JENIS |
: |
SURAT |
NOMOR |
: |
S-924/SJ.6/1997 |
TANGGAL |
: |
30 DESEMBER 1997 |
PERIHAL |
: |
PENGUMUMAN PENGAJUAN SURAT BANDING ATAU SURAT GUGATAN |
Bersama
ini disampaikan dengan hormat Pengumuman nomor Peng. 9607/MP/1997 tentang
Pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan berkenaan dengan berlakunya
Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhitung mulai 1 Januari 1998.
Kami mohon
kiranya pengumuman dimaksud dapat disebarluaskan kepada Kantor Wilayah dan
Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian
agar maklum dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
KEPALA BIRO
ttd
AGUS HARYANTO
JENIS |
: |
PENGUMUMAN |
NOMOR |
: |
PENG-9607/MP/1997 |
TANGGAL |
: |
31 DESEMBER 1997 |
PERIHAL |
: |
PENGAJUAN SURAT BANDING ATAU SURAT GUGATAN |
Sehubungan
dengan berlakunya Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mulai tanggal
1 Januari 1998, dengan ini diumumkan bahwa :
1.
Sengketa pajak yang dapat diajukan banding/gugatan adalah
sengketa terhadap keputusan dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh :
a. Direktur Jenderal Pajak
b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
c. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
d. Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II
e. Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
2.
Mulai tanggal 1 Januari 1998 Banding/Gugatan terhadap
sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak ditujukan kepada
Majelis Pertimbangan Pajak tetapi ditujukan/dialamatkan kepada :
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA
PAJAK
Jl. Menteng Raya No. 21, Lantai VIII, Jakarta 10330
Nomor Telpon 3924736 s.d 49, Facsimile 3924748
3.
Syarat-syarat pengajuan banding adalah :
a. Banding
diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia.
b. Diajukan
dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
c. Terhadap
satu keputusan diajukan satu surat banding.
d. Banding
diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal
diterima surat keputusan yang dibanding.
e. Pada
surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.
f.
Melampirkan tanda bukti pelunasan pajak yang terutang.
4.
Syarat-syarat pengajuan Gugatan adalah :
a. Gugatan
diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia.
b. Diajukan
dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
c. Gugatan diajukan
sendiri oleh penggugat disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan
tanggal diterima keputusan yang digugat.
d. Pada
Surat Gugatan dilampirkan salinan dokumen yang pelaksanaannya digugat.
e. Melampirkan
tanda bukti pelunasan biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
Demikian
pengumuman ini disampaikan agar yang berkepentingan menjadi maklum..
Jakarta, 31 Desember 1997
SEKRETARIS MAJELIS PERTIMBANGAN
PAJAK
ttd
EDDY MANGKUPRAWIRA, SH