|
Lampiran I
SE-06/PJ.6/1997 Tanggal
19 Maret 1997 |
Perekaman tanda terima SPPT :
1. |
Login
sebagai user yang mempunyai otorisasi pada basisdata SISMIOP |
2. |
Pilih
Menu "EDIT" pada menu Utama SISMIOP |
3. |
Pilih
Menu "E Pendaftaran SPPT Ditrm WP" |
|
|
4. |
Masukkan
tanggal penyerahan SPPT yang telah diterima oleh wajib pajak, apabila tanggal
tersebut dikosongkan maka dianggap tanggal penyerahan SPPT sama dengan
tanggal entry (current date). Sebelum
melakukan proses entry tanda terima SPPT tersebut hendaknya terlebih dahulu
dilakukan pengelompokkan atau penyortiran terhadap tanggal penyerahan SPPT. |
|
|
5. |
Perekaman
tanda terima SPPT dilakukan secara manual dengan memasukkan "Nomor
Objek Pajak, Tahun Pajak Terutang dan Nomor Kontrol Pencetakan SPPT". Setelah
point 5 (lima) selesai dilakukan, maka akan dilakukan pembentukan file
jurnal (temporary file) apabila pada direktori user yang melakukan
entry belum ada file tersebut. |
|
|
6. |
Setelah
perekaman tanda terima SPPT selesai dilakukan penjurnalan ke dalam komputer,
langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah melakukan pemutakhiran
basisdata SISMIOP dari file jurnal tersebut dengan cara menekan tombol [END]
atau CTRL-W. Perekaman tanda terima SPPT tanpa dibarengi dengan proses
pemutakhiran ke dalam basisdata SISMIOP, berarti kondisi data SPPT yang
direkam masih dalam posisi di file jurnal belum pada posisi basisdata
SISMIOP yang sesungguhnya, akibatnya bila dilakukan proses query (melihat
data tanda terima penyerahan SPPT) maka posisi record untuk SPPT tersebut
masih dalam kondisi belum diterima oleh wajib pajak. |
|
|
|
Jawab
dengan 'YA' apabila akan memutakhirkan file jurnal ke dalam basisdata
SISMIOP dan 'TIDAK' bila sebaliknya. |
|
Lampiran II
SE-06/PJ.6/1997 Tanggal
19 Maret 1997 |
Prosedur perekaman struk STTS :
1. |
Login
sebagai user yang mempunyai otorisasi entry STTS. |
|
2. |
Pilih
Menu "EDIT" pada menu Utama SISMIOP |
|
|
|
|
3. |
Pilih
Submenu "F Pendaftaran STTS" pada menu "EDIT" |
|
|
|
|
|
Setelah
point 3 dilakukan, maka pada layar monitor akan muncul modul pendaftaran STTS
yang sudah dibayar. |
|
|
|
|
4. |
Masukkan
tanggal pembayaran STTS sesuai dengan tanggal pembayaran WP pada Bank tempat
pembayaran (stempel Bank). Hal-hal
yang perlu diperhatikan pada tahap ini adalah sebagai berikut : |
|
|
a. |
Apabila
tanggal pembayaran dikosongkan maka dianggap tanggal pembayarannya sama
dengan tanggal saat entry struk STTS (current date) |
|
b. |
Sebelum
melakukan entry struk STTS ke dalam aplikasi SISMIOP dan untuk mempercepat
proses transaksi entry ke dalam komputer, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan
proses sortir (pengelompokan) struk STTS per tanggal pembayaran dalam setiap
Bank Tempat Pembayaran. |
|
Setelah
point 4 (empat) selesai dilakukan, maka akan dilakukan pembentukkan file
jurnal (temporary file) apabila pada direktori user yang melakukan
entry belum ada file tersebut. |
|
|
|
|
5. |
Ketentuan
yang perlu diperhatikan pada tahap ini adalah sebagai berikut |
|
|
a. |
Apabila
STTS yang dicetak menggunakan kode batang (barcode) dan KPPBB setempat
mempunyai seperangkat alat bantu baca kode barang (barcode) tersebut, maka
penggunaan alat tersebut diaktifkan pada saat posisi kursor pada isian Nomor
Objek Pajak atau dengan mengetikkan kode yang tertera pada posisi satu
baris di bawah cetakan barcode untuk tahun pajak tertentuyang dicetak dengan
menggunakan aplikasi SISMIOP rilis 2.1.1 atau rilis sesudahnya. |
|
|
|
|
b. |
Apabila
STTS yang dicetak tidak menggunakan kode batang (barcode), maka perekaman
lembar STTS-nya dilakukan dengan cara manual, yaitu dengan memasukkan Nomor
Objek Pajak, Tahun Pajak Yang Terutang yang telah dibayar dan Angka
Kontrol Pencetakan yang terdiri dari 3 (tiga) digit, dimana 2 (dua) digit
pertama menunjukkan indek pencetakan SPPT/STTS/DHKP dan 1 (satu) digit
terakhir merupakan angka kontrol. |
|
c. |
Kegiatan
perekaman struk STTS tidak secara langsung merubah/mengupdate kondisi record belum
bayar PBB (belum lunas) menjadi sudah bayar PBB (sudah lunas)
dalam setiap Nomor Objek Pajak (NOP) yang dientry, tetapi hasil
kegiatan tersebut dimasukkan ke dalam file temporary yang dinamakan file
jurnal. Jurnal
ini dimaksudkan untuk mempercepat pemasukkan record dan mengurangi akses
baca-tulis (read-write) pada harddisk. |
6. |
Setelah
perekaman struk STTS selesai dilakukan penjurnalan ke dalam komputer, langkah
selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah melakukan pemutakhiran
basisdata SISMIOP dari file jurnal dengan cara menekan tombol [END]
atau CTRL-W. Perekaman tanda terima SPPT tanpa dibarengi dengan proses
pemutakhiran ke dalam basisdata SISMIOP, berarti kondisi data SPPT yang
direkam masih dalam posisi di file jurnal belum pada posisi basisdata
SISMIOP yang sesungguhnya, akibatnya bila dilakukan proses query (melihat
data pembayaran) maka posisi record tersebut masih belum melunasi/ membayar
PBB. |
|
|
|
|
|
Jawab
dengan 'YA' apabila akan memutakhirkan file jurnal ke dalam basisdata
SISMIOP dan 'TIDAK' bila sebaliknya. |