|
|
Lampiran I |
|
|
|
Nomor |
: SE-35/PJ.51/1997 |
|
|
Tanggal |
: 10 Desember 1997 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH
....................
SURAT
PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN STICKER LUNAS PPN REKAMAN VIDEO
NOMOR
:
1. |
Nama Pengusaha Kena Pajak |
:
............................................................................................ |
2. |
Nama Pengurus/Penanggung Jawab |
:
............................................................................................ |
3. |
Alamat perusahaan |
:
............................................................................................ |
|
|
............................................................................................ |
4. |
Nomor telepon |
:
............................................................................................ |
5. |
N P W P |
:
............................................................................................ |
6. |
Nomor Pengukuhan PKP |
:
............................................................................................ |
7. |
Judul film |
:
............................................................................................ |
dengan ini mengajukan permohonan
untuk mendapatkan sticker lunas Pajak Pertambahan Nilai rekaman video, untuk :
Jenis |
Jumlah
keping |
Nilai
uang |
FV.1 |
.......................................... |
................................................... |
8. |
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut : |
||||
|
8.1. |
Nilai sticker lunas PPN yang diminta : |
|
Rp. ............................ |
|
|
8.2. |
Diperhitungkan dengan Pajak Masukan atas : |
|
||
|
|
a. |
Pembelian media rekaman video |
: Rp. ............................ |
|
|
|
b. |
Pembelian rekaman video |
: Rp. ............................ |
|
|
|
c. |
Pembayaran Royalty |
: Rp. ............................ |
|
|
|
d. |
Pembayaran jasa pencetakan label |
: Rp. ............................ |
|
|
|
e. |
Pembayaran jasa rekaman |
: Rp. ............................ |
|
|
|
f. |
Pembayaran jasa periklanan |
: Rp. ............................ |
|
|
|
|
|
|
Rp. ............................ |
|
8.3. |
Kurang setor : |
|
Rp. ............................ |
|
|
8.4. |
Disetor tanggal :
.......................................................................... |
|
||
9. |
Nomor Surat Izin Usaha Perfilman (IUP) dan masa
berlakunya : ...................................................... |
||||
10. |
Nomor Surat Izin Perjanjian Lisensi untuk film asing dan
masa berlakunya : ......................................... |
||||
11. |
Akte pendirian untuk Pengusaha Kena Pajak yang berbadan
hukum : ................................................ |
|
|
.................................,
................................. Pengurus, ................................................... |
|
|
Lampiran II |
|
|
|
Nomor |
: SE-35/PJ.51/1997 |
|
|
Tanggal |
: 10 Desember 1997 |
SURAT
PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini
:
Nama |
: |
Jabatan |
: |
bertindak selaku Pimpinan
Perusahaan dari :
Nama |
: |
NPWP/NPPKP |
: |
Alamat |
: |
dengan
ini menyatakan bahwa Faktur Pajak sebanyak ...................... lembar sebagai
bukti Pajak Masukan yang kami serahkan dalam rangka melengkapi permohonan untuk
mendapatkan sticker lunas PPN rekaman video bulan :
........................................... sebesar Rp.
.............................................. adalah sah/asli dan tidak
palsu/dipalsukan. Faktur Pajak dimaksud "belum diperhitungkan sebagai
Pajak Masukan".
Bila
kemudian hari ternyata Faktur Pajak tersebut tidak sah/palsu kami bersedia
dikenakan sanksi pidana seperti dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1994 atau ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
Demikian
pernyataan ini dibuat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
............................................................................
..................................................................... |
|
|
Lampiran III |
|
|
|
Nomor |
: SE-35/PJ.51/1997 |
|
|
Tanggal |
: 10 Desember 1997 |
KODE
STICKER
(Lampiran
Surat Permohonan tanggal .................................. )
Nama Distributor |
:
............................................................................................ |
Alamat |
:
............................................................................................ |
N P W P |
:
............................................................................................ |
ISI
STICKER YANG DIMINTA
*)
|
Mengetahui, Petugas
Kanwil ............................ Direktorat
Jenderal Pajak ........................................... NIP.
..................................... |
|
.................................,
................................. Pengurus, ................................................... |
Catatan : *) Maksimal 17 Digit
|
|
Lampiran IV |
|
|
|
Nomor |
: SE-35/PJ.51/1997 |
|
|
Tanggal |
: 10 Desember 1997 |
SURAT
KUASA *)
PENGURUSAN
PERMOHONAN STICKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI REKAMAN VIDEO
Yang bertandatangan di bawah ini
:
Nama |
: |
Jabatan/pekerjaan |
: |
Alamat perusahaan |
: |
|
|
Alamat rumah |
: |
|
|
dengan ini memberi kuasa kepada
:
Nama |
: |
Jabatan |
: |
Alamat perusahaan |
: |
|
|
Alamat rumah |
: |
|
|
untuk
mengurus permohonan sticker lunas Pajak Pertambahan Nilai rekaman video ke
Kantor Wilayah ................................ Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Raya I/II/Khusus **) untuk dan atas nama :
Distributor |
: |
|
NPWP |
: |
|
Nomor Pengukuhan PKP |
: |
|
Bulan |
|
|
Sejumlah |
: Jenis |
FV.1
........................................................ |
|
|
FV.2
........................................................ |
|
|
FV.3
........................................................ |
|
|
FV.4
........................................................ |
Dengan pemberian
kuasa ini, maka hak dan kewajiban pemberi kuasa sesuai dengan Pasal 32 ayat (3)
jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dapat menjadi hak dan kewajiban penerima
kuasa.
Demikian
surat kuasa ini dibuat agar yang berkepentingan menjadi maklum adanya.
Yang menerima kuasa, |
|
Yang memberi kuasa,
.......................................... |
Catatan : *) Surat Kuasa ini
hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengurusan
**) Coret yang tidak perlu
|
|
Lampiran V |
|
|
|
Nomor |
: SE-35/PJ.51/1997 |
|
|
Tanggal |
: 10 Desember 1997 |
SURAT
KUASA *)
PENGAMBILAN
STICKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI REKAMAN VIDEO
Yang bertandatangan di bawah ini
:
Nama |
: |
Jabatan/pekerjaan |
: |
Alamat perusahaan |
: |
|
|
Alamat rumah |
: |
|
|
dengan ini memberi kuasa kepada
:
Nama |
: |
Jabatan |
: |
Alamat perusahaan |
: |
|
|
Alamat rumah |
: |
|
|
untuk
mengambil sticker lunas Pajak Pertambahan Nilai rekaman video ke Kantor Wilayah
......................... Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I/II/Khusus
**) untuk dan atas nama :
Distributor |
: |
|
NPWP |
: |
|
Nomor Pengukuhan PKP |
: |
|
Bulan |
|
|
Sejumlah |
: Jenis |
FV.1
........................................................ |
|
|
FV.2
........................................................ |
|
|
FV.3
........................................................ |
|
|
FV.4
........................................................ |
Dengan
pemberian kuasa ini, maka hak dan kewajiban pemberi kuasa sesuai dengan Pasal
32 ayat (3) jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dapat menjadi hak dan kewajiban
penerima kuasa.
Demikian
surat kuasa ini dibuat agar yang berkepentingan menjadi maklum adanya.
Yang menerima kuasa, |
|
Yang memberi kuasa,
.......................................... |
Catatan : *) Surat Kuasa ini
hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengurusan
**) Coret yang tidak perlu
|
|
Lampiran VI |
|
|
|
Nomor |
: SE-35/PJ.51/1997 |
|
|
Tanggal |
: 10 Desember 1997 |
SURAT DAN
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN DALAM
PENGAJUAN PERMOHONAN STICKER PPN REKAMAN VIDEO
No. |
Jenis
surat/dokumen |
Keterangan |
1. |
Surat Permohonan |
rangkap 3 (tiga) |
2. |
Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sticker PPN
Rekaman Video |
bermeterai Rp. 2.000,- |
3. |
Surat Kuasa Pengambilan Sticker PPN Rekaman Video |
bermeterai Rp. 2.000,- |
4. |
Surat Izin Usaha Perfilman (IUP) yang masih
berlaku |
- |
5. |
Surat Rekomendasi ASIREVI |
- |
6. |
Surat Pernyataan Keabsahan Faktur Pajak |
bermeterai Rp. 2.000,- |
7. |
Daftar Rekapitulasi Faktur Pajak Masukan yang
akan/dapat dikreditkan |
- |
8. |
Kode/isi sticker |
rangkap 3 (tiga), Nama Produsen maksimal 17
digit/karakter |
9. |
Fotokopi KTP/SIM pemberi dan penerima kuasa |
- |
10. |
Fotokopi NPWP dan NPPKP |
- |
11. |
Asli dan fotokopi Faktur Pajak Masukan |
- |
12. |
Asli dan Fotokopi SSP (lembar ke-I) untuk Masa
Pajak yang sama dengan bulan permohonan yang dilegalisir oleh Bank
Persepsi/KPP yang bersangkutan |
fotokopi yang dilegalisir dapat diserahkahkan
pada saat pengambilan sticker |
13. |
Asli dan fotokopi SPT Masa PPN oleh KPP yang
bersangkutan |
minimal untuk 2 (dua) Masa Pajak terakhir sebelum
bulan permohonan |
14. |
Akte Pendirian Perusahaan dan Akte Perubahan
(bila ada) |
pengajuan permohonan pertama kalinya |
|
|
Lampiran VII |
|
|
|
Nomor |
: SE-35/PJ.51/1997 |
|
|
Tanggal |
: 10 Desember 1997 |
DAFTAR
REKAPITULASI FAKTUR PAJAK MASUKAN
NAMA
PKP
:
NPWP
:
No. |
Nama
dan NPWP |
No.
Faktur Pajak |
Tgl.
Faktur Pajak |
Jumlah |
Jenis |
|
|
|
|
|
|
JUMLAH |
|
|
|
|
Jakarta,
....................................................... |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 580/KMK.04/1997
TENTANG
TATA
CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
penggunaan sticker sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan
Nilai dipandang cukup efektif dalam mengamankan penerimaan negara dibidang
perpajakan; |
|
|
b. |
bahwa
sehubungan dengan hal itu perlu ditetapkan tata cara penggunaan sticker dalam
pemungutan dan pelunasan PPN atas penyerahan rekaman video dengan Keputusan
Menteri Keuangan; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566); |
|
|
2. |
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3568); |
|
|
3. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581); |
|
|
4. |
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; |
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STICKER
DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
REKAMAN VIDEO. |
Pasal 1
(1) |
Yang
dimaksud dengan sticker Pajak Pertambahan Nilai adalah pita yang terbuat dari
kertas atau bahan lain dalam bentuk, ukuran, warna, dan isi tertentu yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
(2) |
Yang
dimaksud dengan rekaman video adalah film yang dibuat dengan bahan pita video
atau piringan video (laser disc/video disc), dan/atau bahan hasil penemuan
teknologi lainnya, melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak
dengan sistem proyeksi elektronik. |
(3) |
Sticker
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bukti pemungutan
dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang (Pajak Keluaran) atas
penyerahan rekaman video. |
(4) |
Sticker
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhkan
pada rekaman video jenis-jenis tertentu sebelum diedarkan. |
Pasal 2
Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang
telah dibayar oleh perusahaan pengedar (distributor) rekaman video atas impor
atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dapat
dipergunakan sebagai bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk menebus
sticker.
Pasal 3
Pengusaha yang mengedarkan atau memperdagangkan
rekaman video sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (4) yang tidak dibubuhi
sticker Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 4
Pelaksanaan Keputusan ini akan diatur lebih lanjut
oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan
ini berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video yang
diserahkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1997.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember
1997 |
SALINAN Sesuai dengan aslinya |
|
Menteri Keuangan |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 581/KMK.04/1997
TENTANG
BENTUK,
UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
REKAMAN VIDEO
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Rekaman Video dikenakan dengan
mempergunakan sticker PPN; |
|
|
b. |
bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan bentuk,
ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas peyerahan rekaman video dengan
Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3566); |
|
|
2. |
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3568); |
|
|
3. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581); |
|
|
4. |
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; |
|
|
5. |
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/1997 tanggal 13 Nopember
1997 tentang Tata cara penggunaan Sticker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video; |
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI,DAN
TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO. |
Pasal 1
(1) |
Bentuk,
ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film
dengan bahan pita jenis FV.1 adalah : |
||
|
a. |
Berbentuk
empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cm |
|
|
b. |
Gambar/cetakan
dasar berwarna perak dan ungu muda, |
|
|
|
- |
di
bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan
lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI, |
|
|
- |
di bagian
tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan perak
dan ungu muda, |
|
|
- |
di
bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan
"medallion", titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna ungu
muda, |
|
|
- |
teks
"LUNAS PPN" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna
perpaduan perak dan ungu muda. |
|
c. |
cetakan
tindih berupa teks "FV.1", "DIST", "NPWP", dan
"TAHUN" yang disusun empat baris dengan huruf-huruf kapital warna
hitam, dengan ketentuan : |
|
|
|
- |
teks
"FV.1" dicetak pada baris pertama pada sisi tengah, |
|
|
- |
teks
"DIST", "NPWP", dan "TAHUN" dicetak pada baris
kedua, ketiga, dan keempat pada sisi kiri dengan huruf yang besarnya setengah
dari huruf teks "FV.1". |
(2) |
Bentuk,
ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film
dengan bahan piringan (Video Compact Disc) jenis FV.2 adalah : |
||
|
a. |
Berbentuk
empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cm |
|
|
b. |
Gambar/cetakan
dasar berwarna perak dan orange, |
|
|
|
- |
di
bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran
yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI, |
|
|
- |
di
bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan
perak dan orange, |
|
|
- |
di bagian
kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan
"medallion", titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna
orange, |
|
|
- |
teks
"LUNAS PPN" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna
perpaduan perak dan orange. |
|
c. |
cetakan
tindih berupa teks "FV.2", "DIST", "NPWP", dan
"TAHUN" yang disusun empat baris dengan huruf-huruf kapital warna
hitam, dengan ketentuan : |
|
|
|
- |
teks
"FV.2" dicetak pada baris pertama pada sisi tengah, |
|
|
- |
teks "DIST",
"NPWP", dan "TAHUN" dicetak pada baris kedua, ketiga, dan
keempat pada sisi kiri dengan huruf yang besarnya setengah dari huruf teks
"FV.2". |
(3) |
Bentuk,
ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film
dengan bahan piringan (Laser Disc) jenis FV.3 adalah : |
||
|
a. |
Berbentuk
empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cm |
|
|
b. |
Gambar/cetakan
dasar berwarna perak dan hijau muda, |
|
|
|
- |
di bagian
kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan
lingkaranlingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI, |
|
|
- |
di
bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna peraduan perak
dan hijau muda, |
|
|
- |
di
bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan
"medallion", titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna hijau
muda, |
|
|
- |
teks "LUNAS
PPN"yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan
hijau muda. |
|
c. |
cetakan
tindih berupa teks "FV.3", "DIST", "NPWP", dan
"TAHUN" yang disusun empat baris dengan huruf-huruf kapital warna
hitam, dengan ketentuan : |
|
|
|
- |
teks
"FV.3" dicetak pada baris pertama pada sisi tengah, |
|
|
- |
teks
"DIST", "NPWP", dan "TAHUN" dicetak pada baris
kedua, ketiga, dan keempat pada sisi kiri huruf yang besarnya setengah dari
huruf teks "FV.3". |
(4) |
Bentuk,
ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film
dengan bahan piringan (Digital Versatile Disc) jenis FV.4 adalah : |
||
|
a. |
Berbentuk
empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cm |
|
|
b. |
Gambar/cetakan
dasar berwarna perak dan merah bata, |
|
|
|
- |
di
bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan
lingkaranlingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI, |
|
|
- |
di bagian
tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan perak
dan merah bata, |
|
|
- |
di
bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan
"medallion", titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna merah
bata, |
|
|
- |
teks
"LUNAS PPN" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna
perpaduan perak dan merah bata. |
|
c. |
cetakan
tindih berupa teks "FV.4", "DIST", "NPWP", dan
"TAHUN" yang disusun empat baris dengan huruf-huruf kapital warna
hitam, dengan ketentuan : |
|
|
|
- |
teks
"FV.4" dicetak pada baris pertama pada sisi tengah, |
|
|
- |
teks
"DIST", "NPWP", dan "TAHUN" dicetak pada baris
kedua, ketiga, dan keempat pada sisi kiri dengan huruf yang besarnya setengah
dari huruf teks "FV.4". |
Pasal 2
Pelaksanaan
Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video yang diserahkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1997.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember
1997 |
SALINAN Sesuai dengan aslinya |
|
Menteri Keuangan |
DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
______________________________________
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
KEP - 209/PJ./1997
TENTANG
PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa tata cara pengenaan PPN atas penyerahan rekaman video dilakukan
dengan menggunakan sticker PPN; |
|
|
b. |
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang
perlu untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan rekaman video dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; |
|
|
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 580/KMK.04/1997 tanggal 13 November 1997 tentang Tata Cara Penggunaan
Sticker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Rekaman Video; |
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 581/KMK.04/1997 tanggal 13 November 1997 tentang Bentuk, Ukuran, Warna,
Isi, Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Video. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN REKAMAN VIDEO |
Pasal 1
(1) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan rekaman video jenis FV.1 ditetapkan Rp. 25.000,- (dua puluh lima
ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah
Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film. |
(2) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan rekaman video jenis FV.2 ditetapkan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu
rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp.
3.000,- (tiga ribu rupiah) per kopi judul film. |
(3) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan rekaman video jenis FV.3 ditetapkan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima
ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah
Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film. |
(4) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan rekaman video jenis FV.4 ditetapkan Rp. 65.000,- (enam puluh lima
ribu rupiah), sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah
Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film. |
(5) |
Dalam setiap angka Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), telah termasuk nilai tambah atas
penyaluran/keagenan rekaman video. |
Pasal 2
(1) |
Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.1 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah semua film yang dibuat dengan bahan
pita video melalui proses elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan
sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman
gambar di atas pita video (pita video karaoke). |
(2) |
Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.2 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah semua film yang dibuat dengan
elektronik, tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas video
compact disc (VCD karaoke). |
(3) |
Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah semua film yang dibuat dengan bahan
piringan video jenis laser disc (LD) melalui proses elektronik dan
ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik, tidak termasuk
rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas laser disc (LD karaoke). |
(4) |
Yang termasuk dalam pengertian rekaman video jenis FV.4 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) adalah semua film yang dibuat dengan bahan
piringan video jenis digital versatile/video disc (DVD) melalui proses
elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik,
tidak termasuk rekaman lagu beserta rekaman gambar di atas digital
versatile/video disc (DVD karaoke). |
Pasal 3
Keputusan
ini mulai berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video
yang diserahkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1997.
|
|
Ditetapkan di JAKARTA pada tanggal 2 Desember
1997 |
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd |
|
|
|