LAMPIRAN  I

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

:

22 Tahun 1997

TANGGAL

:

7 Juli 1997

 

 

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU UMUM

DI SEMUA DEPARTEMEN DAN LEMBAGA NON DEPARTEMEN

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan).

2.

Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara.

3.

Penerimaan  hasil penyewaan barang/kekayaan negara.

4.

Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro).

5.

Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan).

6.

Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah

7.

Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.

 

 

PRESEDIN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

SOEHARTO

                                                                                                    


 

LAMPIRAN  IIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

:

22 Tahun 1997

TANGGAL

:

7 Juli 1997

                       

(1)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN LUAR NEGERI

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia.

2.

Penerimaan dari jasa pengurasan dokumen konselerai.

 

(2)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN KEAMANAN

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM).

2.

Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

3.

Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

4.

Penerimaan dari pemberian Bukti Pemilikan Kendaraan Bernomor (BPKB) baru.

5.

Penerimaan dari pelayanan kesehatan.

      

(3)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan denda administrasi.

2.

Penerimaan dari pelayanan jasa hukum.

3.

Penerimaan dari penggunaan jasa tenaga narapidana dan hasil penjualan barang keterampilannya.

4.

Penerimaan dari pendaftaran ciptaan.

5.

Penerimaan dari permintaan hak paten.

6.

Penerimaan dari pemberian merek.

7.

Penerimaan dari keimigrasian.

8.

Penerimaan balai harta peninggalan.

9.

Penerimaan pengadilan.

 

(4)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PENERANGAN

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari siaran iklan.

2.

Penerimaan dari siaran iklan sport Radio Republik Indonesia (RRI).

3.

Penerimaan dari penyelenggaraan sensor film, video tape kaset, film reklame komersial dan non komersial.

4.

Penerimaan dari pembuatan film untuk instansi pemerintah dan penyewaan peralatan perfilman.

           

(5)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEUANGAN

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan denda administrasi atas keterlambatan penyampaian laporan perusahaan di bidang pasar modal.

2.

Penerimaan denada administrasi yang dikenakan pada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang padar modal.

3.

Penerimaan Bea Lelang.

4.

Penerimaan dari biaya administrasi lelang swasta.

5.

Penerimaan dari Bea Lelang Batal.

6.

Penerimaan ari biaya administrasi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara  (BUPLN).

7.

Penerimaan dari penjualan saham bagian Pemerintah.

8.

Penerimaan dari bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara.

9.

Penerimaan dari selisih lebih karena perubahan harga jual yang ditetapkan Pemerintah atas persediaan gula pasir di gudang-gudang Bulog dan gudang pabrik gula, dan persediaan pupuk di semua gudang Pusri.

10.

Penerimaan dari denda keterlambatan penyampaian laporan oleh Perusahaan Pembiayaan.

11.

Penerimaan dari denda tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan dan atau tidak mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi bagi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

12.

Penerimaan dari denda tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan operasional tahunan bagi perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

13.

Penerimaan dari denda keterlambatan penyampaian laporaan bagi Dana Pensiun.

14.

Penerimaan kembali pinjaman yang disalurkan oleh Pemerintah.

15.

Penerimaan dari laba bersih minyak.

16.

Penerimaan bagian Pemerintah dari annual fee PT. Inalum.

17.

Penerimaan dari Pungutan Ekspor.

 

(6)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari biaya pengujian mutu barang dan sertifikasi mutu barang.

2.

Penerimaan dari biaya jasa pelatihan.

3.

Penerimaan dari pendaftaran perusahaan.

4.

Penerimaan dari pemberian Surat Tanda penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).

5.

Penerimaan dari jasa pengujian dan pemeriksaan tembakau. 

6.

Penerimaan dari jasa pembinaan petani tembakau oleh pabrikan rokok.

7.

Penerimaan dari penyelenggaraan jada pendidikan.

8.

Penerimaan dari jasa pembinaan industri kecil.

9.

Penerimaan dari jasa pelayanan teknis.

10.

Penerimaan dari pengaturan tata niaga cengkeh.

11.

Penerimaan dari tera/tera ulang.

 

(7)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTANIAN.

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pungutan pengusaha perikanan.

2.

Penerimaan dari pungutan hasil perikanan.

3.

Penerimaan dari pungutan perikanan atas penggunaan kapal perikanan berbendera asing dengan cara sewa untuk menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia.

4.

Penerimaan dari pungutan perikanan yang berasal dari hasil penangkapan atau pembudidayaan.

5.

Penerimaan dari hasil pembibitan ternak dan hijauan makanan ternak.

6.

Penerimaan dari penetapan pendaftaran dan pengujian mutu obat hewan.

7.

Penerimaan dari pendapatan perubahan harga hasil produksi pusat veterinaria.

8.

Penerimaan dari penjualan hasil pendidikan dan pelatihan, balai benih ikan dan udang.

9.

Penerimaan dari penjualan embrio ternak untuk bibit.

10.

Penerimaan dari penjualan obat hewan, vaksin dan semen beku.

11.

Penerimaan dari jasa tambat labuh.

12.

Penerimaan dari jasa pengadaan es.

13

Penerimaan dari jasa pengadaan air sumur dan air minum.

14.

Penerimaan dari jasa penyewaan fasilitas.

15.

Penerimaan dari karantina tumbuhan, ikan dan hewan.

16.

Penerimaan dari jasa pelayanan diagnosa penyakir hewan.

17.

Penerimaan dari jasa pemeriksaan lapangan dan pengujian benih tanaman pangan.

18.

Penerimaan dari jasa pelayanan teknologi, penelitian dan pengembangan.

19.

Penerimaan dari redistribusi ternak Pemerintah.

20.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendididkan pertanian.

 

(8)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari jasa teknologi di bidang pertambangan umum.

2.

Penerimaan dari jasa penelitin dan jasa penerapan teknologi pada puslitbang teknologi dan gas Bumi.

3.

Penerimaan dari iuran tetap/landrent.

4.

Penerimaan dari iuran ekplorasi/iuran ekspoitasi/royalti.

5.

Penerimaan dari perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

6.

Penerimaan dari jasa teknologi geologi tata lingkungan.

 

(9)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari Iuran Hasil Hutan (IHH).

2.

Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH).

3.

Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (IHPHTI).

4.

Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Bambu.

5.

Penerimaan dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Tanaman Rotan.

6.

Penerimaan dari pengusaha pariwisata alam.

7.

Penerimaan dari pungutan masuk hutan wisata, taman nasional, taman hutan raya di taman wisata laut.

8.

Penerimaan dari Iuran mengkap/mengambil dan mengangkut satwa liar dari tumbuhan alam yang tidak dilindungi Undang-undang, serta jarahan satwa buru.

9.

Penerimaan dari Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH).

10.

Penerimaan dari Denda post audit dan tata usaha iuran hasil hutan.

11.

Penerimaan dari pengambilan jenis tumbuhan dan sewa liar yang dilindungi Undang undang dari alam maupun dari hasil penangkaran

 

(10)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari jasa penyewaan peralatan dan jasa perbengkelan.

2.

Penerimaan dari jasa laboratorium.

3.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan dan latihan.

4.

Penerimaan dari jasa  pembuatan peta citra dari data media satelit.

5.

Penerimaan dari jasa penyidikan geoteknik.

6.

Penerimaan dari jasa saran teknis dan pemeriksaan maloratorium.

7.

Penerimaan dari jasa pengkajian mutu komponen.

 

(11)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pemberian surat izin mengemudi.

2.

Penerimaan dari jasa pelabuhan penyeberangan laut, selat dan teluk.

3.

Penerimaan dari jasa terminal dan fasilitas sandar kapal penyeberangan sungai dan danau.

4.

Penerimaan dari jasa kepelabuhan untuk kapal pelayaran dalam negeri dan luar negeri pada pelabuhan unit pelaksanaan teknis (UPT) kantor pelabuhan.

5.

Penerimaan dari Penerimaan dari jasa dermaga dan penumpukan di pelabuhan unit pelaksanaan teknik (UPT) kantor pelabuhan.

6.

Penerimaan dari Penerimaan dari penyewaan tanah pelabuhan di pelabuhan unit teknis (UPT) kantor pelabuhan.

7.

Penerimaan dari jasa pelayanan penerbangan (JP2) untuk penerbangan internasional.

8.

Penerimaan dari jasa pelayanan penumpang pesawat udara (JP3U) pada bandar udara untuk angkutan udara luar negeri.

9.

Penerimaan dari pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (JP4U) penerbangan internasional.

10.

Penerimaan dari jasa pemeriksaan kesehatan.

11.

Penerimaan dari jasa pemberian dokumen penerbangan.

12.

Penerimaan dari jasa palayanan meteorologi dan geofisika dan penyewaan peralatan.

13.

Penerimaan dari sumbangan pembinaan pendidikan dan latihan (SPPL).

 

(12)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan pariwisata.

2.

Penerimaan dari uang ujian perwira radio elektronika dan opertor radio.

3.

Penerimaan dari pemberian isin usaha jasa titpan.

4.

Penerimaan dari pemberian izin amatir radio.

5.

Penerimaan dari pemerian izin antena parabola penerima siaran televisi.

6.

Penerimaan dari pemberian izin komunikasi radio antar penduduk (KRAP).

7.

Penerimaan dari pemberian izin hak penyelenggaraan (BHP) frekuensi radio konsesi.

8.

Penerimaan dari pemberian izin hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi.

9.

Penerimaan dari jasa penyelenggaraan/pengawasan ujian amatir.

 

(13)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pembinaan tenaga kerja Indonesia dalam rangka pengembangan program Antar Kerja Antar Negara (AKAN).

2.

Penerimaan dari jasalatihan kerja dan kursus latihan kerja (BLK/KLK).

3.

Penerimaan dari pungutan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP).

4.

Penerimaan dari pedayagunaan fasilitas hiperkes dan keselamaatan kerja.

 

(14)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penyelenggaraan pendidikan.

2.

Penerimaan karcis tanda masuk museum.

3.

Penerimaan dari kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi.

4.

Penerimaan dari hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi.

5.

Penerimaan dari sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, atau lembaga non pemerintah.

 

(15)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KESEHATAN

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pemberian izin peredaran makanan dan minuman.

2.

Penerimaan dari pemberian izin peredaran minuman keras.

3.

Penerimaan dari pemberian izin pelayanan kesehatan oleh swasta.

4.

Penerimaan dari pemberian izin mendirikan rumah sakit oleh swasta.

5.

Penerimaan dari jasa pendidikan tenaga kesehatan.

6.

Penerimaan dari jasa pemeriksaan laboratorium.

7.

Penerimaan dari jasa pemeriksaan air secara kimia lengkap.

8.

Penerimaan dari jasa Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4).

9.

Penerimaan dari jasa Balai Kesehatan Mata MAsyarakat (BKMM).

10.

Penerimaan dari jasa pemeriksaan obat, minuman, makanan, kosmetika, dan alat-alat kesehatan.

11.

Penerimaan dari uji pemeriksaan spesimen.

12.

Penerimaan dari jasa pelayanan rumah sakit.

 

(16)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA  DEPARTEMEN AGAMA

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan.

2.

Peerimaan dari peradilan agama.

3.

Penerimaan dari pencatatan nikah dan rujuk.

 

(17)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN SOSIAL

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan Pedidikan Sekolah Tinggi Kesehatan Sosial (STKS) Bandung.

2.

Penerimaan dari izin pengumpulan uang dan barang.

3.

Penerimaan dari izin penyelenggaraan undian.

4.

Penerimaan hibah yang merupakan hak Pemerintah.

 


 

LAMPIRAN  IIB

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR

:

22 Tahun 1997

TANGGAL

:

7 Juli 1997

 

(1)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEJAKSAAN AGUNG

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penjualan barang rampasan.

2.

Penerimaan dari penjualan hasil sitaan/rampasan.

3.

Penerimaan dari ganti rugi dan tindak pidana korupsi.

4.

Penerimaan biaya perkara.

5.

Penerimaan lain-lain, berupa uang temuan, hasil lelang barang temuan dan hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak.

6.

Penerimaan denda.

        

(2)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA  LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan.

        

(3)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penjualan publikasi statistik.

 

(4)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari hak dan perizinan penggunaan (kalibrasi).

2.

Penerima dari jasa analisa (tenaga/pekerjaan).

3.

Penerimaan dari penerbitan Sertifikat Bebas Radiasi Komoditi Ekspor/Impor.

           

(5)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pelayanan jasa pemotretan jarak jauh.

 

(6)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pendidikan dan latihan.

2.

Penerimaan dari penjualan hasil penelitian.

3.

Penerimaan dari jasa penyewaan fasilitas.

4.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa analisa, penelitian dan pengembangan, jasa konsultasi, pelayanan informasi, jasa rekayasa, jasa kalibrasi dan metrologi, dan jasa tenaga ahli.

 

(7)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pelayanan jasa kearsipan.

 

(8)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KOORDINASI SURVEY DAN PEMETAAN NASIONAL

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penjualan survey dan pemetaan.

 

(9)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari penyelenggaraan jasa pengkajian, penelitian dan pengembangan, dan pelayanan jasa teknologi.

 

(10)

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTAHANAN NASIONAL

 

 

NO.

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

1.

Penerimaan dari pengukuran dan pemetaan.

2.

Penerimaan dari pemeriksaan tanah.

3.

Penerimaan dari konsolodasi tanah secara swadaya.

4.

Penerimaan dan redistribusi tanah secara swadaya.

5.

Penerimaan dari izin lokasi.

 

 

 

 

 

PRESEDIN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

SOEHARTO