JENIS

:

SURAT

NOMOR

:

S-924/SJ.6/1997

TANGGAL

:

30 DESEMBER 1997

PERIHAL

:

PENGUMUMAN PENGAJUAN SURAT BANDING ATAU SURAT GUGATAN

 

Bersama ini disampaikan dengan hormat Pengumuman nomor Peng. 9607/MP/1997 tentang Pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan berkenaan dengan berlakunya Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhitung mulai 1 Januari 1998.

 

Kami mohon kiranya pengumuman dimaksud dapat disebarluaskan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

Demikian agar maklum dan atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

KEPALA BIRO


ttd

AGUS HARYANTO

 

 


 

JENIS

:

PENGUMUMAN

NOMOR

:

PENG-9607/MP/1997

TANGGAL

:

31 DESEMBER 1997

PERIHAL

:

PENGAJUAN SURAT BANDING ATAU SURAT GUGATAN

 

Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mulai tanggal 1 Januari 1998, dengan ini diumumkan bahwa :

1.      Sengketa pajak yang dapat diajukan banding/gugatan adalah sengketa terhadap keputusan dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh :
a. Direktur Jenderal Pajak
b. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
c. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
d. Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II
e. Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2.      Mulai tanggal 1 Januari 1998 Banding/Gugatan terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak ditujukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak tetapi ditujukan/dialamatkan kepada :

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Jl. Menteng Raya No. 21, Lantai VIII, Jakarta 10330
Nomor Telpon 3924736 s.d 49, Facsimile 3924748

3.      Syarat-syarat pengajuan banding adalah :

a.      Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia.

b.      Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.

c.       Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.

d.      Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

e.      Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.

f.        Melampirkan tanda bukti pelunasan pajak yang terutang.

4.      Syarat-syarat pengajuan Gugatan adalah :

a.      Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia.

b.      Diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

c.       Gugatan diajukan sendiri oleh penggugat disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang digugat.

d.      Pada Surat Gugatan dilampirkan salinan dokumen yang pelaksanaannya digugat.

e.      Melampirkan tanda bukti pelunasan biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Demikian pengumuman ini disampaikan agar yang berkepentingan menjadi maklum..

 

 

Jakarta, 31 Desember 1997

SEKRETARIS MAJELIS PERTIMBANGAN PAJAK

ttd


EDDY MANGKUPRAWIRA, SH