KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 579/KMK.04/1996
TENTANG
PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL
ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA BERSUBSIDI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mengamankan
penerimaan dan meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan pupuk dan pestisida bersubsidi kepada Pemerintah, maka dipandang
perlu untuk melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai Pupuk dan Pestisida Bersubsidi; |
|
|
b. |
bahwa oleh karena itu
perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pupuk
dan Pestisida Bersubsidi perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3566); |
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581); |
|
|
4. |
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan Tertentu dan
Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 48); |
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 1288/KMK.04/1988 tentang Tata Cara Pemungutan dan
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh
Kantor Perbendaharaan Negara Sebagai Pemungut Pajak; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SEBAGAI
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PUPUK DAN PESTISIDA
BERSUBSIDI. |
Pasal 1
Atas penyerahan pupuk atau
pestisida bersubsidi produksi dalam negeri atau yang berasal dari impor kepada
Pemerintah Republik Indonesia, terutang Pajak Pertambahan Nilai 10 % (sepuluh
persen).
Pasal 2
(1) |
Dasar Pengenaan Pajak atas
penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi adalah Harga Jual yang tercantum
dalam Faktur Pajak. |
(2) |
Harga Jual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah. |
Pasal 3
Faktur
Pajak harus dibuat oleh Pabrikan, Importir, atau Pengusaha Kena Pajak lainnya
yang menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah paling
lambat pada saat pencairan subsidi.
Pasal 4
Pajak
Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 merupakan Pajak Keluaran bagi Pabrikan, Importir, atau Pengusaha Kena
Pajak lainnya yang membuat Faktur Pajak tersebut.
Pasal 5
(1) |
Atas penyerahan pupuk atau
pestisida bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak (penjual) kepada Pemerintah,
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh Direktorat jenderal
Anggaran. |
(2) |
Pemungutan pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pembayaran subsidi dengan
cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak (penjual),
pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan. |
Pasal 6
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan pupuk atau pestisida bersubsidi kepada Pemerintah wajib
memasukkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap Masa
Pajak. |
(2) |
Dengan telah dipotongnya
secara langsung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk atau pestisida
bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Pajak masukan yang
dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan pupuk atau
pestisida bersubsidi tersebut
merupakan Pajak Masukan yang lebih dibayar dan dapat diajukan permohonan
pengembaliannya pada setiap Masa Pajak terjadinya pemotongan Pajak
Pertambahan Nilai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Pasal 7
PT. Pupuk Sriwijaya (Unit
Pemasaran) sebagai pengemban tugas dari Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk
subsidi dan PT. Pertani sebagai pengemban tugas dari Pemerintah untuk
mendistribusikan pestisida bersubsidi adalah bukan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 8
Atas pupuk dan pestisida yang
tidak bersubsidi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1994 dan peraturan-peraturan pelaksanaanya.
Pasal 9
Keputusan ini berlaku untuk
pencairan subsidi pupuk dan pestisida yang terjadi pada atau setelah tanggal 1
Oktober 1996.
Pasal 10
Pelaksanaan keputusan ini
ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal
Anggaran sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 11
Dengan berlakunya keputusan ini,
maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985
tanggal 27 September 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
|
Pada tanggal 23
September 1996
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd |
MAR'IE MUHAMMAD
|