan, Lab Kirimanal dan Identifikasi, Lab Komponen Pesawat Terbang, Lab Radar, Lab Pemotretan, Lab Avionic, Lab Presisi, Lab Kapal, Lab Nubika.

 

6.

Peralatan Pendidikan

-   Simulator, Alat Intruksi Alat, Alat Demonstrasi

 

7.

Perlengkapan Publikasi

-   Technical Order, Manuals, Service Bulletin, Buku Besar Pembendaan, Peta Navigasi.

 

8.

Kendaraan Bermotor

-   Kendaraan Unit Kesehatan, Kendaraan Patroli Beroda Dua Diatas 350 cc, Kendaraan Angkut Truck.

 

9.

Kendaraan Atas Air

-   Sekoci Pendarat, Perahu Karet, LCVP (Landing Craft Vehicle Personel), Hidrofoil, LCM (Landing Craft Machine)

 

10.

Alat Khusus Kepolisian

-   Alsus Reserse, Alsus Lantas, Alsus Sabara

 

11.

Alat Musik ABRI

-   Peralatan Korsik ABRI, Drum Band.

 

12.

Hewan Khusus

-   Anjing, Kuda, Burung Merpati.

III.

 

Suku Cadang

 

 

1

Suku Cadang Alat Utama

-   Suku cadang kendaraan tempur, suku cadang senjata, suku cadang amunisi dan peluru kendali, suku cadang pesawat terbang, suku cadang alat berat, suku cadang penjinak bahan peledak, suku cadang perlengkapan tempur perorangan, suku cadang radar, suku cadang kapal.

 

2.

Suku Cadang Peralatan Pendukung

-   Suku cadang peralatan fasilitas pangkalan, suku cadang komunikasi dan navigasi, suku cadang peralatan survey dan pemetaan, suku cadang peralatan kesehatan, suku cadang peralatan laboratorium, suku cadang peralatan pendidikan, suku cadang perlengkapan publikasi, suku cadang kendaraan atas air, suku cadang alat khusus Kepolisian, suku cadang alat musik ABRI.

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
           u.b
Kepala Bagian T.U. Departemen

 

 

 

Ny. Hertati Mulatsih

Menteri Keuangan

 

Ttd

 

Mar'ie Muhammad

 

 


 

Lampiran II

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

139/KMK.05/1997

Tanggal

:

31 Maret 1997

 

 

 

 

 

 

Bentuk SP-1

DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN

SURAT PERNYATAAN
BARANG IMPOR DEPHANKAM ABRI

KEPADA
Yth. KEPALA KANTOR
       DITJEN BEA DAN CUKAI
       .........................................

Nomor :                            Tanggal :

No.
Urut

Pesawat/Kapal

No. B/L/AWB

Nomor Kontrak

Nomor L/C

Jenis Barang

Jumlah
Barang

Invoice

Harga

Keterangan
Negara Asal

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan :

1.  Atas pemasukan barang impor tersebut, harap dapat diberlakukan prosedur sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor ............

2.  Barang impor dimaksud khusus dipergunakan untuk keperluan/perlengkapan ABRI

Lampiran :
1 (satu) berkas dokumen pengapalan

Tembusan dikirim kepada :
1.  Menteri Keuangan RI
2.  Kasum ABRI
3.  Dirjen Renumgar Dephankam
4.  Dirjen Macfasjasa Dephamkam
5.  Dirjen Bea dan Cukai u.p Dir Pabean
6.  Ka Babek ABRI
7.  Dan Sacang Babek ABRI
8.  Paban VI/Ang Slong ABRI

 
A.n. DIREKTUR JENDERAL
MATERIIL FASILITAS DAN JASA

DIRADA

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
           u.b
Kepala Bagian T.U. Departemen

 

 

 

Ny. Hertati Mulatsih

Menteri Keuangan

 

Ttd

 

Mar'ie Muhammad