Lampiran I  SE-06/PJ.6/1997

Tanggal      19 Maret 1997

 

Perekaman tanda terima SPPT :

1.

Login sebagai user yang mempunyai otorisasi pada basisdata SISMIOP

2.

Pilih Menu "EDIT" pada menu Utama SISMIOP

3.

Pilih Menu "E Pendaftaran SPPT Ditrm WP"

 

4.

Masukkan tanggal penyerahan SPPT yang telah diterima oleh wajib pajak, apabila tanggal tersebut dikosongkan maka dianggap tanggal penyerahan SPPT sama dengan tanggal entry (current date).

Sebelum melakukan proses entry tanda terima SPPT tersebut hendaknya terlebih dahulu dilakukan pengelompokkan atau penyortiran terhadap tanggal penyerahan SPPT.

 

5.

Perekaman tanda terima SPPT dilakukan secara manual dengan memasukkan "Nomor Objek Pajak, Tahun Pajak Terutang dan Nomor Kontrol Pencetakan SPPT".

Setelah point 5 (lima) selesai dilakukan, maka akan dilakukan pembentukan file jurnal (temporary file) apabila pada direktori user yang melakukan entry belum ada file tersebut.

 

6.

Setelah perekaman tanda terima SPPT selesai dilakukan penjurnalan ke dalam komputer, langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah melakukan pemutakhiran basisdata SISMIOP dari file jurnal tersebut dengan cara menekan tombol [END] atau CTRL-W. Perekaman tanda terima SPPT tanpa dibarengi dengan proses pemutakhiran ke dalam basisdata SISMIOP, berarti kondisi data SPPT yang direkam masih dalam posisi di file jurnal belum pada posisi basisdata SISMIOP yang sesungguhnya, akibatnya bila dilakukan proses query (melihat data tanda terima penyerahan SPPT) maka posisi record untuk SPPT tersebut masih dalam kondisi belum diterima oleh wajib pajak.

 

 

Jawab dengan 'YA' apabila akan memutakhirkan file jurnal ke dalam basisdata SISMIOP dan 'TIDAK' bila sebaliknya.

 

  

 


 

  

Lampiran II  SE-06/PJ.6/1997

Tanggal      19 Maret 1997

 

Prosedur perekaman struk STTS :

1.

Login sebagai user yang mempunyai otorisasi entry STTS.

2.

Pilih Menu "EDIT" pada menu Utama SISMIOP

 

3.

Pilih Submenu "F Pendaftaran STTS" pada menu "EDIT"

 

 

Setelah point 3 dilakukan, maka pada layar monitor akan muncul modul pendaftaran STTS yang sudah dibayar.

 

4.

Masukkan tanggal pembayaran STTS sesuai dengan tanggal pembayaran WP pada Bank tempat pembayaran (stempel Bank).

Hal-hal yang perlu diperhatikan pada tahap ini adalah sebagai berikut :

 

a.

Apabila tanggal pembayaran dikosongkan maka dianggap tanggal pembayarannya sama dengan tanggal saat entry struk STTS (current date)

 

b.

Sebelum melakukan entry struk STTS ke dalam aplikasi SISMIOP dan untuk mempercepat proses transaksi entry ke dalam komputer, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan proses sortir (pengelompokan) struk STTS per tanggal pembayaran dalam setiap Bank Tempat Pembayaran.

 

Setelah point 4 (empat) selesai dilakukan, maka akan dilakukan pembentukkan file jurnal (temporary file) apabila pada direktori user yang melakukan entry belum ada file tersebut.

 

5.

Ketentuan yang perlu diperhatikan pada tahap ini adalah sebagai berikut

 

a.

Apabila STTS yang dicetak menggunakan kode batang (barcode) dan KPPBB setempat mempunyai seperangkat alat bantu baca kode barang (barcode) tersebut, maka penggunaan alat tersebut diaktifkan pada saat posisi kursor pada isian Nomor Objek Pajak atau dengan mengetikkan kode yang tertera pada posisi satu baris di bawah cetakan barcode untuk tahun pajak tertentuyang dicetak dengan menggunakan aplikasi SISMIOP rilis 2.1.1 atau rilis sesudahnya.

 

 

 

b.

Apabila STTS yang dicetak tidak menggunakan kode batang (barcode), maka perekaman lembar STTS-nya dilakukan dengan cara manual, yaitu dengan memasukkan Nomor Objek Pajak, Tahun Pajak Yang Terutang yang telah dibayar dan Angka Kontrol Pencetakan yang terdiri dari 3 (tiga) digit, dimana 2 (dua) digit pertama menunjukkan indek pencetakan SPPT/STTS/DHKP dan 1 (satu) digit terakhir merupakan angka kontrol.

 

c.

Kegiatan perekaman struk STTS tidak secara langsung merubah/mengupdate kondisi record belum bayar PBB (belum lunas) menjadi sudah bayar PBB (sudah lunas) dalam setiap Nomor Objek Pajak (NOP) yang dientry, tetapi hasil kegiatan tersebut dimasukkan ke dalam file temporary yang dinamakan file jurnal.

Jurnal ini dimaksudkan untuk mempercepat pemasukkan record dan mengurangi akses baca-tulis (read-write) pada harddisk.

 

6.

Setelah perekaman struk STTS selesai dilakukan penjurnalan ke dalam komputer, langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah melakukan pemutakhiran basisdata SISMIOP dari file jurnal dengan cara menekan tombol [END] atau CTRL-W. Perekaman tanda terima SPPT tanpa dibarengi dengan proses pemutakhiran ke dalam basisdata SISMIOP, berarti kondisi data SPPT yang direkam masih dalam posisi di file jurnal belum pada posisi basisdata SISMIOP yang sesungguhnya, akibatnya bila dilakukan proses query (melihat data pembayaran) maka posisi record tersebut masih belum melunasi/ membayar PBB.

 

 

Jawab dengan 'YA' apabila akan memutakhirkan file jurnal ke dalam basisdata SISMIOP dan 'TIDAK' bila sebaliknya.