Lampiran I
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

 

 

Nomor

: SE-35/PJ.51/1997

 

 

Tanggal

: 10 Desember 1997

   

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH ....................

 

SURAT PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN STICKER LUNAS PPN REKAMAN VIDEO

NOMOR :                                                       

 

1.

Nama Pengusaha Kena Pajak

:  ............................................................................................

2.

Nama Pengurus/Penanggung Jawab

:  ............................................................................................

3.

Alamat perusahaan

:  ............................................................................................

 

 

   ............................................................................................

4.

Nomor telepon

:  ............................................................................................

5.

N P W P

:  ............................................................................................

6.

Nomor Pengukuhan PKP

:  ............................................................................................

7.

Judul film

:  ............................................................................................

 

dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan sticker lunas Pajak Pertambahan Nilai rekaman video, untuk :

 

Jenis

Jumlah keping

Nilai uang

FV.1
FV.2
FV.3
FV.4

..........................................
..........................................
..........................................
..........................................

...................................................
...................................................
...................................................
...................................................

 

8.

Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :

 

8.1.

Nilai sticker lunas PPN yang diminta :

 

Rp. ............................

 

8.2.

Diperhitungkan dengan Pajak Masukan atas :

 

 

 

a.

Pembelian media rekaman video

:  Rp. ............................

 

 

 

b.

Pembelian rekaman video

:  Rp. ............................

 

 

 

c.

Pembayaran Royalty

:  Rp. ............................

 

 

 

d.

Pembayaran jasa pencetakan label

:  Rp. ............................

 

 

 

e.

Pembayaran jasa rekaman

:  Rp. ............................

 

 

 

f.

Pembayaran jasa periklanan

:  Rp. ............................

 

 

 

 

 

 

Rp. ............................

 

8.3.

Kurang setor :

 

Rp. ............................

 

8.4.

Disetor tanggal : ..........................................................................

 

9.

Nomor Surat Izin Usaha Perfilman (IUP) dan masa berlakunya : ......................................................

10.

Nomor Surat Izin Perjanjian Lisensi untuk film asing dan masa berlakunya : .........................................

11.

Akte pendirian untuk Pengusaha Kena Pajak yang berbadan hukum : ................................................

  

 

UNTUK DINAS

Diterima tgl. ..........................

Petugas,

 

 

......................................

NIP. ...............................

 

 

................................., .................................

Pengurus,

 

 

 

...................................................

 

  

 

 


 

 

 

Lampiran II
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

 

 

Nomor

: SE-35/PJ.51/1997

 

 

Tanggal

: 10 Desember 1997

   

SURAT PERNYATAAN

 

Yang bertandatangan di bawah ini :

 

Nama

:

Jabatan

:

 

bertindak selaku Pimpinan Perusahaan dari :

 

Nama

:

NPWP/NPPKP

:

Alamat

:

 

dengan ini menyatakan bahwa Faktur Pajak sebanyak ...................... lembar sebagai bukti Pajak Masukan yang kami serahkan dalam rangka melengkapi permohonan untuk mendapatkan sticker lunas PPN rekaman video bulan : ........................................... sebesar Rp. .............................................. adalah sah/asli dan tidak palsu/dipalsukan. Faktur Pajak dimaksud "belum diperhitungkan sebagai Pajak Masukan".

 

Bila kemudian hari ternyata Faktur Pajak tersebut tidak sah/palsu kami bersedia dikenakan sanksi pidana seperti dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 atau ketentuan hukum lainnya yang berlaku.

 

Demikian pernyataan ini dibuat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

 
 

 

............................................................................
 
Yang membuat pernyataan

  
 
 
 
 

 

.....................................................................

 

 

 

 


 

 

 

Lampiran III
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

 

 

Nomor

: SE-35/PJ.51/1997

 

 

Tanggal

: 10 Desember 1997

 

 

KODE STICKER

 

(Lampiran Surat Permohonan tanggal .................................. )

 

 

Nama Distributor

:  ............................................................................................

Alamat

:  ............................................................................................

N P W P

:  ............................................................................................

 

ISI STICKER YANG DIMINTA

 

  *)  

  DISTRIBUTOR

:  ............................................................................................

  N P W P

:  ............................................................................................

 

:  ............................................................................................

 

 

  

 

 

Mengetahui,

Petugas Kanwil ............................

Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

...........................................

NIP. .....................................

 

................................., .................................

Pengurus,

 

 

   

 

...................................................

 

Catatan : *) Maksimal 17 Digit

 

 

 


 

 

 

Lampiran IV
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

 

 

Nomor

: SE-35/PJ.51/1997

 

 

Tanggal

: 10 Desember 1997

 

SURAT KUASA *)

PENGURUSAN PERMOHONAN STICKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI REKAMAN VIDEO

 

Yang bertandatangan di bawah ini : 

Nama

:

Jabatan/pekerjaan

:

Alamat perusahaan

:

  

 

Alamat rumah

:

 

 

 

dengan ini memberi kuasa kepada :

Nama

:

Jabatan

:

Alamat perusahaan

:

  

 

Alamat rumah

:

   

 

 

untuk mengurus permohonan sticker lunas Pajak Pertambahan Nilai rekaman video ke Kantor Wilayah ................................ Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I/II/Khusus **) untuk dan atas nama :

Distributor

:

NPWP

:

Nomor Pengukuhan PKP

:

Bulan

 

Sejumlah

:  Jenis

FV.1              ........................................................

   

 

FV.2              ........................................................

 

 

FV.3              ........................................................

 

 

FV.4              ........................................................

  

Dengan pemberian kuasa ini, maka hak dan kewajiban pemberi kuasa sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dapat menjadi hak dan kewajiban penerima kuasa.

 

Demikian surat kuasa ini dibuat agar yang berkepentingan menjadi maklum adanya.

 

 

  

Yang menerima kuasa,
 
 
 
 
.......................................

 

Yang memberi kuasa,

  
 
 
  

 

.......................................... 

 

Catatan : *) Surat Kuasa ini hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengurusan

              **) Coret yang tidak perlu

 

 

 


 

 

 

Lampiran V
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

 

 

Nomor

: SE-35/PJ.51/1997

 

 

Tanggal

: 10 Desember 1997

 

SURAT KUASA *)

PENGAMBILAN STICKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI REKAMAN VIDEO

 

Yang bertandatangan di bawah ini : 

Nama

:

Jabatan/pekerjaan

:

Alamat perusahaan

:

  

 

Alamat rumah

:

 

 

 

dengan ini memberi kuasa kepada :

Nama

:

Jabatan

:

Alamat perusahaan

:

  

 

Alamat rumah

:

   

 

 

untuk mengambil sticker lunas Pajak Pertambahan Nilai rekaman video ke Kantor Wilayah ......................... Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I/II/Khusus **) untuk dan atas nama :

Distributor

:

NPWP

:

Nomor Pengukuhan PKP

:

Bulan

 

Sejumlah

:  Jenis

FV.1              ........................................................

   

 

FV.2              ........................................................

 

 

FV.3              ........................................................

 

 

FV.4              ........................................................

  

Dengan pemberian kuasa ini, maka hak dan kewajiban pemberi kuasa sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dapat menjadi hak dan kewajiban penerima kuasa.

 

Demikian surat kuasa ini dibuat agar yang berkepentingan menjadi maklum adanya.

 

 

  

Yang menerima kuasa,
 
 
 
 
.......................................

 

Yang memberi kuasa,

  
 
 
  

 

.......................................... 

 

Catatan : *) Surat Kuasa ini hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengurusan

              **) Coret yang tidak perlu

 

 

 


 

 

 

Lampiran VI
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

 

 

Nomor

: SE-35/PJ.51/1997

 

 

Tanggal

: 10 Desember 1997

 

SURAT DAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN DALAM
PENGAJUAN PERMOHONAN STICKER PPN REKAMAN VIDEO

 

No.
Urut

Jenis surat/dokumen

Keterangan

1.

Surat Permohonan

rangkap 3 (tiga)

2.

Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sticker PPN Rekaman Video

bermeterai Rp. 2.000,-

3.

Surat Kuasa Pengambilan Sticker PPN Rekaman Video

bermeterai Rp. 2.000,-

4.

Surat Izin Usaha Perfilman (IUP) yang masih berlaku

-

5.

Surat Rekomendasi ASIREVI

-

6.

Surat Pernyataan Keabsahan Faktur Pajak

bermeterai Rp. 2.000,-

7.

Daftar Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan yang akan/dapat dikreditkan

 

-

8.

Kode/isi sticker

rangkap 3 (tiga), Nama Produsen maksimal 17 digit/karakter

9.

Fotokopi KTP/SIM pemberi dan penerima kuasa

-

10.

Fotokopi NPWP dan NPPKP

-

11.

Asli dan fotokopi Faktur Pajak Masukan

-

12.

Asli dan Fotokopi SSP (lembar ke-I) untuk Masa Pajak yang sama dengan bulan permohonan yang dilegalisir oleh Bank Persepsi/KPP yang bersangkutan

fotokopi yang dilegalisir dapat diserahkahkan pada saat pengambilan sticker

13.

Asli dan fotokopi SPT Masa PPN oleh KPP yang bersangkutan

minimal untuk 2 (dua) Masa Pajak terakhir sebelum bulan permohonan

14.

Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan (bila ada)

pengajuan permohonan pertama kalinya

 

 

 

 


 

 

 

Lampiran VII
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

 

 

Nomor

: SE-35/PJ.51/1997

 

 

Tanggal

: 10 Desember 1997

 

DAFTAR REKAPITULASI FAKTUR PAJAK MASUKAN

 

NAMA PKP    :                                         

NPWP           :                                         

 

No.

Nama dan NPWP
Pengusaha Kena Pajak

No. Faktur Pajak

Tgl. Faktur Pajak

Jumlah
(Rp)

Jenis
BKP/JKP

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                       JUMLAH

 

 

 

 

 

Jakarta, .......................................................

 

 

 

 

 


 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
580/KMK.04/1997

 

TENTANG

 

TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa penggunaan sticker sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dipandang cukup efektif dalam mengamankan penerimaan negara dibidang perpajakan;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan hal itu perlu ditetapkan tata cara penggunaan sticker dalam pemungutan dan pelunasan PPN atas penyerahan rekaman video dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Yang dimaksud dengan sticker Pajak Pertambahan Nilai adalah pita yang terbuat dari kertas atau bahan lain dalam bentuk, ukuran, warna, dan isi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(2)

Yang dimaksud dengan rekaman video adalah film yang dibuat dengan bahan pita video atau piringan video (laser disc/video disc), dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik.

(3)

Sticker Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang (Pajak Keluaran) atas penyerahan rekaman video.

(4)

Sticker Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhkan pada rekaman video jenis-jenis tertentu sebelum diedarkan.

 

 

Pasal 2

 

Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dibayar oleh perusahaan pengedar (distributor) rekaman video atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk menebus sticker.

 

 

Pasal 3

 

Pengusaha yang mengedarkan atau memperdagangkan rekaman video sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (4) yang tidak dibubuhi sticker Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video yang diserahkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1997.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Nopember 1997
 

SALINAN Sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum,
 
 
Drs. Djoko Widodo
NIP. 060015174

 

Menteri Keuangan
 
           ttd
 
Mar'ie Muhammad

 

 

 

 


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
581/KMK.04/1997

 

TENTANG

 

BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Rekaman Video dikenakan dengan mempergunakan sticker PPN;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas peyerahan rekaman video dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/1997 tanggal 13 Nopember 1997 tentang Tata cara penggunaan Sticker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI,DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan pita jenis FV.1 adalah :

 

a.

Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cm

 

b.

Gambar/cetakan dasar berwarna perak dan ungu muda,

 

 

-

di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,

 

 

-

di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan perak dan ungu muda,

 

 

-

di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna ungu muda,

 

 

-

teks "LUNAS PPN" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan ungu muda.

 

c.

cetakan tindih berupa teks "FV.1", "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" yang disusun empat baris dengan huruf-huruf kapital warna hitam, dengan ketentuan :

 

 

-

teks "FV.1" dicetak pada baris pertama pada sisi tengah,

 

 

-

teks "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" dicetak pada baris kedua, ketiga, dan keempat pada sisi kiri dengan huruf yang besarnya setengah dari huruf teks "FV.1".

 

(2)

Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan piringan (Video Compact Disc) jenis FV.2 adalah :

 

a.

Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cm

 

b.

Gambar/cetakan dasar berwarna perak dan orange,

 

 

-

di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,

 

 

-

di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan perak dan orange,

 

 

-

di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna orange,

 

 

-

teks "LUNAS PPN" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan orange.

 

c.

cetakan tindih berupa teks "FV.2", "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" yang disusun empat baris dengan huruf-huruf kapital warna hitam, dengan ketentuan :

 

 

-

teks "FV.2" dicetak pada baris pertama pada sisi tengah,

 

 

-

teks "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" dicetak pada baris kedua, ketiga, dan keempat pada sisi kiri dengan huruf yang besarnya setengah dari huruf teks "FV.2".

 

(3)

Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan piringan (Laser Disc) jenis FV.3 adalah :

 

a.

Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cm

 

b.

Gambar/cetakan dasar berwarna perak dan hijau muda,

 

 

-

di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaranlingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,

 

 

-

di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna peraduan perak dan hijau muda,

 

 

-

di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna hijau muda,

 

 

-

teks "LUNAS PPN"yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan hijau muda.

 

c.

cetakan tindih berupa teks "FV.3", "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" yang disusun empat baris dengan huruf-huruf kapital warna hitam, dengan ketentuan :

 

 

-

teks "FV.3" dicetak pada baris pertama pada sisi tengah,

 

 

-

teks "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" dicetak pada baris kedua, ketiga, dan keempat pada sisi kiri huruf yang besarnya setengah dari huruf teks "FV.3".

 

(4)

Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan piringan (Digital Versatile Disc) jenis FV.4 adalah :

 

a.

Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cm

 

b.

Gambar/cetakan dasar berwarna perak dan merah bata,

 

 

-

di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaranlingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,

 

 

-

di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan perak dan merah bata,

 

 

-

di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna merah bata,

 

 

-

teks "LUNAS PPN" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan merah bata.

 

c.

cetakan tindih berupa teks "FV.4", "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" yang disusun empat baris dengan huruf-huruf kapital warna hitam, dengan ketentuan :

 

 

-

teks "FV.4" dicetak pada baris pertama pada sisi tengah,

 

 

-

teks "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" dicetak pada baris kedua, ketiga, dan keempat pada sisi kiri dengan huruf yang besarnya setengah dari huruf teks "FV.4".

 

 

Pasal 2

 

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 3

 

Keputusan ini berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video yang diserahkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1997.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

  

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Nopember 1997
 

SALINAN Sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum,
 
 
Drs. Djoko Widodo
NIP. 060015174

 

Menteri Keuangan
 
           ttd
 
Mar'ie Muhammad

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

______________________________________

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP - 209/PJ./1997

 

TENTANG

 

PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

a.

bahwa tata cara pengenaan PPN atas penyerahan rekaman video dilakukan dengan menggunakan sticker PPN;

 

 

b.

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/1997 tanggal 13 November 1997 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 581/KMK.04/1997 tanggal 13 November 1997 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO

 

 

Pasal 1

 

(1) 

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video jenis FV.1 ditetapkan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film.

(2)

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video jenis FV.2 ditetapkan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kopi judul film.

(3) 

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video jenis FV.3 ditetapkan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film.

(4)

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman video jenis FV.4 ditetapkan Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film.

(5) 

Dalam setiap angka Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), telah termasuk nilai tambah atas penyaluran/keagenan rekaman video.

 

 

Pasal 2

 

(1) 

Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah semua film yang dibuat dengan bahan pita video melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas pita video (pita video karaoke).

(2)

Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah semua film yang dibuat dengan elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas video compact disc (VCD karaoke).

(3) 

Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah semua film yang dibuat dengan bahan piringan video jenis laser disc (LD) melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas laser disc (LD karaoke).

(4)

Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah semua film yang dibuat dengan bahan piringan video jenis digital versatile/video disc (DVD) melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas digital versatile/video disc (DVD karaoke).

 

 

Pasal 3

 

Keputusan ini mulai berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video yang diserahkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1997.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di JAKARTA

pada tanggal 2 Desember 1997 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 

ttd
 
FUAD BAWAZIER
NIP. 060041162