KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: KEP-
TENTANG
PENGEMBALIAN
BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA*)
ATAS
IMPOR
OLEH
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Membaca
|
: |
Surat
permohonan
Tanggal
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Indische
Comptabiliteits West (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
Repub lik Indonesia Tahun 1963 Nomor 53); |
|
|
2. |
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); |
|
|
3. |
Keputusan
Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; |
|
|
4. |
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor: 233/KMK.01/1996 tentang Tata Cara Pengembalian Bea
Masuk, Denda Administrasi, dan Bunga; |
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK, DENDA
ADMINISTRASI, DAN BUNGA*) ATAS IMPOR
OLEH
|
Pasal
1
Diberikan
pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan bunga*) sejumlah Rp
(
)
kepada :
Nama |
: |
|
NPWP |
: |
|
Alamat |
: |
|
Pasal
2
Pengembalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sesuai dengan Pemberitahuan Impor
Barang (PIB)/Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)*) Nomor:
Tanggal
dengan
alasan
.
Pasal
3
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan ini disampaikan
kepada Yth.
1. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai; |
2. |
Kepala Kantor Perbendaharaan dan
Kas negara (KPKN)
|
3. |
Bank
di
. |
Ditetapkan di
Pada tanggal
A.n. Menteri Keuangan Kepala kantor Pelayanan Bea dan
Cukai
NIP
|
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Tata Usaha
Departemen ttd. Mustafa Husein, S.H. NIP 060051103 |
|
Menteri Keuangan ttd. Bambang Subianto |